Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.8.2023.3571

Analysis of Good Corporate Governance (GCG) at Amil Zakat Institutions


Analisis Good Corporate Governance (GCG) Pada Lembaga Amil Zakat

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Financial reporting Good Corporate Governance (GCG) Amil Zakat Institution Qualitative study

Abstract

This qualitative study examines the financial reporting practices and application of Good Corporate Governance (GCG) principles within an Amil Zakat institution located in Surabaya, Indonesia. Using a descriptive approach, the study analyzes data collected through various techniques, including data collection, grouping, focus, presentation, and conclusion drawing. The results reveal that the implementation of the four key principles of GCG within the institution is commendable, contributing to improved company performance. Moreover, the institution provides monthly financial reports and transparently distributes zakat through their official website. This study underscores the significance of financial reporting and GCG as essential components for organizational success and accountability, providing implications for both academic research and global Zakat-related institutions. 

Highlights:

  • Enhanced accountability: The study explores how financial reporting and the application of Good Corporate Governance (GCG) principles contribute to increased accountability within an Amil Zakat institution.
  • Transparency and accessibility: The research highlights the institution's practice of providing monthly financial reports and making zakat distribution information accessible through their official website, promoting transparency in operations.
  • Implications for organizational performance: The findings emphasize the positive impact of effective financial reporting and GCG implementation on overall company performance, underscoring the importance of these practices in achieving organizational goals.

Keywords: Financial reporting, Good Corporate Governance (GCG), Amil Zakat Institution, Qualitative study.

Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dibayarkan atas harta dari seseorang menurut aturan tertentu yang telah diatur dalam Al Quran dan Hadis. Secara umum zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah digunakan untuk mensucikan jiwa dan sebagai pembersih hal-hal yang mengotori ibadah puasa pada akhir bulan Ramadan dengan mengeluarkan sebagian bahan makanan yang dapat mengenyangakan menurut aturan tertentu sebagaimana yang diatur oleh syariat/syara’ sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan. Sedangkan zakat mal merupahkan zakat yang harus dikeluarkan atas harta-harta tertentu yang telah ditentukan oleh syariat/syara’ sebagai pembersih harta yang telah dimiliki. Zakat mal terdiri dari emas dan perak, binatang ternak, hasil pertanian, harta peniagaan, kekayaan laut, dan rikaz.

Zakat sejatinya adalah ibadah yang dapat menumbuhkan dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya zakat diharapkan dapat menjadi pendorong perbaikan dan peningkatan keadaan hidup bagi penerimanya (mustahik). Dengan penduduk Indonesia yang mayoritas adalah kaum muslim, harusnya zakat mampu sedikit membantu dalam hal penuntasan kemiskinan yang ada pada saat ini. Bukan hanya potensial dalam hal pengumpulan zakat saja melainkan harus adanya perbaikan dalam hal pengolahan zakat juga, karena hal ini akan secara langsung berpengaruh pada pendistribusian zakat. Dalam hal pengolahan ini, diperlukan dukungan dari beberapa kalangan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat.

Dengan pengelolahan yang baik, zakat dapat menjadi sumber dana potensial yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu kewajiban, zakat patutnya ditunaikan dengan aturan syariah yang telah ditentukan. Tidak dengan kemauan dari muzakki itu sendiri, oleh karena itu muzakki harus berpedoman pada ketentuan syariat yang sudah diatur secara jelas pada Al Quran dan Hadis.

Pengelolahan zakat di Indonesia sudah disahkan padah tahun 1999 pada Undang-Undang No. 38/1999 tentang Pengolahan Zakat. Kemudian diperbaharui pada tahun 2011 yaitu Undang-Undang No. 23/2011. Telah dijelaskan pada Undang-Undang jika pengelolaan zakat dilaksanakan oleh dua lembaga yang sudah ada yaitu BAZ dan LAZ. Kedua lembaga ini memiliki peran yang penting dalam pengelolaan zakat. BAZ dibentuk oleh pemerintah, sedangkan LAZ dibentuk oleh masyarakat ataupun organisasi yang memiliki tujuan yang sama, yaitu menjadikan pengelohan zakat berjalan sesuai dengan syariat. Lembaga tersebut memiliki sebuah kegiatan yang sama sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang yaitu meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendahayagunaan.

Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini mendukung serta menuntut Organisasi Pengelola zakat menjalankan tugasnya sebagai pengelola dana zakat dengan profesional sehingga tercapainya tujuan yang efektif dan efisien, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan serta dapat menumbuhkan rasa kepercayaan muzaki dalam menyalurkan dana zakatnya kepada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Meskipun demikian, penghimpunan dana zakat masih belum sepenuhnya optimal. Banyak penyebab seperti masih rendahnya kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan dana zakat mereka kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Mereka beranggapan bahwa zakat yang langsung disalurkan kepada mustahik lebih relefan ketimbang harus disalurkan ke LAZ setempat yang belum jelas pendistribusiannya. Abdul Hafiz (2013) mengidentifikasi bahwa faktor utama penyebab Mustahik tidak menyalurkan zakat mereka pada Lembaga Amil Zakat adalah karena faktor akuntanbilitas dan pertanggung jawaban. Menurut data dari Puskabasnaz, tingkat pertumbuhan Lembaga Amil Zakat di Indonesia masih belum optimal.

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan umum lembaga pengelolaan zakat dibutuhkan adanya penguatan dari sisi kelembagaan itu sendiri. Penguatan posisi lembaga zakat ini dapat diwujudkan dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance, sehingga BAZ atau LAZ sebagai lembaga pengelolaan Zakat yang dibentuk oleh pemerintah maupun yayasan, mampu melaksanakan tugasnya secara baik sesuai dengan tujuan dibentuknya lembaga yakni.

Good Corporate Governance adalah tata kelola yang baik pada suatu usaha yang sudah dilandasi dengan etika yang profesional dalam berusaha. Prinsip- prinsip dasar Good Corporate Governance antara lain: keadilan (fairness) yang merupakan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak dari stakeholders yang timbul dari perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Keadilan juga menekankan pentingnya perlindungan untuk pemegang saham dari berbagai penyimpangan orang didalam perusahaan. Prinsip kedua yaitu transparansi (transparency) merupakan suatu bentuk keterbukaan informasi kepada pihak yang membutuhkan informasi tersebut sehingga semua pihak yang terlibat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh organisasi, termasuk prosedur, dan keputusan yang diambil oleh organisasi dalam pelaksanaan urusan publik atau segala kegiatannya. Yang ketiga yaitu akuntabilitas (accountability) merupakan faktor yang membangun penerapan prinsip-prinsip good corporate governance. Prinsip yang keempat yaitu responsibilitas (responsibility) merupakan tanggung jawab dari perusahaan untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang sudah berlaku. Dan prinsip yang terakhir yaitu kemandirian (independency) yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan dari kepentingan dan pengaruh dari pihak yang lain, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Demi tercapainya sebuah tujuan lembaga pengelolah zakat maka diperlukan sebuah pengelolaan yang tepat, maka dari itu perlunya lembaga atau instansi menerapkan Good Corporate Governance (GCG), hal tersebut bertujuan untuk mengarahkan, dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya kepada para stakeholders khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Dalam Organisasi Pengelola zakat yang menjadi stakeholdersnya adalah para muzaki yang memberikan dana zakatnya kepada lembaga sedangkan yang menjadi stakeholder organisasi pengelola zakat adalah para mustahik. Good Corporate Governace (GCG) dapat memberikan nilai tambah pada organisasi pengelola zakat dengan kepercayaan muzaki dalam menyalurkan dana zakatnya pada lembaga. Lima prinsip dasar Good Corporate Governance yaitu, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran apabila telah dijalankan oleh organisasi pengelola zakat maka permasalahan yang ada akan dapat berkurang.

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk membuat penelitian dengan judul “Analisis Good Corporate Governane (GCG) Pada Lembaga Amil Zakat (Studi Pada Rumah Zakat Di Surabaya)”

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana Penerapan Pelaporan Keuangan pada lembaga amil zakat (Studi Pada Rumah Zakat Di Surabaya) ?
  2. Bagaimana penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada pelaporan keuangan lembaga amil zakat (Studi Pada Rumah Zakat Di Surabaya)?

Metode Penelitian

Pendekatan Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang suatu fenomena yang terjadi dengan memberikan informasi secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta dan hubungan antara fenomena yang diteliti. Pendekatan kualitatif sesuai untuk penelitian ini karena penelitian ini tidak menggunakan data berupa angka sebagaimana yang dipaparkan oleh [1]. Hal tersebut dikarenakan data kualitatif berupa komentar, pendapat, hasil wawancara dan hasil observasi terhadap objek penelitian yang sedang dihadapi oleh peneliti kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti ingin hasil dari data tersebut bisa mengetahui penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan standar akuntansi zakat di Sidoarjo.

Fokus Penelitian

Penelitian ini terfokus pada penerapan pelaporan keuangan dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada lembaga amil zakat yaitu Rumah Zakat di Surabaya. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang digunakan penulis adalah prinsip keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility) kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness).

Rancangan Penelitian

Rancangan penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Interaksi dan hasil dari wawancara para informan akan dikaji oleh peneliti. Penelitian kualitatif menunjuk kepada prosedur penelitian yang menghasilkan data kualitatif berupa ungkapan, pendapat, pandangan, pemikiran dan tindakan individu-individu. Interaksi langsung akan dapat mengetahui bagaimana para Lembaga Amil Zakat dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Lokasi Penelitian

Menetapkan lokasi penelitian adalah salah satu tahapan dalam penelitian karena hal tersebut memudahkan peneliti dalam melakukan penelitian. Lokasi penelitian yang akan dilakukan penulis berada di Lembaga Amil Zakat (LAZ) yaitu Rumah Zakat di Surabaya yang beralamatkan di Darmokali No. 26C Surabaya.

Jenis dan Sumber Data

Dari penjelasan diatas, maka sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

1. Data Primer

[2] mengartikan sumber data primer adalah data yang diterima secara langsung oleh peneliti untuk kebutuhan riset yang sedang berjalan. Dalam penelitian ini dilakukan dengan proses wawancara yang dilakukan oleh peneliti sendiri terhadap staff yang bertanggung jawab di LAZ dan didukung dengan dokumen pendukung dan hasil rekaman dikumpulkan selama proses wawancara berlangsung agar data yang didapat menjadi lebih kredibel. Sumber data primer yang diperoleh secara langsung dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan observasi di Lemabga Amil Zakat

2. Data Sekunder

[3] mengatakan sumber data sekunder adalah data yang didapatkan melaui media perantara atau diperoleh peneliti dari sumber yang sudah ada, seperti catatan, buku, bukti yang sudah ada, ataupun arsip yang dipublikasikan maupun tidak dipublikasikan secara umum. Sumber data sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini melalui pengumpulan dokumen berupa laporan keuangan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian kualitatif, proses pengumpulan data lebih banyak dengan wawancara mendalam (in depth interview) dan dokumentasi. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan:

1. Wawancara

wawancara mendalam atau in depth interview memiliki posisi penting dan strategis dalam penelitian kualitatif. Dalam pelaksanaannya menurut [4] peneliti secara bebas melakukan wawancara tetapi topik pembicaraan tetap harus dipegang oleh peneliti selama wawancara. Peneliti hanya melihat sesekali saja pedoman wawancara yang telah dibuatnya. Dalam penelitian ini, peneliti mendengarkan apa yang diceritakan oleh informan, lalu berdasarkan analisis jawaban informan, barulah peneliti mengajukan pertanyaan berikutnya yang lebih terarah pada suatu tujuan. Hal ini dilakukan pada saat melakukan in depth interview pada seluruh informan. Wawancara yang akan dilakukan oleh peneliti menggunakan teknik wawancara semi terstruktur. wawancara semi terstruktur adalah wawancara yang dilakukan secara alamiah (natural setting) dilakukan dimana saja, dan peneliti secara bebas melakukan wawancara tetapi topik pembicaraan tetap harus dipegang oleh peneliti tetapi hanya dilihat sesekali saja.

2. Observasi

Observasi diartikan [5] dalam bukunya menyatakan teknik penelitian yang dilakuakan dengan cara mendatangi objek secara langsung, melihat dan menilai secara langsung yang terjadi dalam objek penelitian. Maka dari itu penelitian ini akan menulis beberapa pedoman secara garis besar dan tergantung dari kondisi. Observasi yang akan dilakukan oleh peneliti merupakan observasi jenis Terus Terang. Menurut [6] adalah teknik pengumpulan data dengan cara peneliti terus terang menyampaikan maksudnya atau tujuanya untuk melakukan observasi pada objek penelitian yang sudah dipilih.

3. Dokumentasi

teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi diartikan sebagai upaya untuk memperoleh data dan informasi berupa catatan tertulis/gambar yang tersimpan berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini dokumentasi yang dimaksud adalah laporan keuangan dan hasil rekaman yang didapatkan pada saat melakukan penelitian.

Informan Kunci

Informan kunci dalam penelitian ini adalah kepala cabang dan staf keuangan Rumah Zakat di Surabaya. Teknik pada peneliti ini menggunakan judgment dilakukan dengan kriteria-kriteria tertentu yang sudah ditentukan oleh peneliti. Kriteria pemilihan informan kunci disesuaikan dengan tujuan penelitian, yakni terkait dengan implemtasi Good Corporate Governance (GCG) di Lembaga Amil Zakat yaitu Rumah Zakat di Surabaya. Pada penelitian ini para informan dipandang cukup cakap dan layak untuk memberikan informasi yang diperlukan. Diharapkan dengan menggunakan informan yang sedemikian maka tujuan penelitian yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Uji Keabsahan Data

Dalam penelitian kualitatif, uji keabsahan data akan dinilai dengan menekankan pada empat aspek yang ada, yaitu aspek nilai kebenaran, penerapan, konsistensi dan netralitas [7]. Uji keabsahan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif ini adalah triangulasi, dengan melakukan pengecekan data dari berbagai cara dan berbagai waktu. Triangulasi tersebut mencakup tentang TriangulasiMetode. Menurut [8] TriagulasiMetodeadalah proses uji keabsahan data dengan cara megkonfirmasi data penelitian yang sudah diperoleh dengan metode yang berbedah. Tujuanya adalah untuk memberikan keyakinan kepada peneliti bahwa data yang diperoleh sudah layak untuk diteruskan menjadi data yang akan dianalisis. Setelah mendapatkan data wawancara dari informan kunci, penulis melakukan metode triagulasi metode dengan cara melihat data dokumentasi pada laporan keuangan Lembaga Amal Zakat untuk mendapatkan data yang lebih akurat.

Teknik Analisis

Teknik analisis data yang digunakan yaitu kualitatif. Karena menurut [9] Data penelitian kualitatif itu bukan berupa angka namun berupa deskripsi, cerita, narasi, dan foto. [10] mengemukakan aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung terus hingga datanya jenuh. Aktivitas tersebut ialah Data collection, Data reduction, data display, dan conclusion drawing.

a. Data Collection (Pengumpulan Data)

Pengumpulan data adalah proses pertama dalam analisis data dalam penelitian kualitatif. Hal inilah yang menjadi pembeda antara penelitian kuantitatif dengan penelitian kualitatif. Aktivitas pertama mengenai proses pengumpulan data bisa dilakukan dengan teknik in depth interview, FGD, observasi dan pendokumentasian. Hasilnya dapat berupa rekaman wawancara, catatan hasil wawancara, hasil observasi dan hasil dokumentasi. Pengumpulan data dilakukan sejak saat survey ke lokasi penelitian, dari awal yang terkumpul, maka peneliti bisa merancang langkah apa yang selanjutnya akan dilakukan.

b. Data Reduction (Reduksi Data)

Data reduksi adalah aktivitas analisis data dengan cara mereduksi atau mengurangi data yang ada. Aktifitas kedua mengenai reduksi data ini berarti proses berfikir mendalam yang memerlukan kecerdasan, keleluasaan, dan wawasan yang tinggi. Sama halnya dengan seperti merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokukan pada hal-hal yang penting saja . Mereduksi data dapat dilakukan dengan cara membuang data yng tidak perlu dari hasil wawancara dengan beberapa narasumber yang terkait dengan Good Corporate Governance (GCG) dan penerapan standar akuntansi zakat pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).

c. Data Display (Penyajian Data)

Aktifitas ketiga ini penyajian data penelitian kualitatif dapat dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori,flowchartdan sejenisnya. yang paling sering digunakan dalam penelitian kualitatif yaitu teks yang bersifat naratif. Karena bersifat naratif dengan menampilkan data tersebut akan memudahkan agar memahami apa yang terjadi.

d. Conclusion Drawing (Penarik Kesimpulan)

langkah selanjutnya adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Data yang didapat berupa deskripsi yang diperoleh dari wawancara. Lalu data tersebut diolah dan menjabarkan sehingga dapat menemukan makna dari masalah tersebut. Pada tahap ini, peneliti akan menarik kesimpulan bagaimana Penerapan Good Corporate Governance(GCG) dan Standar Akuntansi Zakat pada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pada awalya, data diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi dikumpulkan menjadi satu. Hasil pengumpulan data dipilah- pilah dan dikelompokan berdasarkan klasifikasi yang telah ditentukan. Membuang data yang tidak perlu dan mengorganisasi data sehingga dapat ditarik kesimpulan. Selanjutnya mencari arti dari permasalahan yang akan dibahas sampai menghasilkan kesimpulan yang terperinci.

Hasil dan Pembahasan

Dalam prinsip good corporate governance terdapat empat komponen utama yang diperlukan diantaranya, yaitu fairness, transparancy, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut yang dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan peraturan. Dalam pembahasannya ke empat prinsip tersebut sudah di atur dan disebutkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Akan tetapi perlu diketahui apakah Rumah Zakat di Suraya tersebut juga sudah menjalankan ke empat prinsip tersebut. Berikut adalah penyajian data dan pembahasan terhadap Rumah Zakat di Surabaya:

Penerapan Good Corporate Governance Pada Rumah Zakat Surabaya

Dalam hal pegelolaan zakat, mulai dari mengumpulkan berbagai tahap, distribusi, pendayagunaan dan pelaporan keuangan merupakan suatu hal yang penting. Rumah Zakat Surabaya sebagai pengelola dana masyarakat wajib memiliki sistem yang baik berupa tata kelola dengan cara lebih terbuka dengan masyarakat terutama dalam hal pelaporan keuangan, dalam hal ini artinya Rumah Zakat Surabaya harus memiliki korelasi antara pengelola zakat dengan masyarakat atau para muzakki yang telah membayar zakat.

Program kerja yang telah dijalankan harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk dari pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan dana ZIS. Rumah Zakat Surabaya juga harus memiliki manajemen pengelolaan keuangan yang baik serta sistem akuntansi yang sesuai standar untuk pelaporan laporan keuangannya, karena dengan adanya manajemen dan sistem akuntansi tersebut dapat memberikan manfaat bagi Rumah Zakat Surabaya. Dalam sistem pelaporan keuangan Rumah Zakat Surabaya yaitu dengan membuat laporan bulanan sebagai pelaksanaan tugasnya yang harus disampaikan kepada para muzakki, dan UPZ Dinas. Sedangkan laporan semesteran dan laporan tahunan yang harus disampaikan kepada Pemerintah dan Dewan Pembina seperti Bupati, Sekertaris Daerah, Kementerian Agama Kota, Kanwil. Dengan adanya hal-hal tersebut maka dapat terwujudnya suatu lembaga pengelolaan zakat yang akuntabel dan transparan.

Dalam menerapkan suatu lembaga yang akuntabel dan transparan, maka Rumah Zakat di Surabaya harus mengimplementasikan sistem Good Corporate Governance dengan baik. Sistem Good Corporate Governance merupakan suatu hal yang penting bagi lembaga pengelolaan zakat karena dalam sistem Good Corporate Governance tersebut mempunyai prinsip-prinsip yang terdiri dari keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility) kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness). Dari prinsip- prinsip tersebut yang dapat menjadikan Rumah Zakat Surabaya sebagai lembaga pengelolaan yang baik, efektif, efisien, dan dapat dipercaya oleh para muzakki.

Berikut adalah hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti pada saat di lapangan mengenai penerapan Good Corporate Governance pada sistem pelaporan keuangan di Rumah Zakat Surabaya:

1. Keterbukaan (Transparancy)

Prinsip keterbukaan (transparancy) yaitu lembaga harus terbuka untuk memaparkan informasi secara materill dan relevan kepada pihak-pihak stakeholders. Hal ini meliputi pengungkapan informasi yang jelas, tepat waktu serta akses bisa oleh para masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pengelolaan dana ZIS yang dilakukan. Dalam membuat suatu kebijakan Rumah Zakat Surabaya mengikut sertakan orang-orang yang berkepentingan untuk dapat datang dan mengikuti rapat maupun sosialisasi program. Bukan hanya pimpinan melainkan juga dari pihak luar yang di undang mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan para tenaga profesional yang nantinya akan menyampaikan informasi kepada masyarakat seputar program dan sekaligus untuk mengajak calon-calon muzakki untuk membayar zakat ke Rumah Zakat Surabaya. Berdasarkan hasil temuan yang diperoleh peneliti Rumah Zakat Surabaya selalu memaparkan informasi dengan jelas kepada muzakki. Informasi tersebut yaitu penerimaan, pengeluaran jumlah dana zakat dan program-program kegiatan di Rumah Zakat Surabaya. Muzakki dapat mengetahui informasi seputar ZIS melaui Kantor Rumah Zakat Surabaya dengan mudah. Untuk meningkatkan penerimaan zakat, setiap tahunnya Rumah Zakat Surabaya juga melakukan Sosialisasi ke wilayah Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya yang bertujuan untuk membentuk Unit Pengumpukan Zakat (UPZ) tingkat Desa Rumah Zakat Surabaya juga menyampaikan informasi penghimpunan dan pendistribusian melalui sosialisasi yang sering dilakukan berupa yang berkaitan pengelolaan dana zakat. Dan bagi para muzakki yang telah membayar zakat akan diberi suatu tanda bukti berupa kwitansi pembayaran zakat dan akan dicatat di penerimaan dana zakat. ZIS wajib dikelola dananya secara profesional dan jelas. Hal ini penting diterapkan oleh Rumah Zakat Surabaya terutama dalam sistem administrasinya yang harus menyajikan laporan-laporan yang transparan, akuntabel dan relevan. Rumah Zakat Surabaya juga membuat RKT (Rencana Kerja Tahun) untuk menyusun rencana kerja setiap tahunnya dalam bentuk rincian kegiatan meliputi :

  1. Rencana dan Realisasi Penerimaan
  2. Rencana dan Realisasi Penyaluran Berdasarkan Asnaf
  3. Rencana dan Realisasi Berdasarkan Program
  4. Rencana dan Realisasi Penggalangan Muzzaki dan Penerima Manfaat
  5. Rencana dan Penerimaan dan Penggunaan Hak Amil
  6. Rencana dan Realisasi Penerima Manfaat Per Asnaf
  7. Laporan Catatan Keuangan
No Keterangan Rencana (Rp) Realisasi (Rp) Capai an (%)
1 2 3 4 5 = 4/ 3
1.1 Penerimaan Dana Zakat 5.780.000.000 5.827.395.023 100,8 %
1.1.1 Penerimaan dana zakat maal perorangan 5.775.000.000 5.827.395.023 100,9%
1.1.2 Penerimaan dana zakat maal badan 5.000.000 -
1.1.3 Penerimaan dana zakat fitrah
1 . 2 Penerimaan Dana Infak / Sedekah 707.000.000 890.635.356 126,0 %
1.2.1 Penerimaan dana infak/sedekah tidak terikat 707.000.000 890.635.356 126,0%
1.2.2 Penerimaan dana infak/sedekah terikat
1 . 3 Penerimaan Dana Corporate Social Responsibility 10.000.000 - 0,0 %
1.3.1 Penerimaan dana corporate social responsibility 10.000.000 0,0%
1 . 4 Penerimaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya 3.000.000 - 0,0 %
1.4.1 Penerimaan dana sosial keagamaan lainnya (hibah, nazar, pusaka yang tidak memiliki ahli waris, qurban, kafarat, fidyah, denda atau sitaan pengadilan agama, danlain sebagainya) 3.000.000 - 0,0%
TOTAL PENERIMAAN 6.500.000.000 6.718.030.379 103,4 %
Table 1.Rencana dan Realisasi Penerimaan

No Keterangan Rencana (Rp) Realisasi (Rp) Capai an (%) Realisasi (Rp) Realisasi (Rp) Capaian (%)
1 2 3 4 5 = 4/ 3 6 7 8 =7/3
1.1 Penerimaan Dana Zakat 5.780.000.000 5.827.395.023 100,8 % 5.464.246.434 5.827.395.023 106,6 %
1.1.1 Penerimaan dana zakat maal perorangan 5.775.000.000 5.827.395.023 100,9%
1.1.2 Penerimaan dana zakat maal badan 5.000.000 -
1.1.3 Penerimaan dana zakat fitrah
1 . 2 Penerimaan Dana Infak / Sedekah 707.000.000 890.635.356 126,0 % 982.781.205 890.635.356 90,6 %
1.2.1 Penerimaan dana infak/sedekah tidak terikat 707.000.000 890.635.356 126,0%
1.2.2 Penerimaan dana infak/sedekah terikat
1 . 3 Penerimaan Dana Corporate Social Responsibility 10.000.000 - 0,0 %
1.3.1 Penerimaan dana corporate social responsibility 10.000.000 0,0%
1 . 4 Penerimaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya 3.000.000 - 0,0 %
1.4.1 Penerimaan dana sosial keagamaan lainnya (hibah, nazar, pusaka yang tidak memiliki ahli waris, qurban, kafarat, fidyah, denda atau sitaan pengadilan agama, danlain sebagainya) 3.000.000 - 0,0%
TOTAL PENERIMAAN 6.500.000.000 6.718.030.379 103,4 % 6.447.027.639 6.718.030.379 104,2%
Table 2.Rekapitulasi Penerimaan Rencana Realisasi Anggaran Capaian 2020

Berdasarkan tabel 2 diatas menunjukkan hal keterbukaan dalam rencana dan realisasi penerimaan dana ZIS. Dalam rangka transparansi pengelolaan dana ZIS, Rumah Zakat Surabaya merealisasikannya dengan membuat laporan keuangan per bulan, per semester dan per tahun. Sebagai pelaksanaan tugasnya laporan tersebut harus disampaikan kepada pemerintah dan Dewan pembina seperti Bupati, Sekertaris Daerah, Kementerian Agama Kota, Kanwil, tokoh mayarakat, dan tokoh agama. Disamping itu sistem laporan keuangan juga harus dilakukan di setiap bulannya, dan melakukan rapat (bulanan) mengenai kegiatan yang sudah terlaksana. Rumah Zakat Surabaya dalam menyampaikan informasi terkait laporan keuangan di publish dengan media surat, yaitu dengan mengirimkan laporan keuangan ke setiap UPZ Dinas dan muzakki perorangan. Di dalam surat tersebut disampaikan informasi terkait penerimaan dan pentashorufan dana ZIS.

2. Akuntabilitas (Accountability)

Prinsip akuntabilitas yaitu harus berpedoman pada amanah (akuntabel) dalam mengelola dana ZIS yang diterimanya. Prinsip ini fokus pada pola pertanggungjawaban kepada siapa atau pihak mana Rumah Zakat Surabaya mempertanggungjawabkan kinerjanya. Sesuai temuan data yang diperoleh peneliti dalam menjalankan fungsi Rumah Zakat Surabaya telah menjalankannya dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari struktur organisasi yang dibagi dalam bentuk oleh Rumah Zakat Surabaya yang sudah sesuai dengan bidangnya masing-masing secara jelas dan sepadan dengan visi, misi dan nilai-nilai organsasi mereka. Setiap anggota mendapatkan dalam sudut pandang laporan keuangan Rumah Zakat Surabaya baru memulai menggunakan PSAK 109 dalam menyusun laporan keuangannya, karena baru memulai mengadakan pelatihan dan penyesuaian tentang standar yang berlaku sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.

Hasil laporan yang telah ditemukan dalam penelitian adalah laporan yang sudah mulai di input sesuai dengan standar PSAK 109 adalah laporan keuangan tahun 2019 dan selanjutnya tahun 2020 yang terdiri dari 5 laporan yang sesuai dengan standar PSAK 109 , tersusun dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Berikut adalah laporan keuangan kesesuaian pengelolaan keuangan dalam pertanggungjawaban pengumpulan dana zakat, Rumah Zakat Surabaya harus memiliki sistem pertanggungjawaban yang baik untuk semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, penerapan prinsip akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting bagi Rumah Zakat Surabaya dalam pengelolaan daa ZIS. Penerimaan ZIS yang telah diakumulasi di Rumah Zakat Surabaya selalu dicatat laporan keuangannya dalam setiap bulannya. Hal ini adalah bentuk tanggungjawab Rumah Zakat Surabaya kepada para muzakki nya. Petugas penghimpunan zakat di Rumah Zakat Surabaya akan bertugas menghimpun dana zakat berdasarkan prinsip syariat Islam. Dan juga para petugas dituntut untuk berlaku secara profesional dalam memenuhi hak serta kewajiban guna memperoleh kepuasan kepada muzakki. Kepuasan muzakki adalah suatu hal yang harus dicapai untuk menumbuhkan kepercayaan muzakki untuk membayar zakat ke Rumah Zakat Surabaya.

3. Pertanggungjawaban (Responsibility)

Bahwa sasaran dari prinsip responsibility ini adalah suatu lembaga harus bertanggungjawab kepada para muzakki dan mustahiq dalam kegiatan operasionalnya. Untuk pengumpulan dana ZIS perlu adanya marketing dan manajemen yang baik agar dapat tercapai tujuan organisasi dalam suatu lembaga. Untuk itu Rumah Zakat Surabaya berkewajiban untuk menyadarkan masyarakat atau para muzakki sehingga membayar zakat dalam bentuk penyerahan dana atau sumber daya lainnya yang bernilai, untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pihak Rumah Zakat Surabaya dalam proses mempengaruhinya disisni dengan melakukan kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk memberitahu, mengingatkan, mendorong serta membujuk masyarakat atau para muzakki agar membayarkan zakat ke Rumah Zakat Surabaya. Kegiatan operasional yang dilakukan oleh Rumah Zakat Surabaya dari prinsip responsibility diantaranya adalah :

a. Ketaatan pada peraturan yang berlaku

Rumah Zakat Surabaya ikut serta dan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seperti dalam pengelolaan zakat dan penyusunan laporan keuangan di Rumah Zakat Surabaya memasukan dasar peraturan berikut di dalam program kerja dan penyusunan laporan keuangan Rumah Zakat Surabaya, yaitu :

  1. UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat
  2. PP No.14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat
  3. PSAK 109 tentang standar penyusunan laporan keuangan

b. Pelaksanaan tanggungjawab dan tugas

Untuk melaksanakan tanggungjawab dan tugas-tugasnya dalam penghimpun dana zakat, Rumah Zakat Surabaya mempunyai tanggungjawab yaitu :

1) Tanggungjawab terhadap muzakki

Bentuk tanggungjawab Rumah Zakat Surabaya terhadap muzakki adalah berupa membuatkan laporan bulanan yang disampaikan dalam bentuk surat lampiran yang diserahkan langsung kepada para muzakki dan UPZ Dinas.

2) Tanggungjawab terhadap kebutuhan mustahiq

Bentuk tanggungjawab yang dilakukan Rumah Zakat Surabaya kepada mustahiq adalah dengan memberikan bantuan yang bersifat reguler dan insidental. Pendayagunaan yang bersifat reguler adalah berasal dari pendistribusian dana zakat yang terbatas hanya diberikan kepada golongan delapan asnaf yang sudah di atur di dalam Al-Quran. Sedangkan untuk yang bersifat insidental berasal dari dan infak/sedekah karena pendistribusinya lebih luas.

4. Kemandirian (Independency)

Rumah Zakat Surabaya adalah lembaga pemerintah yang tidak terstruktural dengan sifat independen maka Rumah Zakat Surabaya tidak bisa diinvertariskan oleh pihak manapun pernyataan tersebut terdapat dalam PP No.14 tahun 2014 pasal 2 tentang pelaksanaan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat yang berbunyi bahwa Rumah Zakat Surabaya berstatus sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada presiden melalui Menteri,dan apabila prinsip Rumah Zakat tidak sama maka itu tidak dapat diterapkan. Kemandirian pada Rumah Zakat Surabaya dalam manajemen Rumah Zakat tidak melibatkan pihak luar yang tidak sesuai dengan prinsip mereka.

5. Kewajaran (Fairness)

Keputusan yang diambil oleh Rumah Zakat Surabaya yang berhubungan dengan mekanisme penghimpunan dan pendistribusian dana ZIS selalu ada pengawasan dari Dewan Pembina (Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Kementerian Agama Kota). Prinsip Fairness sama dengan keadilan bagi semua pihak. Dimana di Rumah Zakat Surabaya contohnnya adalah dengan cara memperlakukan muzakki dan mustahiq dengan adil dan jujur juga menciptakan kondisi kerja yang nyaman dan aman bagi setiap pengurus. Rumah Zakat Surabaya memberikan pelayanan secara transparan dan akuntabel bagi para muzakki baik. Bagi muzakki perorangan bisa melakukan pembayaran secara mandiri langsung datang ke kantor dan ketika akad telah selesai dilakukan, muzakki akan mendapatkan kwitansi sebagai tanda bukti setor zakat. Dan bisa juga pembayaran zakat secara online dengan transfer langsung ke Rumah Zakat Surabaya dengan rekening khusus yang telah disediakan.

Selai itu bentuk dari kewajaran yang lain pada Rumah Zakat Surabaya membantu apabila para muzakki mengalami kesulitan dalam perhitungan terkait dengan zakat maka pihak Rumah Zakat akan membantu menghitungkannya. Seharusnya muzakki mengakulasikan nilai kekayaan yang mereka miliki dengan sebenarnya sebelum membayarkan zakatnya. Apabila terjadi kesalahan dalam menghitung harta milik mereka, maka nilai zakat yang telah dikeluarkan bisa jadi tidak sah menurut hukum Islam.

Dalam pemaparan diatas dapat dikatakan bahwa sebuah lembaga pengelola zakat yang baik dalam menetapkan keputusan tidak hanya dari salah satu pihak yang mendominan saja, akan tetapi dalam menetapkan harus setelah mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak dan akan mempertimbangkan kepentingan dari berbagai pihak yang ikut berkepentingan (stakeholders). Selain itu juga akan mendorong dan menjadikan pengelolaan organisasi yang bersifat demokratis. Dengan lebih transparan dan akuntabel juga akan lebih meningkatkan tingkat kepercayaan para muzakki bahwa Rumah Zakat Surabaya dapat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.

Analisis Penerapan Good Corporate Governance pada Rumah Zakat di Surabaya

Berdasarkan hasil penyajian data yang telah dipaparkan peneliti di atas, penerapan pengelolaan zakat di Rumah Zakat Surabaya dengan tidak langsung telah menerapkan prinsip-prinsip yang ada di Good Corporate Governance yaitu keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility) kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness). Prinsip-prinsip tersebut telah diterapkan di Rumah Zakat Surabaya sebagai berikut :

1. Keterbukaan (Transparancy)

Unsur Rumah Zakat Surabaya
Keterbukaan dalam mengungkapkan suatu informasi materill dan relevan kepada pihak- pihak yang membutuhkan Keterbukaan yang dilakukan oleh Rumah Zakat Surabaya yaitu melalui : a. Laporan Bulanan b. Laporan Semesteran c. Laporan Tahunan d. Media massa : surat laporan keuangan yang ditunjukkan kepada Muzakki dan UPZDinas.
Table 3.Keterbukaan Tranparansi

Dari tabel 3 yang telah dipaparkan diatas dapat dikatan bahwa transparansi merupakan salah satu bentuk keterbukaan suatu lembaga kepada para muzakki dalam pengelolaan dana ZIS di Rumah Zakat Surabaya. Dengan prinsip transparansi ini masyarakat dapat mengetahui bahwa zakat yang telah dibayarkan dikelola dengan baik dan benar oleh lembaga tersebut. Dalam memberikan keterbukaannya Rumah Zakat Surabaya dari segi pengumpulan, pendistribusian, pelaporan keuangan dan pendayagunaan melalui:

a. Laporan Bulanan

Laporan bulanan berisi tentang penerimaan dan pengeluaran dana ZIS. Laporan ini diberikan kepada muzakki perorangan dan UPZ Dinas.

b. Laporan Semesteran

Laporan semesteran berisi tentang laporan pengumpulan dan penerimaan dana ZIS , pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS serta pengeluaran dana ZIS. Laporan ini ditunjukkan kepada Bupati, Sekertaris Daerah, Kementerian Agama Kota, Korwil.

c. Laporan Tahunan

Laporan tahunan berisi tentang hasil capaian program kerja selama satu tahun, pelaksanaan dalam hal pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS, dan daftar nama para muzakki yang telah membayarkan zakat selama setahun. Laporan ini diberikan kepada Bupati, Sekertaris Daerah, Kementerian Agama.

d. Pemberitahuan media massa yang dilakukan oleh Rumah Zakat Surabaya melalui Surat yang diberikan langsung ke para muzakki perorangan dan UPZ Dinas yang berisi tentang laporan keuangan sederhana dalam bentuk penerimaan dan pengeluaran.

Dari beberapa pemaparan diatas merupakan bentuk dari prinsip transparansi yang dilakukan oleh Rumah Zakat Surabaya kepada Pemerintah dan para muzakki. Dari hasil yang telah dipaparkan diatas dapat disimpulkan peneliti bahwa penerapan prinsip transparansi yang dilakukan Rumah Zakat Surabaya sudah cukup baik dan sesuai dengan prisip transparansi yang ada di Good Corporate Governance yaitu dengan memberikan keterbukaan mengenai suatu lembaga melalui kelima hal yang sudah dijelaskan diatas. Akan tetapi keterbukaan yang dilakukan oleh Rumah Zakat Surabaya belum sepenuhnya maksimal, karena Rumah Zakat Surabaya masih terbatas dengan surat belum memberikan keterbukaan melalui media massa seperti majalah, buletin, maupun website. Rumah Zakat Surabaya hanya menggunakan media surat untuk menyampaikan ke para muzakki.

2. Akuntabilitas (Accountability)

Unsur Rumah Zakat Surabaya
Tentang kejelasan fungsi dalam hal pelaksanaa dan pertanggungj awaban pengelolaan suatu lembaga dapat terlaksana secara efisien. 1. Laporan keuangan yang diterbitkan oleh Rumah Zakat Surabaya meliputi : a. Laporan Bulanan b. Laporan Semesteran c. Laporan Tahunan 2. Standar akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan di Rumah Zakat Surabaya mengacu pada Standar PSAK 109. 3. Satuan Audit Internal,Rumah Zakat Surabaya
Table 4.Akuntabilitas

Berdasarkan tabel 4. diatas dapat diketahui bahwa Rumah Zakat Surabaya dalam hal publikasi laporan keuangan dan kinerja di setiap tahunnya yaitu dengan laporan keuangan yang dicetak seperti laporan bulanan yang ditunjukkan untuk para muzakki perorangan maupun ke UPZ Dinas, Laporan Semesteran dan Tahunan yang ditunjukkan kepada Bupati, Sekertaris Daerah, Kementerian Agama Kota, Korwil. Rumah Zakat Surabaya melakukan hal tersebut untuk menjaga dan menambah kepercayaan masyarakat atau para muzakki terhadap kinerja Rumah Zakat Surabaya bahwa dana yang dikelola oleh pihak Rumah Zakat telah sesuai aturan.

Dalam penyusunan laporan keuangan pada Rumah Zakat Surabaya mulai menerapkan menggunakan PSAK 109 untuk menyusun laporan keuangan yang sebelumnya hanya menggunakan laporan sederhana yaitu berupa laporan penerimaan, pengeluaran dan saldo. Sebelumnya Rumah Zakat Surabaya sudah melakukan pelatihan tentang cara penggunaan aplikasi Laporan Keuangan berbasis PSAK 109, dan untuk sekarang sudah mulai menginput laporan keuangan sesuai standar tersebuat mulai dari jurnal transaksi, buku besar, work sheet, laporan posisi keuangan, laporan perubahan dana, laporan arus kas, laporan perubahan dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dan untuk mengaudit kinerja Rumah Zakat Surabaya masih memakai jasa audit internal.

Berdasarkan uraian diatas, dapat dikatakan pada prinsip Akuntabiltas Rumah Zakat Surabaya sudah cukup menerapkan dengan baik sesuai dengan teori Good Corporate Governance, hanya saja dalam hal audit masih belum menggunakan audit independen yang dilakukan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik).

4. Pertanggungjawaban (Responsibility)

Unsur Rumah Zakat Surabaya
Kesesuaian di dalam pengelolaan suatu lembaga terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip- prinsip korporasi yang sehat Pertanggungjawabanyang dilakukan oleh Rumah Zakat Surabaya yang mengacu pada peraturan perundang-undangan berupa: 1. Laporan yang disampaiakan secara resmi kepada instansi pemerintah 2. Laporan yang disampaiakan secara terbuka kepada masyarakat umum atau paramuzakki.
Table 5.Pertanggungjawaban (Responsibility)

Dalam tabel 5 yang di paparkan diatas dapat dikatakan bahwa sebuah lembaga pengelolaan zakat harus mempunyai rasa tanggungjawab dalam seluruh kinerjanya. Prinsip pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Rumah Zakat di Surabaya yaitu dengan memberikan sistem pelaporan keuangan. Secara umum sistem pelaporannya berupa 2 laporan yaitu :

  1. Laporan yang disampaikan secara resmi kepada suatu instansi, sistem laporan ini diberikan setiap 6 bulan sekali dan satu tahun sekali kepada Bupati, Sekertaris Daerah, Kementerian Agama Kota, Korwil.
  2. Laporan yang disampaiakan secara terbuka kepada masyarakat umum, laporan tersebut disampaikan dalam bentuk media surat yang ditunjukkan kepada muzakki dan UPZ Dinas. dari penjelasan diatas, bahwa prinsip Responsibility yang dilakukan oleh Rumah Zakat di Surabaya sudah baik dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat dilihat dari bentuk penyampaian laporan keuangan yang diberikan oleh Rumah Zakat di Surabaya.

4. Kemandirian (Independency)

Unsur Rumah Zakat di Surabaya
suatu lembaga dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan tanpa ada tekanan dari pihak luar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah Zakat di Surabaya tidak melibatkan pihak luar yang tidak sesuai dengan prinsip kerja Rumah Zakat.
Table 6.Kemandirian (Independency)

Berdasarkan tabel 6 yang telah dipaparkan diatas dikatakan bahwa sebuah lembaga pengelola zakat harus tidak bergantung kepada siapapun, dan tidak ada campur tangan dengan pihak luar yang tidak sesuai dengan prinsip kinerja Rumah Zakat di Surabaya. Rumah Zakat di Surabaya mengacu pada PP No.14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2011 Pasal 2, bahwa Rumah Zakat di Surabaya adalah suatu lembaga nonstruktural yang bersifat independen sehingga tidak bisa dicampuri oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan prinsip kinerja Rumah Zakat. Dari uraian diatas, untuk penerapan prinsip independency oleh Rumah Zakat di Surabaya sudah dapat dikatakan sudah baik dan sesuaidengan prinsip Good Corporate Governance, bahwa suatu lembaga pengelola zakat harus mampu berdiri sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak luar manapun yang tidak sesuai dengan kinerja Rumah Zakat.

5. Kewajaran (Fairness)

Unsur Rumah Zakat di Surabaya
Keadilan dan kesetaran di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepetingan (stakeholders) yang tmbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Keadilan yang dilakukan oleh Rumah Zakat di Surabaya dalam hal : 1. Keadilan untuk seluruh muzakki 2. Keadilan untuk para pengajuan bantuan 3. Keadilan untuk para karyawan
Table 7.Kewajaran (Fairness)

Berdasarkan tabel 7 diatas memberi gambaran bahwa keadilan yang diberlakukan di Rumah Zakat di Surabaya ini fokus pada perlakuan kepada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang ada di Rumah Zakat. Keadilan yang dilakukan oleh Rumah Zakat di Surabaya yaitu dalam hal:

  1. Keadilan untuk para muzakki dan donatur yang diperlakukan sama oleh Rumah Zakat di Surabaya.
  2. Keadilan untuk para pengajuan bantuan yang harus mengajukan sesuai dengan SOP yang telah dibuat oleh Rumah Zakat di Surabaya yang harus memenuhi standar kriteria kelayakan yang sudah diperlakukan sama oleh Rumah Zakat di Surabaya. Dengan begitu artinya semua mempunyai porsi yang sama, diterima pengajuannya kemudian ada tahapan survey setelah uji kelayakan, dan baru direalisasi kalau memang layak mendapatkan, dan tidak akan direalisasikan jika memang tidak layak untuk mendapatkan menurut Rumah Zakat di Surabaya. Kriteria kelayakan penerimaan bantuan Rumah Zakat di Surabaya mengacu pada standar kelayakan Rumah Zakat yang lain.
  3. Keadilan untuk para karyawan dengan perlakukan tang sama.

Keadilan yang dilakukan oleh Rumah Zakat di Surabaya yaitu dengan cara memberikan kemudahan kepada para muzakki, atau donatur yang ingin membayar zakat. Kemudahan tersebut berupa layanan pengumpulan yang diberikan oleh Rumah Zakat di Surabaya, seperti layanan konter Rumah Zakat dan layanan melalui UPZ Dinas maupun Desa. Sedangkan untuk keadilan bagi para pengajuan bantuan, yaitu dengan menerima pengajuannya yang sudah sesuai dengan sop dan memenuhi standar kelayakan. Dan memberikan perlakuan yang sama bagi para karyawan Rumah Zakat di Surabaya, artinya antara karyawan, muzakki dan mustahiq diperlakukan sama oleh pihak Rumah Zakat di Surabaya.

Berdasarkan penjelasan diatas, bahwa pada prinsip fairness oleh Rumah Zakat di Surabaya sudah dapat diakatakan baik dan sudah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Rumah Zakat di Surabaya sudah dapat memperlakukan dengan adil kepada semua pihak baik kepada muzakki, mustahiq, maupun karyawannya.

Penerapan prinsip Good Corporate Governance tersebut membuat Rumah Zakat di Surabaya semakin dipercaya oleh masyarakat serta mengalami kenaikan baik dalam pengumpulan/penerimaan, pendistribusian dan pendayagunaan serta meningkatnya muzakki perorangan maupun lembaga/instansi pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat dari rencana dan realisasi laporan tahunan di Rumah Zakat di Surabaya sebagai berikut :

1. Laporan Pengumpulan Rumah Zakat Surabaya

No Keterangan Realisasi (Rp) Realisasi (Rp) Capaian (%)
2019 2020
1 2 3 4 5 = 4 / 3
1.1 Penerimaan Dana Zakat 5.464.246.434 5.827.395.023 106,6
1.1.1 Penerimaan dana zakat maal perorangan 5.464.246.434 5.827.395.023 106,6
1.1.2 Penerimaan dana zakat maal badan -
1.1.3 Penerimaan dana zakat fitrah
1 . 2 Penerimaan Dana Infak / Sedekah 982.781.205 890.635.356 90,6
1.2.1 Penerimaan dana infak/sedekah tidak terikat 982.781.205 890.635.356 90,6
1.2.2 Penerimaan dana infak/sedekah terikat
1 . 3 Penerimaan Dana Corporate Social Responsibility - -
1.3.1 Penerimaan dana corporate social responsibility
1 . 4 Penerimaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya - -
1.4.1 Penerimaan dana sosial keagamaan lainnya (hibah, nazar, pusaka yang tidak memiliki ahli waris, qurban, kafarat, fidyah, denda atau sitaan pengadilan agama, dan lainsebagainya) -
TOTAL PENERIMAAN 6.447.027.639 6.718.030.379 104,2
Table 8.Realisasi Penerimaan ZIS Tahun 2019 - 2020

Berdasarkan tabel 8 diatas dapat dilihat perbandingan penerimaan ZIS dari tahun 2019 sampai 2020 yang mengalami kenaikan sebesar Rp.271.002.74 atau sebesar 4,2 % karena di tahun 2020 zakat dari muzakki perseorangan maupun UPZ Dinas dan Desa mengalami kenaikan. Artinya, bahwa muzakki sudah mulai percaya untuk mebayar zakat di Rumah Zakat diSurabaya. Berikut adalah laporan pengumpulan dan ZIZ ditahun 2020:Pengumpulan Dana ZIS Tahun 2020

NO BULAN ZAKAT INFAQ TOTAL
1 JANUARI 429.975.363 63.137.017 493.112.380
2 FEBRUARI 407.272.833 66.388.574 473.661.407
3 MARET 434.358.454 58.636.137 492.994.591
4 APRIL 482.822.952 65.768.490 548.591.442
5 MEI 486.817.819 63.651.999 550.469.818
6 JUNI 542.371.590 111.458.032 653.829.622
7 JULI 444.945.628 64.241.324 509.186.952
8 AGUSTUS 490.843.306 145.100.891 635.944.197
9 SEPTEMBER 505.489.493 68.337.395 573.826.888
10 OKTOBER 611.230.514 64.052.824 675.283.338
11 NOVEMBER 502.142.962 57.579.493 559.722.455
12 DESEMBER 489.124.109 62.283.180 551.407.289
TOTAL 5.827.395.023 890.635.356 6.718.030.379
Table 9.Pengumpulan Dana ZIS Tahun 2020

Berdasarkan tabel 10 diatas diketahui pada bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2020 jumlah pengumpulan zakat, infaq dan Sodaqoh yang diperoleh dari para muzakki sebesar Rp 5.827.395.023,-dengan rincian zakat sebesar Rp. 890.635.356,-infaq dan sedekah sebesar Rp 6.718.030.379,-

2. Laporan keuangan Rumah Zakat di Surabaya

Berdasarkan hasil penyajian data dan analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa Rumah Zakat di Surabaya secara tidak langsung telah menerapkan pengelolaan zakat dan sistem laporan keuangannya telah memenuhi prinsip Good Corporate Governance yang terdiri dari prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan keadilan. Meskipun Rumah Zakat di Surabaya tidak menyatakan secara langsung tentang prinsip-prinsip yang diterapkan tersebut adalah bagian dari Good Corporate Governance. Penerapan prinsip-prinsip tersebut yang menjadikan Rumah Zakat di Surabaya selalu mengalami peningkatan disetiap tahunnya baik dari sisi penerimaan dan jumlah muzakki yang mulai sadar untuk membayar zakat di Rumah Zakat di Surabaya.

Penerapan Good Corporate Governance telah membuat tata pengelolaan yang baik di Rumah Zakat di Surabaya yang membuat masyarakat semakin percaya bahwa Rumah Zakat di Surabaya dapat mengelola zakat dengan baik dan sesuai prinsip syariah. Penerapan Good Corporate Governance pada Rumah Zakat di Surabaya merupakan salah satu bentuk wujud dari pengelolaan manajemen yang baik dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. Dengan penerapan Good Corporate Governance juga dalam pengelolaan zakat terutama dalam hal sistem pelaporan keuangan juga dapat memberikan manfaat bagi Rumah Zakat di Surabaya yaitu dapat meningkatkan kepercayaan mayarakat atau para muzakki untuk memberikan zakat untuk membayarkan zakat ke Rumah Zakat di Surabaya.

Simpulan

Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Pelaporan keuangan di Rumah Zakat di Surabaya dalam hal sistem pelaporan keuangan Rumah Zakat di Surabaya yaitu dengan membuat Laporan bulanan sebagai pelaksanaan tugasnya yang harus disampaikan kepada para muzakki dan UPZ Dinas. Sedangkan Laporan semesteran dan Laporan tahunan yang harus disampaikan kepada Pemerintah dan Dewan Pembina seperti Bupati, Sekertaris Daerah, Kementerian Agama Kota, Kanwil. Penyusunan laporan keuangan di Rumah Zakat di Surabaya untuk saat ini sudah mulai menerapkan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah sebagai acuan dalam membuat laporan keuangan dengan berbasis syariah. Laporan yang sudah mulai di input sesuai dengan standar PSAK 109 adalah laporan keuangan tahun 2019 dan selanjutnya tahun 2020 yang terdiri dari 5 laporan yang sesuai dengan standar PSAK 109, yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, Laporan Prubahan Aset, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

2. Penerapan Good Corporate Governance di Rumah Zakat di Surabaya

a. Penerapan prinsip keterbukaan (transparancy). Dalam rangka transparansi pengelolaan dana ZIS, BAZNAS Kabupaten Kebumen merealisasikannya dengan membuat laporan keuangan per bulan, per semester dan per tahun. Laporan tersebut disampaikan kepada pemerintah dan Dewan pembina seperti Bupati, Sekertaris Daerah, Kementerian Agama Kota, Kanwil, Baznas Provinsi,tokoh mayarakat, dan tokoh agama. Rumah Zakat di Surabaya dalam menyampaikan informasi terkait laporan keuangan di publish dengan media surat, yaitu dengan mengirimkan laporan keuangan ke setiap UPZ Dinas dan muzakki perorangan. Di dalam surat tersebut disampaikan informasi terkait penerimaan dan pentashorufan dana ZIS.

b. Penerapan akuntabilitas (accountability). Dalam rangka penerapan akuntabilitas Rumah Zakat di Surabaya dalam hal mempublikasikan laporan keuangan dan kinerja setiap tahunnya untuk menjaga kepercayaan para muzakki terhadap kinerja Rumah Zakat di Surabaya yaitu dalam bentuk laporan keuangan yang dicetak seperti laporan bulanan yang ditunjukkan untuk para muzakki perorangan maupun ke UPZ Dinas, Laporan Semesteran dan Tahunan yang ditunjukkan kepada Bupati, Sekertaris Daerah, Kementerian Agama Kota, Korwil. Hal ini dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Kebumen Rumah Zakat di Surabaya bahwa dana yang dikelola oleh pihak BAZ sesuai aturan dan tidak ada penyelewengan. Dan dalam penyusunan laporan keuangan Rumah Zakat di Surabaya sudah mulai menerapakan menggunakan PSAK 109.

c. Penerapan Pertanggungjawaban (Responsibility). Dalam rangka penerapan responsibility untuk kegiatan operasional yang dilakukan oleh Rumah Zakat di Surabaya yaitu dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan tanggungjawab dan tugas-tugas terhadap muzakki dan kebutuhan mustahiq. Dalam hal prinsip ini pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Rumah Zakat di Surabaya yaitu dengan meberikan sistem pelaporan. Secara umum sistem pelaporannya ada 2 yaitu laporan secara resmi kepada instansi atau Dewan Pembina setiap bulan dan satu tahun sekali, dan laporan terbuka kepada para muzakki dan UPZ Dinas dalam bentuk surat yang berisi laporan penerimaan dan pengeluaran dana ZIS.

d. Penerapan Kemandirian (Independency). Dalam rangka penerapan Independency pada manajemen Rumah Zakat di Surabaya tidak pernah melibatkan pihak luar yang tidak sesuai dengan prinsip kinerja Rumah Zakat Surabaya.

e. Penerapan Kewajaran (Fairness). Penerapan fairness yang dilakukan oleh Rumah Zakat di Surabaya dengan cara memperlakukan dengan adil kepada semua pihak baik kepada muzakki, mustahiq, maupun karyawannya.

References

  1. A. Rijali, “ANALISIS DATA KUALITATIF,” Alhadharah J. Ilmu Dakwah, 2019, doi: 10.18592/alhadharah.v17i33.2374.
  2. D. M. A. Lexy J. Moleong, “Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi),” PT. Remaja Rosda Karya, 2019, doi: 10.1016/j.carbpol.2013.02.055.
  3. Hermawan dan Amirullah, Metode Penelitian Bisnis, Cetakan pe. Malang: Media Nusa Creative, 2016.
  4. I. Gunawan, “Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik,” Jakarta: Bumi Aksara. 2014.
  5. K. Kaharuddin, “Kualitatif: Ciri dan Karakter Sebagai Metodologi,” Equilib. J. Pendidik., 2020, doi: 10.26618/equilibrium.v9i1.4489.
  6. Rukin, Metodologi Penelitian Kualitatif. 2019.
  7. Sugiyono, “Metode Penelitian dan Pengembangan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D,” Metod. Penelit. dan Pengemb. Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, 2015.
  8. Sugiyono, “Memahami Penelitian Kualitatif,” Bandung Alf., 2016.
  9. S. Suwarsono, “Pengantar Penelitian Kualitatif,” Hari Stud. Dosen Progr. Stud. Pendidik. Mat., 2016.
  10. W. Darmalaksana, “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan,” Pre-print Digit. Libr. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.