Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.9.2024.8175

Unveiling the Impact of Factors on Taxpayer Compliance


Mengungkap Dampak Faktor-Faktor terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo [https://ror.org/017hvgd88]
Indonesia
https://orcid.org/0000-0002-4889-992X

(*) Corresponding Author

Tax compliance Awareness Understanding Sanctions Service quality

Abstract

Tax compliance significantly impacts tax revenue, with increased compliance correlating to heightened state revenue. This study investigates the influence of taxpayer awareness, taxation understanding, tax sanctions, and tax service quality on tax compliance among motor vehicle taxpayers at the Sidoarjo Samsat Office. The research employs a quantitative descriptive approach, utilizing primary data gathered through questionnaires. The population consists of 955,635 registered taxpayers, with 100 selected through incidental sampling. Findings reveal that taxpayer awareness, taxation understanding, tax sanctions, and service quality positively influence tax compliance. This study addresses a gap in understanding taxpayer behavior and provides insights for policymakers to enhance compliance strategies, thereby optimizing tax revenue.

Highlight:

  1. Descriptive quantitative approach: Primary data collected via questionnaires.
  2. Key findings: Factors affecting tax compliance elucidated.
  3. Policy insights: Informing strategies for enhancing tax compliance and revenue.

 

Keywoard: Tax compliance, Awareness, Understanding, Sanctions, Service quality.

Pendahuluan

Pajak adalah sumber utama penerimaan negara , khususnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak adalah pungutan yang di kenakan oleh negara kepada masyarakat berdasarkan undang – undang yang di berlakukan secara paksa. Hasilnya di gunakan membiayai belanja negara dalam penyelenggaraan pemerintah yang mempunyai tujuan untuk fasilitas umum atau peningkatan sarana publik dan meningkatakan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan [1]. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa BBNKB dan PKB mempunyai potensi yang sangat besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada tahun 2020, realisasi PKB dan BBNKB di Indonesia di nilai mencapai Rp 67,79 triliun atau 47,33% dari total PAD. Pada tahun berikutnya, realisasi dari kedua jenis pajak tersebut mencapai Rp 77,91 triliun atau 47,39% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan ini sangat penting bagi pemerintah karena tentunya dibutuhkan dana untuk melaksanakan pembangunan, peningkatan pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah 2 macam pungutan pajak yang begitu mempengaruhi terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan. Namun demikian, kepatuhan masyarakat khususnya bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan umumnya masih sangat rendah. Kepatuhan wajib pajak memiliki pengaruh besar terhadap penerimaan pajak karena jika kepatuhan wajib pajak mengalami peningkatan, maka secara tidak langsung penerimaan pada negara dari sektor pajak juga akan mengalami peningkatan [2].

Hampir seluruh penduduk Indonesia tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Setiap pemilik kendaraan bermotor seharusnya wajib membayar pajak kendaraanya. Namun , masih banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar tagihan pajak. Salah satu alasan mengapa banyak wajib pajak yang terlambat membayar tagihan adalah karena tingginya biaya kendaraan, khususnya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Banyak orang khususnya di Indonesia lebih memilih untuk membeli mobil bekas. Peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 berdasarkan pasal 85, menyatakan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang melakukan penunggak pajak hingga dua tahun, maka STNK akan di hapus permanen. Peraturan ini di gunakan sebagai upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Peraturan yang di tetapkan pemerintah ini tampaknya semakin serius. Ketentuan kelanjutan dari undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan. Agar dapat membawa implikasi terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor. Karena objek pajak lama dapat di garap dan menjadi sumber pemasukan.

Tahun Jumlah Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Jumlah Wajib Pajak yang Menunggak
2020 944.725 895.754
2021 1.142.973 954.754
2022 1.150.867 952.790
Table 1.Data Penunggakan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) di Kantor Samsat Sidoarjo Pada Periode Tahun 2020 – 2022

Berdasarkan tabel di atas data penunggakan wajib pajak di Kantor Samsat Sidoarjo menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan di Kantor Samsat Sidoarjo masih rendah. Banyak wajib pajak yang menerima denda dan harus dibayarkan pada saat melaksanakan pembayaran pajak akibat banyaknya wajib pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak atau belum membayar pajaknya. penyebab ketidak patuhan wajib pajak kendaraan bermotor terjadi karena beberapa faktor , antara lain kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak , bahkan pemahaman wajib pajak tentang pajak dan fungsinya.

Kepatuhan wajib pajak adalah ketika seorang wajib pajak mematuhi undang – undang perpajakan, itu berarti wajib pajak telah melaksankaan kegiatan terkait pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan pajak adalah bentuk dukungan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya bertambah sehingga di harapkan kepatuhan wajib pajak juga akan mengalami peningkatan. Adapun faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak , salah satunya adalah kesadaran wajib pajak akan tanggung jawabnya untuk mendaftar sebagai wajib pajak, melaporkan dan membayar pajak tepat waktu [3].

Kesadaran wajib pajak adalah cara berperilaku wajib pajak terhadap perspektif atau pandangan yang melibatkan pengetahuan , pemikiran, dan keyakinan , seperti kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan stimulus yang di berikan oleh sistem dan ketentuan pajak yang berlaku. Karena menganggap membayar pajak sebagai beban dan karena itu masih banyak wajib pajak yang tidak takut. Masyarakat lebih cenderung patuh membayar pajak akibat karena kebiasaan membayar pajak tersebut [4]. Kesadaran wajib pajak memilki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor adalah penelitian yang di lakukan oleh [1]. Kemudian kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor adalah penelitian yang di lakukan oleh [6].

Pemahaman pajak adalah pemahaman mendasar bagi wajib pajak tentang bagaimana memenuhi kewajiban pajak [7]. wajib pajak tidak langsung melaksanakan pembayaran pajak , jika tidak mempunyai pengetahuan tentang pajak yang di miliki oleh wajib pajak. Dengan demikian , sebagai akibat dari pengetahuan yang di miliki wajib pajak , wajib pajak akan mempunyai pemahaman yang lebih mendalam tentang begitu pentingnya membayar pajak dan keuntungan yang akan di peroleh dari melakukan membayar pajak. Pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor adalah penelitian yang dilakukan oleh [8]. Kemudian pemahaman pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak adalah penelitian yang di lakukan oleh [12].

Sanksi perpajakan adalah tindakan preventif atau pencegah yang di maksud untuk menjamin bahwa wajib pajak telah melaksanakan sesuai ketentuan undang – undang pajak (norma perpajakan) atau dengan bahasa lain akan di taati , di patuhi , di laksanakan sesuai dengan norma perpajakan menurut [9]. Sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak adalah penelitian yang di lakukan oleh [11]. Kemudian sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak adalah penelitian yang di lakukan oleh [10].

Kualitas pelayanan pegawai pajak yang di beri petugas pajak mampu menetapkan efektivitas peraturan serta undang – undang pajak. Petugas pajak ( fiskus ) mempunyai reputasi yang baik dalam hal kecakapan teknis, cepat dan efektif, tepat dalam melaksanakan tugas, dan membuat keputusan yang adil [12]. Kualitas pelayanan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pajak adalah penelitian yang di lakukan oleh [14]. kemudian kualitas pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pajak adalah penelitian yang di lakukan oleh [13].

Pada artikel ini terdapat kesejangan penelitian yang di tunjukkan oleh research gap. Dimana masih terdapat penelitian dengan hasil berpengaruh dan tidak berpengaruh. Dan penelitian ini terdapat perbedaan dari penelitian sebelumnya yaitu pada objek penelitian. Penelitian ini menggunakan Samsat Sidoarjo di sebabkan lokasi tersebut masih menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan WP yan di sebabkan beberapa faktor, antara lain kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak , pemahaman pajak, sanksi pajak dan kualitas pelayanan pajak.

Tujuan penelitian ini untuk menguji pengaruh dari variabel independen yaitu kesadaran wajib pajak , pemahaman perpajakan , kualitas pelayanan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian dengan topik ini penting untuk di teliti karena penelitian ini di harapkan bermanfaat untuk kedepannya. Selain itu , penelitian ini di harapkan sebagai kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor berdasarkan faktor – faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Kajian teori

Theory of Planned Behavior (TPB) adalah teori yang mempelajari perilaku seseorang untuk melakukan tindakan berdasarkan niat untuk bertindak dengan cara tertentu menurut [15]. Sedangkan, Theory of Planned Behavior ( TPB ) adalah teori yang menyatakan bahwa seseorang akan mengikuti aturan jika di dorong atau di motivasi oleh dirinya sendiri [16]. Teori ini dapat di terapkan untuk pemahaman tentang bagaimana cara berperilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Sebelum seseorang melakukan sesuatu, seseorang akan mempunyai keyakinan atau kepercayaan mengenai hasil yang di dapat dari perilaku tersebut. Sehingga wajib pajak akan mengambil keputusan untuk melakukan atau tidak dengan memberikan respon positif atau negatif. Pada teori ini di jelaskan munculnya niat untuk berperilaku di sebabkan oleh tiga faktor , yaitu :

1. Behavior belief adalah kepercayaan seseorang terhadap hasil dan penilaian pada perilaku tersebut. Faktor yang terkait adalah pemahaman pajak dan kesadaran WP dalam melaksanakan kepatuhan WP. Pemahaman pajak adalah wajib pajak paham tentang perpajakan dan melaksanakannya dalam membayar pajak menurut [17]. Kesadaran wajib pajak adalah kemampuan seseorang untuk memahami realitas dan bagaimana mereka dalam bertindak atau bersikap terhadap realitas menurut [18].

2. Normative beliefs adalah kepercayaan terhadap ekspetasi normatif orang lain dan dorongan agar mencukupi ekspetasi normatif tersebut. Yang dapat di kaitkan dengan faktor ini adalah pemahaman pajak dan pelayanan pegawai pajak terhadap apa yang di berikan untuk wajib pajak agar mereka mempunyai dorongan untuk mematuhi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Pelayanan pegawai pajak merupakan tindakan membantu orang lain dengan cara tertentu yang membutuhkan empati dan hubungan interpersonal yang baik agar mencapai kepuasan dan kesuksesan menurut [19].

3. Control beliefs adalah kepercayaan terhadap adanya sebuah hal yang akan menegakkan atau menggagalkan setiap cara berperilaku yang di tampilkan dan penegasan tentang kuat atau tidak hal yang memberikan dukungan dan menggagalkan perilaku tersebut. Yang dapat di kaitkan dengan faktor ini adalah sanksi pajak. Sanksi perpajakan adalah tindakan pencegah atau preventif untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan (norma perpajakan). Dengan kata lain akan di laksanakan , di patuhi , di taati sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku menurut [9].

Pengembangan Hipotesis

Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor

Kesadaran wajib pajak terhadap perpajakan adalah wajib pajak yang tidak merasa terpaksa apalagi di rugikan dalam pemungutan pajak karena atas dasar kesadaran mereka sendiri menurut [11]. Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan PKB adalah penelitian yang di lakukan oleh [20], [1], [5]. Sedangkan penelitian yang menujukkan bahwa kesadaran wajib pajak tidak berdampak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor adalah penelitian yang di lakukan oleh [6].

H1: Kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.

Pengaruh Pemahaman Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Pemahaman tentang perpajakan merupakan sebuah proses yang di ketahui oleh setiap wajib pajak dalam memahami tugas serta menyelesaikan kewajiban untuk membayar pajak menurut [17]. Pengetahuan pajak adalah penjelasan tentang perpajakan yang bisa berguna untuk wajib pajak melalui strategi tertentu dengan melakukan hak dan kewajiban di bidang perpajakan menurut [21]. Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pemahaman pajak mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap PKB adalah penelitian yang di lakukan oleh [21], [8], [10] Namun penelitian yang menunjukkan bahwa pemahaman pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor adalah penelitian yang di lakukan oleh [12].

H2: Pemahaman pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.

Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Sanksi perpajakan adalah jaminan bahwa aturan undang - undang perpajakan atau norma perpajakan akan di laksanakan , di taati dan di patuhi dengan kata lain alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan adalah dengan adanya sanksi pajak [22]. Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa sanksi pajak terdapat pengaruh positif dan signifikan pada tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor adalah penelitian yang di lakukan oleh [1], [11], [20]. Sedangkan penelitian yang menunjukkan bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor adalah penelitian yang di lakukan oleh [10].

H3: Sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.

Pengaruh Kualitas Pelayanan Pegawai Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Pelayanan pegawai pajak akan mendorong wajib pajak untuk membayar pajak dengan cara tertentu. Kualitas pelayanan adalah pelayanan yang baik dari petugas pajak dapat membantu dan memenuhi layanan sesuai dengan pelayanan yang di harapkan wajib pajak menurut [23]. Pelayanan yang baik dan bermutu seharusnya mampu memberikan 4K yaitu, keselamatan, kenyamanan, kelancaran dan keyakinan hukum menurut [24]. Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan memilki pengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor adalah penelitian yang di lakukan oleh [14], [21], [24]. Sedangkan penelitian yang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak adalah penelitian yang di lakukan oleh [13].

H4: Kualitas pelayanan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak

Figure 1.Kerangka Konsep Penelitian

Metode

Jenis penelitian

Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan data primer. Teknik yang di gunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan media angket kuisoner. Metode kuantitatif dapat di artikan “ sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivesme, di gunakan untuk meneliti populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian , analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah di tetapkan” [25]

Sumber data

Penelitian ini di laksanakan dengan menggunakan data yang di ambil dari kuisoner terhadap narasumber , pada penelitian ini yang menjadi narasumber adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Sidoarjo. Dan juga data di peroleh menggunakan beberapa cara yaitu studi pustaka menggunakan sumber dari internet , buku , skripsi , jurnal , dan sumber bacaan lainnya.

Populasi dan Sampel

Populasi merupakan wilayah generalisasi dari subjek atau objek yang di pilih peneliti untuk di pelajari dan di tarik kesimpulannya , subjek atau objek tersebut memiliki karakteristik tertentu [25]. Data populasi dalam penelitian ini merupakan para wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Sidoarjo sebanyak 955.635 wajib pajak. Data Populasi pada penelitian ini di peroleh dari Kantor Samsat Sidoarjo. Populasi dalam penelitian ini merupakan seluruh wajib pajak yang mempunyai kendaraan bermotor roda dua yang sudah terdaftar di Kantor Samsat Sidoarjo.

Jumlah dan karakteristik populasi termasuk sampel[25]. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan metode Nonprobability Sampling berupa Insidental Sampling. Nonprobability Sampling merupakan metode pengambilan sampel yang tidak memberikan peluang atau kesempatan yang sama bagi setiap bagian atau anggota populasi yang terpilih sebagai sampel menurut [25].

Teknik secara kebetulan atau secara acak di kenal dengan incidental sampling , artinya siapa saja yang secara kebetulan cocok di gunakan sebagai sumber data atau sampel oleh peneliti [25]. Penetuan sampel pada penelitian ini menggunakan rumus slovin sebagai berikut :

Keterangan:

n: sampel

N: populasi

e: batas toleransi kesalahan (error tolerance)

alasan peneliti menggunakan rumus tersebut, karena populasi penelitian tersebar di wilayah yang luas serta jumlah responden yang cukup besar. Berikut perhitungan besarnya penarikan jumlah sampel berdasarkan rumus slovin, yaitu :

n =955.635/(1+955.635 (0,1) )

n =955.635/(9.557,35 ) = 99,98 di bulatkan menjadi 100

Identifikasi variabel

Variabel Independen ( Bebas ) pada penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak (X1), pemahaman perpajakan (X2) , sanksi perpajakan (X3) , kualitas pelayanan pegawai pajak (X4).

Variabel Dependen (Terikat) dalam penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Indikator penelitian di sajikan pada

No Variabel Indikator Sumber
1 Kesadaran wajib pajak 1. Kesadaran membayar pajak. 2. Keyakinan membayar pajak untuk mendanai daerah dan negara. 3. Dorongan untuk membayar pajak. [26] dan [5]
2 Pemahaman perpajakan 1. Memenuhi kewajiban perpajakan. 2. Tepat waktu membayar pajak. 3. Memenuhi persyaratan yang ada. 4. Mengetahui akan perhitungan. 5. Menyadari batas waktu membayar pajak. [27] dan [17]
3 Kualitas Pelayanan pajak 1. Pelayanan yang baik dari petugas pajak. 2. Petugas pajak bersikap adil dan tidak pandang bulu. 3. Prtugas memberikan penyuluhan. 4. Petugas memperhatikan keluhan wajib pajak 5. Petugas menyelesaikan masalah dengan cepat. [27] dan [24]
4 Sanksi Perpajakan 1. Mengetahui tujuan sanksi pajak. 2. Mendidik dengan pengenaan sanksi pajak yang berat. 3. Melanggar sanksi pajak di berikan hukuman tanpa toleransi. 4. Sanksi administrasi berupa bunga jika lupa membayar pajak. [2] dan [4]
5 Kepatuhan wajib pajak 1. Mematuhi ketentuan yang berlaku 2. Tidak mempunyai tunggakan 3. Membayar pajak tepat waktu 4. Memenuhi persyaratan yang ada. 5. Mengetahui tanggal jatuh tempo. 6. Patuh terhadap peraturan yang berlaku. [26] dan [17]
Table 2.Indikator Variabel

Teknik Pengumpulan Data

Data primer dan data sekunder adalah metode yang digunakan peneliti untuk memperoleh data pada penelitian ini. Dalam penelitian ini , di kumpulkan secara langsung dari responden data primer melalui penggunaan kuisoner yang di kembangkan oleh peneliti. Dalam penelitian ini yang menjadi responden adalah wajib pajak yang mendaftarkan kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Sidoarjo. Data sekunder adalah suatu data yang di peroleh dari sumber yang sudah ada. Data sekunder yang di gunakan penelitian ini adalah data wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Sidoarjo.

Uji Kualitas Data

Uji Validitas

Penelitian ini di uji karena berguna untuk menguji valid atau tidak suatu kuisoner pada sebuah penelitian, atau suatu kuisoner di katakan valid apabila pertanyaan yang ada di dalam kuisoner tersebut dapat membuktikan sesuatu yang dapat diukur oleh kuisoner tersebut. Jika pertanyaan dalam kuisoner mempunyai kelebihan menghasilkan sesuatu yang di ukur dalam kuisoner , maka di anggap valid menurut[28]. Uji validitas di lakukan dengan cara membandingkan nilai r hitung dengan r tabel untuk degree of freedom ( df = n-2 ) dalam hal ini n adalah jumlah sampel. Dengan kriteria pengujian uji validitas , jika nilai r hitung > r tabel maka instrument atau item – item pertanyaan berkorelasi signifikan terhadap skor total ( di nyatakan valid ) jika nilai r hitung < r tabel maka instrument atau item – item pertanyaan tidak berkorelasi signifikan terhadap skor total ( di nyatakan tidak valid ).

Uji Reliabilitas

Kuisoner dapat di nyatakan mendatangkan hasil dan dapat di percaya jika hasil jawaban dari kuisoner mampu mengalami peningkatan yang stabil dengan seiring berjalan waktu menurut [28]. Uji reliabilitas di gunakan untuk mengukur objek yang sama, teknik uji reliabilitas ini menggunakan teknik Alpha Cronbah > dari 0,60 maka jawaban yang di berikan oleh responden di katakan reliable.

Teknik Analisis Data

Model regresi berganda merupakan alat analisis nilai pengaruh dua variabel terikat yang dapat membuktikan ada atau tidaknya hubungan fungsional atau hubungan kausal antara dua atau lebih dengan satu variabel terikat.

Model yang di gunakan pada penelitian ini sebagai berikut:

𝑌 = 𝛼 + 𝛽1𝑋1 + 𝛽2𝑋2 + 𝛽3𝑋3 + 𝛽4𝑋4 + 𝑒

Keterangan :

Y = Kepatuhan wajib pajak

𝛼 = Nilai konstanta

X1 = kesadaran wajib pajak

X2 = pemahaman perajakan

X3 = Sanksi perpajakan

X4 = Kualitas pelayanan pegawai pajak

𝑒 = Error

𝛽1 = Koefisien regresi variabel X1

𝛽2= Koefisien regresi variabel X2

𝛽3= Koefisien regresi variabel X3

𝛽4= Koefisien regresi variabel X4

Uji Koefisien Determinasi ( R2 )

Uji koefisien determinasi atau R square (R2) adalah di gunakan untuk membuktikan persentasi sumbangan pengaruh variabel independen (X) secara bersamaan terhadap varibel dependen (Y ). Uji koefisien determinasi di gunakan untuk mengukur sejauh mana variabel – variabel independen mempengaruhi variabel dependen. Nilai koefisien determinasi dapat di hitung menggunakan R Square.

Uji Hipotesis (Uji T)

Penelitian ini menggunakan uji t untuk menguji besar pengaruh variabel independen ( variabel bebas ) terhadap variabel dependen ( variabel terikat ) secara individual [28]. Dalam pengujian ini tingkat nilai signifikan t 0,05 dengan ketentuan : Apabila nilai signifikan t < dari 0,05 untuk semua variabel independen maka Ho di tolak dan H1 di terima membuktikan bahwa variabel independen berpengaruh parsial terhadap variabel dependen. Apabila nilai signifikan t > dari 0,05 untuk semua variabel independen maka Ho di terima H1 di tolak membuktikan bahwa variabel independen tidak terdapat pengaruh secara parsial terhadap variabel dependen.

Hasil dan Pembahasan

Uji Kualitas Data

Uji Validitas

Sebelum melakukan analisis data yang akan di gunakan terlebih dahulu di lakukan uji kualitas data yang terdiri dari uji validitas dan uji reabilitas. Uji validitas di lakukan apakah kuesioner yang di sebarkan kepada responden valid atau tidak. Uji validitas penelitian ini dapat di lihat pada tabel di berikut ini :

Tabel 3.

Butir Pertanyaan R Hitung R Tabel Keterangan
Kesadaran Wajib Pajak (X1)
X1.1 X1.2 X1.3 X1.4X1.5 0,623 0,450 0,604 0,6760,639 0,1950,195 0,195 0,195 0,195 Valid Valid Valid Valid Valid
Pemahaman Perpajakan (X2)
X2.1 X2.2 X2.3 X2.4 X2.5 0,5660,7520,7120,5880,691 0,1950,195 0,195 0,195 0,195 Valid Valid Valid Valid Valid
Sanksi Perpajakan (X3)
X3.1 X3.2X3.3X3.4X3.5 0,4540,8510,5770,512 0,851 0,1950,195 0,195 0,195 0,195 Valid Valid Valid Valid Valid
Kualitas Pelayanan Pajak (X4)
X4.1 X4.2 X4.3 X4.4 X4.5 0,694 0,7750,5870,7740,718 0,1950,195 0,195 0,195 0,195 Valid Valid Valid Valid Valid
Kepatuhan Wajib Pajak (Y)
Y.1 Y.2 Y.3 Y.4 Y.5 0,829 0,681 0,789 0,629 0,544 0,1950,195 0,195 0,195 0,195 Valid Valid Valid Valid Valid
Table 3.Hasil Uji Validitas

Berdasarkan tabel di atas uji validitas dapat di lihat dari kelima variabel , memiliki nilai r hitung > r tabel = 0,195. kelima variabel tersebut yang terdiri dari 25 indikator pertanyaan yang di nyatakan valid.

Uji Reliabilitas

Uji reliabilitas di katakan reliabel jika member nilai Cronbach’s Alpha > 0,60. Sebaliknya jika nilai Cronbach’s Alpha < 0,60 maka di katakan tidak reliabel.

Variabel Cronbach Alpha Syarat Keterangan
Kesadaran Wajib Pajak (X1) Pemahaman Perpajakan (X2) Sanksi Perpajakan (X3) Kualitas Pelayanan Pajak (X4) Kepatuhan Wajib Pajak (Y) 0,781 0,772 0,764 0,754 0,730 >0,6 >0,6 >0,6 >0,6 >0,6 Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel
Table 4.Hasil Uji Reliabilitas

Berdasarkan hasil uji reabilitas yang di sajikan dalam tabel di atas , dapat di simpulkan bahwa seluruh variabel yang di gunakan pada penelitian ini reliabel , dapat di lihat dari cronbach alpha pada masing – masing variabel > 0,60 sehingga layak di gunakan untuk menjadi alat ukur instrumen kuisoner dalam penelitian ini.

Analisis Regresi Linier Berganda

Analisis linier berganda merupakan analisis yang di gunakan untuk menguji pengaruh kesadaran wajib pajak ( X1 ) , pemahaman perpajakan ( X2 ) , sanksi perpajakan (X3) , dan kualitas pelayanan pajak (X4) terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (Y). Sebagai dasar perhitungan nya di gunakan model persamaan linier berganda sebagai berikut :

Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients T Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 9.994 1.653 6.046 .000
Kesadaran Wajib Pajak .249 .075 .224 3.337 .001
Pemahaman Perpajakan .095 .030 .295 3.186 .002
Sanksi Perpajakan .110 .025 .325 4.469 .000
Kualitas Pelayanan Pajak .097 .027 .296 3.573 .001
Table 5.Hasil Analisis Linier Berganda

a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil uji hipotesis melalui analisis regresi linear berganda seperti pada tabel di atas maka dapat di jelaskan sebagai berikut :

1. Nilai konstanta 9,994 , angka ini merupakan angka konstanta yang mempunyai arti jika variabel Kesadaran wajib pajak (X1), Pemahaman perpajakan (X2), Sanksi perpajakan (X3), dan Kualitas pelayanan pajak (X4) di asumsikan tetap , maka Kepatuhan wajib pajak (Y) akan meningkat sebesar 9,994.

2. Hasil pengujian variabel Kesadaran wajib pajak (X1) pada nilai koefisien menunjukkan nilai positif sebesar 0,249 artinya bahwa Kesadaran wajib pajak akan meningkat sebesar 0,249.

3. Hasil pengujian variabel Pemahaman perpajakan (X2) pada nilai koefisien menunjukkan nilai positif sebesar 0,095 artinya bahwa Pemahaman perpajakan akan meningkat sebesar 0,095.

4. Hasil pengujian variabel Sanksi perpajakan (X3) pada nilai koefisien menunjukkan nilai positif sebesar 0,110 artinya bahwa sanksi perpajakan akan meningkat sebesar 0,110.

5. Hasil pengujian variabel Kualitas pelayanan pajak (X4) pada nilai koefisien menunjukkan nilai positif sebesar 0,097 artinya bahwa Kualitas pelayanan pajak akan meningkat sebesar 0,097.

Pengujian Hipotesis

Uji Koefisien Derterminasi (R2)

Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1 .965a .931 .928 .728
Table 6.Hasil Uji Koefisien Determinasi (R2)

a. Predictors: (Constant), Kualitas Pelayanan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan,Pemahaman Perpajakan

b. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan tabel di atas nilai Koefisien Derterminasi (R2) pada penelitian ini sebesar 0,931 yang menunjukkan besarnya pengaruh Kesadaran wajib pajak , Pemahaman perpajakan , Sanksi perpajakan dan Kualitas pelayanan pajak terhadap Kepatuhan wajib pajak adalah sebesar 93,1%. Hasilnya, variabel independen penelitian mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan sisanya 6,9% dipengaruhi oleh faktor bebas yang tidak dianalisis dalam penelitian ini.

Uji Parsial ( Uji t )

Uji Parsial ( Uji t ) di gunakan untuk menguji apakah variabel bebas (X) berpengaruh secara parsial terhadap variabel terikat (Y). Sampel pada penelitian ini berjumlah 100 responden dengan jumlah variabel keseluruhan sebanyak 5 , maka df = n-k = 95. sehingga untuk df dengan nilai signifikan 0,05 atau 5% di dapatkan nilai t tabel sebesar 1.985.

Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients T Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 9.994 1.653 6.046 .000
Kesadaran Wajib Pajak .249 .075 .224 3.337 .001
Pemahaman Perpajakan .095 .030 .295 3.186 .002
Sanksi Perpajakan .110 .025 .325 4.469 .000
Kualitas Pelayanan Pajak .097 .027 .296 3.573 .001
Table 7.Hasil Uji Parsial Coefficientsa

a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil uji parsial pada tabel di atas maka dapat di jelaskan sebagai berikut :

1. Hasil uji variabel Kesadaran wajib pajak (X1) terhadap Kepatuhan wajib pajak (Y) di peroleh nilai t hitung 3,337 > t tabel 1,985 dan nilai signifikan sebesar 0,001 < 0,05 maka dapat di simpulkan bahwa variabel Kesadaran wajib pajak secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan wajib pajak , sehingga H1 yang menyatakan Kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan wajib pajak kendaran bermotor , di terima.

2. Hasil uji variabel Pemahaman perpajakan (X2) terhadap Kepatuhan wajib pajak (Y) di peroleh nilai t hitung 3,186 > t tabel 1,985 dan nilai signifikan sebesar 0,002 < 0,05 maka dapat di simpulkan bahwa variabel Pemahaman perpajakan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan wajib pajak , sehingga H2 menyatakan Pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor , di terima.

3. Hasil uji variabel Sanksi perpajakan (X3) terhadap Kepatuhan wajib pajak (Y) di peroleh nilai t hitung 4,469 > t tabel 1,985 dan nilai signifikan sebesar 0,000 < 0,05 maka dapat di simpulakan bahwa variabel Sanksi perpajakan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan wajib pajak , sehingga H3 menyatakan Sanksi perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor , di terima.

4. Hasil uji variabel Kualitas pelayanan pajak (X4) terhadap Kepatuhan wajib pajak (Y) di peroleh nilai t hitung 3,573 > t tabel 1,985 dan nilai signifikan sebesar 0,001 < 0,05 maka dapat di simpulkan bahwa variabel Kualitas pelayanan pajak secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan wajib pajak , sehingga H4 menyatakan Kualitas pelayanan pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor , di terima.

Pembahasan

Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan penelitian yang di lakukan menunjukkan bahwa tingkat signifikan variabel Kesadaran wajib pajak adalah sebesar 0,001 , jika kita bandingkan angka ini dengan batas signifikan 0,05 (a) , kita dapat mengatakan bahwa tingkat signifikansinya lebih kecil dengan demikian ( 0,001 < 0,05 ). Kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini meunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak sangat di perlukan untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Kesadaran yang tumbuh dengan sendirinya dari masing – masing wajib pajak, membuat wajib pajak dengan sukarela memenuhi kewajibannya tanpa harus adanya paksaan. Jadi, jika tingkat kesadaran wajib pajak semakin meningkat dalam memenuhi dan melaksanakan kewajiban serta aturan yang ada maka semakin meningkat pula persentase wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Selain itu penelitian ini sejalan dengan penelitian yang di lakukan oleh [1], [20], [5]. yang memberikan hasil bahwa Kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penelitian yang memberikan hasil bahwa Kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh adalah penelitian yang di lakukan oleh [6].

Pengaruh Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan penelitian yang di lakukan menunjukkan bahwa tingkat signifikan variabel Pemahaman perpajakan adalah sebesar 0,002 , jika kita bandingkan angka ini dengan batas signifikan 0,05 (a) , kita dapat mengatakan bahwa tingkat signifikansinya lebih kecil dengan demikian ( 0,002 < 0,05 ). Pemahaman perpajakan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin tinggi tingkat pemahaman pajak yang di miliki oleh wajib pajak maka semakin paham wajib pajak mengenai pajak kendaraan bermotor, sebaliknya jika tingkat pemahaman pajak semakin rendah maka tingkat kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin rendah. Sebab tanpa adanya pemahaman pada setiap diri wajib pajak mengenai pajak tentu akan membuat wajib pajak merasa ragu untuk melakukan pembayaran pajak. Selain itu penelitian ini sejalan dengan penelitian yang di lakukan oleh [8], [21], [10] . yang memberikan hasil bahwa Pemahaman perpajakan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penelitian yang memberikan hasil bahwa Pemahaman perpajakan tidak berpengaruh adalah penelitian yang dilakukan oleh [12].

Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan penelitian yang di lakukan menunjukkan bahwa tingkat signifikan variabel Sanksi perpajakan adalah sebesar 0,000 , jika kita bandingkan angka ini dengan batas signifikan 0,05 (a) , kita dapat mengatakan bahwa tingkat signifikansinya lebih kecil dengan demikian ( 0,000 < 0,05 ). Sanksi perpajakan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak sebab wajib pajak tentu akan berfikir jika tidak membayar pajak tepat pada waktunya mereka akan mendapati sanksi pajak berupa denda dan wajib pajak akan merasa di rugikan. Hal tersebut akan membuat wajib pajak semakin patuh dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor agar mereka terhindar dari denda yang ada. Dengan demikian , sanksi perpajakan berlaku bagi masyarakat yang di sebut wajib pajak yang telah melanggar aturan yang berlaku dalam undang – undang mengenai perpajakan. Selain itu penelitian ini sejalan dengan penelitian yang di lakukan oleh [11] , [1] , [20]. yang memberikan hasil bahwa Sanski perpajakan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penelitian yang memberikan hasil bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh adalah penelitian yang di lakukan oleh [10].

Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan penelitian yang di lakukan menunjukkan bahwa tingkat signifikan variabel Kualitas pelayanan pajak adalah sebesar 0,001 , jika kita bandingkan angka ini dengan batas signifikan 0,05 (a) kita dapat mengatakan bahwa tingkat signifikansinya lebih kecil dengan demikian ( 0,001 < 0,05 ). Kualitas pelayanan pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak artinya kualitas pelayanan yang di berikan sudah baik. Hal ini akan membuat wajib pajak berfikir bahwa membayar pajak itu penting , sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya jika pelayanan yang di berikan tergolong masih kurang baik hal tersebut tentu membuat para wajib pajak merasa malas untuk melakukan pembayaran. Dengan demikian , semakin tinggi kualitas yang di berikan oleh petugas instansi Kantor Samsat Sidoarjo, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaran bermotor. Kualitas yang di berikan adalah melalui fasilitas fisik yang di miliki, daya tanggap petugas akan kebutuhan wajib pajak yang akan melakukan kewajibannya, pelayanan yang di berikan , serta hubungan komunikasinya akan mampu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu penelitian ini sejalan dengan penelitian yang di lakukan oleh [14], [21], [24] . yang memberikan hasil bahwa kualitas pelayanan pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penelitian yang memberikan hasil bahwa kualitas p elayanan pajak tidak berpengaruh adalah penelitian yang di lakukan oleh [13].

Kesimpulan

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kesadaran wajib pajak, pemahaman pajak, sanksi pajak, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Sidoarjo. Berdasarkan hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa :

kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Samsat Sidoarjo.

Pemahaman pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Samsat Sidoarjo

Sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Samsat Sidoarjo

Kualitas pelayanan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib di Kantor Samsat Sidoarjo.

References

  1. N. P. Ayu Sista, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, Kualitas pelayanan pajak, Kewajiban moral, dan Sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di kantor samsat gianyar,” Jurnal Sains, Akuntansi dan Manajement, vol. 1, no. 1, hlm. 142–179, 2019, doi: https://doi.org/10.1234/jasm.v1i1.26.
  2. D. K. Wardani dan R. Rumiyatun, “Pengaruh pengetahuan wajib pajak, Kesadaran wajib pajak, Sanksi pajak kendaraan bermotor, dan Sistem samsat Drive Thru terhadap Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” Jurnal Akuntansi, vol. 5, no. 1, hlm. 15–24, Jun 2017, doi: 10.24964/ja.v5i1.253.
  3. A. A. Bintary, “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dalam upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah pada Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur Tahun 2015-2018,” JUPASI), vol. 1, no. 2, hlm. 86–101, 2020, [Daring]. Tersedia pada: http://ojs.stiami.ac.id
  4. Y. N. Malau, T. L. Gaol, E. N. Giawa, dan C. Juwita, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan,” Ekonomis: Journal of Economics and Business, vol. 5, no. 2, hlm. 551–557, Sep 2021, doi: 10.33087/ekonomis.v5i2.414.
  5. N. K. Ayu juliantari, I. M. Sudiartana, dan N. L. G. Mahayu dicriyani, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, Kualitas pelayanan, Kewajiban moral, Sanksi pajak, dan Sosialisasi pajak terhadap kepatuhan pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat gianyar,” Jurnal Karisma, vol. 3, no. 1, hlm. 128–139, Feb 2021.
  6. N. Apriliana Susanti, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, Sosialisasi perpajakan, Kesadaran wajib pajak, Sanksi pajak, dan Penerapan E-Samsat terhadap Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (Study kasus pada wajib pajak kendaraan bermotor di kabupaten sleman),” 2018.
  7. A. Lasmana dan D. A. Wiryanti, “Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak pada KKP Pratama Majalaya Factors Influencing Compliance of Tax payer at KKP Pratama Majalaya,” Jurnal Akunida, vol. 3, no. 2, hlm. 1–10, Des 2017.
  8. L. Wuryanto, U. Sadiati, dan M. N. Afif, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Factors That Influence Tax Mandatory Compliance In Motor Vehicle Tax Payments,” Jurnal Akunida, vol. 5, no. 2, hlm. 15–31, 2019.
  9. MBA. , AKT. , QIA. , CFrA. , CA. Prof. Dr. Mardiasmo, Perpajakan Edisi 2019, 2019 ed. Yogyakarta: Andi, 2019.
  10. R. Nafi’ dan B. Suryono, “Pengaruh kualitas pelayanan, Sanksi wajib pajak, dan Kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, vol. 10, no. 5, hlm. 2–14, 2021.
  11. D. P. G. Widyana dan I. N. Wijana Asmara Putra, “Pengaruh Kesadaraan Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” E-Jurnal Akuntansi, vol. 30, no. 1, hlm. 39–55, Jan 2020, doi: 10.24843/eja.2020.v30.i01.p04.
  12. D. Sulistyorini, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, Pemahaman wajib pajak dan Kualitas Pelayanan pajak terhadap Kepatuhan wajib pajak ( study empiris d KPP Pratama Cikarang Selatan),” ACCOUNTHINK: Journal of Accounting and Finance, vol. 4, no. 2, hlm. 732–745, 2019.
  13. L. Hendro jaya sitorus, R. Bambang dwi haryanto, dan Fauziah, “Pengaruh kualitas pelayanan pajak, sanksi perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di samsat kecamatan krian,” Journal of Sustainability Business Research, vol. 4, no. 1, hlm. 72–84, 2023.
  14. O. C. Akbar, “Pengaruh sosialisasi pajak, pengetahuan pajak, kualitas pelayanan sanksi pajak d an kesadaran pajak terhadap kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” 2019.
  15. I. Ajzen, “The theory of planned behavior,” Organ Behav Hum Decis Process, vol. 50, no. 2, hlm. 179–211, 1991, doi: 10.1016/0749-5978(91)90020-T.
  16. Nanik ermawati, “Pengaruh religiusitas, kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak,” 2018.
  17. Y. diantimala, M. shabri abd. majid Saiful bahri, “Pengaruh kualitas pelayanan pajak, pemahaman peraturan perpajakan serta sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak,” Jurnal perspektif ekonomi darussalam, vol. 4, no. 2, hlm. 318–334, 2018.
  18. M. Choirul Anam, R. Andini, dan D. Semarang, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas sebagai variabel intervening,” Jurnal of accounting, hlm. 1–16, 2018.
  19. F. Fuadiyah, “Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan perpajakan, dan Sanksi perpajakan dapat digunakan untuk memprediksi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” 2017.
  20. N. P. A. Widiastini dan N. L. Supadmi, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” E-Jurnal Akuntansi, vol. 30, no. 7, hlm. 1645–1657, Jul 2020, doi: 10.24843/eja.2020.v30.i07.p03.
  21. A. Kurniasari Susanto, R. Arfamaini, P. Pengetahuan Pajak, K. Wajib Pajak, dan S. Pajak dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, “Pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” vol. 5, no. 1, hlm. 2597–7806, 2021.
  22. SE. ,M. A. I. Hidayat dan L. Maulana, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, Sanksi pajak, dan Kualitas pelayanan pajak terhadap Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di kota tanggerang,” Bongaya Journal for Research in Accounting, vol. 5, no. 1, hlm. 11–35, 2022, Diakses: 3 Mei 2023. [Daring]. Tersedia pada: https:ojs.stiem-bongaya.ac.id/index.php/BJRA
  23. N. Sari Agustin dkk., “Pengaruh Kesadaran Masyarakat, Sanksi Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pada Samsat Kota Batam The Influence Of Community Consciousness, Tax Sanction And Service Quality Toward Tax Mandatory Compliance In Paying Motor Vehicle Taxes In Samsat Kota Batam,” Measurement, vol. 13, no. 1, hlm. 57–64, 2019.
  24. N. Putu dan S. Damayanti, “Faktor - faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada upt.samsat badung”.
  25. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV, 2017.
  26. D. Kusuma Wardani dan Moh. R. Asis, “Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan Program samsat corner terhadap Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” 2017.
  27. L. Susanti dan M. M. Melani, “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak (Studi Kasus Pada KPP Pratama Sukabumi) Analyze the factors that affect to taxpayyer compliance (Case Study on KPP Pratama Sukabumi),” Jurnal Akunida, vol. 4, no. 1, hlm. 47–60, Jun 2018.
  28. I. Ghozali, Aplikasi Analisis Multivariate dengan program IBM SPSS 25, 9th ed. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.