Abstract
This study investigates the influence of the E-Billing system, E-Filing system, and reduced final income tax rates on the compliance behavior of MSME taxpayers in the Intako region. The study employs a purposive sampling technique with a sample size of 100 respondents. Primary data is analyzed using Multiple Linear Regression in SPSS 25. The findings reveal that the implementation of the E-Billing and E-Filing systems as well as the decrease in final income tax rates significantly affect taxpayer compliance. This research contributes to the understanding of how technological advancements and tax policy changes can impact taxpayer behavior. The implications of the study suggest that governments and tax authorities should consider leveraging electronic systems and implementing tax rate reductions to enhance compliance among MSME taxpayers, leading to improved tax collection efficiency and overall revenue generation.
Highlights:
- The study examines the impact of implementing the E-Billing System, E-Filing System, and reduced tax rates on the compliance behavior of MSME taxpayers.
- Findings indicate that the implementation of these systems and the decrease in tax rates significantly influence taxpayer compliance.
- The research highlights the potential benefits of leveraging electronic systems and implementing tax rate reductions to enhance compliance among MSME taxpayers and improve overall revenue generation.
Keywords: MSME Taxpayers, E-Billing System, E-Filing System, Decreased Tax Rates, Compliance.
Pendahuluan
Indonesia adalah negara berkembang yang memiliki berbagai macam potensi untuk menjadi negara yang lebih maju. Sumber penerimaan negara Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu sumber penerimaan dalam negeri dan dari luar negeri. Salah satu sumber penerimaan dalam negeri yang utama dan memiliki peranan penting dalam pembangunan negara adalah pajak. Pajak diharapkan dapat menjadi sumber dana yang dapat menangani masalah ekonomi mengingat bahwa pajak merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia saat ini.
Menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat (1), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak memberikan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya bagi keperluan rakyat. Rakyat yang membayar pajak tidak merasakan manfaat dari pajak secara langsung karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak menjadi sumber penerimaan negara terutama pada negara-negara maju maupun berkembang. Pajak dapat menjadi tolak ukur untuk mengetahui seberapa jauh dan sebesar apakah kepedulian serta jiwa patriotisme masyarakat sebagai warga negara kepada bangsa dan negaranya.
Pengelolaan penerimaan pajak dilakukan melalui reformasi perpajakan yang mencakup reformasi kebijakan dan administrasi. Pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan ini sebenarnya untuk meningkatkan tax ratio. Tax ratio atau rasio pajak adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan untuk mengukur berapa besarnya penerimaan pajak di suatu negara dan dianggap dapat memberi gambaran umum atas kondisi atas perpajakan di suatu negara. Untuk meningkatkan tax ratio maka pemerintah melakukan reformasi dalam bidang perpajakan. Namun tujuan ini tidak akan tercapai hanya dengan perubahan undang-undang saja, tetapi juga pembenahan pajak. Tujuan reformasi dan modernisasi adalah memberikan pelayanan yang lebih baik, nyaman, ramah, mudah, efisien, dan cepat sehingga Wajib Pajak tidak beranggapan membayar pajak itu sulit dan dihindari.
Reformasi perpajakan sudah dilakukan sejak tahun 1983 berupa perubahan mendasar mencakup pembaruan kebijakan perpajakan melalui perubahan UndangUndang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Undang-Undang Pajak Bumi Bangunan (UU PBB). Perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hokum bagi sistem perpajakan di Indonesia sehingga pencapaian penerimaan pajak dapat dioptimalkan. Reformasi pajak tersebut mencakup tiga pilar, yaitu kebijakan pajak (Tax Policy), administrasi pajak (Tax Administration), dan peraturan pajak (Tax Law). Perubahan yang berjalan cukup signifikan dan menjadi kunci dalam proses pemungutan pajak adalah perubahan administrasi perpajakan (Tax Administration).
Peran pajak dalam kehidupan bernegara sangatlah besar. Pentingnya peran pajak diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga penerimaan pajak dapat meningkat setiap tahunnya. Pasca tax amnesty, pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan penerimaan perpajakan melalui penyuluhan dan sosialisasi, perbaikan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah juga melakukan beberapa terobosan baru di tahun 2019 untuk memperluas cakupan wajib pajak yaitu melalui penurunan tarif pajak untuk UMKM, menjaring wajib pajak baru lebih banyak melalui program konfirmasi wajib pajak, serta pengembangan tax agent.
Modernisasi pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan menjadi hal yang menarik dan trend di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ada suasana tersendiri yang membuatnya menjadi lebih teknis, fokus, dan dinamis sejalan reformasi perpajakan itu sendiri [1]. Perubahan sistem administrasi pajak dalam hal pengelolaan sangat penting dan konstruktif untuk memenuhi tuntutan berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan terhadap pajak. Modernisasi dalam pajak sangat mempengaruhi Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Modernisasi yang dilakukan merupakan bagian dari reformasi perpajakan secara komprehensif sebagai satu kesatuan dilakukan terhadap 3 bidang pokok yang secara langsung menyentuh pilar perpajakan yaitu bidang administrasi, bidang peraturan, dan bidang pengawasan serta bidang pelayanan yang berbasis teknologi, sehingga diharapkan terbangun pilar-pilar pengelolaan pajak yang kokoh sebagai fundamental penerimaan negara yang baik dan berkesinambungan [2].
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, per Maret 2019, terdapat sekitar 7.3 juta SPT yang telah dilaporkan melalui sistem e-filing yang terdiri dari 7.1 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 200 ribu SPT wajib pajak badan. Ini berarti wajib pajak orang pribadi yang melapor SPT dengan cara manual hanya sekitar 300 ribu orang. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak di Indonesia sudah semakin digital dan mengikuti perkembangan zaman. Mayoritas wajib pajak di Jawa Timur, khususnya di wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim II, memilih untuk menggunakan sistem e-filing dalam pelaporan SPT tahunan. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang ada di wilayah Sidoarjo sudah memberlakukan penggunaan sistem e-filing untuk pelaporan SPT, seperti KPP Madya Sidoarjo, KPP Pratama Sidoarjo Utara, KPP Pratama Sidoarjo Barat, dan KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tersebut untuk melaporkan SPT. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
Sistem pemungutan pajak ada 3 yaitu official assessment system, self assessment system, dan with holding system. Sistem pemungutan perpajakan yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah self assessment system. Self assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri pajak yang terutang [3], sehingga diperlukan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam perkembangan perpajakan di Indonesia guna meningkatnya penerimaan negara.
Kepatuhan Wajib Pajak menjadi aspek penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut sistem Self Asessment. Kepatuhan Wajib Pajak dalam hal inidinilai dalam ketaatannya memenuhi kewajiban perpajakannya dari segi formal maupun materiil. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam Undang-undang perpajakan, sedangkan kepatuhan materiil adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara hakikat memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa Undang-undang perpajakan. Misalnya kepatuhan dalam hal waktu, seorang Wajib Pajak mungkin selalu membayar pajak secara penuh, tetapi jika membayar pajak terlambat maka hal tersebut tidak dianggap patuh. Kepatuhan tersebut dapat diidentifikasi dari Kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, melaporkan pajak, dan pembayaran pajak [4].
Permasalahan dalam kepatuhan Wajib Pajak salah satunya karena kurangnya pemahaman tentang Undang-undang dan peraturan perpajakan. Hal tersebut mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya dibidang perpajakan. Pemahaman tentang perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan agar masyarakat mengetahui pentingnya pajak terhadap pembangunan dan pertumbuhan negara. Hal ini merupakan tugas utama dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan sosialisasi tentang perpajakan meliputi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), penghitungan pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan atas pajak. Sehingga melalui pemahaman tentang peraturan perpajakan, Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai denganperaturan yang berlaku. Kepatuhan Wajib Pajak akan mendorong peningkatan penerimaan dari sektor pajak. Wajib Pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara jelas cenderung akan menjadi Wajib Pajak yang tidak taat. Jelas bahwa semakin paham Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan, maka Wajib Pajak semakin paham terhadap sanksi yang akan diterima bila menghindari kewajiban perpajakannya[5].
Kepatuhan Wajib Pajak dalam penelitian ini dapat ditingkatkan dengan beberapa faktor di antaranya Penerapan E-Billing System, E-Filing System Dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final. E-Billing adalah pembayaran pajak melalui media elektronik dengan memanfaatkan Kode Billing sebagai kode transaksi. Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik dilakukan melalui bank atau pos persepsidengan menggunakan Kode Billing. Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik yang ditetapkan pada 13 Oktober 2015, menyatakan bahwa fasilitas e-Billing sudah dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka penyempurnaan pembayaran pajak secara elektronik. Manfaat yang didapat dari diterapkannya e-Billing adalah sistem pembayaran yang menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat. Berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014, sistem pembayaran pajak secara elektronik merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan e-Billing[6].
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan seorang Wajib Pajak, seharusnya Wajib Pajak khususnya pelaku UMKM mampu berkontribusi membayarkan pajak secara mudah, dimanapun, dan kapanpun. Faktor yang kedua yaitu sistem e-filing yang merupakan sebuah sistem pelaporan pajak yang dilakukan secara online dengan menggunakan media internet. Dengan e-filing kegiatan mengisi dan mengirim SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online.Sistem e-Filling adalah sebuah sistem pelaporan pajak secara online dengan menggunakan media internet [7]. Sistem e-Filing digunakan untuk penyampaian SPT secara online yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.dengan adanya sistem e-Filing, para wajib pajak tidak perlu datang ke KPP untuk mengantri lama serta penyampaian SPT dapat dilakukan pada hari libur sekalipun asalkan wajib pajak memiliki fasilitas internet untuk dapat mengakses sistem e-Filing tersebut. Kemudahan dalam penyampaian SPT online ini diharapkan mampu memudahkan para wajib pajak dalam penyampaian SPT-nya.
Selanjutnya faktor ketiga yaitu Penurunan tarif pajak penghasilan final. Tarif pajak UMKM yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan tarif pajak penghasilan yang bersifat final, tarif yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah tersebut sebesar 0,5% dengan jangka waktu pengenaan tarif yang berbeda bagi wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan. Sedangkan tarif sebelumnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 adalah sebesar 1%. Dilihat dari keterangan tersebut, terjadi penurunan tarif pajak penghasilan final bagi pelaku UMKM[8].
Perlu dilakukan adanya penelitian lanjutan yang berguna untuk mengetahui hasil temuan yang jika diterapkan pada kondisi lingkungan dan waktu yang berbeda, karena dalam fenomena di atas dan juga penelitian terdahulu masih menghasilkan temuan yang tidak konsisten. Maka dari itu dalam penelitian ini akan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajakdengan menggunakan periode waktu dan obyek yang berbeda dari penelitian sebelumnya , sehingga akan memberikan hasil penelitian yang berbeda pula dengan penelitian terdahulu.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Pengaruh Penerapan E-Billing System, E-Filing System Dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM Pada UMKM Intako. Perlu dilakukan adanya penelitian lanjutan untuk melengkapi penelitian terdahulu mengenai Kepatuhan Wajib Pajak yang pernah dilakukan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan variableE-Billing System, E-Filing System , Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final Dan Kepatuhan Wajib Pajak.
Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya . Perbedaannya pada populasi, waktu dan sampel yang digunakan yaitu Pada UMKM Intako. Dari uraian latar belakang diatas, peneliti mengambil judul “PENGARUH PENERAPAN E-BILLING SYSTEM, E-FILING SYSTEM DAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN FINAL TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PELAKU UMKM (STUDI PADA UMKM INTAKO)”.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Apakah Penerapan E-Billing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM Pada UMKM INTAKO?
- Apakah E-Filing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM Pada UMKM INTAKO?
- Apakah Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM Pada UMKM INTAKO?
Metode Penelitian
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data primer sebagai sumber data, karena menggunakan data penelitian berupa angka-angka dan dianalisis menggunakan statistic [9].
Rancangan Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan pendekatan asosiatif serta menggunakan pengujian hipotesis untuk menjelaskan hubungan antara variabel-variabel. Sebagai langkah awal peneliti mencari acuan studi literature dari jurnal, artikel, maupun penelitian terdahulu yang berhubungan dengan variabel Penerapan E-Billing System, E-Filing System, Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final Dan Kepatuhan Wajib Pajak. Tahap kedua dan selanjutnya peneliti menetapkan rumusan masalah, menentukan hipotesis, dan data-data yang akan diperlukan.Pengumpulan data berasal dari data primer dan sekunder . data primer berasal dari kuesioner yang di bagikan kepada responden sedangkan data sekunder berupa data historis yang diperoleh dari berbagai sumber melalui media perantara. Data sekunder tersebut meliputi buku referensi, literature, laporan keuangan dan informasi mengenai Kepatuhan Wajib Pajak.
Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Koperasi INTAKO, Jl. Utama No.27, Nggodong, Kedensari, Kec. Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61272. Pada usaha pembuatan tas dan koperKoperasi Intako yang dipasarkan melalui Offline dan online.
Definisi Operasional, Identifikasi Variabel dan Indikator Variabel
Variabel dalam penelitian ini dibagi menjadi dua, yaitu variabel independen dan variabel dependen.
1) Variabel Dependen (Variabel Terikat)
Variabel dependen (terikat) adalah tipe variabel yang dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel independen. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Kepatuhan Wajib Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak adalah suatu keadaan yang mana Wajib Pajak dapat memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak pajaknya yang disertai dengan kesadaran dalam dirinya sehingga dapat berbuat sesuai dengan peraturan pajak yang telah disiapkan. Terdapat 3 (tiga) indikator, yaitu [10]:
- Kepatuhan Dalam Mendaftarkan Diri Ke Kantor Pajak
- Kepatuhan Dalam Melaporkan SPT Tepat Waktu
- Kepatuhan Dalam Membayar Pajak Dengan Benar
2 ) Variabel Independen (Variabel Bebas)
Variabel independen adalah tipe variabel yang menjelaskan atau mempengaruhi variabel lain. Variabel Independen dalam penelitian ini adalah Penerapan E-Billing System, E-Filing System Dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final.
a) Penerapan E-Billing System
E-Billing adalah cara pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing (15 digit angka) yang diterbitkan melalui sistem billing pajak[11]. E-Billing juga dapat diartikan sebagai kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan kode billing, dan pembayaran berdasarkan kode billing melalui teller bank/pos, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan Internet Banking. Teori technology acceptance model (TAM) menjelaskan bahwa ada dua aspek yang mempengaruhi tindakan terhadap penggunaan teknologi yaitu asas kegunaan dan kemudahan.
Terdapat 3 (tiga) indikator yaitu [11]:
- User Friendly
- Efektifitas
- Kebermanfaatan.
b) Penerapan E-Filing System
E-Filing dapat didefinisikan sebagai layanan elektronik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan dalam mengirimkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui sebuah aplikasi dengan internet secara online. Dalam penelitian lain, e-Filingdidefinisikan sebagai sebuah pengimplementasian melalui sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan Surat Pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara lebih mudah, cepat, dan murah [12].
Terdapat 3 (tiga) indikator Penerapan E-Filing Systemyaitu:
- User Friendly
- Efektifitas
- Kebermanfaatan.
c ) Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final
Tarif merupakan suatu pedoman dasar dalam menetapkan berapa besarnya utang pajak orang pribadi maupun badan, selain sebagai sarana keadilan dalam penetapan utang pajak. Berdasarkan PP No.46 Tahun 2013, UMKM di Indonesia yang memiliki omset kurang dari 4,8 Milyar dalam satu tahun dikenakan PPh final sebesar 1%. Pada bulan Juli 2018 pemerintah kembali menerbitkan PP No.23 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Dalam peraturan ini pemerintah menurunkan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% [13].
Indikatorpenurunan tarif pajak yaitu penurunan tarif 0,5%, Omzet per tahun dan penghitungan pajak. Dalam setiap dimensi tersebut terdapat indikator yang dijadikan pengukuran data, untuk dimensi perubahan tarif pajak 1% menjadi 0,5% indikatornya adalah penurunan tarif 0,5% dan omzet per tahun. Sedangkan dimensi prosedur penghitungan indikatornya adalah cara penghitungan pajak terutang.
Populasi dan Sampel
Populasi
Populasi dalam penenlitian ini adalah UMKM yang tergabung dalam Koperasi INTAKO sebanyak 354.
Sampel
Dalam penelitian ini menggunakan teknik nonprobability sampling yaitu teknik pengambilan sampel yang tidak memberikan kesempatan (peluang) bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Teknik nonprobability sampling yang digunakan pada penelitian ini adalah Purposive Sampling, yaitu metode pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan untuk sampel dalam penelitian ini adalah responden memiliki kriteria sebagai berikut :
- Usia responden minimal 25th keatas
- Memiliki NPWP
- Domisili Sidoarjo
n = N
1 + Ne2
= 354
1 + 354 (0.1)2
= 99.7
Jadi, berdasarkan perhitungan rumus Slovin dengan tingkat kesalahan 10%, jumlah sampel sebanyak 99,7 dibulatkan menjadi 100 responden yang memiliki NPWP.
Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan kuesioner tertulis untuk pengumpulan data yang diperlukan, tidak melalui wawancara terhadap responden karena responden khawatir identitasnya akan terungkap. Kuesioner tersebut berisi daftar pernyataan yang telah dibuat dan disusun oleh peneliti yang selanjutnya akan diberikan kepada responden untuk dijawab. Kuesioner tersebut bersifat tertutup, yang berarti bahwa responden tidak bisa memberikan jawaban atau pendapat sendiri melainkan cukup memilih jawaban yang telah tersedia. Pada penelitian ini menggunakan 5 poin skala likert, untuk menghilangkan sifat keragu-raguan responden dalam memberikan jawaban pada kuesioner. Skala likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu objek atau fenomena tertentu [14].
Adapun untuk keperluan analisis kuantitatif, skor yang diberikan dari setiap skala sebagai berikut :
Tabel 1. Bobot Skor Jawaban Variabel
Pilihan Jawaban | Bobot Skor |
Sangat Setuju | 5 |
Setuju | 4 |
Netral | 3 |
Tidak Setuju | 2 |
Sangat Tidak setuju | 1 |
Teknik Analisis
a. Uji Validitas dan Realibitas
Uji Validitas
Suatu instrumen dikatakan valid apabila mampu mengukur apa yang diinginkan dan tinggi rendahnya validitas instrumen menunjukkan sejauh mana data yang terkumpul tidak menyimpang dari gambaran tentang variabel yang dimaksud. Kemudian hasilnya dibandingkan dengan nilai kritis pada taraf signifikan 0,05 (5%). Jika hasil analisis menunjukkan lebih kecil dari pada nilai t tabel, maka item-item dalam kuesioner tidak menunjukkan nilai kevalidan sehingga tidak dapat dilanjutkan sebagai instrumen penelitian.
Uji Reliabilitas
Uji Reliabilitas digunakan untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator dari variabel. Kuesioner dinyatakan reliabel atau handal jika jawaban seseorang terhaddssadap pernyataan adalah konsisten dari waktu ke waktu. Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika nilai CronbachAlpha > 0,60 maka instrumen reliabel.
b. Jika nilai CronbachAlpha< 0,60 maka instrumen tidak reliabel.
b. Uji Asumsi Klasik
Uji Normalitas
Uji yang digunakan adalah uji ststistik non-parametrik Kolmogorov-Smirnov (K-S). Uji K-S dilakukan dengan membuat hipotesis :
· Jika nilai signifikan < 0,05 maka data berdistribusi tidak normal
· Jika nilai signifikan > 0,05 maka data berdistribusi normal.
Uji Multikolinieritas
Identifikasi keberadaan multikolonieritas dapat dilihat dari nilai tolerance dan lawannya Varience Inflation Factor (VIF). Nilai Cotof yang umumnya dipakai untuk menunjukkan adanya mulkolonieritas adalah nilai Tolerence< 0,10 atau sama denagn nilai VIF < 10.Jika besarnya nilai VIF lebih kecil dari 10 (<10), ini memberi indikasi tidak ada problem multikolinearitas, demikian pula sebaliknya. Regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi diantara variabel independen.
Uji Heteroskedastisitas
Heteroskedastisitas dapat dilihat melalui grafik plot antara nilai prediksi variabel terikat dengan residualnya. Apabila ada pola pada grafik ditunjukkan dengan titk-titik menyebar secara acak (tanpa pola yang jelas) serta tersebar di atas maupun di bawah angka 0 pada sumbu Y, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi heteroskedastisitas pada model regresi.
Uji Autokorelasi
Untuk mengetahui ada atau tidaknya autokorelasi dapat dilakukan uji durbain waston dengan ketentuan apabila :
- Nilai DW < 1,10 : ada autokorelasi
- Nilai DW antara 1,10 s.d 1,54 : tanpa kesimpulan
- Nilai DW antara 1,55 s.d 2,46 : tidak ada autokorelasi
- Nilai DW antara 2,46 s.d 2,90 : tanpa kesimpulan
- Nilai DW > 2,91 : ada autokorelasi
Uji Statistik Deskriptif
Alat analisis yang digunakan dalam uji statistic deskriptif antara lain adalah nilai maksimum, minimum, rata-rata (mean) dan standar deviasi.
Analisis Regresi Linier Berganda
Untuk menguji kebenaran dan hipotesis yang diajukan maka di uji dengan regresi linier berganda yaitu sebagai berikut:
Y = a+b 1 X 1 + b 2 X 2 + b 3 X 3 + e
Keterangan :
Y= Kepatuhan Wajib Pajak
a= Konstanta
X1= Penerapan E-Billing System
X2= Penerapan E-Filing System
X3= Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final
b1= koefisien regresi untuk variabel X1
b2= koefisien regresi untuk variabel X2
b3= koefisien regresi untuk variabel X3
e= Error (variabel lain tidak dijelaskan)
Pengujian Hipotesis
1. Uji Parsial (Uji t)
Untuk pengujian hipotesis dilakukan dengan cara membandingkan antara nilai thitungi dengan ttable. Apabila thitungi lebih besar dari ttable artinya terdapat alas an yang kuat untuk hipotesis satu (H1) diterima. Selain itu dapat pula dengan menggunakan uji signifikan. Dengan ketentuan jika nilai signifikan lebih dari 0,05 alpha, maka artinya terdapat alas an untuk hipotesis satu(H1) diterima.
2 . Koefisien Korelasi Berganda(R)
Koefisien korelasi berganda dipergunakan untuk menghitung tingkat keeratan hubungan antara variable bebas dengan variable terikat. Jangkauan nilai R berkisar antara 0-1, artinya semakin mendekati 1 maka semakin kuat hubungan antara variable bebas secara bersama-sama dan variable terikat. Semakin mendekati 0 berarti hubungannya semakin lemah atau bahkan tidak sama sekali antara variable bebas secara bersama-sama dan variable terikat. jika nilai R(korelasi) tersebut bernilai positif, artinya halini menandakan bahwa jika terjadi peningkatan nilai pada variable bebas, maka akan menyebabkan peningkatan nilai variable terikat, artinya terjadi hubungan yang searah antara variable bebas secara bersama-sama terhadap varaibel terikat. Tetapi jika nilai R(korelasi) tersebut bernilai negatif, maka hubungan yang terjadi adalah hubungan yang berbalik arah.
Hasil dan Pembahasan
Hasil
Pengujian Kualitas Data
Variabel | Item Variabel | Correlation (r-hitung) | r-kritis | Keterangan | |
Penerapan E-Billing System (X1) | X1.1 | .449 | 0.30 | Valid | |
X1.2 | .385 | 0.30 | Valid | ||
X1.3 | .457 | 0.30 | Valid | ||
Penerapan E-Filing System (X2) | X2.1 | .354 | 0.30 | Valid | |
X2.2 | .416 | 0.30 | Valid | ||
X2.3 | .404 | 0.30 | Valid | ||
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final (X3) | X3.1 | .498 | 0.30 | Valid | |
X3.2 | .320 | 0.30 | Valid | ||
X3.3 | .493 | 0.30 | Valid | ||
X3.4 | .500 | 0.30 | Valid | ||
X3.5 | .482 | 0.30 | Valid | ||
Kepatuhan Wajib Pajak (Y) | Y1.1 | .387 | 0.30 | Valid | |
Y1.2 | .402 | 0.30 | Valid | ||
Y1.3 | .535 | 0.30 | Valid |
Pada hasil pengujian validitas diatas menyatakan bahwa seluruh item pernyataan kuisioner variable (X) dan variable (Y) memiliki nilai koefesien korelasi diatas 0,30 (>0,30), sehingga dari variable (X) dan variable (Y) keseluruhan dapat dinyatakan valid.
Variabel | Nilai alpha cronbach | Nilai Kritis | Keterangan |
Penerapan E-Billing System (X1) | .775 | 0.7 | Reliabel |
Penerapan E-Filing System (X2) | .795 | 0.7 | Reliabel |
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final (X3) | .760 | 0.7 | Reliabel |
Kepatuhan Wajib Pajak (Y) | .800 | 0.7 | Reliabel |
Dari data table diatas, dapat dilihat terdapat nilai koefisien reliabilitas cronbach alpha pada variable Kepatuhan Wajib Pajak(Y) sebesar 0.800, variable Penerapan E-Billing System (X1) sebesar 0.775, sedangkan variable Penerapan E-Filing System (X2) memiliki nilai 0.795, dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final (X3) memiliki nilai 0.760. Dari hasil penelitian tersebut maka dari pernyataan instrument variable Penerapan E-Billing System(X1), Penerapan E-Filing System (X2) , dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final (X3) dan Kepatuhan Wajib Pajak (Y) ini bahwa instrument kuisioner yang digunakan dikatakan memiliki reliabilitas.
Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik merupakan tahapan pertama sebelum dilakukan perhitungan regresi untuk mengetahui pengaruh variabel independen terhadap dependen.
Uji Normalitas
Penerapan E-Billing System | Penerapan E-Filing System | Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final | ||
N | 100 | 100 | 100 | |
Normal Parametersa,b | Mean | 12.56 | 13.42 | 21.16 |
Std. Deviation | 1.616 | 1.505 | 1.978 | |
Most Extreme Differences | Absolute | .166 | .213 | .164 |
Positive | .166 | .177 | .086 | |
Negative | .164 | .213 | .164 | |
Test Statistic | .166 | .213 | .164 | |
Asymp. Sig. (2-tailed) | .890 c | .900 c | .678 c |
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test | ||
Kepatuhan Wajib Pajak | ||
N | 100 | |
Normal Parametersa,b | Mean | 13.32 |
Std. Deviation | 1.362 | |
Most Extreme Differences | Absolute | .211 |
Positive | .124 | |
Negative | .211 | |
Test Statistic | .211 | |
Asymp. Sig. (2-tailed) | .567 c |
a. Test distribution is Normal. |
b. Calculated from data. |
c. Lilliefors Significance Correction. |
Berdasarkan hasil uji One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test diketahui bahwa angka signifikan setiap variabel menunjukkan angka lebih besar dari 0,05, hal ini menunjukkan bahwa model regresi memenuhi asumsi normalitas dan dapat di lanjutkan ke pengujian selanjutnya.
Uji Multikolinieritas
Coefficients a | |||
Model | Collinearity Statistics | ||
Tolerance | VIF | ||
1 | (Constant) | ||
Penerapan E-Billing System | .520 | 1.922 | |
Penerapan E-Filing System | .932 | 1.073 | |
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final | .498 | 2.007 |
Berdasarkan table diatas menunjukkan bahwa hasil uji multikolinieritas, nilai tolerance masing-masing variabel independen > 0,10 sedangkan nilai VIF < 10. Dengan demikian, hasil uji multikolinieritas dalam penelitian ini tidak terjadi multikolinieritas dalam model regresi.
Uji Autokorelasi
Model | R | R Square | Adjusted R Square | Std. Error of the Estimate | Durbin-Watson |
1 | .737a | .756 | .727 | 1.344 | 2.277 |
Berdasarkan hasil uji autokorelasi, nilai Durbin-Watson sebesar 2.277. Sehingga nilai DW antara 1,55 s/d 2,46. Hal ini menunjukkan tidak terjadi autokorelasi.
Uji Heterokedastisitas
Dari gambar scatter plot terlihat titik-titik menyebar secara acak dan tidak ada kecenderungan untuk membentuk pola tertentu, maka tidak terjadi gejala heteroskedastisitas.
Analisis Regresi Linier Berganda
Coefficients a | ||||||
Model | Unstandardized Coefficients | Standardized Coefficients | t | Sig. | ||
B | Std. Error | Beta | ||||
1 | (Constant) | 10.071 | 1.737 | 5.798 | .000 | |
Penerapan E-Billing System | 3.076 | .116 | .091 | 2.660 | .001 | |
Penerapan E-Filing System | 2.177 | .093 | .196 | 1.906 | .000 | |
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final | 2.087 | .097 | .126 | 2.895 | .003 |
Berdasarkan hasil table diatas dapat dilihat dan dijelaskan bahwa persamaan yang diperoleh sebagai berikut :
Y = a + b 1 X 1 + b 2 X 2 + b 3 X 3 + e
Y = 10.071 + 3.076 X 1 + 2.177 X 2 + 2.087 X 3 + e
Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam perasamaan diatas dapat dijelaskan makna dari koefisien regresi sebagai berikut :
Konstanta (a)
Nilai konstanta adalah 10.071. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa adanya pengaruh variable bebas yaitu Penerapan E-Billing System (X1), Penerapan E-Filing System (X2) , dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final (X3), maka nilai dalam variable terikatnya yaitu variable Kepatuhan Wajib Pajak (Y) tetap konstan sebesar 10.071.
Penerapan E-Billing System (X1)
Koefisien bernilai positif 3.076 antara variable Penerapan E-Billing System (X1) dengan variable variable Kepatuhan Wajib Pajak(Y). hal ini dapat diartikan bahwa variable tersebut memiliki hubungan yang positif. Maka dapat disimpulkan bahwa jika variable Penerapan E-Billing System(X1) mengalami kenaikan satu satuan, sehingga variable variable Kepatuhan Wajib Pajak (Y) akan mengalami kenaikan sebesar 3.076 satuan.
Penerapan E-Filing System (X2)
Koefisien bernilai positif 2.177 antara variable Penerapan E-Filing System (X2) dengan variable variable Kepatuhan Wajib Pajak (Y). hal ini dapat diartikan bahwa variable tersebut memiliki hubungan yang positif. Maka dapat disimpulkan bahwa jika variable Penerapan E-Filing System (X2) mengalami kenaikan satu satuan, sehingga variable variable Kepatuhan Wajib Pajak (Y) akan mengalami kenaikan sebesar 2.177 satuan.
Moralitas Individu (X3)
Koefisien bernilai positif 2.087 antara variable Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final (X3) dengan variable variable Kepatuhan Wajib Pajak (Y). hal ini dapat diartikan bahwa variable tersebut memiliki hubungan yang positif. Maka dapat disimpulkan bahwa jika variable Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final (X3) mengalami kenaikan satu satuan, sehingga variable variable Kepatuhan Wajib Pajak (Y) akan mengalami kenaikan sebesar 2.087 satuan.
Pengujian Hipotesis
Model | R | R Square | Adjusted R Square | Std. Error of the Estimate | Durbin-Watson |
1 | .737 a | .756 | .727 | 1.344 | 2.277 |
Pada table diatas diketahui bahwa nilai koefisien korelasi R adalah 0,737 atau mendekati 1. Artinya terdapat hubungan (korelasi) yang kuat antara variabel bebas yang meliputi Penerapan E-Billing System(X1), Penerapan E-Filing System (X2) , dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final (X3) terhadap variabel terikat yaitu Kepatuhan Wajib Pajak(Y).
Adapun analisis determinasi berganda, dari tabel diatas diketahui presentase pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat yang ditujukan oleh nilai R square adalah 0,756 maka koefisien determinasi berganda 0,756 x 100% = 75,6% dan sisanya 100% - 75,6% = 24,4%. Hal ini berarti naik turunnya variabel terikat yaitu Kepatuhan Wajib Pajak (Y) dipengaruhi oleh variabel bebas yaitu Penerapan E-Billing System (X1), Penerapan E-Filing System (X2) , dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final (X3) sebesar 75,6%. Sedangkan sisanya sebesar 24,4% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
Coefficients a | ||||||
Model | Unstandardized Coefficients | Standardized Coefficients | t | Sig. | ||
B | Std. Error | Beta | ||||
1 | (Constant) | 10.071 | 1.737 | 5.798 | .000 | |
Penerapan E-Billing System | 3.076 | .116 | .091 | 2.660 | .001 | |
Penerapan E-Filing System | 2.177 | .093 | .196 | 1.906 | .000 | |
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final | 2.087 | .097 | .126 | 2.895 | .003 |
- Pengujian dengan menggunakan regresi linear berganda pada hipotesa pengaruh Penerapan E-Billing System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,001, lebih kecil dari 0,05 dan diperoleh nilai t hitung 2.660 dan t tabel 1.66088. Karena nilai t hitung lebih besar dari t tabel yaitu 2.660 > 1.66088 dan tingkat signifikan 0,001 < 0,05, sehingga H1 yang menyatakan bahwa variabel Penerapan E-Billing System secara parsial mempunyai pengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak diterima.
- Pengujian dengan menggunakan regresi linear berganda pada hipotesa Penerapan E-Filing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,000, lebih kecil dari 0,05 dan diperoleh nilai t hitung 1.906 dan t tabel 1.66088. Karena nilai t hitung lebih besar dari t tabel yaitu 1.906 > 1.66088 dan tingkat signifikan 0,000 < 0,05, sehingga H2 yang menyatakan bahwa variabel Penerapan E-Filing System secara parsial mempunyai pengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak diterima.
- Pengujian dengan menggunakan regresi linear berganda pada hipotesa Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,003, lebih kecil dari 0,05 dan diperoleh nilai t hitung 2.895 dan t tabel 1.66088. Karena nilai t hitung lebih besar dari t tabel yaitu 2.895 > 1.66088 dan tingkat signifikan 0,003 < 0,05, sehingga H3 yang menyatakan bahwa variabel Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final secara parsial mempunyai pengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak diterima.
No. | Uraian | Hasil | Keterangan |
1 | Penerapan E-Billing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak | Diterima | 2.660 > 1.66088 0,001 < 0,05 |
2 | Penerapan E-Filing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak | Diterima | 1.906 > 1.66088 0,000 < 0,05 |
3 | Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak | Diterima | 2.895 > 1.66088 0,003 < 0,05 |
Pembahasan
Hasil pengujian Regresi Linear Berganda variabel Penerapan E-Billing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan tingkat signifikansi dibawah tingkat signifikansi 0,05 (5%). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hipotesis Penerapan E-Billing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak diterima dan mempengaruhi perusahaan dalam meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil pengujian yang dilakukan dapat mendukung hipotesis yang diajukan. e-billing merupakan sistem administrasi modern yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjang aktivitas pembayaran pajak secara online. e-billing dibuat untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelayanan publik. Sistem administrasi modern ini mampu bekerja secara real time tanpa batasan waktu. ketika wajib pajak ingin membayar tunggakan pajak, wajib pajak cukup membawa kode billing tanpa harus membawa lembaran surat setoran pajaknya. Kode billing tersebut nantinya digunakan untuk pembayaran pajak di bank, kantor pos, ATM, maupun melalui internet banking dengan cara memasukan kode tersebut. Dengan demikian terbukti bahwa layanan berbasis e-billing (pembayaran pajak online) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dalam memfasilitasi pembayaran pajak. Dimana dengan adanya sistem e-billing ini wajib pajak lebih cepat, mudah, dan akurat dalam membayar pajaknya serta kesalahan-kesalahan dalam menginput yang mungkin sering terjadi pada proses pembayaran manual tidak akan terjadi dalam sistem e-billing. Hasil penelitian yang di lakukan oleh ([15]; [16]; [17]; [18]; [19]; [20]; [21]; [22]) menunjukkan bahwa Penerapan E-Billing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Hasil pengujian Regresi Linear Berganda variabel Penerapan E-Filing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan tingkat signifikansi dibawah tingkat signifikansi 0,05 (5%). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hipotesis Penerapan E-Filing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak diterima dan mempengaruhi perusahaan dalam meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil pengujian yang dilakukan dapat mendukung hipotesis yang diajukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa minat menggunakan e-Filing untuk melakukan tingkat kepatuhan Wajib Pajak berada pada kategori sangat tinggi. Hal tersebut menunjukkan bahwa responden memiliki kecenderungan untuk bersikap patuh pajak karena memiliki minat yang tinggi untuk menggunakan e-Filing terkait kewajiban perpajakannya. Minat menggunakan e-Filing memberikan dorongan untuk bersikap patuh pajak. Upaya untuk mewujudkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang tinggi diperlukan pengelolaan sistem elektronik yang baik. Pengelolaan yang baik dapat terwujud dengan adanya kelancaran dalam mengakses dan menggunakan sistem elektronik. Keterbatasan masyarakat dalam menggunakan e-Filing akan menjadi kendala atau hambatan terhadap perkembangan sistem elektronik yang berdampak pada tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Sehingga semakin meningkatnya pengguna e-Filing maka dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Penggunaan sistem administrasi pajak secara online masih belum maksimal. Masih ada beberapa Wajib Pajak belum memahami sistem e-Filing. Oleh karena itu, sosialisasi e-Filing harus terus dilakukan oleh fiskus. Hal itu karena baru sebagian kecil yang melek teknologi dan tidak didukung dengan infrastruktur jaringan internet yang baik sehingga belum bisa diakses dengan mudah oleh semua Wajib Pajak. E-Filing merupakan salah satu bentuk implementasi dari Technology Acceptance Model (TAM) terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Dalam teori Technology Acceptance Model (TAM) terdapat dua variabel yaitu kemanfaatan dan kemudahan penggunaan yang dimana e-Filing memberikan kemudahan dan meningkatkan kinerja pengguna terhadap sistem yang digunakan. Kedua variabel tersebut dapat menjelaskan aspek perilaku pengguna yang menjelaskan persepsi pengguna akan menentukan sikapnya dalam penggunaan teknologi. Dengan adanya kemudahan penggunaan sistem tersebut membuat Wajib Pajak mudah dalam melakukan kewajiban perpajakannya dan akan berdampak pada peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
Hasil pengujian Regresi Linear Berganda variabel Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan tingkat signifikansi dibawah tingkat signifikansi 0,05 (5%). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hipotesis Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak diterima dan mempengaruhi perusahaan dalam meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil pengujian yang dilakukan dapat mendukung hipotesis yang diajukan. Tarif pajak merupakan suatu pedoman dasar dalam menetapkan berapa besarnya utang pajak orang pribadi maupun badan, selain sebagai sarana keadilan dalam penetapan utang pajak. Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang semula 1% menjadi 0,5% mulai 1 Juli 2018. Tarif pajak yang rendah akan meningkatkan utility wajib pajak sehingga memberikan inisiatif dalam melaporkan penghasilan kepada administrasi pajak, Penurunan pajak UMKM ini nantinya akan mengurangi biaya bagi pelaku usaha UMKM, sehingga kemungkinan mereka akan mengembangkan usaha kecilnya menjadi usaha menengah, lalu usaha menengah mengembangkannya menjadi usaha besar. Dampak dari penurunan tarif pajak UMKM ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak UMKM dalam membayar pajak. Sehingga dengan hal ini akan meningkatkan pendapatan penerimaan pajak untuk Negara. Mengingat kepatuhan pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah dinilai masih minim. Jadi dengan diturunkannya tarif pajak UMKM diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM. Hasil penelitian yang di lakukan oleh ([23]; [24]; [25]) menunjukkan bahwa Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Sedangkan hasil penelitian yang di lakukan oleh ([26]) menunjukkan bahwa Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final tidak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Kesimpulan
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Penerapan E-Billing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
- Penerapan E-Filing System Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
- Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
References
- F. Isyarah, “Pengaruh Penerapan E-Registration, E-Filling, Dan E-Billing Terhadap Tingkat Kepuasan Dan Dampaknya Pada Kepatuhan Wajib Pajak,” 2018.
- I. B. P. Pradnyana And G. Das Prena, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, E-Billing Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Denpasar Timur,” Wacana Ekon. (Jurnal Ekon. Bisnis Dan Akuntansi), Vol. 18, No. 1, Pp. 56–65, 2019, [Online]. Available: Https://Ejournal.Warmadewa.Ac.Id/Index.Php/Wacana_Ekonomihttp://Dx.Doi.Org/10.22225/We.18.1.993.56-65.
- Mardiasmo, Perpajakan. 2018.
- Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Cv Andi. 2016.
- A. A. Putra And S. Marsono, “Pengaruh Penerapan Sistem Online Pajak (E-Registration, E-Filing, Dan E-Billing) Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” J. Akunt., Vol. 7, No. 1, Pp. 45–55, 2020.
- T. Wulandari, “Pengaruh Penerapan E-Registration, E-Filing Dan E-Billing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (Kp2kp) Sungguminasa,” Pp. 1–5, 2019.
- M. Nurchamid And D. Sutjahyani, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, E-Billing Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari,” Jea17 J. Ekon. Akunt., Vol. 3, No. 02, Pp. 41–54, 2018, Doi: 10.30996/Jea17.V3i02.3184.
- L. Fadilah, A. L. Noermansyah, And K. Krisdiyawati, “Pengaruh Tingkat Pendapatan, Penurunan Tarif, Dan Perubahan Cara Pembayaran Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Masa Pandemi Covid-19,” Owner, Vol. 5, No. 2, Pp. 450–459, 2021, Doi: 10.33395/Owner.V5i2.487.
- J. H. Mustakini, “Metode Penelitian Bisnis. Edisi Ke-6. Yogyakarta. Universitas Gajah Mada.,” 2014.
- S. Tambun And S. B. Riris, “Pengaruh Penurunan Tarif Pajak Umkm Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Yang Dimoderasi Oleh Efektifitas Pemungutan Pajak,” J. Media Akunt. Perpajak., Vol. 4, No. 1, P. 1o, 2019, [Online]. Available: Http://Journal.Uta45jakarta.Ac.Id/Index.Php/Map/Article/View/4203/1652#.
- G. D. R. Manullang, P. E. D. M. Dewi, And I. N. P. Yasa, “Pengaruh Penerapan Sisem E-Filing Dan E-Billing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pemahaman Inernet Sebagai Variabel Moderasi Pada Kpp Di Provinsi Bali,” J. Ilm. Mhs. Akunt., Vol. 11, No. 1, Pp. 169–180, 2020.
- A. Rusdi, Pengaruh E-Registration, E-Filing, E-Billing, Kualitas Pelayanan, Pemahaman Peraturan Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Se, Vol. 9, No. May. 2020.
- I. L. Marasabessy, “Pengaruh Penurunan Tarif Pajak Umkm Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm (Studi Kasus Pada Kpp Pratama Pondok Aren),” Skripsi, 2020.
- S. Syofian, “Statistik Parametrik Untuk Penelitian Kuantitatif: Dilengkapi Dengan Perhitungan Manual Dan Aplikasi Spss Versi 17 Ed. 1, Cet. 2. Jakarta: Pt Bumi Aksara.,” 2014.
- N. W. Sari, “Pengaruh Penerapan E-Billing Dan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Kpp Pratama Jakarta Duren Sawit),” J. Mhs. Akunt. Unsurya, Vol. 1, No. 1, Pp. 47–59, 2021.
- D. Ramdani, “Pengaruh Penerapan E-Registration, E-Filing Dan E-Billing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Isei Account. Rev., Vol. Iii, No. 2, Pp. 58–66, 2019, [Online]. Available: Http://Jurnal.Iseibandung.Or.Id/Index.Php/Iar58.
- M. Merlin, V. Senduk, And F. Moroki, “Pengaruh Penerapan E-Billing Dan Pemahaman Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Pada Wajib Pajak Umkm Di Kecamatan Tombatu Timur,” J. Akunt. Manad., Vol. 2, No. 1, Pp. 77–83, 2021, Doi: 10.53682/Jaim.V2i1.654.
- T. Pajak, P. Final, T. Kepatuhan, W. Pajak, U. Di, And K. Denpasar, “Pengaruh Penerapan,” Pp. 150–163.
- V. Nilla And D. Widyawati, “Pengaruh Penerapan E-Billing, Pengetahuan Perpajakan, Dan Kesadaran Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ilmu Dan Ris. Akunt., Vol. 10, No. 4, Pp. 1–23, 2021.
- Y. Silvana, “Pengaruh Penerapan E-Filing, E-Billing Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Pandemi Covid-19,” J. Ilmu Dan Ris. Akunt., 2021.
- T. Tingkat, K. Wajib, P. Orang, And P. Di, “E-Jra Vol. 10 No. 11 Agustus 2021 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Malang,” Vol. 10, No. 11, Pp. 104–118, 2021.
- A. Arista, “Pengaruh Penerapan E-Filing Dan E-Billing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Batam Selatan,” 2021.
- A. Widodo, “Pengaruh Penurunan Tarif Pajak Pph Final Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Kabupaten Rembang,” J. Chem. Inf. Model., Vol. 5, No. 01, Pp. 98–107, 2019.
- A. E. Septyan, I. M. Sudiartana, And I. N. K. A. Mahaputra, “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemahaman Wajib Pajak Dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Kota Denpasar,” J. Kharisma, Vol. 2, No. 2, Pp. 372–391, 2020.
- R. Ceptianingtyas, “Pengaruh Penurunan Tarif Pph Final, Mekanisme Pembayaran, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm (Studi Pada Kpp Pratama Ilir Barat Palembang),” Αγαη, Vol. 8, No. 5, P. 55, 2019.
- H. W. Yusro And Kiswanto, “Pengaruh Tarif Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak Dan Kesadaran Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Kabupen Jepara,” Account. Anal. J., Vol. 3, No. 4, Pp. 429–436, 2014, Doi: 10.15294/Aaj.V3i4.4201.