Abstract
Analysis of Tax Report Compliance on Salary Receipts and Incentives for Private Teachers on Ownership of Npwp, this thesis is not published. Faculty of Business, Law and Social Sciences, University of Muhammadiyah Sidoarjo. This study aims to determine the compliance of tax reporting on salary receipts and incentives for private school teachers to the ownership of a Taxpayer Identification Number (NPWP). This study uses a qualitative method. Data collection techniques by means of interviews, observation, and documentation. The data validity test used the triangulation test. The data analysis technique uses the stages of data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The data collection technique used unstructured interviews with 4 teachers of Krian 1 Sidoarjo Vocational High School.The results of this study indicate that compliance with tax reporting on salary and incentive receipts in Krian 1 Sidoarjo Vocational High School teachers on average tax reporting compliance is at the category level, namely 25% low. In this study, the teacher has a NPWP as an administrative requirement and does not perform its obligation to report.
Highlights:
- This study focuses on examining tax report compliance regarding salary receipts and incentives among private school teachers, specifically in Krian 1 Sidoarjo Vocational High School.
- The qualitative method was used, and data was collected through interviews, observation, and documentation, with data validity tested through triangulation.
- The findings indicate that there is a low level of tax reporting compliance among the teachers, despite having a Taxpayer Identification Number (NPWP) as an administrative requirement.
Keywords: tax report compliance, salary receipts, incentives, private school teachers, NPWP.
Pendahuluan
Berdasarkan dari pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “Kontribusi wajib kepada Negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbale balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara n bagi n kemakmuran n rakyat [1] .
Dalam pribadi pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia, self assessment system masih didampingi dengan with holding tax system yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pada pihak ketiga yang telah ditentukan tersebut selanjutnya menyetor dan melaporkannya kepada fiskus. Salah satu jenis pajak yang pengenaannya melalui With holdingtax systemadalah pajak penghasilan pasal 21 atau lebih seringdisingkat dengan PPh pasal 21. PPh pasal 21 merupakan pajakyang terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban wajib pajakuntukmembayarnya. Penghasilan yang dimaksud adalah berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukanoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 21
Dengan kemudahan yang telah ditetapkan oleh DJP untuk tetap dapat melaporkan pajak terutang setiap tahunnya harus nya semua wajib pajak yang memiliki NPWP patuh dan melaporkan nya, ditambah lagi sekarang semua sudah dapat di lakukan secara online tidak harus mengantri ke kantor pajak. Namun pada kenyatan nya masih banyak yang belum melaporkan pajak nya karena alasan rumit dan terkendala dengan internet. Oleh karena itu DJP masih mendorong para wajib pajak dan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau daring (e-filing / e-form) melalui laman .
Selain pemberian gaji, diperlukan juga adanya dorongan yang diberikan oleh pimpinan suatu instansi kepada karyawan dalam bentuk tunjangan untuk meningkatkan para pekerja agar dapat menjalankan pekerjaan mereka yang dirasa membosankan dan jenuh dilakukan berulang-ulang dengan cara yang efisien [ 2 ] .
Insentif sendiri merupakan bentuk lain dari kompensasi langsung di luar gaji dan upah yang merupakan kompensasi tetap guna memeotivasi karyawan dari suatu instansi tersebut. Insentif juga diterapkan pemerintah pada tenaga pendidik terbukti dengan adanya data rincian alokasi dana insentif daerah dalam bidang pelayanan dasar publik bidang pendidikan membuktikan instansi dan pemerintah ikut andil dalam penunjangan kualitas pendidikan[3]
Pada laman GTK diterbitkan pemberitahuan tentang besaran potongan pajak PPH untuk Guru PNS dan Bukan PNS yang sudah inpassing sebagai berikut:
No | Golongan | Pajak |
1 | I | 0% |
2 | II | 0% |
3 | III | 5% |
4 | IV | 15% |
5 | Bukan PNS belum inpassing | 6% |
Besaran pajak diatas adalah untuk guru yang sudah memiliki NPWP, jika belum memiliki NPWP, maka potongan pajak ditambah lagi sebesar 20% dari potongan pajak sesuai golongan Ada pengecualian bagi guru yang tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan. Jika pada guru Non PNS yang tidak memiliki NPWP maka besaran PPh adalah 6% + 20% = 26%. Potongan 26% PPh bagi guru yang belum mempunyai NPWP sangatlah besar. Oleh karena itu, bagi guru yang baru lulus sertifikasi tahun ini agar segera memiliki NPWP untuk mengurangi 20% dari potongan pajak tambahan[4]
Berdasarkan kondisi tersebut maka, saat ini guru diharuskan memiliki NPWP dan melaporkan serta membayar pajaknya agar tidak ada pemotongan dengan prosentase yang lebih banyak lagi.Dengan padatnya kegiatan guru dan tanggung jawab yang diemban untuk diselesaikan setiap harinya serta laporan per periodenya, belum tentu semua guru telah melakukan kewajiban sebagai wajib pajak yaitu dengan membayar dan melaporkan pajak penghasilan pasal 21 setiap tahun nya.Oleh karena itu penulis mengambil penelitian yang berjudul “ANALISIS KEPATUHAN PELAPORAN PAJAK ATAS PENERIMAAN GAJI DAN INSENTIF GURU SWASTA TERHADAP KEPEMILIKAN NPWP”
Metode Penelitian
A. Pendekatan Penelitian
Peneliti cenderung menggunakan pendekatan naturalistik untuk memahami suatu fenomena tertentu. Penelitian kualitatif berusaha mendapatkan pencerahan, pemahaman terhadap suatu fenomena dan ekstrapolasi pada keadaan yang sama .
B. Fokus Penelitian
Dalam penelitian ini peneliti menetapkan batasan masalah yang disebut dengan fokus penelitian yang berisi pokok masalah yang masih bersifat umum sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian maka peneliti memfokuskan untuk mengetahui kepatuhan pelaporan pajak SPT Tahunan Pph Pasal 21 terhadap guru SMK Krian 1 Sidoarjo yang memperoleh gaji dan insentif serta memiliki NPWP
C. Rancangan Penelitian
Dalam melakukan penelitian ini peneliti menyusun rancangan penelitian dengan tujuan agar dalam melaksanakan penelitian ini berjalan secara sistematis sesuai rencana yang telah ditentukan dan memperoleh hasil yang diharapkan. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif yang dapat terjadi keterlibatan secara langsung antara peneliti dengan obyek penelitian dan dapat mengetahui realita atau peristiwa yang sedang terjadi dilapangan yang nantinya dapat menimbulkan sebuah rumusan masalah. Untuk menjawab dari rumusan masalah yang ada maka dilakukan pengumpulan data (Data Collection) dengan melakukan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi yang terkait dengan penelitian. Selanjutnya data yang sudah diperoleh dari lapangan diuji dengan menggunakan triangulasi test yang mengkombinaskan antara hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Dan kemudian dilakukan analisis data dengan melakukan reduksi data (data reduction), display data (Penyajian Data) dan melakukan verifikasi data.
Pada penelitian ini dimulai dengan langkah awal yaitu dengan mengumpulkan data berupa kepatuhan pelaporan pajak mengenai apakah guru yang menerima gaji dan insentif serta memiliki NPWP sudah patuh dalam melaporkan pajak atau belum patuh dalam pelaporan pajak dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah peneliti memperoleh data dari observasi, wawancara, dan dokumentasi dilanjutkan dengan uji keabsahan data dengan triangulasi test, kemudian menganalisis data tersebut dengan data collection, data reduction, data display, dan data conclusing drawing..
D. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di sekolah SMK Krian 1 Sidoarjo. Yang beralamatkan diJl. Kyai Mojo Katrungan-Krian, Bakalan, Katrungan, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61262. Adapun dipilihya lokasi tersebut sebagai lokasi penelitian, karena sekolah tersebut merupakan sekolah swasta dan peneliti sudah mendapatkan izin untuk melakukan penelitian disana. Serta lokasi dipilih agar mengetahui para guru swasta di wilayah krian patuh atau tidak terhadap pelaporan pajak atas penerimaan gaji dan insentif guru sekolah swasta atas kepemilikan npwp.
E. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan penelitian adalah data kualitatif. Data yang diperoleh dengan cara mengadakan survei langsung ke lokasi yang menjadi objek penelitian dan melakukan wawancara dan observasi dimana data ini disebut dengan data primer. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung di lapangan.[5]
Sumber data primer yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara dan observasi yang dilakukan di SMK Krian 1 Sidoarjo.
F. Teknik Penumpukan Data
Dalam teknik penyusunan laporan penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
1. Wawancara
Wawancara adalah prosedur utntuk mendapatkan informasi dan data langsung dari sumber pertama, disamping itu wawancara adalah salah satu prosedur untuk mendapatkan penjelasan serta kejelasan atas data yang diperolah dari pengamatan.
Dalam penelitian ini, wawancara yang ditempuh peneliti adalah wawancara yang tidak terstruktur. Wawancara yang tidak terstruktur adalah wawancara tak berencana namun selalu terpusat pada satu pokok masalah tertentu. Peneliti memandang bahwa wawancara yang tidak terstruktur memberi peluang bagi diskusi yang lebih terbuka, sehingga mampu membuka peluang bagi diskusi yang lebih terbuka, dari sini membuka peluang memunculkan data dan informasi yang sebelumnya diluar jangkauan pemikiran peneliti, sehingga akan memperkaya pemahaman peneliti pada permasalahan yang akan dipelajari oleh peneliti.
2. Observasi
Observasi adalah pengamatan, perhatian, atau pengawasan. Metode pengumpulan data dengan observasi artinya mengumpulkan data atau menjaring data dengan melakukan pengamatan terhadap subyek dan objek penelitian secara seksama (cermat dan telliti) dan sistematis. Pelaksanaan observasi dalam penelitian ini menggunakan metode observasi non partisipan, yaikni observasi dimana peneliti bertindak sebagai orang diluar kelompok subyek yang diamati yaitu guru yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah Kecamatan Krian.
3. Dokumentasi
Dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi dimana dokumentasi adalah informasi yang diambil dan disimpan sebagai bahan dokumentasi guna mendukung data observasi dan wawancara
G. Uji Keabsahan Data
Uji keabsahan data merupakan salah satu teknik yang penting dalam menentukan validitas dan realibilitas data yang diperoleh dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini teknik keabsahan data yang digunakan adalah teknik triangulasi yaitu teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data tersebut. Teknik triangulasi dipilih dalam penelitian ini karena dalam penelitian ini menggunakan beberapa sumber data yang berasal dari wawancara dan dokumentasi[6]
h. Teknik Analisis
Teknik analisis data merupakan proses mencari serta menyusun secara sistematis data yang diperoleh baik dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan – bahan lain, sehingga mudah untuk dipahami dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain.
Berbeda dengan penelitian kuantitatif dalam penelitian kualitatif penelitian lebih menekankan kepada pengguna metode – metode tang berbeda untuk dapat memahami, menganalisis, mengungkapkan fenomena dari suatu kejadian secara lebih natural, serta mencari jawaban atas pertanyaan yang menyoroti cara munculnya pengalaman sosial sekaligus perolehan maknanya.
Dengan melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan tekhnik analisis data dilapangan dengan model Miles dan Hubermen,bahwa dalam menggunakan analisis data kualitatif dilakukan dengan cara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya jenuh.
Aktivitas dalam analisis data tersebut yaitu mereduksi data,menyajikan data dan menyimpan data.
a. Mereduksi Data ( Data Reduction)
Mereduksi data merupakan aktivitas analisis data dengan cara mengurangi data yang ada, yaitu dengan menyeleksi data yang telah diperoleh kemudian disesuaikan dengan rumusan masalah, tujuan, serta fokus penelitian. Pada tahapan mereduksi data, peneliti melakukan transkip wawancara kemudian menyusun hasil wawancara dengan sistematis yang dilakukan dengan pembuatan kode ( coding ). Proses pembuatan kode dalam penelitian tentunya dilakukan terhadap elemen kunci dari analisis hasil wawancara yang tertuang dalam transkip wawancara [7].
b. Menyajikan Data ( Data Display)
Data display merupakan aktivitas menampilkan data – data hasil dari data reduction pada laporan penelitian. Data yang ditampilkan berupa data petikan – petikan wawancara untuk tiap – tiap ide dalam topik – topik penelitian tersebut. Pada tahapan penyajian data, peneliti menyajikan data berupa naratif atau fenomena yang terjadi dengan disertai dengan kutipan wawancara sesuai dengan tema tertentu dalam penelitian. Tahap penyajian data ini dimaksudkan untuk dapat memberikan kemudahan serta dapat menyimpulkan hasil wawancara [8].
c. Conclusion Drawing/verification
Pada tahap ini peneliti dapat melakukan penarikan kesimpulan dan mewakili dan memverifikasi data yang telah disajikan. Dalam melakukan penelitian ini, peneliti tentunya melakukan pengevaluasian data dari data yang telah dikumpulkan, baik wawancara, dokumentasi, serta observasi. Dalam melakukan hal tersebut peneliti meneliti dari setiap data yang telah dikumpulkan, lalu peneliti melakukan penarikan kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan serta tujuan yang ingin peneliti teliti[9].
Hasil dan Pembahasan
Hasil
Hasil dari wawancara diatas menjelaskan tentang fokus dari penelitian ini yaitu kepatuhan pelaporan pajak atas penerimaan gaji dan insentif guru swasta terhadap kepemilikan NPWP. [10] Kepatuhan dalam perpajakan berarti keadaan wajib pajak melaksanakan kewajibannya secara disiplin dan menikmati semua hak perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tata cara pajak yang berlaku.
Aspek pertama dari penelitian ini adalah kepemilikan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (Megahsari:2016).Berdasarkan sistem Self assesment yang dimuat dalam undang- undang perpajakan, maka semua orang yang memeperoleh atau menerima penghasilan baik dari usaha maupun pekerjaan bebas yang jumlahnya setahun diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diwajibkan mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak dimana ia bertempat tinggal atau nerdomisili untuk dicatat sebagai wajib pajaksekaligus diberikan NPWP atau dapat pula mendaftarkan diri secaraonline melalui website kantor pajak (Shofuro:2016) .
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diketahui tentang kepemilikan NPWP oleh informan yang telah diteliti, dimana terdapattiga informan dari empat informan memberikan keterangan bahwa kepemilikan atas NPWPnya merupakan suatu pengajuan guna melengkapi syarat administrasi untuk penerimaan tunjangan. Dan satu informan menjelasakan pengajuan kepemilikan NPWP guna melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan kepemilkan NPWP sebagian besar guna melengkapi persyaratan administrasi bukan karna kesadaran diri sebagai wajib pajak yang berarti 25% sudah sesuai dengan teori yang ada yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian terdapat 3 orang (75%) yang tidak memahami tentang kepemilikan NPWP.
Analisis Data dan Hasil Penelitian
Hasil dari wawancara diatas menjelaskan tentang fokus dari penelitian ini yaitu kepatuhan pelaporan pajak atas penerimaan gaji dan insentif guru swasta terhadap kepemilikan NPWP. Menurut Shofuro (2016) Kepatuhan dalam perpajakan berarti keadaan wajib pajak melaksanakan kewajibannya secara disiplin dan menikmati semua hak perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tata cara pajak yang berlaku.
Aspek pertama dari penelitian ini adalah kepemilikan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (Megahsari:2016).Berdasarkan sistem Self assesment yang dimuat dalam undang- undang perpajakan, maka semua orang yang memeperoleh atau menerima penghasilan baik dari usaha maupun pekerjaan bebas yang jumlahnya setahun diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diwajibkan mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak dimana ia bertempat tinggal atau nerdomisili untuk dicatat sebagai wajib pajaksekaligus diberikan NPWP atau dapat pula mendaftarkan diri secaraonline melalui website kantor pajak (Shofuro:2016) .
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diketahui tentang kepemilikan NPWP oleh informan yang telah diteliti, dimana terdapattiga informan dari empat informan memberikan keterangan bahwa kepemilikan atas NPWPnya merupakan suatu pengajuan guna melengkapi syarat administrasi untuk penerimaan tunjangan. Dan satu informan menjelasakan pengajuan kepemilikan NPWP guna melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan kepemilkan NPWP sebagian besar guna melengkapi persyaratan administrasi bukan karna kesadaran diri sebagai wajib pajak yang berarti 25% sudah sesuai dengan teori yang ada yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian terdapat 3 orang (75%) yang tidak memahami tentang kepemilikan NPWP.
Aspek kedua adalah penerimaan gaji dan insentif. Sesuai dengan aturan PMK No. 101/PMK.010/2016adalah tentang tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sudah diperhitungkan dari jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga besarnya gaji dan insentif juga berpengaruh dalam perhitungan perpajakan. Wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya mengalami beberapa perubahan, salah satu kewajiban seorang wajib pajak adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) meski hasilnya nihil dan tidak di kenakan pajak.
Dalam penelitian ini informan memberikan sebuah keterangan, dua informan memiliki penghasilan dibawah nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga tidak melakukan pelaporan pajak, satu informan berikutnya memberikan keterangan bahwa penghasilan tergolong penghasilan kena pajak (PKP) namun tidak melakukan pelaporan karna tidak ada surat penagihan, dan satu informan yang terakhir tergolong penghasilan kena pajak (PKP) dan melakukan pelaporan pajak dengan penjelasan mematuhi aturan pemerintah dan melakukan kewajibannya. Untuk penerimaan tunjangan seluruh informan memberikan keterangan bahwa informan menerima tunjangan tiga bulan sekali dan untuk pengenaan pajaknya dipotong secara otomatis. Berdasarkan penjelasan diatas 75% informan menganggap bahwa penghasilannya tidak kena pajak dan urusan pajak untuk tunjangan di potong secara otomatis serta pemahaman tentang pajak yang belum dipahami. Sehingga menimbulkan perilaku menghiraukan untuk melakukan pelaporanperpajakan yang bertolak belakang dengan teori.
Aspek ketiga kepatuhan pelaporan pajak dalam penelitian ini informan memberikan sebuah keterangan, tiga informan tidak melakukan kewajiban dalam pelaporan pajaknya atas kepemilikan NPWP dengan dasar tidak ada penagiihan, tidak pahamnya dengan aturan perpajakan dan gaji yang diterima tergolong gaji yang dikenakan pajak, sedangkan satu informan melakukan pelaporan pajak guna melaksanakan kewajibannya dalam perpajakan. Sedangkan Kriteria Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74/PMK.03/2012, bahwa kriteri kepatuhan wajib pajak adalah:
- Tepat waktu dalam menyampaikan SPT
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
Dan alasan-alasan informan yang tidak memenuhi kepatuhan perpajakannya bertentangan dengan penjelasan Safri Nurmaantu dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:138) tentang definisi kepatuhan pajak adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya.
Hasil ini menunjukan bahwa kemanfaatan berpengaruh positif terhadap informan untuk mendafarkan diri guna mendapatkan NPWP, namun berbeda dengan kepatuhan dalam perpajakan tidak berpengaruh dalam penerimaan gaji dan insentif, hanyauntuk melakukan kewajiban atas kepemilikan NPWP dengan alasankarna penghasilantergolong penghasilan tidak kena pajak, kurang paham dengan peraturan perpajakan, dan tidak ada tagihan untuk perintah pelaporan pajak.
Simpulan
Berdasarkan penelitian yang penulis uraikan pada Bab IV, melalui penelitian langsung terhadap perusahaan, penulis memperoleh hasil bagaimana kepatuhan pelaporan pajak atas penerimaan gaji dan insentif guru sekolah swasta terhadap kepemilikan NPWP, dalam hal ini pada guru sekolah swasta SMK Krian 1 yang memiliki NPWP.
Dalam mengetahui kepatuhan pelaporan pajak atas penerimaan gaji dan insentif guru sekolah swasta terhadap kepemilikan NPWP terdiri atas beberapa aspek yang telah digunakan sebagai alat dalam penelitian ini sehingga dapat di tarik kesimpulan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan pajak atas penerimaan gaji dan insentif guru sekolah swasta terhadap kepemilikan NPWP pada guru sekolah swasta SMK Krian 1 dalam hal ini guru yang memiliki NPWP dan menerima insentif secara rata-rata masih berada pada tingkat kategori rendah sebesar 25%, hal ini sesuai dengan pernyataan satu informan melakukan pelaporan pajak dan tiga informan tidak melakukan pelaporan pajak artinya dalam tingkat kategori tinggi.
Dari tiga aspek yang menjadi tolak ukur informan cenderung patuh di kategori rendah yaitu rata-rata 25% pada pemahaman tentang perpajakan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dan hasil penelitian yang telah disampaikan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa penerimaan gaji dan insentif guru tidak berpengaruh terhadap kepemilikan NPWP dan kepatuhan pelaporan pajak.
References
- Aries Mustakim, D. S. (Oktober 2017 ). Pengaruh Gaji dan Insentif Terhadap Motivasi Kerja Guru di SMK PGRI 1 Mejayan Tahun 2017. Forum Ilmiah Pendidikan Akuntansi, 19 -34.
- Budi Sutrisno, R. A. (Maret 2016). Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Surat Paksa Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak. Journal Of Accounting, Volume 2 No.2, 2-.
- Bukhori, M. (Februari 2018). Pengaruh Gaji dan Disiplin Kerja Terhadap Motivasi Kerja. AKADEMIKA; Vol. 16. No.1, 33-34.
- Cristian Cahyaputra Siat, A. A. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak di Surabaya . Tax & Accounting Review, Vol.1, No.1, 42-48.
- Hestin Sri Widiawati, E. R. (n.d.). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kepemilikan NPWP, Pelayanan Fiskus dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak di Kota Kediri. JuPeko, 166-168.
- Jannah, S. Z. (2016). Pengaruh Pengatahuan, Penghasilan, Manfaat atas NPWP, sanksi dan Sosialisasi Terhadap Kepatuhan Pemilik UMKM Dalam Memiliki NPWP. Skripsi, 14-22.
- Mintje, M. S. (2016). Pengaruh Sikap, Kesadaran, dan Pengetahuan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik UMKM dalam memiliki NPWP . EMBA, 1031-1043.
- Pamber, S. (2016). Pengaruh Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak.
- Subianto, M. (2016). Pengaruh Gaji dan Insetif Terhadap Kinerja Karyawan pada PT. SERBA MULIA AUTO . eJournal Administrasi Bisnis, 699-700.