Login
Section Law

Police Response to Narcotics Abuse Crimes in Sidoarjo

Tanggapan Kepolisian terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika di Sidoarjo
Vol. 10 No. 2 (2025): December:

Marsha Ivo Miranda (1), Emy Rosnawati (2)

(1) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background Narcotics abuse constitutes a serious criminal and public health problem in Indonesia, threatening social stability, security, and community welfare. Specific Background In Sidoarjo, East Java, reported cases of narcotics misuse have risen in recent years, particularly among adolescents and individuals of productive age, prompting intensified law enforcement and preventive measures by the local police narcotics unit. Knowledge Gap Despite the growing concern, limited documentation exists regarding operational practices, legal procedures, and challenges faced by regional police institutions in addressing narcotics crimes at the local level. Aims This study aims to describe the role, legal framework, and operational actions of the Sidoarjo City Police Narcotics Unit in handling narcotics abuse crimes based on an interview with a senior operational officer. Results The findings indicate that the police conduct both repressive enforcement against dealers and preventive activities, while drug users may undergo an assessment process leading to rehabilitation rather than imprisonment in accordance with national narcotics law. However, the unit encounters complex challenges, including sophisticated trafficking methods, resource limitations, and the involvement of diverse social groups. Novelty This work provides primary qualitative insight derived from practitioner testimony, offering a grounded depiction of institutional practices and challenges in a specific regional context. Implications Strengthening public education, increasing operational resources, advancing investigative capabilities, and fostering cross-sector collaboration are necessary to address narcotics abuse comprehensively at the community level.


Highlights:




  • Drug users may receive treatment placement following an integrated assessment rather than custodial sentencing.




  • Trafficking networks employ increasingly sophisticated methods that complicate investigations.




  • Multi-stakeholder cooperation and community participation are considered essential for suppression efforts.




Keywords:

Narcotics Abuse; Law Enforcement; Police Role; Rehabilitation Policy; Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

A. Deskripsi karya

Video wawancara tentang Peran Polresta Sidoarjo dalam Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber Moh Junaedi S.H., M.M yang merupakan salah satu perwira di Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo yang bertindak sebagai Kepala Bagian Operasional (KBO Satuan Resnarkoba Polres Sidoarjo). Sidoarjo yang merupakan seorang praktisi yang mempunyai kapasitas dalam bidangnya. Pemilihan tema Video ini dipilih dikarenakan adanya satu permasalahan hukum yang kerap terjadi dalam masyarakat yaitu tindak pidana. Mengenai permasalahan tindak pidana, akan diselesaikan melalui sistem peradilan pidana. Dalam proses peradilan pidana, usaha pendayagunaan hak bantuan hukum ini lazimnya dilakukan oleh mereka yang berprofesi sebagai penasihat hukum. Pentingnya peran penasihat hukum ini dalam membela dan melindungi hak-hak kebebasan fundamental. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan, dengan dampak yang luas terhadap kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat[1].

Wilayah Sidoarjo, sebagai bagian dari Provinsi Jawa Timur, tidak terlepas dari ancaman ini. Berdasarkan data yang dihimpun oleh kepolisian setempat, kasus penyalahgunaan narkotika di Sidoarjo mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan remaja dan usia produktif[2]. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan penegak hukum, mengingat narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi di daerah tersebut[3]. Polresta Sidoarjo, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satuan Resnarkoba), bertanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta melaksanakan upaya preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika[4]. Tugas ini menjadi semakin kompleks seiring dengan semakin canggihnya modus operandi yang digunakan oleh jaringan pengedar narkotika, yang seringkali melibatkan berbagai elemen masyarakat[5]. Untuk memahami lebih dalam mengenai situasi peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo, serta langkah-langkah yang telah diambil oleh Satuan Resnarkoba, wawancara ini diadakan dengan tujuan mendapatkan informasi langsung dari pihak yang berwenang, yaitu Moh Junaedi S.H., M.M., [6].

Manfaat wawancara ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi peredaran narkotika di Sidoarjo[7]. Dengan maraknya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan berbagai kelompok usia dan latar belakang sosial, penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memahami upaya yang telah dan akan dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika[8]. Informasi ini tidak hanya penting bagi kepolisian dalam menyusun strategi penanggulangan yang lebih efektif tetapi juga bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya kolektif dalam memerangi narkotika[9]. Pengetahuan dan wawasan yang diperoleh dari wawancara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Sidoarjo, baik melalui penguatan kebijakan, peningkatan kesadaran masyarakat, maupun pengembangan strategi penegakan hukum yang lebih tepat sasaran[10]. Mengingat pentingnya peran Satuan Resnarkoba dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sidoarjo, laporan kegiatan ini disusun sebagai bagian dari upaya dokumentasi dan analisis yang mendalam terhadap kondisi aktual di lapangan serta langkah-langkah yang telah diambil oleh kepolisian dalam menangani peredaran narkotika[11].

Penelitian yang dilakukan terhadap Satuan Resnarkoba di Kabupaten Sidoarjo merupakan bagian dalam memahami lebih jauh dalam peredaran narkoba, tema yang diangkat dalam wawancara “Peredaran Narkoba Di Kabupaten Sidoarjo” dengan judul laporan yang disampaikan oleh Marsha Ivo Miranda berjudul “Peran Polresta Sidoarjo Dalam Penangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika” materi dapat dilihat pada kanal youtube Marsha Miranda yang tercantum pada lampiran[12].

Hasil dan Pembahasan

A. Petanyaan dan Jawaban Hasil Wawancara

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Moh. Junaedi S.H., M.M selaku KBU Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Sidoarjo. Dalam wawancara ini, Bapak Moh. Junaedi S.H. M.M. menjelaskan tentang definisi, peraturan serta proses hukum terkait Tindak Pidana Narkotika sebagai berikut :

a. Pertanyaan Tentang Definisi Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Yang Berlaku di Indonesia

Penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah penyalah gunaan narkotika, narkoba atau nabsa yang merupakan pola atau perilaku seseorang menggunakan obat- obatan golongan narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang tidak sesuai dengan funsinya. Penyalahgunaan nabsa pada umumnya terjadi karena rasa ingin tahu sehingga didorong amat tinggi sehingga akan terus mengulangi perbuatan tersebut dan mengakibatkan kecanduan.

b . Pertanyaan Tentang Bagaimana Hukum Menangani Pelanggaran Terkait Kepemilikan dan Distribusi Narkotika

Proses hukum untuk penanganan pelanggaran terkait kepemilikan dan pendistribusian narkotika sudah diatur dalam ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Naroktika yang berlaku di Indonesia dan penegakkan hukumnya dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan penyidik Badan Narkotika Nasional

c . Pertanyaan Tentang Perbedaan Sanksi Hukum Antara Pengguna Narkotika dan Pengedar Narkotika

Ada perbedaan terhadap sanksi hukum antara pengguna narkotika dengan pengedar narkotika yaitu untuk pengguna narkotika terlebih dahulu harus mengajukan permohonan rehabilitasi yang apabila melalui permohonan tersebut selanjutnya dilakukan mekanisme tata cara yang dilakukan oleh tim assesment terpadu untuk mendapatkan surat rekomendasi yang apabila ada keluar surat rekomendasi untuk layak dapat dilakukan rehabilitasi, maka pengguna narkotika tersebut tidak mendapatkan sanksi hukuman pidana melainkan dilakukan rehabilitasi ditempat atau lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan untuk pengedar narkotika, dilakukan penegakkan hukum baik oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut unum Kejaksaan Negeri sampai dengan mendapatkan putusan pidana dari hakim Pengadilan Negeri.

Simpulan

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia khusunya dalam hal ini di Sidoarjo masih merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo telah mengambil langkah strategis dalam penanggulangan narkotika, namun masih menghadapi banyak tantangan. Kolaborasi aktif dari masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta menjadi kunci dalam pemberantasan narkotika di wilayah ini. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka dapat diberikan rekomendasi sebagaimana analisis terhadap langkah-langkah yang diterapkan oleh Satuan Resnarkoba, beberapa rekomendasi diajukan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Pertama, diperlukan peningkatan program sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkotika, terutama bagi kelompok usia rentan seperti pelajar dan mahasiswa. Program ini harus lebih terstruktur dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, terutama generasi muda, agar mereka lebih waspada dan menjauhi penyalahgunaan narkotika. Kedua, peningkatan anggaran dan sumber daya untuk Satuan Resnarkoba sangat penting guna mendukung operasional pemberantasan narkotika. Penambahan personel terlatih dan penggunaan teknologi canggih dalam investigasi akan memperkuat kemampuan polisi dalam menghadapi jaringan peredaran narkotika yang kompleks. Selain itu, pelatihan berkelanjutan bagi anggota kepolisian perlu ditingkatkan agar mereka siap menghadapi tantangan terbaru dalam penanganan kasus narkotika. Ketiga, penguatan kerjasama lintas sektoral perlu dikembangkan. Ini mencakup kolaborasi dengan instansi pemerintah, lembaga swasta, organisasi non-pemerintah, dan komunitas lokal. Sinergi antara berbagai pihak ini akan menciptakan upaya pencegahan dan penindakan narkotika yang lebih efektif. Keterlibatan masyarakat sangat penting karena mereka sering kali memiliki informasi awal yang bisa membantu polisi dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan narkotika. Setelah laporan ini diterima, peneliti akan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atas video “Peran Polresta Sidoarjo dalam Penanganan Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika” di DRPM Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dengan harapan karya ini memberi dampak positif bagi masyarakat dan almamater.

Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan jurnal ini. Pertama-tama, penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan petunjuk-Nya. Penghargaan disampaikan kepada keluarga tercinta yang selalu memberikan inspirasi, semangat, dan cinta tanpa syarat, serta kepada teman-teman dan rekan-rekan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo atas dukungan dan informasi selama penelitian. Selain itu, penulis menghargai akses dan informasi dari Polresta Sidoarjo, serta kepada banyak narasumber yang telah meluangkan waktu dan pengetahuan mereka, yang sangat berharga dalam pembuatan jurnal ini. Penelitian ini tidak akan dapat diselesaikan dengan baik tanpa bantuan mereka.

References

[1] M. P. Amanda, S. Humaedi, and M. B. Santoso, “Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja,” Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (JPPM), vol. 4, no. 2, pp. 339–345, 2017.

[2] V. Ariyanti, “Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, vol. 11, no. 2, pp. 247–262, 2017.

[3] S. M. Bunsaman and H. Krisnani, “Peran Orangtua dalam Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja,” Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, vol. 7, no. 1, p. 221, 2020.

[4] F. N. Eleanora, “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya,” Jurnal Hukum, vol. 25, no. 1, pp. 439–452, 2011.

[5] F. Iskandar, “Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika,” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, vol. 2, no. 2, pp. 96–116, 2021.

[6] A. Majid, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Yogyakarta, Indonesia: Alprin, 2020.

[7] S. Y. Murtiwidayanti, “Sikap dan Kepedulian Remaja dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba,” Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, vol. 17, no. 1, pp. 47–60, 2018.

[8] D. Novitasari, “Rehabilitasi terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba,” Jurnal Hukum Khaira Ummah, vol. 12, no. 4, pp. 917–926, 2017.

[9] N. Novitasari and N. Rochaeti, “Proses Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anak,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 3, no. 1, pp. 96–108, 2021.

[10] P. Ricardo, “Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi),” Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 6, no. 3, 2012.

[11] G. A. N. Santi, N. P. R. Yuliartini, and D. G. S. Mangku, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng,” Jurnal Komunitas Yustisia, vol. 2, no. 3, pp. 216–226, 2019.

[12] I. M. Subantara, A. A. S. L. Dewi, and L. P. Suryani, “Rehabilitasi terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali,” Jurnal Preferensi Hukum, vol. 1, no. 1, pp. 244–249, 2020.

[13] A. Syafi’i, “Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam,” HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, vol. 6, no. 2, pp. 219–232, 2009.

[14] I. J. Tarigan, Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta, Indonesia: Deepublish, 2017.

[15] D. N. Handayani and A. Agussalim, “Upaya Penanganan Penyalahgunaan Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo,” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, vol. 6, no. 1, pp. 223–228, 2022.