Muhammad Naufal Fatchurrahman (1), Emy Rosnawati (2)
General Background: Criminal justice systems rely on multiple law enforcement actors, including advocates, to safeguard legal rights and uphold fairness during judicial processes. Specific Background: In Indonesia, advocates serve as legal counsel responsible for defending defendants, ensuring due process, and maintaining adherence to professional ethics while operating alongside police, prosecutors, and judges. Knowledge Gap: Despite their formal status as law enforcers, limited empirical insight exists into the practical challenges advocates face, particularly regarding ethical dilemmas, institutional pressures, and evolving legal contexts. Aims: This study seeks to explore advocates’ roles, challenges, defense strategies, and perspectives on legal reform in criminal cases through an in-depth interview with a legal practitioner. Results: Findings indicate that advocates encounter bureaucratic obstacles, public pressure, threats, and potential interference from other authorities, which may compromise professional independence. Effective defense relies on comprehensive investigative approaches, strong client communication, and strict adherence to ethical standards. The study also highlights the necessity of legal accompaniment for suspects facing serious charges and underscores concerns about outdated legislation in addressing modern crimes such as cyber offenses. Novelty: By presenting practitioner-based insights, the study illuminates the intersection of professional ethics, procedural justice, and legislative adequacy within real criminal case handling. Implications: Periodic legal reform, clearer recognition of advocates’ institutional position, and inclusion of legal practitioners in legislative processes are essential to build a responsive and equitable criminal justice system.
Highlights:
Legal practitioners confront administrative complexity, societal pressure, and security risks during case handling.
Thorough evidence gathering and close client consultation form the basis of defense preparation.
Regulatory updates are required to address technological developments and reduce discriminatory provisions.
Keywords:Advocate Role; Criminal Justice System; Legal Defense; Professional Ethics; Legal Reform
Video wawancara tentang Peran Advokat Untuk Mewujudkan Keadilan dalam Perkara Pidana ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber Bpk. Bambang Sucipto, SH.,M.Hum yang merupakan mantan ketua DPC Peradi Sidoarjo yang merupakan seorang praktisi yang mempunyai kapasitas dalam bidangnya. Pemilihan tema Video ini dipilih dikarenakan adanya perilaku kriminal yang merupakan permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat. Sedangkan untuk perkara pidana akan diselesaikan melalui sistem peradilan pidana. Dalam proses peradilan pidana, upaya untuk menegaskan hak atas bantuan hukum seringkali dipimpin oleh mereka yang bekerja sebagai penasihat hukum. Peran penting penasihat hukum adalah untuk melindungi dan membela kebebasan mendasar.[1]
Dalam penerapan hukum acara pidana, secara umum sejumlah lembaga penegak hukum mempunyai peranan penting dalam permasalahan ini, khususnya kepolisian sebagai penyidik, penyidik, dan pengacara, penuntut umum, dan hakim. Pembangunan hukum di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks terkait perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Dalam konteks tindak pidana, peran pengacara sebagai aktor kunci dalam sistem peradilan pidana menjadi sangat penting. Pengacara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi kepentingan kliennya dan memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan.[2]
Dalam sistem peradilan pidana, advokat memainkan peran yang krusial dalam pembelaan hak-hak terdakwa dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari penegak hukum, advokat memiliki wawasan dan pengalaman mendalam mengenai berbagai aspek tindak pidana, termasuk pola kejahatan, faktor penyebab, dan strategi pembelaan yang efektif.Peran advokat dalam sistem peradilan pidana sering kali dihadapkan pada dilema etis dan praktis yang kompleks, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran berat. Oleh karena itu, penelitian ini juga akan mengeksplorasi bagaimana advokat menyeimbangkan antara tugas profesional mereka dan tanggung jawab etis, serta bagaimana mereka memandang reformasi hukum yang diperlukan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.
Manfaat wawancara ini adalah untuk menggali pandangan dan pengalaman advokat terkait dengan penanganan kasus tindak pidana. Melalui wawancara mendalam, penelitian ini akan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi advokat dalam membela klien yang terlibat dalam tindak pidana, serta memahami strategi yang mereka gunakan untuk mengatasi hambatan tersebut.
a. Pertanyaan tentang Tantangan Yang Dihadapi Advokat Saat Menangani Kasus Tindak Pidana
Pak Bambang Soetjipto S.H., M.Hum sebagai narasumber wawancara penelitian ini, menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menangani kasus tindak pidana. Mereka mengakui bahwa terkadang ada tekanan untuk mengambil jalan pintas, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum dan etika profesi dianggap sebagai hal yang krusial. Menjaga integritas dan transparansi dengan klien serta pihak berwenang lainnya menjadi prioritas utama.Selain mendapati tekanan untuk mengambil jalan pintas, advokat juga terkadang mendapati tekanan dari masyarakat simpatisan yang membela tersangka hingga adanya ancaman kepada advokat yang membela korban. Pak Bambang Soetjipto juga mendapati tantangan dalam proses peradilan dikarenakan banyak dipengaruhi oleh opini-opini masyrakat yang bisa mempengaruhi proses penegakan hukum.
Advokat merupakan pekerjaan yang bergantung pada keahlian dalam hukum untuk memberikan layanan independen kepada masyarakat, dengan mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi mereka. Meskipun advokat memiliki kedudukan yang setara dengan organisasi advokat lainnya, hubungannya erat dengan penegak hukum lainnya. Namun, sering kali independensi advokat terganggu oleh intervensi dari aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, yang dapat membatasi kebebasan mereka dalam menjalankan tugas hukum.[3]
b . Pertanyaan tentang Peran Penting Advokat Dalam Proses Peradilan Hukum Pidana
Kedudukan pengacara sebagai aparat penegak hukum diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Republik Indonesia. 18 Tahun 2003 tentang Pengacara. Peran pengacara/penasehat hukum dalam memberikan bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana diatur dalam UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum Profesi hukum memegang peranan penting dalam upaya penegakan hukum. Segala proses hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif, melibatkan peran serta profesi hukum, yang kedudukannya setara dengan lembaga penegak hukum lainnya. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum penting untuk menjaga independensi advokat dalam menjalankan profesinya dan juga menghindari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum lainnya.[4]
Pak Bambang Soetjipto juga menekankan peran penting advokat dalam sistem peradilan. Advokat melihat diri mereka sebagai penjaga keadilan yang berfungsi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak untuk pembelaan yang adil. Advokat merasa bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya terbatas pada membela klien, tetapi juga untuk berkontribusi terhadap sistem hukum yang lebih adil dan transparan. Contohnya ada seorang tersangka yang ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, menurut Undang-undang apabila ancaman hukumananya diatas 5 (lima) tahun wajib didampingi oleh advokat. Contoh ini dinamakan dengan Miranda Rule.
Dalam proses peradilan advokat juga memiliki peran penting dalam melakukan pembelaan, dengan menganalisis dakwaan yang disampaikan oleh jaksa apakah sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan dan tidak bertentangan dengan yuridiksi absolut dan yuridiksi relative.
c. Pertanyaan tentang Strategi Pembelaan Dalam Kasus Tindak Pidana
Berdasarkan wawancara, advokat menggunakan berbagai strategi untuk membela klien dalam kasus tindak pidana. Salah satu strategi yang sering disebutkan adalah pendekatan investigatif yang menyeluruh untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan mendukung pembelaan klien. Advokat juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang baik dengan klien untuk memahami permasalahan secara mendalam dan menyusun strategi yang tepat. Advokat juga harus memastikan hak-hak klien dan aktif mendampingi klien dari awal, advokat harus memastikan ketika dilakukan pemeriksaan pertanyaan dari penyidik tidak menjebak. Advokat harus berani membantah jika penyidik memberikan pertanyaan yang menjebak kepada klien.
Menurut pak Bambang Soetjipto Undang-undang KUHP perlu terus diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi dan tantangan yang berkembang di masyarakat. Banyak undang-undang yang disusun pada masa lalu mungkin tidak lagi sesuai dengan situasi saat ini. Contohnya, dengan munculnya teknologi digital dan internet, banyak kejahatan siber yang tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang lama. Oleh karena itu, pembaruan undang-undang diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan ini dan melindungi masyarakat dari ancaman baru. Revisi undang-undang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan. Undang-undang yang jelas dan relevan akan membantu aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik.
Selanjutnya, rekonstruksi muatan hukum mengenai kedudukan pengacara harus dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan. Yang ada hanyalah peraturan terkait peran pengacara. Sekilas saja atau bisa dianggap simbolis saja maka perlu adanya perubahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pengacara, khususnya ketentuan mengenai kedudukan dan peranan pengacara sebagai aparat penegak hukum, agar hal tersebut dapat terwujud dan terlihat lebih jelas.[5]
Advokat menghadapi berbagai kendala dalam penanganan kasus tindak pidana, termasuk birokrasi yang rumit. Advokat menekankan pentingnya strategi investigatif dan penerapan etika profesional untuk membela klien secara efektif. Selain itu, penelitian ini menyoroti perlunya revisi undang-undang agar lebih sesuai dengan perkembangan sosial dan teknologi, meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem peradilan, serta menghilangkan elemen diskriminatif. Dengan melibatkan advokat dalam proses legislasi, undang-undang yang dihasilkan dapat lebih adaptif dan mencerminkan kebutuhan masyarakat. Secara keseluruhan, pembaruan undang-undang secara berkala diperlukan untuk memastikan sistem hukum yang responsif dan adil bagi semua warga negara.
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penelitian ini dapat terselesaikan dengan sukses. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua saya yang telah banyak memberikan dukungan kepada saya baik secara mental maupun materil. Kasih sayang dan doa mereka selalu menjadi sumber kekuatan dan motivasi bagi saya untuk melaksanakan penelitian ini. Akhir kata, terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan mendukung proses penelitian ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga hasil penelitian ini bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukannya.
[1] F. A. Sudewo, “Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana,” vol. 1, 2017.
[2] M. Y. D. M., A. Armen, F. Aprima, R. Marpaung, and G. M. Saragih, “Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi Terhadap Advokat, Kepolisian, Kejaksaan Dan Hakim),” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), vol. 5, no. 2, pp. 2911–2920, Apr. 2023, doi: 10.31004/jpdk.v5i2.13662.
[3] A. Saepudin, “Kajian Terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” Milthree Law Journal, vol. 1, no. 1, Art. no. 1, Mar. 2024.
[4] S. Langgeng, “Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Mendukung Terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,” 2018.
[5] H. Marbun, B. Irawan, and R. Yulia, “Peran Advokat Dalam Pemenuhan Hak-Hak Korban Tindak Pidana Asusila: Suatu Kajian Terhadap Pengacara Korban,” Southeast Asian Journal Of Victimology, vol. 2, no. 1, pp. 210–229, Jun. 2024.
[6] F. A. Sudewo, “Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum Dan Peradilan, vol. 6, no. 1, pp. 45–60, 2017.
[7] M. Y. D. M., A. Armen, F. Aprima, R. Marpaung, and G. M. Saragih, “Law Enforcement In The Indonesian Criminal Justice System,” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), vol. 5, no. 2, pp. 2911–2920, 2023.
[8] A. Saepudin, “The Position Of Advocates In The Indonesian Criminal Justice System,” Milthree Law Journal, vol. 1, no. 1, pp. 1–12, 2024.
[9] S. Langgeng, “Advocates As Law Enforcers In An Integrated Criminal Justice System,” Indonesian Journal Of Criminal Law, vol. 10, no. 2, pp. 101–115, 2018.
[10] H. Marbun, B. Irawan, and R. Yulia, “Advocates’ Role In Protecting Victims Of Sexual Crimes,” Southeast Asian Journal Of Victimology, vol. 2, no. 1, pp. 210–229, 2024.
[11] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2003.
[12] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2011.
[13] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 1981.
[14] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2009.
[15] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.