Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.8.2023.3579

Accountability Boost: Internet Reporting and Good Governance in Action


Meningkatkan Akuntabilitas melalui Internet Financial Reporting dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Analisis Kualitatif

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Accountability Internet Financial Reporting Good Corporate Governance Qualitative Analysis LAZ Rumah Zakat

Abstract

This research examines the implementation of Internet Financial Reporting (IFR) and Good Corporate Governance (GCG) as means to enhance accountability in an organization. Employing qualitative approaches and naturalistic paradigms, this study investigates the application of IFR and the adherence to GCG principles at LAZ Rumah Zakat, a charitable organization. The research employs library research techniques for data collection, analysis, and conclusion drawing. The results reveal a commendable level of internet reporting on the organization's website and a satisfactory implementation of the five principles of GCG at Rumah Zakat. These findings highlight the potential of IFR and GCG in improving accountability and have implications for organizations worldwide seeking to enhance their financial reporting practices and governance mechanisms.

Highlights:

  • Implementation of Internet Financial Reporting (IFR): Analyzing the effectiveness of IFR in enhancing accountability.
  • Good Corporate Governance (GCG) Principles: Assessing the adherence to GCG principles and their impact on accountability.
  • Qualitative Analysis: Utilizing a qualitative approach to examine the implementation of IFR and GCG and their implications for LAZ Rumah Zakat.

Keywords: Accountability, Internet Financial Reporting, Good Corporate Governance, Qualitative Analysis, LAZ Rumah Zakat.

Pendahuluan

Didalam Islam zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan apabila seseorang telah mampu menunaikannya. Seperti yang telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 bahwa “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku”, perintah menunaikan zakat berdampingan dengan perintah sholat yang mana bagi seorang muslim wajib menjalankannya. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 menerangkan bahwa Zakat merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Ini adalah salah satu cara mengentaskan kemiskinan dalam Islam dengan meningkatkan kesadaran membayar zakat. Di setiap daerah, pemerintah telah membentuk badan organisasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan akuntansi zakat, infaq dan shadaqoh yaitu Lembaga amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ).

Tujuan utama dilaksanakan pengelolaan zakat yang pertama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat. Sebagaimana fenomena yang ada dimana sebahagian masyarakat (umat Islam) yang mampu (kaya) belum menunaikan ibadah zakat, jelas ini bukan dikarenakan persoalan kemampuan tapi lebih pada kurangnya kesadaran ibadah zakat. Kedua adalah untuk meningkatkan fungsi dan peranan Badan Amil Zakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Secara sadar bahwa dengan penunaian zakat akan membangkitkan solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat dan pada akan mengurangi kriminalitas dalam masyarakat. Selanjutnya yang ketigaadalah untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat masyarakat.

Tetapi berdasarkan kenyataan yang terjadi selama ini, masyarakat merasa enggan untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat (BAZ), seolah-olah mereka curiga atau merasa kurang percaya kalau zakat yang mereka berikan benar-benar disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.Oleh sebab itu perlunya tata kelola organisasi pengelola zakat selalu di tingkatkan, yaitu untuk mengurangi adanya tindakan kecurangan oleh oknum - oknum amil zakat. Karena potensi penyelewengan dana zakat sangat rentan di Indonesia. Kasus penyelewengan dana zakat tersebut disebabkan oleh pihak internal dari Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Penyelewengan tersebut dicontohkan seperti penyalahgunaan dana, manipulasi penyaluran, mekanisme penghimpunan yang tidak tepat dan penggelapan dana. Banyaknya kasus penyelewengan ini menunjukkan masih buruknya tata kelola lembaga amil zakat di Indonesia. Dengan adanya pembenahan tata kelola organisasi pengelola zakat dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga amil zakat atau Badan amil zakat.

Beberapa kasus penyelewengan dana zakat terjadi di Indonesia, salah satunya terjadi di kota Surabaya “ini berupa gaji yang besar, dana studi banding yang besar, sehingga penyaluran hanya 50 Walikota Surabaya, Risma pernah membekukan dana bazda Surabaya sebesar 300 juta rupiah. Hal ini karena buruknya tata kelola bazda, dimana terdapat dugaan penyelewengan sebesar 50%. Untuk mengurangi skandal dan pelanggaran hukum. Akuntabilitas merupakan kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak yang memberikan amanah. Organisasi non profit memiliki berbagai kelemahan terkait akuntabilitas karena minimnya penyampaian informasi kepada masyarakat.

Dan dengan berkembangnya teknologi yang semakin berkembang, pelaporan keuangan dapat melalui internet (Internet Financial Reporting atau IFR). IFR memberikan penghematan yang besar dalam biaya produksi dan distribusi informasi keuangan [1]. IFR juga memberikan jangkauan informasi yang lebih luas, sehingga relatif lebih murah [2]. Penerapan IFR menunjukan adanya dukungan terhadap akuntabilitas organisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Penerapan IFR penting dilakukan OPZ sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan sumber daya kepada publik. Sebab, dana yang digunakan dan dikelola oleh OPZ pada dasarnya berasal dari masyarakat dan masyarakat berhak mendapatkan informasi atas penggunaan dana tersebut. Penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan internet reporting pada organisasi pengelolah zakat yang terdaftar dalam peraturan no. PER-15/PJ2012 Direktorat jendral pajak dan menganalisi kinerja keuangan organisasi pengelolah zakat.Tidak hanya penerapan IFR yang dapat dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi OPZ, internet reportingdengan menggunakan website juga dapat digunakan dalam aspek non-financial, seperti pengenalan profil OPZ, media informasi seputar zakat, penyampaian program dan kegiatan yang dimiliki OPZ. Penggunaan website juga dapat digunakan sebagai media periklanan, dan pemasaran untuk menarik minat masyarakat berzakat melalui OPZ. Urgensi atas internet reporting pada OPZ sangatlah penting dilakukan. Dengan adanya internet reporting, secara tidak langsung publik dapat mengawasi dan mempengaruhi kegiatan OPZ dalam mengelola dana zakat. Minimnya keterbukaan sistem pengelolaan zakat yang dihimpun, kurang dilakukannya evaluasi untuk mengukur kinerja OPZ juga diyakini menjadi penyebab rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat. Hal tersebut terjadi karena masih sedikitnya alat atau metode yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja OPZ.

Untuk itu perlu adanya pemahaman tentang Good Corporate Governance yang diaplikasikan dalam pengelolaan zakat pada Badan Amil Zakat. Hal ini disebabkan lembaga Badan Amil Zakat merupakan suatu lembaga yang menggunakan dan mengelola dana public. Good Corporate Governace (GCG) dapat memberikan nilai tambah pada Organisasi Pengelola Zakat dengan kepercayaan muzaki dalam menyalurkan dana zakatnya pada lembaga. Lima prinsip dasar Good Corporate Governance yaitu, transparency,accountability, responbility. Independecy dan fairners apabila telah dijalankan oleh Organisasi Pengelola Zakat maka permasalahan yang ada akan dapat berkurang.Selain pada Badan Amil Zakat, prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Internet Financial Reporting (IFR)juga perlu diterapkan pada Lemabaga Amil Zakat agar masyarakat dapat mengetahui apakah Organisasi Pengelola Zakat seperti BAZ dan LAZ telah memiliki tata kelola suatu organisasi yang baik, dalam hal ini terdapat lima aspek untuk mengukur atau melihat sejauhmana penerapan aspek Transparency, Accountability, Responsibility, Indepent serta Fairness.

Seperti contoh pada Lembaga Amil Zakat Yatim Mandiri dapat dilihat dari transparansi terkait penggunaan media cetak atau media eletronik dalam mempublikasi hasil kinerja mereka, pada LAZ Yatim Mandiri, selalu berbagi informasi mengenai hasil pengumpulan zakat ataupun penyaluran zakat melalui media cetak maupun media elektronik. Pada Lembaga Amil Zakat Yatim Mandiri sedikit memiliki kekurangan 2 skor yang berati kurang baik, saat ini belum menggunakan serta mengembangkan beberapa sistem atau software terkait pengelolaan keuangan zakatnya seperti yang telah digunakan pada BAZNAS ataupun lembaga Zakat lainnya.

Sebagai objek penelitian ini adalah Rumah Zakat yang berlokasi di jalan manyar Surabaya. Dalam hal ini penelitimelakukan observasi dalam meningkatkan akuntabilitasnya. Pertama peneliti melihat dari aspek Transparency, Rumah Zakat terbuka dalam hal apapun mulai dari program-programnya maupun pelaporan keuangannya. Dari segi pelaporan biasanya Rumah Zakat melaporkan setiap laporan bulannya memalui majalah suara Muhammadiyah serta website dari Rumah Zakat itu sendiri. Mereka selalu update setiap harinya baik itu terkait penghimpunan dana maupun penyaluran dananya. Kemudian dari segi Accountability¸ dalam hal ini pihak Rumah Zakat juga telah menerapkan prinsip ini dengan baik. Hal tersebut dapat ditunjukkan dari adanya SOP atau Kerangka Acuan Kerja pada setiap staf pada Rumah Zakat yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu semua staf yang ada pada Rumah Zakat itu telah kompeten bekerja pada bidangnya masing-masing. Kemudian Responsibility, tanggungjawab dari Rumah Zakat bisa dilihat dari mereka yang selalu berusaha memuaskan masyarakat baik muzzakiataupun mustahiqmereka dengan cara berbagai kemudahan dalam bertransaksi yang mereka berikan, program-program yang mereka miliki serta selalu terbuka dalam hal apapun. Selain itu juga mereka selalu menjaga nama baik para muzzakiatau donatur mereka dengan tidak mempublikasikan nama atau identitas donatur yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan. kemudianIndependent, sama seperti Organisasi Pengelola Zakat lainnya Rumah Zakat di Surabaya juga merupakan Organisasi Pengelola Zakat yang sifatnya Independent, bebas dari pihak luar yang tidak sesuai dengan prinsip mereka serta tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Sedangkan Fairness, prinsip kelima dari GCG Rumah Zakat sudah baik dalam menerapkan keadilan serta kesetaraan dalam prinsip ini, dapat dilihat dari sistem pembayaran zakat di Rumah Zakat yang juga bisa dikatakan sangat mudah, muzzaki bisa membayar zakat dengan cara online atau transfer kerekening yang telah disediakan oleh pihak Rumah Zakat, selain itu masyarakat juga dapat menggunakan layanan jemput zakat, jadi dari pihak Rumah Zakat yang datang langsung ke masyarakat untuk mengambil zakat-zakat mereka.

Alasan memilih Rumah Zakat Surabaya karena Rumah Zakat Surabaya dimana salah satu programnya adalah program pemberdayaan, program Rumah Zakat Surabaya berjalan cukup lancar karena pihak Rumah Zakat Surabaya sangat berperan di dalamnya termasuk memberikan pendampingan kepada penerima bantuan pemberdayaan agar mereka mampu untuk menciptakan pasar mereka sendiri karena Rumah Zakat Surabaya beranggapan bahwa yang terpenting bukan hanya memberikan modal namun juga agar kaum dhuafa yang diberi pemberdayaan bisa menciptakan pasar mereka sendiri dan mandiri dalam usahanya. Selain itu, alasan memilih Rumah Zakat Surabaya karena Rumah Zakat Surabaya berfokus pada kemandirian Yatim Dhuafa. Rumah Zakat Surabaya memiliki berbagai macam program di dalamnya, namun yang memiliki pengaruh besar terdapat pada program pendidikan yang ada di Rumah Zakat Surabaya, Berdasarkan hal itu Rumah Zakat Surabaya layak dijadikan objek penelitian ini dalam upaya mendalami bagaimana optimalisasi distribusi zakat dengan melihat program yang dijalankan oleh Rumah Zakat Surabaya.

Berdasarkan fenomena diatas penulis ingin mengetahui bagaimana pengaruh Internet Financial Reporting dan Good Corporate Governance dalam akuntabilitas pengelola zakat pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan skripsi berjudul “Implementasi Internet Financial Reporting (IFR) dan Good Corporate Governance (GCG) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas (Studi Kasus Pada Rumah Zakat Surabaya)”.

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Internet Financial Reporting (IFR) dan Good Corporate Governance (GCG) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas (Studi Kasus Pada Rumah ZakatSurabaya)?

Metode Penelitian

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif atau paradigma alamiah naturalistic paradi[3].Metode ini dipilih karena penelitian yang dilakukan naturalistic karena penelitianya dilakukan pada kondisi yang alamia, dengan menggunakan metode kualitatif metode untukRmengeksplorasiRdan memahami maknaRpermasalahan sosial. Penelitian kualitatif bisa disebut juga penelitian yangRmenggunakan pendekatan naturalistikRuntuk menemukan pemahamanRmengenai fenomena dalam suatulatar yang berkonteks khusus [4].

Fokus Penelitian

Fokus dalam penelitian ini adalah menganalisa rumah zakat yang ada di Surabaya. Kemudian jenis penelitiaan yang digunakan adalah penelitian kualitatif karena berusaha untuk mengungkap bagaimana cara menerapkan Internet Financial Reporting (IFR) dan Good Corporate Governance (GCG)dalam meningkatkan akuntabilitas mengelolah zakat serta bagaimana merekaRmemaknainya. Secara umum penelitianRini berupaya untuk mendapatkanpemahaman yang mendalam mengenai penerapan Internet Financial Reporting (IFR) dan Good Corporate Governance (GCG)dalam meningkatkan akuntabilitas rumah zakat di Surabaya.

Objek Penelitian dan Waktu Penelitian

Objek penelitian merupakan tempat dimana peneliti melakukan penelitian untuk memperoleh data-data yang diperlukan. Penelitian ini dilaksanakan di Rumah Zakat di Surabaya dan penelitian ini dimulai bulan Januari 2020. Objek dalam penelitian berupa website dan laporan keuangan pada Rumah Zakat yang ada di Surabaya

Jenis dan Sumber Data

1. Jenis Data

Adapun data yang diperlukan sehubungan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber asli berupa hasil pengamatan setempat serta wawancara langsung yang dilakukan pada yang bersangkutan. Data primer secara khusus dikumpulkan oleh peneliti untuk menjawab pertanyaan penelitian [5].
  2. Data sekunder menurut [6] yaitu sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data. misalkan melalui orang lain maupun dokumen buku, jurnal penelitian yang terdahulu yang dianggap menjadi refrensi mendukung, berupa teori dan informasi yang berkaitan dengan penelitian, dan melalui pihak lain seperti instansi yang terkait, perpustakaan arsip perorangan Sumber Data. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari web rumah zakat yaitu www.rumah zakat.org baik berupa laporan keuangan maupun konten dan tampilan dari website itu sendiri.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulanRdata merupakan cara untuk mendapatkan informasiRyang dibutuhkan sebagai bahanRdalam penyusunan penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian pustaka. Peneliti memperoleh data yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti melalui buku, jurnal, tesis, internet dan perangkat lain yang berkaitan dengan judul penelitian.

Perolehan informasi atas penerapan internet reporting terhadap rumah zakat di Surabaya peneliti akan menganalisis secara komprehensif keterbukaan informasi di dalam website rumah zakat (content analysis). Sejumlah penelitian IFR pada organisasi non profit menggunakan analisis konten. Akuntabilitas pada penelitian ini dibatasi pada akuntabilitas keuangan, maka hanya menganalisis IFR untuk mendukung akuntabilitas berupa pengungkapan laporan keuangan berdasarkan PSAK 109. Berikut adalah tabel kriteria pengungkapan:

Presentase Pengungkapan Tingkat Pengungkapan dan Tingkat Akuntabilitas
>80% Sangat Tinggi
70% s.d 80% Tinggi
60% s.d 70% Menengah
50% s.d 60% Rendah
<50% Sangat Rendah
Table 1.Kriteria Tingkat Pengungkapan

Selanjutnya peneliti akan menganalisis isi dari website rumah zakat (content analysis), kemudian mendeskripsikan perbandingan transparansi pelaporan keuangan rumah zakat pada website dengan cara menelusuri ketersediaan informasi laporan keuangan pada website. Apabila laporan keuangan diungkapkan dalam website rumah zakat maka dalam tabel pengukuran akan diberi tanda check list (√) pada kolom “ya” dan apabila tidak diungkapkan diberi tanda check list (√) pada kolom “tidak”. Setelahnya, ditelusuri item yang diungkapkan sesuai/tidak dengan masing-masing item komponen laporan keuangan dalam PSAK 109 tentang akuntansi zakat, infak/sedekah. Komponen laporan keuangan OPZ tersebut terdiri dari: laporan posisi keuangan, laporan perubahan dana, laporan aset kelolaan, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Hasil penelusuran tersebut menunjukkan jumlah item yang diungkapkan Organisasi Pengelola Zakat berdasarkan laporan keuangan akuntansi zakat menurut PSAK 109. Perhitungan akan dilakukan untuk setiap komponen laporan keuangan berdasarkan PSAK 109. Apabila item laporan keuangan diungkapkan dalam website OPZ, maka dalam tabel pengukuran akan diberi nilai “satu”(1) dan apabila tidak diungkapkan diberi nilai “nol”(0). Tingkat pengungkapan dihitung dengan rumus berikut:

Tingkat Pengungkapan = ΣX/n x 100%

Dimana:

X : Jumlah item Laporan Keuangan yang diungkapkan pada website OPZ

n : Jumlah item Laporan Keuangan yang harus diungkapkan menurut PSAK 109

2. Pengukuran Good Corporate Governance (GCG)

Kemudian untuk pengukuran penerapan GCG yaitu dengan cara menggunakan lima indikator varibel yaitu:

  1. Transpaency,yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
  2. Accountablity, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  3. Responsibility, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Rumah Zakat harus mampu bertanggungjawab atas segala bentuk kinerjanya baik kepada lingkungan, karyawan, maupun kepada masyarakat.
  4. Independent, yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  5. Fairness , yaitu Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan, melalui perlakuan amil yang setara terhadap muzakki seperti kesetaraan sistem pembayaran zakat yang sederhana dan perlindungan kepentingan muzakki.

Dalam pengukuran Penelitian ini juga menggunakan Skala Likert sebagai pedoman penafsiran. Skala Likert merupakan jenis skala yang mempunyai realibilitas tinggi dalam mengurutkan manusia berdasarkan intensitas sikap tertentu . Skala Likert dalam menafsikan data relatif mudah. Skor yang lebih tinggi menunjukkan sikap yang lebih tinggi taraf atau intensitasnya dibanding dengan skor yang lebih rendah (Nasution, 2000 : 63). Pemberian skor diukur dengan skala likert dengan empat point jawaban, seperti :

  1. Baik dengan skor 4
  2. Cukup Baik dengan skor 3
  3. Kurang Baik dengan skor 2
  4. Buruk dengan skor 1

Uji Keabsahan Data

Triangulasi teori dilakukan untuk mecari kevalidan, validRmenunjukkan derajad ketepatanRantara data yang sesungguhnyaRterjadi pada objekRdengan data yang dapat dikumpulkan oleh peneliti. Dalam konteks ini data yang diambil nantinya bersumber dari laporan keuangan pada rumah zakat dan situs website pada rumah zakat tersebut. Berikut ini adalah tahap-tahap yang akan dilakukan peneliti untuk memperoleh data yang valid:

  1. Mengumpulkan data yang dilakukan dengan observasi.
  2. Menganalisa data – data yang terkumpul berdasarkan teori – teori yang berkaitan
  3. Hasil penelitian dilaporkan dalam bentuk atau format skripsi [7]

Teknik Analisis Data

Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif interpretif, secara operasional teknik kualiatif yaitu melakukan observasi langsung ke objek penelitian. Dalam objek penelitian ini adalah website pada rumah zakat, peneliti nantinya akan mengekplorasi website yang sudah ditentukan. Setelah peneliti sudah mendapatkan data yang benar-benar dianggap valid kemudian langkah selanjut adalah melakukan analisis data. Berikut ini adalah tahap-tahap yang akan dilakukan peneliti untuk menganalisis data:

1. Reduksi Data (Data Reduction)

Langkah reduksi data ini memerlukan beberapa tahap. Tahap pertama, mengelompokan data-data yang didapat dari objek penelitian. Pada tahap kedua, penelitih mencatat bagaimana para accounting menerapankan Internet Financial Reporting (IFR),Good Corporate Governance (GCG) dan Akuntabilitas, catatan yang dimaksudkan disini tidak lain adalahRgagasan-gagasan atau ungkapan yangRmengarah pada teorisasi berkenaanRdengan dataRyang ditemui dilapangan. Catatan mengenaiRdata atau gejala tertentu dapatRdibuat sepanjangsatu kalimat,Rsatu paragraf, atau mungkinRbeberapa paragraf. Kemudian padaRtahap terakhir dari reduksidata, peneliti menyusunRrancangan konsep-konsepRserta penjelasan-penjelasan berkenaanRdengan tema, pola, atau kelompok-kelompokdata bersangkutan. DalamRkomponen reduksiRdata ini kelihatan bahwa peneliti akanRmendapatkan data yang sangat sulitRuntuk di identifikasi pola serta temanya, atauRmungkin kurang relevan untuk tujuanRpenelitian sehingga data-data bersangkutanRterpaksa harus disimpan (diredusir) dan tidakRtermasuk yang akanRdianalisis [8].

2. PenyajianRData (Data Display)

KomponenRkedua yakniRpenyajian data (data display) melibatkan langkah–langkah mengorganisasikan data, yakniRmenjalin (kelompok) data yangRsatu dengan (kelompok) data yangRlain sehingga seluruh dataRyang dianalisis benar-benar dilibatkanRdalam satu kesatuan, karena dalamRpenelitian kualitatif data biasanya beranekaRragam perspektif dan terasaRbertumpuk, maka penyajian dataR(data display) pada umumnya sangat diyakiniRsangat membantu proses analisis.RDalam hubungan ini, dataRyang tersaji berupa kelompok-kelompokRatau gugusan-gugusan yangRkemudian saling dikait-kaitkan sesuaiRdengan kerangka teori yang digunakan. PentingRdiingat bahwa kegagalan dalam mengupayakan display dataRsecara memadai akan menyulitkan peneliti dalamRmembuat analisis-analisis.RGambar-gambar dan diagramRyang menunjukkan keterkaitanRantara gejala satu denganRgejala lain sangat diperlukanRuntuk kepentingan analisis data [9].

3. Penarikan sertaRPengujian KesimpulanR(DrawingRand Verifying Conclusions)

Pada komponen terakhir, yakni penarikan dan pengujian kesimpulan (drawing dan verifying conclusions), peneliti pada dasarnya mengimplementasikan prinsip induktif dengan mempertimbangkan pola-pola data yang ada dan atau kecenderungan dari penyajian data yang telah dibuat. Ada kalanya kesimpulan telah tergambar sejak awal, namun kesimpulan final tidak pernah dapat dirumuskan secara memadai tanpa peneliti menyelesaikan analisis seluruh data yang ada. Peneliti dalam kaitan ini masih harus mengkonfirmasi, mempertajam, atau mungkin merevisi kesimpulan-kesimpulan yang telah dibuat untuk sampai pada kesimpulan final berupa proposisi-proposisi ilmiah mengenai gejala atau realitas yang diteliti [10].

Hasil dan Pembahasan

Hasil

Analisis Penerapan Internet Reporting (IFR) Rumah Zakat

Objek dalam penelitian berupa website dan laporan keuangan Rumah Zakat di Surabaya. Sebuah website pada lembaga pengelola zakat dapat digunakan untuk mendorong masyarakat untuk lebih mengenal lembaga melalui pengenalan profil dan program/kegiatan yang dilakukan. Website juga dapat digunakan sebagai media pertanggung jawaban LPZ, yaitu dengan melakukan IFR (Internet Financial Reporting) sebagai bentuk transparansi dalam mengelola dana zakat.

Berdasarkan pada rumusan dan tujuan penilitian yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, penelitian ini akan membahas mengenai akuntabilitas pada Rumah Zakat di Surabaya melalui penerapan internet reporting untuk meningkatkan akuntabilitas pada periode 2020. Berikut merupakan hasil atas pengukuran tingkat akuntabilitas Rumah Zakat melalui penerapan internet reporting berdasarkan observasi yang telah dilakukan terhadap kepemilikan website pada Rumah Zakat di Surabaya .

Untuk pelaporan keuangan melalui internet atau internet financial reporting (IFR), dilakukan dengan merawat website Organisasi Pengelola Zakat. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2012. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan, kepemilikan website menunjukkan adanya usaha rumah zakat untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan aktivitasnya. Hasil observasi terhadap website rumah zakatOPZ ditunjukkan pada tabel dibawah ini.

Nama OPZ Alamat Website Internet Financial Reporting (IFR)
ADA TIDAK
Rumah Zakat www. rumahzakat.org
Table 2.Pelaporan Keuangan OPZ Melalui Internet

Berdasarkan tabel diatas menunjukan bahwa rumah zakat di Surabaya sudah transparansi dalam akuntabilitasnya dengan melihat bukti bahwa rumah zakat di Surabaya mempunyai website yang dapat di akses siapapun untuk melihat laporan keuanganya. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik dimana salah satu prinsipnya adalah akuntabilitas, pemanfaatan teknologi harus merupakan hal yang didukung. Hal ini bisa mengoptimalkan pengelolaan zakat (Anwar 2012).

Pengungkapan Laporan Keuangan Pada Rumh Zakat Berdasarkan PSAK 109.

Terdapat empat jenis laporankeuangan organisasi pengelola zakatmenurut PSAK 109, yaitu: 1) laporan posisikeuangan, 2) laporan perubahan dana, 3)laporan perubahan aset kelolaan, 4) laporanarus kas, dan 5) catatan atas laporan keuangan.Setelah diketahui mengungkapkaninformasi laporan keuangan melaluiinternet,. Selanjutnya peneliti menganalisispenerapan PSAK 109 dari laporan keuanganpada Rumah Zakat di Surabaya. Berikut ini hasil komparasipenerapan PSAK 109 pada Rumah Zakat di Surabaya.

a. Tingkat Pengungkapan Laporan Posisi Keuangan

Dalam penelitian ini perhitungan akan dilakukan untuk setiap komponen laporan keuangan berdasarkan PSAK 109. Apabila item laporan keuangan diungkapkan dalam website Rumah Zakat, maka dalam tabel pengukuran akan diberi nilai “satu”(1) dan apabila tidak diungkapkan diberi nilai “nol”(0). PSAK 109 menyatakan bahwa terdapat empat komponen yang harus disajikan dalam laporan posisi keuangan, yaitu komponen aset, komponen kewajiban, komponen saldo dana dan jumlah sisi aset sama dengan jumlah sisi kewajiban ditambah saldo dana. Tabel 4.2 menjabarkan tingkat pengungkapan laporan posisi keuangan:

Penyajian Neraca (Laporan Posisi Keuangan) Pelaporan Keuangan Pada Rumah Zakat
1Penyajian Komponen Aset 1
a) Pengklasifikasian Aset Berupa 1
Aset Lancar
- Kas dan Setara Kas 1
- Pengklasifikasian Aset 1
Berupa Instrumen Keuangan
- Pengklasifikasian Aset 1
Berupa Piutang
b) Pengklasifikasian Aset Berupa 1
Aset Tidak Lancar
- Pengklasifikasian Aset 1
Berupa Aset Tetap dan
Akumulasi Penyusutan
2Penyajian Komponen Kewajiban 1
a) Pengklasifikasian Kewajiban 1
Berupa Kewajiban jangka
Pendek
- Biaya Yang Masih Harus Dibayar 1
b) Pengklasifikasian Kewajiban 0
Berupa Kewajiban jangka
Panjang
- Kewajiban Imbalan Kerja 0
3Penyajian Komponen Saldo Dana 1
a) Pengklasifikasian Saldo Dana 1
Berupa Dana Zakat
b) Pengklasifikasian Saldo Dana 1
Berupa Dana Infak/ Sedekah
c) Pengklasifikasian Saldo Dana 1
Berupa Dana Amil
d) Pengklasifikasian Saldo Dana 1
Berupa Dana Non halal
4Jumlah sisi Aset Sama Dengan 1
Jumlah Sisi Kewajiban dan SaldoDana
Total Skor 16
Skor yang diharapkan 18
Persentase 88.9%
Table 3.Tingkat Pengungkapan Laporan Posisi Keuangan

Berdasarkan tabel diatas tingkat laporan posisi keuangan Rumah Zakat sudah mengungkapkan Laporan Posisi Keuangan berdasarkan PSAK 109 dengan persentase diatas 88,9%. Ini menunjukkan tingkat pengungkapan yang sangat tinggi. Semakin tinggi pengungkapan maka semakin akuntabel (Rahim and Martani 2016). Kemudian dari keempat komponen yang harus diungkapkan dalam laporan posisi keuangan, Rumah Zakat yang ada di Surabaya menyajikan komponen aset, komponen saldo dana dan jumlah sisi aset sama dengan jumlah sisi kewajiban ditambah saldo dana. Selanjutnya untuk komponen saldo dana Rumah Zakat juga menyajikan saldo dana berupa saldo dana amil dan komponen saldo dana berupa saldo dana non halal.

b. Tingkat Pengungkapan Laporan Perubahan Dana

Tingkat pengungkapan laporan perubahan dana atas laporan perubahan dana sesuai dengan PSAK 109, terdapat empat komponen yang harus disajikan, yaitu dana zakat, dana infak/sedekah, dana amil dan dana non halal. Tabel 3 menguraikan tingkat pengungkapan laporan perubahan dana Rumah Zakat yang sudah menerapkan internet financial reporting (IFR).

Penyajian Laporan Perubahan Dana Pelaporan Keuangan Pada Rumah Zakat
1Penyajian Komponen Dana Zakat 1
a) Pengklasifikasian Dana Zakat 1
Berupa Pengiriman
- Bagian Dana Zakat 0
- Bagian Dana Amil 0
b) Pengklasifikasian Dana Zakat Berupa Penyaluran 1
Entitas Amil 0
Mustahik Lainya 0
c) Saldo Awal Dana Zakat 1
d) Saldo Akhir Dana Zakat 1
2Penyajian Komponen Dana Infak/Sedekah 1
a) Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah Berupa Pengiriman 1
Infak/Sedekah Terikat 0
Infak/Sedekah Tidak Terikat 0
- Bagian Amil atas penerimaan dana infak/sedekah 0
- Hasil Pengelolaan 0
b) Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah Berupa Penyaluran 1
Infak/Sedekah Terikat 0
Infak/SedekahTidak Terikat 0
Alokasi pemanfaatan aset kelolaan dana infak/Sedekah 0
c) Saldo Awal Dana Infak/Sedekah 1
d) Saldo Akhir Dana Infak/Sedekah 1
3Penyajian Komponen Data Amil 1
a) Pengklasifikasian Dana Amil Berupa Penerimaan 1
Bagian Amil dari dana Zakat 0
Bagian Amil dari dana Infak/Sedekah 0
Penerimaan Lainya 0
b) Pengklasifikasian Dana Amil Berupa Penggunaan 1
-Beban Pegawai 0
Beban Penyusutan 0
Beban Umum dan Administrasi 0
c) Saldo Awal Dana Amil 1
d) Saldo Akhir Dana Amil 1
4Penyajian Komponen Dana Non Halal 1
Pengklasifikasian Dana Non Halal berupa penerimaan 1
Bunga Bank 0
Jasa Giro 0
Penerimaan non halal Lainya 0
Pengklasifikasian Dana Non Halal berupa penggunaan 1
Saldo Awal Dana Non Halal 1
Saldo Awal Dana Non Halal 1
Total Skor 20
Skor yang diharapkan 40
Persentase 50%
Table 4.Tingkat Pengungkapan Laporan Perubahan Dana

Berdasarkan tabel diatas bahwa Rumah Zakat tingkat pengungkapan perubahan dana sebesar 50% hal tersebut dapat dikatakan tingkat pengungkapan akuntabilitas dari segi perubahan dana masih rendah yaitu ≤ 50%. Sedangkan Komponen penerimaan dan penyaluran dana zakat telah disajikan oleh Rumah Zakat, kemudian juga penerimaan dan penyaluran dana infak/sedekah juga telah disajikan, Sama halnya dengan penyajian komponen dana halal pada laporan posisi keuangan, seanjutnya menyajikan penerimaan dan penyaluran dana non halal pada laporan perubahan dana.

Dari hasil pengungkapan perubahan dana zakat pada Rumah Zakat mengindikasikan bahwa penggunaan rekening bank konvensional dalam penerimaan dana oleh pihak Rumah Zakat. Dari hasil wawancara dengan direktur keuangan Rumah Zakat, walaupun Rumah Zakat mempunyai sejumlah rekening di bank konvensional yaitu bertujuan untuk memudahkan muzakki yang mempunyai rekening bank yang sama, biasanya rekening tersebut hanya bersifat sementara. Oleh karena itu, setiap saat saldonya akan dipindahkan ke rekening bank syariah yang dimilikinya, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir pendapatan bunga dan menjaga penerapan prinsip syariah oleh OPZ.

c. Tingkat pengungkapan laporan perubahan aset kelolaan.

Dalam laporan perubahan aset kelolaan disajikan komponen dana infak/sedekah - aset kelolaan lancar dan aset kelolaan tidak lancar.

Penyajian Laporan Perubahan Aset Kelolaan Pelaporan Keuangan Pada Rumah Zakat
Penyajian Komponen Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Lancar 1
a) Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Lancar Berupa Saldo Awal 1
b) Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Lancar Berupa Penambahan
c) Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Lancar Berupa Pengurangan 1
d.Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Lancar Berupa Penyisihan 1
e) Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Lancar Berupa Akumulasi Penyusutan 1
f) Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Lancar Berupa Saldo Akhir 1
2. Penyajian Komponen Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Tidak Lancar 1
a) Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Tidak Lancar Berupa Saldo Awal 1
b) Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Tidak Lancar Berupa Penambahan 1
c) Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Tidak Lancar Berupa Pengurangan 1
d) Pengklasifikasian Dana Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Tidak Lancar Berupa Penyisihan 1
e) Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Tidak Lancar Berupa Akumulasi Penyusutan 1
f) Infak/Sedekah-Aset Kelolaan Tidak Lancar Berupa Saldo Akhir 1
Total Skor 14
Skor yang diharapkan 14
Persentase 100%
Table 5.Tingkat Pengungkapan Laporan Perubahan Aset Kelolaan

Berdasarkan tabel diatas menunjukan bahwa Rumah Zakat dalam pengungkapan perubahan aset pengelolaan sangat tinggi akuntabilitasnya hal tersebut diketahui bahwa persentase dalam pengungkapanya sebesar 100%. Kemudian Komponen dana infak/sedekah – aset kelolaan lancar dan aset kelolaan tidak lancar diungkapkan juga oleh Rumah Zakat. Selanjutnya saldo awal, penambahan, pengurangan, penyisihan, akumulasi penyusutan dan saldo akhir dari aset kelolaan lancar maupun aset kelolaan tidak lancar. Dari hasil tersebut dapat dikatakan salah satu kewajiban OPZ adalah mempublikasikan laporan keuangan . Publikasi yang dimaksut adalah bisa melalui media massa dan lebih murah melalui internet .

d. Tingkat Pengungkapan Laporan Arus Kas

Laporan arus kas memberikan informasitentang kegiatan manajemen dalammengelola kas. Melalui laporan arus kas,pengguna laporan keuangan mengevaluasikegiatan manajemen dari 3 aktivitas, yaitu:aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitaspendanaan . Berikut adalah Tabel5 yang akan menjelaskan tingkat pengungkapan laporanarus kas.

Penyajian Laporan Arus Kas Pelaporan Keuangan Pada Rumah Zakat
Pengklasifikasian ArusKas dari Aktivitas Operasi 1
a) Penerimaan Dana Zakat 1
b) Penerimaan Dana Infak/ Sedekah 1
c) Penerimaan Dana NonHalal 1
d) Penerimaan Lainnya 1
e) Penyaluran Kepada Mustahik 1
f) Beban Umum dan Administrasi 1
g) Beban Lainnya 1
h) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi 1
2. Pengklasifikasian Arus Kas untuk Aktivitas Investasi 1
a) Pembelian Aktiva 1
b) Penjualan Aktiva 0
c) Investasi 0
d) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi 1
3. Pengklasifikasian ArusKas dari Aktivitas Pendanaan 1
a) Pemberian Piutang 1
b) Penerimaan Piutang 1
c) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan 1
4. Kenaikan (Penurunan)Bersih Kas dan SetaraKas 1
5. Kas dan Setara KasPada Awal Periode 1
6. Kas dan Setara KasPada Akhir Periode 1
7. Data Tambahan UntukAktivitas NonKas 0
Total Skor 19
Skor yang diharapkan 22
Persentase 86,4%
Table 6.Tingkat Pengungkapan Laporan Arus Kas

Berdasarkan tabel 5 mengenai pengungkapan laporan arus kas pada Rumah Zakat tingkat pengungkapan Laporan Arus Kas presentasenya cukup tinggi yaitu sebesar 86,4%. Rumah Zakat juga menyajikan laporan arus kasnya secara lengkap, laporan arus kas yang terdiri dari arus kas aktivitas operasi, arus kas aktivitas investasi dan arus kas aktivitas pendanaan. Hal ini menunjukkan bahwa Rumah Zakat sudah transparan dalam mengungkapkan informasi Laporan Arus Kas berdasarkan PSAK 109.

e. Tingkat pengungkapan laporan keuangan OPZ Secara Keseluruhan.

PSAK 109 terdapat lima komponen yang harus diungkapkan. Kelima komponen laporan keuangan itu adalah neraca (laporan posisi keuangan), laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.Berikut adalah pengungkapan laporan keuangan pada rumah Zakat secara keseluruan:

Nama OPZ Total Skor Skor Yang Diharapkan Presentase%
Rumah Zakat 69% 94 73,4%
Table 7.Tingkat Pengungkapan Laporan Keuangan Rumah Zakat Secara Keseluruhan

Berdasarkan tabel 6 diatas dapat dikatakan bahwa tingkat pengungkapan laporan keuangan secara keseluruan pada Rumah Zakat secara keseluruhan sudah akuntabel. Ini terlihat dari persentase tingkat pengungkapan yang diatas 50%. Rumah Zakat mengungkapkan laporan secara keseluruan dengan presentase 73.4%. Dari hasil tersebut Rumah Zakat secara keseluruhan telah akuntabel dengan mengungkapkan informasi laporan keuangan di website dan sudah sesuai dengan PSAK 109, Rumah Zakat hanya belum mengungkapkan informasi Catatan Atas Laporan Keuangan.

Dari hasil pengungkapan laporan secara keseluruan maka dapat dikatakan sebagai OPZ yang dimiliki pemerintah, Rumah Zakat telah maksimal menjalankan kinerja secara transparan dan sudah memberikan contoh teladan yang baik bagi OPZ lainnya. Akuntabilitas untuk perusahaan terbuka atau emiten sudah lama diatur. Berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP- 36/PM/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, diwajibkan bagi emiten untuk menyampaikan laporan keuangannya secara berkala. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-40/BL/2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan di Bursa Efek di Negara Lain, juga diatur batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut. Kedua aturan ini memperlihatkan adanya upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan investor dengan mewajibkan semua emiten untuk melaporkan laporan keuangannya dan mengumumkan laporan keuangan secara berkala dan laporan tahunan.

Batas waktu untuk pelaporan dan pengumuman laporan tersebut juga ditetapkan. Hal ini menunjukkan adanya ketegasan pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas perusahaan publik dari tahun 2003. Definisi pelaporan dan pengumuman laporan keuangan dijelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Pelaporan adalah penyampaian laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan. Pengumuman adalah publikasi kepada masyarakat melalui pengumuman surat kabar harian peredaran nasional dan/atau pemuatan dalam Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik atas laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan.

Peraturan Bapepam diatas kemudian disempurnakan dengan Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan Keuangan Berkala adalah laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan adalah akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan, sedangkan Laporan keuangan tengah tahunan wajib diumumkan kepada masyarakat dalam jangka waktu sebagai berikut: 1) paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan; 2) paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan 3) paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan. Perusahaan publik berkewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan baik kwartalan maupun tahunan di media nasional. Selain itu ada kewajiban memberikan laporan GCG, laporan tahunan dan laporan lainnya ke otoritas jasa keuangan, serta mempublikasikannya dalam website perusahaan dan website Bursa Efek Indonesia.

Mengacu pada berbagai kewajiban perusahaan terbuka tersebut, seharusnya OPZ juga diawasi secara ketat untuk menerapkan hal yang sama. Karena OPZ menerima dana masyarakat yang jumlahnya lebih banyak dari investor, yang sifatnya cuma-cuma atau tidak mengharapkan imbalan, sehingga diharapkan penggunaan dananya juga sangat transparan. Sedangkan perusahaan ter buka yang investornya lebih sedikit dibanding muzakki dan donatur OPZ, diharuskan mempublikasikan bermacam laporan untuk meningkatkan akuntabilitas dan melindungi investor.

Organisasi keagamaan mempunyai investor (donatur) utama dengan berkalikali volume investasi (sumbangan) penting . Selaku organisasi keagamaan yang donatur mendonasikan uangnya berkali-kali, sudah seharusnya OPZ mewujudkan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan donatur. Perwujudan akuntabilitas ini dengan melaporkan dan mengumumkan laporan keuangannya.

Dasar akuntabilitas dalam manajemen, akuntansi dan praktik pelaporan adalah memastikan akuntabilitas dapat ditingkatkan secara terus menerus. Adanya pengungkapan laporan keuangan oleh OPZ menjamin terwujudnya akuntabilitas dan transparansi. Seharusnya semua OPZ meningkatkan transparansinya sehingga menimbulkan kepercayaan muzakki/masyarakat.

Analisis Implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada Rumah Zakat di Surabaya

No Indikator P1 P2 P3 P4 P5 P6 TOTAL
1 Transparancy 4 4 4 4 4 4 24
2 Accountability 3 4 4 3 4 18
3 Responsbility 4 4 4 4 4 20
4 Independent 3 4 4 4 18
5 Fairness 4 3 4 4 15
Jumlah 94
Table 8.Hasil Analisis GCG Terhadap Rumah Zakat Di Surabaya

Berdasarkan tabel 7 Rumah Zakat di Surabaya telah menerapkan prinsip Good Corporate Governanve (GCG), dari kelima aspek mulai dari Transparency, Accountability, Responsibility, Independent, dan Fairness telah diterapkan dengan cukup baik. Jika melihat dari tabel diatas bahwa dari keenam pertanyaan semuanya memperoleh skor tertinggi 4 yang berarti baik. Artinya bahwa Transparansi pada Rumah Zakat di Surabaya dapat dikatakan baik karena telah berbagi informasi mengenai pengumpulan ZIS baik melaui media cetak maupun media elektronik .

Pada aspek Accountability pada Rumah Zakat di Surabaya juga sudah cukup baik, dalam sisi pelaporan keuangan Rumah Zakat di Surabaya juga telah mulai menyesuaikan dengan PSAK 109 tetapi pengimplementasiannya masih kurang optimal karena baru digunakan serta laporan keuangannya belum lengkap yang seharusnya dalam PSAK 109 ada lima laporan keuangan, tetapi pada Rumah Zakat di Surabaya hanya memiliki empat laporan keuangan terdiri Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, serta Laporan Arus Kas. Hanya belum mengungkapkan informasi Catatan Atas Laporan Keuangan.

Aspek yang ketiga yaitu Responsibility atau tanggungjawab. Aspek ini sama dengan kedua aspek sebelumnya yang mana pihak Rumah Zakat di Surabaya sudah menerapkannya dengan baik. Suatu organisasi publik seperti pada Badan Amil Zakat dapat dilihat dari bagaimana suatu organisasi bertanggungjawab kepada baik stakeholder internal maupun eksternal.

Pada aspek keempat yaitu Independent, Rumah Zakat di Surabaya merupakan lembaga pemerintah non struktural yang sifatnya independen sehingga Rumah Zakat di Surabaya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2014 Pasal 2, selama itu tidak sesuai dengan prinsip BAZNAS maka itu tidak bisa dilakukan.

Kelimah yaitu Fairness dalam hal ini menyangkut pada perlakuan amil yang setara terhadap muzakki seperti kesetaraan sistem pembayaran zakat yang sederhana dan perlindungan kepentingan muzakki. Sistem pembayaran pada Rumah Zakat di Surabaya sangat mudah dan sederhana karena masing-masing dari pihak Rumah Zakat di Surabaya selalu memberikan kemudahan bagi para muzzaki yang ingin melakukan kewajiban mereka yaitu membayar zakat.

Simpulan

Berdasarkan hasil analisis data dengan menggunakan metode kualitatif dan pembahasan yang telah di lakukan, maka simpulan dari penelitian mengenai “Implementasi Internet Financial Reporting (IFR) dan Good Corporate Governance (GCG) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas (Studi Kasus Pada Rumah Zakat Surabaya)”. Yang mengacu pada rumusan masalah, tujuan penelitian dan model analisa adalah sebagai berikut : Berdasarkan hasil pengukuran tingkat akuntabilitas melalui penerapan internet reporting yang dilakukan terhadap website Rumah Zakat di Surabaya sudah cukup baik, hasil tersebut telah didapat peneliti dari observasi serta analisa melalui website Rumah Zakat di Surabaya, tingkat pengungkapan laporan keuangan pada Rumah Zakat secara keseluruhan sudah akuntabel. Ini terlihat dari persentase tingkat pengungkapan yang diatas 50%. Rumah Zakat mengungkapkan laporan secara keseluruan dengan presentase 73.4%. Dari hasil tersebut Rumah Zakat secara keseluruhan telah akuntabel dengan mengungkapkan informasi laporan keuangan di website dan sudah sesuai dengan PSAK 109, hal tersebut masih belum lengkap yang seharusnya dalam PSAK 109 ada lima laporan keuangan, tetapi pada Rumah Zakat di Surabaya hanya memiliki empat laporan keuangan terdiri Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, serta Laporan Arus Kas. Hanya belum mengungkapkan informasi Catatan Atas Laporan Keuangan. Selanjutnya, berdasarkan pengukuran mengimplementasikan kelima prinsip Good Corporate Governanve (GCG) yang terdiri dari Transparency, Accountability, Responsibility, Independent, dan Fairness. aspek Transparency pada Rumah Zakat di Surabaya juga sudah cukup baik, kemudian dari segi Accountability dalam sisi pelaporan keuangan Rumah Zakat di Surabaya juga telah mulai menyesuaikan dengan PSAK 109 tetapi pengimplementasiannya masih kurang optimal karena baru digunakan serta laporan keuangannya belum lengkap yang seharusnya dalam PSAK 109 ada lima laporan keuangan, tetapi pada Rumah Zakat di Surabaya hanya memiliki empat laporan keuangan. Aspek ketiga Responsibility pihak Rumah Zakat di Surabaya sudah menerapkannya dengan baik. aspek keempat yaitu Independent, Rumah Zakat di Surabaya merupakan lembaga pemerintah non struktural yang sifatnya independen sehingga Rumah Zakat di Surabaya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Kelimah yaitu Fairness dalam hal ini menyangkut pada perlakuan amil yang setara terhadap muzakki seperti kesetaraan sistem pembayaran zakat yang sederhana dan perlindungan kepentingan muzakki Sistem pembayaran pada Rumah Zakat di Surabaya sangat mudah dan sederhana karena masing-masing dari pihak Rumah Zakat di Surabaya selalu memberikan kemudahan bagi para muzzaki yang ingin melakukan kewajiban mereka yaitu membayar zakat

References

  1. B. S. Bachri, “Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi pada Penelitian Kualitatif.Universitas Negri Surabaya. Surabaya,” 2010.
  2. D. M. A. Lexy J. Moleong, “Moleong, Lexi J, 2014. ” Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi”. Bandung : Remaja Rosdakarya.,” PT. Remaja Rosda Karya, 2019.
  3. D. M. A. Lexy J. Moleong, “Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi),” PT. Remaja Rosda Karya, 2019, doi: 10.1016/j.carbpol.2013.02.055.
  4. H. Chen, Q. Tang, Y. Jiang, and Z. Lin, “The Role of International Financial Reporting Standards in Accounting Quality: Evidence from the European Union,” no. 70872067, p. 2004, 2004.
  5. I. Gunawan, “Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik,” Jakarta: Bumi Aksara. 2014.
  6. M. P. Soni and A. Irwandi, “Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Pelaporan Keuangan Melalui Internet (Internet Financial Reporting) Pada Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia,” Indones. Account. Rev., vol. 2, no. 2, pp. 151–158, 2012, doi: 10.14414/tiar.v2i02.91.
  7. M. P. Dr. Wahidmurni, “Pemaparan Metode Penelitian Kualitatif,” UIN Maulana Malik Ibrahim, 2017.
  8. M. Yusuf, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana, 2017.
  9. Sugiyono, “Memahami Penelitian Kualitatif,” Bandung Alf., 2016
  10. W. Darmalaksana, “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan,” Pre-print Digit. Libr. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.