Login
Section Law

Police Use of Live Ammunition in Student Protest Fatality

Penggunaan Peluru Tajam oleh Polisi dalam Insiden Kematian pada Demonstrasi Mahasiswa
Vol. 10 No. 2 (2025): December:

Galih Aldi Wiyogo (1), Emy Rosnawati (2)

(1) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Siodarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Violence by security forces during public demonstrations remains a critical human rights concern, particularly when it results in civilian deaths. Specific Background: In Indonesia, several incidents involving police shootings during protests—most notably historical cases such as the 1998 Semanggi tragedy—have raised questions about the proportional use of force and adherence to operational procedures. Knowledge Gap: Despite public attention, there is limited analytical discussion grounded in legal perspectives regarding the accountability of police officers who use lethal force during riot control situations. Aims: This study analyzes the death of a student shot by a police officer during a riot, focusing on procedural compliance, legal responsibility, and avenues for justice for victims’ families. Results: The analysis indicates that the use of live ammunition against unarmed demonstrators violates established protocols, which prioritize non-lethal crowd-control measures, and such actions should be subject to legal investigation regardless of intent. Novelty: The study integrates expert legal opinion with historical context to clarify the standards governing police conduct during demonstrations and the legal consequences of procedural violations. Implications: Strengthening regulatory frameworks, improving dissemination of operational guidelines to officers, and ensuring transparent investigations are essential to prevent recurrence, uphold the rule of law, and maintain public trust in law enforcement institutions.


Highlights:




  • Lethal weapons were deployed contrary to prescribed non-deadly crowd-management rules.




  • Families of victims retain the right to pursue justice through formal legal channels.




  • Transparent investigation and regulatory revision are necessary to prevent future incidents.




Keywords:

Police Use Of Force; Live Ammunition; Student Protest; Legal Accountability; Crowd Control

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

A. Deskripsi Karya

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap demonstran, terutama mahasiswa, menjadi sorotan serius di Indonesia, terutama ketika kekerasan tersebut berujung pada kematian. Salah satu peristiwa tragis yang terpatri dalam sejarah adalah Tragedi Semanggi 1998, di mana empat mahasiswa dari Universitas Trisaktikehilangan nyawa akibat tindakan represif aparat keamanan selama demonstrasi besar yang menuntut reformasi politik.

Dalam kondisi yang penuh kericuhan dan ketegangan, cara aparat keamanan, khususnya polisi, menangani massa pengunjuk rasa menjadi sangat penting. Kesalahan dalam bertindak, seperti penggunaan peluru tajam, dapat berakibat fatal. Pendapat dari para ahli hukum, seperti Bapak Bambang Sucipto, S.H., M.Hum., memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana polisi seharusnya bertindak dalam situasi ini dan bagaimana hukum harus ditegakkan ketika terjadi pelanggaran oleh aparat. Melalui analisis kasus ini, penting untuk meninjau protap (prosedur tetap) dan aturan yangharus diikuti oleh aparat keamanan saat menghadapi unjuk rasa. Selain itu, penting juga memahami langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh keluarga korban untuk mencari keadilan, serta peran masyarakat dan media dalam mendukung proses ini. Kasus-kasus semacam ini menuntut adanya kebijakandan regulasi yang jelas, serta penegakan hukum yang adil untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Beberapa insiden penembakan oleh aparat kepolisian terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan telah menarik perhatian publik dan menciptakan pandangan khusus terhadap penegak hukum. Media massa sering memberitakan tentang kesalahan prosedur dalam penggunaan kewenangan menembak oleh polisi. Misalnya, ada kasus di mana seorangpolisi melanggar aturan dalam menjalankan kewenanganmenembak, sehingga menyebabkan seseorang menjadi korban akibat kesalahan prosedur tersebut. Hal ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum. Kesalahan yang dilakukan oleh penegak hukum ini perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan menembak oleh aparat kepolisian harus menjadi fokus utama, agar mereka lebih berhati-hati dalam bertindak. Oleh karena itu, kewenangan menembak yang dimiliki oleh kepolisian perlu dihubungkan dengan perlindungan pemerintah serta penerapan hak asasi manusia, baik dari segi prosedur yang ada maupun praktiknya di lapangan.[1].

Kebijakan publik memegang peran penting dalam masyarakat bernegara, karena melalui kebijakan tersebut, kesejahteraan dan ketentraman masyarakat dapat tercapai. Kebijakan publik biasanya terkait dengan peraturan yang dibuat dan diimplementasikan oleh pemerintah. Lingkup kebijakan publik sangat luas, mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lainnya. Secara hierarkis, kebijakan publik dapat bersifat regional, nasional, atau lokal.[2].

Hasil dan Pembahasan

A. Pertanyaan dan Hasil Pertanyaan

1. Apa pandangan Bapak terkait kasus tewasnya seorang mahasiswa akibat ditembak oleh polisi dalam situasi kericuhan?

Pandangan Bapak Bambang Sucipto, S.H., M.Hum. mengenai kasus tewasnya seorang mahasiswa akibat ditembak oleh polisi dalam situasi kericuhan adalah bahwa polisi tidak seharusnya menggunakan senjata api dalam penanganan unjuk rasa. Jika kericuhan dianggap berawal dari unjukrasa,maka polisi sebagai pengaman tidak boleh menggunakan peluru tajam, melainkan harus mematuhi prosedur tetap (protap) dengan menggunakan peluru karet dan alat pengendalian massa non-mematikan. Penggunaan peluru tajam dalam situasi seperti ini, terutama terhadap mahasiswa yang tidak membawa senjata tajam, melanggar protap dan tidak dapat dibenarkan. Jika terjadi penembakan yangmenyebabkan tewasnya seorang pengunjuk rasa, polisi yangterlibatharusdiproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik tindakan tersebut disengaja atau tidak[3].

2. Bagaimana pendapat Bapak mengenai tindakan polisi dalam menangani situasi kericuhan yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa?

Bapak Bambang juga berpendapat bahwa dalam menangani situasi kericuhan yang menyebabkan kematian, polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam untuk memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan oleh anggotanya dan apakah itu sengaja dilakukan. Tindakan penembakan dalam kasus ini tidak dapat dianggap proporsional karena protapmengharuskan penggunaan alat yang tidak mematikan dalammenangani unjuk rasa. Keluarga korban memiliki hak untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum, dan polisi harus melaksanakan penyidikan yang transparan. Selain itu, kebijakan dan regulasi perlu diperbarui serta disosialisasikan dengan baik kepada aparat di lapangan agar mereka memahami dan mematuhi protap dalam menangani unjuk rasa, guna mencegah insiden serupa di masa depan.

3. Apa pesan atau saran yang ingin Anda sampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat keamanan?

Peran masyarakat dan media sangat krusial dalam mendukung pencarian keadilan serta memastikan kasus-kasus seperti ini mendapatkan perhatian yang adil dan transparan. Bapak Bambang menekankan pentingnya agar aparat keamanan memahami dan mematuhi prosedur penanganan unjuk rasa yang ada untuk mengurangi dan mencegah kekerasan dalam penanganan demonstrasi. Sebagai contoh, Tragedi Semanggi pada tahun 1998, di mana empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas akibat tindakan represif aparat keamanan, merupakan salah satu kasus yang relevan.[4].

Tragedi Trisakti dimulai dengan serangkaian demonstrasi mahasiswa yang terjadi akibat semakin melemahnya ekonomi Indonesia pada awal tahun 1998 karena krisis finansial Asia (Humas Trisakti, 2020). Pada pukul 12.30, mahasiswa melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara, tetapi aksi tersebut terhenti oleh blokade dari Polri dan militer. Beberapa mahasiswa berusaha bernegosiasi dengan pihak Polri, namun tidak membuahkan hasil. Mahasiswa akhirnya mundur, tetapi aparat keamanan justru bergerak maju dan mulai menembakkan peluru ke arah mereka, menyebabkan kepanikan. Banyak mahasiswa yang mencari perlindungan di UniversitasTrisakti,namun penembakan tetap berlanjut. Akibatnya, beberapa mahasiswa terluka dan dibawa ke RS Sumber Waras. Pada pukul 20.00, dipastikan empat mahasiswa tewas akibat tembakan dan satu lainnya dalam kondisi kritis. Meski aparat keamanan membantah penggunaan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan bahwa kematian disebabkan oleh peluru tajam, yang kemungkinan merupakan pantulan dari tanah akibat tembakan peringatan.[5].

Simpulan

Kasus tewasnya seorang mahasiswa akibat tembakan polisi dalam situasi kericuhan, seperti yang terjadi dalam Tragedi Semanggi 1998, menekankan pentingnya penegakan hukum yang ketat dan pengawasan terhadap aparat keamanandalam menangani unjukrasa. Menurut BapakBambangSucipto, S.H., M.Hum.,penggunaanpelurutajam oleh polisi dalam situasi seperti ini tidak sesuai dengan protap dan seharusnya dihindari. Polisi hanya boleh menggunakan alat pengendalian massa non-mematikan dengan terlebih dahulu memberikan peringatan. Jika penembakan terjadi dan mengakibatkan korban jiwa, meskipun tidak disengaja, aparat yang terlibat harus diproses secara hukum untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.Bapak Bambang juga menekankan perlunya pembaruan kebijakan dan regulasi, serta peningkatan sosialisasi kepada aparat di lapangan agar mereka memahami dan mematuhi protap yang berlaku. Selain itu, masyarakat dan media memiliki peran penting dalam mendukung upaya pencarian keadilan dan memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini mendapat perhatian yang layak dari penegak hukum.Secara keseluruhan, kasus kekerasan yang melibatkan aparat keamanan memerlukan penanganan yang cermat, adil, dan transparan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Setelah laporan ini diterima, peneliti akan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atas video “Analisis Tewasnya Mahasiswa Karena Ditembak Oleh Anggota Kepolisian Saat Terjadi KericuhandiDRPM Universitas MuhammadiyahSidoarjo, dengan harapankarya inimemberi dampak positif bagi masyarakat dan almamater.

Ucapan Terima Kasih

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua saya, yang telah memberikan dukungan moral dan materiil yang tak terhingga. Cinta dandoa mereka senantiasa menjadi sumber kekuatan danmotivasi kami dalam menyelesaikan penelitianini. Akhirkata, terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan mendukung proses penelitian ini, baik secaralangsung maupun tidak langsung. Semoga hasil penelitian ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.

References

[1] A. M. Andes, “Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka Dari Penyalahgunaan Kewenangan Aparat Kepolisian Dalam Bentuk Tindakan Tembak Di Tempat,” Lex et Societatis, vol. 4, no. 3, Mar. 2016.

[2] M. Naufal, Penyalahgunaan Wewenang Aparat Dalam Perspektif Ilmu Sosial Dan Politik, Jakarta, Indonesia: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.

[3] F. Rahman, Hukum Dan Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta, Indonesia: Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2011.

[4] D. N. Nandana, Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Demonstrasi, Yogyakarta, Indonesia: Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2020.

[5] K. M. A. Heriana, Q. A. Z. Efenelir, P. Widya, Y. Kharisyami, R. Nadrah, and D. D. Y. Tarina, “Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dan Penyebab Terjadinya Pelanggaran,” Jurnal Hak Asasi Manusia Indonesia, vol. 5, no. 2, pp. 45–56, 2021.

[6] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta, Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia, 1999.

[7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta, Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia, 2002.

[8] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Jakarta, Indonesia: Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2009.

[9] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Laporan Tahunan Komnas HAM 2020, Jakarta, Indonesia: Komnas HAM Republik Indonesia, 2021.

[10] M. Nowak, Introduction to the International Human Rights Regime, Leiden, The Netherlands: Martinus Nijhoff Publishers, 2003.

[11] United Nations, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, Havana, Cuba: United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, 1990.

[12] A. Ashworth and J. Horder, Principles of Criminal Law, 7th ed. Oxford, U.K.: Oxford University Press, 2013.

[13] D. H. Bayley, Police for the Future, New York, NY, USA: Oxford University Press, 1994.

[14] J. Kleinig, The Ethics of Policing, Cambridge, U.K.: Cambridge University Press, 1996.

[15] Amnesty International, Shoot to Kill: Law Enforcement Use of Lethal Force, London, U.K.: Amnesty International Publications, 2015.