Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.7.2022.3424

Mitigating Tax Avoidance: Independent Commissioners, Audit Committees, and CSR in Manufacturing


Mengurangi Penghindaran Pajak: Komisaris Independen, Komite Audit, dan CSR di Perusahaan Manufaktur

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Uninersitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Tax Avoidance independent commissioners audit committees Corporate Social Responsibility (CSR) manufacturing companies

Abstract

This quantitative study examines the effect of independent commissioners, audit committees, and Corporate Social Responsibility (CSR) on tax avoidance in the goods and consumption sub-sector of manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange from 2016 to 2020. Purposive sampling was employed, resulting in a sample of 21 companies. Secondary data from financial reports were collected and analyzed using descriptive statistics and panel data analysis. The findings reveal that independent commissioners and audit committees do not significantly influence tax avoidance. However, CSR activities have a significant impact on reducing tax avoidance. Furthermore, when considered collectively, independent commissioners, audit committees, and CSR practices exhibit a joint effect on tax avoidance. These findings contribute to the existing literature on corporate governance and taxation, highlighting the role of CSR as a potential tool to mitigate tax avoidance practices in the manufacturing sector.

Highlights:

  • The study examines the impact of independent commissioners, audit committees, and CSR on tax avoidance in manufacturing companies.
  • Findings reveal that CSR practices have a significant effect in reducing tax avoidance.
  • The joint influence of independent commissioners, audit committees, and CSR on tax avoidance is also explored.

Keywords: tax avoidance, independent commissioners, audit committees, Corporate Social Responsibility (CSR), manufacturing companies

Pendahuluan

Tax avoidance merupakan usaha menyiasati pajak secara legal dan tidak melanggar peraturan perpajakan. Tax avoidance dijalankan melalui cara menggunakan celah peraturan perpajakan yang sudah disusun. Sebagai usaha untuk mengatur pajak, badan usaha mesti taktis dan cermat memperhatikan sejumlah aturan perpajakan yang berlaku serta juga perkembangan yang terjadi agar mampu menggunakan beragam kesempatan yang tercipta . Walaupun praktik tax avoidance disebut legal, namun pihak pemerintah tetap dirugikan atas hal tersebut. Pemerintah senantiasa berupaya menaikkan pendapatan pajak dalam rangka menggerakkan program serta menjalankan roda ekonomi negara supaya usaha dalam menyejahterakan warga masyarakat bisa dilakukan.

Salah satu pengukuran penghindaran pajak adalah cash effective tax rate (CETR). CETR sering dipergunakan sebagai proksi penghindaran pajak dalam berbagai riset perpajakan dan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, sebab di Indonesia hanya mengenal beban pajak. CETR merupakan jumlah kas pajak yang dibayarkan dibagi dengan total laba sebelum pajak. CETR diharapkan mampu mengidentifikasi penghindaran pajak perusahaan yang dilakukan dengan menggunakan perbedaan tetap maupun perbedaan temporer.

Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi praktik tax avoidance, di antaranya ialah komisaris independen. Komisaris independen merupakan pihak yang diangkat tidak dalam kapasitasnya mewakili pihak manapun dan pengangkatannya didasarkan karena berpengetahuan, berpengalaman, ahli dan profesional agar sepenuhnya melaksanakan tugas untuk kepentingan perusahaan. Keberadaan dewan komisaris mampu menaikkan supervisi terhadap performance direksi, yang dengan meningkatkan jumlah komisaris independen, akan membuat supervisi kepada pengelola perusahaan akan makin melekat untuk menghindari praktik tax avoidance. Selain itu, mengacu pada teori keagenan terdapat konflik kepentingan antara agen dengan principal, dengan keberadaan komisaris independen mampu mendukung pemilik saham untuk melakukan pengawasan perilaku manajemen untuk menetapkan suatu keputusan dan keterbukaan dalam melaksanakan operasional perusahaan sehingga penghindaran pajak dapat dikurangi. Studi yang dikerjakan oleh Amaliyah & Rachmawati menyebutkan bahwa keberadaan komisaris independen berdampak nyata negatif terhadap tax avoidance.

Selain komisaris independen, komite audit juga mempengaruhi praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Menurut Purbowati, komite audit merupakan komite yang pembentukannya dilakukan oleh dewan komisaris perusahaan, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaannya dilakukan oleh dewan komisaris. Komite audit ialah komite tambahan yang mempunyai tujuan untuk menjalankan kendali dalam proses pembuatan financial report perusahaan untuk mencegah tindakan curang yang dilakukan pihak manajemen. Saat penghindaran pajak terjadi peningkatan sedangkan komite audit mengalami penurunan disebabkan rendahnya kapabilitas kinerja komite audit perusahaan untuk menjalankan identifikasi perilaku manajer saat menjalankan penghindaran pajak. Oleh karena itu, komite audit yang menjalankan tugas supervisi financial report dan pengontrolan internal perusahaan memiliki pengaruh dalam melaksanakan manajemen dan strategi perpajakan dalam menjalankan tax avoidance.

Sementara itu, Corporate Social Responsibility juga mampu mempengaruhi tax avoidance. Menurut Putri tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) merupakan “suatu komitmen perusahaan. Selaku pelaku bisnis untuk bertindak secara etis dan berkonstribusi terhadap peningkatan ekonomi berkelanjutan, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarga serta masyarakat secara lebih luas”. Perusahaan mempunyai tanggung jawab langsung kepada warga di sekitarnya untuk merawat keberlangsungan perusahaan dan memberi bantuan kepada warga masyarakat di sekitarnya. CSR yang tepat akan dapat membantu perusahaan dalam memperoleh citra yang baik dan memiliki kesempatan untuk meluaskan market. CSR juga merupakan wahana untuk membentuk kesan baik atau citra positif perusahaan dalam pandangan publik. Watson dan Lanis & Richardson yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan yang memiliki taraf CSR yang tinggi maka cenderung mempunyai keinginan menghindari pajaknya rendah. Upaya untuk menghindari pajak yang dilakukan oleh perusahaan adalah salah satu bentuk tindakan perusahaan yang kurang memiliki tangung jawab sosial kepada masyarakat atau publik, sebab bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dimulai dengan memberi sumbangsih kepada publik lewat pajak yang dibayarkan kepada pemerintah. Studi yang dijalankan Dharma & Noviari membuktikan bahwa CSR berdampak negatif dan nyata terhadap penghindaran pajak.

Penelitian ini dilakukan pada perusahaan sub sektor barang dan konsumsi yang listed di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2020. Perusahaan barang dan konsumsi adalah perusahaan yang menghasilkan barang dan konsumsi di mana setiap waktunya produk-produk tersebut selalu dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini tentunya dapat diasumsikan bahwa perusahaan tersebut mempunyai potensi yang tinggi dalam melakukan praktik tax avoidance karena adanya keuntungan yang besar yang diperoleh setiap tahunnya.

Suatu perusahaan dapat diidentifikasi melakukan penghindaran pajak berdasarkan nilai pajak yang dibayarkan lebih kecil daripada laba sebelum pajak (CETR<1). Jika laba sebelum pajak lebih kecil daripada pajak yang dibayar maka perusahaan tidak akan membayar pajak. Contoh CETR yang nilainya kurang dari satu (nilai pajak yang dibayarkan lebih kecil daripada laba sebelum pajak) dapat dilihat pada salah satu perusahaan barang dan konsumsi MYOR tahun 2016-2018, yang memiliki nilai CETR di bawah 1, yaitu 0,290 di tahun 2016, 0,269 di tahun 2017, 0,304 di tahun 2018.

Mengacu pada teori dan riset penelitian terdahulu, dapat dinyatakan bahwa komisaris independen, komite audit, dan CSR mempunyai pengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Namun, disisi lain, masih terdapat penelitian yang memiliki hasil yang berbeda. Riset Masrurroch et al menyebutkan bahwa komisaris independen berdampak positif signifikan terhadap penghindaran pajak. Sedangkan studi yang dijalankan oleh Purbowati membuktikan bahwa komisaris independen dan komite audit tidak berdampak kepada tax avoidance. Studi Setiawati dan Hadi membuktikan bahwa corporate social responsibility berdampak positif terhadap penghindaran pajak. Hal tersebut berarti bahwa sejumlah penelitian terdahulu masih memiliki hasil penelitian yang belum konsisten, sehingga peneliti ingin melakukan penelitian lanjutan.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan riset kuantitatif. Variabel dependen pada riset ini yakni tax avoidance. Variabel ini diproksikan dengan Cash Effective Tax Rate (CETR) . Penelitian ini menggunakan 3 variabel independen yakni komisaris independen dengan rumus , komite audit dengan rumus , dan CSR dengan rumus . Populasi yang dipergunakan pada studi ini ialah perusahaan manufaktur yang beroperasi pada sub sektor barang dan konsumsi yang listed di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2020. Jumlah populasi riset ini yakni 41 perusahaan. Teknik sampling yang dipergunakan pada riset ini yakni purposive sampling, maksudnya perusahaan yang akan digunakan sebagai sampel riset ini pemilihannya menggunakan sejumlah kriteria yang sudah dibuat :

No Kriteria Eliminasi Jumlah
1 Perusahaan manufaktur sektor barang dan konsumsi yang terdaftar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sampai 2016-2020 41
2 Perusahaan manufaktur sektor barang dan konsumsi yang terdaftar yang menyampaikan laporan keuangan secara tidak konsisten dari tahun 2016-2020 (4)
3 Perusahaan manufaktur sektor barang dan konsumsi yang terdaftar yang menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk mata uang asing (non rupiah) dari tahun 2016-2020 (3)
4 Perusahaan manufaktur sektor barang dan konsumsi yang terdaftar yang laba sebelum pajaknya pada tahun 2016-2020 (13)
Total sampel 21
Periode (2016-2020) 5
Jumlah data 105
Table 1.Kriteria Eliminasi

Jenis data riset ini yakni kuantitatif. Data yang dipergunakan pada studi ini yakni data sekunder. Data sekunder yang dipergunakan pada studi ini ialah financial report tahunan yang didalamnya mencakup financial report perusahaan barang dan konsumsi yang telah terbuka. Data sekunder ini didapatkan dari data base BEI yang ada ICMD (Indonesia Capital Market Directory), serta website perusahaan industri barang dan konsumsi melalui Galeri Bursa Efek Indonesia yang terdapat di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Metode pengumpulan data memakai dokumentasi yakni mengacu pada financial report perusahaan. Data dianalisis dengan statistik deskriptif dan uji data panel.

Hasil dan Pembahasan

A. Hasil Penelitian

Statistik deskriptif data penelitian

N Minimum Maximum Mean Std. Deviation
Komisaris independen (KI) 105 0,333 1,000 0.467 0,164
Komite Audit (KA) 105 0,333 0,666 0.494 0,158
Corporate Social Responsibility (CSR) 105 0,063 0,696 0.239 0,172
Tax Avoidance (TA) 105 0,111 0,815 0.287 0,107
Table 2.Statistik Deskriptif Data Penelitian

Uji asumsi klasik

Supplementary Files

Gambar 1. Hasil Uji Normalitas

Nilai Probabilitas JBhitung sebesar 0,128 > 0,05 maka H0 ditolak dan H1 diterima yang artinya data yang digunakan berdistribusi normal.

Uji multikolinieritas

Variabel Centered VIF
C NA
KI 1,007
KA 1,006
CSR 1,001
Table 3.Uji Multikolinieritas

Centered VIF untuk variabel KI 1,007 < 10, KA 1,006 < 10, dan CSR 1,001 < 10 maka H0 diterima dan H1 ditolak yang artinya masing-masing variabel tidak ada gejala multikolinieritas.

Uji heteroskedastisitas

Value df Probability
Likelihood ratio 22.49609 21 0.3714
Table 4.Uji Heteroskedastisitas

Nilai probability uji heteroskedastisitas adalah 0,3714, yang artinya lebih besar dari 0,05 maka H0 ditolak dan H1 diterima yang artinya tidak ada gejala heteroskedastisitas.

Uji autokorelasi

DU 1,7411
4-Du 2,2589
DW 2,203
Table 5.Uji Autokorelasi

Nilai 1,7411<2,203<2,2589 atau Du< DW<4-Du, maka H0 ditolak dan H1 diterima yang artinya tidak ada gejala autokorelasi.

Uji regresi linier berganda data panel

Pemilihan model antara common effect dan fixed effect

Effects Test Statistic d.f. Prob.
Cross-section F 15,460 (20,81) 0.0000
Cross-section Chi-square 165,083 20 0.0000
Table 6.Hasil Uji Chow

Nilai probabilitas sebesar 0,000 < 0,05 maka H0 ditolak dan H1 diterima yang artinya Chow Test memilih Fixed Effect sebagai estimasi model terbaik pada regresi data panel.

Pemilihan model antara Random Effect dan Fixed Effect

Test Summary Chi-Sq. Statistic Chi-Sq. d.f. Prob.
Cross-section random 97.881 3 0.0000
Table 7.Uji Hausman

Nilai probabilitas Chi-Square sebesar 0,000 < 0,05 maka maka H0 diterima dan H1 ditolak yang artinya Hausmant Test memilih fixed effect sebagai estimasi model terbaik pada regresi data panel.

Uji kelayakan model

Uji f

F-Statistic 18,716
Prob(F-statistic) 0,000
Table 8.Uji F

Nilai probabilitas atau signifikansi kurang dari 0,05, maka H0 ditolak dan H1 diterima. Artinya secara bersama-sama variabel bebas yang terdiri dari komisaris independen, komite audit, dan Corporate Social Responsibility berpengaruh signifikan terhadap variable bebas, yakni tax avoidance dan menjukkan bahwa model dalam penelitian ini layak untuk digunakan.

Koefisien Determinasi (R2)

R-Squared 0,842
Table 9.Koefisien Determinasi (R2)

Nilai Koefisien Determinasi atau R-Squared (R2) sebesar 0,814. Hasil tersebut terbilang tinggi karena ada faktor lain di luar variabel penelitian yang berpengaruh terhadap tax avoidance (CETR). Hal di atas menunjukkan bahwa tax avoidance (CETR) dapat dijelaskan oleh komisaris independen, komite audit, corporate social responsibility sebesar 0,842 atau 84,2%. Sedangkan sisanya (100%-84,2%=15,8%) sebesar 15,8% menunjukkan bahwa tax avoidance (CETR) dijelaskan oleh variabel lain yang tidak masuk dalam model penelitian ini.

Uji hipotesis

Persamaan Regresi Linier Berganda

Variabel Koefisien Std. Error
C -0,944 0,191
KI 0,036 0,228
KA 0,04 0,146
CSR 4,99 0,505
Table 10.Regresi Linier Berganda

Hasil analisis regresi linier berganda di atas, maka persamaan regresi dapat ditulis sebagai berikut :

Y = -0,944 + 0,036 X1 + 0,04 X2 + 4,99 X3

Konstanta sebesar -0,944 artinya jika X1 (komisaris independen), X2 (komite audit), dan X3 (Corporate Social Responsibility) nilainya adalah 0, maka besarnya Y (Tax avoidance) nilainya sebesar 0,944. Koefisien Regresi komisaris independen (β1) sebesar 0,036 artinya setiap peningkatan X1 (komisaris independen) sebesar 1 satuan, maka akan menurunkan Y (Tax avoidance) sebesar 0,036 satuan, dengan asumsi independent variable lain nilainya tetap. Koefisien Regresi komite audit (β2) sebesar 0,04 artinya setiap peningkatan X2 (komite audit) sebesar 1 satuan, maka akan menurunkan Y (Tax avoidance) sebesar 0,04 satuan, dengan asumsi independent variable lain nilainya tetap. Koefisien Regresi Corporate Social Responsibility (β3) sebesar 4,99 artinya setiap peningkatan X3 (Corporate Social Responsibility) sebesar 1 satuan, maka akan menurunkan Y (Tax avoidance) sebesar 4,99 satuan, dengan asumsi independent variable lain nilainya tetap.

Uji t

Variabel t-Statistic Prob Keterangan
C -4,939 0,000
KI 0,158 0,875 Tidak Signifikan
KA 0,272 0,786 Tidak Signifikan
CSR 9,875 0,000 Signifikan
Table 11.Uji t

Pada variabel komisaris independen nilai signifikan sebesar 0,875 > 0,05 maka H0 diterima dan H1 ditolak yang artinya tidak terdapat pengaruh signifikan pada variabel komisaris independen terhadap variabel tax avoidance. Pada variabel komite audit nilai signifikan sebesar 0,786 > 0,05 maka H0 diterima dan H1 ditolak yang artinya tidak terdapat pengaruh signifikan pada variabel komite audit terhadap variabel tax avoidance. Pada variabel Corporate Social Responsibility (CSR) nilai signifikan sebesar 0,000 < 0,05 maka H0 ditolak dan H1 diterima yang artinya terdapat pengaruh signifikan pada variabel Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap variabel tax avoidance.

B. Pembahasan

Pengaruh komisaris independen terhadap tax avoidance

Hasil analisis menunjukkan bahwa komisaris independen tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Amaliyah & Rachmawati yang membuktikan bahwa proporsi komisaris independen berpengaruh signifikan negatif terhadap penghindaran pajak.

Akan tetapi ini sesuai dengan hasil penelitian Merslythalia dan Lasmana bahwa komisaris independen tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Hal ini dikarenakan banyak atau sedikitnya proporsi komisaris independen di suatu perusahaan tidak menjamin bahwa komisaris independen dapat menghindari tindakan tax avoidance.

Alasan tidak berpengaruhnya komisaris independen terhadap tax avoidance dalam penelitian ini dikarenakan keberadaan dewan komisaris independen tidak efektif dalam usaha pencegahan tindakan tax avoidance. Kontribusi komisaris independen dalam mencegah terjadinya konflik kepentingan masih kurang maksimal dalam mencegah pengindaran pajak. Penambahan anggota komisaris independen pada perusahaan selama ini cederung hanya untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan, sebagaimana diketahui jumlah proporsi komisaris independen bersifat voluntary bukan mandatory sementara pemegang saham mayoritas masih memegang peranan penting sehingga kinerja dewan komisaris tidak meningkat. Dengan demikian hipotesis pertama yang menyatakan bahwa komisaris independen berpengaruh terhadap tax avoidance tidak terbukti.

Pengaruh komite audit terhadap tax avoidance

Hasil analisis menunjukkan bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Nugraheni & Pratomo yang membuktikan bahwa komite audit memiliki pengaruh signifikan dan memiliki arah negatif terhadap tax avoidance secara parsial.

Akan tetapi ini sesuai dengan hasil penelitian Purbowati yang membuktikan bahwa tidak ada hubungan antara komite audit terhadap tax avoidance. Hal ini menunjukkan bahwa besar kecilnya jumlah anggota komite audit tidak memberikan jaminan dapat melakukan intervensi dalam peran penentuan kebijakan besaran tarif pajak dalam perusahaan. Serta penelitian Adhelia menyatakan bahwa banyaknya jumlah komite audit dalam perusahaan tidak memiliki pengaruh apapun terhadap upaya penghindaran pajak.

Alasan mengapa komite audit tidak berdampak kepada tax avoidance dalam penelitian ini karena kecenderungan perusahaan dalam melakukan penghindaran pajak bukan dari jumlah banyaknya komite audit melainkan dari kualitas kerja yang dilakukan oleh anggota komite audit itu sendiri. Ada kemungkinan komite audit kurang berkontribusi dalam menjalankan suervisi dan mendukung dewan komisaris. Kurangnya kontribusi dari komite audit menyebabkan manajemen tidak dapat menghasilkan informasi yang berkualitas dan kurang dapat melakukan kontrol (pengendalian) untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan di perusahaan, salah satunya adalah penghindaran pajak. Dalam riset ini besar kemugkinan komite audit cenderung bersikap netral, maka jumlah komite audit di dalam perusahaan tidak memberikan jaminan bahwa perusahaan tidak melakukan tax avoidance.

Pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance

Hasil analisis menunjukkan bahwa Corporate Social Responsibility berpengaruh negatif signifikan terhadap tax avoidance. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Tiarawati serta Dharma & Noviari, bahwa CSR berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Semakin tinggi Corporate Social Responsibility maka semakin rendah tax avoidance.

Pengungkapan informasi CSR dilakukan perusahaan sebagai wujud perhatian perusahaan untuk membina hubungan baik dengan pemerintah melalui ketaatannya dalam pembayaran pajak. Menurut Setiadji berkaitan dengan hal tersebut perusahaan beranggapan bahwa dalam pengungkapan CSR, perusahaan memiliki dua beban yang sama yaitu beban pajak dan beban CSR . Pemerintah seharusnya mengkaji ulang mengenai pemotongan pajak bagi perusahaan yang melakukan CSR agar pengungkapan CSR dapat efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat. Perusahaan mulai mencari cara untuk meminimalkan beban pajak perusahaan melalui kegiatan tax avoidance untuk mengurangi pajak yang ditanggung perusahaan. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui pemanfaatan celah yang ada dalam peraturan perpajakan dengan cara memark-up biaya CSR sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk program CSR dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat mengurangi laba kena pajak. Apabila perusahaan menggunakan celah tersebut untuk menghindari pajak bisa dikatakan bahwa aktivitas CSRnya tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana CSR dapat mempengaruhi tax avoidance agar kita tidak salah menilai tindakan mana yang menyertai aktivitas tax avoidance atau benar benar ingin bertanggung jawab dalam tujuan lainnya. Semakin tinggi tingkat pengungkapan CSR yang dilakukan perusahaan maka semakin rendah tax avoidance nya. Sedangkan semakin rendah tingkat pengungkapan CSRnya maka perusahaan tersebut terindikasi melakukan tax avoidance. Jadi apabila perusahaan mengungkapan CSR dengan benar dan bertanggung jawab maka perusahaan tersebut berusaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dengan tidak melakukan tax avoidance. Begitu pula dengan perusahaan yang hanya mengungkapan CSR untuk kepentingan perusahaannya saja dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku, maka perusahaan tersebut terindikasi melakukan tax avoidance. Tindakan pengungkapan CSR yang tidak bertanggung jawab tersebut mengindikasikan bahwa CSR pada perusahaan tersebut buruk. Begitu juga sebaliknya pengungkapan CSR yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku mengindikasikan bahwa CSR pada perusahaan tersebut baik

Pengaruh komisaris independen, komite audit, dan corporate social responsibility terhadap tax avoidance

Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaruh Komisaris Independen, Komite Audit, dan Corporate Social Responsibility terhadap Tax Avoidance berpengaruh negatif signifikan terhadap tax avoidance secara simultan. Jika suatu perusahaan memiliki komisaris independen dan komite audit yang banyak dan corporate social responsibilitynya tinggi secara bersama-sama dalam satu waktu, maka penghindaran pajak atau tax avoidance akan rendah.

Tingginya jumlah komisaris independen membuat pengawasan dari manajemen akan semakin ketat untuk meminimalisasi praktik tax avoidance. Selain itu semakin tinggi jumlah dan kinerja komite audit, maka akan lebih banyak melakukan identifikasi perilaku manajer ketika melakukan tax avoidance, sehingga tax avoidance dapat diminimalisir. Sementara itu CSR yang tinggi mengindikasikan perusahaan yang bertanggung jawab atas operasinya, maka dari itu perusahaan akan cenderung untuk taat pajak sehingga tax avoidance menurun. Dengan demikian apabila dalam suatu perusahaan terdapat komisaris independen, dan komite audit, dan Corporate Social Responsibility dalam kurun waktu tertentu, maka akan terdapat perubahan pada tingkat tax avoidance.

Kesimpulan

Komisaris independen tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur sub sektor barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2020. Komite audit tidak berpengaruh negatif signifikan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur sub sektor barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2020. Corporate Social Responsibility berpengaruh terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur sub sektor barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2020. Komisaris independen, komite audit, dan Corporate Social Responsibility berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur sub sektor barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2020.

References

  1. D. Muljono, Tax Planning-Menyiasati Pajak dengan Bijak, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2009.
  2. M. Hanlon dan S. Heitzman, “A Review of Tax Research,” Journal of Accounting and Economics, vol. 50, no. 40, pp. 127-178, 2010.
  3. S. Chen, X. Chen, Q. Cheng dan T. Shevlin, “Are Family Firms More Tax Aggressive Than Non-family Firms?,” Journal of Financial Economics, vol. 95, pp. 41-61, 2010.
  4. A. Sukrisno dan I. C. Ardana, Etika Bisnis dan Profesi, Jakarta: Salemba Empat, 2014.
  5. G. L. Putri, “Pengaruh Dewan Komisaris Independen, Komite Audit, ROA dan DER terhadap Tax Avoidance Pendekatan Operating Cash Flow Industri Perbankan di ASEAN,” Artikel Ilmiah STIE Perbanas, 2018.
  6. D. Ardyansah dan Zulaikha, “Pengaruh Size, Leverage, Profitability, Capital Intensity Ratio dan Komisaris Independen terhadap Effective Tax Rate (ETR) (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di BEI selama Periode 2010-2012),” Tesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, 2014.
  7. R. Amaliyah dan N. A. Rachmawati, “Peran Komisaris Independen dan Kualitas Audit terhadap Penghindaran Pajak,” dalam Proceeding NCCA (National Conference on Accounting and Auditing, 2019.
  8. R. Purbowati, “Pengaruh Good Corporate Governance terhadap Tax Avoidance (Penghindaran Pajak),” JAD: Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan, vol. 4, no. 1, pp. 61-76, 2021.
  9. Sriyono dan D. F. Anggraeni, “Pengaruh Good Corporate Governance terhadap Tax Avoidance (Penghindaran Pajak),” Jurnal Ekonomi Modernisasi, vol. 17, no. 1, pp. 41-53, 2021.
  10. L. Watson, “Corporate Social Responsibility and Tax Aggressiveness: An Examination of Unrecognized Tax Benefits. American Taxation,” New Faculty/Doctoral Student, 2011.
  11. R. Lanis dan G. Richardson, “Corporate Social Responsibility and Tax Aggressiveness: An Empirical Analysis,” J. Account. Public Policy, pp. 86-108, 2012.
  12. U. Landolf, “ Tax and Corporate Responsibility,” International Tax Review, 2006.
  13. N. B. S. Dharma dan N. Noviari, “Pengaruh Corporate Social Responsibility dan Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance,” E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, vol. 18, no. 1, pp. 529-556, 2017.
  14. L. R. Masrurroch, S. Nurlaela dan R. N, “Pengaruh Profitabilitas, Komisaris Independen, Leverage, Ukuran Perusahaan dan Intensitas Modal terhadap Tax Avoidance,” Inovasi, vol. 17, no. 1, pp. 82-93, 2021.
  15. F. Setiawati dan P. H. Adi, “Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan Manfaktur yang Terdaftar pada Bursa Efek Indonesia Tahun 2014-2017,” JIAK: Jurnal Ilmiah dan Keuangan, vol. 9, no. 2, 2020.
  16. D. R. Merslythalia dan M. S. Lasmana, “Pengaruh Kompetensi Eksekutif, Ukuran Perusahaan, Komisaris Independen, dan Kepemilikan Institusional terhadap Tax Avoidance,” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, vol. 11, no. 2, pp. 117-124, 2016.
  17. A. S. Nugraheni dan D. Pratomo, “Pengaruh Komite Audit, Kualitas Audit, dan Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance (Studi pada Perusahaan Manufaktur Subsektor Otomotif Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2012-2016),” e-Proceeding of Management, vol. 5, no. 2, pp. 2227-22234, 2018.
  18. D. Adhelia, “Pengaruh Good Corporate Governance terhadap Tac Avoidance (Studi Empiris pada Perusahaan Properti yang Terdaftar di BEI 2014-2017),” Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2018.
  19. W. A. Tiarawati, “Analisis Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility terhadap Tax Avoidance (Penghindaran Pajak),” Jurnal Akuntansi Indonesi, vol. 4, no. 2, 2015.