Selvin Gurning (1), Dede Agus (2), Jarkasi Anwar (3)
General Background Trading manufacturing byproducts represents a significant economic activity governed by civil agreement frameworks. Specific Background In Serang Regency, unwritten aluminum foil recycling commerce frequently experiences severe trust violations, leaving buyers with massive financial losses due to unfulfilled delivery obligations. Knowledge Gap While previous literature extensively examines formal corporate contracts, there is limited analysis regarding trust-based agreements lacking documentation and the corresponding victim safeguard mechanisms. Aims This study investigates the prevalent forms of contractual breach and the available compensation frameworks for injured parties in unwritten commerce. Results The empirical normative juridical analysis reveals that non-delivery and identity manipulation constitute the primary breaches, qualifying as fraud under Article 1328 of the Civil Code. Furthermore, affected consumers can pursue restitution through Articles 1234 and 1243, alongside the strict liability principles established in the Consumer Protection Law via courts or dispute settlement agencies. Novelty This research distinctly highlights the vulnerabilities inherent in unwritten, trust-reliant recycling trades and conceptualizes identity misuse as a fundamental contractual flaw. Implications Achieving commercial certainty requires strengthening regulatory oversight, mandating comprehensive written contracts, and significantly elevating consumer literacy.
Highlights
Unwritten agreements in recycling commerce create severe financial vulnerabilities and facilitate corporate identity manipulation.
Victims of non-delivery can utilize civil code restitution frameworks and strict liability principles.
Comprehensive written contracts and elevated consumer awareness are essential for achieving commercial certainty.
Keywords
Contractual Default; Legal Certainty; Consumer Protection; Civil Code; Trust Agreements
Transaksi jual beli merupakan suatu perjanjian antara dua pihak yang saling bertukar barang atau benda yang memiliki nilai tertentu. Dalam perjanjian jual beli, satu pihak menyerahkan barang dan pihak lainnya melakukan pembayaran sesuai kesepakatan yang sah menurut hukum. Salah satu objek transaksi adalah limbah aluminium foil, yaitu siswa material dari kegiatan industri. Limbah aluminium foil memiliki nilai ekonomis karena dapat di daur ulang dan digunakan kembali dalam proses produksi. Oleh karena itu limbah ini menjadi komoditas yang cukup diminati dipasar limbah, termasuk yang ada di wilayah Kabupaten Serang.[1]
Perjanjian jual beli, sebagaimana diatur dalam pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), merupakan perjanjian di mana salah satu pihak berjanji untuk menyerahkan suara barang, sedangkan pihak lainnya berjanji untuk membayar barang dengan harga yang sudah disepakati bersama. Permasalahan yang muncul pada perjanjian jual beli limbah aluminium foil terjadi karena wanprestasi yang dilakukan oleh penjual, yaitu tidak mengirimkan barangnya sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan hal ini, wanprestasi dapat dimaknai sebagaimana tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang telah dibuat. Di mana salah satu pihak lalai atau tidak melaksanakan terhadap hak dan kewajibannya sebagaimana hal tersebut telah ditentukan sebelumnya.[2]
Kasus wanprestasi dengan modus penyamaran transaksi limbah aluminium foil di Kabupaten Serang, Banten, mengungkap modus operandi pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban dengan menawarkan transaksi limbah aluminium foil dari sebuah perusahaan ternama. Seorang korban yang bernama pak Nana mengalami kerugian finansial sebesar Rp270 juta, namun pelaku tidak memenuhi kesepakatan dan menghilang setalah korban melakukan transaksi melalui transfer, akan tetapi dari sudut pandang permasalahan, PT Lami Packaging tidak ada keterlibatan, hanya saja ada salah pelaku yang mengatasnamakan pengelola PT Lami Packaging sehingga membuat korban merasa di rugikan, hal ini seorang pelaku melibatkan perusahaan seperti PT Lami Packaging (penjual limbah) dan PT Anugrah Ina Adyyasa (pihak ketiga yang terlibat). Namun proses ini dimanipulasi oleh pelaku yang di mana pelaku tersebut sebagai karyawan dari PT Anugrah Ina Adyyasa yang sebagaimana pelaku tersebut pemenang tender dari PT Lami Packaging yang membawa nama PT Anugrah Ina Adyyasa. Akibatnya, karena pengirim limbah tidak di bisa serahkan, dan mobil pengangkut tertahan di gerbang PT Lami Packaging. Kejadian ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum berupa wanprestasi dalam transaksi bisnis. [3] Kasus ini menjadi sorotan karena selain kerugian materi, juga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam transaksi jual beli limbah yang seharusnya berjalan dengan itikad baik dan transparan. Dengan hal ini, dalam fenomena pada kasus ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya pada transaksi khususnya di Kabupaten Serang, masih memiliki celah hukum yang perlu dikaji lebih lanjut supaya adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.
Sebagaimana diatur dalam pasal 1234 KUHPerdata “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” Dalam konteks transaksi jual beli, pasal ini menegaskan adanya kewajiban timbal balik antara penjual dan pembeli. Pihak penjual berkewajiban memberikan sesuatu, yakni memberikan barang yang sudah menjadi objek perjanjian. Dalam ketentuan tersebut, pihak penjual dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berupa ganti rugi karena telah lalai memenuhi prestasinya sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian jual beli”. Dengan demikian, teori wanprestasi ini menjadi dasar yuridis dalam menganalisis tanggung jawab hukum terhadap pelaku yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap korban.[4]
Berdasarkan pengertian dalam kamus hukum, wanprestasi diartikan sebagai kelalaian, kealpaan, atau tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, wanprestasi menggambarkan suatu kondisi di mana salah satu pihak, karena kelalaiannya sendiri, gagal melaksanakan kewajiban yang menjadi isi perjanjian tanpa adanya keadaan memaksa (force majeure). Dalam kasus wanprestasi transaksi jual beli limbah aluminium foil, di mana penjual tidak mengirimkan barang sebagaimana sebelumnya telah diperjanjikan, sehingga dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau pelanggaran perjanjian.[5]
Beberapa penelitian sebelumnya memiliki keterikatan dengan topik penelitian Novita Fitria Azzahra dkk. (2024) dalam Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora meneliti perkara wanprestasi dalam transaksi jual beli berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel. Penelitian ini berfokus pada hubungan antara pelaku usaha dan konsumen pribadi, dengan penekanan pada tanggung jawab hukum penjual ketika lalai memenuhi kewajiban pengiriman barang sesuai perjanjian. Oleh karena itu, penulis ini hanya menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli bergantung pada pembuktian kontraktual serta itikad baik para pihak. Kajian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami pola hubungan hukum antara badan usaha dan individu, terutama dalam konteks wanprestasi yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi pihak pembeli.[6]
Selanjutnya, M Iqbal Asnawi et al. dalam Jurnal Kajian Ilmu Hukum (JKIH) membahas wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara pengembang sebagai badan usaha dan pembeli perorangan. Penelitian ini menekankan penerapan pasal 1234 dan 1267 KUHPerdata terkait hak pembeli atas ganti rugi akibat kelalaian penjual, serta pentingnya penerapan asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak. Walaupun memiliki kesamaan dalam konteks hubungan hukum antara perusahaan dan individu, penelitian tersebut masih terbatas pada perjanjian formal yang memiliki bukti tertulis dan jaminan hukum yang lebih kuat.[7]
Terakhir penelitian Ajie Dharmaputra, penelitian ini berfokus pada aspek wanprestasi dalam hubungan bisnis antar perusahaan (PT) di mana pihak pembeli (PT MH) tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar sejumlah invoice kepada pihak penjual (PT AS). Penulis dalam penelitiannya menelaah keabsahan pada perjanjian yang dilakukan dalam bentuk tertulis dan pertanggungjawaban perdata maupun pidana atas tindakan penolakan pelunasan dan penggunaan bukti palsu. Adapun kelemahan dari penelitian ini karena menggunakan pendekatan yuridis normatif murni tanpa ada dukungannya dari data empiris dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus, akibatnya pada analisis yang di cantumkan lebih menekankan pada teori dan putusan pengadilan tanpa menggambarkan dampak faktual dan kondisi nyata di lapangan.[8]
Berbeda dengan penelitian terdahulu, kajian ini berfokus pada permasalahan wanprestasi dalam transaksi jual beli limbah aluminium foil yang pada praktiknya sering dilakukan secara nonformal dan berbasis kepercayaan antara perusahaan dan individu, tanpa adanya dukungan perjanjian tertulis. Dengan hal ini, terdapat kesenjangan penelitian (research gap) yang di mana permasalahan ini perlu dikaji dari aspek hukum perikatan dan jual beli serta akibat hukumnya untuk memahami hubungan hukum para pihak dan konsekuensi wanprestasi yang timbul. Selanjutnya, penting untuk menelaah perlindungan hukum bagi korban dalam transaksi tersebut, mengingat masih terbatasnya jaminan perlindungan dalam praktik transaksi tersebut. Serta, diperlukan kajian mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh korban untuk menuntut ganti rugi akibat wanprestasi dalam transaksi limbah aluminium foil. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menelaah penelitian hukum yang berlaku, bentuk perlindungan hukum bagi korban, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pelaku usaha, konsumen, dan penegak hukum dalam mencegah dan menangani kasus tersebut, sehingga tercipta kondisi perdagangan yang adil dan sehat di Kabupaten Serang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris, yakni metode penelitian yang merupakan penggabungan antara pendekatan normatif dan empiris untuk memperoleh kajian yang lebih komprehensif.[9] Pendekatan normatif dilakukan dengan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), bahwa penelitian hukum normatif menelaah hukum sebagai norma tertulis dalam perundang-undangan dan studi kasus. Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya pada pasal 1234, 1243 KUHPerdata yang mengatur mengenai wanprestasi dalam perjanjian jual beli dan perlindungan hukum bagi para korban yang dirugikan. Dan pendekatan empiris dilakukan melalui pengumpulan data primer dari hasil observasi, wawancara dengan korban, adik korban, dan kerabat korban, dan menggambarkan fakta empiris terkait pelaksanaan perjanjian jual beli limbah aluminium foil seperti dalam komunikasi, pengiriman barang, hingga bukti pembayaran. Adapun data sekunder yang berupa buku-buku, jurnal ilmiah yang membahas konsep wanprestasi serta perjanjian jual beli.[9]
Adapun analisis data dalam penelitian mengenai tinjauan yuridis terhadap wanprestasi dalam transaksi penjualan limbah aluminium foil, digunakan analisis deskriptif normatif dengan pendekatan kualitatif, pendekatan tersebut untuk memperoleh pada kejelasan hukum untuk mengkaji, hal ini peneliti menafsirkan untuk menjawab identifikasi masalah dan menarik hubungan hukum antara norma hukum tertulis dan praktik terjadi. Hasil penelitian tersebut dapat diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai bentuk wanprestasi yang terjadi serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, pada akhirnya dapat di tarik dengan kesimpulan.[10]
A.Aspek Hukum Perikatan dan Jual Beli serta Akibat Hukumnya
Hukum Perikatan merupakan bagian penting dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara para pihak yang saling terikat oleh hak dan kewajiban. Dalam praktik transaksi jual beli limbah aluminium foil yang dilakukannya secara nonformal dan hanya berdasarkan kepercayaan hubungan perikatan tetap terbentuk melalui kesepakatan para pihak meskipun tidak dituangkan dalam bentuk tertulis. Hal ini menunjukkan bahwa setiap transaksi, termasuk jual beli limbah, tetap tunduk pada ketentuan dalam Buku III KUHPerdata yang menjadi dasar pengaturan berbagai bentuk perjanjian di Indonesia. Sumber hukum perikatan dalam konteks tersebut dapat berasal dari Undang-Undang, kesepakatan para pihak, kebiasaan yang berkembang dalam praktik jual beli limbah industri, serta asas-asas umum hukum perdata seperti asas kebebasan berkontrak. Meskipun transaksi limbah aluminium foil kerap dilakukan sederhana, para pihak tetap memiliki keabsahan isi dan bentuk perjanjian selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Namun, keabsahan tersebut sering disalahgunakan ketika perjanjian dilakukan tanpa adanya standar hukum yang memadai, sehingga membuka peluang terjadinya wanprestasi.
Perjanjian jual beli termasuk kategori perjanjian bernama yang sudah diatur secara eksplisit, salah satunya dalam pasal 1457 KUHPerdata yang mendefinisikan jual beli sebagai perjanjian di mana salah satu pihak (penjual) berjanji menyerahkan suatu benda, dan pihak lain (pembeli) berjanji membayar harga yang telah disepakati. Pada kasus jual beli limbah aluminium foil di Kabupaten Serang, pelanggaran berupa tidak diserahkannya barang dan penyalahgunaan identitas menunjukkan tidak terlaksananya perjanjian dengan baik. Hal ini menegaskan tingginya risiko transaksi tanpa perjanjian tertulis yang jelas. [11]
Menurut pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian bergantung pada pemenuhan empat syarat pokok, yakni (i) Kesepakatan para pihak, yang berarti adanya persetujuan bebas tanpa adanya unsur paksaan, penipuan ataupun kekhilafan sehingga para pihak benar-benar memahami dan menghendaki isi perjanjian; (ii) Kecakapan hukum, yaitu kemampuan pihak-pihak untuk melakukan tindakan perdata, termasuk kedewasaan, kesehatan akal, serta tidak berada pada larangan Undang-Undang; (iii) Objek tertentu, yakni barang atau prestasi yang menjadi pokok perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan jenisnya sebagaimana diatur dalam pasal 1333 KUHPerdata; dan (iv) Sebab yang halal, yaitu tujuan perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1335 KUHPerdata. Dua syarat pertama bersifat subjektif sehingga dapat menyebabkan perjanjian dibatalkan, sedangkan dua syarat lainnya bersifat objektif yang mengakibatkan perjanjian batal demi hukum.
Dalam transaksi jual beli limbah aluminium foil yang dilakukan secara nonformal, syarat kesepakatan dan objek permainan menjadi rentan bermasalah karena minimnya verifikasi dari pihak pembeli. Selain itu, syarat “sebab yang halal” juga berpotensi tidak terpenuhi apabila perjanjian dibuat menggunakan dokumen palsu atau identitas perusahaan yang tidak sah, sehingga perikatan dapat dinilai cacat sejak awal. Dengan demikian, pemenuhan syarat sah perjanjian sangat berkaitan dengan prinsip kehati-hatian pembeli, yang menjadi salah satu akar persoalan utama. Ketika pembeli lalai memeriksa dokumen dan identitas penjual, kedudukannya menjadi lemah dalam menurut akibat hukum, termasuk pembatalan perjanjian atau ganti rugi akibat wanprestasi, karena secara hukum pembeli dapat dianggap turut berkontribusi pada terjadinya cacat perjanjian. Dengan demikian, syarat sah perjanjian tidak hanya menjadi ketentuan normatif, tetapi juga instrumen penting dalam mencegah sengketa dan kerugian pada transaksi jual beli limbah yang dilakukan secara nonformal.[12]
Penerapan prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam memenuhi syarat sahnya perjanjian, terutama unsur kesepakatan dan sebab yang halal. Dalam transaksi jual beli nonformal, pembeli berkewajiban memastikan bahwa penjual benar-benar memiliki kewenangan hukum untuk memperjualbelikan barang tersebut, dengan melakukan verifikasi identitas dan dokumen perusahaan seperti NIB, NPWP, akta pendirian, dan perizinan operasional. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian dibuat dengan pihak yang cakap dan sah secara hukum, verifikasi identitas menunjukkan bahwa instrumen utama untuk mencegah penipuan dan meminimalisir risiko wanprestasi dalam transaksi komersial.[13]
Selain itu, pembeli perlu mengupayakan perjanjian tertulis yang lengkap, yang mencantumkan identitas para pihak, spesifikasi objek limbah, mekanisme pembayaran, waktu penyerahan, dan klausul wanprestasi. Keberadaan perjanjian tertulis meningkatkan kekuatan pembeli dalam melakukan tuntutan apabila terjadi pelanggaran. Studi hukum kontrak kontemporer menegaskan bahwa perjanjian tertulis menjadi instrumen preventif untuk menghindari sengketa pada transaksi berisiko tinggi yang dilakukan tanpa struktur formal.[14]
Sebagai upaya memperkuat prinsip kehati-hatian, pembeli perlu melakukan verifikasi melalui sumber resmi perusahaan atau instansi terkait untuk memastikan keaslian dokumen, serta memilih sarana pembayaran yang aman, seperti pembayaran bertahap berbasis progres atau metode lain yang memberikan jaminan keamanan transaksi.[15] Pendekatan ini sejalan dengan rekomendasi berbagai penelitian yang menekankan pentingnya perilaku kehati-hatian yang profesional dalam transaksi komersial, terutama ketika transaksi tersebut memiliki potensi besar terhadap pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas. Dengan demikian, pemenuhan syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata tidak dapat dilepaskan dari penerapan prinsip kehati-hatian oleh pembeli. Kelalaian pembeli dalam menerapkan prinsip kehati-hatian turut memengaruhi posisi hukumnya dalam menuntut akibat wanprestasi. Hal ini sejalan dengan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menegaskan kewajiban itikad baik bagi para pihak, serta pasal 1365 KUHPerdata yang memungkinkan adanya penilaian kontribusi kesalahan dalam timbulnya kerugian.
Kelalaian dalam memeriksa dokumen, memastikan legalitas objek, serta menelaah sebab berpotensi menyebabkan perikatan menjadi cacat hukum dan melemahnya posisi pembeli ketika menuntut ganti rugi. Pada konteks jual beli limbah aluminium foil di Kabupaten Serang, lemahnya proses verifikasi dari pihak pembeli terbukti menjadi salah satu faktor utama terjadi wanprestasi di mana pembeli mengalami kerugian baik secara hukum karena perjanjian yang dibuat tidak memenuhi unsur-unsur sah sesuai ketentuan yang berlaku.[16]
B.Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Transaksi Jual Beli Aluminium Foil Akibat Wanprestasi
Transaksi jual beli limbah aluminium foil, permasalahan wanprestasi sering muncul akibat tidak terpenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak sebagaimana telah di sepakati sebelumnya. Wanprestasi merupakan kondisi ketika di mana salah satu pihak tidak melaksanakan prestasi yang telah menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan prestasi tidak sempurna, keterlambatan dalam memenuhi prestasi, atau melakukan dengan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian . Dalam konteks jual beli limbah aluminium foil, bentuk prestasi dapat terjadi karena penjual tidak menyerahkan barang yang sudah disepakati sebelumnya. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan, baik secara materil maupun immateril, seperti berkurangnya nilai ekonomis limbah, tertundanya kegiatan produksi, hingga timbulnya biaya tambahan akibat keterlambatan penyerahan barang.
Wanprestasi umumnya terjadi akibat lemahnya pengaturan perjanjian, terutama terkait mutu dan waktu penyerahan barang. Dalam perdagangan limbah, perjanjian sering dibuat secara sederhana tanpa memuat ketentuan penting, seperti objek, harga, dan waktu pelaksanaan, dan sanksi, sehingga perlindungan hukum bagi para pihak menjadi kurang optimal. [17]
Lemahnya posisi konsumen dalam bertransaksi termasuk pada kasus jual beli limbah aluminum foil di Kabupaten Serang, menunjukkan masih rendahnya pada perlindungan terhadap pihak yang dirugikan. Kondisi ini kerap memanfaatkan ole pelaku usaha atau pihak yang bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, bahkan dengan cara menipu atau mengingkari perjanjian yang telah disepakati. Faktor-faktor seperti ketidaktahuan konsumen terhadap hak-haknya, kurangnya pemahaman mengenai mekanisme transaksi yang aman, serta tidak transparannya informasi mengenai barang yang di jual, hai ini, menjadi penyebab utama lemahnya kedudukan konsumen.
Wanprestasi tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengurangi kepercayaan terhadap paktik perdagangan yang berlandaskan itikad baik. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat dan adaptif untuk menjamin kepastian hukum, melindungi konsumen, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. [18]
Bentuk-bentuk wanprestasi ini pada dasarnya sejalan dengan ketentuan pasal 1238 KUHPerdata, di mana seseorang dianggap lalai apabila tidak melaksanakan kewajiban setelah diberikan peringatan atau apabila dalam isi perjanjian sudah ditentukan batas waktu pelaksanaan. Dalam kasus seperti ini, pihak yang dirugikan (korban) berhak menuntut pemenuhan prestasi atau ganti rugi sebagaimana di atur dalam pasal 1243 KUHPerdata. Dalam perjanjian terebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian itu terdiri dari: (i) Adanya para pihak yang terlibat dalam perjanjian; (ii) Adanya kesepakatan atau persetujuan di antara para pihak tersebut; (iii) Adanya kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak; (iv) Adanya bentuk perjanjian, baik secara lisan maupun tulisan, (v) Adanya ketentuan atau syarat tertentu yang menjadi isi dari perjanjian, (vi) Adanya tujuan yang ingin dicapai melalui perjanjian tersebut.[19]
Secara yuridis, perlindungan hukum bagi korban wanprestasi dalam transaksi jual beli limbah aluminium foil berfungsi untuk memulihkan hak-hak yang telah dilanggar dan memberikan jaminan kepastian hukum atas perikatan yang disepakati. Perlindungan hukum tersebut terbagi menjadi dua bentuk utama, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif diberikan sebelum terjadinya wanprestasi melalui perbuatan perjanjian yang rinci, mencantumkan jaminan yang mutu waktu penyerahan, sanksi keterlambatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa, guna mencegah penyalahgunaan kepercayaan antar pihak dalam transaksi jual beli limbah aluminum foil. Sementara itu, perlindungan represif diberikan setelah wanprestasi terjadi, berupa hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi, membatalkan perjanjian, atau meminta pelaksanaan kewajiban melalui jalur hukum.[20]
Perlindungan hukum bagi korban dalam transaksi jual beli limbah aluminium foil perlu mendapatkan perhatian yang lebih mendalam. Dalam praktiknya, kegiatan jual beli limbah aluminium foil kini banyak dilakukan karena dianggap memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku usaha yang bergerak dibidang industri. Namun, dibalik kemudahan dalam transaksi tersebut, sering bermunculan persoalan hukum berupa wanprestasi yang dilalukan oleh satu pihak, terutama pada penjual yang tidak memenuhi prestasinya yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Banyak pihak yang dirugikan belum memahami secara mendalam hak-haknya untuk memperoleh perlindungan hukum akibat wanprestasi tersebut. Dalam hal ini bahwa banyaknya pihak-pihak yang dirugikan kurangnya pengetahuan hukum dan kesadaran akan pentingnya perjanjian yang jelas, sering kali membuat korban tidak dapat menuntut haknya secara maksimal. Kondisi ini diperburuk oleh minimnya akses terhadap bantuan hukum yang memadai, keterbatasan informasi dan ketidakmampuan untuk melanjuti pelanggaran menghalangi mereka yang seharusnya melindungi haknya. Di sisi lain, banyak pihak memilih penyelesaian secara informal, yang sering kali tidak memberikan kepastian maupun perlindungan yang optimal, karena mereka tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, karena tidak adanya bukti yang kuat untuk mempertahankan posisi hukum para pihak ketika terjadi wanprestasi, kurangnya kesadaran untuk membuat kesepakatan dalam perjanjian tertulis juga meningkatkan potensi perselisihan. Situasi seperti ini menunjukkan betapa pentingnya meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, serta pendampingan hukum yang lebih mudah dijangkau, sehingga setiap pihak dapat memahami, melindungi, dan memperjuangkan hak-haknya secara proporsional.[21]
Perlindungan hukum dalam transaksi jual beli aluminum foil memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di antara pihak yang bertransaksi. Negara melalui peraturan perundang-undangan dan lembaga peradilan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar pihak yang dirugikan mendapatkan pemulihan haknya, baik melalui mekanisme ganti rugi maupun penyelesaian sengketa lainnya. Apabila perlindungan hukum tidak dijamin secara memadai, maka hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem hukum, serta adanya penghambatan perkembangan dalam kegiatan perdagangan limbah yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Secara konseptual, ketidakpastian dalam sistem hukum dapat disebabkan oleh kurangnya perlindungan hukum. Akibatnya, para pelaku usaha enggan melakukan investasi atau kerja sama jangka panjang. Karena transaksi yang tidak terlindungi menimbulkan risiko tinggi dan mengurangi minat para pihak untuk berpartisipasi, kondisi tersebut juga dapat menghambat pertumbuhan kegiatan perdagangan limbah yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.[22]
Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin kepastian hukum atas hak-hak korban transaksi. Dalam kasus wanprestasi jual beli limbah aluminium foil, pihak yang dirugikan berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan atas kerugian akibat tidak dipenuhinya kewajiban pelaku usaha. [23]
Berdasarkan praktiknya, perlindungan hukum bagi korban dalam transaksi jual beli aluminum foil akibat wanprestasi pada dasarnya belum berjalan secara optimal. Meskipun ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai hak-hak konsumen, pada realitasnya di lapangan memperlihatkan bahwa korban sering kali berada pada posisi lemah dan kesulitan menuntut pemulihan haknya. Ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen menjadikan korban kerap mengalami kerugian dalam transaksi pada pembelian limbah aluminium foil.
Rendahnya kesadaran hukum masyarakat semakin memperbesar risiko kerugian. Karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa dan kemudahan akses hukum bagi pihak yang dirugikan, sehingga hak-hak korban dapar terlindungi secara nyata.[24]
Pemahaman dan kesadaran pada konsumen terhadap hak-haknya memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kerugian yang serupa dimasa yang akan mendatang. Kesadaran hukum yang baik tentunya membuat konsumen terus berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam memastikan keaslian identitas pelaku usaha serta keabsahan perjanjian yang dibuat. Dengan demikian, konsumen tidak hanya melindungi dirinya sendiri dari potensi wanprestasi, tetapi juga secara tidak langsung mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan tanggung jawab integritas. Apabila kesadaran hukum konsumen meningkat, maka pelaku usaha akan terdorong untuk memberikan pelayanan yang transparan dan produk yang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, sehingga tercipta hubungan hukum yang seimbang antara kedua belah pihak. Dalam situasi terjadinya sengketa serta pada kasus jual beli limbah aluminium foil, pemahaman konsumen terhadap hak-hak hukumnya akan memudahkan dalam jalur penyelesaian, baik melalui mediasi, BPSK, maupun gugatan perdata. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum dan kesadaran konsumen menjadi faktor penting untuk mewujudkan sistem perdagangan yang adil, beretika, dan berkelanjutan di tengah berkembangnya aktivitas bisnis nonformal seperti jual beli industri.[25]
Upaya memperkuat pelindungan hukum bagi korban dalam transaksi limbah aluminum foil akibat wanprestasi, dalam pengaturan perlindungan konsumen harus diarahkan pada penciptaan sistem yang menjamin kepastian hukum serta kemudahan akses terhadap informasi bagi seluruh pihak. Perlindungan hukum yang efektif tidak hanya bertujuan memulihkan hak korban, tetapi juga mencegah terulangnya pelanggaran. Upaya ini dilakukan melalui mekanisme yang melindungi konsumen sekaligus menjamin kepentingan pelaku usaha yang beritikad baik, serta didukung oleh peningkatan kualitas barang dan jasa untuk menjaga kepercayaan konsumen. Pengaturan yang komprehensif juga perlu memberikan terhadap praktik usaha yang menipu dan menyesatkan, seperti dalam kasus penipuan jual beli limbah aluminum foil di Kabupaten Serang. Dengan demikian, dalam penyelenggaraan dan pengembangan perlindungan terhadap konsumen harus dipadukan dengan kebijakan hukum lainnya agar tercipta sinergi antar aspek ekonomi dan hukum, sehingga perlindungan konsumen dapat berjalan lancar dengan tujuan pada pembangunan hukum nasional.
Mekanisme penyelesaian sengketa memperkuat posisi hukum konsumen yang dirugikan akibat wanprestasi. Melalui prinsip strict liability, pelaku usaha wajib mengganti kerugian tanpa perlu pembuktian kesalahan, sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen yang posisinya lebih lemah. Dalam transaksi jual beli limbah aluminium foil yang kerap hanya berdasarkan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis, penerapan prinsip ini penting agar korban tetap memperoleh ganti rugi. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 ayat (1) UUPK yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian akibat barang yang tidak diserahkan. [26]
Standar Operasional Prosedur (SOP) penjualan PT Lami Packaging merupakan pedoman kerja resmi yang mengatur secara menyeluruh dan terintegritasi seluruh aktivitas penjualan perusahaan, dimulai dari kegiatan pemasaran dan pendekatan kepada calon customer, penyampaian informasi produk yang meliputi spesifikasi, harga, jumlah minimum pemesanan (MOQ), serta estimasi waktu produksi dan pengiriman (lead time), pembuatan dan persetujuan penawaran harga, penerimaan Purchase Order (PO) yaitu dokumen pemesanan resmi dari customer, yang kemudian diverifikasi kesesuaiannya, dilanjutkan dengan pembuatan Sales Order (SO) yaitu dokumen internal perusahaan yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan produksi, pengendalian mutu, pengelolaan stok, dan penagihan, koordinasi dengan bagian PPIC atau produksi untuk penjadwalan kerja, dengan Quality Control (QC) untuk memastikan mutu produk, dengan gudang untuk kesiapan barang, serta dengan finance untuk administrasi dan penagihan, pemuatan progres produksi dan pengiriman secara berkala serta penyampaian informasi kepada customer apabila terjadi perbuatan atau kendala, penyiapan dokumen berupa surat jalan dan dokumen penagihan berupa invoice, pelaksanaan tindak lanjut pembayaran sesuai termin yang disepakati, serta penanganan komplain, retur, dan klaim produk melalui proses pencatatan, analisis penyebab, persetujuan dan penyampaian solusi hingga disetujui customer, yang seluruh rangkaian proses tersebut dilaksanakan secara tertib, terdokumentasi, dan konsisten dengan kebijakan perusahaan, standar mutu yang berlaku, target penjualan yang ditetapkan manajemen, serta dengan menjunjung tinggi etika bisnis, kerahasiaan data customer, dan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama.
Berdasarkan hasil observasi dan pemberitahuan terkait kasus dugaan wanprestasi transaksi limbah aluminium foil yang di sebut melibatkan nama PT Lami Packaging, perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses tender pengelolaan limbah dan penyerahan limbah aluminium foil telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak pernah dilakukan transaksi langsung dengan pihak luar mitra resmi pemenang tender, serta dengan dugaan dilakukan oleh oknum karyawan dari PT Anugrah Ina Addyasa selaku pemenang tender sehingga tidak mencerminkan praktik atau kebijakan bisnis yang terus berkomitmen pada tata kelola usaha yang baik, transparan, dan sesuai regulasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman dimasyarakat atas pemberitahuan yang beredar.[27]
C.Upaya Hukum Yang Dapat Digunakan Korban Untuk Menuntut Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi Limbah Aliminium Foil
Berdasarkan hasil pengumpulan data melalui studi kasus dan analisis terhadap dokumen perjanjian jual beli limbah aluminium foil di Kabupaten Serang, ditemukan beberapa bentuk wanprestasi yang sering terjadi dalam praktik transaksi tersebut. Bentuk wanprestasi ini mencakup tindakan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian, baik karena kelalaian, penipuan, maupun pengingkaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli, dalam penelitian ini, fokus utama diarahkan pada jenis-jenis wanprestasi yang menyebabkan kerugian bagi para pihak korban, termasuk konsekuensi hukum yang timbul dari perbuatan tersebut, dan juga berfokus pada mekanisme hukum yang dapat digunakan korban untuk menuntut ganti rugi akibat wanprestasi.
Wanprestasi dipicu oleh lemahnya pengawasan kontrak, rendahnya pemahaman hukum, dan tidak adanya standar perdagangan limbah, sehingga perjanjian sering tidak memiliki perlindungan memadai dan berisiko sengketa. Solusinya adalah kontrak yang lebih rinci serta penggunaan mediasi, arbitrase, atau gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi yang adil. Rincian pola pelanggaran dan akibatnya terdapat pada Tabel 1. [28]
Tabel 1. Data Bentuk Wanprestasi dan Akibat Hukumnya
dalam Transaksi Jual Beli Limbah Aluminium Foil
Sumber: Wawancara pada adik korban pada kasus transaksi jual beli limbah aluminium foil di kabupaten serang
Tabel 1 menunjukkan bahwa dalam kasus jual beli limbah aluminium foil di Kabupaten Serang, ada beberapa jenis wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha, yang secara langsung menyebabkan kerugian bagi konsumen. Wanprestasi yang umum terjadi adalah pelaku usaha tidak menyerahkan limbah aluminium foil meski telah dibayar penuh, sehingga menimbulkan kerugian pembeli. Perbuatan ini melanggar Pasal 1234 dan 1243 KUHPerdata yang mewajibkan ganti rugi atas tidak dipenuhinya prestasi.
Selain kegagalan dalam penyerahan limbah aluminium foil, ditemukan juga adanya tindakan tipu muslihat (bedrog) yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengatasnamakan perusahaan resmi untuk mendapatkan kepercayaan pada korban. Sebagaimana diatur dalam pasal 1328 KUHPerdata, yang di mana penipuan identitas ini merupakan salah satu jenis cacat kehendak dalam perjanjian. Selain mengakibatkan kerugian materil, tindakan ini juga mengakibatkan hilangnya kepercayaan konsumen serta ketidakpastian hukum dalam transaksi sebab konsumen bergantung pada informasi yang diberikan oleh pelaku usaha untuk membuat keputusan dalam transaksi.
Bentuk wanprestasi lain berupa pengingkaran perjanjian, di mana pelaku usaha tidak beritikad baik menyelesaikan masalah dan tidak mengembalikan dana yang telah diterima, sehingga melanggar kewajiban kontraktual dan menimbulkan hak konsumen untuk menuntut ganti rugi. Hal ini sesuai Pasal 19 UUPK yang mewajibkan kompensasi atas kerugian akibat ketidaksesuaian barang atau jasa dengan perjanjian. [29]
Fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi ketika pelaku usaha melakukan pelaksanaan transaksi yang tidak sesuai dengan mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, oleh pelaku usaha, dalam hal ini karyawan atau pihak yang bertindak sebagai pemenang tender PT Inna Addyasa. Penyimpangan terhadap SOP tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam memenuhi kewajiban kontraktual yang seharusnya dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur internal perusahaan. Ketidaksesuaian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi pembeli, tetapi juga ketidakpastian hukum karena transaksi dilakukan d luar mekanisme yang semestinya. Secara yuridis, hal ini termasuk wanprestasi menurut Pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata, yang mewajibkan pihak yang tidak memenuhi prestasi untuk bertanggung jawab dalam bentuk ganti rugi. Dalam hal ini, SOP perusahaan dapat dipandang sebagai bagian dari kewajiban hukum yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan perjanjian.[30]
Wanprestasi juga muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh karyawan atau pelaku usaha yang bertindak di luar batas kewenangan oleh karyawan atau pelaku usaha yang bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan oleh perusahaan. Tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dan tanpa persetujuan yang sah, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen sebagai pihak yang beritikad baik. Perbuatan ini tidak hanya melanggar asas itikad baik dalam perjanjian, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena merugikan kerugian bagi pihak lain. Dengan demikian, pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar hukum yang relevan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul.[31]
Secara keseluruhan, berbagai jenis wanprestasi yang terjadi dalam kasus ini menunjukkan lemahnya posisi konsumen dalam transaksi yang dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis dan hanya berbasis kepercayaan. Pelaku usaha yang tidak beritikad baik dapat merugikan konsumen, sehingga diperlukan penguatan perlindungan hukum dan penegakan aturan yang tegas. Wanprestasi dalam jual beli limbah aluminium foil berdampak serius dan membutuhkan kepastian hukum bagi konsumen.
Secara yuridis, hak ganti rugi konsumen diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian akibat ketidaksesuaian perjanjian. [32] Adapun dalam prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam UUPK memberikan perlindungan tambahan kepada konsumen karena pelaku usaha tetap wajib dalam mengganti atas kerugian yang telah di alami oleh konsumen tanpa harus adanya dibuktikan unsur kesalahannya. Dalam kasus jual beli limbah aluminium foil di Kabupaten Serang, ketentuan ini sangat relevan karena transaksi dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis yang kuat, sehingga posisi konsumen menjadi rentan. Oleh sebab itu, keberadaan UUPK menjadi instrumen yang penting untuk menjamin keseimbangan dan keadilan antara pelaku usaha dan konsumen.
Ganti rugi dalam hukum Indonesia bertujuan memulihkan keadaan korban seperti semula berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum (restitution in integrum). Dalam wanprestasi, ganti rugi mencakup kerugian nyata dan kehilangan keuntungan akibat tidak dipenuhinya perjanjian.[33]
Akibat hukum yang timbul dari terjadinya wanprestasi dalam transaksi jual beli limbah aluminium foil sangat bergantung pada sifat serta tingkat pelanggaran terhadap isi perjanjian yang mana telah di sepakati sebelumnya terhadap para pihak. Dalam konteks kasus di Kabupaten Serang, wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha berupa kegagalan menyerahkan barang sesuai perjanjian serta adanya indikasi penipuan menjadi dasar bagi korban untuk menuntut pertanggung jawaban dalam bentuk ganti rugi. Mekanisme ganti rugi ini di maksudkan bukan hanya sekedar sebagai formalitas, melainkan sebagai bentuk pemulihan yang nyata atas kerugian yang telah di alami oleh pihak yang dirugikan. Ganti rugi tersebut meliputi tiga unsur utama yaitu, 1. Biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan, 2. Kerugian nyata akibat tidak dipenuhinya kewajiban, 3. Bunga sebagai kompensasi atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan perjanjian.
Sehubungan dengan kasus jual beli limbah aluminium foil, ketentuan ini memberikan dasar yuridis bagi korban untuk menuntut pelaku agar mengembalikan kerugian finansial yang dialami akibat wanprestasi. Tujuan utama dari pemberian ganti rugi adalah memulihkan posisi hukum korban ke keadaan semula, seolah-olah perjanjian telah terpenuhi sesuai pada waktu yang telah di sepakati sebelumnya. Dengan demikian, korban sebagai pihak yang memiliki hak untuk menerima prestasi yang memiliki opsi hukum dalam menanggapi wanprestasi tersebut. Selain menuntut pelaku melalui jalur perdata untuk memperoleh ganti rugi, korban juga dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun menggunakan pengadilan negeri, guna memastikan terpenuhinya keadilan serta kepastian hukum.
Selain aspek-aspek tersebut, pentingnya memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk kerugian yang dialami oleh korban, baik yang sifatnya materil maupun immateril, karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam konteks tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi. Kerugian finansial sebesar Rp270.000.000 adalah kerugian materil nyata (actual loss) yang secara hukum harus dibuktikan secara sah. Dokumen transaksi atau bukti transfer dana, identitas pelaku yang digunakan selama proses penipuan, dan keterangan saksi yang mengetahui alur peristiwa tersebut.
Pasal 1234 KUHPerdata mensyaratkan pembuktian kerugian materiil akibat tidak terpenuhinya prestasi. Namun, dalam praktik, pembuktian wanprestasi sering terkendala karena transaksi nonformal tanpa perjanjian tertulis, meskipun bukti seperti transfer, percakapan elektronik, dan saksi dapat digunakan. Ketiadaan kontrak tertulis tetap memperlemah pembuktian objek, waktu, serta hak dan kewajiban para pihak. Oleh karena itu, hakim akan menilai seluruh alat bukti yang diajukan untuk memastikan adanya wanprestasi dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga perjanjian tertulis tetap penting sebagai alat bukti yang memperkuat tuntutan ganti rugi.
Berdasarkan ketentuan BW/KUHPerdata, setiap wanprestasi yang menyebabkan kerugian baik kerugian nyata (materil) maupun hilangnya keuntungan, bahwa dapat memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi, sebagaimana diatur dalam pasal 1238, pasal 1243, pasal 1246, serta pembatasan dalam pasal 1247 dan pasal 1250. Temuan lapangan langsung terkait dengan prinsip ini dalam kasus transaksi jual beli limbah aluminium foil di Kabupaten Serang. Di mana pelaku usaha tidak menyerahkan barang, mengingkari perjanjian, serta melakukan wanprestasi terkait identitas usaha yang digunakan selama transaksi, seperti tercantum dalam tabel bentuk wanprestasi. Salah satu bentuk wanprestasi utama adalah kegagalan untuk menyerahkan limbah aluminium foil yang telah dibayar penuh, sehingga menurut pasal 1234 dan pasal 1243 KUHPerdata, korban berhak menuntut penggantian “biaya, rugi, dan bunga”. Demikian pula bentuk wanprestasi terkait identitas usaha memenuhi cacat kehendak sebagaimana dimaksud pasal 1328 KUHPerdata, yang memungkinkan korban menuntut pembatalan perjanjian sekaligus ganti rugi berdasarkan konsep restitusi, pergantian biaya, atau quantum meruit sesuai dengan kerugian yang timbul. Dengan demikian, seluruh elemen kerugian dalam kasus ini memenuhi syarat untuk diajukan sebagai tuntutan ganti rugi menurut KUHPerdata.[34]
Adapun, mekanisme ganti rugi yang diatur dalam BW/KUHPerdata sejalan dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan kompensasi, restitusi, atau penggantian atas kerugian yang disebabkan oleh barang atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam kasus transaksi jual beli limbah aluminium foil, kerugian finansial sebesar Rp270.000.000 memenuhi unsur “kerugian materil” menurut konsep damnum emergens dan lucrum cessans. Kerugian ini dapat dituntut melalui jalur perdata maupun melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), selain kerugian materil, tindakan pelaku usaha yang tidak beritikad baik juga dapat menyebabkan kerugian immateril seperti ketidakpastian, hilangnya rasa aman, dan hilangnya reputasi. Semua ini dapat terjadi selama wanprestasi dapat dibuktikan sebagai akibat langsung dari wanprestasi, sesuai dengan pembatasan objektivitas yang ditetapkan dalam pasal 1247 KUHPerdata. Dengan demikian, sistem ganti rugi yang diatur dalam KUHPerdata dan diperkuat oleh UUPK memberikan korban dasar yuridis yang lengkap untuk menuntut pelaku untuk menuntut pertanggungjawaban secara proporsional. ujian utama dari sistem ini adalah untuk memulihkan keadaan korban secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli limbah aluminium foil yang dilakukan secara nonformal di Kabupaten Serang menunjukkan tingginya kerentanan terhadap terjadinya wanpestasi. Faktor-faktor utama yang menyebabkan sengketa dan kerugian finansial termasuk tidak adanya perjanjian tertulis lemahnya verifikasi identitas pelaku usaha, serta rendahnya literasi hukum konsumen. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa bentuk wanprestasi yang paling dominan meliputi tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan barang, pengingkaran terhadap kesepakatan, dan penyalahgunaan identitas perusahaan. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 1234,pasal 1243, dan pasal 1328 KUHPerdata, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999.
Korban memiliki dasar hukum yang kuat secara yuridis, untuk menuntut pemulihan hak melalui mekanisme ganti rugi, baik dalam bentuk biaya dan kerugian, sesuai dengan doktrin damnum emergens, dan lucrum cessans. Namun demikian, penelitian ini mengungkap bahwa instrumen perlindungan hukum belum berjalan secara optimal, terutama dalam aspek preventif, karena tidak adanya standar kontraktual dan minimnya mekanisme pengawasan terhadap aktivitas perdagangan limbah. Diperlukan penguatan regulasi, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat, disertai kontrak yang jelas serta penerapan strict liability untuk menjamin kepastian dan keadilan. Setiap transaksi limbah aluminium foil sebaiknya dilakukan secara tertulis yang memuat identitas pihak, objek, harga, waktu, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, calon pembeli perlu melakukan verifikasi legalitas pelaku usaha melalui dokumen perusahaan dan menggunakan metode pembayaran yang dapat ditelusuri sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa. Peningkatan kehati-hatian dalam bertransaksi dan pemanfaatan bukti elektronik secara tertib juga menjadi langkah praktis untuk meminimalkan risiko wanprestasi dan memperkuat posisi hukum para pihak.
Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam menjelaskan pola wanprestasi yang terjadi tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari temuan empiris di lapangan yang menunjukkan lemahnya kontrol sosial, minimnya verifikasi identitas pelaku usaha, serta kuatnya praktik kepercayaan informal dalam transaksi limbah industri yang berujung pada ketimpangan posisi hukum para pihak. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membangun ekosistem perdagangan limbah yang lebih aman, transparan, dan berkeadilan guna mewujudkan kepastian hukum yang efektif dalam setiap hubungan perdata.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan dalam penyelesaian penelitian dan penulisan artikel ini, khususnya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan data dan informasi penelitian. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum.
[1] Syaiful, “Tinjauan yuridis transaksi jual-beli melalui media online dan konsekuensi hukumnya,” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, vol. 3, no. 5, pp. 2790–2810, 2024, doi: 10.56799/jceki.v3i5.4428.
[2] M. E. Fahlevi, B. Rusli, and J. Nazar, “Pertanggungjawaban perdata atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli,” Collegium Studiosum Journal, vol. 6, no. 2, pp. 463–471, 2023, doi: 10.56301/csj.v6i2.1090.
[3] M. U. Assathir, “Penipuan berkedok transaksi limbah aluminium di Serang-Banten, korban tertipu hingga Rp270 juta,” Tribun Banten, 2025.
[4] Pemerintah Hindia Belanda, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), 1847.
[5] N. A. M. Iwanti and Taun, “Akibat hukum wanprestasi serta upaya hukum wanprestasi berdasarkan undang-undang yang berlaku,” The Juris, vol. 6, no. 2, pp. 351–361, 2022, doi: 10.56301/juris.v6i2.601.
[6] N. F. Azzahra, F. H. Pireno, F. P. Amanda, and N. K. Ismail, “Analisis yuridis perkara wanprestasi transaksi jual beli online pada putusan Pengadilan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel: Upaya hukum dan perlindungan konsumen,” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, vol. 1, no. 4, pp. 133–143, 2024, doi: 10.62383/progres.v1i4.1005.
[7] I. Asnawi, M. R. Fitriani, W. S. Tala, J. A. P. Tarigan, T. M. Daffa, and W. Habibi, “Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum,” vol. 5, 2024, doi: 10.56128/jkih.v5i2.481.
[8] A. Dharmaputra and S. B. Yunari, “Analisis yuridis wanprestasi dalam kasus jual beli material besi dan seng,” Reformasi Hukum Trisakti, vol. 6, no. 3, pp. 1089–1100, 2024, doi: 10.25105/refor.v6i3.21146.
[9] Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, vol. 1. Mataram, Indonesia: Mataram University Press, 2020.
[10] B. Arianto, Teknik Wawancara dalam Metode Penelitian Kualitatif. Borneo Novelty Publishing, 2021.
[11] C. R. Hudaya, M. Farrel, R. Adnin, S. Alfionita, and S. Aryana, “Analisis yuridis terhadap perjanjian jual beli dalam hukum perikatan di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, vol. 8, no. 1, pp. 2–9, 2024, doi: 10.3783/causa.v8i1.7264.
[12] M. Kandriana, S. Atika, and M. Wildan, “Syarat subjektif dan objektif perjanjian jual beli: Relevansi Pasal 1320 KUHPerdata dalam praktik modern,” Unes Law Review, vol. 8, no. 1, pp. 221–228, 2025, doi: 10.31933/unesrev.v8i1.2476.
[13] R. P. Syafira and H. Purba, “Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014,” Jurnal Ilmiah Magister Hukum, vol. 6, no. 1, pp. 156–165, 2024, doi: 10.31289/arbiter.v6i1.3913.
[14] M. T. La Ode, “Pembatasan kewenangan notaris dalam transaksi properti: Implikasi hukum dan upaya mitigasinya,” Notaire, vol. 8, no. 2, pp. 249–274, 2025, doi: 10.20473/ntr.v8i2.67646.
[15] L. Wulandari, “Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan tanah,” Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, vol. 4, no. 1, pp. 276–288, 2025, doi: 10.55606/inovasi.v4i2.4302.
[16] I. K. Rizki et al., “Implementasi prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan di bank syariah,” Journal of Indonesia Sharia Economics, vol. 3, no. 1, pp. 63–78, 2024, doi: 10.35878/jiose.v3i1.896.
[17] T. Rahayu, C. K. Adam, F. Amalia, and N. K. R. S. Vazkya, “Perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam wanprestasi,” Media Hukum Indonesia, vol. 2, no. 4, p. 138, 2024.
[18] V. A. Ikhsan, “Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap transaksi jual beli melalui platform e-commerce di Indonesia,” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, vol. 2, no. 2, pp. 675–684, 2022.
[19] M. R. N. Ridwan and Y. S. Permana, “Wanprestasi dan akibatnya dalam pelaksanaan perjanjian,” The Juris, vol. 6, no. 2, pp. 441–451, 2022, doi: 10.56301/juris.v6i2.616.
[20] A. Latif, J. W. Daryono, S. N. Fitriah, and Pelita Harapan, “Analisis yuridis terhadap wanprestasi dalam pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) serta perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam perspektif hukum kontrak dan ditinjau berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, vol. 7, no. 1, pp. 87–97, 2025, doi: 10.24252/el-iqthisady.vi.56155.
[21] Y. H. Putri and P. T. Dwijayanth, “Perlindungan hukum dalam transaksi melalui e-commerce di Indonesia,” Jurnal Kertha Negara, vol. 10, no. 5, p. 490, 2022.
[22] P. M. D. Margiyanti and A. S. Sekar, “Perlindungan hukum bagi pembeli terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online di marketplace Shopee,” Jurnal Cakrawala Ilmiah, vol. 3, no. 9, pp. 5747–5758, 2024.
[23] Y. L. Fista, A. Machmud, and S. Suartini, “Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Binamulia Hukum, vol. 12, no. 1, pp. 177–189, 2023, doi: 10.37893/jbh.v12i1.599.
[24] N. Fibrianti, “Konsumen Indonesia: Dilindungi dan melindungi,” Jurnal Hukum Progresif, vol. 11, no. 1, pp. 71–81, 2023, doi: 10.14710/jhp.11.1.71-81.
[25] F. Nurrahma, A. Herlan, A. F. N. Iryatin, and A. Mardianto, “Tantangan dan peran hukum perlindungan konsumen pada era ekonomi digital,” Soedirman Law Review, vol. 7, no. 1, pp. 1–21, 2025, doi: 10.20884/1.slr.2025.7.1.16095.
[26] Y. Prayuti, E. Herlina, and M. Rasmiaty, “Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi perdagangan di e-commerce di Indonesia,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia, vol. 10, no. 1, pp. 27–44, 2024.
[27] D. Miestya, “Nama disebut dalam kasus dugaan penipuan, PT LamiPak luruskan fakta,” MediaBooster.news, 2025.
[28] C. M. Hauliani, “Faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya wanprestasi dalam transaksi e-commerce,” Privat Law, vol. 10, no. 2, pp. 218–225, 2022, doi: 10.20961/privat.v10i2.65061.
[29] D. Muksin, “Kasus transaksi jual beli limbah aluminium foil di Kabupaten Serang,” wawancara pribadi, Serang, Indonesia, 2025.
[30] M. Jocylina and D. A. D. Sawitri, “Pertanggungjawaban atas wanprestasi dalam sistem pre-order melalui e-commerce,” Jurnal Media Akademik (JMA), vol. 3, no. 9, pp. 6–12, 2025, doi: 10.62281/c7rdwc02.
[31] S. Arifa, J. Putri, A. A. A. Primantari, et al., “Perlindungan hukum bagi konsumen atas wanprestasi pre-order food and beverage,” Jurnal Media Akademik (JMA), vol. 3, no. 11, pp. 6–12, 2025, doi: 10.62281/vw2t6f75.
[32] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 1999.
[33] R. D. Kurniawati and Y. Nuraeni, “Paradigma baru konsep ganti rugi dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta perbandingannya dengan konsep ganti rugi dalam KUH Perdata,” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, vol. 23, no. 4, 2025, doi: 10.30595/pssh.v23i.1556.
[34] A. Andrie, F. Setyaningrum, and R. Zainudin, “Implementasi bentuk ganti rugi menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia,” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, vol. 2, no. 1, pp. 1–10, 2022, doi: 10.56393/nomos.v1i7.350.