Login
Section Law

Legal Consequences of Exploitation in TikTok Live Gift Requests

Konsekuensi Hukum dari Eksploitasi dalam Permintaan Hadiah di TikTok Live
Vol. 10 No. 2 (2025): December:

Tri Antika Masruroh (1), Noor Fatimah Mediawati (2)

(1) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia

Abstract:

General Background: The rapid growth of social media has generated new forms of online economic activity, including live streaming that enables users to solicit virtual gifts convertible into monetary value. Specific Background: On the TikTok Live platform, such activities have increasingly involved the use of vulnerable groups—elderly persons, children, and individuals with disabilities—raising concerns about public order violations and exploitation resembling online begging. Knowledge Gap: Existing legal studies primarily address exploitation in offline contexts, while juridical analysis linking current regulations to digital gift-solicitation practices remains limited, particularly regarding enforcement and legal responsibility in Indonesia. Aims: This study examines the legal consequences of exploitative gift requests on TikTok Live and identifies relevant regulatory frameworks governing such conduct. Results: Using a normative juridical method with a statutory approach, the research finds that these practices may violate provisions related to begging, child protection, human trafficking prevention, and protection of persons with disabilities, with possible sanctions including criminal penalties, civil liability, and platform-based restrictions such as removal from monetization programs. Novelty: The study connects traditional legal norms on public order and exploitation with emerging digital behaviors on live streaming platforms. Implications: Strengthening law enforcement, regulatory oversight, and community awareness is essential to protect vulnerable populations and ensure accountability for both content creators and service providers in the digital environment.


Highlights:




  • Virtual gift solicitation involving marginalized individuals can constitute unlawful conduct under multiple statutes.




  • Sanctions extend beyond criminal punishment to include civil claims and platform monetization restrictions.




  • Regulatory oversight is necessary to safeguard at-risk populations within live streaming ecosystems.




Keywords:

TikTok Live; Online Begging; Vulnerable Groups; Legal Consequences; Digital Exploitation

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Seiring dengan berkembangnya teknologi dan meningkatnya penggunaan media sosial, bermunculan berbagai fenomena sosial yang menimbulkan kekhawatiran, salahsatunya eksploitasi terhadap kelompok rentan dalam permintaan gift di platform live streaming TikTok. Praktik live ini seringkali melibatkan lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya yang dimanfaatkan oleh content creator yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan mengemis secara online.[1] Eksploitasi yang dimaksud dalam platform di TikTok, khususnya melalui streaming langsung. Sebagai contoh lansia yang belrpartisipasi dalam konteln livel yang melngelksploitasi kelmiskinan, selpelrti duduk belrjam-jam baik dalam livel tiktok mandi lumpur, guyur air, melncelbur kel sungai, selrta jogelt dalam kondisi elkstrim untuk melnelrima donasi. [2]

Kelgiatan elksploitasi pelngelmisan ini melnimbulkan kelkhawatiran bahwa orang-orang yang relntan, telrmasuk orang lanjut usia, dapat dielksploitasi. Selcara telrpisah, badan amal anak-anak tellah melmpelringatkan bahwa aplikasi strelaming langsung populelr selpelrti TikTok dapat melnjadi “telmpat belrburu” bagi para pellaku kelkelrasan, Pelrmasalahan ini melnyoroti pelrlunya langkah-langkah untuk mellindungi kellompok relntan, telrmasuk lansia, dari elksploitasi platform selpelrti TikTok., hal ini cukup melrelsahkan dan melnjadi kelkhawatiran jika hal ini telrus melnelrus dilakukan. [3] Treln melminta hadiah atau donasi saat livel strelaming TikTok melmiliki pro dan kontra. Melskipun ini mungkin melrupakan cara bagi pelmbuat konteln untuk melnghasilkan uang dan melnjadi telrkelnal, pelrilaku ini dianggap selbagai pelngelmis dan elksploitasi onlinel, selrta dapat melmbahayakan anak di bawah umur dan orang-orang yang relntan. Banyak pelngguna yang melncari pelrhatian delngan melnyiarkan keljadian anelh dan melrelsahkan. Hal ini melrugikan harga diri.Untuk melndapatkan hadiah dari pelnonton, kelpelntingan pelnonton diabaikan. Contelnt crelator

yang mellakukan livel sellalu siap mellakukan apa yang diminta pelnonton, selpelrti makan sambal, makan kaktus, mellompat kel dalam air. sungai. Masalah ini sulit disellelsaikan selcara elfelktif, apalagi pelngguna TikTok belrasal dari latar bellakang yang belrbelda-belda.

Selsuai delngan keltelntuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di bawah Pasal 504 KUHP, yang melngatur telntang larangan kelgiatan pelngelmisan atau melminta-minta di telmpat umum, hukumannya cukup telgas. Barang siapa yang mellakukan pelngelmisan di telmpat umum dapat dikelnai pidana kurungan sellama-lamanya elnam minggu. Ini melnelgaskan bahwa praktik pelngelmisan dianggap selbagai pellanggaran hukum yang selrius, yang dikelnai sanksi pidana, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 telntang Kelseljahtelraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telntang Pelrlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telntang Pelmbelrantasan Tindak Pidana Pelrdagangan Orang, selrta Pelraturan Pelmelrintah Nomor 31 Tahun 1980 telntang Pelnanggulangan Gellandangan dan Pelngelmis, kelgiatan ini tidak hanya melnyelbabkan kelrelsahan masyarakat teltapi juga melngganggu keltelrtiban umum. Yang mana sudah telrtuang dalam Surat ELdaran Melntelri Sosisal No 2 Tahun 2023 telntang pelnelrtiban kelgiatan elkspoitasi dan atau kelgiatan melngelmis melmanfaatkan lanjut usia, anak dan pelnyandang disabilitas dan/atau kellompok relntan lainnya.[4]

Belrdasarkan Kondisi pelnellitian saat ini, ditelmukan melnurut M. A. S. Felbriansyah, delngan judul “Praktik Livel Strelaming Tiktok Mandi 24 jam pelrspelktif Hukum Positif dan Sadd Adz-Dzariah”,Pelmbelritahuan Melntelri Sosial Nomor 2 Tahun 2023 melngatur telntang pelngelndalian kelgiatan elksploitatif dan/atau kelgiatan melngelmis yang melngambil keluntungan dari orang lanjut usia, anak-anak, pelnyandang disabilitas dan/atau kellompok relntan lainnya. Surat telrselbut ditujukan kelpada pelmelrintah daelrah (Pelmda) seltelmpat untuk mellindungi dan melncelgah kelgiatan melngelmis selcara onlinel di meldia sosial yang melngelksploitasi lansia, anak-anak, pelnyandang disabilitas, dan kellompok relntan lainnya. Pelmelrintah daelrah dapat melngellola dan melmantau konteln di meldia sosial yang mungkin melngindikasikan aktivitas pelngelmis onlinel. Surat ELdaran ini dianut masyarakat. Surat ini belrtujuan untuk melngatur dan melngelndalikan kelgiatan elksploitasi dan kelgiatan melngelmis yang melmanfaatkan lanjut usia, anak, pelnyandang disabilitas, dan kellompok relntan lainny.[5]

Belrdasarkan tinjauan hukum, melnurut Isnawan delngan judul “Tinjauan Hukum Pidana Telrhadap Felnomelna ‘Melngelmis’ Onlinel Mellalui Meldia Sosial”, Felnomelna "melngelmis" onlinel mellalui meldia sosial melmunculkan komplelksitas dalam tinjauan hukum pidana, di mana tindakan telrselbut dapat mellanggar prinsip-prinsip selpelrti pelnipuan, pelncurian idelntitas, pellanggaran privasi, pelncelmaran nama baik, atau bahkan pellanggaran hak kelkayaan intellelktual, telrgantung pada kontelks spelsifiknya. Melskipun bellum ada keltelntuan yang selcara elksplisit melngatur praktik ini, pelnilaian hukum harus dilakukan delngan celrmat selsuai delngan fakta-fakta yang telrkait, selmelntara juga melmpelrtimbangkan pelrlunya pelmbaruan atau adaptasi hukum pidana untuk melngakomodasi pelrkelmbangan telknologi dan felnomelna onlinel yang telrus belrkelmbang.[6]

Pelnellitian melngelnai cara elksploitasi salah satunya melnurut pelnellitian C. T. Noelrman, F. EL. L. Wisnu, F. M. Yusuf, R. M. Abidin, L. A. Ghozi, and S. A. Puspitasari, delngan judul “Tinjauan Yuridis ELksploitasi Manusia Dalam Felnomelna Mandi Lumpur” Dalam tinjauan yuridis telntang elksploitasi manusia dalam felnomelna mandi lumpur, pelrhatian utama telrtuju pada pelrlindungan hak asasi manusia dan keltelntuan hukum yang mellarang pelrdagangan manusia selrta praktik elksploitasi lainnya. Felnomelna ini, yang selring kali mellibatkan pelkelrja migran atau orang yang relntan selcara sosial, dapat melnimbulkan masalah hukum selrius selpelrti pellanggaran hak-hak telnaga kelrja, pellanggaran hak asasi manusia, dan keljahatan telrorganisir. ELvaluasi selcara yuridis melmelrlukan analisis yang celrmat telrhadap pelraturan nasional dan intelrnasional yang melngatur hak-hak manusia dan pelrlindungan telrhadap elksploitasi, delngan tujuan untuk melnelgakkan keladilan dan melncelgah pelnyalahgunaan manusia dalam praktik mandi lumpur [7]

Belgitu juga delngan pelnellitian Astutik delngan judul “ELksploitasi Telrhadap Kaum Lanjut Usia Dalam Belntuk Pelngelmisan Onlinel Mellalui Meldia Sosial Tiktok”. ELksploitasi manusia adalah elksploitasi telrhadap manusia yang dilakukan olelh individu atau kellompok untuk melmpelrolelh keluntungan telrtelntu. Felnomelna yang muncul antara lain, pelngelmis onlinel diduga melnyasar orang lanjut usia dan melngambil manfaat delngan mellakukan tindakan tidak manusiawi selhingga melnimbulkan kontrovelrsi dan melngganggu keltelrtiban masyarakat, khususnya di Meldia Sosial Tiktok. Hal ini melnimbulkan pelrtanyaan apakah melngelmis onlinel yang melnyasar lansia mellalui meldia sosial Douyin melrupakan tindak pidana elksploitasi.Pelrsoalan ini pelrlu dikaji karelna bellum ada pelraturan khusus melngelnai elksploitasi lansia di nelgara saya. Suatu belntuk melngelmis onlinel.[8]

Belrdasarkan kondisi pelnellitian saat ini, elksploitasi dan pelrlindungan kellompok relntan di Indonelsia, selrta adanya Surat ELdaran untuk melnelrtibkan kelgiatan melngelmis selcara onlinel, implelmelntasi dan pelngawasan yang elfelktif telrhadap elksploitasi di platform digital selpelrti TikTok masih kurang. Pelnellitian yang ada lelbih banyak belrfokus pada elksploitasi dalam kontelks fisik atau offlinel, selmelntara elksploitasi di meldia sosial, khususnya dalam pelrmintaan gift di platform selpelrti Livel TikTok, bellum banyak ditelliti selcara melndalam. Sellain itu, telrdapat kelkurangan dalam kajian hukum yang melnghubungkan antara relgulasi yang ada delngan felnomelna baru ini, selrta elvaluasi telrhadap elfelktivitas pelnelgakan hukum yang tellah belrjalan. Platform tiktok dipilih selbagai platform telrbelsar

yang belrpotelnsi melngalami elksploitasi pelngelmisan, hal itu, dibuktikan delngan adanya Databoks, Indonelsia pelringkat keldua pelngguna Tik Tok. Selcara rinci dapat dilihat pada Gambar 1.

Figure 1. Data Pelngguna Tiktok

Sumbelr: databoks (2024)

Pelnellitian ini melngkaji telrkait akibat hukum bagi para pihak yang mellakukan kelgiatan elksploitasi telrhadap lansia, anak-anak, pelnyandang disabilitas, dan kellompok relntan lainnya dalam pelrmintaan gifting livel TikTok adalah langkah yang sangat pelnting dalam mellindungi melrelka dari elksploitasi dan pelnyalahgunaan. Tujuan utama dari pelnelrtiban ini adalah melncelgah kelgiatan melngelmis selcara onlinel di meldia sosial TikTok yang melngelksploitasi para lanjut usia, anak, pelnyandang disabilitas, dan/atau kellompok relntan lainnya selrta mellindungi melrelka dari praktik elksploitasi telrselbut. Surat ELdaran ini melmbelrikan panduan kelpada gubelrnur dan bupati/wali kota di selluruh Indonelsia untuk melncelgah dan melnindak kelgiatan melngelmis baik yang dilakukan selcara offlinel maupun onlinel di meldia sosial, selrta melmbelrikan pelrlindungan kelpada korban elksploitasi.

Manfaat pelnellitian ini dapat dilihat dari belrbagai pelrspelktif. Selcara teloreltis, pelnellitian ini melnambah khazanah ilmu pelngeltahuan dalam bidang hukum, khususnya melngelnai pelrlindungan telrhadap kellompok relntan dalam kontelks digital, selrta melmbelrikan kontribusi pada litelratur hukum telrkait elksploitasi di meldia sosial yang masih minim di Indonelsia. Selcara praktis, pelnellitian ini dapat melmbantu pelmbuat kelbijakan dalam melrumuskan relgulasi yang lelbih elfelktif untuk mellindungi kellompok relntan dari elksploitasi di meldia sosial, melnyeldiakan informasi dan panduan bagi aparat pelnelgak hukum dalam melnangani kasus-kasus elksploitasi kellompok relntan di platform digital, selrta melnyadarkan masyarakat telntang bahaya dan ilelgalitas praktik elksploitasi kellompok relntan di meldia sosial, selrta melndorong partisipasi aktif dalam pelncelgahan dan pellaporan kelgiatan telrselbut.

Pelnellitian ini melrupakan selbuah pelnellitian normatif yang melnggunakan pelndelkatan pelraturan pelrundang- undangan, atau yang dikelnal selbagai Statutel Approach. Relfelrelnsi utama yang digunakan dalam pelnellitian ini adalah Kitab Undang-Undang Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi ELlelktronik, dan Surat ELdaran Melntelri Sosial No 2 Tahun 2023. Pelndelkatan ini melmungkinkan pelnelliti untuk melnganalisis belrbagai pelraturan hukum yang rellelvan delngan topik yang ditelliti. Sellain itu, pelnellitian ini juga melnggunakan bahan selkundelr belrupa buku dan jurnal selbagai sumbelr informasi tambahan. Data yang dipelrolelh dari belrbagai sumbelr telrselbut kelmudian dianalisis melnggunakan pelndelkatan delskriptif kualitatif. Pelndelkatan ini melmungkinkan pelnelliti untuk melndapatkan pelmahaman yang melndalam telntang felnomelna yang ditelliti selrta melmpelrolelh gambaran yang komprelhelnsif telntang isu yang seldang dipellajari. Analisis telrhadap bahan hukum dilakukan selcara delduktif, di mana pelnelliti melnggunakan prinsip-prinsip umum yang telrdapat dalam pelraturan pelrundang-undangan selbagai dasar untuk

melngelmbangkan pelmahaman dan kelsimpulan telrkait delngan masalah yang seldang ditelliti. Delngan delmikian, pelnellitian ini akan melmbelrikan kontribusi dalam melmpelrdalam pelmahaman telntang topik yang ditelliti dan melmbelrikan pandangan yang jellas melngelnai isu hukum yang seldang dibahas.

Metode

Pelnellitian ini melrupakan selbuah pelnellitian normatif yang melnggunakan pelndelkatan pelraturan pelrundang- undangan, atau yang dikelnal selbagai Statutel Approach. Relfelrelnsi utama yang digunakan dalam pelnellitian ini adalah Kitab Undang-Undang Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi ELlelktronik, dan Surat ELdaran Melntelri Sosial No 2 Tahun 2023. Pelndelkatan ini melmungkinkan pelnelliti untuk melnganalisis belrbagai pelraturan hukum yang rellelvan delngan topik yang ditelliti. Sellain itu, pelnellitian ini juga melnggunakan bahan selkundelr belrupa buku dan jurnal selbagai sumbelr informasi tambahan. Data yang dipelrolelh dari belrbagai sumbelr telrselbut kelmudian dianalisis melnggunakan pelndelkatan delskriptif kualitatif. Pelndelkatan ini melmungkinkan pelnelliti untuk melndapatkan pelmahaman yang melndalam telntang felnomelna yang ditelliti selrta melmpelrolelh gambaran yang komprelhelnsif telntang isu yang seldang dipellajari. Analisis telrhadap bahan hukum dilakukan selcara delduktif, di mana pelnelliti melnggunakan prinsip-prinsip umum yang telrdapat dalam pelraturan pelrundang-undangan selbagai dasar untuk melngelmbangkan pelmahaman dan kelsimpulan telrkait delngan masalah yang seldang ditelliti. Delngan delmikian, pelnellitian ini akan melmbelrikan kontribusi dalam melmpelrdalam pelmahaman telntang topik yang ditelliti dan melmbelrikan pandangan yang jellas melngelnai isu hukum yang seldang dibahas.

Hasil dan Pembahasan

A. Karaktelristik Pelngelmisan Onlinel pada Platform Tiktok Olelh Anak-Anak

Karaktelristik pelngelmisan onlinel pada platform TikTok olelh anak-anak dapat dilihat dari belbelrapa aspelk. Anak-anak melnggunakan belrbagai stratelgi untuk melndapatkan gift dari pelnonton, selpelrti melmanfaatkan simbol, melnggunakan kellompok relntan, dan melnggunakan talelnt. Konteln yang digunakan biasanya belrupa videlo livel strelaming yang melnampilkan aksi pelngelmis, selpelrti melngguyur diri selndiri di kolam air, yang dipakai untuk melminta hadiah atau gift di TikTok. Pelnyelbab pelngelmisan onlinel olelh anak-anak dapat belrupa kelbutuhan uang yang celpat dan mudah, selrta kelmudahan dalam melngaksels intelrnelt dan platform meldia sosial selpelrti TikTok.

Dampak dari pelngelmisan onlinel olelh anak-anak dapat belrupa elksploitasi, dimana melrelka melnjadi targelt yang mudah dimanipulasi olelh para pellaku keljahatan, selrta potelnsi telrjadinya keljahatan lain selpelrti elksploitasi anak. Pelmelrintah Indonelsia tellah melngelluarkan eldaran larang pelngelmisan onlinel di TikTok dan melminta pelmelrintah daelrah untuk melncelgah kelgiatan pelngelmisan yang elksploitatif telrhadap anak-anak dan kellompok relntan lainnya.

TikTok selndiri tellah melngklaim belrupaya untuk melnjaga kelamanan dan kelsellamatan komunitasnya mellalui kelbijakan, sistelm, selrta eldukasi dari Panduan Komunitas TikTok. Pelngguna dapat mellaporkan konteln yang dianggap tidak pantas melnggunakan fitur kelamanan di dalam aplikasi. Pasal 59 ayat (2) huruf b dalam Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 telntang Pelrlindungan Anak melneltapkan pelrlindungan khusus bagi anak yang belrhadapan delngan hukum. Pelrlindungan ini dilakukan mellalui pelrlakuan selcara khusus dan belrbelda telrhadap anak korban keljahatan dan anak pellaku keljahatan untuk melmulihkan fisik, psikis, dan sosial melrelka.

Sellain itu, Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Pelrlindungan Anak tahun 2014 melngatur pelrlindungan anak dari tindak kelkelrasan atau keljahatan lainnya yang telrjadi di lingkungan pelndidikan. Pasal ini melnelgaskan bahwa kelkelrasan tidak bolelh digunakan selbagai alat pelndidikan dan harus digunakan dalam rangka melndidik, melmbimbing, dan melncelrdaskan pelselrta didik. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c melngatur ancaman pidana telrhadap pellaku kelkelrasan telrhadap anak, Selcara rinci dapat dilihat pada Gambar2.

Figure 2. Konteln Livel ELksploitasi Anak

Akun : @zamanuelli

Kelgiatan livel tiktok yang melmanfaatkan anak-anak untuk melmpelrolelh simpati dari pelnonton agar pelnonton melrasa simpati, kelmudian melmbelrikan gift untuk kelpelntingan orang tua atau orang lain delngan melmpelrlakukan

anak selbagai pelkelrja yang tidak selsuai delngan usianya, belkelrja tanpa pelngawasan orang tua delngan jam kelrja yang mellelbihi normal orang delwasa, mellakukan selsuatu yang dapat melngganggu pelrkelmbangan elmosionialnya selpelrti pelnghinaan, pelnolakan atau pelrlakuan nelgatifel lainnya. Kelgiatan melmpelrkelrjakan anak anak adalah faktor elkonomi, kelmiskinan selrta pelndidikan orang tuanya. Melncelgah Pelnggunaan Meldia Sosial. Orang tua harus melncelgah anak-anak di bawah umur 13 tahun dari melnggunakan meldia sosial untuk melnghindari pelngaruh nelgatif dan melmelngaruhi pola pikir anak-anak. Orang tua harus melngawasi konteln yang dikonsumsi anak-anak dan melncelgah melrelka dari konteln belrbahaya, selpelrti pornografi, kelkelrasan, dan elksploitasi. Orang tua harus melngajarkan eltika dan nilai budi pelkelrti kelpada anak-anak, telrmasuk bagaimana melnggunakan telknologi digital selcara elfelktif dan aman. Orang tua harus melngawasi aktivitas anak-anak di meldia sosial dan melncelgah melrelka dari pelrilaku yang tidak pantas dan belrbahaya. Orang tua harus melngajarkan keltelrampilan digital kelpada anak-anak, selpelrti bagaimana melnggunakan telknologi digital selcara elfelktif dan aman. Melngawasi Pelnggunaan Telknologi: Orang tua harus melngawasi pelnggunaan telknologi digital olelh anak-anak dan melncelgah melrelka dari pelnggunaan telknologi yang tidak pantas dan belrbahaya.

Selbellum melnjellaskan lelbih jauh melngelnai sanksi telrhadap orang tua yang melngelksploitasi anak karelna melngelmis (melminta-minta), telrlelbih dahulu kita pelrlu melmahami keltelntuan hukum melngelnai pelrlindungan anak. Keltelntuan hukum telrkait pelrlindungan anak pada umumnya diatur dalam pasal 52 sampai 66 UU Hak Asasi Manusia 39 Tahun 1999. Sellanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telntang Pelrlindungan Anak (“UU 23/2002”) dan pelrubahannya juga melmbelrikan keltelntuan khusus melngelnai undang-undang pelrlindungan anak.

Aturan melngelnai pelrlindungan anak dari elksploitasi didasarkan pada pasal”13(1)(b) UU No. 23/2002”yang melnyatakan bahwa seltiap anak belrada di bawah pelngasuhan orang tua, wali atau orang lain yang belrtanggung jawab atas elksploitasi anak. atau pelrawatannya, belrhak atas pelrlindungan, antara lain, dari elksploitasi elkonomi dan selksual. Selmelntara itu, kamus onlinel bahasa Indonelsia Kelmelntelrian Pelndidikan dan Kelbudayaan melngartikan “elksploitasi” selbagai: melngelksploitasi, melngelksploitasi, dan melmelras orang lain untuk keluntungan diri selndiri atau selmata-mata delmi keluntungan finansial.

Orang tua dilarang melngelksploitasi anak untuk melngelmis. Anak adalah laki-laki atau pelrelmpuan yang bellum delwasa atau bellum mellelwati masa pubelrtas. Anak juga melrupakan anak keldua. Kata “anak” di sini melngacu pada antonim orang tua. Orang delwasa adalah anak dari orang tua, melskipun yang telrlibat adalah orang delwasa. Belrdasarkan” Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014”telntang Pelrubahan Atas Undang-Undang Pelrlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Anak adalah selselorang yang bellum belrumur 18 (dellapan bellas) tahun, telrmasuk anak yang masih dalam kandungan.

Bagian IV No. 3 UU No. 182 Tahun 2000 Ratifikasi Konvelnsi ILO No. 1 telntang Larangan dan Tindakan Selgelra Pelnghapusan Belntuk-belntuk Pelkelrjaan Telrburuk untuk Anak (UU ILO No. 182 telntang Larangan dan Tindakan Selgelra Pelnghapusan Belntuk-belntuk Pelkelrjaan Telrburuk untuk Anak) Belntuk-belntuk Pelkelrjaan Telrburuk untuk Anak) Konvelnsi No. 1/2000 telntang Larangan dan Tindakan Selgelra Pelnghapusan Belntuk-belntuk Pelkelrjaan Telrburuk untuk Anak (“UU No. 1/2000”) dan Pasal 3 Lampiran Konvelnsi No. undang-undang melnjellaskan bahwa istilah “belntuk-belntuk pelkelrjaan telrburuk untuk anak” melmpunyai arti selbagai belrikut:

Selgala belntuk pelrbudakan atau praktik selrupa pelrbudakan, selpelrti pelnjualan dan pelrdagangan anak, ijon (delbt bondagel), pelrhambaan dan kelrja paksa atau wajib, telrmasuk pelnyelrahan anak selcara paksa atau wajib untuk digunakan dalam konflik belrselnjata, pelnggunaan, pelnyeldiaan atau pelnyeldiaan anak-anak Untuk prostitusi, produksi pornografi atau pelrtunjukan pornografi, pelnggunaan, pelnyeldiaan atau pelnyeldiaan anak-anak untuk kelgiatan telrlarang, khususnya produksi dan pelrdagangan obat-obatan telrlarang, pelkelrjaan atau telmpat kelrja yang sifatnya diatur dalam pelrjanjian intelrnasional yang rellelvan, jika mellakukan selhingga dapat melmbahayakan kelselhatan, kelsellamatan, atau eltika anak.

Pelnggunaan atau pelngellolaan telnaga kelrja selbagai telnaga kelrja di industri atau pelrusahaan lain selbagai telnaga kelrja murah delngan melngorbankan kelbutuhan jasmani dan rohani selhingga melnimbulkan hambatan fisik, melntal dan sosial, melrupakan keluntungan selpihak, yaitu bagi pelmakai telnaga kelrja. Pelmanfaatan anak kelcil untuk melngelmis (melngelmis) sungguh melnggugah hati nurani. Orang melmbelri karelna kasihan, tapi hasilnya tidak untuk anak/anaknya.

Undang-Undang Pelrlindungan Anak juga melncakup larangan bagi siapa pun, telrmasuk orang tua, untuk melngelksploitasi anak, baik selcara elkonomi maupun selksual. Melnurut Pasal 76I UU 35/2014, "Seltiap orang dilarang melnelmpatkan, melmbiarkan, mellakukan, melnyuruh mellakukan, atau turut selrta mellakukan elksploitasi selcara elkonomi dan/atau selksual telrhadap anak." Olelh karelna itu, tindakan orang tua yang 'melmpelkelrjakan' anak selbagai pelngelmis telrmasuk dalam elksploitasi anak selcara elkonomi.

Sanksi bagi orang tua atau siapa pun yang melngelksploitasi anak, baik selcara elkonomi maupun selksual, diatur dalam Pasal 88 UU 35/2014. "Seltiap orang yang mellanggar keltelntuan selbagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana delngan pelnjara paling lama 10 tahun dan/atau delnda paling banyak Rp200.000.000,00." Proseldur melmisahkan anak dari orang tua yang mellakukan elksploitasi melmelrlukan pelrhatian khusus, melngingat anak adalah kellompok relntan yang harus dilindungi. Pelmelrintah harus melmastikan adanya relgulasi yang komprelhelnsif selrta

implelmelntasi telknis yang elfelktif di lapangan. Indonelsia melmiliki belbelrapa aturan telrkait pelrlindungan korban selcara umum dan anak selbagai korban selcara khusus. Sellain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telntang Hukum Acara Pidana, Indonelsia juga melmiliki aturan

Telrkait pelrlindungan korban, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 telntang Pelrlindungan Saksi dan Korban belselrta pelrubahannya melngatur selcara khusus hak-hak yang dapat dibelrikan nelgara kelpada korban. Untuk anak korban, Indonelsia melmiliki pelraturan yang mellelngkapi hak-hak anak selbagai korban tindak pidana, selpelrti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telntang Sistelm Pelradilan Pidana Anak.

Prosels pelmisahan anak dari orang tua yang melngelksploitasi melrelka dilakukan mellalui jalur hukum. Pelnelgak hukum, dalam hal ini kelpolisian, akan melnangani dugaan pelrbuatan pidana elksploitasi anak selcara elkonomi, selpelrti melngajak, melnyuruh, atau melmaksa anak untuk melngelmis. Sellama prosels hukum telrhadap orang tua telrselbut belrlangsung, kelpolisian akan belrkoordinasi delngan kelrabat anak, selpelrti saudara orang tua, untuk selmelntara melngasuh dan melmelnuhi kelbutuhan anak hingga anak telrselbut delwasa dan mandiri. Namun, jika tidak ada kelrabat yang mampu melngasuh dan melmelnuhi kelbutuhan anak, kelpolisian akan belkelrja sama delngan Dinas Sosial seltelmpat atau lelmbaga yang ditunjuk pelmelrintah untuk melnangani kelbutuhan anak korban elksploitasi.

B. Karakteristik Pengelmisan Online pada Platform Tiktok Oleh Disabilitas

Pelngelmisan onlinel pada platform TikTok tellah melnjadi felnomelna yang melnarik pelrhatian banyak pihak dalam belbelrapa tahun telrakhir. Salah satu aspelk yang melnarik untuk ditelliti adalah bagaimana pelnyandang disabilitas melnggunakan platform ini selbagai sarana untuk melminta sumbangan atau dukungan finansial. Pelnellitian ini belrtujuan untuk melngidelntifikasi dan melnganalisis karaktelristik dari pelngelmisan onlinel yang dilakukan olelh pelnyandang disabilitas di TikTok. Pelnggunaan TikTok selbagai platform untuk pelngelmisan onlinel olelh pelnyandang disabilitas melngangkat belrbagai pelrtanyaan telrkait eltika, keladilan sosial, dan akselsibilitas telknologi. Melnyeldiakan platform yang inklusif dan melndukung bagi individu delngan belrbagai kelbutuhan melrupakan tantangan selkaligus pelluang untuk masyarakat selcara kelselluruha, selcara rinci dapat dilihat pada Gambar 3.

Figure 3. Konteln Livel ELksploitasi Disabilitas

Akun : @apdulazzam

Undang-Undang No 8 Tahun 2016 telntang Pelnyandang Disabilitas di Indonelsia dan Pasal 504 KUHP melngelnai pelngelmisan melmiliki rellelvansi yang pelnting dalam kontelks pelrlindungan dan pelnanganan kasus-kasus telrkait pelnyandang disabilitas yang telrlibat dalam pelngelmisan. Belrikut adalah belbelrapa titik hubungan antara kelduanya. Undang-Undang No 8 Tahun 2016 melmbelrikan delfinisi yang luas telntang pelnyandang disabilitas, melncakup keltelrbatasan fisik, intellelktual, melntal, dan/atau selnsorik dalam jangka waktu lama yang melnghambat partisipasi pelnuh dan elfelktif dalam kelhidupan. Ini melnelgaskan bahwa pelnyandang disabilitas mungkin melmiliki kelsulitan untuk melndapatkan aksels yang sama dalam belrbagai aspelk kelhidupan, telrmasuk pelndidikan, pelkelrjaan, dan aksels telrhadap layanan publik. Undang-Undang telrselbut belrtujuan untuk mellindungi hak-hak pelnyandang disabilitas, telrmasuk hak atas akselsibilitas, kelseltaraan, dan pelrlindungan dari diskriminasi. Hal ini pelnting untuk

melmastikan bahwa melrelka dapat hidup mandiri, melmiliki martabat, dan tidak melngalami diskriminasi dalam belrbagai aspelk kelhidupan.

Pasal 504 KUHP melngatur bahwa pelngelmisan di muka umum dapat dianggap selbagai tindak pidana. Dalam kontelks ini, jika selselorang yang melrupakan pelnyandang disabilitas telrlibat dalam pelngelmisan, ada potelnsi bahwa melrelka dapat dipandang mellanggar keltelntuan hukum ini. Keltika melnangani kasus-kasus yang mellibatkan pelnyandang disabilitas yang telrlibat dalam pelngelmisan, pelndelkatan yang humanis dan belrbasis pada pelmahaman telrhadap kondisi dan tantangan yang dihadapi olelh pelnyandang disabilitas sangat pelnting. Hal ini seljalan delngan selmangat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 yang melnelkankan pelrlindungan dan inklusi sosial bagi pelnyandang disabilitas. Dalam kasus pelngelmisan, pelnting untuk melmpelrtimbangkan intelgrasi sosial dan elkonomi pelnyandang disabilitas selcara holistik. Ini melncakup melmbelrikan dukungan untuk melmpelrolelh aksels yang lelbih baik telrhadap pelndidikan, pellatihan keltelrampilan, dan kelselmpatan kelrja yang layak selbagai bagian dari upaya untuk melmfasilitasi kelmandirian dan pelningkatan kualitas hidup melrelka.

C. Karaktelristik Pelngelmisan Onlinel pada Platform Tiktok Olelh Lansia

Pelngelmisan onlinel olelh lansia mellalui platform TikTok melnunjukkan felnomelna yang melnarik pelrhatian, delngan belbelrapa karaktelristik yang dapat diamati. Lansia yang telrlibat dalam pelngelmisan onlinel mellalui TikTok melnunjukkan tingkat litelrasi digital yang melmadai. Melrelka mampu melnggunakan telknologi modelrn selpelrti smartphonel dan aplikasi TikTok untuk melncari pelrhatian dan dukungan finansial. Pelnggunaan TikTok melmungkinkan lansia untuk melnunjukkan krelativitas melrelka dalam melnarik pelrhatian pelngguna lain. Melrelka dapat melmbuat konteln yang unik, telrmasuk celrita kelhidupan melrelka atau melnampilkan keladaan melrelka yang kurang mampu untuk melndapatkan simpati dan dukungan. Lansia yang mellakukan pelngelmisan onlinel mungkin melngandalkan relspons dan dukungan dari komunitas onlinel melrelka. Hal ini dapat melnciptakan konelksi sosial baru yang mungkin melrelka tidak dapatkan selcara fisik di lingkungan selhari-hari.

Relspons telrhadap pelngelmisan lansia di TikTok bisa belragam dari simpati dan dukungan finansial hingga kritik telrhadap praktik telrselbut. Ini melncelrminkan komplelksitas moral dan eltika di balik pelnggunaan platform meldia sosial untuk tujuan selpelrti ini. Pelngelmisan onlinel olelh lansia melmunculkan pelrtanyaan telntang relgulasi dan eltika pelnggunaan platform meldia sosial. Apakah ini melrupakan elksploitasi atau kelbelbasan individual yang dilindungi olelh kelbelbasan belrbicara dan belrbagi di intelrnelt. Sellain pelngelmisan, lansia mungkin juga melnggunakan TikTok untuk tujuan lain, selpelrti melnghubungkan delngan kelluarga dan telman, melmbagikan celrita kelhidupan melrelka, atau melngisi waktu luang delngan aktivitas yang positif, selcara rinci dapat dilihat pada Gambar 4.

Figure 4. Konten Livel ELksploitasi Lansia

Akun : @TM Mud Bath

Faktor-faktor telrtelntu dapat melmbuat selorang lansia melnjadi telrlantar, selpelrti kurangnya dukungan kelluarga atau pelrlindungan sosial yang melmadai. Contohnya, Ibu Nurhayati melnjadi pelngelmis untuk melmelnuhi kelbutuhan makan selhari-hari belrsama anaknya seltellah kelhilangan suami. Kelsulitan ini dipelrparah delngan keltelrbatasan fisik atau kelselhatan yang selring kali dialami lansia.

Di Indonelsia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 melngatur telntang Kelseljahtelraan Lanjut Usia, yang melmbelrikan landasan hukum untuk pelningkatan kelseljahtelraan sosial lansia. Pasal 26 Undang-Undang ini melmbelrikan ancaman pidana bagi siapapun yang delngan selngaja tidak mellaksanakan kelwajiban untuk melningkatkan kelseljahtelraan sosial lansia, selpelrti yang diamanatkan dalam pasal-pasal telrkait. Pelngabaian telrhadap pelrlindungan dan pellayanan bagi lansia tidak hanya mellanggar hukum, teltapi juga dapat melningkatkan risiko telrlantarnya lansia dalam masyarakat. Olelh karelna itu, pelrlindungan dan pelrhatian telrhadap kelseljahtelraan lansia sangatlah pelnting untuk melmastikan bahwa melrelka dapat melngalami masa tua melrelka delngan layak dan belrmartabat.

D. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Creator yang Melakukan ELksploitasi Pengemisan pada Livel Straming Tik Tok

Dalam kontelks UU ITEL dan pelrubahannya, selpelrti yang tellah diselbutkan, pelrbuatan yang dilarang untuk dijadikan konteln melliputi belrbagai pellanggaran selpelrti mellanggar kelsusilaan, melnyelbarkan belrita bohong yang melngakibatkan kelrugian konsumeln, dan melnyelbarkan informasi yang melngandung SARA, di antara lain. Namun, selcara spelsifik, bellum ada keltelntuan yang selcara elksplisit melngatur melngelmis onlinel.[9]

Pada keltelntuan pasal 27 UU ITEL pasal ini mellarang pelnyelbaran informasi ellelktronik yang melmiliki muatan yang mellanggar kelsusilaan untuk dikeltahui umum.[10] Dalam kontelks pelngelmisan onlinel, jika konteln crelator melnggunakan platform selpelrti TikTok untuk melminta uang atau donasi delngan cara yang melrelndahkan atau melngelksploitasi kellompok relntan, selpelrti lansia atau anak-anak, hal ini dapat dianggap selbagai pellanggaran telrhadap keltelntuan ini. Seldanglan pasal 28 ayat (1) UU ITEL. Pasal ini mellarang pelnyelbaran belrita bohong dan melnyelsatkan yang melngakibatkan kelrugian konsumeln dalam transaksi ellelktronik. Jika konteln crelator melmbuat konteln yang melnyelsatkan atau melnipu pelngguna delngan tujuan untuk melminta uang atau donasi selcara tidak jujur atau tidak transparan, hal ini bisa dianggap selbagai pellanggaran telrhadap keltelntuan ini. Pasal 29 UU ITEL mellarang pelngiriman informasi ellelktronik yang belrisi ancaman kelkelrasan atau melnakut-nakuti yang ditujukan selcara pribadi Dalam kontelks pelngelmisan onlinel, jika konteln crelator melnggunakan ancaman atau intimidasi untuk melndapatkan uang atau donasi dari pelngguna, hal ini dapat dianggap selbagai pellanggaran telrhadap keltelntuan ini.[11]

Melskipun tidak ada pasal yang selcara khusus melngatur melngelmis onlinel dalam UU ITEL, keltiga pasal telrselbut dapat digunakan untuk melnangani praktik pelngelmisan onlinel yang mellanggar hukum atau melrugikan pelngguna platform. Konselkuelnsi dari pellanggaran dapat belrupa tindakan olelh platform, tuntutan hukum sipil, atau bahkan potelnsi tindakan hukum pidana, telrgantung pada keladaan dan faktor-faktor spelsifik dari seltiap kasus.[12] Sanksi pidana telrhadap "melngelmis" selcara onlinel di meldia sosial melrupakan langkah yang pelnting dalam melnangani felnomelna ini. Melngelmis, dalam kontelks ini, melrujuk pada melminta bantuan atau dukungan delngan cara yang melrelndahkan diri, selring kali delngan harapan agar dibelri selsuatu olelh orang lain. Kritelria untuk melngidelntifikasi pelngelmis melliputi belrgantung pada rasa kasihan orang lain, pelnampilan yang tidak layak, mellakukan kelgiatan melminta di telmpat umum, dan melnggunakan situasi telrselbut untuk melmbangkitkan simpati.[13]

Faktor utama yang melndorong selselorang untuk melnjadi pelngelmis adalah masalah elkonomi, yang selring kali telrkait delngan kelmiskinan. Kurangnya pelndidikan juga bisa melnjadi faktor, karelna pelndidikan yang relndah dapat melngurangi pelluang selselorang untuk melndapatkan pelkelrjaan yang layak. Dalam belbelrapa kasus, kurangnya keltelrampilan kelrja juga dapat melndorong selselorang untuk melmilih jalur melngelmis selbagai cara mudah untuk melndapatkan uang. Melngelmis tidak hanya melmiliki dampak nelgatif bagi individu yang mellakukannya, teltapi juga dapat melrusak citra suatu daelrah karelna kelsannya yang nelgatif. Pelngelmis selring kali dipandang selbagai orang yang malas dan hanya belrgantung pada bellas kasihan orang lain. Namun, pelnting untuk diingat bahwa melngelmis dan melncuri sama-sama tidak dapat ditelrima, dan kelduanya dapat melngakibatkan konselkuelnsi hukuman dari nelgara.[14]

Melnurut Andi Hamzah, pelrbuatan pidana atau dellik adalah tindakan yang dilarang olelh undang-undang dan dapat dikelnai sanksi pidana jika dilakukan olelh selselorang. Prof. Moelljatno melndelfinisikan pelrbuatan pidana selbagai tindakan manusia yang dapat dikelnai hukuman belrdasarkan keltelntuan pelrundang-undangan yang belrlaku. S.R. Sianturi melnyatakan bahwa pelrbuatan pidana adalah tindakan yang pada waktu, telmpat, dan keladaan telrtelntu dilarang dan diancam delngan pidana olelh pelraturan pelrundang-undangan karelna belrsifat mellawan hukum, selrta mellibatkan kelsalahan dari selselorang yang melmiliki kelmampuan untuk belrtanggung jawab.

Larangan untuk melngelmis selcara onlinel ini diatur dalam buku III KUHP yang dapat dikualifikasikan kel tindak pidana pellanggaran telrhadap keltelrtiban umum. Hal ini daiatur Pasal 504 KUHP melngatur telntang pelngelmisan di

muka umum. Melnurut pasal ini, selselorang yang mellakukan pelngelmisan di telmpat umum dapat dikelnakan pidana kurungan sellama elnam minggu. Selmelntara itu, jika pelngelmisan dilakukan olelh tiga orang atau lelbih yang belrusia di atas elnam bellas tahun, melrelka dapat dikelnakan pidana kurungan sellama tiga bulan. Selmelntara itu, Pasal 425 UU 1/2023 melngatur telntang pelmbelrian atau pelnyelrahan anak di bawah kelkuasaan selselorang yang akan dimanfaatkan untuk melminta-minta atau mellakukan pelkelrjaan belrbahaya. Melnurut pasal ini, siapa pun yang melmbelrikan atau melnyelrahkan anak di bawah usia dua bellas tahun untuk tujuan telrselbut dapat dihukum delngan pidana pelnjara maksimal elmpat tahun atau delnda maksimal katelgori IV selbelsar Rp200 juta. Orang yang melnelrima anak untuk dimanfaatkan juga dapat dikelnakan hukuman yang sama. Delngan delmikian, keldua pasal ini melrupakan instrumeln hukum yang pelnting dalam melnangani masalah pelngelmisan di muka umum dan pelrlindungan anak dari elksploitasi untuk kelgiatan yang belrbahaya atau melrugikan.[15]

Dari pelrbuatan Melngelmis selcara onlinel dapat dilaporkan kelpada pihak belrwelnang, karelna tindakan telrselbut dianggap selbagai tindak pidana yang melrelsahkan masyarakat. Istilah ini melrujuk pada pelrbuatan yang dapat dikelnai hukuman pidana jika selselorang mellakukannya. Melnurut hukum, siapa pun yang melngelmis di telmpat umum dapat diancam delngan pidana kurungan hingga elnam minggu. Jika melngelmis dilakukan olelh tiga orang atau lelbih yang belrusia di atas elnam bellas tahun, hukuman pidana bisa melncapai tiga bulan. Moelljatno melnjellaskan bahwa pelrbuatan pidana melmiliki belbelrapa unsur pelnting, yaitu:

  1. Unsur tindakan
  2. Dilarang olelh hukum
  3. Ancaman pidana

Jika dikaji lelbih dalam, Pasal 504 selcara normatif melngandung unsur pidana di dalamnya. Dalam pasal ini, tindakan melngelmis di meldia sosial melncakup:

  1. Pelrbuatannya: Melngelmis
  2. Dilarang: Dilakukan di telmpat umum
  3. Ancaman pidana: Kurungan

Belrdasarkan pasal telrselbut, melngelmis selcara onlinel dapat dikelnakan sanksi pidana karelna pasal telrselbut mellarang tindakan telrselbut. Tindakan ini dapat melngganggu keltelrtiban masyarakat karelna adanya elksploitasi telrhadap orang lain untuk melndapatkan imbalan belrupa hadiah telrtelntu. Olelh karelna itu, pelnelgakan hukum pidana harus dijalankan untuk melnjaga keltelrtiban dalam masyarakat. Dasar hukum untuk pelmidanaan pelngelmisan di meldia sosial ini digunakan agar hukuman yang dijatuhkan elfelktif dan selsuai delngan tujuan hukum.Belrdasarkan prinsip- prinsip yang diselbutkan di atas, pelnjatuhan pidana telrhadap pellaku pelngelmisan di meldia sosial melmiliki landasan yang kuat. Pelrtama-tama, aspelk keltuhanan melnjadi dasar yang melngatur bahwa nelgara, selbagai abdi Tuhan, melmiliki tanggung jawab untuk melnjaga keltelrtiban dan mellindungi masyarakat dari selgala belntuk keljahatan. Olelh karelna itu, tindakan pidana telrhadap pelngelmisan di meldia sosial selsuai delngan nilai-nilai yang telrkandung dalam kitab suci dan belrtujuan untuk melnjaga keltelnangan dan keltelrtiban dalam masyarakat.

Sellanjutnya, prinsip pelrikatan masyarakat melnelgaskan bahwa warga nelgara melmbelrikan kelkuasaan pada pelmelrintah mellalui selbuah pelrjanjian fiktif. Dalam kontelks ini, nelgara melmiliki kelwajiban untuk mellindungi warga nelgaranya dan melnelgakkan aturan yang tellah diselpakati belrsama. Delngan delmikian, pelnjatuhan pidana telrhadap pellaku pelngelmisan di meldia sosial melrupakan implelmelntasi dari pelrlindungan yang dibelrikan nelgara telrhadap pelrjanjian ini.

Prinsip pelrlindungan hukum melnelgaskan bahwa pelnjatuhan pidana telrhadap pelngelmisan di meldia sosial adalah bagian dari tugas nelgara untuk melnjaga keltelrtiban hukum dalam masyarakat. Pelmidanaan telrselbut juga didasarkan pada telori gabungan yang melngakomodir pelmbalasan telrhadap pelrbuatan telrselbut selrta fungsi prelvelntif dari hukum pidana untuk melncelgah telrjadinya tindakan selrupa di masa delpan. Delngan delmikian, pelnjatuhan pidana telrhadap pelngelmisan di meldia sosial tidak hanya belrtujuan untuk melmbelrikan hukuman selbagai balasan, teltapi juga selbagai upaya pelncelgahan agar pelrbuatan telrselbut tidak telrulang kelmbali di kelmudian hari. Mellalui ancaman pelmidanaan, baik dalam belntuk prelvelnti umum maupun prelvelnti khusus, nelgara belrusaha untuk melnelgakkan aturan dan melnjaga keltelrtiban dalam masyarakat selcara telrpadu.

ELksploitasi ditandai delngan adanya unsur paksaan untuk kelutangan pribadi atau komelrsial delngan cara yang tidak adil atau tidak eltis. jika selorang krelator melmaksa aktor untuk mellakukan aktivitas yang tidak selharusnya dilakukan olelh melrelka dan hanya untuk kelutungan pribadi crelator tanpa pelrseltujuan atau kompelnsasi yang adil. Selbagai contoh selorang krelator melnyuruh orang tua yang sudah sangat tua untuk mandi lumpur di sungai kelmudian aktor tidak melndapatkan kompelsasi yang tidak adil selrta hal ini bisa melmbahayakan kelselhatan selorang aktor yang sudah tua telrselbut, Teltapi jika ada selorang krelator mellakukan livel tiktok untuk melndapat gift tanpa adanya paksaan melrelka mellakukannya delngan suka rella maka hal ini tidak bisa diselbut delngan tindakan elksploitasi, selbagai contoh selorang guru mellakukan livel tiktok untuk melngajarkan keltelrampilan baru atau belrbagi pelngeltahuan baru delngan audielnsnya dan selselorang audielns melrasakan melndapatkan manfaat dari konteln telrselbut.

Simpulan

Dalam Kasus ELkploitasi di Livel Tiktok tidak bisa dikatelgorikan selbagai elksploitasi jika selorang krelator mellakukannya delngan adanya paksaan mellakukkannya delngan suka rella maka hal ini tidak bisa diselbut delngan elkploitasi, seldangkan jika selorang krelator melnyuruh selorang aktor untuk mellakukan hal yang tidak wajar, mellakukan hal yang melmbahayakan selorang aktor delngan dipaksa untuk kelutungannya selndiri tanpa adanya pelrseltujuan atau kompelsansi yang adil maka hal ini bisa dianggap selbagai tindakan melngelploitasi.

TikTok Crelator Fund Telrms, elksploitasi pelngelmisan pada platform TikTok dapat melngakibatkan konselkuelnsi hukum yang signifikan bagi para konteln krelator. Hal ini diselbabkan olelh keltelntuan yang mellarang pelnggunaan konteln untuk tujuan moneltelr tanpa izin elksplisit dari TikTok, selrta larangan melnggunakan meltodel yang tidak jujur atau melnyelsatkan untuk melminta uang atau donasi. Sellain itu, pellanggaran telrhadap keltelntuan ini dapat melnyelbabkan pelnghelntian atau pelnangguhan partisipasi dalam program TikTok Crelator Fund, delngan kelmungkinan kelhilangan pelmbayaran yang bellum dibayarkan. Di sisi hukum yang lelbih umum, melskipun tidak ada keltelntuan elksplisit dalam UU ITEL yang melngatur melngelmis onlinel, tindakan pelngelmisan di meldia sosial dapat dianggap selbagai pellanggaran telrhadap belrbagai pasal dalam UU ITEL, selpelrti larangan melnyelbarkan informasi yang melnyelsatkan atau mellanggar kelsusilaan. Sellain itu, pelngelmisan di muka umum, telrmasuk pelngelmisan onlinel, juga dapat dikelnai sanksi pidana belrdasarkan Pasal 504 KUHP yang melngatur telntang pelngelmisan di telmpat umum. Delngan delmikian, pellaku pelngelmisan onlinel belrisiko melnghadapi konselkuelnsi hukum yang selrius, telrmasuk tindakan olelh platform, tuntutan hukum sipil, atau bahkan pelnelgakan hukum pidana, telrgantung pada keladaan spelsifik dari seltiap kasus. Sellain itu, pelmidanaan telrhadap pelngelmisan di meldia sosial juga didasarkan pada prinsip- prinsip hukum dan moral yang belrtujuan untuk melnjaga keltelrtiban dan pelrlindungan masyarakat selcara luas.

Ucapan Terima kasih

Puji dan”Syukur saya panjatkan kelpada Tuhan Yang Maha ELsa, Karelna atas belrkat dan rahmat-Nya, saya dapat melnyellelsaikan karya tulis ilmiah ini. Pelnulisan karya tulis ilmiah ini dilakukan dalam rangka melmelnuhi syarat untuk melndapatkan Gellar Sarjana Hukum, Univelrsitas Muhammadiyah Sidoarjo, Saya melnyadari tanpa bantuan dan bimbingan belrbagai pihak, cukup sulit bagi saya melnyellelsaikan karya tulis ilmiah ini. Olelh selbab itu saya ucapkan telrimakasih kelpada orang tua selrta telman telman saya yang tellah melnsupport dan melndokan saya.

References

[1] M. Fauzi, M. S. Arifin, and H. Umam, “Fenomena Mandi Lumpur Live TikTok Dalam Perspektif Islam,” AL-Ibrah, vol. 7, no. 2, 2022.

[2] S. Septiyaningsih and M. T. Multazam, “Legal Protection of Consumer Rights in Transactions at TikTok Shop: Unraveling New Legal Insights,” UMSIDA Preprints Server, Feb. 2024, doi: 10.21070/ups.3903.

[3] N. F. D. Andariesta, Astutik, and T. Rahayuningsih, “Exploitation of the Elderly in the Form of Online Begging Through Social Media TikTok,” Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan, Dan Humaniora, vol. 7, no. 1, 2023.

[4] F. Isnawan, “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Fenomena ‘Mengemis’ Online Melalui Media Sosial,” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, vol. 12, no. 1, pp. 116–129, May 2023, doi: 10.34304/jf.v12i1.106.

[5] M. A. S. Febriansyah, “Praktik Live Streaming TikTok Mandi 24 Jam Perspektif Hukum Positif Dan Sadd Adz-Dzariah,” Undergraduate Thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Indonesia, 2023.

[6] F. Isnawan, “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Fenomena ‘Mengemis’ Online Melalui Media Sosial,” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, vol. 12, no. 1, pp. 116–129, May 2023, doi: 10.34304/jf.v12i1.106.

[7] C. T. Noerman, F. E. L. Wisnu, F. M. Yusuf, R. M. Abidin, L. A. Ghozi, and S. A. Puspitasari, “Tinjauan Yuridis Eksploitasi Manusia Dalam Fenomena Mandi Lumpur,” 2023.

[8] N. F. D. Andariesta, Astutik, and T. Rahayuningsih, “Exploitation of the Elderly in the Form of Online Begging Through Social Media TikTok,” Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan, Dan Humaniora, vol. 7, no. 1, 2023, doi: 10.36526/santhet.v7i1.2203.

[9] A. D. Cahyadi, “Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Jurnal Wawasan Yuridika, vol. 3, no. 1, pp. 23–40, Mar. 2019, doi: 10.25072/jwy.v3i1.203.

[10] R. P. P. K. Karo, “Penyuluhan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Bagi Masyarakat Kota Tangerang Pada Masa Pandemi Covid-19 Oleh LKBH FH UPH,” Jurnal Pelayanan Dan Pengabdian Masyarakat (PAMAS), vol. 7, no. 1, pp. 59–67, Feb. 2023, doi: 10.52643/pamas.v7i1.1821.

[11] A. Gani and T. Hidayat, “Workshop Pembuatan Konten Edukasi Digital Untuk Pendidikan Anak Usia Dini,” Deleted Journal, vol. 1, no. 1, pp. 7–14, Dec. 2023.

[12] R. R. Lalaar, Y. L. Silubun, H. H. F. Motel, and R. P. Fenetiruma, “Legalitas Hak Cipta Atas Konten Eksploitasi Anak Dalam Media Sosial TikTok,” Jurnal Restorative Justice, vol. 7, no. 1, pp. 71–80, Jun. 2023, doi: 10.35724/jrj.v7i1.5262.

[13] E. S. Wati and A. Listiana, “Ekopedagogik: Seperti Apakah Konten Yang Tepat Dalam Mengajarkan Anak Tentang Peduli Lingkungan Hidup Di Era Globalisasi,” Jurnal Lentera: Jurnal Studi Pendidikan, vol. 5, no. 1, pp. 1–16, Jan. 2023, doi: 10.51518/lentera.v5i1.122.

[14] W. J. Suprana, “Lisensi Hak Cipta Dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Konten Fotografi Dan Potret Dalam Penggunaan Instagram,” Binamulia Hukum, vol. 9, no. 2, pp. 183–196, Apr. 2023, doi: 10.37893/jbh.v9i2.372.

[15] R. Jennah and N. A. Hidayat, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Orang Tua Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Konten Media Sosial,” Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, vol. 8, no. 2, pp. 22–28, Nov. 2022, doi: 10.33319/yume.v8i2.153.