Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.8.2023.4039

Profitability, Liquidity, and Tax Aggressiveness: Corporate Governance in Consumer Goods


Dampak Profitabilitas dan Likuiditas terhadap Agresivitas Pajak: Peran Tata Kelola Perusahaan pada Sektor Barang Konsumsi

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Profitability Liquidity Tax Aggresiveness Corporate Governance Consumer Goods

Abstract

This quantitative research investigates the relationship between profitability, liquidity, tax aggressiveness, and the moderating effect of corporate governance in consumer goods sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange. A sample of 27 companies was selected using purposive sampling technique. The data was analyzed using the SmartPLS program, employing both outer and inner models. The study reveals that profitability significantly influences tax aggressiveness, while liquidity does not. Furthermore, the moderating variable of corporate governance does not have a significant effect on the relationship between profitability, liquidity, and tax aggressiveness. These findings contribute to the understanding of the factors influencing tax behavior in consumer goods sector companies and provide implications for policymakers, tax authorities, and corporate governance practitioners in designing effective strategies to manage tax aggressiveness. 

Highlights:

  • Profitability significantly influences tax aggressiveness.
  • Liquidity does not have a significant impact on tax aggressiveness.
  • Corporate governance does not moderate the relationship between profitability, liquidity, and tax aggressiveness.

Keywords: Profitability, Liquidity, Tax Aggressiveness, Corporate Governance, Consumer Goods

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara dengan kondisi geografis yang cukup baik, serta kaya akan sumber daya alam. Sehingga banyak investor yang tertarik membangun usahanya di Indonesia, baik itu investor dalam negeri maupun luar negeri. Dari sudut pandang negara hal tersebut dapat menguntungkan negara karena dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Di Indonesia pajak memiliki peran sebagai tulang punggung dalam membiayai pengeluaran negara seperti pembangunan infrastruktur, penegakan hukum serta pembiayaan kegiatan operasional negara. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang memiliki kontribusi yang besar dalam menyumbang penerimaan negara khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut terbukti bahwa sampai pada bulan November 2020 penerimaan pajak yang terealisasi mencapai Rp. 925,34 triliun atau setara 77,19 persen dari total APBN perpres 72/2020 yakni sebesar Rp 1.198,82 Triliun[1].

Fenomena perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah serta rata-rata rasio pajak yang belum sesuai dengan target dapat menjadi salah satu indikator penyebab aktivitas penghindaran pajak yang cukup besar sehingga menyebabkan penerimaan pajak negara masih belum optimal [2]. Adanya perbedaan kepentingan antara negara dan perusahaan menyebabkan pihak perusahaan melalui manajemen perusahaan melakukan pengurangan terhadap beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan dengan melakukan tindakan agresivitas pajak [3]. Oleh karena itu manajer perusahaan cenderung lebih agresif terhadap pajak dengan melakukan berbagai cara untuk menekan jumlah beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan baik secara legal(tax avoidance) maupun illegal(tax evasion).

Agresivitas pajak merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk mengurangi penghasilan kena pajak dengan melakukan perencanaan pajak agar beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan berkurang [4]. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi agresivitas pajak seperti profitabilitas. Semakin tinggi tingkat profitabilitas suatu perusahaan, maka semakin tinggi pula beban pajak yang ditanggung perusahaan tersebut. sehingga semakin tinggi tingkat profitabilitas suatu perusahaan, maka semakin besar pula kemungkinan perusahaan tersebut melakukan tindakan agresivitas pajak. Pendapat tersebut sejalan dengan penelitian [5] yang memperoleh hasil bahwa profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap agresivitas pajak. Namun berbeda dengan hasil penelitian [6] yang menyatakan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Selain itu likuiditas juga merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi agresivitas pajak. Likuiditas merupakan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Tingkat likuiditas suatu perusahaan yang tinggi maka memungkinkan perusahaan mempunyai sumber daya yang baik dan mencerminkan perusahaan tersebut memiliki aktiva lancar yang baik sehingga dapat melunasi hutang lancarnya, sedangkan apabila tingkat likuiditas perusahaan tersebut rendah maka mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya juga kurang baik sehingga kemungkinan dapat berakibat pada tindakan agesivitas pajak yang bertujuan memperbaiki likuiditas perusahaan [5]. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa semakin baik likuiditas suatu perusahaan maka semakin rendah tindak agresivitas pajak yang dilakukan, pendapat ini didukung oleh penelitian [7] dan [5]. Namun tidak sejalan dengan hasil penelitian [2] yang menyatakan bahwa likuiditas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Salah satu tujuan kegiatan bisnis suatu perusahaan yaitu untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam setiap periodenya yang dapat dilihat dari harga sahamnya. Jika suatu perusahaan diketahui melakukan tindakan agresivitas pajak yang melanggar aturan maka hal tersebut dapat mempengaruhi citra perusahaan dan akan berdampak pada harga saham perusahaan serta membuat investor memberikan penilaian yang rendah terhadap perusahaan dan akan melakukan penarikan dana yang sudah diinvestasikan kepada perusahaan sehingga menimbulkan agency problem yaitu konflik kepentingan antara pihak manajer dan pihak pemegang saham. Oleh karena itu penerapan good corporate governance sangat diperlukan dalam membantu menangani tindakan agresivitas pajak. Good corporate governance dipilih menjadi variabel moderasi pada penelitian ini dikarenakan didalamnya terdapat prinsip-prinsip yang dianggap dapat membantu mengurangi tindakan agresivitas pajak yang dilakukan oleh manajemen yang dapat menguntungkan pihak manajemen. Dalam penelitian ini komite audit merupakan proksi dari corporate governance. Komite audit merupakan suatu badan pengawas yang bertugas meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan yang ketika menjalankan tugasnya diketuai oleh komisaris independen secara langsung [8].

Pada penelitian ini menggunakan sektor industri barang konsumsi dikarenakan sektor ini memiliki peran yang cukup penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena sektor industri barang konsumsi merupakan sektor yang paling dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga sektor ini tidak pernah mati dan akan terus bertahan [9]. Saham-saham perusahaan yang terdapat pada sektor industri barang konsumsi paling tahan dengan krisis moneter atau ekonomi sebab beberapa produk menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Seperti pada saat pandemi covid-19 rata-rata abnormal return positif terbesar adalah sektor industry konsumsi, hal ini menunjukan bahwa selama masa pandemic saham-saham pada sektor industry konsumsi memiliki kinerja rata-rata positif [10]. Sehingga tidak menutup kemungkinanan perusahaan yang terdapat di sektor ini memiliki laba yang cukup besar. Semakin besar laba yang diperoleh maka beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan juga semakin besar, hal ini memungkinkan suatu perusahaan melakukan tindakan agresivitas pajak.

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis peran corporate governance dalam memoderasi pengaruh profitabilitas dan likuiditas terhadap agresivitas pajak. Penelitian mengenai agresivitas pajak memang sudah sering dilakukan namun yang membuat topik ini masih menarik untuk diteliti yaitu karena setelah melihat hasil dari penelitian terdahulu masih ditemukannya ketidak konsistenan dan perbedaan antara yang satu dengan lainnya. Berbeda dengan penelitian [11] dan [5] penelitian ini penulis menambahkan corporate governance sebagai variabel moderasi serta objek penelitian yang digunakan yaitu perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI Tahun 2017-2019.

Metode Penelitian

Metode

Jenis penelitian ini yaitu penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder yang di peroleh melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia yaitu () berupa laporan keuangan tahunan serta laporan tahunan 2017-2019.

Penentuan Populasi dan Sampel

Populasi penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur sektor industry barang konsumsi yang sudah listing di BEI selama tahun 2017-2019. Populasi dari penelitian ini yaitu perusahaan sektor barang konsumsi yang berjumlah 53 perusahaan. Pemilihan sampel yang digunakan pada penelitian ini berdasarkan metode non probability sampling dengan pertimbangan menggunakan teknik purposive sampling, yaitu teknik pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu [12]. Kriteria perusahaan yang dijadikan sampel dalam penelitian ini yaitu :

  1. Perusahaan sektor barang konsumsi yang menerbitkan annual report pada tahun 2017-2019 secara berturut-turut.
  2. Perusahaan yang tidak mengalami kerugian selama tahun penelitian.

Dari kriteria diatas didapat 27 perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar di tahun 2017-2019, yang berarti dengan periode 3 tahun, sehingga total data yang diolah sebanyak 81.

Pengukuran Variabel

Variabel Dependen (Y)

Variabel dependen ( variabel terikat ) merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat karena adanya variabel independen [12]. Variabel dependen atau terikat dalam penelitian ini yaitu agresivitas pajak yang diproksi dengan CETR (Cash Effective Tax Rate). Tujuan dari CETR (Cash Effective Tax Rate) yaitu untuk melihat jumlah kas pajak yang dibayarkan saat ini (putri., et al, 2019). Maka dengan menggunakan CETR dapat memberikan gambaran presentase total pembayaran pajak penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan dari semua total pendapatan sebelum pajak. CETR dirumuskan sebagai berikut [13]:

CETR = Pembayaran Pajak Penghasilan / Laba Sebelum Pajak

Variabel Independen (X)

a. Profitabilitas (X1)

Rasio profitabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh keuntungan [14]. Semakin besar angka rasio ini maka perusahaan semakin menguntungkan, dan semakin kecil angka rasio ini menunjukan bahwa perusahaan kurang menguntungkan. Dalam penelitian ini Return on Asset atau ROA dipilih sebagai proksi dari profitabilitas karena dianggap dapat membantu dalam mengukur keefektivitasan perusahaan dalam memperoleh laba dengan memanfaatkan aset yang tersedia. Rumus menghitung ROA sebagai berikut [15]:

ROA = Laba Bersih / Total Aktiva

b. Likuiditas (X2)

Ratio likuiditas merupakan ratio yang digunakan sebagai alat ukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan jangka pendeknya yang berupa hutang-hutang jangka pendek [16]. Dalam penelitian ini current ratio digunakan sebagai proksi dari likuiditas, pengukuran likuiditas dengan menggunakan current ratio memang sering digunakan dalam penelitian sebelumnya karena dianggap lebih dapat menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan memanfaatkan aset lancarnya [17]. Semakin tinggi rasio likuiditas maka semakin baik karena menunjukkan bahwa perusahaaan memiliki kemampuan untuk membayar hutang tepat waktu. Rumus menghitung current ratio sebagai berikut [16]:

Current Ratio = Aktiva Lancar / Hutang Lancar

Variabel Moderasi (Z)

Variabel moderasi atau moderator merupakan variabel yang dapat memperlemah atau memperkuat korelasi antara variabel bebas dengan variabel terikat [12]. Variabel moderasi yang digunakan pada penelitian ini yaitu corporate governance yang diproksikan oleh komite audit. Semakin tinggi jumlah komite audit, maka semakin tinggi sistem pengawasan perusahaan, dengan begitu perusahaan diharapkan dapat mengurangi tindakan agresivitas pajak(aym setyadi,2019). Oleh karena itu pada penelitian ini komite audit diukur melalui jumlah komite audit suatu perusahaan selama periode satu tahun pada laporan tahunan atau annual report untuk mengukur pelaksanaan corporate governance. Berikut ini rumus komite audit [18]:

Komite Audit = Jumlah Anggota Komite Audit

Variabel Indikator Rasio Sumber
Agresivitas Pajak(Y) CETR Rasio [13]
Profitabilitas(X1) ROA Rasio [15]
Likuiditas(X2) Current Ratio Rasio [16]
Corporate Governance(Z) Komite Audit Rasio [18]
Table 1.Operasional Variabel

Jenis dan Sumber Data

Jenis data yang digunakan penelitian ini yaitu data sekunder, merupakan data tidak langsung, karena melalui perantara yaitu diperoleh atau dicatat oleh pihak lain. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan tahunan serta laporan tahunan pada 2017-2019. Data sekunder yang diperoleh untuk penelitian ini didapat melalui situs resmi BEI yaitu www.idx.co.id.

Teknik Pengumpulan Data

Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode dokumentasi, merupakan metode yang dilakukan dengan mengkaji dan memasukkan beberapa aspek atau dokumen yang berkaitan dengan objek pada penelitian ini. Data dari laporan keuangan serta laporan tahunan yang terpilih menjadi sampel. Data tersebut dikumpulkan dengan cara penelusuran pada laporan tahunan yang telah dipilih sebagai sampel.

Teknik Analisis Data

Uji Partial Least Square (PLS)

Partial Least Square atau yang biasa disebut PLS adalah factor ketidakpastian metode analisis yang powerful sebab data tidak diasumsikan harus menggunakan ukuran skala tertentu, jumlah dari sample kecil [19]. Analisis PLS biasanya terdiri dari dua sub model pengukuran (measurement model) atau sering disebut dengan outer model dan model struktural (structural model) seringkali disebut inner model [20].

1. Outer model

Outer model atau sering juga disebut outer relation atau mesuarement model, merupakan model pengukuran untuk menilai validitas dan reliabilitas model. Outer model menggambarkan bagaimana setiap blok indikator berhubugan dengan variabel latennya [20].

2. Inner model

Inner model atau biasa yang disebut dengan inner relation, structural model, dan substantive theory dapat digunakan untuk menunjukkan hubungan antara variabel laten berdasarkan teori subtantif[19]. Inner model atau model struktural dapat dinilai menggunakan R-Square untuk konstruk dependen, Stone – Geisser Q-Square test untuk predictive relevance dan uji t serta signifikansi dari koefisien parameter jalur structural [19].

Uji Hipotesis

Pada Partial Least Square (PLS) pengujian hipotesis dapat dilihat melalui nilai path coefisien dalam uji inner model. Untuk pengujian hipotesis dengan alpha 5% nilai path coefisien yang ditunjukkan oleh nilai T-statistik adalah 1.96. Jika nilai nilai T-statistik lebih besar dibandingkan dengan nilai T tabel (1.96) maka dapat dikatakan bahwa hipotesis diterima atau dapat dibuktikan [19].

Hasil dan Pembahasan

Hasil Penelitian

Penelitian ini menjelaskan pengaruh antara tiga variabel laten yaitu, profitabilitas, likuiditas, corporate governance terhadap agresivitas pajak, sehingga memunculkan hipotesis yang menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh terhadap agresivitas pajak, likuiditas berpengaruh terhadap agresivitas pajak, profitabilitas berpengaruh terhadap agresivitas pajak dimoderasi corporate governance, likuiditas berpengaruh terhadap agresivitas pajak dimoderasi corporate governance.

1. Evaluasi Model Pengukuran

Evaluasi outer model merupakan penilaian terhadap korelasi antara variabel laten dengan indikatornya. Outer model dengan indikator refleksi dapat dinilai menggunakan convergent dan discriminant validity dari indikatornya serta composite reliability untuk blok indikator. Dari hasil output olah data dapat diketahui bahwa loading factor untuk masing-masing indikator cukup reliable dengan nilai seluruh indikator masing-masing diatas 0,50. Sehingga dapat dikatakan bahwa semua indikator sudah valid.

Untuk pemeriksaan kedua yaitu dengan melihat nilai composite reliability dan cronbachs alpha. Berdasarkan pada hasil perhitungan diperoleh nilai composite reliability dan cronbach alpha diatas 0.70 sehingga dapat disimpulkan bahwa profitabilitas, likuiditas, agresivitas pajak dan corporate governance mempunyai validitas dan reliabilitas yang baik. Selanjutnya yaitu melakukan pemeriksaan pada nilai average variance extracted (AVE) untuk menguji validitas dari masing-masing konstruk. Dari hasil olah data diperoleh hasil nilai AVE untuk masing-masing konstruk diatas 0.50 sehingga validitas dari masing-masing konstruk dapat dikatakan baik, karena syarat validitas yang baik dari suatu konstruk yaitu nilai average variance harus diatas 0.50.

Setelah penilaian convergen terpenuhi, dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap discriminant validityyaitu dengan membandingkan nilai kuadran average variance extracted(AVE) dari variabel laten dengan nilai korelasi antar konstruk lainnya yang biasa disebut discriminant validity. Suatu konstruk dengan tingkat discriminant validity yang baik jika nilai dari kuadrat AVE lebih tinggi daripada korelasi antar konstruk yang lain. Hasil olah data pada penelitian ini memperoleh hasil nilai kuadrat AVE untuk masing-masing konstruk yaitu sebesar 1.000 lebih tinggi daripada korelasi antar konstruk yang lain yaitu kurang dari 1.000. sehingga semua variabel mulai dari agresivitas pajak,corporate governance, likuiditas, efek moderasi 1, efek moderasi 2, profitabilitas telah memenuhi syarat.

2. Evaluasi Model Struktural

R-Square
Agresivitas Pajak 0.138
Table 2.R-Square

Jika dilihat dari tabel 4.7 dapat diketahui bahwa nilai R-Square yaitu 0.138 sehingga dapat dikatakan bahwa validitas konstruk agresivitas pajak yang dapat dijelaskan oleh konstruk profitabilitas dan likuiditas sebesar 13,8% sedangkan 86,2% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak terdapat pada penelitian ini.

Selanjutnya yaitu melakukan uji hipotesis yang dapat dilakukakn dengan membandingkan nilai T Value dengan T tabel. Adapun hasil Path Coeffisients dan uji signifikansi adalah sebagai berikut :

Original Sample(O) Sample Mean(M) Standart Error(STERR) T Statistics(O/STERR) P Value
Corporate Governance -> Agresivitas Pajak -0.279 -0.302 0.199 1.402 0.162
Efek Moderasi 1-> Agresivitas pajak -0.121 -0.152 0.271 0.445 0.657
Efek Moderasi 2 -> Agresivitas Pajak 0.077 0.110 0.313 0.245 0.806
Likuiditas -> Agresivitas Pajak -0.102 -0.100 0.117 0.870 0.385
Profitabilitas -> Agresivitas Pajak -0.235 -0.258 0.096 2.433 0.015
Table 3.Path Coefficients

Dari tabel 4.8 dapat di ketahui bahwa uji hubungan antar konstruk menunjukkan bahwa konstruk profitabilitas mampu mempengaruhi agresivitas pajak dengan nilai signifikan 5% ( T statistic 2.433>1.96) dan nilai P value sebesar 0.001 dapat dikatakan bahwa P Value <0.05 sehingga dapat disimpulkan bahwa profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak.

Sedangkan uji hubungan antar konstruk menunjukkan bahwa konstruk likuiditas dengan nilai T statistic 0.870<1.96 dan nilai dari P value 0.385 sehingga P value >0.05. Maka dapat disimpulkan bahwa likuiditas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Konstruk moderating effect 1 (interaksi antara profitabilitas dan corporate governance) tidak mampu mempengaruhi agresivitas pajak dengan Tstatistic 0.445<1.96 dan nilai P value 0.657>0.05 sehingga dapat disimpulkan bahwa corporate governance tidak dapat memoderasi (memperkuat atau memperlemah) pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak.

Konstruk moderating effect 2 (interaksi antara likuiditas dan corporate governance) tidak mampu mempengaruhi agresivitas pajak dengan Tstatistic 0.245<1.96 dan nilai P value 0.806>0.05 sehingga dapat disimpulkan bahwa corporate governance tidak dapat memoderasi (memperkuat atau memperlemah) pengaruh likuiditas terhadap agresivitas pajak.

Serta untuk konstruk corporate governance tidak dapat mempengaruhi agresivitas pajak karena nilai T statistic sebesar 1.402<1.96 dan nilai P value 0.162>0.05.

Pembahasan

1. Pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak

Jika dilihat pada tabel 4.8 maka dapat diketahui bahwa uji hubungan antar konstruk menunjukkan bahwa konstruk profitabilitas mampu mempengaruhi agresivitas pajak dengan nilai signifikan 5% ( T statistic 2.433>1.96) dan nilai P value sebesar 0.001 dapat dikatakan bahwa P Value <0.05 sehingga dapat disimpulkan bahwa profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Nilai original sample adalah negative sebesar -0.235 yang berarti bahwa arah hubungan profitabilitas dengan agresivitas pajak adalah negative.

Sehingga dapat diartikan bahwa semakin tinggi profitabilitas suatu perusahaan maka semakin rendah tindakan agresivitas pajak, dikarenakan perusahaan dengan tingkat profitabilitas yang tinggi akan lebih memikirkan citra perusahaan sehingga cenderung lebih jujur dalam melaporkan dan membayar beban pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian [11] dan [21]. Namun tidak sejalan dengan hasil penelitian [5] yang menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan teori keagenan yang menjelaskan bahwa manajemen perusahaan bertugas memberikan service sesuai dengan kepentingan pemilik [22]. Manajer memiliki kewajiban untuk memberikan informasi mengenai perusahaan kepada pemilik (principal), karena dianggap lebih mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarny [23]. Sehingga dalam hal ini manajer berkewajiban untuk melaporkan pajak perusahaan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya agar citra perusahaan tetap terjaga.

2. Pengaruh likuiditas terhadap agresivitas pajak

Uji hubungan antar konstruk menunjukkan bahwa konstruk likuiditas tidak dapat mempengaruhi agresivitas pajak. Nilai T statistic 0.870<1.96 dan nilai dari P value 0.385 sehingga P value >0.05 maka dapat disimpulkan bahwa likuiditas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. likuiditas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak disebabkan karena perusahaan cenderung untuk menjaga likuiditasnya pada tingkat tertentu dapat diartikan bahwa perusahaan memiliki kemampuan untuk melunasi hutang jangka pendeknya termasuk kewajiban perpajakannya. Sehingga tinggi rendahnya likuiditas suatu perusahaan tidak akan mempengaruhi tindakan agresif terhadap beban pajak karena perusahaan cenderung menjaga likuiditasnya pada kondisi tertentu agar dapat meningkatkan kepercayaan investor [24].

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [2] dan [25] yang menyatakan bahwa likuiditas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Namun hasil penelitian ini tidak sejalan dengan [7]bahwa likuiditas berpengaruh negative signifikan terhadap agresivitas pajak. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan teori agensi dimana dalam teori agensi diyakini bahwa likuiditas suatu perusahaan dapat mempengaruhi tindakan agresivitas pajak karena perusahaan dengan likuiditas yang tinggi cenderung menggunakan laba ditahan untuk operasional perusahaan serta mengurangi biaya utang perusahaan [26].

3. Pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak dengan corporate governance sebagai variabel moderasi

Uji hubungan antar konstruk menunjukkan bahwa moderating effect 1 (interaksi antara profitabilitas dan corporate governance) tidak mampu mempengaruhi agresivitas pajak dengan signifikan 5% (Tstatistic 0.445<1.96) dan nilai P value sebesar 0.657 atau lebih besar dari 0.05 sehingga dapat disimpulkan bahwa corporate governance tidak dapat memoderasi (memperkuat atau memperlemah) pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak. Variabel moderasi efek 1 pada penelitian ini termasuk dalam variabel moderasi potensial (Homologister Moderator) karena moderasi efek 1 tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak dan variabel moderasi (corporate governance) tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Pada penelitian [27] memperoleh hasil bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap profitabilitas perusahaan. Komite audit bertugas membantu mengawasi proses pelaporan keuangan oleh manajemen untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan, namun tinggi rendahnya jumlah komite audit tidak berpengaruh terhadap peningkatan profitabilitas suatu perusahaan serta tidak menjamin keefektifan kinerja komite audit dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Selain itu jumlah komite audit tidak dapat memberikan jaminan bisa berperan dalam menentukan kebijakan serta melakukan koreksi pada penyusunan laporan keuangan yang didalamnya terdapat perhitungan beban pajak perusahaan sehingga tidak dapat memastikan manajemen tidak melakukan tindakan agresivitas pajak, pendapat ini didukung dengan hasil penelitian [28] yang menyatakan bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Dari beberapa hasil penelitian tersebut dapat menjadi salah satu penyebab mengapa corporate governance yang diproksi oleh komite audit tidak dapat memoderasi pada penelitian ini. Namun jika dikaitkan dengan teori agensi hasil dari penelitian ini tidak sesuai dengan teori agensi yang menjelaskan bahwa adanya pengawasan yang dilakukan oleh komite audit mampu mengurangi tindakan agresivitas pajak, karena menurut teori agensi konflik keagenan yang disebabkan oleh keinginan manajemen yang selalu ingin meningkatkan kesejahteraannya dapat diminimalisir oleh pihak yang mengawasi manajemen salah satunya yaitu komite audit [29] Hasil penelitian ini juga sejalan dengan hasil penelitian [30] yang menyatakan bahwa komite audit tidak dapat memoderasi profitabilitas terhadap penghindaran pajak.

4. Pengaruh likuiditas terhadap agresivitas pajak dengan corporate governance sebagai variabel moderasi

Uji hubungan antar konstruk menunjukkan bahwa moderating effect 2 (interaksi antara likuiditas dan corporate governance) tidak mampu mempengaruhi agresivitas pajak dengan signifikan 5% (Tstatistic 0.245<1.96) dan nilai P value 0.806>0.05 sehingga dapat disimpulkan bahwa corporate governance yang di proksi oleh komite audit tidak dapat memoderasi (memperkuat atau memperlemah) pengaruh likuiditas terhadap agresivitas pajak. Variabel moderasi efek 2 pada penelitian ini termasuk dalam variabel moderasi potensial (Homologister Moderator) karena moderasi efek 2 tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak dan variabel moderasi (corporate governance) tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Pada penelitian [24] menyatakan bahwa suatu perusahaan cenderung menjaga likuiditasnya pada tingkat tertentu untuk meningkatkan kepercayaan investor. Sehingga jumlah dari komite audit tidak dapat mempengaruhi likuiditas suatu perusahaan. Komite audit bertugas membantu mengawasi proses pelaporan keuangan oleh manajemen untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan, namun tinggi rendahnya jumlah komite audit tidak berpengaruh terhadap peningkatan likuiditas suatu perusahaan serta tidak menjamin keefektifan kinerja komite audit dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Selain itu jumlah komite audit tidak dapat memberikan jaminan bisa berperan dalam menentukan kebijakan serta melakukan koreksi pada penyusunan laporan keuangan yang didalamnya terdapat perhitungan beban pajak perusahaan sehingga tidak dapat memastikan manajemen tidak melakukan tindakan agresivitas pajak, pendapat ini didukung dengan hasil penelitian [28] yang menyatakan bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Dari kedua pendapat tersebut dapat menjadi salah satu penyebab mengapa corporate governance pada penelitian ini tidak dapat memoderasi (memperlemah atau memperkuat) pengaruh likuiditas terhadap agresivitas pajak.

Jika dihubungkan dengan teori agensi maka dalam teori agensi dijelaskan bahwa semakin tinggi hubungan perusahaan dengan pihak ketiga(kreditur), maka perusahaan akan lebih berusaha dalam mempertahankan laba saat ini untuk menjaga kestabilan kinerja perusahaan. Hal tersebut dilakukan karena ingin menjaga hubungan dengan pihak ketiga (kreditur) agar pihak ketiga yang akan datang dapat mempercayai kembali perusahaan tersebut sehingga dikemudian hari dapat bekerjasama.sehingga dapat dibuktikan bahwa perusahaan yang berhutang cenderung kurang aktif dalam melakukan aktivitas agresivitas pajak[26]. Namun hasil dari penelitian ini tidak sesuai dengan teori agensi yang menjelaskan bahwa adanya pengawasan yang dilakukan oleh komite audit mampu mengurangi tindakan agresivitas pajak, karena menurut teori agensi konflik keagenan yang disebabkan oleh keinginan manajemen yang selalu ingin meningkatkan kesejahteraannya dapat diminimalisir oleh pihak yang mengawasi manajemen salah satunya yaitu komite audit [29]. Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian [31] yang menyatakan bahwa komite audit tidak dapat memoderasi pengaruh likuiditas terhadap agresivitas pajak. namun hasil penelitian tersebut tidak sejalan dengan penelitian [32] bahwa komite audit dapat memoderasi (memperlemah) pengaruh likuiditas terhadap agresivitas pajak.

Simpulan

Berdasarkan hasil serta pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada penelitian ini profitabilitas berpengaruh negative terhadap agresivitas pajak, sedangkan likuiditas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Serta variabel moderasi yaitu corporate governance yang diproksi oleh komite audit tidak dapat memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak dan tidak dapat memoderasi pengaruh likuiditas terhadap agresivitas pajak.

Pada penelian ini menggunakan periode pengamatan hanya 3 tahun yaitu tahun 2017-2019, sehingga untuk penelitian berikutnya diharapkan periode pengamatan dapat ditingkatkan. Serta sampel yang digunakan pada penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi, sedangkan ada beberapa sektor yang terdapat di perusahaan manufaktur. Dengan keterbatasan sampel tersebut maka untuk penelitian selanjutnya dapat memperluas sektor yang diteliti agar mendapatkan hasil yang lebih signifikan.

References

  1. Kemenkeu, “Realisasi Penerimaan November 2020 Sebesar 83,7% dari Target,” www.Kemenkeu.go.id, 2020. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/realisasi-penerimaan-november-2020-sebesar-83-7-dari-target/.
  2. N. K. K. Yogiswari and I. W. Ramantha, “Pengaruh Likuiditas Dan Corporate Social Responsibility Pada Agresivitas Pajak Dengan Corporate Governace Sebagai Variabel Pemoderasi,” E-Jurnal Akunt. Univ. Udayana, vol. 21, no. 1, pp. 730–759, 2017.
  3. D. Indradi, “Pengaruh Likuiditas, Capital Intensity Terhadap Agresivitas Pajak ( Studi Empiris Perusahan Manufaktur Sub Sektor Industri Dasar dan Kimia yang Terdaftar di BEI Tahun 2012-2016),” J. Akunt. Berkelanjutan Indones., vol. 1, no. 1, pp. 147–167, 2018.
  4. S. Novitasari, “Pengaruh Manajemen Laba, Corporate Governance, dan Intensitas Modal Terhadap Agresivitas Pajaka Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Property dan Real Estate yang Terdaftar di BEI periode Tahun 2010-2014),” JOM Fekon, vol. 4, no. 1, pp. 1901–1914, 2017.
  5. A. R. Herlinda and M. I. Rahmawati, “Pengaruh Profitabilitas, Likuiditas, Leverage Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 10, no. 1, pp. 1–18, 2021.
  6. A. Azzam and K. V. Subekti, “Pengaruh Profitabilitas Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak Dengan Good Corporate Governance Sebagai Variabel Moderating,” Media Akunt. Perpajak., vol. 4, no. 2, pp. 1–22, 2019.
  7. R. Raflis and D. R. Ananda, “Dampak Corporate Governance Dalam Memoderasi Pengaruh Likuiditas, Leverage dan Capital Intensity Pada Agresivitas Pajak Perusahaan Pertambangan,” J. Ekon. dan Bisnis Dharma Andalas, vol. 22, no. 1, pp. 120–133, 2020.
  8. D. Octavianingrum and T. Mildawati, “Pengaruh Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, Komisaris Independen, Dan Komite Audit Terhadap Agresivitas Pajak,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 7, no. 3, pp. 1–17, 2018.
  9. C. O. A. Luas, A. F. Kawulur, and L. A. O. Tanor, “Pengaruh Likuiditas, Struktur Modal, Pertumbuhan Laba Dan Profitabilitas Terhadap Kualitas Laba Perusahaan Manufaktur Sektor Industri Barang Konsumsi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2017-2019,” J. Akunt. Manad., vol. 2, no. 2, pp. 155–167, 2021.
  10. S. J. Agung and C. E. Susilawati, “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Indeks 9 Sektor Industri Di Bursa Efek Indonesia,” J. Ilm. Manaj. Bisnis Dan Inov. Univ. Sam Ratulangi, vol. 8, no. 2, pp. 581–592, 2021.
  11. D. A. P. K. Adiputri and N. W. A. Erlinawati, “Pengaruh Profitabilits , Likuiditas dan Capital Intensity Terhadap Agresifitas pajak,” Hita Akunt. dan Keuang., pp. 467–487, 2021.
  12. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA, 2019.
  13. N. Yuniarti and B. Astuti, “Pengaruh Agresivitas Pajak Menggunakan Proksi Book Tax Difference (BTD) dan Cash Effective Tax Rate (CETR) Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)(Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Tahun 2015-2019),” EKOMBIS Rev. J. Ilm. Ekon. Dan Bisnis, vol. 8, no. 2, pp. 183–191, 2020, doi: http://doi.org/10.376776/ekombis.v8i2.
  14. Kasmir, Analisis Laporan Keuangan. Depok: RAJAWALIPERS, 2019.
  15. Hery, Analisis Kinerja Manajemen. Jakarta: Grasindo, 2015.
  16. V. W. Sujarweni, Manajemen Keuangan. Yogyakarta: PUSTAKA BARU PRESS, 2019.
  17. Wilson, “Pengaruh Profitabilitas, Likuiditas, Dan Leverage Terhadap Nilai Perusahaan,” Pros. Semin. Nas., 2020.
  18. S. K. Rahmayanti, E. J. Wibawaningsih, and A. Maulana, “Pengaruh Kepemilikan Keluarga, Proporsi Komisaris Independen, dan Komite Audit Terhadap Agresivitas Pajak,” Bus. Manag. Econ. Account. Natl. Semin., vol. 2, pp. 239–254, 2021.
  19. I. Ghozali, Structural Equational Modeling Metode Alternatif dengan Partial Least Square. Semarang: Universitas Diponegoro, 2014.
  20. I. Ghozali and hengky Latan, Partial Leat Squares Konsep Teknik dan Aplikasi Menggunakan Program SmartPLS 3.0. Semarang: Universitas Diponegoro, 2020.
  21. B. Harsono and Alvin, “Analisis Pengaruh Profitabilitas, Likuiditas, Leverage, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak,” Glob. Financ. Account. J., vol. 05, no. 01, pp. 93–106, 2021.
  22. E. F. Fitria, “Pengaruh Capital Intensity, Inventory Intensity, Profitabilitas, dan Leverage Terhadap Agresivitas Pajak,” Semin. Mhs. Nas. Ekon. dan Bisnis, vol. 2, no. 1, pp. 1–14, 2018.
  23. M. Dinar, A. Yuesti, and N. P. S. Dewi, “Pengaruh Profitabilitas, Likuiditas, dan Leverage, Terhadap Agresivitas Pajak pada Perusahaan Manufaktur Sektor Lainnya yang Terdaftar di BEI,” J. Kharisma, vol. 2, no. 1, pp. 66–76, 2020.
  24. Suripto, “Peranan Manajemen Laba Memoderasi Pengaruh Likuiditas dan Inventory Intensity Terhadap Agresivitas Pajak Pada Perusahaan Yang Tergabung Indeks Saham LQ 45,” Humanit. Sci. Proc., vol. 1, no. 2, pp. 930–941, 2021.
  25. D. E. Putri, D. Lie, A. Inrawan, and S. Sisca, “Kontribusi Likuiditas, Leverage, dan Capital Intensity terhadap Agresivitas Pajak pada Perusahaan IDX 30,” J. Ilmu Manaj., vol. 9, no. 4, pp. 1572–1581, 2021.
  26. D. Z. Ramdhania and H. W. Kinasih, “Pengaruh Likuiditas, Leverage, Dan Intensitas Modal Terhadap Agresivitas Pajak Dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi,” Din. Akuntansi, Keuang. dan Perbank., vol. 10, no. 2, pp. 93–106, 2021.
  27. R. Irmawati and A. Riduwan, “Pengaruh Good Corporate Governance, Ukuran Perusahaan Dan Leverage Terhadap Profitabilitas,” J. Ilmu Dan Ris. Akunt., vol. 9, no. 5, pp. 1–17, 2020.
  28. C. A. Kusuma and A. Firmansyah, “Manajemen Laba, Corporate Governance, Kualitas Auditor Eksternal Dan Agresivitas Pajak,” TEKUN J. Telaah Akunt. dan Bisnis, vol. 8, no. 1, pp. 108–123, 2018, doi: 10.22441/tekun.v8i1.2601.
  29. N. S. Fadhila, D. Pratomo, and S. P. Yudowati, “Pengaruh Kepemilikan Manajerial, Komisaris Independen dan Komite Audit Terhadap Tax Avoidance,” E-Jurnal Akunt. Univ. Udayana, vol. 21, no. 3, pp. 1803–1820, 2017, [Online]. Available: http://www.accountingscholarforum.com/index.php/fojabe/article/view/19.
  30. B. Rista and S. D. Mulyani, “Pengaruh Corporate Social Responsibility dan Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan dengan Peran Komite Audit sebagai Moderasi,” Pros. Semin. Nas., pp. 1–10, 2019.
  31. R. Pitria and T. Wijaya, “Pengaruh Likuiditas Dan Corporate Social Responsibility Terhadap Agresivitas Pajak Dengan Corporate Governance Sebagai Variabel Pemoderasi (Studi Empiris Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bei Periode 2012- 2016),” E-Jurnal Akunt., vol. 3, no. 2, pp. 1–16, 2017.
  32. A. A. Fahmi and P. H. Adi, “Pengaruh Kepemilikan Keluarga dan Likuiditas terhadap Agresivitas Pajak dengan Pemoderasi Corporate Governance,” Perspekt. Akunt., vol. 3, no. 2, pp. 85–107, 2020, doi: 10.24246/persi.v3i2.p85-107.