Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.7.2022.3266

"Blessing" Waste Bank Program in Sidoarjo Regency


Program Bank Sampah "Berkah" di Kabupaten Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Blessing Waste Bank Program Environment protection Waste management Community economy Qualitative research

Abstract

The Blessing Waste Bank Program in Kepuhkemiri Village aims not only to protect the environment, but also to reduce the amount of waste in the area. In addition, the waste bank program is believed to be able to support the community's economy by exchanging waste for rupiah. This study aims to provide insight into how the Blessing Waste Bank program operates every year. The use of a qualitative approach to research methods. Methods of collecting data through interviews, field observations, and documentation. It collects two types of data, primary data and secondary data. Researchers used data analysis methods Sugiyono (2010): data collection, data reduction, data presentation, and reasoning. From the results of this study, the Blessing Waste Bank program has been running according to predetermined indicators.

Highlights:

  • The Blessing Waste Bank Program in Kepuhkemiri Village aims to protect the environment and reduce waste while supporting the local economy.
  • This study utilizes a qualitative research approach and collects data through interviews, field observations, and documentation.
  • The results indicate that the Blessing Waste Bank program operates successfully based on predetermined indicators, highlighting its effectiveness in waste management and community engagement.

Keywords: Blessing Waste Bank Program, Environment protection, Waste management, Community economy, Qualitative research.

Pendahuluan

Pada tahun 2020, pertumbuhan penduduk di Indonesia akan menyebabkan peningkatan konsumsi sehari-hari masyarakat, yang akan menyebabkan jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat setiap hari. Seiring dengan adanya pengurangan aktivitas di luar rumah, mendorong produksi sampah rumah tangga semakin meningkat [1]. Menurut UU No 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah dilakukan dengan cara kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah sendiri meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Peran serta organisasi pengelolaan persampahan serta kelompok masyarakat yang terlibat di bidang persampahan harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan sampah yang terpadu dan menyeluruh.

Pengaturan pelaksanaan pengelolaan sampah dengan paradigma baru pemerintah merumuskan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah pasal 1 ayat 1 berbunyi “Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi”. Konsep pengembangan bank sampah sendiri ialah bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak [2].

Figure 1.Jumlah Bank Sampah di Indonesia

Cara kerja program bank sampah sendiri pada umumnya hampir sama dengan bank-bank lainnya, adanya nasabah, pencatatan pembukuan dan manajemen pengelolaannya, apabila dalam bank yang biasa kita kenal yang disetorkan nasabah adalah uang akan tetapi dalam program ini yang disetorkan adalah sampah yang mempunyai nilai ekonomis, sedangkan pengelola bank sampah harus orang yang kreatif dan inovatif serta memiliki 11 jiwa kewirausahaan [3]. Selain itu pelaksanaan Bank Sampah di Indonesia juga semakin lama semakin meningkat dilihat dari pertumbuhan bank sampah yang ada pada grafik 1.1.

Adanya program bank sampah juga sedikit membantu mulai dari kebersihan lingkungan dan juga perekonomian masyarakat, selain itu pertumbuhan bank sampah di Indonesia terjadi juga karena adanya pertumbuhan pelaksanaan program bank sampah pada provinsi dan juga daerah. Salah satunya pelaksanaan bank sampah yang berada di desa Kepuhkemiri kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo, yaitu Bank Sampah Berkah. Bank Sampah Berkah telah berjalan sejak tahun 2016. Dalam pelaksanaannya sendiri Bank Sampah telah mengikuti berbagai lomba lingkungan yang diadakan di desa, kecamatan, maupun kabupaten. Selain itu Charles O. Jones juga mengungkapkan tentang keberhasilan suatu program dapat dilihat dari indikator-indikator seperti pengorganisasian, interpretasi, dan juga pelaksanaan atau pengaplikasian [5], dan dalam pelaksanaannya Bank Sampah Berkah memiliki pengurus sebanyak 11 orang atau juga biasa disebut dengan kader bank sampah. 11 pengurus inilah yang membantu para masyarakat dan juga nasabah untuk dapat menabung di Bank Sampah. Aktifnya pelaksanaan bank sampah ini dibuktikan juga dengan adanya jumlah pertumbuhan omset Bank Sampah Berkah tiap tahunnya. Dari penjabaran tersebut penulis akan meneliti tentang “Program Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah “Berkah” Desa Kepuhkemiri Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo”.

Metode Penelitian

Penulisan ini menggunakan metode penulisan atau jenis penulisan pendekatan kualitatif. Fokus penulisan ini ialah program pengelolaan sampah melalui Bank Sampah “Berkah” Desa Kepuhkemiri Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dengan menggunakan 3 indikator yaitu pengorganisasian, interpretasi, dan juga penerapan atau aplikasi. Lokasi penulisan dilaksanakan di Bank Sampah Berkah.

Menggunakan teknik purposive sampling, dengan 1 key informan, dan 4 informan dari pengurus dan juga nasabah Bank Sampah Berkah. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi. Mengumpulkan 2 jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Penulis menggunakan teknik penganalisisan data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan [6].

Hasil dan Pembahasan

Program Bank Sampah Berkah

Program di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai rancangan mengenai asas-asas serta usaha-usaha yang akan dijalankan. Selain itu program merupakan salah satu komponen dalam suatu kebijakan pemerintah [7]. Menurut Jones (1984), program adalah salah satu cara yang sah untuk mencapai tujuan. Dalam pengertian ini menggambarkan bahwa program merupakan gambaran langkah-langkah untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini, program pemerintah berarti upaya untuk mencapai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.

Program itu sendiri terdapat bagian implementasi untuk dapat mengevaluasi dan menganalisa setiap program yang dijalankan. Penegakan adalah pelaksanaan keputusan politik yang mendasar, seringkali dalam bentuk undang-undang, peraturan, atau keputusan pengadilan. Seringkali, keputusan mendefinisikan masalah yang harus dipecahkan, menyatakan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai, dan berbagai cara untuk menyusun atau menentukan proses implementasi. Charles O. Jones juga menjelaskan bahwa ada 3 indikator dalam mengoperasikan sebuah program, yaitu:

  1. Pengorganisasian
  2. Interpretasi
  3. Penerapan atau aplikasi [8].

Berikut merupakan hasil pembahasan dari jalannya program Bank Sampah Berkah dengan menggunakan 3 indikator yang telah disebutkan.

a. Pengorganisasian

Pengorganisasian adalah kegiatan yang merupakan bagian dari sebuah strukur organisasi yang tepat dan memberikan tugas kepada pekerja atau anggota organisasi dan membangun hubungan yang baik dan bermanfaat di antara mereka (Gatewood, Taylor, dan Farell: 1995). Sedangkan, menurut Jaafar Muhammad (1992) mengartikan pengorganisasian adalah penyusunan sumber-sumber organisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan agar dapat mencapai tujuan organisasi yang telah dirancang [9].

Pengorganisasian sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam pengadaan suatu program pemerintah, salah satunya adalah Bank Sampah. Bank Sampah Berkah sendiri memiliki 11 pengurus Bank Sampah atau juga bisa disebutkader bank sampah. Pelaksanaan Bank Sampah Berkah juga telah sesuai dengan hasil wawancara oleh informan yaitu pengorganisasian Bank Sampah Berkah telah sesuai dengan kewenangan dan juga tugas yang telah ditetapkan, seperti:

  1. Pelindung: Memimpin, melindungi, mengkoordinasikan dan mengendalikan sebuah organisasi agar sesuai dengan pelaksanaannya.
  2. Penasehat: tugas dari penasehat sendiri melakukan pengawasan, dan juga memberikan solusi, dan menjadi penengah dalam permasalahan organisasi atau Bank Sampah
  3. Direktur: mengendalikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan teknis pengelolaan sampah di Bank Sampah Berkah
  4. Manager Operasional: bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Bank Sampah Berkah
  5. Customer Service: tugas dari customer service sendiri ialah memberikan pelayanan, dan membina hubungan dengan masyarakat.
  6. Administrasi&Teller: bertugas dalam hal pencatatan ke kas, buku tabungan, dan sebagainya.
  7. Sarana Prasarana, Petugas Timbang,& Pemilah: bertugas untuk memeriksa sarana dan prasarana dan menimbang serta memilah kembali sampah yang telah disetorkan
  8. Inovasi&Daur ulang: bertugas untuk membuat kreasi atau daur ulang dari sampah yang telah dipilah.

Adanya organisasi Bank Sampah Berkah juga semakin mempermudah masyarakat dalam melindungi lingkungan, menjaga lingkungan, dan juga menambah pundi-pundi rupiah tiap tahunnya.

b. Interpretasi

Interpretasi merupakan salah satu tahapan selanjutnya dari program Bank Sampah. Interpretasi menurut Kaelan (1998) ialah suatu seni mendeskripsikan komunikasi secara tidak langsung, namun komunikasi yang dapat dipahami [10]. Sedangkan menurut Charles O. Jones interpretasi adalah langkah dalam pelaksanaan suatu program sebagai penterjemah, memaknai, dan menginterpretasikan isi dari kebijakan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dioperasikan sehingga isi kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dan diterima oleh para stakeholder serta tujuannya dapat dicapai oleh para pelaksana [11].

Interpretasi sendiri juga sering dikaitkan dengan kepemimpinan karena interpretasi sendiri mengkaji tentang pengelolaan kebijakan program, maupun kegiatan Desa yang akan dilaksanakan. Dalam wawancara yang telah dilakukan oleh penulis kepada para informan menerangkan bahwa dalam hal penginterpretasiannya Bank Sampah Berkah telah menginterpretasikan program ini dengan baik, dibuktikan dengan pengadaan sosialisasi dan juga pelatihan yang juga didukung oleh pemerintahan Desa Kepuh Kemiri ditambah lagi dengan antusias para warga sekitar dengan adanya program Bank Sampah Berkah. Sesuai dengan pernyataan tersebut maka dapat dikatakan bahwa tahapan interpretasi dari Bank Sampah Berkah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Penerapan / Pengaplikasian

Penerapan (implementasi) mengarah pada kegiatan, tindakan, tindakan atau adanya mekanisme suatu sistem untuk melakukan kegiatan bukan hanya suatu operasi, namun kegiatan yang direncanakan, dan untuk pencapaian suatu kegiatan yang telah direncanakan [12], sedangkan Menurut Setiawan (2004) penerapan adalah suatu perluasan kegiatan yang mengatur satu sama lain dalam interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya dan memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efesien [13]. Sama seperti halnya pada program Bank Sampah Berkah di Desa Kepuh Kemiri. Selain itu Bank Sampah Berkah telah memiliki ijin dari Pemerintah Desa Kepuhkemiri dalam penerapannya, dibuktikan dengan adanya SK No. 36 Tentang Pengelolaan Bank Sampah “Berkah” Desa Kepuhkemiri Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019. Bank Sampah Berkah juga dalam penerapannya telah sesuai dengan SOP yang berlaku dari DLHK Kabupaten Sidoarjo.

Figure 2.Alur menabung di Bank Sampah Berkah

Berikut merupakan mekanisme SOP yang ada dalam Bank Sampah Berkah:

a. Pemilahan

Pemilahan sendiri dilakukan oleh nasabah Bank Sampah sendiri, jadi nasabah diharuskan memilah sampah terlebih dahulu mulai dari sampah anorganik dan juga sampah organik. Biasanya sampah anorganik kemudian dipisahkan lagi berdasarkan jenis bahan: plastik, kertas, kaca, dan lain-lain. Pengelompokkan sampah akan memudahkan proses penyaluran sampah.

b. Penyetoran sampah ke Bank Sampah Berkah

Penyetoran sampah ke Bank Sampah yang dilakukan oleh nasabah Bank Sampah Berkah dilakukan setiap hari Kamis dari jam 08.00-11.00,

c. Penimbangan

Sampah yang telah disetor akan ditimbang oleh kader atau staff yang bertugas. Pada saat penimbangan, nasabah akan melihat secara langsung berapa berat sampah yang telah diperoleh.

d. Pencatatan

Setelah mengetahui berat sampah yang telah diperoleh maka petugas akan mencatat mulai dari berat sampah, jenis sampah, dan juga konversi nilai rupiah yang akan di dapat. Nasabah akan mendapatkan uang sesuai dengan sampah yang telah ditimbang. Uang tabungan yang akan diperoleh bisa diambil satu tahun sekali yaitu pada hari raya. Uang tabungan telah disesuaikan dengan jenis sampah yang selama ini telah ditabung,

e. Pengangkutan

Bank Sampah Berkah telah bekerja sama dengan pengepul yang telah disepakati. Setelah sampah terkumpul, ditimbang, dan dicatat akan langsung diangkut oleh pengepul ke pengelolaan sampah berikutnya.

Simpulan

Kesimpulan dari program Bank Sampah Berkah di Desa Kepuhkemiri ialah dalam pengorganisasian yang dilakukan oleh Bank Sampah Berkah telah dijalankan sesuai dengan hierarkinya. Tidak ada keluhan dari pengurus atau staff Bank Sampah Berkah karena semua sudah amanah sesuai dengan tanggung jawab dan tugas masing-masing. Interpretasi atau tahap pemahaman dalam pentingnya program bank sampah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan juga kebersihan lingkungan. Dan dalam tahap interpretasi ini Kepala Desa Kepuhkemiri telah menginterpretasikan dengan mengadakan program bank sampah dan juga lomba lingkungan. Pelaksanaan atau pengaplikasiannya sendiri Bank Sampah Berkah telah memiliki SOP yang berlaku dan juga Bank Sampah Berkah telah menjalankan sesuai dengan SOP yang telah ada.

References

  1. Ratri, D, Al-Ard: Jurnal Teknik Lingkungan. Evaluasi Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah di Desa/Kelurahan Larangan Sidoarjo, 32-33, September 2018
  2. Utami, E, Sistem Bank Sampah&10 Kisah Sukses. Jakarta: Yayasan Unilever Indonesia, November 2013
  3. Novianty, M, Dampak Program Bank Sampah Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Medan: Media Neliti, Juli 2013
  4. Laras, G. Bank Sampah Berperan dalam Menangani Masalah Sampah Plastik, Bagaimana Memaksimalkannya?. Agustus, 23, 2020. [Online]. Available: https://nationalgeographic.grid.id/read/132299496/bank-sampah-berperan-dalam-menangani-masalah-sampah-plastik-bagaimana-memaksimalkannya?page=all [Diakses 8 Desember 2021]
  5. Jones, C. O. Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy) Terjemahan Ricky Ismanto. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1991.
  6. Sugiyono. Metode Penulisan Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009
  7. Rohman, Arif, Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan, Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009, hal: 101-102.
  8. Charles O. Jones. Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy) Terjamahan Ricky Ismanto. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1991.
  9. I Made Indra P., dkk, Pengantar Manajemen, Sukoharjo: Tahta Media Group, 2021.
  10. Admin. Interpretasi Adalah: Pengertian Menurut Ahli, Tujuan, Prinip, Program dan Tahapannya [Online]. Available: https://www.seputarpengetahuan.co.id/2021/04/interpretasi-adalah.html. [Diakses: Des. 22, 2021]
  11. Jones, C. O. Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy) Terjemahan Ricky Ismanto. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1991.
  12. Usman, Nurdin, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: Grasindo, 2002.
  13. Adjis, K. M., “Penerapan 5C Dalam Pembiayaan Murabahah di Mitra Reksa Bakti”, 2016. [Online]. Available: https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10672/05.2%20bab%202.pdf?sequence=5&isAllowed=y. [Diakses: Des. 22, 2021]