Abstract
This study aims to determine the measurement of the mustahik welfare level for the ZIS fund distribution program run by Lazismu Pasuruan City. And to find out whether the ZIS fund distribution program run by Lazismu Pasuruan City is based on maqashid sharia. This research was conducted using a descriptive qualitative approach. In the data collection technique there are three techniques, namely interviews, observation, and documentation. Informants in this study were recipients of ZIS funds and amil distribution of Lazismu Pasuruan City. The results showed that the ZIS fund distribution program carried out by Lazismu in Pasuruan City had not increased in improving the welfare of its mustahik. Because of the 4 (four) goals, namely targeting, program socialization, program objectives, and supervision or monitoring. Only one indicator that has improved is targeting accuracy. This shows that the ZIS fund distribution program run by Lazismu Pasuruan City is not running smoothly. Keywords: Level of Welfare, ZIS Fund Distribution Program, Maqashid Syariah
Pendahuluan
Terdapat beberapa isu yang diangkat oleh peneliti. Pada permasalahan kemiskinan di Indonesia yang tak kunjung usai untuk diselesaikan oleh pemerintah, berdasarkan fenomena saat ini seolah-olah mencerminkan adanya ekonomi kapitalis. Hal ini tergambar dengan adanya perkembangan yang terjadi di masyarakat, yang mana terjadi jurang perbedaan antara yang miskin dan yang kaya semakin lebar. Selain itu, hal tersebut juga tergambar dalam penelitian yang dilakukan oleh Fifi Nofiaturrahmah, bahwa sistem kapitalisme ini sudah banyak menelan kesengsaraan bagi sebagian besar masyarakat, yang mana golongan yang kurang mampu secara ekonomi kalah bersaing dengan para pemilik modal besar. Anggapan ini dikarenakan adanya suatu permasalahan tentang pemerataan kesejahteraan masyarakat yang semakin menekan angka kemiskinan di Indonesia yang semakin meningkat, perlu diapresiasi apa yang telah diusahakan oleh pemerintah Indonesia untuk masyarakatnya. Dalam hal ini, tidak lepas dari peran lembaga masyarakat (selain pemerintah) dalam mensejahterakan masyarakat salah satunya yaitu lembaga masyarakat yang ikut serta dalam penanganan masalah pemerataan kesejahteraan masyarakat adalah lembaga - lembaga zakat, atau yang diwakili secara nasional oleh lembaga Badan Amil zakat Nasional.
Dana sosial memiliki beberapa bentuk, pertama wakaf yang berarti penyerahan suatu manfaat yang diberikan kepada orang lain untuk dimanfaatkan. Kedua zakat yang merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya, apabila sudah mencapai nisab dan syarat-syarat tertentu. Ketiga, Infak yang berarti sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan orang lain dan yang terakhir sedekah, bahwa yang dimaksud dengan sedekah yakni derma atau pemberian seseorang dan badan hukum baik berupa harta maupun nonharta.
Seperti yang disebutkan dalam dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 dikatakan bahwa pendistribusian dapat dilakukan oleh beberapa lembaga. Pertama, BAZ yakni salah satu lembaga pengelolah zakat yang didirikan oleh pemerintah atas usul Kementerian Agama dan disetujui oleh presiden. Kedua, OPZ (Organisasi Pengolah Zakat) yang merupakan lembaga nirlaba yang pembentukannya berdasarkan pada prinsip-prinsip agama Islam. Ketiga LAZ (Lembaga Amil Zakat) merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bertugas dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Metode Penelitian
Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif., dengan menggunakan studi kasus. Artinya, penelitian ini mendeskripsikan kenyataan serta keadaan pada objek penelitian yang sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Bogdan dan Taylor menjelaskan bahwa metode penelitian kualitatif adalah sebagai perilaku , dengan kata lain prosedur dalam penilaian akan menghasilkan data yang sifatnya deskriptif. Berikut ini merupakan rincian mengenai metode penelitian, antara lain adalah sebagai berikut.:
Lokasi Penelitian
Lokasi dalam penelitian ini berlokasi di Lembaga amil zakat, infak dan shodaqoh Muhammadiyah, atau yang bisa disebut Lazizmu.
Jenis Data dan Sumber Data
Jenis data yangdigunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dan kuantitatif. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis data kualitatif dan kuantitatif: Data kualitatif merupakan data yang disajikan dalam bentuk deskriptif bukan menggunakan angka ataupun bilangan. Sumber data yang didapatkan ialah sumber data primer dan sumber data sekunder.
Sumber data primer ialah data yang Diperoleh langsung dari subjek penelitian yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian yakni kepala lazismu kepala program lazismu manajer keuangan lazismu Amil lazismu dan mustahik lazismu Pasuruan. Sedangkan data sekunder merupakan data yang berbentuk suatu dokumen, infografis, notulen, laporan, film, rekaman, video dan lain sebagainya, yang berkaitan dengan penelitian dan dapat digunakan untuk mendukung Sumber data primer.Dalam penelitian ini data yang diperoleh dari berbagai dokumen yang dimiliki oleh lembaga amil zakat infaq shodaqoh berupa Laporan atau bentuk lainnya serta didapatkan dari website jurnal majalah maupun artikel sehingga data yang diperoleh dapat memperkuat hasil penelitian yang dilakukan.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik observasi merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk pengambilan data yang berupa gambaran sikap maupun perilaku yang berkaitan dengan seluruh aktivitas atau interaksi subjek penelitian. Dalam hal ini peneliti melakukan observasi terhadap hal-hal yang berkenaan dengan program pendistribusian ZIS yang dilakukan oleh lazismu Pasuruan. Teknik wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan melakukan percakapan dengan narasumber yang memiliki tujuan dan didahului dengan pertanyaan informal. Dalam hal ini yang menjadi Narasumber adalah pihak-pihak yang langsung berinteraksi dengan donatur atau yang menjalankan program pendistribusian dana ZIS. Sedangkan teknik dokumentasi merupakan pengumpulan data yang berupa gambar laporan majalah buku dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penelitian yang dapat dijadikan penunjang maupun perlengkapan data penelitian dalam hal ini peneliti melampirkan data hasil wawancara secara tertulis yang berupa foto aktivitas setiap program pendistribusian dana ZIS serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
Teknik Analisis Dan Interpretasi Data
Teknik analisis dan interpretasi data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sesuai dengan konsep Miles and Huberman yakni reduksi data, penyajian data serta verifikasi data. Reduksi data merupakan tahapan yng digunakan dalam memilih dan memilah data yang telah ditentukan. Penyajian data merupakan data yang digunakan oleh peneliti yang berupa deskriptif. Sedangkan verifikasi data yang digunakan oleh penulis yang telah disesuaikan fakta yang ada di lapangan.
Uji Keabsahan Data
Dalam penelitian untuk menguji keabsahan data yakni menggunakan triangulasi. Triangulasi merupakan sebuah metode untuk menguji kredibilitas data. Adapun metode triangulasi yang digunakan oleh peneliti adalah sebagai berikut:
- Triangulasi sumber yakni dalam hal ini peneliti menguji tingkat kepercayaan suatu informasi dengan cara melakukan pencairan informasi kepada narasumber yang berbeda
- Triangulasi metode ialah uji keabsahan data yang dilakukan oleh peneliti dengan cara mencari informasi yang sama dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda
- Triangulasi teori merupakan teori yang dilakukan untuk menguji kepercayaan suatu informasi atau data dengan teori yang ada dalam penelitian
Hasil dan Pembahasan
Pada penelitian ini yang merupakan penelitian secara langsung yang menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan terdiri dari dua jenis sumber data, yaitu pertama, data primer yang diambil dari hasil proses wawancara tidak tersruktur kepada 4 narasumber mustahiq yang telah menerima bantuan dari Lazismu Kota Pasuruan. Wawancara dilakukan secara tidak langsung (by phone) karena terkendala pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk social distancing. Dalam penelitian ini, terdapat tiga teknik penelitian yakni wawancara, observasi dan dokumentasi yang kemudian data yang telah diperoleh akan diuji keabsahannya melalui tiga teknik, sumber, dan teori.
Proses analisis data yang diperoleh dalam penelitian ini dilakukan dengan melalui empat tahapan, diantaranya adalah pengumpulan data, reduksi data, display, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan.
1. Kesejahteraan Maqashid Berdasarkan Maqashid Syariah
Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan mustahiq, serta pelaksanaan observasi di kantor Lazismu Kota Pasuruan, dalam program Kampung Tauhid yang sangat efektif apabila dilihat dari efektivitas program yang di susun dengan baik. Efektifitas Pendayagunaan dan penditribusian dana ZIS. Dalam program dompet peduli ummat (DPU) telah meningkatkan kesadaran keluarga bapak Imam dalam mempelajari ilmu agama terutama dalam mengikuti kajian dari DPU yang bersifat wajib bagi anggota program, serta keluarga agar dapat menyisihkan sebagian uangnya untuk sedekah.
Kedua adalah segi jiwa (an nafs). Dalam program kampung Tauhid, mustahiq merasa bahwa belum bisa menjamin kebutuhan sehari-hari karena karena bantuan modal usaha yang dipakai untuk modal tambahan warung, namun belum begitu terasa hasilnya.
Ketiga adalah akal (al aql). Dengan adanya program dapat menambah suatu pengetahuan serta meningkatkan semangat dalam mengikuti pengajian, karena setiap anggota juga diwajibkan mengikuti pengajian, walaupun pengajian bukan dari DPU mustahik tetap semangat dalam mengikutinya, karena seringnya mengikuti pengajian maka akan menimbulkan rasa terbiasa dan keluarga terhindar dari hal buruk karena banyaknya ilmu agama yang didapat.
Keempat adalah keturuan (an nasl). Dalam program beasiswa yang dapat membantu keluarga dengan cara mendidik anak menjadi sholeh . Dengan adanya program ini keluarga lebih memperhatikan masalah anak, ketika anak bearada diluar rumah serta ketika anak besrada dirumah komunikasi keluarga semakin baik, dikarenakan dengan pemahaman agama yang semakin bertambah serta keterbukaan dalam keluarga.
Kelima adalah harta (al maal). Dengan adanya program DPU dalam menggunakan uang lebih teliti, meskipun program DPU belum terlalu dirasakan sehingga penghasilan belum terlalu meningkat, serta uang yang dimiliki hanya sedikit. Jadi harus lebih baik dalam mengatur keuangan. Dalam melindungi harta maka harus lebih baik menyisihkan untuk shadaqah untuk kehidupan yang akan datang. Dalam mekanisme pendistribusian melalui salah satu program yaitu Kampung Tauhid telah melakukan peranannya dengan baik dalam pengelolaan serta pendistribusian dana zakat, infak, dan shadaqah (ZIS). Akan tetapi, indikator keberhasilan pendistribusian dana ZIS salah satunya adalah tercapainya kesejahteraan hidup para mustahik yang didalam Islam diindikasikan dengan tercapainya tujuan syariah atau maqashid syariah. Oleh karena itu pada penelitian ini peneliti menganalisis tingkat kesejahteraan mustahik pada program pendistribusian dana ZIS salah satunya yang diambil dari program DPU melalui pencapaian maqashid syariah.
2. Perolehan program pendistribusian dana ZIS Lazismu Kota Pasuruan
Berdasarkanhasil atau perolehan dana ZIS dari program pendistribusian yang dilakukan oleh Lazismu Kota Pasuruan dari sejak awal disahkannya sebagai lembaga nirlaba yaitu tahun 2017 sampai 2019 tidak terdapat pengarsipan berkas yang terstruktur, namun berdasarkan arsip data ditahun 2020 sampai Juli tahun 2021 dapat dilihat bahwasannya, dana yang dihimpun oleh Lazismu Kota Pasuruan mengalami kenaikan maupun penurunan, tergambar sebagaimana gambar dibawah ini:
Gambar 1: Grafik perolehan Lazismu Kota Pasuruan bulan Januari-Desember 2020.
Melalui grafik tersebut (gambar.1), terlihat bahwa terdapat tiga batang grafik yang paling menonjol yaitu pada bulan Januari, Juni, dan September 2020. Berdasarkan tabel 4, tabel 5 dan tabel 6, menunjukkan bahwa pertama, pada bulan Januari dana terbesar diperoleh darri akun dana bencana, yang mana setelah dilakukannya pbservasi dan proses wawancara oleh peneliti, tidak strategi khsusus yang dilakukan oleh Lazismu Kota Pasuruan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kondisi lapangan pada media sosial Lazismu Kota Pasuruan yang tidak terdapat postes open donation suatu bencana.
Kedua kenaikan yang terjadi di bulan Juni, juga terjadi akibat adanya moment idul adha, hal ini dapat dilihat dengan adanya pemasukan terbesar berasal dari dana qurban. Berdasarkan penelitian ini yang dilakukan peneliti, melalui majalah yang diterbitkan Lazismu Kota Pasuruan, sejak menjelang 3 bulan idul adha senantiasa terdapat ajakan kepada masyarakat untuk melakukan tabungan qurban di Lazismu Kota Pasuruan. Ketiga, selanjutnya kenaikan yang terjadi di bulan September, disebabkan adanya pendapatan dari dana Infak shodaqoh kaleng yang dilakukan oleh masyarakat secara rutin melalui kaleng sedekah yang diberikan untuk Lazismu Kota Pasuruan.
3. Factor Penghambat dan pendukung dalam program pendistribusian dana zakat, infaq dan shadaqah yang dilakukan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah (Lazismu) Kota Pasuruan.
Dalam menjalankan peranannya sebagai lembaga sosial, terutama dalam program penditribusian dana zakat, infaq dan shadaqah, terdapat beberapa hambatan dan faktor pendukung yang dialami, diantaranya sebagai berikut:
Faktor Penghambat
- Proses mempengaruhi masyarakat baik perorangan atau lembaga untuk menyalurkan dana zakat, infak dam shadaqah yang digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, proses ini meliputi, pemberitahuam, mengingatkan, mendorong, membujuk dan merayu.
- Pada sector pendistribusian, Proses mempengaruhi masyarakat baik perorangan atau lembaga untuk menyalurkan dana yang digunakan untuk keperluan sosial atau keagamaan, proses ini emliputi: pemberitahuan, mengingatkan, mendorong, membujuk dan merayu.
Faktor Pendukung
- Antusiasi masyarakat dalam berzakat dilembaga zakat
- Lembaga berada dilingkungan masjid memungkinkan bagi para calon muzakki untuk melaksanakan zakat. Selain masjid yang bisa digunakan beribadah, masjid juga dapat digunakan untuk ibadah sosial.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwasanya kesejahteraan mustahiq berdasarkan kriteria UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 menyatakan bahwa kesejahteraan mustahik setelah menerima bantuan dari lazismu kota Pasuruan belum mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan dari pemenuhan kebutuhan material yang belum tercukupi sedangkan undang-undang tersebut mustahik dikatakan sejahtera apabila dapat memenuhi beberapa aspek yakni kebutuhan material, spiritual dan social.
Sedangkan dalam pendistribusian dana ZIS dapat disimpulkan bahwasanya program pendistribusian dana tersebut dilakukan oleh lazismu Kota Pasuruan belum efektif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik di kota tersebut. Hal itu dapat dilihat dari tiga indikator yang digunakan yakni sosialisasi program, tujuan program dan pengawasan yang dijalankan belum efektif. Sedangkan untuk indikator ketetapan sasaran program sudah berjalan dengan efektif.
Ketidak efektivitasan program pendistribusian dana disebabkan oleh beberapa problem yakni kurangnya tanggungjawab mustahik dalam pengelolaan bantuan, kurangnya minat usaha di wilayah kota tersebut, dan kegiatan pemantauan atau pengawasan yang tidak berjalan dengan ba
References
- F. Nofiaturrahmah, “Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat Infak dan Sedekah,” J. Zakat dan Wakaf, vol. 2, no. 2, hal. 279, 2015.
- D. S. Tanjung, “Pengaruh Zakat Produktif BAZNAS Kota Medan Terhadap Pertumbuhan Usaha dan Kesejahteraan Mustahik di Kecamatan Medan Timur,” J. Ekon. Islam, vol. IV, no. 2, hal. 364, 2019.
- D. Mardani, Hukum Islam: Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Konsep Islam Mengentaskan Kemiskinan dan Menyejahterakan Umat). (Jakarta), 2016.
- Y. D. Endahwati, “Akuntabilitas Pengelolaan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah (ZIS),” J. Ilm. Akunt. dan Humanikah, vol. 4, no. 1, hal. 4, 2014.
- A. Mubarok dan B. Fanani, “Penghimpunan Dana Zakat Nasional (Potensi, Realisasi dan Peran Penting Organisasi Pengelola Zakat),” Permana, vol. 5, no. 2, hal. 11, 2014.
- C. N. Robimadin, “Kebermanfaatan Zakat Produktif untuk Peningkatan Kesejahteraan Mustahiq Lembaga Manajemen Infaq Surabaya,” J. Ekon. dan Bisnis Islam, vol. 3, no. 2, hal. 134, 2020.
- Z. Ghulam, “Implementasi Maqashid Syariah Dalam Koperasi Syariah,” Iqtishoduna, vol. 7, no. 1, hal. hal 95-96, 2016.
- Annisa Nur Rakhma, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesejahteraan Mustahik Penerima ZIS Produktif,” J. Ilm., hal. hal 5, 2014.
- S. Sumarni, “Pendistribusian Dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) untuk Pemberdayaan Masyarakat Studi Kasus BMT Amanah Ummah Sukoharjo,” J. Ilm. Ekon. Islam, vol. 4, no. 02, hal. 7, 2018, doi: 10.29040/jiei.v4i2.261.
- B. H. Purnomo, “Metode dan Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research),” J. Pengemb. Pendidik., vol. 8, no. 1, hal. 253, 2011, [Daring]. Tersedia pada: https://media.neliti.com/media/publications/210251-metodedan-teknik-pengumpulan-data-dalam.pdf.
- N. Nilamsari, “Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif,” J. Ilm. Ilmu Komun., vol. 13, no. 2, hal. 178, 2014.