Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Law

Vol 3 (2020): December

Analysis of the Kuala Kapuas District Court Decision Regarding Legal Protection for Children Who Become Victims of Sexual Violence
Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Terkait Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual



(*) Corresponding Author
DOI
https://doi.org/10.21070/acopen.3.2020.539
Published
December 31, 2020

Abstract

In Law No. 35 year 2014 about child protection, explained that each child is potential, and the young generation of the nation's successors. The country has a strategic role, so it is obligatory to protect the child from all forms of inhumane treatment that can lead to violations of human rights. One form of human rights violations is sexual violence. This research uses normative research methods with a legal approach as well as a case approach. To analyze whether the fundamental difference of the two judges in the District Court of Kuala Kapuas criminal matter number 164/Pid.Sus/2019/PN. Klk with the participation of the State of Kupang criminal Matters No. 249/Pid. Sus/2019/PN.KPG in the decision to take the case of a criminal lawsuit in child sexual violence. The occurrence of the decision of judge or disparity of judges is not separated from the discretion of the judges and also due to the minimum sanction system and maximum sanctions in the Indonesian criminal system. The consideration of the Tribunal judges gave a 14-year criminal verdict against the defendant Armayansyah, considering that the defendant was a lecturer or teacher in the victim's school and the age of the victim who still stepped on 13 years.

References

  1. Khairah Ummah. Tahun 2018. Dalam jurnalnya yaitu “Putusan Hakim Tentang Pencabulan Anak Di Bawah umur di PN. Pekalongan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan)”. Vol. 13 No.1. Semarang : Magistrer Hukum S-2 Fakultas Hukum Universitas. Unisula – Semarang.
  2. Ratih Probosiwi Dan Daud Bahransyaf. Tahun 2015 Dalam jurnalnya yaitu, “Pedofilia Dan Kekerasan Seksual : Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anak”,Penelitian Jurnal pada B2P3KS Kementerian Sosial RI (Republik Indonesia). Yogyakarta : Nitipuran – Yogyakarta.
  3. Ratih Probosiwi Dan Daud Bahransyaf. Tahun 2015 Dalam jurnalnya yaitu, “Pedofilia Dan Kekerasan Seksual : Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anak”,Penelitian Jurnal pada B2P3KS Kementerian Sosial RI (Republik Indonesia). Yogyakarta : Nitipuran – Yogyakarta Hal. 31
  4. Daru Wijayanti, “Melindungi Anak-Anak Dari Pelecehan Seksual”, Diterbitkan oleh Desa Pustaka Indonesia, Temanggung – Jawa Tengah, 2019.
  5. Elghidea Andreta, Tahun 2019. Dalam skripsinya yaitu “PERTIMBANGAN Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pealaku Penyimpangan Seksual Pedofilia (Studi Putusan No. 197/Pid.Sus/2018/PN.GnS)”. Lampung : Sarjana Hukum Fakultas Hukum, Universitas. Lampung – Sumatera Utara.
  6. Elghidea Andreta, Tahun 2019. Dalam skripsinya yaitu “PERTIMBANGAN Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pealaku Penyimpangan Seksual Pedofilia (Studi Putusan No. 197/Pid.Sus/2018/PN.GnS)”. Lampung : Sarjana Hukum Fakultas Hukum, Universitas. Lampung – Sumatera Utara.Ibid
  7. Achjani Zulfa, Eva.“Pergeseran Paradigma Pemidanaan”. Diterbitkan oleh Lubuk Agung.Bandung.2011.
  8. Van Apeldoorn.“Pengantar Ilmu Hukum”.Diterbeitkan oleh Balai Pustaka.Jakarta Timur.2015
  9. Marojahan Hutabarat. Tahun 2018, Dalam jurnalnya yaitu “Analisis Perbandingan Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Persetubuhan dan Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak”, Lampung : Magister Ilmu Hukum S-2, Universitas Lampung – Lampung Sumatera.

Downloads

Download data is not yet available.