Abstract
This study investigates the impact of tax planning, tax avoidance, and earnings management on firm value, with a focus on the moderating role of institutional ownership. The research is based on a sample of 75 Indonesian companies from the Goods Industry Sector, covering the period from 2017 to 2019. Purposive sampling was employed to select the sample of 25 companies each year. The secondary data was processed using SmartPLS and analyzed using Structural Equation Modeling. The findings reveal that tax planning and tax avoidance do not significantly influence firm value when moderated by institutional ownership. However, earnings management exhibits a significant relationship with firm value when moderated by institutional ownership. These results contribute to the understanding of the interplay between tax-related practices, firm value, and the influence of institutional ownership in the context of the Goods Industry Sector. The implications of these findings provide valuable insights for policymakers, regulators, and managers aiming to enhance the value of companies within this sector.
Highlights:
-
The impact of tax strategies: The study examines the effects of tax planning, tax avoidance, and earnings management on firm value in the goods industry sector. It explores how these strategies influence the financial performance of companies.
-
The role of institutional ownership: The research investigates the moderating role of institutional ownership in the relationship between tax-related practices and firm value. It highlights the influence of institutional investors on company performance and decision-making.
-
Implications for firm value: The findings provide valuable insights for policymakers, regulators, and managers in the goods industry sector. The study offers implications for enhancing firm value through effective tax planning, minimizing tax avoidance, and addressing the role of institutional ownership in driving financial performance.
Keywords: Tax planning, Tax avoidance, Earnings management, Institutional ownership, Goods industry sector
Pendahuluan
Dunia perekonomian dimasa pandemi Covid-19 maupun pasca pandemi Covid-19 yang terjadi sekarang memaksa organisasi agar dapat melakukan persaingan secara ketat supaya perusahaan atau organisasi di dunia global dapat bertahan. Agar nilai dalam perusahaan menunjukkan yang terbaik dalam kepemimpinan organisasinya dapat diberikan oleh perusahaan supaya mampu menghadapi ketatnya persaingan global saat ini sebagai pemicu bisnis yang hendak dihadapi. Sebuah perusahaan didirikan tentunya memiliki tujuan yaitu agar dapat memaksimalkan pencapaian laba atau keuntungan sehingga akan memberikan kemakmuran mengenai pemilik perusahaan dan para pemangku kepentingan dari saham yang ada dalam perusahaan tersebut sehingga nilai perusahaan dapat dimaksimalkan melalui pendapatan yang diperoleh [1]. Sesuai dengan yang dikemukakan oleh [2], nilai perusahaan dapat menggambarkan keadaan perusahaan. Dengan baiknya nilai perusahaan, maka perusahaan akan dipandang baik oleh para calon investor, demikian pula sebaliknya nilai pemegang saham akan meningkat apabila nilai perusahaan meningkat yang ditandai dengan tingkat pengembalian investasi yang tinggi kepada pemegang saham. Keadaan perusahaan yang ada dapat digambarkan oleh nilai perusahaan, hal ini berarti apabila nilai perusahaan pada organisasi itu baik maka akan dipandang baik perusahaan tersebut bagi para calon pelaku investasi berlaku pula sebaliknya. Nilai perusahaan pun akan meningkat apabila nilai pemegang saham juga meningkat dengan ditandainya tingginya pengembalian investasi yang diberikan kepada pemilik saham. Kondisi secara negatif atau positif bagi nilai perusahaan akan memberikan pengaruh terbesar terhadap nilai pasar dalam perusahaan sehingga minat investor akan dipengaruhi supaya informasi sahamnya dapat ditanamkan dari perusahaan tersebut karena tertariknya minat investor. Jika terdapat peningkatan dari nilai perusahaan maka pemegang saham juga akan sejahtera karena nilai dari pengembalian saham pun akan memberikan peningkatan. Hal ini berarti tingkat pengembalian yang tinggi ditunjukkan oleh nilai perusahaan maka akan menjadi daya tarik bagi calon investor untuk terus melakukan penanaman modal pada perusahaan yang berkaitan, karena adanya tingkat pengembalian saham yang memberikan kesejahteraan kepada investor tersebut maka investor dapat tertarik sehingga saham yang ditanamkan dapat meningkat untuk dapat digunakan sebagai modal dalam perusahaan. Hal ini berdampak pada ada peningkatan nilai saham dan naiknya harga pasar yang ada dalam perusahaan apabila nilai dalam perusahaan tersebut meningkat [3]. Orang yang memiliki kepentingan dalam perusahaan memiliki peran khusus agar tujuan perusahaan dapat dicapai dan berdampak mengenai kondisi perusahaan dan yang sedang dihadapi oleh perusahaan yang bersangkutan orang yang berkepentingan ini dinamakan stakeholder. Stakeholder dalam sebuah perusahaan memiliki tujuan atau kepentingan supaya kepentingan tersebut dapat terwujud maka dapat memperhatikan nilai perusahaan karena nilai perusahaan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai seberapa besar tingkat pengembalian atau kesejahteraan yang dikontribusikan oleh perusahaan kepada para pemangku kepentingan. Di samping itu selain merupakan tujuan perusahaan dan fungsi dari nilai perusahaan adalah dapat memberikan gambaran mengenai prospek perusahaan dalam jangka panjang yang akan ditempuh oleh perusahaan [3]. Selanjutnya sumber ketertarikan peneliti untuk mengambil riset ini adalah didasarkan mengenai adanya GAP dari hasil penelitian terdahulu yang digunakan sebagai referensi dalam penelitian diantaranya adalah inkonsistensi hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa peneliti yaitu penelitian oleh [4] dalam riset tersebut hasil yang dikemukakan yaitu Effective Tax Rate (ETR) yang berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan namun pada penelitian oleh [5] (tax planning) berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap nilai perusahaan, kemudian penelitian yang dilakukan oleh [6] membuktikan hasil bahwa penghindaran pajak (tax avoidance) berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap nilai perusahaan namun perbedaan mengenai penghindaran pajak dilakukan oleh hasil penelitian [7] bahwa tax avoidance berpengaruh signifikan negatif terhadap nilai perusahaan, kemudian hasil riset yang dilakukan oleh [8] memberikan hasil yaitu kepemilikan institusional tidak berpengaruh signifikan terhadap hubungan antara perencanaan pajak terhadap nilai perusahaan hasil ini terdapat inkonsistensi hasil dengan penelitian oleh [9], kepemilikan institusional berpengaruh terbukti memperlemah manajemen laba terhadap nilai perusahaan dan hasil oleh [10] manajemen laba telah memiliki pengaruh positif signifikan terhadap variabel nilai perusahaan. Bagi sebuah perusahaan adanya pajak itu sendiri adalah ah salah satu faktor yang dapat mengurangi keuntungan. Sehingga adanya penghindaran pajak dan perencanaan pajak itu sendiri diharapkan dapat memiliki peran supaya pajak dapat diminimalkan sehingga dapat mengurangi pembayaran pajak. Menurut [11] adanya perencanaan pajak itu sendiri berawal ketika manajemen pajak dilakukan oleh perusahaan. Dalam penelitian ini sebelumnya dikumpulkan dan seleksi mengenai aturan-aturan yang yang terdapat celah sehingga pajak dapat dihemat yang kemudian dapat diterapkan sesuai dengan tahap yang dilakukan saat ini. Perencanaan pajak apabila diterapkan oleh perusahaan dengan sangat efektif maka dapat diambil sebagai bahan pertimbangan dari resiko atas penerapan perencanaan pajak yang diperoleh. Terdapat 3 faktor dalam perencanaan pajak yang perlu dipertimbangkan oleh manajemen yaitu yang pertama tidak melanggar aturan undang-undang, adanya bukti pendukung yang memadai serta secara bisnis perencanaan pajak dilakukan secara masuk akal, [12]. Perencanaan pajak merupakan manajemen yang dapat dikelola sehingga besaran pajak dapat diatur sehingga mempengaruhi pajak yang dibayarkan dengan ini diharapkan agar seminimal mungkin pajak yang disetorkan kepada ada pungutan pajak, perencanaan pajak juga harus dilakukan dengan kebijakan tidak adanya unsur pelanggaran terhadap aturan perpajakan atau undang-undang yang berlaku mengenai pemungutan pajak [13]. Efisiensi pajak yang dilakukan oleh organisasi dengan merencanakan pajak sehingga diharapkan akar akan berdampak Pak terhadap produktivitas perusahaan dalam menghasilkan laba tujuan dalam hal ini dengan diterapkan efisiensi pajak sebagai kemampuan kerja dan keberlangsungan hidup suatu perusahaan. Jika secara efektif perencanaan pajak tersebut dilakukan dan akan dapat mempengaruhi nilai perusahaan sehingga akan dapat menghasilkan keuntungan dari pajak yang dibayarkan karena pajak yang disetor dengan rendah kemudian keuntungan semakin tinggi juga didapatkan oleh perusahaan gambaran dari hal ini jika perusahaan dapat menerapkan perencanaan pajak tersebut maka akan meningkat nilai perusahaan dengan adanya keuntungan tinggi yang diperoleh [14]. Menurut [15] penghindaran pajak dilakukan secara tidak melanggar hukum atau secara legal Hal ini dapat diartikan bahwa penerapan dari peraturan perpajakan tersebut harus dinilai secara aman dengan memanfaatkan adanya kekurangan yang terdapat dalam aturan perpajakan atas pungutan yang berlaku sehingga hal ini akan diharapkan nilai pajak yang terutang dapat dibatasi. Pajak dapat diperkecil dengan adanya penghindaran pajak tersebut sehingga penghindaran pajak dalam perannya seringkali terdapat korelasi dengan adanya perencanaan pajak [5]. Penghindaran pajak memiliki kaitan dengan aturan suatu organisasi agar pajak yang terutang dapat dihilangkan dengan hal ini tentunya harus memberikan perhatiannya secara khusus mengenai yang didapatkan sebagai bentuk akibat dalam menghindari pajak [16]. Sesuai dengan yang telah diuraikan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan penghindaran pajak bisa dilakukan dalam sebuah perusahaan karena penghindaran pajak tersebut tidak ada unsur untuk menentang undang-undang aturan perpajakan yang berlaku tetapi di sisi lain tetaplah membuat negara rugi apabila perusahaan menghindari pajak tersebut karena adanya dampak yang terlalu dipaksakan atas kegiatan tersebut anggapan ini dapat menurunkan pemasukan negara dari pajak yang didapatkan. Dengan perusahaan melaksanakan penghindaran pajak ini diharapkan pembayaran pajak dapat diminimalkan sehingga adanya peningkatan dari nilai perusahaan namun di sisi lain jika tidak dilaksanakan secara cermat aktivitas penghindaran pajak dapat memperindah atau mempertinggi nilai perusahaan. Meningkatnya nilai perusahaan apabila pelaksanaan penghindaran pajak yang dilakukan sudah baik sehingga berpengaruh terhadap efisiensi pajak namun apabila menurun nilai perusahaan disebabkan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan aturan secara cermat sehingga menurunnya nilai perusahaan [17]. Alasan dalam memilih objek penelitian di perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi hal ini dikarenakan pada perusahaan sektor industri barang konsumsi banyak diminati investor hal ini dikarenakan pada perusahaan jenis manufaktur ini tidak terikat dengan perusahaan lainnya dan peraturan pemerintah, pada perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi ini merupakan perusahaan yang mempunyai banyak peran dalam rangka pembangunan negara dalam mengahdapi persaingan bebas[18], hal ini dikarenakan umumnya pada perusahaan sektor industri barang konsumsi adalah perusahaan yang memproduksi barang kebutuhan sehari hari yang banyak ditemui sehingga memiliki banyak kesempatan dalam melakukan persaingan maka pada perusahaan jenis manufaktur ini dituntut agar mempublikasikan laporan keuangan secara efektif agar para pengguna laporan keuangan dapat selalu melakukan penilaian atas hasi kerja perusahaan. Adanya pemikiran mengenai manajemen perusahaan dapat melakukan tindakan yang cuma berlaku berdasarkan kepentingan pribadi pernyataan ini didasarkan mengenai asumsi karena setiap orang tentunya pasti memiliki kepentingan dalam diri sendiri (self interested behavior). Permasalahan inilah yang seringkali timbul dan menimbulkan konflik kepentingan mengenai pengelolaan perusahaan dan pengendalian sehingga praktik manajemen laba perlu dilakukan oleh manajemen perusahaan. [19] menjelaskan, bahwa salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen sebagai agen yaitu dalam proses penyusunan laporan keuangan manajemen dapat mempengaruhi tingkat laba yang ditampilkan dalam laporan keuangan atau yang sering disebut dengan manajemen laba (earnings management). Memberikan penjelasan bahwa dilakukannya penyimpangan sebagai bentuk dari manajemen sebagai agen sehingga proses penyusunan laporan keuangan dari manajemen sehingga tingkat laba yang dapat dipengaruhi. Agar kesejahteraan pihak tertentu dapat meningkat maka manajemen laba ini memiliki tujuan dan meskipun secara kumulatif tidak dapat perbedaan dari laba dalam jangka panjang perusahaan yang dapat mengidentifikasikan suatu laba dalam periode ini merupakan suatu keuntungan tersendiri. Adanya kepemilikan saham oleh pihak institusi dalam sebuah perusahaan dinamakan kepemilikan institusional apabila terdapat kepemilikan institusional yang tinggi maka usaha pengawasan yang ditimbulkan kepada pihak manajemen dapat secara tinggi pula karena manajemen dapat diawasi oleh pihak institusi untuk mencegah perilaku oportunistik yang dilakukan oleh manajer perusahaan. Pengukuran kepemilikan institusional ini diukur dari adanya porsi saham yang dipunyai oleh pihak institusi di akhir tahun yang dibagi atau diperbandingkan dengan beredarnya jumlah saham dalam perusahaan terkait [20]. Sesuai dengan [21], memberikan pendapatnya yaitu pemilik institusional seharusnya memiliki landasan yang besar dan dimiliki hanya hak suara karena kepemilikan institusional dapat melakukan paksaan kepada manajer agar terus fokus kepada kinerja dalam perusahaan ditinjau dari sektor ekonomi agar perilaku mementingkan diri sendiri dapat terhindarkan dan peluang peluangnya supaya manajer memimpin perusahaan untuk terus fokus kepada pencapaian laba. Porsi kepemilikan oleh pihak institusi ini dinamakan kepemilikan institusional dan block holder yang terdapat di akhir tahun [22]. Harapan dari adanya kepemilikan institusional ini dapat memberikan bantuan yang lebih kepada pihak perusahaan sehingga manajemen akan terus memperhatikan setiap komponen laba operasi [3]. Perusahaan asuransi bank investasi dan lembaga-lembaga lainnya yang berbentuk seperti perusahaan adalah yang dimaksud oleh kepemilikan hidup ini sedangkan kepemilikan individu atas nama perorangan melebihi 5% dinamakan block holder hal ini kepemilikan manajerial tidak termasuk. Kepemilikan saham yang dimiliki melebihi 5% dari pemegang saham atau block holder mempunyai tingkat kepentingan yang lebih besar jika dibanding kepemilikan para pemegang saham secara institusi dengan di bawah 5% kepemilikan sahamnya.
Metode Penelitian
A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian secara kuantitatif, yaitu penelitian yang menggunakan data dengan pengukuran skala digital (angka) serta pengujiannya menggunakan analisis statistik [23]. Hipotesis merupakan jenis dari penelitian ini yang merupakan praduga sementara, yang pengujiannya menggunakan paradigma kuantitatif dengan analisis terhadap data sekunder menggunkan alat bantu statistitik yaitu Partial Least Square (PLS).
B. Lokasi Penelitian
Lokasi pada penelitian yang dilakukan adalah pada sektor industri barang konsumsi di BEI pada periode 2017-2019. Data diambil dari situs resmi BEI yaitu (www.idx.co.id) berupa laporan keuangan tahunan periode 2017-2019. Alasan menggunakan data dari BEI (Bursa Efek Indonesia) dikarenakan di BEI (Bursa Efek Indonesia) adalah suatu perusahaan yang mempublikasikan dengan lengkap data keuangan perusahaan untuk keperluan penelitian dan terorganisasi dengan baik.
Variabel | Indikator | Pengukuran | Skala | Sumber |
Tax Planning (X1) | ETR | ETR= Bebas Pajak/Laba Sebelum Pajak | Rasio | [24] |
Tax Avoidance (X2) | CETR | CETR= Cash Tax Paid/Pre-Tax Income | Rasio | [25] |
Manajemen Laba (X3) | Manajemen Laba | Manajemen Laba= Akrual Modal Kerja/Penjualan | Rasio | [26] |
Kepemilikan Institutional (Z) | K.I | Rasio | [27] | |
Nilai perusahaan(Y) | Tobin' s Q | Rasio | [28] |
D. Populasi dan Sampel
Sektor industri barang konsumsi terpilih menjadi populasi dalam penelitian ini yang ada di BEI (Bursa Efek Indonesia) pada periode 2017-2019. Populasi adalah keseluruhan objek pengamatan yang hendak dilakukan karena memiliki undsur sesuai dengan apa yang hendak diteliti. Populasi sektor industri barang konsumsi memiliki jumlah 75 perusahaan sektor industri barang konsumsi yang akan digunakan sebagai populasi dalam penelitian ini.
Sampel sebagai unsur dalam total dan ciri yang ada pada populasi yang dianggap cukup mewakili dalam menjelaskan sampel [29]. Observasi dilakukan menggunakan teknik pengambilan sampel purposive sampling yaitu metode mengambil sampel dari populasi didasarkan pada kriteria tertentu. Jumlah industri manufaktur dibidang industri barang konsumsi sebagai sampel pada observasi ini ialah industri yang masuk kriteria diantaranya:
- Perusahaan sektor industri barang konsumsi yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) berjumlah 53 perusahaan sektor industri barang konsumsi.
- Perusahaan yang tidak terdapat kelengkapan informasi mengenai pengukuran variabel yang hendak diteliti berjumlah 16 perusahaan sektor industri barang konsumsi.
- Selama tahun 2017-2019 yang diamati perusahaan yang mengalami kerugian berjumlah 12 perusahaan sektor industri barang konsumsi.
- Perusahaan yang memenuhi kriteria sehingga akan dijadikan sampel berjumlah 25 perusahaan sektor industri barang konsumsi.
Sesuai dengan hasil penilaian dari perusahaan berdasarkan kriteria maka perhitungan sampel dapat disajikan pada tabel dibawah:
NO | Kriteria | Jumlah | Keterangan |
1 | Perusahan Manufaktur Sektor good and consumer pada BEI tahun 2017-2019 dengan laporan keuangan yang lengkap | 53 | Total Keseluruhan |
3 | Perusahaan yang tidak terdapat kelengkapan informasi sebagai pengukuran selama 2017-2019 | (16) | Dikurangi |
4 | Perusahaan yang mengalami kerugian selama periode 2017-2019 | (12) | Dikurangi |
Jumlah sampel pengamatan sebanyak | 25 Perusahaan | ||
Jumlah total sampel selama 3 tahun | 75 Laporan Keuangan |
E. Jenis dan Sumber Data
Sumber data pada penelitian yang dijadikan objek pengamatan adalah data sekunder adalah data yang didapatkan dari selain responden. Teknik dalam mengumpulkan data adalah dengan mendokumentasikan hasil laporan keuangan tahunan yang telah diaudit yang dapat diperoleh dari galeri Bursa Efek Indonesia mengenai laporan keuangan yang telah dipublikasikan di www.idx.com yang menjadi objek penelitian perusahaan sektor industri barang konsumsi di periode selama 2017-2019, dengan manganalsis data annual report secara tahunan sebagai keperluan analisis yang telah diuraikan sebelumnya.
F. Teknik Pengumpulan Data
Kegiatan penelitian ini diambil dengan memakai tekhnik dokumentasi. Dokumentasi adalah dengan melakukan dokumentasi terhadap laporan keuangan yang sudah didapatkan kemudian meringkas kedalam tabulasi yang diamati sesuai dengan variabel penelitian dari perusahaan yang bergerak di sektor industri barang konsumsi agar dapat dilakukan analisis kuantitatif untuk menjawab hipotesis
G. Teknik Analisis
Analisis uji hipotesis dengan metode Partial Least Square (PLS) dalam pengukuran model pengukuran jenis formatif menurut [30] antara lain adalah:
- Analisa outer model digunakan agar diketahui estimasi model layak diamati dan digunakan untuk dilakukan pengukuran atau data dapat dipastikan valid dan reliabel, dalam analisis outer model ini menjelaskan bahwa terdapat hubungan antara indikator yang dimiliki oleh variabel laten.
- Analisa Inner Model analisis inner model adalah untuk menilai hubungan antara variabel laten berdasarkan substantive theory. Analisis inner model ini dapat digunakan dengan analisis R-square untuk konstruk dependen. Untuk keperluan evaluasi inner model dengan Partial Least Square (PLS) dengan mengetahui nilai dari R-square dari setiap variabel terikat.
H. Uji Hipotesis
Uji Hipotesis dalam penelitian ini pengujian hipotesis dengan menggunakan taraf tingkat kesalahan (signifikansi) 5 persen (0,05) dengan menggunakan tingkat signifikansi sebesar 5% maka diharapkan tingkat keyakinan mencapai 95% dalam mengetahui kebenaran hipotesis digunakan dengan perbandingan 0,05 (0,05) Imam Ghozali, (2011).
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Analisis
1. Outer Model
Outer model dengan indikatornya yang direfleksikan menjadi model pengukuran dievaluasi dengan an konvergen dan discriminant validity terhadap indikator yang dimiliki dan blog indikator untuk komposit reliable dari hasil olah data PLS maka berikut adalah lah ditampilkan dari output hasil dari olah data aplikasi Smart PLS.
Supplementary Files
Gambar 1. Analisis Outer Model
Sumber : Output SmartPLS Diolah, 2022
Pada penelitian ini dari loading faktor keeratan hubungi masing-masing konstruk terhadap indikatornya. pada gambar 1 di atas yang merupakan diagram jalur dari hasil pengujian bahwa semua konstruk terhadap indikatornya memiliki kesimpulan paling hal ini dikarenakan nilai loading faktor di atas 0,70 dapat dilihat setelah nilai loading faktor dari konstruk diatas adalah 1.000. Hasil tersebut mengisyaratkan bahwa hubungan di masing-masing konstruk terhadap indikator memiliki keterkaitan yang baik.
Kemudian hasil nilai dari cronbachs alpha yang diperoleh disajikan pada tabel di bawah:
Cronbachs Alpha | |
Nilai Perusahaan Y | 1.000 |
Tax Planning X1 | 1.000 |
Tax Advoidance X2 | 1.000 |
Manajemen Laba X3 | 1.000 |
Kepemilikan Institutional Z | 1.000 |
Pada tabel 3 di atas terlihat bahwa nilai Cronbachs Alpha hasil perhitungan berada di atas 0,7 hal ini berarti alat ukur yang tinggi dari ukuran pada masing-masing konstruk memiliki korelasi yang tinggi. pengujian selanjutnya adalah dengan melakukan calculate algoritma yang tujuannya adalah untuk melihat nilai dari convergen validity secara moderating berikut adalah hasil nilai dari convergen validity secara moderate:
Nilai dari komposit reliability dan cronbach Alpha dilakukan sebagai pemeriksaan kedua dalam penelitian ini berikut hasil perhitungan dari composite reliability dan cronbach Alpha:
Composite Reliability | |
Moderating Effect 1 | 1.000 |
Kepemilikan Institutional Z | 1.000 |
Manajemen Laba X3 | 1.000 |
Tax Advoidance X2 | 1.000 |
Tax Planning X1 | 1.000 |
Nilai Perusahaan Y | 1.000 |
Moderating Effect 2 | 1.000 |
Moderating Effect 3 | 1.000 |
Cronbachs Alpha | |
Moderating Effect 1 | 1.000 |
Kepemilikan Institutional Z | 1.000 |
Manajemen Laba X3 | 1.000 |
Tax Advoidance X2 | 1.000 |
Tax Planning X1 | 1.000 |
Nilai Perusahaan Y | 1.000 |
Moderating Effect 2 | 1.000 |
Moderating Effect 3 | 1.000 |
Sesuai dengan hasil perhitungan calculated pls algoritma, outer model pada tabel 4 dan tabel 5 diatas menunjukkan nilai bahwa composite reliability nilainya berada diatas 0,9 hal ini berarti masing-masing konstruk diatas memiliki penilaian sangat baik.
2. Inner Model
Pemeriksaan terhadap model struktural (inner model) dilakukan setelah pemeriksaan outer model terpenuhi. Analisis inner model ini untuk mendeteksi hubungan antara konstruknya dan nilai R Square serta nilai signifikansi. Perhitungan untuk nilai R Square dapat dilihat pada tabel berikut :
R-Square | Adjusted R Square | |
Nilai Perusahaan | 0.457 | 0.415 |
Nilai R2 (Rsquare) yaitu sebesar 0.457 berarti validitas nilai perusahan memiliki konstruk yang dapat dijelaskan oleh konstruk tax planning, tax avoidance dan manajemen laba terhadap firm value (nilai perusahaan) dan hasil efek moderasi yang dihasilkan sebesar 45,7 % sedangkan 54,3% mampu diterangkan oleh variabel diluar penelitian ini.
3. Uji Hipotesis
Pengujian hipotesis dengan menganalisis perbandingan dari nilai P value dengan nilai signifikan sebesar 5% atau 0,0, disajikan pada tabel 7 dibawah ini :
Original sample (O) | Sample Mean (M | Standart Deviation (STDEV) | T Statistics (O/STDEV) | P Value | |
Moderating Effect 1 -> Nilai Perusahaan Y | -0.031 | -0.028 | 0.069 | 0.454 | 0.650 |
Moderating Effect 2 -> Nilai Perusahaan Y | -0.040 | -0.037 | 0.080 | 0.500 | 0.617 |
Moderating Effect 3 -> Nilai Perusahaan Y | -0.231 | -0.245 | 0.089 | 2.609 | 0.009 |
a) Uji Hipotesis I.
Nilai T statistik pada pengujian diatas bernilai 0.454, kurang dari nilai t tabel sebesar 1.96 (T statistic 0.454 < T tabel 1.96) dan nilai P Value sebesar 0.650 nilainya melebihi 0.05 (P Value 0.650 > sig. 0.05), dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional tidak mampu memoderasi tax planning terhadap nilai perusahaan. Hipotesis ke 1 tidak dapat diterima.
b) Uji Hipotesis II.
Nilai T statistik pada pengujian diatas bernilai 0.500, kurang dari nilai t tabel sebesar 1.96 (T statistic 0.500 < T tabel 1.96) dan nilai P Value sebesar 0.617 nilainya kurang dari 0.05 (P Value 0.009 < sig. 0.05), dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional tidak mampu memoderasi taxadvoidance terhadap nilai perusahaan. Hipotesis ke 2 tidak dapat diterima.
c) Uji Hipotesis III.
Nilai T statistik pada pengujian diatas bernilai 2.609, melebihi dari nilai t tabel sebesar 1.96 (T statistic 2.609 > T tabel 1.96) dan nilai P Value sebesar 0.009 nilainya melebihi 0.05 (P Value 0.564 > T tabel 0.05), dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional mampu memoderasi manajemen laba terhadap nilai perusahaan. Hipotesis ke 3 dapat diterima.
B. Pembahasan
Kepemilikan Institusional Tidak Mampu Memoderasi Tax Planning Terhadap Nilai Perusahaan.
Dari hasil pengujian data menunjukkan bahwa moderating effect 1 (kepemilikan institusional (Z) dalam hubungan tax planning (X1)) terhadap nilai perusahaan (Y) memperoleh hasil nilai T statistic sebesar 0.454 (T statistic 0.454 ≤ 1.96) dan nilai P value sebesar 0.650 sehingga P Value > 0.05 dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional tidak mampu memoderasi tax planning terhadap nilai perusahaan. Hasil ini didukung oleh riset terdahulu yang dikemukakan dalam penelitian terdahulu oleh Zein dkk., (2018), yang juga menyatakan bahwa Kepemilikan intitusional tidak berpengaruh signifikan terhadap hubungan antara perencanaan pajak terhadap Tobins Q penelitian lain yang serupa dan mendukung riset ini juga dilakukan oleh Ayem & Tia, (2019) juga menghasilkan kepemilikan institusional tidak dapat memoderasi pengaruh perencanaan pajak pada nilai perusahaan. Perencanaan pajak merupakan langkah secara awal yang ditempuh oleh pihak manajemen pajak yang mana penelitian dan pengumpulan data mengenai aturan perpajakan di sini merupakan tahap awal hal ini dimaksudkan supaya dapat terdeteksi atau dieliminasi mengenai apa yang harus dilakukan dan sebagai upaya menghemat pajak dalam sebuah perusahaan. Secara umum perencanaan pajak merupakan suatu proses yang tertuju dalam melakukan rekayasa transaksi wajib pajak dan usaha, hal ini bertujuan agar pembayaran pajak yang merupakan kewajiban oleh wajib pajak pembayarannya dinilai dengan jumlah yang seminimal mungkin namun hal ini tidak melanggar aturan dari Undang-Undang Perpajakan [33]. Dalam perusahaan sektor good and consumer adanya perencanaan pajak itu sendiri adalah menjadi salah satu faktor yang terpenting karena telah dijelaskan bahwa jika pajak direncanakan dengan baik sesuai dengan rekayasa transaksi dengan tidak melanggar hukum maka akan meningkatkan nilai perusahaan itu sendiri adanya kepemilikan institutional tidak mampu memoderasi pengaruh antara perencanaan pajak dengan nilai perusahan karena sektor good and consumer sebagai tahap awal memulai aktivitas usahanya telah diperhitungkan secara matang mengenai perencanaan pajaknya tanpa adanya pengawasan yang ketat melalui pihak institusi itu sendiri praktik mengenai perencaan pajak telah mampu dilakukan oleh perusahaan sektor good and consumer dengan berfokus pada pencapaian nilai dengan meningkatnya keuntungan yang dihasilkan.
Kepemilikan Institusional Tidak Mampu Memoderasi Tax Advoidance Terhadap Nilai Perusahaan.
Dari hasil pengujian data menunjukkan bahwa moderating effect 2 (kepemilikan institusional (Z) dalam hubungan tax advoidance (X2)) terhadap nilai perusahaan (Y) memperoleh hasil nilai T statistic sebesar 0.500 (T statistic 0.500 ≤ 1.96) dan nilai P value sebesar 0.617 sehingga P Value > 0.05 dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional tidak mampu memoderasi taxadvoidance terhadap nilai perusahaan. Hasil ini juga didukung oleh penelitian terdahulu yang dilakukan oleh [34] dalam hasil riset tersebut memberikan hasil bahwa kepemilikan institusional tidak mampu memoderasi pengaruh penghindaran pajak pada nilai perusahaan, kemudian penelitian serupa juga mendukung hasil dalam penelitian ini seperti yang dikemukakan oleh Tambahani dkk., (2021) bahwa penghindaran pajak (tax avoidance) tidak terdapat berpengaruh dan tidak signifikan terhadap nilai perusahaan pada perusahaan. Upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang [35]. Praktik tax advoidance yang dilakukan perusahaan sektor good and consumer sebenarnya hampir memiliki kesamaan namun terdapat sedikit perbedaan yaitu pada penghindaran pajak ini dilakukan dengan menghindari pajak dalam menfaatkan celah celah yang telah diatur dalam undang undang perpajakan. Secara umum kepemilikan institutional mampu memoderasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan karena pihak institusi menganggap adanya kecurangan dalam melakukan penghindaran pajak karena kurangnya transparansi yang dilakukan manajemen sehingga celah pajak yang benar benar dimanfaatkan oleh manajemen sebaliknya akan dapat menurunkan nilai perusahaan dalam pandangan investor namun pada Praktik tax advoidance yang dilakukan perusahaan sektor good and consumer adanya kepemilikan institutional tidak dapat memoderasi hubunganya dengan nilai perusahaan karena sektor good and consumer selalu menerapkan transparansi pengungkapan laporan keuangan sehingga perilaku penghindaran pajak yang dilakukan oleh manajemen dapat diantisipasi dengan meningkatkan transparansi laporan keuangan sehingga nilai perusahaan dapat meningkat. Semakin banyak informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan perusahaan, dapat memperkecil perilaku penghindaran pajak. sehingga menaikkan nilai perusahaan di mata investor maupun pengguna laporan keuangan yang lain sehingga praktik penghindaran pajak dapat dilakukan walaupun tanpa adanya pengawasan dari pihak institusi.
Kepemilikan Institusional Mampu Memoderasi Manajemen Laba Terhadap Nilai Perusahaan
Dari hasil pengujian data menunjukkan bahwa moderating effect 3 (kepemilikan institusional (Z) dalam hubungan manajemen laba (X3)) terhadap nilai perusahaan (Y) memperoleh hasil nilai T statistic sebesar 2.609 (T statistic 2.609 ≤ 1.96) dan nilai P value sebesar 0.009 sehingga P Value < 0.05 dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional mampu memoderasi manajemen laba terhadap nilai perusahaan. Hasil ini sesuai dengan hasil pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh [36] dalam hasil penelitian tersebut sama sama memberikan hasil bahwa kepemilikan institusional terbukti terdapat pengaruh manajemen laba terhadap nilai perusahaan. Manajemen laba adalah suatu proses yang disengaja, dengan batasan standar akuntansi keuangan untuk mengarahkan pelaporan laba pada tingkat tertentu. Manajemen laba adalah salah satu faktor yang dapat mengurangi kredibilitas laporan keuangan, dan menambah bias dalam laporan keuangan serta dapat menggangu pemakai laporan keuangan yang percaya pada angka hasil rekayasa tersebut sebagai angka real atau tanpa rekayasa [37][37]. Kepemilikan institusional dianggap sebagai sophisticated investor yang memiliki jumlah kepemilikan yang cukup siginifikan untuk mengendalikan pihak manajemen dalam mengelola perusahaan melalui monitoring secara efektif sehingga dapat mengurangi motivasi manajer untuk melakukan praktik manajemen laba yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Tingginya tingkat pengendalian oleh pihak eksternal dianggap dapat mengurangi tindakan-tindakan oportunistik manajemen yaitu manajemen laba. Pengurangan praktik manajemen laba yang dilakukan oleh manajer secara otomatis akan berimbas terhadap nilai perusahaan karena laba yang dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan tidak bersifat semu dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kesimpulan
Simpulan sesuai dengan hasil uji hipotesis yang pertama melalui analisis dengan Structural Equaliting Model (path) uji pengaruh dari moderasi efek yang pertama memberikan hasil yaitu pengaruh tax planning terhadap nilai perusahaan tidak dimoderasi oleh kepemilikan institutional, kemudian hasil uji hipotesis yang kedua melalui analisis dengan Structural Equaliting Model (path) uji pengaruh dari moderasi efek yang kedua memberikan hasil yaitu pengaruh tax avoidance terhadap nilai perusahaan tidak dimoderasi oleh kepemilikan institutional, kemudian hasil uji hipotesis yang ketiga melalui analisis dengan Structural Equaliting Model (path) uji pengaruh dari moderasi efek yang ketiga memberikan hasil yaitu pengaruh manajemen laba terhadap nilai perusahaan dimoderasi oleh kepemilikan institutional.
References
- A. Harjito dan Martono, Manajemen Keuangan. Yogyakarta: Ekonesia, 2010.
- S. Hermuningsih, Pengantar Pasar Modal Indonesia. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2012.
- I. Bagus, G. Putra, dan N. Noviari, “Pengaruh Perencanaan Pajak Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Transparansi Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi,” E-Jurnal Akunt., vol. 18, no. 2, hal. 1398–1425, 2017.
- A. K. Kirkpatrick dan D. Radicic, “Tax Planning Activities And Firm Value: A Dynamic Panel Analysis,” Adv. Tax., vol. 27, 2020, doi: ISSN: 1058-7497/doi:10.1108/S1058-749720200000027004.
- G. D. Tambahani, T. E. M. Sumual, dan C. Kewo, “Pengaruh Perencanaan Pajak (Tax Planning) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Terhadap Nilai Perusahaan,” J. Akunt. Manad., vol. 2, no. 2, hal. 142–154, 2021, doi: 10.53682/jaim.v2i2.1359.
- G. D. Tambahani, T. Sumual, dan C. Kewo, “Pengaruh Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Kasus Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017 - 2019),” J. Akunt. Manad., vol. 2, hal. 142–154, 2021.
- L. Amanah, “Pengaruh Tax Avoidance Dan Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Kepemilikan Institusional Sebagai Pemoderasi,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 7, 2019.
- K. A. Zein, Kamaliah, dan A. Silfi, “Pengaruh Kinerja Keuangan Dan Perencanaan Pajak Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Kepemilikan Institusional Sebagai Variabel Pemoderasi,” J. Ekon., vol. 26, 2018.
- V. Sinatraz dan S. Suhartono, “Kemampuan Komisaris Independen Dan Kepemilikan Institusional Dalam Memoderasi Pengaruh Manajemen Laba Terhadap Nilai Perusahaan,” J. Akunt. dan Pajak, 2021, doi: ISSN1412-629X l E-ISSN2579-3055.
- H. Maisyarah, “Pengaruh Manajemen Laba Dan Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empris Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2015),” Fak. Ekon. Univ. Islam Malang, 2017.
- M. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, 14 ed. Jakarta: Bumi Aksara, 2018.
- Irawan dan Rioni, “Analisis Tax Planning dalam Upaya Minimalisasi Hutang Pajak pada Industri Kecil Menengah di Kota Medan,” J. Perpajak., 2020.
- Oditama, “Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Mengefisienkan Pembayaran Pajak Terutang Pada CV. Mitra Bahagia Kendari,” J. Akunt., vol. 1, 2016.
- Dewanata dan Achmad, “engaruh Perencanaan Pajak Terhadap Nilai Perusahaan dengan Kualitas Corporate Governance sebagai Variabel Moderasi.,” Diponegoro J. Account., vol. 6, 2017.
- Moeljono, “Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penghindaran Pajak,” J. Penelit. Ekon. dan Bisnis, hal. 103–121, 2020.
- S. S. Nabila dan I. Z. Fikri, “Pengaruh Risiko Perusahaan, Leverage (Debt to Equity Ratio) dan Pertumbuhan Penjualan terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance),” Semin. Nas. Cendekiawan ke 4, 2018.
- Apsari dan Setiawan, “Pengaruh Tax Avoidance Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Kebijakan Dividen Sebagai Variabel Moderasi,” E-Jurnal Akunt. Univ. Udayana, 2018.
- Y. B. Ganar, “Pengaruh Kebijakan Dividen Dan Profitabilitas Terhadap Nilai Perusahaan Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2013- 2017,” J. SEKURITAS, vol. 2, no. 1, hal. 32–44, 2018.
- V. Herawaty, “Peran Praktek Corporate Governance Sebagai Moderating Variable dari Pengaruh Earnings Management Terhadap Nilai Perusahaan,” Univ. Trisakti, Indones., 2008.
- Moh’d dan Et.al, “The Impact of Ownership Structure on Corporate Debt Policy: a Time-Series Cross-Sectional,” Anal. Financ. Rev., hal. 85–98, 1998.
- Annisa dan Kurniasih, “Pengaruh Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance.,” J. Akunt. Audit., vol. 8, hal. 95–198, 2012.
- Wahyudi dan Pawestri, “Implikasi Struktur Kepemilikan Terhadap Nilai Perusahaan: dengan Keputusan Keuangan sebagai Variabel Intervening,” Simp. Nas. Akunt., vol. 9, hal. 1–25, 2006.
- Lobo dan Gowda, “The Selfie Phenomenon: Self- Presentation And Its Implications. International.,” J. Comput. Res. Dev., vol. 1, 2016.
- A. Sartika, “Pengaruh Kompetensi, Disiplin dan Pengalaman Kerja Pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asset daerah Kota Palu,” E-Jurnal Manajemen., 2015.
- I. Santoso dan N. Rahayu, Corporate Tax Management. Observation and Research of Taxation (Ortax). Jakarta, 2013.
- Peasnel, Pope, dan Young, “Board Monitoring and Earnings Management: Do Outside Directors Influence Abnormal Accruals,” Account. Bus. Res., vol. 30, 2001.
- G. Boediono, “Kualitas Laba: Studi Pengaruh Mekanisme Corporate Governance dan Dampak Manajemen Laba dengan Menggunakan Analisis Jalur,” Simp. Nas. Akunt. VIII Solo, 2005.
- K. Onasis dan Robin, “No Title,” Pengaruh Tata Kelola Perusah. Terhadap Nilai Perusah. Pada Perusah. Sekt. Keuang. Yang Terdaftar Di BEI, vol. 35, hal. 154–164, 2016.
- Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV Alfabeta, 2018.
- A. S. Husain, Penelitian bisnis dan manajemen menggunakan partial least squares (PLS) dengan smart PLS 3.0. Malang: Modul ajar jurusan manajemen fakultas ekonomi dan bisnis unversitas Brawijaya, 2015.
- Imam Ghozali, Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.
- S. Ayem dan I. Tia, “Pengaruh Perencanaan Pajak, Kebijakan Dividen Dan Kepemilikan Institusional Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Kasus Perusahaan LQ45 Yang Tercacat Dalam Bursa Efek Indonesia)Periode 2012-2016,” J. Akunt. PAJAK DEWANTARA, vol. 1, 2019.
- E. Suandy, Perencanaan Pajak, 6 ed. Jakarta: Salemba Empat, 2016.
- Setiyaningsih, “Peran Kepemilikan Institusional Dan Transparansi Perusahaan Sebagai Pemoderasi Pada Hubungan Penghindaran Pajak Dengan Nilai Perusahaan,” Account. Glob. J., vol. 2, no. 1, hal. 49–63, 2018.
- C. Pohan, Manajemen Perpajakan Strategi Perpajakan dan Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2016.
- V. Sinatraz dan S. Suhartono, “Kemampuan Komisaris Independen Dan Kepemilikan Institusional Dalam Memoderasi Pengaruh Manajemen Laba Terhadap Nilai Perusahaan,” J. Akunt. dan Pajak, 2019, doi: ISSN1412-629X l E-ISSN2579-3055.
- Wirakusuma, “Pengaruh Perencanaan Pajak, Kepemilikan Manajerial dan Ukuran Perusahaan terhadap Praktek Manajemen Laba,” E-Jurnal Akunt. Univ. Udayana., 2016.