Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.8.2023.4130

Tax Aggressiveness in Consumer Goods: Liquidity, Leverage, Earnings, and CSR Dynamics


Dinamika Pengaruh Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba, dan CSR terhadap Agresivitas Pajak pada Perusahaan Manufaktur Barang Konsumsi

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Tax Aggressiveness Liquidity Leverage Manajemen Laba Corporate Social Responsibility

Abstract

This study explores the relationship between liquidity, leverage, earnings management, corporate social responsibility (CSR), and tax aggressiveness in the consumer goods manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange from 2015 to 2019. Employing purposive sampling and panel data regression analysis on secondary data from financial reports, the research aims to assess the individual and combined effects of these factors. The findings reveal that leverage and CSR exhibit a significant negative impact on tax aggressiveness, while liquidity demonstrates a negative effect. Moreover, earnings management is positively associated with tax aggressiveness, albeit not significantly. Simultaneously, the comprehensive analysis reveals that liquidity, leverage, earnings management, and CSR collectively influence tax aggressiveness. These findings provide valuable insights into the interplay between financial and non-financial factors in shaping tax strategies adopted by manufacturing firms, enabling policymakers, practitioners, and scholars to better understand and manage tax behavior in the corporate sector.

Highlights:

  • Liquidity and Leverage: The study reveals the negative impact of liquidity and leverage on tax aggressiveness, indicating that companies with higher liquidity and lower leverage tend to exhibit less aggressive tax behavior.

  • Corporate Social Responsibility: The findings demonstrate that corporate social responsibility practices have a significant negative effect on tax aggressiveness, suggesting that socially responsible companies are less likely to engage in aggressive tax strategies.

  • Earnings Management: While not significant, the positive association between earnings management and tax aggressiveness highlights the need for further examination of the complex relationship between financial reporting practices and tax behavior in manufacturing companies.

Keywords: Tax Aggressiveness, Liquidity, Leverage, Earnings Management, Manajemen Laba, Corporate Social Responsibility

Pendahuluan

Pajak penghasilan merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang difungsikan untuk membiayai kebutuhan negara, baik kebutuhan rutin maupun kebutuhan untuk pembangunan nasional. Tanpa adanya pajak, berbagai kegiatan pembangunan negara kemungkinan besar sulit untuk dilaksanakan. Pendapatan Negara Indonesia hanya sekitar 80% yang bersumber dari pendapatan pajak [1] Tumpuan terbesar dari beban belanja APBN Indonesia berasal dari pajak. Begitu pula dengan pengeluaran negara yang makin meningkat juga berdampak pada target pajak yang terus meningkat tiap tahunnya. Dalam menetapkan target pajak Negara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpedoman pada pertumbuhan potensi pajak yang ada dari tahun ke tahun. (www.pajak.go.id).

No. Tahun Target Penerimaan Pajak Realisasi Penerimaan Pajak Presentase Realisasi Penerimaan Pajak
1. 2010 Rp. 662 Triliun Rp. 628 Triliun 94.9%
2. 2011 Rp. 764 Triliun Rp. 743 Triliun 97.3%
3. 2012 Rp. 885 Triliun Rp. 836 Triliun 94.5%
4. 2013 Rp. 995 Triliun Rp. 921 Triliun 92.6%
5. 2014 Rp. 1.072 Triliun Rp. 985 Triliun 91.6%
6. 2015 Rp. 1.294 Triliun Rp. 1.055 Triliun 81.5%
7. 2016 Rp. 1.539 Triliun Rp. 1.283 Triliun 83.4%
8. 2017 Rp. 1.283 Triliun Rp. 1.147 Triliun 89.4%
9. 2018 Rp. 1.424 Triliun Rp. 1.315.9 Triliun 92%
10. 2019 Rp. 1.577,6 Triliun Rp. 1.332,1 Triliun 84.4%
Table 1.Data Realisasi Penerimaan Pajak 10 TahunTerakhir (2010 – 2019)Kementrian Keuangan Republik Indonesia (2021)

Pada tabel 1 menjelaskan penerimaan perpajakan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia dalam 10 tahun terakhir masih belum bisa diraih secara maksimal. Tujuan pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak bertentangan dengan tujuan perusahaan sebagai wajib pajak. [2].

Sektor Industri Barang Konsumsi merupakan penopang dalam Perusahaan Manufaktur. Alasannya adalah Industri Barang Konsumsi memiliki tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan Sektor Aneka Industri dan Sektor Industri Dasar dan Kimia www.bps.go.id

Pada penelitian ini, peneliti memilih sektor industri barang konsumsi karena perusahaan tersebut memproduksi kebutuhan pokok yang paling dibutuhkan oleh masyarakat seiring dengan bertambahnya pertumbuhan penduduk di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang bergerak pada sektor industri barang konsumsi mempunyai aktivitas operasi yang tinggi sehingga menyebabkan perusahaan harus mampu mengelola setiap aktivitasnya agar dapat memperoleh keuntungan dan mampu memaksimalkan profitabilitas serta dapat megendalikan perputaran modal kerja.

Kode Variabel 2012 2013 2014
CEKA Penjualan 1.123.519 2.531.881 3.701.868
Total Aktiva 1.027.693 1.069.627 1.284.150
Pertumbuhan 4,08% 20,06%
Laba Usaha 91.289 90.910 97.356
Pertumbuhan -0,41% 7,09%
ADES Penjualan 476.638 502.524 578.784
Total Aktiva 389.094 441.064 504.865
Pertumbuhan 13,36% 14,47%
Laba Usaha 76.631 59.194 41.551
Pertumbuhan -33,25% -44,26%
Table 2.Tingkat Penjualan, Pertumbuhan Total Aktiva dan Pertumbuhan Laba Usaha Perusahaan Manufaktur Sektor Industri Barang Konsumsi Periode 2012-2014ICMD 2012-2014. Data Diolah

Adapun fenomena yang terjadi pada perusahaan sektor industri barang konsumsi dari tabel 2 dapat dilihat bahwa meningkatnya jumlah penjualan dan total aktiva diimbangi dengan meningkatnya jumlah laba usaha sehingga dapat menambah tingkat profitabilitas. Selain itu meningkatnya jumlah penjualan dan pertumbuhan total aktiva tidak diimbangi dengan meningkatnya jumlah laba usaha, atau yang terjadi justru sebaliknya yaitu membuat laba usaha menurun dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 diwarnai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada perekonomian negara maupun perekonomian dunia. Memasuki tahun 2012, ekonomi Indonesia masih menghadapi risiko atas ketidakpastian global yang tinggi kendati kinerja ekonomi Indonesia tahun 2011 bisa menjadi modal besar memasuki tahun 2012 terutama karena dukungan pasar domestik yang kuat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus turun pada tahun 2013. Setelah mencapai pertumbuhan ekonomi 6,44% pada tahun 2011 dan 6,19% pada tahun 2012, pertumbuhan ekonomi 2013 berada di bawah 6%.

Pada tahun 2014, masyarakat akhirnya harus menerima kenyataan, harga BBM bersubsidi dinaikkan pemerintah. Selain itu di sektor keuangan, mata uang rupiah harus mengakui kekuatan dollar AS. Rupiah pun merosot hingga mendekati level 13.000, level terendah pasca krisis moneter tahun 1998.

Pada tahun 2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara kuartal memang cenderung meningkat dari 4,73% pada triwulan III 2015 menjadi 5,04% pada triwulan IV 2015. Artinya terjadi percepatan perkembangan ekonomi pada triwulan IV 2015 dibandingkan triwulan-triwulan sebelumnya. Namun jika dilihat secara tahunan, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus melambat. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2015 sebesar 4,79% merupakan yang terendah enam tahun terakhir.

Ditengah ketidakpastian perekonomian global yang dipengaruhi oleh penurunan volume perdagangan. Pertumbuhan ekonomi nasional disebut lebih ditopang oleh pertumbuhan permintaan domestik. Disisi lain sektor keuangan, arus masuk modal terus berlanjut ke merging market seiring kebijakan pelonggaran moneter dibeberapa negara maju, hal tersebut mengakibatkan terjadinya apresiasi nilai tukar diberbagai negara. Perkembangan inflasi akan memperkuat daya beli masyarakat untuk mendorong konsumsi. Upaya peningkatan ekspor melalui penguatan daya saing industry nasional akan terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja transaksi berjalan.

Bagi perusahaan, beban biaya dapat mengurangi laba bersih banyak bersumber dari pajak. Semakin besar perusahaan memperoleh keuntungan maka semakin besar pula beban pajak penghasilan yang dibayarkan ke kas negara. Berbagai usaha untuk meminimalkan atau mengoptimalkan penerimaan sector pajak di Indonesia dilakukan melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi dalam penerimaan pajak [3]. Namun demikian perusahaan wajib pajak, menganggap pajak sebagai beban yang akan mengurangi keuntungan perusahaan. Hal tersebut mengakibatkan perusahaan mencari cara untuk mengurangi beban pajak yang dibayarkan berupa pengalihan sumber daya dari sektor bisnis ke sektor publik [4]. Sehingga mereka melakukan strategi-strategi untuk mengurangi beban pajak atau lebih efektif dengan sebutan agresivitas pajak.

Saat ini tindakan manajerial yang umum terjadi di lingkungan perusahaan di seluruh dunia sengaja dirancang untuk meminimalkan beban pajak perusahaan melalui kegiatan agresivitas pajak [5] Agresivitas pajak sendiri merupakan aktivitas spesifik, yang mencakup transaksi-transaksi, dengan tujuan utama dalam menurunkan beban pajak perusahaan. Perusahaan yang melakukan tindakan pajak agresif bisa jadi memiliki risiko lebih tinggi berupa ancaman sanksi atau denda, hingga risiko turunnya harga saham serta reputasi perusahaan, dibandingkan perusahaan yang tidak melakukan praktik pajak agresif. Menurunnya harga saham bisa terjadi karena citra perusahaan menjadi kurang bagus di mata investor, lantaran labanya tercatat kecil. Sedangkan manajemen perusahaan perlu membuat laba perusahaan menjadi kecil agar beban kena pajak sedikit [6].

Tidak sedikit penelitian yang sudah dilakukan untuk meneliti faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat agresivitas pajak. Salah satu faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak perusahaan ada dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu fator yang berasal dari dalam perusahaan yang dikendalikan oleh manajemen perusahaan.

Salah satu faktor internal yang menjadi perhatian penelitian sebelumnya adalah pengaruh tingkat likuiditas perusahaan. Dalam penelitian sebelumnya tentang Likuiditas seperti yang dinyatakan oleh [7] mengungkapkan bahwa Likuiditas berpengaruh positif signifikan positif terhadap agresivitas pajak dan [8] mengungkapkan bahwa Likuiditas berpengaruh negatif signifikan mengindikasi bahwa perusahaan dengan likuiditas lebih tinggi enggan untuk membayarkan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Berbeda dengan penelitian [9] menunjukkan bahwa Likuiditas tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Hasil yang tidak signifikan dipengaruhi oleh sebaran nilai Likuiditas yang relative sama dan tidak menjadikan pajak sebagai tujuan untuk meminimalisasi biaya.

Apabila suatu perusahaan memiliki rasio likuiditas yang tinggi, maka rasio tersebut dapat menggambarkan arus kas perusahan tersebut sedang berada dalam kondisi lancar, maka kewajiban jangka pendek perusahaan mampu dipenuhi dan perusahaan semakin agresif terhadap beban pajak. Sedangkan semakin rendah rasio likuiditas suatu perusahaan dapat mencerminkan bahwa perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Rendahnya rasio likuiditas dapat memicu perusahaan menjadi tidak taat terhadap peraturan pajak, sehingga perusahaan langsung melakukan tindakan agresif terhadap pajak dan alasannya adalah mempertahankan arus kas perusahaan lebih penting dari pada harus membayar pajak yang tinggi. Hasil dari tindakan agresif dapat dimanfaatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Harapan pemerintah disaat kondisi keuangan perusahaan sedang berada di fase yang baik, dimohon agar perusahaan tersebut melunasi atau melaksanakan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Dalam kondisi keuangan lainnya yang juga dapat mempengaruhi agresivitas pajak adalah leverage. Dalam penelitian sebelumnya tentang Leverage seperti yang dinyatakan oleh [10] bahwa Leverage terdapat hubungan signifikan positif terhadap agresivitas pajak begitu juga pada penelitian [11] menyatakan bahwa Leverage berpengaruh negative dan signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Hal ini menyatakan apabila rasio Leverage perusahaan tinggi maka agresivitas pajak perusahaan tinggi, dan apabila rasio Leverage perusahaan rendah maka agresivitas pajak perusahaan rendah.

Berbeda dengan penelitian [12] mengungkapkan bahwa Leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Hal ini dikarenakan dengan tingkat yang besar perusahaan akan memanfaatkan beban bunga untuk mengurangi laba kena pajak yang akan berimplikasi menurunkan beban pajak.Leveragemenggambarkan perbandingan antara total utang perusahaan dengan total aset yang dimilikinya. Perusahaan mengatur sedemikian rupa penggunaan utang dalam membiayai asetnya.

Kondisi rasio leverage menggambarkan seberapa besar aset yang dimiliki perusahaan berasal dari modal pinjaman. Semakin tinggi dana pinjaman perusahaan, maka semakin tinggi pula bunga pembayaran kepada kreditur yang ditanggung oleh perusahaan. Secara beban bunga akan mengurangi laba, sehingga perusahaan akan mengurangi beban pajak dalam satu periode. Oleh karena itu, kemungkinan besar perusahaan melakukan tindakan agresivitas pajak apabila suatu perusahaan diketahui memiliki nilai effective tax rate yang rendah, yang berarti memiliki hubungan positif.

Selanjutnya manajemen laba yang menjadi prediksi dapat menyebabkan agresivitas pajak perusahaan. Dalam penelitian sebelumnya tentang Manajemen Laba seperti yang dinyatakan oleh [13] yang menyatakan bahwa manajemen laba berpengaruh signifikan positif terhadap agresivitas pajak sedangkan [14] yang menyatakan Manajemen Laba berpengaruh negative dan signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Mereka menjelaskan apabila nilai Descretionary Accrual (DA) meningkat maka meningkat pula nilai agresivitas pajak yang dilakukan perusahaan. Kondisi demikian mencerminkan bahwa perusahaan tetap dapat melakukan agresivitas pajak pada saat meningkatkan laba perusahaan. Hubungan seperti ini mengidikasi tidak adanya trade off dalam keputusan untuk agresivitas pajak dan manajemen laba.

Berbeda dengan penelitian [15] yang menyatakan bahwa manajemen laba berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap agresivitas pajak perusahaan. Hal tersebut menjelaskan bahwa manajemen laba yang dilakukan perusahaan dapat meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan namun tidak berdampak besar bagi tujuan meminimalisasi biaya pajak.

Pihak perusahaan yang terkait melakukan upaya manajemen laba untuk melakukan intervensi dalam penyusunan laporan keuangan dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Praktik yang dilakukan manajemen laba yaitu perataan laba (income smoothing), taking a bath, dan income maximization [16]. Perusahaan melakukan income decreasing untuk mengurangi penghasilan kena pajak (PKP) dengan manajemen laba. Harapan pemerintah saat kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi yang baik, agar perusahaan tersebut melunasi atau melaksanakan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Beberapa penelitian sebelumnya tentang CSR seperti yang dinyatakan oleh [17] menyatakan bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara agresivitaspajak pada pengungkapan CSR berbeda dengan [18] yang menyatakan CSR berhubungan negative dan signifikan terhadap agresivitas pajak. Dalam penelitian tersebut menjelaskan bahwa semakin tinggi tingkat pengungkapan CSR suatu perusahaan maka semakin rendah tingkat agresif terhadap beban pajak perusahaan.

Pengungkapan CSR di Indonesia masih tergolong dalam pengungkapan sukarela sesuai dengan PSAK No.1 [19]. Oleh sebab itu, pengungkapan CSR di Indonesia masih tergolong relative lebih rendah apabila dibandingkan dengan Negara lain. Sedangkan menurut [20] menyatakan Corporate social responsibility (CSR) tidak signifikan terhadap agresivitas pajak. Hal tersebut dikarenakan pelaporan CSR tidak bisa menjadi ukuran terhadap kinerja CSR yang diungkapkan oleh perusahaan. Informasi CSR yang diungkapkan dalam laporan, belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam perusahaan

CSR merupakan beban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. CSR menjadi bentuk timbal balik perusahaan kepada masyarakat dalam hal tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, sedangkan sebagian besar ekspektasi yang diharapkan oleh masyarakat tidak sesuai dengan pelaporan CSR perusahaan. Hal tersebut membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menggunakan biaya CSR untuk kepentingan social masyarakat dan perusahaan memang bukan sengaja melakukan tindakan agresivitas pajak melalui biaya yang dikeluarkan untuk program CSR. Hasil ini menjelaskan bahwa semakin tinggi perusahaan melakukan aktivitas CSR, maka semakin tinggi sikap tanggung jawab yang dimiliki perusahaan dicerminkan dalam sikap patuhnya dalam membayar jumlah beban pajak yang telah ditetapkan agar perusahaan tidak agresif terhadap pajak.

Figure 1.Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Periode 2010-2015Badan Pusat Statistik (BPS) Kompas.com.

Tahun 2016 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia dan juga global. Pasalnya banyak hal yang terjadi diluar perkiraan dan memberi dampak besar bagi dinamika perekonomian. Masalah tersebut antara lain pertumbuhan ekonomi dunia yang belum kuat dan kinerja ekspor pun masih melemah dan harga komoditas dunia yang merosot (Kompas.com).

Berdasarkan uraian penelitian di atas, peneliti tertarik untuk menguji “Pengaruh Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba, dan Corporate Social Responsibility terhadap Agresivitas Pajak”. Tetapi penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu karena sampel yang digunakan adalah Perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2012 hingga 2019 dan penelitian ini juga membedakan sampel yang digunakan, karena di Indonesia belum ada pengelompokan perusahaan yang melakukan agresivitas pajak dan non agresivitas pajak, melainkan Direktorat Jendral Pajak hanya mengindikasi bahwa terdapat beberapa sektor perusahaan yang dicurigai terlibat agresivitas pajak. Lebih dari itu penelitian ini mengggunakan effective tax rate (ETR) sebagai pengukuran agresivitas pajak perusahaan seperti yang digunakan oleh beberapa peneliti terdahulu. ETR dianggap mampu merefleksikan apakah Likuiditas, Leverage, Manajemen laba dan Corporate Social Responsibility berpengaruh signifikan sehingga membenarkan teori legitimasi dalam konteks agresivitas pajak perusahaan.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas yang telah dikemukan, maka rumusan pertanyaan untuk penelitian kedepan sebagai berikut :

  1. Apakah Likuiditas memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak?
  2. Apakah Leverage memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak?
  3. Apakah Manajemen laba memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak?
  4. Apakah Corporate Social Responsibility memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak?

Metode Penelitian

A. Lokasi Penelitian

Berdasarkan judul yang dipilih dalam penelitian ini, yang menjadi objek penelitian adalah perusahaan manufaktur sektor industry barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2015 sampai tahun 2019 melalui situs web resmi BEI yaitu www.idx.co.id.

B. Populasi dan Sampel

Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian. Apabila seseorang meneliti semua elemen yang ada dalam wilayah penelitian, maka penelitiannya merupakan penelitian populasi. Studi atau penelitiannya juga di sebut dengan studi populasi atau studi sensus.[21].Populasi dalam penelitian ini menggunakan perusahaan manufaktur di bidang sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2012 hingga 2016, yaitu sebanyak 54 perusahaan. Pemilihan sektor industri barang konsumsi, karena dalam industri ini terdapat berbagai sub sektor industri yang diharapkan dapat memperluas objek penelitian dan mewakili sektor-sektor industri lainnya yang berkontribusi besar bagi penerimaan pajak negara selain industri pertambangan, keuangan dan perkebunan.Sampel adalah sebagian atau wakil dari populasi yang bersifat reprentatif untuk teliti yang di gunakan sebagai patokan untuk menarik kesimpulan sebagai suatu yang berlaku bagi populasi.[22].Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Purposive sampling adalah “a nonprobability sample that conforms to certain criteria” [23]. Pemilihan sampel dengan menggunakan metode purposive (judgement sampling) dengan tujuan mendapatkan sampel yang representatif sesuai dengan kriteria yang ditentukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Sampel terdaftar di BEI dari tahun sebelum tahun pengamatan (2015-2019).
  2. Sampel menyajikan laporan keuangan dalam mata uang rupiah.
  3. Perusahaan dengan nilai Cash Effective Tax Rate (CETR) < 1 mempermudah dalam perhitungan. Dimana semakin rendah nilai CETR maka perusahaan dianggap semakin agresif terhadap pajak.

C. Jenis Sumber data

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dalam bentuk jadi, telah diolah, dan telah dipublikasi oleh perusahaan. Data keuangan perusahaan dari laporan keuangan perusahaan yang diperoleh dari website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id periode 2015-2019.

D. Teknik Pengumpulan Data

Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik observasi dokumentasi dengan melihat laporan keuangan perusahaan sampel, studi pustaka dan menelaah penelitian sebelumnya. Data diperoleh melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan web-web terkait lainnya serta dengan cara mempelajari literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian baik media cetak maupun elektronik.

E. Definisi Oprasional Variabel

Variabel penelitian merupakan segala sesuatu berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga dapat di peroleh informasi tentang hal tersebut, kemudian di tarik kesimpulannya (Sugiyono, 2016). Sedangkan definisi oprasional merupakan sebuah definisi yang merujuk pada karakteristik yang spesifik mengenai indikator yang digunakan dalam penelitian. Definisi oprasional dalam penelitian ini yaitu :

  1. Likuiditas (X1), yang di maksud dalam penelitian ini adalah hasil dari laporan keuangan dengan melihat tingkat rasio likuiditas. Karena semakin tinggi rasio likuiditas maka akan berbanding positif dengan tingkat agresivitas pajak perusahaan.
  2. Leverage (X2), yang dimaksud dalam penelitian ini adalah hasil dari laporan keuangan dengan melihat presentase total aset perusahaan yang diperoleh dari pihak kreditur. Sehingga perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi memiliki kemampuan yang lebih untuk menghindari pajak melalui transaksi–transaksi keuangan.
  3. Manajemen Laba (X3), yang di maksud dalam penelitian ini adalah hasil dari laporan keuangan dengan melihat besarnya laba atau pendapatan suatu perusahaan.
  4. Corporate Social Responsibility (X4), yang di maksud dalam penelitian ini adalah mengacu pada indikator pengungkapan yang digunakan oleh [24] karena keadaan perusahaan di Indonesia dalam pengungkapan Corporate Social Responsibility masih bersifat umum dan belum rinci.
  5. Agresivitas Pajak Perusahaan (Y), yang di maksud dalam penelitian ini adalah hasil dari laporan keuangan maupun check list suatu perusahaan berpengaruh terhadap tindakan merekayasa pendapatan kena pajak di perusahaan.

F. Kerangka Konseptual

Figure 2.Kerangka KonseptualData Yang diolah (2019)

Hasil dan Pembahasan

Hasil

A. Analisis Data

AGRESIVITAS_PAJAK LIKUIDITAS LEVERAGE CSR MANAJEMEN_LABA
Mean 0.123407 3.087481 0.388475 0.295833 -0.044593
Median 0.240503 2.490954 0.365695 0.294872 -0.043792
Maximum 7.295302 9.276535 0.769529 0.358974 0.215408
Minimum -6.875971 0.605626 0.070740 0.230769 -0.350265
Std. Dev. 1.221770 2.195999 0.201712 0.027804 0.093728
Skewness 0.185240 0.972045 0.164984 -0.344231 -0.088886
Kurtosis 29.41472 3.219055 1.609144 2.391114 4.785535
Jarque-Bera 2326.249 12.75823 6.811193 2.815739 10.73245
Probability 0.000000 0.001697 0.033187 0.244664 0.004672
Sum 9.872545 246.9985 31.07804 23.66667 -3.567419
Sum Sq. Dev. 117.9250 380.9706 3.214321 0.061070 0.694006
Observations 80 80 80 80 80
Table 3.Uji Statistik DeskriptifData diolah dengan eviews 9, 2021

1. Uji Normalitas

Figure 3.Uji NormalitasData diolah dengan eviews 9, 2021

Gambar diatas menunjukkan bahwa nilai Prob. JB hitung sebesar 0.511859 > 0.05 sehingga dapat disimpulkan bahwa residual terdistribusi normal yang artinya asumsi klasik tentang kenormalan telah terpenuhi.

2. Uji Multikolinieritas

Coefficient Uncentered Centered
Variable Variance VIF VIF
C 3.076798 159.0913 NA
CSR 26.80998 122.3799 1.058235
LEVERAGE 2.021470 19.97366 4.199658
LIKUIDITAS 0.016930 12.51319 4.168650
MANAJEMEN_LABA 2.332588 1.286142 1.046307
Table 4.Uji MultikolinieritasData diolah dengan eviews 9, 2021

Hasil pengujian yang dilakukan terlihat bahwa nilai koefisien korelasi antara variabel independen Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba dan Corporate Social Responsibility memiliki nilai NA < 10, sehingga model regresi yang digunakan tidak terjadi multikolinieritas.

3. Uji Autokorelasi

F-statistic 0.180134 Prob. F(2,73) 0.8355
Obs*R-squared 0.392876 Prob. Chi-Square(2) 0.8217
Table 5.Hasil Uji AutokorelasiData diolah dengan eviews 9, 2021

Berdasarkan hasil dari tabel diatas, menunjukkan nilai dari prob*R 0.392876 > 0.05 maka dapat disimpulkan bahwa data dalam variabel tersebut tidak terjadi autokorelasi.

4. Uji Heteroskedastisitas

Heteroskedasticity Test: White
F-statistic 1.853465 Prob. F(4,75) 0.1275
Obs*R-squared 7.196712 Prob. Chi-Square(4) 0.1259
Scaled explained SS 84.58260 Prob. Chi-Square(4) 0.0000
Table 6.Hasil Uji HeteroskedastisitasData diolah dengan eviews 9, 2021

Berdasarkan hasil dari tabel 4.4 menunjukkan nilai prob*R 7.196712 > 0.05 maka dapat disimpulkan bahwa data dalam variabel tersebut tidak terjadi heteroskedastisitas.

B. Analisis Regresi Linier Berganda

1. Uji Chow Pada Model Fixed Effect

Effects Test Statistic d.f. Prob.
Cross-section F 0.934688 (15,60) 0.5322
Cross-section Chi-square 16.799605 15 0.0331
Table 7.Hasil Uji ChowData diolah dengan eviews 9, 2021

Hasil pengujian uji chow, menunjukkan bahwa probabilitas Cross-section chi-squaresebesar 0.0331 lebih kecil dari alpha (0.05) sehingga Ha diterima. Maka metode yang sesuai dalam penelitian dan teknik terbaik untuk melakukan uji regresi adalah Model Fixed Effect.

2. Uji Hausman Pada Model Fixed Effect

Test Summary Chi-Sq. Statistic Chi-Sq. d.f. Prob.
Cross-section random 4.738866 4 0.0315
Table 8.Uji HausmanData diolah dengan eviews 9, 2021

Hasil uji Hausman diatas menunjukkan bahwa probabilitas Cross-section random sebesar 0.0315 lebih kecil dari alpha (0.05) sehingga Ha diterima, maka artinya model yang tepat untuk regresi data panel adalah Model Fixed Effect.

C. Hasil Pemilihan regresi berganda data panel

Variable Coefficient Std. Error t-Statistic Prob.
C 3.569875 3.539837 1.008486 0.3173
CSR? -2.864823 10.94769 -0.261683 0.0294
LEVERAGE? -5.266217 2.529820 -2.081657 0.0416
LIKUIDITAS? -0.170915 0.214558 -0.796593 0.4288
MANAJEMEN_LABA? 0.571055 1.800136 0.317229 0.7522
Fixed Effects (Cross)
Effects Specification
Cross-section fixed (dummy variables)
R-squared 0.820238 Mean dependent var 0.123407
Adjusted R-squared 0.502049 S.D. dependent var 1.221770
S.E. of regression 1.252064 Akaike info criterion 3.499781
Sum squared resid 94.05982 Schwarz criterion 4.095288
Log likelihood 19.99125 Hannan-Quinn criter. 3.738537
F-statistic 0.801233 Durbin-Watson stat 1.942991
Prob(F-statistic) 0.006966
Table 9.Model Fixed EffectData diolah dengan eviews 9, 2021

Berdasarkan tabel diatas, model persamaan untuk persamaan dengan menggunakan metode common effect dapat dirumuskan sebagai berikut :

Agresivitas Pajak= 3.569875 – 0.170915 Likuiditas – 5.266217 Leverage + 0.571055 Manajemen Laba – 2.864823 CSR

Persamaandiatasdapatdijelaskanbahwa:

  1. Konstanta a sebesar 3.569875, artinya apabila Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba dan Corporate Social Responsibilitysebesar 0, maka Agresivitas Pajak sebesar 3.569875.
  2. Nilai koefisien variabel Likuiditas sebesar -0.170915 dengan tanda negatif. Artinya apabila variabel independen Likuiditas mengalami kenaikan sebesar 1 satuan sementara variabel independen Leverage, Manajemen Laba dan Corporate Social Responsibilitybersifat tetap maka variabel Agresivitas Pajak akan mengalami penurunan sebesar -0.170915.
  3. Nilai koefisien variabel Leveragesebesar -5.266217dengan tanda negatif. Artinya apabila variabel independen Leverage mengalami kenaikan sebesar 1 satuan sementara variabel independen Likuiditas, Manajemen Laba dan Corporate Social Responsibilitybersifat tetap maka variabel Agresivitas Pajakakan mengalami penurunan sebesar -5.266217.
  4. Nilai koefisien variabel Manajemen Laba sebesar 0.571055dengan tanda positif. Artinya apabila variabel independen Manajemen Laba mengalami kenaikan sebesar 1 satuan sementara variabel independen Likuiditas, Leverage dan Corporate Social Responsibilitybersifat tetap maka variabel Agresivitas Pajakakan mengalami peningkatan sebesar 0.571055.
  5. Nilai koefisien variabel Corporate Social Responsibilitysebesar -2.864823dengan tanda negatif. Artinya apabila variabel independen Corporate Social Responsibilitymengalami kenaikan sebesar 1satuan sementara variabel independen Likuiditas, Leverage dan Manajemen Laba bersifat tetap maka variabel Agresivitas Pajakakan mengalami penurunan sebesar -2.864823

D. Uji Hipotesis

1. Koefisien Determinasi (R2)

R-squared 0.820238 Mean dependent var 0.123407
Adjusted R-squared 0.502049 S.D. dependent var 1.221770
S.E. of regression 1.252064 Akaike info criterion 3.499781
Sum squared resid 94.05982 Schwarz criterion 4.095288
Log likelihood 19.99125 Hannan-Quinn criter. 3.738537
F-statistic 0.801233 Durbin-Watson stat 1.942991
Prob(F-statistic) 0.006966
Table 10.Koefisien Determinasi (R²)Data diolah dengan eviews 9, 2021

Berdasarkan hasil pengujian, tabel diatas menunjukan bahwa nilai yang diperoleh dari koefisien determinasi R-squared sebesar 0.820238, hal ini menunjukkan bahwa proporsi pengaruh variabel bebas Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba dan Corporate Social Responsibilityterhadap Agresivitas Pajaksebesar 82.1 persen sedangkan sisanya 17.9 persen dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak ada didalam model regresi.

2. Uji F Statistik

R-squared 0.820238 Mean dependent var 0.123407
Adjusted R-squared 0.502049 S.D. dependent var 1.221770
S.E. of regression 1.252064 Akaike info criterion 3.499781
Sum squared resid 94.05982 Schwarz criterion 4.095288
Log likelihood 19.99125 Hannan-Quinn criter. 3.738537
F-statistic 0.801233 Durbin-Watson stat 1.942991
Prob(F-statistic) 0.006966
Table 11.Hasil Uji Statistik FData diolah dengan eviews 9, 2021

Berdasarkan tabel diatas, diperoleh nilai Probabilitas F-statistic lebih kecil dari alpha (0.05) yaitu sebesar 0.006966 < 0.05 yang artinya Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba dan Corporate Social Responsibilitysecara simultan/ bersamaan berpengaruh signifikan terhadap Agresivitas Pajak.

3. Uji T

Variable Coefficient Std. Error t-Statistic Prob.
C 3.569875 3.539837 1.008486 0.3173
LIKUIDITAS? -0.170915 0.214558 -0.796593 0.4288
LEVERAGE? -5.266217 2.529820 -2.081657 0.0416
MANAJEMEN_LABA? 0.571055 1.800136 0.317229 0.7522
CSR? -2.864823 10.94769 -0.261683 0.0294
Table 12.Uji Statistik T

Sumber : Data diolah dengan eviews 9, 2021

Berdasarkan tabel diatas, maka hipotesis pada penelitian adalah :

a. Ha1 = (Likuiditasmemiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat Agresivitas Pajak)

Ho = ( Likuiditas tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat A gresivitas Pajak )

Nilai prob. variabel likuiditas> nilai probabilitas kritis (α = 5%) sebesar 0.4288> 0,05, sehingga variabel likuiditastidaksignifikan terhadap agresivitas pajak. Nilai koefisien sebesar -0.170915menunjukkan berpengaruh negatif, artinya Likuiditas berpengaruh negative tetapitidaksignifikan terhadap agresivitas pajak. Kesimpulan pada penelitian ini yaitu menolakHa1 dan menerima Ho.

b. Ha2 = (Leverage memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat agresivitas pajak)

Ho = ( Leverage tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat agresivitas pajak )

Nilai prob. variabel leverage > nilai probabilitas kritis (α = 5%) sebesar 0.0416> 0,05, sehingga variabel leveragesignifikan terhadap agresivitas pajak. Nilai koefisien sebesar -5.266217menunjukkan berpengaruh negatif, artinya Leverage berpengaruhnegatifdan signifikan terhadap agresivitas pajak. Kesimpulan pada penelitian ini yaitu menerimaHa2danmenolak Ho.

c. Ha3 = (Manajemen laba memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat agresivitas pajak)

Ho = ( Manajemen laba tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat agresivitas pajak )

Nilai prob. variabel manajemen laba > nilai probabilitas kritis (α = 5%) sebesar 0.7522> 0,05, sehingga variabel manajemen laba tidak signifikanterhadap agresivitas pajak. Nilai koefisien sebesar 0.571055menunjukkan berpengaruh positif, artinya variabelmanajemen lababerpengaruhpositiftetapitidak signifikan terhadap agresivitas pajak. Kesimpulan pada penelitian menolak Ha3 danmenerima Ho.

d. Ha4 = ( Corporate social responsibility memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat agresivitas pajak )

Ho = ( Corporate social responsibility tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat agresivitas pajak )

Nilai prob. variabel corporate social responsibility> nilai probabilitas kritis (α = 5%) sebesar 0.0294> 0,05, sehingga variabel corporate social responsibility signifikan terhadap agresivitas pajak. Nilai koefisien sebesar -2.864823 menunjukkan berpengaruh negatif, artinya variabel corporate social responsibility berpengaruh negative dansignifikan terhadap agresivitas pajak.Kesimpulan pada penelitian menerima Ha4 danmenolak Ho.

Pembahasan

A. Pengaruh Likuiditas terhadap Agresivitas Pajak

Current Ratiosebagai proksi yang digunakan dalam Likuiditas merupakan perbandingan antara aset lancar dengan hutang lancar perusahaan. Pada table 4.8 variabel menunjukkan bahwa nilai probabilitas Likuiditas 0.4288> 0.05, sehingga secara parsial variabel Likuiditas tidak signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Hal tersebut bisa diperkuat dengan nilai koefisien sebesar -0.170915 pada variable Likuiditas yang berarti bernilai negatif. Maka hasil penelitian menunjukkan Current Ratio sedikit mempengaruhi tingkat Agresivitas Pajak pada perusahaan secara signifikan. Dengan demikian hipotesa pertama (Ha1) yang menyatakan “Likuiditas berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak” ditolak.

Maksud dalam penelitian ini adalah Likuiditas tidak signifikan terhadap Agresivitas Pajak, Hasil yang tidak signifikan dipengaruhi oleh sebaran nilai Likuiditas yang relative sama dan tidak menjadikan pajak sebagai tujuan untuk meminimalisasi biaya.

Hal ini dapat memberi bukti tidak adanya pengaruh antara likuiditas perusahaan terhadap tingkat agresivitas pajak. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh[25] menunjukkan bahwa Likuiditas tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak.

Hasil yang tidak signifikan dipengaruhi oleh sebaran nilai Likuiditas yang relative sama dan tidak menjadikan pajak sebagai tujuan untuk meminimalisasi biaya. Perusahaan dengan jumlah rasio likuiditas rendah dapat mencerminkan bahwa perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Rendahnya rasio likuiditas dapat memicu perusahaan menjadi tidak taat terhadap peraturan pajak, sehingga perusahaan langsung melakukan tindakan agresif terhadap pajak dan alasannya adalah mempertahankan arus kas perusahaan lebih penting dari pada harus membayar pajak yang tinggi. Jika semakin tinggi rasio likuiditas perusahaan maka dinyatakan perusahaan tersebut berada dalam kondisi yang baik.

B. Pengaruh Leverage terhadap Agresivitas Pajak

Leverage adalah salah satu rasio keuangan yang dapat digunakan untuk membandingkan risiko dan tingkat pengembalian hasil dari berbagai perusahaan untuk membantu investor dan kreditor dalam membuat keputusan investasi dan kredit yang baik. Pada tabel 4.8 variabel menunjukkan bahwa nilai probabilitas Leverage0.0416< 0.05, sehingga secara parsial variabel Leverage signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Hal tersebut bisa diperkuat dengan nilai koefsien sebesar -5.266217pada variabel leverage menunjukkan arah negatif. Maka hasil penelitian menunjukkan leverage berpengaruh terhadap Tingkat Agresivitas Pajak. Dengan demikian hipotesa kedua (Ha2) yang menyatakan “Leverage berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak” diterima.

Kesimpulannya, Hal ini menyatakan apabila rasio Leverage perusahaan tinggi maka agresivitas pajak perusahaan tinggi, dan apabila rasio Leverage perusahaan rendah maka agresivitas pajak perusahaan rendah. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [26] menyatakan bahwa Leverage berpengaruh negative dan signifikan terhadap Agresivitas

Di Indonesia, peraturan pajak terkait hutang diatur dalam SE-46/PJ.4/1995 yang menyatakan bahwa beban bunga baru bisa dibebankan sebagian jika bunga yang dibayar atas pinjaman melebihi jumlah rata-rata pendapatan bunga. Leveragemenggambarkan perbandingan antara total utang perusahaan dengan total aset yang dimilikinya. Perusahaan mengatur sedemikian rupa penggunaan utang dalam membiayai asetnya. Dari sini menteri keuangan bisa menentukan perbandingan utang terhadap modal untuk perhitungan pajak terhutang.

C. Pengaruh Manajemen Laba terhadap Agresivitas Pajak

Discretionary Accrual (DA) sebagai proksi yang digunakan untuk mendeteksi apakah perusahaan tersebut melakukan praktik manajemen laba atau memanipulasi laba persahaan untuk mengurangi kewajiban pajaknya (Agresivitas Pajak). Pada tabel 4.8 variabel menunjukkan bahwa nilai probabilitas Manajemen Laba 0.7522> 0.05, sehingga secara parsial variabel manajemen laba tidak signifikan terhadap agresivitas pajak. Nilai koefsien 0.571055 pada variabel manajemen laba menunjukkan arah positif. Maka hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan tidak melakukan praktik manajemen laba (Discretionary Accrual) untuk menghindari tarif kena pajak atau dengan kata lain Agresivitas Pajak. Dengan demikian hipotesa ketiga (Ha3) yang menyatakan “Manajemen Laba berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak” ditolak.

Pengaruh positif dari manajemen laba berupa income decreasing terhadap agresivitas pajak perusahaan, karena laba perusahaan menggambarkan besarnya beban pajak yang manjadi tanggungan perusahaan. Ini menunjukkan bahwa manajemen laba tidak berdampak besar bagi tujuan meminimalisasi beban pajak suatu perusahaan. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [27] yang menyatakkan bahwa manajemen labayang diprosikan dengan Discretionary Accrual tidak signifikan terhadap agresivitas pajak.

Meskipun begitu jika nilai discretionary accruals (DA) meningkat, maka meningkat pula agresivitas pajak perusahaan. Kondisi demikian mencerminkan perusahaan tetap melakukan agresivitas pajak pada saat laba perusahaan meningkat. Hubungan seperti ini mengindikasi tidak adanya trade off dalam keputusan agresivitas pajak dan manajemen laba. Tidak konsistennya hasil penelitian ini, dikarenakan discretionary accrual tidak bisa menjadi ukuran terhadap kinerja manajemen laba yang diungkapkan oleh perusahaan.

D. Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Agresivitas Pajak

Check List sebagai proksi yang digunakan untuk mmengukur Corporate Social Responsibility perusahaan dengan mengidentifikasi item yang diungkapkan perusahaan pada laporan tahunannya. Pada tabel 4.8 variabel CSR menunjukkan bahwa nilai probabilitas 0.0294> 0.05, sehingga secara parsial variabel corporate social responsibility signifikan terhadap agresivitas pajak. Akan tetapi dengan nilai koefsien sebesar -2.864823pada variabel corporate social responsibility menunjukkan pengaruh negatif. Maka hasil penelitian menunjukkan Check List sedikit berpengaruh terhadap tingkat Agresivitas Pajak pada perusahaan secara signifikan. Dengan demikian hipotesa keempat (Ha4) yang menyatakan “Likuiditas berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak” diterima.

Hal ini menyatakkan semakin tinggi tingkat pengungkapan corporate social responsibility yang dilakukan oleh perusahaan, maka semakin rendah keinginan perusahaan dalam meminimalkan beban pajak yang dibayarkan. Dengan demikian menunjukkan bahwa corporate social responsibility berpengaruh negative dan signifikan terhadap tingkat agresivitas pajak. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [28] yang menyatakkan bahwa Corporate Social Responsibility yang diprosikan dengan Effective Tax Rate berpengaruh signifikan negatif terhadap agresivitas pajak.

Hipotesis tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa kewajiban CSR bahwa perusahaan seharusnya membayar pajak secara wajar sesuai hukum di negara manapun perusahaan beroperasi. Jika perusahaan dipandang sebagai penghindar pajak, maka perusahaan tersebut dianggap tidak membayar pajak secara fair kepada pemerintah untuk membantu membiayai barang publik masyarakat. Kekurangan penerimaan pajak akan menghasilkan permusuhan, rusaknya reputasi bagi perusahaan. Pada akhirnya, agresivitas pajak perusahaan akan menghasilkan kerugian bagi masyarakat.

Kondisi seperti ini terjadi karena ada beberapa informasi mengenai aktivitas Corporate Social Responsibility yang tidak dicantumkan dalam laporan keuangan. Hasil penelitian ini tidak konsisten dengan keadaan yang sebenarnya, dikarenakan pelaporan Corporate Social Responsibility tidak bisa menjadi ukuran terhadap kinerja suatu perusahaan. Atau dengan kata lain informasi Corporate Social Responsibility yang diungkapkan dalam laporan belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya.

E. Pengaruh Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba, dan Corporate Social Responsibility terhadap Agresivitas Pajak.

Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menunjukkan Nilai prob (F-statistic) sebesar 0.006966lebih kecil dari taraf signifikasi 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel independent yaitu likuiditas, leverage, manajemen laba, dan corporate social responsibility memiliki pengaruh signifikan secara simultan terhadap variabel dependen yaitu Agresivitas Pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa nilai gabungan antar variabel Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba, dan Corporate Social Responsibility semakin tinggi maka perusahaan semakin agresif dalam meminimalkan biaya pelaporan pajak.

Simpulan

Simpulan hasil dari penelitian yang dilakukan pada perusahaan manufaktur sektor industry barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Idonesia (BEI) periode tahun 2015-2019, dapat disimpulkan sebagai berkut :

  1. Hasil dari pengujian secara parsial membuktikan Likuiditas tidak signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Hal ini disebabkan pengaruh sebaran nilai Likuiditas yang relative sama dan tidak menjadikan pajak sebagai tujuan untuk meminimalisasi biaya.
  2. Hasil dari pengujian secara parsial membuktikan Leverage signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Hal ini disebabkan semakin tinggi nilai leverage suatu perusahaan, maka perusahaan akan memanfaatkan beban bunga untuk mengurangi laba kena pajak yang berimplikasi menurunkan beban pajak.
  3. Hasil dari pengujian secara parsial membuktikan Manajemen Laba tidak signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Hal ini disebabkan pengaruh positif dari manajemen laba berupa income decreasing terhadap agresivitas pajak perusahaan, karena laba perusahaan menggambarkan besarnya beban pajak yang manjadi tanggungan perusahaan. Ini menunjukkan bahwa manajemen laba tidak berdampak besar bagi tujuan meminimalisasi beban pajak suatu perusahaan.
  4. Hasil dari pengujian secara parsial membuktikan Corporate Social Responsibility signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Hal ini disebabkan semakin tinggi tingkat pengungkapan corporate social responsibility yang dilakukan oleh perusahaan, maka semakin rendah keinginan perusahaan dalam meminimalkan beban pajak yang dibayarkan.
  5. Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba, dan Corporate Social Responsibility berpengaruh secara simultan terhadap tindakan Agresivitas Pajak.

References

  1. A.P, W. P., & Hardiningsih, P. (2015). Pengaruh Agresivitas Pajak Dan Media Eksplosure Terhadap Corporate Social Responsibility. Dinamika Akuntansi, Keuangan Dan Perbankan, 4(2), 136–151.
  2. Adisamarta, I. B. P. F., & Noviari, N. (2015). Pengaruh Likuiditas, Leverage, Intensitas Persediaan Dan Intensitas Aset Tetap Pada Tingkat Agresivitas Wajib Pajak Badan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 13, 973–1000. https://doi.org/ISSN : 2303-1018
  3. Aditama, F., & Purwaningsih, A. (2014). Pengaruh Perencanaan Pajak Terhadap Manajaemen Laba Pada Perusahaan Nonmanufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Modus, 26(1), 33–50. https://doi.org/10.24002/modus.v26i1.576
  4. Anita M, F., Basri, Y. M., & Julita. (2015). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Leverage, Likuiditas, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak. Jom Fekon, 2(2), 1–15.
  5. Ann, S., & Manurung, A. H. (2019). The Influence of Liquidity, Profitability, Intensity Inventory, Related Party Debt, And Company Size to Aggressivenes Tax Rate. Archives of Bussiness Research, 7.
  6. Balakrishnan, K., Blouin, J. L., & Guay Wayne R. (2019). Tax Agressiveness and Corporate Transparency. The Accounting Review, 94, 45–69.
  7. Bougie, & sekaran. (2013). Research Methods for Business : A Skill Building Approach. (Edisi 5). John Wiley@Sons.
  8. Fadli, I., Ratnawati, V., & Kurnia, P. (2016). Pengaruh Likuiditas, Leverage, Komisaris Independen, Manajemen Laba, Dan Kepemilikan Institusional Terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan (Studi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2011-2013). Jom Fekon, 3, 1205–1219.
  9. Fahmi, & Irham. (2012). Analisis Kinerja Keuangan. Bandung ; Alfabeta.
  10. Faradiza, S. A. (2019). Dampak Strategi Bisnis Terhadap Penghindaran Pajak. Journal of Applied Accounting and Taxation.
  11. Fitri, R. A., & Munandar, A. (2018). The Effect of Corporate Social Responsibility, Profitability, and Leverage toward Tax Aggressiveness with Size of Company as Moderating Variable. Binus Business Review, 63–69.
  12. Frank, & Al, E. (2019). Tax Reporting Aggresiveness and Its Relation to Aggressive Financial Reporting.Journal of Accounting Review (pp. 467–496).
  13. Gunawan, B., & Resitarini, F. K. (2019). The Influence of Corporate Governance Mechanisms, Profitability, Leverage, and Earnings Management on Tax Aggressiveness (An Empirical Study on Mining Sector Companies [14]Listed on the Indonesia Stock Exchange in 2014-2017). International Conference of Accounting and Finance (ICAF 2019), 102.
  14. Hoi, C. K., Wu, Q., & Zhang, H. (2013). Is Corporate Social Responsibility (CSR) Associated With Tax Avoidance? Evidence From Irresponsible CSR Activities. The Accounting Teview, 88(6), 2025–2059.
  15. Kementrian Keuangan, R. I. (2020). APBN KITA : Kinerja dan Fakta.
  16. Keuangan, K. (2014). Realisasi APBN.
  17. Kim, J., & Im, C. (2017). Study on Corporate Social Responsibility (CSR): Focus on Tax Avoidance and Financial Ratio Analysis. Sustainability.
  18. Kuriah, H. L., & Asyik, N. F. (2016). Pengaruh Karakteristik Perusahaan Dan Corporate Social Responsibility Terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 5(3), 1–19.
  19. Lanis, R., & Richardson, G. (2013). Corporate social responsibility and tax aggressiveness: A test of legitimacy theory. Accounting, Auditing and Accountability Journal, 26(1), 75–100.
  20. Lanis, R., Richardson, G., Lanis, R., & Richardson, G. (2012). Corporate social responsibility and tax aggressiveness : a test of legitimacy theory. https://doi.org/10.1108/09513571311285621
  21. Luke, L., & Zulaikha, Z. (2016). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Auditing, 13(1), 80–96.
  22. Manus, F., Sabijono, H., & Wangkar, A. (2015). Analisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel Kategori Rumah Kost di Kota Manado. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(4), 443–450.
  23. Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016 (Revisi). Penerbit Andi.
  24. Mustika, M., Sulistyowati, & Wahyuni, E. N. (2019). Examining the Impact of Liquidity, Leverage and Earning Management on Corporate Tax Aggressiveness in Property and Real Estate Companies on Indonesia Stock Exchange. Annual International Conference on Accounting Research (AICAR 2019), 127.
  25. Nugrohudi, B. S., Saraswati, E., & Roekhudin. (2019). Effect of Company Characteristics and Corporate Social Responsibility Exposure on Tax Agressivity. Journal of Humanities, Religion and Social Science, 3.
  26. Nurhandono, F., & Amrie, F. (2017). Lindung NIlai, Financial Leverage, Manajemen Laba Dan Aagresivitas Pajak. Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, 17(1), 31–52.
  27. Octaviana, N. E. (2014). Pengaruh Agresivitas Pajak Terhadap Corporate Social Responsibility : Untuk Menguji Teori Legitimasi (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2011-2013). In Diponegoro Journal of Accounting (Vol. 4, Issue 1).
  28. Purwanto, A., Yusralaini, & Susilatri. (2016). Pengaruh Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba, Dan Kopensasi [18]Rugi Fiskal Terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan Pada Perusahaan Pertanian Dan Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2011-2013. Jom Fekon, 3(1), 580–594.
  29. Resmi, S. (2011). Perpajakan : Teori dan Kasus. Salemba Empat.
  30. Rini, D. M., Handajani, L., & Sasanti, E. E. (2015). Agresivitas Pajak pada Perusahaan Publik Indonesia yang Melakukan Pengungkapan Corporate Social Responsibility. Sna.
  31. Salaudeen, Y. M., & Ejeh, B. U. (2018). Equity Ownership Structure and Corporate Tax Aggressiveness : The Nigerian Context. Research Journal of Bussiness and Management, 5(2), 90–99.
  32. Sánchez-Marín, G., Portillo-Navarro, M. J., & Clavel, J. G. (2016). The influence of family involvement on tax [22]aggressiveness of family firms. Journal of Family Business Management, 6(2), 143–168. https://doi.org/10.1108/JFBM-03-2015-0017
  33. Sari, N. W., Pratomo, D., & Yudowati, S. P. (2016). Pengaruh Manajemen Laba Terhadap Agresivitas Pajak. E-Proceeding of Management, 3, 1530.
  34. Sriyono, S. (2017). Management Strategies of Debt and Fix’s Asset Turnover To Company’s Growth through Return on Asset as Variable Intervening on Pharmaceutical Companies in Indonesia. The 2017 International Conference on Management Sciences, 65–71.
  35. Sriyono, S., & Abdi, R. (2017). Implikasi Kepemilikan Manajerial, Roe, Der Dan Nilai Tukar Terhadap Kebijakan Deviden Serta Dampaknya Pada Price To Book Value. Seminar Nasional Riset Manajemen Dan Bisnis 2017, 542–555.
  36. Sriyono, S., Prapanca, D., & Budi, A. S. (2019). Analisis Return On Equity (ROE), Current Ratio (CR), Net Profit Margins (NPM), Dan Debt To Equity Ratio (DER) Terhadap Earning Per Share (EPS). JBMP (Jurnal Bisnis, Manajemen Dan Perbankan), 4(2), 95–163.
  37. Sudana, I. M., & Sallama, N. I. (2011). Manajemen Keuangan Perusahaan :Teori & Praktik (2nd ed.). Erlangga.
  38. Sugiyono, P. D. (2016). metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D (cetakan ke). Alfabeta, cv.
  39. Suyanto, K. D., & Supramono, S. (2012). Likuiditas, Leverage, Komisaris Independen, Dan Manajemen Laba Terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 16(2), 167–177.
  40. Tiaras, I., & Wijaya, H. (2015). Pengaruh Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba, Komisaris Independen Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Akuntansi, 19(3), 380–397. https://doi.org/10.24912/ja.v19i3.87
  41. Wang, H., Xu, Z., & Huang, H. (2018). Operating Cash Flow, Earnings Management and Tax Aggressiveness: Evidence from Listed Companies in China. International Conference on Management Science and Engineering Management.
  42. Yoehana, M. (2013). Analisis Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Agresivitas Pajak. In Skripsi Universitas Diponegoro.
  43. Yolanda Putri, L. T. (2014). Pengaruh Likuiditas, Manajemen Laba dan Corporate Governance Terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di BEI Periode 2008-2012). Jurnal Akuntansi, 2(3).
  44. Yuan, G., Mclver, R. P., & Michael Burrow. (2012). Corporate Income Tax Aggressiveness In China: Regulatory Environment And Ownership Impact. Journal of Business Management, 5.