Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.5.2021.2543

Evaluation of the Implementation of Tax Planning as an Effort to Minimize the Tax Burden in the Context of Tax Management


Evaluasi Penerapan Tax Planning Sebagai Upaya Meminimalkan Beban Pajak dalam Rangka Manajemen Pajak

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Tax expense Tax Management Tax Planning

Abstract

This study aims to analyze the evaluation of the implementation of tax planning as an effort to minimize the tax burden in the context of tax management at Pt Supreme Surabaya Motor Service. The sampling method used is qualitative research and is included in descriptive analysis research. research location at PT Supreme Surabaya Motor Service. The data collection that was carried out were interviews, documentation, and observations. Test the validity of the data carried out in this study by using the Triangulation Test. Activities in data analysis in this study are data collection, data reduction, data display, and conclusion drawing/verification. The results of this study indicate that based on the results of the study it can be seen that the tax planning strategy that has been applied by PT. Supreme Surabaya Motor Service with positive and negative corrections to accounts that are not recognized by tax either as income or as an expense resulted in reduced taxable income and the decrease in income caused income tax payable to also decrease. The results of research on optimizing tax planning conducted by PT. Supreme Surabaya Motor Service in terms of taxation can generate tax savings of Rp. 4,561,625,168 and the profit obtained by the company after deducting income tax is Rp. 62,671,215,713.

Pendahuluan

Seiring dengan berjalannya perkembangan dalam suatu pemerintahan dan pembangunan nasional, maka pemerintah sebagai salah satu penyelenggaraan pembangunan berupaya untuk mencari sumber dana yang memadai agar bisa mencapai target pembangunan yang diinginkan, sektor perpajakan merupakan sebagian besar dari sumber penerimaan negara yang paling utama, dimana mengingat jumlah penduduk yang ada diindonesia cukup berpotensi sebagai sumber penerimaan pajak. Setiap wajib pajak harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan bisa membuat perencanaan pajak yang benar serta bisa menghemat pajak dengan cara efisien sesuai dengan peraturan perpajakan yang sedang berlaku [1].

Salah satu cara perusahaan untuk bisa mencapai tujuan utama suatu perusahaan adalah dengan cara memperbaiki kinerja operasional dimana hal tersebut berkaitan dengan pajak. Karena pajak merupakan salah satu unsur yang bisa mengurangi laba, untuk itu diperlukan adanya perencanaan pajak dengan cara-cara menghemat pembayaran pajak tapi tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan [2].

Perencanaan pajak merupakan upaya pemenuhan kewajiban, pengkoordinasian dan pengawasan mengenai perpajakan, sehingga beban yang harus dibayarkan perusahaan bisa diminimalkan untuk bisa mendapatkan laba dan likuiditas yang telah diestimasikan, tanpa harus melanggar undang-undang yang berlaku [3]. Pada tahap perencanaan pajak manajemen pajak melakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan tujuan untuk menyeleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Perencanaan pajak (tax planning) merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak.

Perencanaan pajak (tax planning) pada umumnya merujuk kepada proses perekayasaan usaha dan transaksi wajib pajak agar pajak yang akan di bayarkan berada pada jumlah yang minimal, tetapi masih sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Namun perencanaan pajak (tax planning) juga bisa diartikan sebagai perencanaan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga secara optimal bisa menghindari pemborosan terhadap sumber daya perusahaan.

Umumnya dalam memulai perencanaan pajak (tax planning) dilakukan dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian memiliki dampak yang mengacu pada perpajakan. Apabila kejadian tersebut berhubungan dengan perpajakan, apakah bisa dilakukan upaya untuk bisa dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya apakah dalam pembayaran pajaknya bisa dilakukan penundaan. Perencanaan pajak (tax planning) dikatan berhasil jika menghasilkan beban pajak minimal serta bukan karena adanya penyelundupan pajakyang tidak berdasarkan pada peraturan perpajakan [5].

Perlu dilakukan adanya penelitian lanjutan yang berguna untuk mengetahui hasil temuan yang jika diterapkan pada kondisi lingkungan dan waktu yang berbeda, karena dalam fenomena di atas dan juga penelitian terdahulu masih menghasilkan temuan yang tidak konsisten. Maka dari itu dalam penelitian ini akan mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap Return Saham dengan menggunakan periode waktu dan obyek yang berbeda dari penelitian sebelumnya , sehingga akan memberikan hasil penelitian yang berbeda pula dengan penelitian terdahulu.

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Evaluasi Penerapan Tax Planning Sebagai Upaya Meminimalkan Beban Pajak Dalam Rangka Manajemen Pajak Pada PT. Supreme Surabaya Motor Service. Perlu dilakukan adanya penelitian lanjutan untuk melengkapi penelitian terdahulu mengenai Return Saham yang pernah dilakukan di Indonesia. Dari hasil penelitian terdahulu masih menghasilkan hasil yang tidak konsisten. Penelitian ini menggunakan variable Tax Planning dan Beban Pajak.

Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya . Perbedaannya pada populasi, waktu dan sampel yang digunakan yaitu Perusahaan PT. Supreme Surabaya Motor Service. PT. Supreme Surabaya Motor Service merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha pelayanan jasa. Penulis memilih tax planning karena penulis menilai bahwa dengan melakukan tax planning yang bukan merupakan aktivitas rutin suatu perusahaan dan melibatkan tenaga professional akan lebih efektif dalam upaya meminimalkan beban pajak perusahaan.

Studi yang dilakukan oleh peneliti yaitu PT. Supreme Surabaya Motor Service perusahaan yang bergerak dibidang usaha pelayanan jasa. Penulis memilih tax planning sebagai cara meminimalkan beban pajak karena penulis menilai bahwa dengan melakukan tax planning yang bukan merupakan aktivitas rutin suatu perusahaan dan melibatkan tenaga professional akan lebih efektif dalam upaya meminimalkan beban pajak perusahaan. tax planning dapat disebut berhasil sebagai cara untuk menghemat pajak jika pengurangan pajak yang ditimbulkan oleh beban pajak lebih besar dari beban yang harus dikeluarkan perusahan dalam rangka melakukan peningkatan manejemen pajak. Perusahaan ini belum pernah sama sekali melakukan perencanaan pajak. Dalam hal ini dilaksanakannya perencanaan pajak, sehingga hal itu akan mempengaruhi potensi perpajakan yang timbul bagi PT. Supreme Surabaya Motor Service. Dari uraian latar belakang diatas, peneliti mengambil judul “EVALUASI PENERAPAN TAX PLANNING SEBAGAI UPAYA MEMINIMALKAN BEBAN PAJAK DALAM RANGKA MANAJEMEN PAJAK PADA PT SUPREME SURABAYA MOTOR SERVICE”.

Rumusan Masalah

Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana Evaluasi Tax Planning sebagai upaya meminimalkan Beban pajak dalam Rangka manajemen pajak Pada PT Supreme Surabaya Motor Service?

Metode Penelitian

Pendekatan Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah pendekatan kualitatif sebagai metode yang akan memberikan gambaran tentang evaluasi perencanaan pajak (Tax Planning) sebagai upaya meminimalkan beban pajak dalam rangka manajemen pajak yang telah sesuai dengan perundang-undngan perpajakan yang berlaku. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian uang dilandaskan pada filsafat post positivisme, digunakan untuk meneliti kondisi keadaan obyek alamiah (lawan dari eksperimen), dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna dari generalisasi [6].

Penelitian kualitatif ini memiliki karakteristik tertentu yang membedakan dengan penelitian lainnya. Pertama, penelitian dilakukan dengan kondisi yang netral (alamiah), langsung ke sumber data dan penelitian adalah instrumen kunci. Kedua, penelitian kualitatif berifat deskriptif. Ketiga, penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses daripada produk (outcome). Keempat, penelitian kualitatif melakukan analisis data secara indiktif. Kelima, penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna (data dibalik yang teramati) [7].

Pengungkapan dan pemahaman objek penelitian terbentuk secara natural dengan melakukan wawancara, pengamatan, dan dokumentasi terhadap Evaluasi Penerapan Tax Planning Sebagai Upaya Meminimalkan Beban Pajak Dalam Rangka Manajemen Pajak Pada PT Supreme Surabaya Motor Service.

Fokus Penelitian

Dalam penelitian ini akan memfokuskan masalah yang akan dibahas dalam pembahasan agar tidak terjadi perluasan permasalahan yang nantinya bisa menyebabkan ketidaksesuaian antara pembahasan permasalahan dengan tujuan penelitian ini, sehingga peneliti memfokuskan untuk meneliti tentang Evaluasi penerapan tax planning sebagai upaya meminimalkan beban pajak dalam rangka manajemen pajak.

Rancangan Penelitian

Tahapan dari penelitian ini dimulai dengan mengkonfirmasi ketersediaan pihak yang terkait dalam hal ini yaitu pihak PT Supreme Surabaya Motor Service. Ketersediaan yang dimaksudkan dalam penelitian ini untuk memastikan bahwa data yang diperoleh yaitu data finansial yang ada pada perusahaan. Setelah mendapatkan persetujuan dari semua pihak yan terkait dalam hal ini divisi yang akan dijadikan obyek penelitian, maka penelitian segera melakkan survey yang lebih mendalam pada PT Supreme Surabaya Motor Service, yang menyangkut Data Laporan Keuangan dan Data Laporan Laba Rugi perusahaan yang bertujuan untuk mengefisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan dengan cara melakukan penerapan perencanaan pajak (Tax Planning) melalui revaluasi aktiva tetap pada perusahaan. Serangkaian survey mengenai obyek penelitian dilakukan, maka peneliti melakukan evaluasi data yaitu dengan mengamati hal yang diteliti yang berkaitan dengan Evaluasi Penerapan Tax Planning Sebagai Upaya Meminimalkan Beban Pajak Dalam Rangka Manajemen Pajak yaitu mempelajari dokumen perusahaan dengan melakukan wawancara dengan pihak perusahaan. Selanjutnya analisis data dilakukan menggunakan metode penjodohan pola [8]. Setelah itu dilakukan analisis, maka peneliti dapat menarik kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah penelitian.

Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan di PT. Supreme Surabaya Motor Service yang beralamat di Jl. Jenggolo No. 10 Sidoarjo. PT. Supreme Surabaya Motor Service merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang jasa.

Penentuan Informan Kunci

Untuk mempermudah penulis dalam menganalisis hasil penelitian, maka narasumber yang dapat memberikan informasi yang relevan dalam penelitian ini adalah pihak- pihak yang terlibat dalam penyusunan Laporan Keuangan di antaranya Staff Accounting dan Staff Perpajakan, selain itu peneliti juga melibatkan pihak lain yang diluar koperasi yaitu Dosen Akuntansi FBHIS UMSIDA yang mengampuh mata kuliah Perpajakan dikarenakan untuk memperkuat hasil wawancara yang telah di lakukan oleh peneliti.

No. Keterangan Informan Jabatan
1. PT. Supreme Surabaya Motor Service Dhita Kurniawati Staff Accounting
2. Marsel lucky susanto Staff Perpajakan
3. Pakar Akuntansi A. Mulyadi, SE, MSA, ACPA Dosen Akuntansi FBHIS UMSIDA
Table 1.Key Informan

Teknik pengumpulan data

Teknik-teknik pengumpulan data yang berkaitan dengan penulisan penelitian ini dilakukan dengan cara:

1. Metode riset keperpustakaan ( Liberal Research )

Metode riset keperpustakaan (Liberal Research) yaitu suatu metode dengan cara membaca buku-buku, mempelajari arsip – arsip, dan dokumentasi. Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu, dokumentasi bias bentuk tulisan dan gambar, membuka internet dan sumber data lainnya yang berhubungan dengan masalah yang menjadi objek penelitian.

Dokumentasi adalah teknik pengumpulan data dengan cara menggali literatur pendukung, dokumen resmi lain, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel koran maupun majalah yang berkaitan dengan Evaluasi Penerapan Tax Planning Sebagai Upaya Meminimalkan Beban Pajak Dalam Rangka Manajemen Pajak. Kegiatan yang dilakukan peneliti adalah mengumpulkan data dokumentasi berupa laporan keuangan PT Supreme Surabaya Motor Service periode 2020.

2. Metode Pengamatan secara langsung (observasi)

Metode Pengamatan secara langsung (observasi) merupakan pengambilan data dengan melakukan pengamatan dan tanpa mengajukan pertanyaan kepada responden [9]. Observasi dilakukan dengan cara mencari data secara langsung di lapangan yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung mengenai Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan Melalui Revaluasi Aktiva Tetap.

3. Wawancara

Wawancara yaitu mencari dan menggali informasi dari informan untuk menjadi responden. Wawancara adalah tanya jawab antara dua orang atau lebih dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang tepat dari sumber data. Wawancara yang dilakukan peneliti yaitu menggunakan wawacara terstruktur. Kegiatan yang dilakukan peneliti adalah melakukan wawancara secara langsung kepada informan penelitian yaitu Staff Accounting dan Staff Perpajakan yang dilaksanakan di Kantor PT Supreme Surabaya Motor Service. Selain itu peneliti juga melibatkan pihak lain yang diluar Kantor PT Supreme Surabaya Motor Service yaitu Dosen Akuntansi FBHIS UMSIDA yang mengampuh mata kuliah Perpajakan dikarenakan untuk memperkuat hasil wawancara yang telah di lakukan oleh peneliti. Setelah wawancara di lakukan, kemudian dicatat seperlunya guna memperoleh informasi tertulis atau lisan mengenai Evaluasi Penerapan Tax Planning Sebagai Upaya Meminimalkan Beban Pajak Dalam Rangka Manajemen Pajak.

Dalam penelitian ini peneliti melakukan riset keperpustakaan sebelum melakukan observasi ke objek penelitian. riset keperpustakaan di lakukan dengan mencari informasi melalui website mengenai PT Supreme Surabaya Motor Service. Setelah dilakukan riset keperpustakaan selanjutnya peneliti melakukan observasi ke objek penelitian. Kemudian dari observasi tersebut peneliti melakukan wawancara kepada responden dengan mengajukan beberapa pertanyaan mengenai riset yang sedang di lakukan oleh peneliti.

Dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan wawancara terstruktur untuk memperoleh seluruh informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang berfokus pada beban pajak dari perusahaan yang menjadi sampel dalam penelitian ini. Subjek yang akan diwawancarai yaitu pihak yang terlibat dan berkaitan langsung dengan laporan keuangan PT Supreme Surabaya Motor Service yaitu Staff Accounting dan Staff Perpajakan. Selain itu peneliti juga melibatkan pihak lain yang diluar Kantor PT Supreme Surabaya Motor Service yaitu Dosen Akuntansi FBHIS UMSIDA yang mengampuh mata kuliah Perpajakan dikarenakan untuk memperkuat hasil wawancara yang telah di lakukan oleh peneliti

4. Triangulasi Data

Triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi dengan sumber dan metode, dengan membandingkan dan mengecek informasi yang telah diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam metode kualitatif. Triangulasi data dalam penelitian ini dilaksanakan dengan cara menggali informasi dari dua sumber yang berbeda, yaitu pihak PT Supreme Surabaya Motor Service dan Pihak Perpajakan. Informan dari pihak PT Supreme Surabaya Motor Service terdiri dari Staff Accounting dan Staff Pajak.

Uji Keabsahan Data

Pelaksanaan teknik pemeriksaaan data didasarkan atas sejumlah kriteria tertentu. Ada 4 (empat), [10] yaitu:

1. Uji Credibility (Validitas Internal)

Uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap data hasil penelitian kualitatif antara lain dilakukan dengan perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat, analisis kasus negatif, dan member check.

2. Uji Transferability (Validitas Eksternal)

Transferability ini merupakan validitas eksternal dalam penelitian kuantitatif. Validitas eksternal menunjukkan derajad ketepatan atau dapat diterapkannya hasil penelitian ke populasi dimana sampel tersebut diambil.

3. Kebergantungan (Dependabiliy)

Dalam penelitian kuantitatif, dependability disebut reliabilitas. Suatu penelitian yang reliabel adalah apabila orang lain dapat mengulangi atau mereplikasi proses penelitian tersebut. Dalam penelitian kualitatif, uji dependability dilakukan dengan melakukan audit terhadap keseluruhan proses penelitian.

4. Kepastian (Confirmability)

Pada penelitian kualitatif kriteria kepastian atau objektivitas hendaknya harus menekankan pada datanya bukan pada orang atau banyak orang.

Teknik Analisis Data

Data tersebut akan dianalisis dengan tahapan sebagai berikut ini :

1. Reduksi Data

Data yang berbeda tergantung pada sumber informasi yang diperoleh dari lapangan akan dijabarkan dalam bentuk laporan, dirangkum, difokuskan pada hal-hal yang penting sesuai dengan tema dan pola disusun secara sistematis. Kegiatan yang dilakukan pada saat reduksi data adalah memilih dan merangkum data hasil wawancara dan hasil dokumentasi sesuai dengan fokus penelitian ini. Data yang direduksi adalah jawaban informan yang sesuai pada fokus penelitian yaitu, Sistem Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Meminimalkan Beban Pajak Dalam Rangka Manajemen Pajak.

2. Penyajian Data

Untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun sebagian data tertentu dari penelitian ini harus diupayakan membuat rangkuman data antara lain matriks, grafik, jaring dan bagan atau bisa pula berupa naratif. Kegiatan yang dilakukan pada penyajian data ini adalah menyajikan secara naratif, yaitu menceritakan dari hasil wawancara ke dalam kalimat dan akan disajikan pada Bab IV dalam penelitian ini.

3. Mengambil keputusan atau Verifikasi Data

Langkah ke tiga dalam analisis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif adalah merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek yang sebelumnya masih remang-remang atau gelap sehingga setelah diteliti menjadi jelas, dapat berupa hubungan kausal atau interaktif, hipotesis atau teori. Dalam mengolah dan menganalisis data, metode yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu dengan menggunakan data yang berupa analisis laporan keuangan periode 2020 yang memuat tentang kondisi keuangan (pada PT Supreme Surabaya Motor Service). Tahapan yang dilakukan untuk menganalisis data adalah :

  1. Mengidentifikasi dan mengklasifikasi laporan keuangan pada PT Supreme Surabaya Motor Service periode 2020.
  2. Menganalisis laporan keuangan yang disajikan Melalui Tax Planning dan Beban Pajak.
  3. Dari hasil analisa akan ditarik suatu kesimpulan sebagai suatu usaha untuk mencapai tujuan penelitian yaitu mengetahui Tax Planning apakah Meminimalkan Beban Pajak Dalam Rangka Manajemen Pajak pada PT Supreme Surabaya Motor Service yang nantinya diharapkan akan memberikan saran dan kritik yang berguna bagi penyajian laporan keuangan pada entitas yang bersangkutan.
  4. Mengidentifikasi respon pihak eksternal mengenai Penerapan Tax Planning Sebagai Upaya Meminimalkan Beban Pajak Dalam Rangka Manajemen Pajak Pada PT Supreme Surabaya Motor Service.

Hasil dan Pembahasan

Hasil

Dalam penelitian ini, uji keabsahan data menggunakan Triangulasi sumber dan triangulasi teori. Dimana informannya adalah orang-orang tertentu yang menguasai masalah penelitian. Data tanggapan dari informan akan di crosscheck dengan hasil dokumentasi dan observasi. Berikut disajikan data dokumentasi dan data observasi.

No Dokumentasi Sumber
1 Sejarah perusahaan Profil Perusahaan
2 Visi-misi perusahaan Profil Perusahaan
3 Struktur organisasi perusahaan Profil Perusahaan
4 Kegiatan usaha Profil Perusahaan
5 Data Utama Profil Perusahaan
Table 2.Data Dokumentasi

No. Observasi Sumber
1 Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Key Informan
2 Efesiensi Beban Pajak Key Informan
3 Strategi perencanaan pajak (Tax Planning) Key Informan
Table 3.Data Observasi

Setelah melalui tahapan Data Collection, langkah selanjutnya yaitu tahapan Data Reduction. Pada tahapan ini, penulis merangkum dan memfokuskan pada hal-hal yang penting serta dicari tema dan pola yang sama. Merangkum data dilakukan dengan cara Coding seperti berikut :

Coding Tema atau Pola yang sama
1 Strategi Perencanaan Pajak
2 Analisis Perencanaan Pajak Untuk Meminimalkan Beban Pajak
Table 4.Proses Coding

1. Strategi Perencanaan Pajak

Strategi perencanaan pajak yang dilakukan PT. Supreme Surabaya Motor Service adalah sebagai berikut:

a) Tunjangan PPH Pasal 21

Perusahaan menggunakan metode Gross-Up, yaitu metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Selama ini, perusahaan membayar atau menanggung sepenuhnya pajak penghasilan karyawan yang terutang (PPh Pasal 21) dan tidak diberikan dalam bentuk tunjangan. Beban PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan merupakan imbalan berupa kenikmatan atau natura sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, fasilitas berupa pajak yang dibayarkan perusahaan tidak termasuk dalam penghasilan bagi karyawan (non-taxable). Selain itu berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, beban tersebut tidak dapat dijadikan sebagai komponen pengurang penghasilan bruto bagi badan usaha (non-deductible) dan harus dikoreksi fiskal positif.

Strategi perencanaan pajak yang dapat diterapkan oleh PT. Supreme Surabaya Motor Service adalah memberikan tunjangan pajak dengan metode gross-up. Besarnya tunjangan pajak akan dikelompokkan ke dalam akun gaji. Dalam hal ini, metode gross-up digunakan untuk menyamakan jumlah pajak yang akan dibayar dengan tunjangan pajak yang diberikan badan usaha kepada karyawan. Kelebihan dari perubahan ini adalah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, besarnya tunjangan yang diberikan merupakan beban yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi badan usaha (deductible) sehingga dapat mengurangi penghasilan kena pajak yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang terutang.

Penerapan metode Gross Up menyebabkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan lebih besar karena adanya penambahan unsur tunjangan pajak dalam komponen gaji karyawan. Bila perusahaan berada dalam posisi laba yang signifikan, penerapan metode ini akan memberikan keuntungan karena perusahaan akan terhindar dari koreksi positif biaya Pajak Penghasilan karyawan walaupun harus membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan lebih besar.

b) Biaya Makan Dan Minum

Perusahaan tidak memberikan uang makan siang ataupun tunjangan beras kepada karyawan, tetapi perusahaan memberikan makan dan minum bersama bagi karyawan. Pemberian makan bersama bagi karyawan bukan merupakan Objek PPh pasal 21 karena makan bersama merupakan pemberian dalam bentuk natura. Dengan demikian dari sisi karyawan pemberian makan ini tidak akan menambah PPh pasal 21 terutang.

Di sisi perusahaan berdasarkan UU PPh pasal 9 ayat (1) huruf e, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai biaya, kecuali penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai. Artinya pemberian makan dan minum bersama walaupun bentuknya natura, dapat dibiayakan oleh perusahaan (deductible expenses). Dengan demikian di sisi perusahaan akan mengurangi PPh Badan yang terutang.

c) Biaya Bahan Bakar

Fasilitas dari kantor apa saja yang penyusutannya diakui sebesar 50%, apakah atas biaya terkait yang timbul (BBM, parkir, tol, service dll) dan bahan bakar/oli, solar/premium untuk kendaraan mobil direksi seharusnya dilakukan koreksi fiskal positif sebesar 50%. Dimana dijelaskan dalam UU PPh pasal 9 ayat (1) huruf b bahwa tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.

d) Biaya Penyusutan

Sebagaimana biaya penyusutan secara komersial lebih besar dari pada biaya penyusutan secara fiskal, maka perlu dilakukan koreksi positif. Maksud dari koreksi positif adalah apabila koreksi dilakukan maka akan menambah besaran penghasilan kena pajak. Adapun dasar hukum dari koreksi fiskal atas penyusutan aktiva tetap dapat melihat kepasal 11 UU PPh adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun. Namun untuk mobil sedan ini terdapat perlakuan khusus. Aturannya diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) keputusan Dirjen pajak nomor KEP-220/PJ/2002 tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya pemakaian telpon seluler dan kendaraan perusahaan yang menyatakan bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaanya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian.

e) Pendapatan Lain-Lain

Pendapatan lain-lain ini merupakan akun untuk menampung kegiatan usaha perusahaan, seperti keuntungan selisih kurs dan pendapatan bunga dan jasa giro. Dimana, dalam undang-undang pajak penghasilan, pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) disimpulkan bahwa sebenarnya keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya merupakan objek pajak dan dapat dikurangkan dengan pengakuannya berdasarkan pembukuan yang dianut oleh wajib pajak dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Sementara itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak berkaitan langsung dengan usaha wajib pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan objek pajak, diakaui sebagai penghasilan atau biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Begitupun dengan pendapat bunga dan jasa giro merupakan penghasilan yang harus dikenakan PPh final, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat 2 UU pajak penghasilan bahwa penghasilan yang telah dikenakan pajak final tidak perlu dihitung kembali pada akhir tahun pajak untuk menghitung PPh terhutang.

Hasil di atas sesuai dengan hasil wawancara dengan Informan pertama yaitu Dhita Kurniawati selaku Staff Accounting PT. Supreme Surabaya Motor Service. Berikut komentarnya :

“Di sini ada 5 strategi untuk meminimalkan beban pajak yaitu Tunjangan PPH Pasal 21, Biaya makan dan minum, Biaya bahan bakar, Biaya penyusutan, dan Pendapatan lain-lain”. (Petikan wawancara dengan Dhita Kurniawati selaku staff Accounting pada 6 Juli 2021).

Informan kedua staff Perpajakan PT. Supreme Surabaya Motor Service juga menyampaikan hal yang sama dengan yang di sampaikan oleh Marsel Lucky Susanto :

“Jadi, PT Supreme Surabaya Motor Service untuk tax planning menggunakan kelima strategi tersebut dikarenakan kita mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satu saran untuk mengefisienkan atau menghemat beban pajak penghasilan perusahaan adalah dengan melaksanakan perencanaan pajak (tax planning), perencanaan pajak yang baik akan mengelola dan mengatur beban pajak, sehingga pajak yang dibayar oleh perusahaan tidak melebihi dari seharusnya, dengan tetap berada dalam jalur peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”. (Petikan wawancara dengan Marsel Lucky Susanto selaku staff Perpajakan pada 6 Juli 2021).

Hasil wawancara di atas di perkuat dengan hasil wawancara dengan pakar akuntansi yang dalam hal ini merupakan dosen Prodi Akuntansi Bapak A. Mulyadi, SE, MSA, ACPA, beliau merupakan dosen pajak. Berikut petikan wawancara dengan beliau :

“Perencanaan pajak mempunyai pengaruh terhadap besarnya beban pajak penghasilan terutang perusahaan. Dengan melaksanakan perencanaan pajak yang baik, perusahaan dapat menekan dan mengefisienkan penghasilan kena pajaknya yang kemudian berdampak pada penghematan atau mengefisienkan beban pajak perusahaan”. (“Petikan Wawancara dengan Bapak A. Mulyadi, SE, MSA, ACPA selaku dosen pajak pada 12 Juli 2021”).

Berdasarkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peneliti mengenai Strategi penerapan tax planning pada PT Supreme Surabaya Motor Service, maka dapat di simpulkan bahwa ada 5 strategi untuk meminimalkan beban pajak yaitu Tunjangan PPH Pasal 21, Biaya makan dan minum, Biaya bahan bakar, Biaya penyusutan, dan Pendapatan lain-lain.

2. Analisis Perencanaan Pajak Untuk Meminimalkan Beban Pajak

Perencanaan pajak yang dilakukan PT. Supreme Surabaya Motor Service untuk meminimalkan beban pajak dapat kita lihat dari komponen-komponen dibawah ini:

1) Koreksi Fiskal

Adanya perbedaan positif dan perbedaan negatif menyebabkan laba yang dihitung perusahaan dan laba yang dihitung pajak berbeda. Oleh karena itu, dasar penentuan PPh pun berbeda antara perusahaan dan perpajakan. Untuk menghitung besarnya PPh Badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada Negara perlu dilakukan koreksi fiskal terhadap akun-akun yang tidak diakui oleh pajak baik sebagai penghasilan maupun sebagai beban. Berdasarkan data laporan rekonsiliasi fiskal terdapat akun-akun yang tidak dapat diperkurangkan dalam laporan laba/ rugi fiskal yaitu :

a. Biaya lain-lain

Pada akun biaya lain-lain terdapat pemberian natura (makan dan minum bersama bagi karyawan) sebesar Rp13,808,700 . menurut UU Pph pasal 9 ayat 1 huruf e, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sehingga dilakukan koreksi positif.

b. Biaya Bahan Bakar

Terdapat biaya bahan bakar kendaraan pribadi direksi senilai Rp 67,479,300. berdasarkan UU pasal 9 ayat 1 huruf b, Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak dapat diperkurangkan dalam laporan laba/rugi fiskal, sehingga dilakukan koreksi positif.

c. Biaya Penyusutan

Biaya penyusutan dikoreksi positif senilai Rp 2,174,927,831. karena terdapat perbedaan pengakuan golongan aset perusahaan dimana Perusahaan mengakui aset tetap termasuk kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun, tetapi menurut UU pasal 11 nomor 36 tahun 2008 bahwa aset tetap termasuk kelompok 1 bukan bangunan.

d. Laba/rugi selisih Kurs

Laba/rugi selisih Kurs dikoreksi negatif senilai Rp 3,126,958,255. karena berdasarkan pasal 6 UU No 36 tahun apabila nilai selisih kurs melebihi 3 milyar maka tidak dapat diperkurangkan dalam laporan laba/rugi fiskal.

e. Pendapatan Bunga Dan Jasa Giro

Pendapatan bunga dikoreksi negatif sebesar Rp 1,320,407,435 , karena sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa penghasilan bunga merupakan penghasilan yang dikenai pajak final, Artinya tidak diakui didalam perpajakan.

2) Jurnal Koreksi

Beban tunjangan PPh 21 Rp 372,158,780

Kas Rp 372,158,780

Beban lain-lain Rp 13,808,700

Kas Rp 13,808,700

Biaya bahan bakar Rp 67,479,300

Kas Rp 67,479,300

Biaya penyusutan Rp 2,174,927,831

Kas Rp 2,174,927,831

Laba/rugi selisih kurs Rp 3,126,958,255

Kas Rp 3,126,958,255

Kas Rp 1,320,407,435

Pendapatan bunga dan jasa giro Rp 1,320,407,435

3) Perbandingan Laba/Rugi Fiskal Sebelum Dan Setelah Perencanaan Pajak

Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal sebelum dan setelah perencanaan pajak, dapat terlihat perbedaan antara laba sebelum pajak yang dihasilkan, maka dengan melakukan perencanaan yang efektif, laba sebelum pajak dapat diminimalkan. Itu dapat dari laporan komersial dan laporan fiskal dengan adanya koreksi fiskal baik postif maupun negatif yang dapat menambah atau mengurangi beban pajak.

4) Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan

Perhitungan pajak penghasilan perusahaan sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf B dan pasal 31E Undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

a. Sebelum Penerapan Perencanaan Pajak

Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :

PKP mendapat fasilitas

= (4,800,000,000 : peredaran bruto) x laba sebelum pajak

= (4,800,000,000 : 603,254,463,872) x 101,770,336,169

= 809,770,408

Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :

PKP tidak mendapat fasilitas

= laba sebelum pajak – PKP

=101,770,336,169 – 809,770,408

= 100,960,565,761

PPh terhutang tahun 2020 :

Mendapat fasilitas

= ( 50% x 25% ) x peredaran bruto yang memperoleh fasilitas

= (50% x25%) x 809,770,408

= 101,221,301

Tidak mendapat fasilitas

= 25% x peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

= 25% x 100,960,565,761

= 25,240,141,440

Jumlah Taksiran Pajak Penghasilan adalah :

101,221,301 + 25,240,141,440 = 25,341,362,741

Keterangan :

PPh Terutang Mendapat Fasilitas:

50% = Fasilitas pengurangan Tarif

25% = Tarif PPh WP Badan Sesuai Pasal 17 ayat (1) hururf B

b. Setelah Penerapan Perencanaan Pajak

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:

PKP mendapat fasilitas

= (4,800,000,000 : peredaran bruto ) x laba sebelum pajak

= (4,800,000,000 : 603,254,463,872) x 83,450,953,286

= 664,005,987

Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :

PKP tidak mendapat fasilitas

= laba sebelum pajak - PKP mendapat fasilitas

= 83,450,953,286 – 664,005,987

= 82,786,947,299

PPh terhutang tahun 2020 :

Mendapat Fasilitas

= ( 50% x 25% ) x peredaran bruto yang memperoleh Fasilitas

= ( 50% x 25%) x 664,005,987

= 83,000,748

Tidak Mendapat Fasilitas

= 25% x peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

= 25% x 82,786,947,299

= 20,696,736,825

Jumlah Taksiran Pajak Penghasilan adalah

83,000,748 + 20,696,736,825 = 20,779,737,573

Keterangan :

PPh Terutang Mendapat Fasilitas:

50% = Fasilitas pengurangan Tarif

25% = Tarif PPh WP Badan Sesuai Pasal 17 ayat (1) hururf B

Berdasarkan perhitungan jumlah pajak penghasilan perusahaan menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dapat kita lihat adanya selisih antara jumlah pajak penghasilan perusahaan sebelum dan sesudah perencanaan pajak yang menyebabkan berkurangnya jumlah pajak penghasilan perusahaan.

Keterangan Sebelum Perencanaan Pajak Setelah Perencanaan Pajak Selisih
Laba kena pajak 101,770,336,169 83,450,953,286 (18,319,382,883)
PPh badan usaha 25,341,362,741 20,779,737,573 4,561,625,168
Laba setelah pajak 76,428,973,428 62,671,215,713 (13,757,757,715)
Table 5.Perhitungan perbandingan laba setelah pajak

Berdasarkan table 5. diatas, dapat kita lihat bahwa laba kena pajak sebelum perencanaan sebesar Rp 101,770,336,169 dan setelah dilakukan perencanaan pajak, maka laba kena pajak menurun sebesar Rp 83,450,953,286. Hal ini berarti penerapan perencanaan pajak memberikan keuntungan postif bagi perusahaan, dimana PPh badan yang dibayarkan perusahaan sebelum perencanaan pajak sebesar Rp 25,341,362,741 dan setelah dilakukan perencanaan pajak, pph badan perusahaan sebesar Rp 20,779,737,573. Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat selisih PPh badan sebesar Rp 4,561,625,168 yang merupakan penghematan pajak yang diperoleh akibat dilakukannya perencanaan pajak.

Perencanaan pajak yang dilakukan dengan rekonsiliasi fiskal sebelum dan setelah perencanaan pajak, dapat terlihat perbedaan antara laba sebelum pajak dapat diminimalkan. Itu dapat dari laporan komersial dan laporan fiskal dengan adanya koreksi fiskal baik positif maupun negatif yang dapat menambah atau mengurangi beban pajak.

Hasil di atas di perkuat dengan hasil wawancara yang di lakukan oleh peneliti. Marsel lucky susanto selaku staff perpajakan menyatakan bahwa strategi untuk meminimalkan beban pajak yaitu Tunjangan PPH Pasal 21, Biaya makan dan minum, Biaya bahan bakar, Biaya penyusutan, dan Pendapatan lain-lain yang dilakukan oleh Perusahaan mempengaruhi saldo laba pada perusahaan. Berikut petikan wawancara nya :

“Proses Strategi untuk meminimalkan beban pajak yaitu Tunjangan PPH Pasal 21, Biaya makan dan minum, Biaya bahan bakar, Biaya penyusutan, dan Pendapatan lain-lain di perusahaan sudah berjalan sangat baik, untuk pedomannya kami menggunakan pedoman dari menteri keuangan. Dampak dari di adakannya Strategi ini yaitu bertambahnya laba perusahaan dan hal ini dapat meningkatkan efisiensi Beban Pajak Penghasilan (PPh) badan pada perusahaan ini”. (Petikan wawancara dengan Marsel Lucky Susanto selaku staff Perpajakan pada 6 Juli 2021).

Dhita Kurniawati selaku staff accounting juga menyatakan hal yang sama. Dengan melakukan 5 strategi tersebut pada Perusahaan dapat berdampak pada Laba perusahaan dan beban pajak. Berikut petikan hasil wawancara yang di lakukan oleh peneliti :

“Dengan adanya 5 strategi untuk meminimalkan beban pajak dapat berdampak besar pada laba perusahaan dan beban pajak pada tahun ini. Laba perusahaan tahun ini meningkat dan mengefesiensi beban pajak yang ada di perusahaan. Jika laba tahun ini maka kemungkinan besar laba perusahaan tahun depan juga akan meningkat. Hal ini juga akan Meningkatkan Efisiensi Beban Pajak Penghasilan (PPh))”. (Petikan wawancara dengan Dhita Kurniawati selaku staff Accounting pada 6 Juli 2021).

Bapak A. Mulyadi, SE, MSA, ACPA selaku dosen Prodi Akuntansi FBHIS UMSIDA menyatakan bahwa Dari tax planning terlihat jumlah pajak penghasilan yang terutang sangat berbeda sebelum tax planning dan setelah tax planning. Artinya ada penghematan pajak yang terjadi, dimana penghematan ini terjadi karena PT Supreme Surabaya Motor Service melakukan 5 Strategi untuk meminimalkan beban pajak yaitu Tunjangan PPH Pasal 21, Biaya makan dan minum, Biaya bahan bakar, Biaya penyusutan, dan Pendapatan lain-lain. Berikut petikan wawancara dengan Bapak A. Mulyadi, SE, MSA, ACPA :

“Dengan adanya 5 strategi untuk meminimalkan beban pajak memang dapat mengefesiensi beban pajak. Perbedaan yang terjadi juga sangat signifikan antara sebelum tax planning dan sesudah tax planning”. (“Petikan Wawancara dengan Bapak A. Mulyadi, SE, MSA, ACPA selaku dosen pajak pada 12 Juli 2021”).

Berdasarkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peneliti mengenai Perencanaan Pajak Untuk Meminimalkan Beban Pajak pada PT Supreme Surabaya Motor Service, maka dapat di simpulkan bahwa Tax Planning yang di lakukan pada PT Supreme Surabaya Motor Service dalam meminimalkan beban pajak penghasilannya yaitu dengan melalui revaluasi aktiva tetap sangat berdampak besar pada meningkatnya efisiensi beban pajak dan bertambahnya laba perusahaan.

Pembahasan

Strategi untuk menerapkan perencanaan pajak dapat dilakukan melalui beberapa cara. Salah satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengevaluasi beban yang dikategorikan tidak diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto menjadi beban yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Beban pajak dapat diminimalkan dengan adanya koreksi positif yang mengakibatkan adanya pengurangan biaya yang telah diakui dalam laporan laba rugi secara komersial menjadi semakin kecil apabila dilihat secara fiskal, atau yang akan mengakibatkan adanya penambahan penghasilan kena pajak, dan koreksi negatif yang mengakibatkan adanya penambahan biaya yang telah diakui dalam laporan laba rugi secara komersial menjadi semakin besar apabila dilihat secara fiskal, atau yang akan mengakibatkan adanya pengurangan penghasilan kena pajak.

Perencanaan pajak tersebut yang dilakukan perusahaan menyebabkan bertambahnya jumlah total biaya perusahaan yang menyebabkan laba bersih sebelum pajak perusahaan ikut menurun, sehingga pajak terutang semakin kecil. Namun disisi lain meningkatkan laba setelah pajak perusahaan.

Hasil pembahasan berkaitan dengan penelitian terdahulu yang membahas tentang perencanaan pajak untuk meminimalkan beban pajak oleh ([11]; [12]; [13]), dimana pada hasil penelitian tersebut penerapan perencanaan pajak sangat berpengaruh besar dalam mengefisienkan beban pajak penghasilan, terutama bagi perusahaan yang memiliki tingkat penghasilan tinggi yang tujuan akhirnya adalah mengoptimalkan laba, namun dalam menerapkan perencanaan pajak perusahaan harus benar-benar memahami undang-undang perpajakan yang berlaku agar tidak terperangkap dalam perbuatan yang diklasifikasikan sebagai penyelundupan pajak.

Kesimpulan

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan dari penelitian yaitu :

a. Hasil penelitian strategi perencanaan pajak yang telah diterapkan PT. Supreme Surabaya Motor Service dengan koreksi positif dan negatif terhadap akun-akun yang tidak diakui oleh pajak baik sebagai penghasilan maupun sebagai beban tersebut mengakibatkan penghasilan kena pajak berkurang dan penurunan penghasilan tersebut menyebabkan pajak penghasilan terutang juga menurun.

b. Hasil penelitian pengoptimalan perencanaan pajak yang dilakukan PT. Supreme Surabaya Motor Service dari segi perpajakan dapat menghasilkan penghematan pajak (tax saving) sebesar Rp 4,561,625,168 dan laba yang diperoleh perusahaan setelah dipotong pajak penghasilan yaitu sebesar Rp 62,671,215,713.

Saran

Berdasarkan keterbatasan penelitian yang telah di uraikan di atas, maka saran dari penelitian ini yaitu :

a. Kepada PT. Supreme Surabaya Motor Service perlu mengantisipasi pemberlakuan UU perpajakan yang baru yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu, sehingga perusahaan tidak mengalami kesalahan melakukan perencanaan pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

b. Penerapan perencanaan pajak yang dilakukan PT. Supreme Surabaya Motor Service tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga penghematan pajak dapat dicapai semaksimal mungkin.

References

  1. Muhammadinah, “Penerapan Tax Planning Dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Pembayaran Beban Pajak Pada Cv. Iqbal Perkas,” Vol. 1, No. 1, Pp. 21–34, 2015.
  2. E. Darmawan, “Analisis Penerapan Tax Planning Dalam Usaha Mengefisienkan Beban Pajak Pada Badan Usaha Koperasi (Studi Kasus Pada Primkoppolres Metro Jakarta Selatan,” 2015.
  3. S. Adiman And M. Rizkina, “Analisis Tax Planning Untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Badan ( Studi Pada Pt Abdya Gasindo ),” Vol. 8, 2020.
  4. R. C. Sihotang, “Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Pph Pasal 21 Dalam Upaya Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan Usaha (Studi Kasus Pada Pt. Xyz),” 2017.
  5. V. Natakharisma, “Analisis Tax Planning Dalam Meningkatkan Optimalisasi Pembayaran Pajak Penghasilan Pada Pt . Chidehafu Ekonomis Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dari Manapun Asalnya Yang Tersebut . Untuk Menghitung Jumlah Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Harus,” Vol. 2, Pp. 324–339, 2014.
  6. Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2016.
  7. Sugiyono, “Metode Penelitian Dan Pengembangan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D,” Metod. Penelit. Dan Pengemb. Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D, 2015.
  8. Yin, No Title. 2003.
  9. U. Sekaran And R. Bogie, Metode Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat. 2017.
  10. Sugiyono, “Memahami Penelitian Kualitatif,” Bandung Alf., 2016.
  11. A. Ernawati, “Analisis Tax Planning Sebagai Salah Satu Upaya Penghematan Pajak Penghasilan (Pph) Badan (Studi Pada Pt. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional Iii Malang).,” J. Adm. Bisnis S1 Univ. Brawijaya, Vol. 23, No. 1, P. 85956, 2015.
  12. W. Budianti And I. O. E. Ana, “Implementasi Tax Planning Terhadap Perhitungan Pph Badan Pada Pt Citra Abadi Sejati,” Jiafe (Jurnal Ilm. Akunt. Fak. Ekon., Vol. 2, No. 1, Pp. 66–76, 2016.
  13. M. D. Kartikasari And P. Oktaviani, “Tax Planning Sebagai Upaya Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan ( Studi Kasus Pada Pdam Kota Tegal ),” Pp. 321–326, 2018.