Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.8.2023.3779

Firm Size's Moderating Role in Financial Factors and Tax Avoidance


Peran Pemoderasi Ukuran Perusahaan terhadap Hubungan antara Faktor Keuangan dan Penghindaran Pajak: Bukti dari Sektor Industri Kimia dan Dasar di Indonesia

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Firm size Financial factors Tax avoidance Chemical industry Indonesia

Abstract

This study examines the influence of sales growth, leverage, and profitability on tax avoidance, while considering the moderating effect of firm size in the context of manufacturing companies in the Chemical and Basic Industry sector listed on the Indonesia Stock Exchange from 2017 to 2020. Using a quantitative research approach and purposive sampling method, data from 9 companies with 36 observations were analyzed through the Smart PLS 3.0 program. The findings indicate that firm size does not moderate the effects of sales growth and leverage on tax avoidance, but it does moderate the effect of profitability on tax avoidance. These results contribute to a better understanding of the complex relationship between financial factors and tax avoidance, emphasizing the significance of firm size as a moderating factor. This research has implications for policymakers, tax authorities, and practitioners seeking to devise strategies to enhance tax compliance and discourage tax avoidance practices within the Chemical and Basic Industry sector.

Highlights:

  • Firm size moderates profitability's impact on tax avoidance.
  • Sales growth and leverage are not moderated by firm size.
  • Study conducted on manufacturing companies in the Chemical industry.

Keywords: Firm size, Financial factors, Tax avoidance, Chemical industry, Indonesia

 

Pendahuluan

Pendapatan negara yang sangat berkontribusi besar untuk pembangunan negara adalah pendapatan yang bersumber dari pajak. Menurut data yang diterbitkan Kementerian Keuangan terkait target dan realisasi dari penerimaan pajak di Indonesia tahun 2017-2020 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak belum menggapai target yang sudah ditetapkan selama 4 tahun terakhir. Persentase penerimaan pajak tahun 2017-2020 mengalami ketidakstabilan, dimana pada tahun 2019 terjadi penurunan persentase. Pada tahun 2019 terjadi penurunan penerimaan pajak sebesar 5,9%. Hal ini perusahaan terindikasi melakukan upaya penghindaran pajak yang menyebabkan terjadinya hambatan yang dialami oleh pemerintah dalam meningkatkan pembangunan serta laju pertumbuhan negara secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah terutama otoritas pajak mulai melakukan pemantauan atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan untuk meminimalisir aktivitas penghindaran pajak.

Namun disisi lain, perusahaan menganggap pajak sebagai suatu beban yang dapat mengurangi laba. Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan melakukan berbagai macam cara dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan dalam peraturan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Upaya yang dilakukan perusahaan dalam meminimalkan kewajiban pajak inilah yang disebut dengan penghindaran pajak.

Faktor - faktor yang membuat manajemen perusahaan melakukan penghindaran pajak diantaranya pertumbuhan penjualan, leverage, dan profitabilitas [1], [2], [3]. Peneliti tersebut meneliti faktor - faktor diatas untuk mengetahui penyebab terjadinya penghindaran pajak.

Pertumbuhan penjualan merupakan peningkatan penjualan yang terjadi dalam perusahaan dari tahun ke tahun. Peran penting pertumbuhan penjualan dalam manajemen modal kerja adalah perusahaan dapat mengukur seberapa besar pendapatan profitnya [1]. Suatu perusahaan dikatakan memiliki kinerja yang baik jika mengalami pertumbuhan penjualan yang tinggi. Selain itu, manajemen perusahaan juga berperan dalam pertumbuhan penjualan dengan keputusan-keputusan yang telah dibuatnya.

Faktor penghindaran pajak lainnya yaitu leverage. Dalam melakukan penghindaran pajak perusahaan dipengaruhi oleh Leverage. Leverage sebagai rasio untuk mengukur seberapa banyak perusahaan memanfaatkan hutangnya ketika membiayai aktivitas operasi perusahaan [4]. Perusahaan mempergunakan hutangnya dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya, hutang tersebut memunculkan beban bunga, sehingga manajemen memanfaatkan beban bunga dari hutang tersebut sebagai pengurang penghasilan kena pajak perusahaan dalam mengendalikan beban pajaknya. Semakin besar menggunakan hutang, maka semakin besar pula jumlah beban bunga yang harus dibayarkan. Beban bunga adalah pengurangan biaya (deductible), sehingga laba kena pajak perusahaan juga berkurang. Berkurangnya laba kena pajak tersebut akan mengurangi jumlah beban pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan.

Dari dua faktor diatas, profitabilitas juga memiliki pengaruh pada perusahaan untuk menghindari pajak. Profitabilitas merupakan gambaran kinerja keuangan perusahaan dalam menghasilkan laba dari pengelolaan aktiva yang dikenal dengan Retun On Assets (ROA). ROA memiliki keterkaitan dengan laba bersih perusahaan dan pengenaan pajak penghasilan untuk perusahaan [5]. Semakin tinggi profitabilitas perusahaan akan semakin tinggi juga laba bersih perusahaan yang dihasilkan. Profit yang tinggi akan mempengaruhi perusahaan melakukan penghindaran pajak, karena jika laba yang diperoleh perusahaan meningkat, maka jumlah pajak penghasilan juga akan meningkat. Perusahaan dengan laba yang tinggi akan mempengaruhi perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak [1].

Penulis termotivasi untuk melanjutkan penelitian lebih lanjut dengan menambahkan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi karena tindakan pengambilan keputusan perpajakan dapat ditunjukkan dari ukuran perusahaan. Dalam melakukan aktivitas ekonominya, ukuran perusahaan juga menunjukkan kestabilan dan kemampuan pada perusahaan. Semakin besar ukuran perusahaan maka semakin menjadi pusat perhatian dari pemerintah, sehingga menimbulkan tindakan untuk berlaku patuh atau menghindari pajak [5].

Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan manufaktur sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2017-2020. Berdasarkan dari penjelasan yang telah di uraikan diatas, maka dari itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Pertumbuhan Penjualan, Leverage, Dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi”.

Metode Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka penelitian ini dapat digolongkan sebagai penelitian kuantitatif.

A. Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian ini yaitu Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia yang terletak di Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

B. Variabel Penelitian

Variabel Indikator Skala Sumber
Penghindaran Pajak (Y) CETR Rasio [6]
Pertumbuhan Penjualan Sales Growth Rasio [4]
Leverage (X2) DER Rasio [4]
Profitabilitas (X3) ROA Rasio [6]
Ukuran Perusahaan Size Rasio [7]
Table 1.Indikator Variabel

C. Populasi dan Sampel

Populasi dalam penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2017-2020 yang berjumlah 56 perusahaan. Untuk pemilihan sampel menggunakan teknik purposive sampling.

No. Kriteria Jumlah
1 Perusahaan sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di BEI tahun 2017-2020 dan menerbitkan laporan tahunan yang berakhir pada 31 Desember 56
2 Perusahaan yang menyajikan laporan tahunan dalam mata uang Rupiah (Rp) (8)
3 Perusahaan yang memiliki pertumbuhan penjualan selama tahun 2017-2020 (30)
4 Perusahaan yang dalam kondisi laba selama tahun 2017-2020 (9)
Jumlah sampel yang memenuhi kriteria 9
Tahun pengamatan 4
Total sampel yang digunakan dalam penelitian 3 6
Table 2.Kriteria Penentuan Sampel

No. Kode Perusahaan Nama Perusahaan
1 ARNA PT. Arwana Citramulia Tbk
2 CPIN PT. Charoen Pokphan Indonesia Tbk
3 IMPC PT. Impack Pratama Industri Tbk
4 INCI PT. Intanwijaya Internasional Tbk
5 MARK PT. Mark Dynamics Indonesia Tbk
6 PBID PT. Panca Budi Idaman Tbk
7 SIPD PT. Sierad Produce Tbk
8 SRSN PT. Indo Acidatama Tbk
9 TALF PT. Tunas Alfin Tbk
Table 3.Daftar Sampel Perusahaan

D. Jenis dan Sumber Data

Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif. Sedangkan sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dari laporan keuangan tahunan perusahaan manufaktur sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2017-2020.

E. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi. Hal ini didapat dengan cara menggunakan data yang ada dalam perusahaan berupa laporan kuengan dan gambaran umum perusahaan.

F. Teknik Analisis Data

Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan Partial Least Square (PLS). Analisis Partial Least Square (PLS) adalah teknik statistika multivariat yang melakukan perbandingan antara variabel dependen berganda dan variabel independen berganda [9]. PLS adalah salah satu metode statistika SEM berbasis varian yang didesain untuk menyelesaikan regresi berganda ketika terjadi permasalah spesifik pada data, seperti ukuran sampel penelitian kecil, adanya data yang hilang (missing values), dan multikolinearitas. Teknik analisa yang dilakukan dalam metode PLS (Partial Least Square) adalah sebagai berikut:

1. Analisa Outer Model

Analisa outer model, untuk mengetahui bahwa measurement yang digunakan layak sebagai pengukuran (valid dan reliabel).

2. Analisa Inner Model

Analisa Inner model biasanya juga disebut dengan (inner relation, structural model dan substantive theory) yang mana menggambarkan hubungan antara variabel laten berdasarkan pada substantive theory.

G. Uji Hipotesis

Pengujian hipotesis dapat dilakukan dengan melihat nilai t-statistik serta nilai probabilitas. Untuk pengujian hipotesis dengan menggunakan nilai t-statistik maka nilai yang digunakan yaitu t-table dengan tingkat signifikan 5%. Apabila nilai t-statistik menunjukkan > t-table maka dapat dikatakan bahwa hipotesis penelitian diterima. Untuk menerima atau menolak hipotesis dengan menggunakan nilai probabilitas yaitu hipotesis dapat diterima apabila nilai p > 0,05 [8].

Hasil dan Pembahasan

Hasil

Analisis outer model dapat dilihat dari nilai convergent validity, discriminant validity, composite reability dan cronbach’s alpha.

1. Hasil Convergent Validity

CETR Sales Growth DER ROA Size Size x Sales Growth Size x DER Size x ROA
CETR 1,000
Sales Growth 1,000
DER 1,000
ROA 1,000
Size 1,000
Size x Sales Growth 1,221
Size x DER 0,702
Size x ROA 0,994
Table 4.Hasil Analisis Convergent Validity

Berdasarkan tabel 4 dapat disimpulkan jika nilai outer loadings yang dimiliki > 0,70 sehingga model konstruk yang dimiliki tinggi.

2. Hasil Discriminant Validity

CETR DER ROA Sales Growth Size Size x Sales Growth Size x DER Size x ROA
CETR 1,000
DER -0,303 1,000
ROA -0,159 -0,349 1,000
Sales Growth 0,329 -0,058 0,035 1,000
Size -0,072 0,270 0,079 -0,246 1,000
Size x Sales Growth -0,029 0,192 -0,206 -0,098 -0,019 1,000
Size x DER 0,218 -0,007 -0,293 0,333 -0,594 0,051 1,000
Size x ROA -0,210 -0,207 -0,015 -0,254 0,631 -0,018 -0,505 1,000
Table 5.Hasil Analisis Discriminant Validity

Berdasarkan tabel 5 diketahui jika nilai konstruk memiliki indikator > 0,70 yaitu 1,000. Dengan demikian dapat disimpulkan jika seluruh konstruk atau variabel dalam penelitian ini telah memenuhi validitas diskriminan yang baik.

Selain itu, discriminant validity dapat dihitung dengan menggunakan nilai Average Variance Extracted (AVE). Dibawah ini hasil sajian tabel dari nilai AVE. Menurut sajian tabel tersebut diketahui nilai AVE seluruh variabel sebesar 1,000 > 0,70. Karena nilai yang dimiliki > 0,70 dapat disimpulkan jika korelasi konstruk yang dimiliki tiap variabel cenderung tinggi, sehingga validitas diskriminan sudah baik di penelitian ini.

Average Variance Extracted (AVE)
Penghindaran pajak 1,000
Pertumbuhan penjualan 1,000
Leverage 1,000
Profitabilitas 1,000
Ukuran perusahaan 1,000
Ukuran perusahaan x Pertumbuhan penjualan 1,000
Ukuran perusahaan x Leverage 1,000
Ukuran perusahaan x Profitabilitas 1,000
Table 6.Hasil Analisis Discriminant Validity dengan Nilai AVE
  1. Hasil Convergent Validity
  2. Hasil Discriminant Validity

3. Hasil Composite Reability d an Cronbach’s Alpha

Composite Reability Cronbach’s Alpha
Penghindaran pajak 1,000 1,000
Pertumbuhan penjualan 1,000 1,000
Leverage 1,000 1,000
Profitabilitas 1,000 1,000
Ukuran perusahaan 1,000 1,000
Ukuran perusahaan x Pertumbuhan penjualan 1,000 1,000
Ukuran perusahaan x Leverage 1,000 1,000
Ukuran perusahaan x Profitabilitas 1,000 1,000
Table 7.Hasil Analisis Composite Reability dan Cronbach’s Alpha

Berdasarkan tabel 7 diketahui nilai composite reability seluruh variabel pengujian yakni sebesar 1.000 dimana > 0,70 sehingga nilai konstruk yang dimiliki tinggi. Selain itu nilai cronbach’s alpha seluruh variabel yang dimiliki juga sebesar 1.000 > 0,70 sehingga variabel - variabel tersebut telah reliabel.

B. Analisis Inner Model

Inner model atau juga dapat disebut dengan model structural dapat diukur dengan nilai koefisien determinansi (R2). Uji ini digunakan untuk mengetahui besarnya pengaruh variabel independen dan moderasi terhadap variabel dependen.

R Square R Square Adjusted
Penghindaran Pajak 0,561 0,452
Table 8.Hasil Analisis Uji Koefisien Determinansi

Berdasarkan tabel 8 diketahui jika nilai R Square sebesar 0,561 atau sebesar 56%. Adapun nilai asumsi R square adalah 0,75, 0,50 dan 0,25 yaitu kuat, moderat dan lemah. Jadi variabel pertumbuhan penjualan, leverage, profitabilitas dan ukuran perusahaan mampu menjelaskan penghindaran pajak secara moderat.

C. Hasil Uji Hipotesis

Original Sample (O) Sample Mean (M) Standart Deviation (STDEV) T Statistics P Values
Efek Moderasi 1 → Penghindaran Pajak 0,046 0,031 0,155 0,298 0,766
Efek Moderasi 2 → Penghindaran Pajak 0,032 0,108 0,303 0,106 0,916
Efek Moderasi 3 → Penghindaran Pajak -0,831 -0,886 0,266 3,125 0,002
Table 9.Path Coefficients

Jumlah sampel yang dimiliki dalam penelitian ini sebanyak 36 sehingga diketahui nilai t tabel sebesar 2,042. Lalu nilai probabilitas alpha sebesar 0,05, sehingga dapat disimpulkan jika hipotesis diterima ketika t statistic > 2,042 dan p values < 0,05.

Pada tabel 9 diketahui jika efek moderasi pertama yaitu pertumbuhan penjualan terhadap penghindaran pajak dengan ukuran perusahaan sebagai moderasi menunjukkan hasil t statistic sebesar 0,298. Nilai tersebut menjelaskan jika 0,298 < 2,042. Selain itu nilai p values yang dimiliki sebesar 0,766. Nilai tersebut menjelaskan jika 0,766 > 0,05, sehingga dapat disimpulkan jika H1 dalam penelitian ini ditolak. Artinya ukuran perusahaan tidak memoderasi pengaruh pertumbuhan penjualan terhadap penghindaran pajak.

Efek moderasi kedua yaitu leverage terhadap penghindaran pajak dengan ukuran perusahaan sebagai moderasi. Diketahui jika nilai t statistic yang dimiliki sebesar 0,106 dimana lebih kecil 2,042. Disamping itu, nilai p values yang didapat sebesar 0,916 dimana lebih besar dari 0,05. Nilai 0,106 < 2,042 dan 0,916 > 0,05 menjelaskan jika H2 dalam penelitian ini ditolak. Artinya ukuran perusahaan tidak memoderasi pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak.

Terakhir adalah efek moderasi ketiga dimana profitabilitas terhadap penghindaran pajak dengan ukuran perusahaan sebagai moderasi. Ditunjukan bahwa nilai t statistic sebesar 3,125 yaitu lebih besar 2,042 (3,125 > 2,042). Selain itu, p values yang dihasilkan sebesar 0,002 yaitu lebih kecil dari 0,05 (0,002 < 0,05). Hasil tersebut menjelaskan jika H3 dalam penelitian ini diterima, yang artinya ukuran perusahaan memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak.

Pembahasan

1. Ukuran Perusahaan tidak Memoderasi Pengaruh Pertumbuhan Penjualan terhadap Penghindaran Pajak

H1 dalam penelitian ini ditolak. Jadi hasil yang dimiliki menjelaskan jika “ukuran perusahaan tidak memoderasi pengaruh pertumbuhan penjualan terhadap penghindaran pajak”.Ukuran perusahaan dinyatakan tidak dapat memperkuat keberadaan pertumbuhan penjualan terhadap penghindaran pajak sama dengan ukuran perusahaan bukan faktor utama yang dapat mempengaruhi perusahaan dalam melakukan praktik penghindaran pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian milik [7] dan [9] dimana menghasilkan tinggi rendahnya ukuran perusahaan tidak dapat memperkuat pengaruh pertumbuhan penjualan terhadap penghindaran pajak.

2. Ukuran Perusahaan tidak Memoderasi Pengaruh Leverage terhadap Penghindaran Pajak

H2 dalam penelitian ini ditolak, dimana hasil yang dimiliki adalah “ukuran perusahaan tidak memoderasi pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak”. Saat ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi keberadaan leverage pada praktik penghindaran pajak, maka ukuran perusahaan dinyatakan bukan menjadi faktor utama besarnya kemungkinan perusahaan dalam melakukan tindakan penghindaran pajak. Sehingga besar kecilnya ukuran perusahaan tidak mempengaruhi adanya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan. Hasil yang dimiliki pada penelitian ini juga sesuai dengan hasil milik penelitian [7] dan [9] yang menyebutkan jika ukuran perusahaan tidak memperkuat hubungan debt to equity ratio terhadap penghindaran pajak. Penelitian milik [3] mengindentifikasi dimana semakin tinggi rasio leverage yang dihasilkan maka semakin rendah nilai cash effective tax rate (CETR) perusahaan. Hal ini menjelaskan jika kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan panjangnya telah berjalan dengan baik dan efisien sehingga beban pajak yang dikenakan semakin rendah.

3. Ukuran Perusahaan Memoderasi Pengaruh Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak

H3 dalam penelitian ini diterima, yang mana “ukuran perusahaan memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak”. Nilai original sample (O) yang dimiliki sebesar -0,831 dimana berarti arah hubungan yang dimiliki adalah negatif. Dengan ini memperkuat pengaruh profitabilitas secara negatif pada tingginya nilai CETR, sehingga makin tinggi ROA yang dihasilkan perusahaan maka semakin rendah kemungkinan dilakukannya penghindaran pajak. Manurut penelitian milik [10], [11] dan [12] hasil menunjukkan jika profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Sedangkan [7] juga menjelaskan dalam penelitiannya jika ukuran perusahaan mampu memperkuat pengaruh return on asstes terhadap cash effective tax ratio perusahaan.

Simpulan

Berdasarkan pembahasan hasil penelitian yang telah dipaparkan, maka dapat diketahui kesimpulan dari penelitian ini yaitu:

  1. Ukuran perusahaan tidak memoderasi pengaruh pertumbuhan penjualan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sub sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di BEI tahun 2017 - 2020.
  2. Ukuran perusahaan tidak memoderasi pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sub sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di BEI tahun 2017 - 2020.
  3. Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sub sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di BEI tahun 2017 - 2020.

References

  1. Ayuningtyas, Ni Putu, dan Sujana, I. K. (2018). Pengaruh Proporsi Komisaris Independen, Leverage dan Profitabilitas Pada Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 25(3), 1884–1912.
  2. Dewinta, Ida Ayu, dan Setiawan, P. E. (2016). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Umur Perusahaan, Profitabilitas, Leverage dan Pertumbuhan Penjualan Terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 14(3), 1584–1613.
  3. Putri, V. R., & Putra, B. I. (2017). Pengaruh Leverage, Profitability, Ukuran Perusahaan dan Proporsi Kepemilikan Institusional Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Ekonomi Manajemen Sumber Daya, 19(1), 1–11.
  4. Oktamawati, M. (2017). Pengaruh Karakter Eksekutif, Komite Audit, Ukuran Perusahaan, Leverage, Pertumbuhan Penjualan, Dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Akuntansi Bisnis, 15(1), 23–40.
  5. Kurniasih, T., dan Sari, M. M. R. (2013). Pengaruh Return On Assets, Leverage, Corporate Governance, Ukuran Perusahaan, dan Kompensasi Rugi Fiskal Terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(1).
  6. Hidayat, W. W. (2018). Pengaruh Profitabilitas, Leverage Dan Pertumbuhan Penjualan Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis (JRMB) Fakultas Ekonomi UNIAT, 3(1), 19–26.
  7. Hutapea, I. V. R., & Herawaty, V. (2020). Pengaruh Manajemen Laba, Leverage dan profitabilitas terhadap Tax Avoidance dengan Ukuran Perusahaan sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris pada Pada Perusahaan Sektor Manufaktur yang terdaftar di BEI 2016 - 2018). Prosiding Seminar Nasional Pakar Ke 3 Tahun 2020, 2615–3343.
  8. Abdillah, W dan Hartono, J. (2015). Partial Least Square (PLS): Alternatif Atructural Equation Modeling (SEM) dalam Penelitian Bisnis. Yogyakarta: Andi.
  9. Faradia, L. (2020). Pengaruh Return On Assets, Umur Perusahaan dan Pertumbuhan Penjualan Terhadap Tax Avoidance dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderating. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
  10. Budianti, S., & Curry, K. (2018). Pengaruh Profitabilitas, likuiditas, dan Capital Intensity Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan 4, Jakarta.
  11. Januari, D. M. D., & Suardikha, I. M. S. (2019). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Sales Growth, dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 27, 1653. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v27.i03.p01.
  12. Maharani, I. G. A. C., & Suardana, K. A. (2014). Pengaruh GCG,Profitabilitas dan Karakteristik eksekutif pada tax Avoidance Perusahaan manufaktur. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 9(2).