Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Business and Economics

Vol 5 (2021): December

The Effect of Taxpayer Awareness and Service of Regional Revenue Service Employees on PBB-P2 Taxpayer Compliance in Sidoarjo During the Covid 19 Pandemic
Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Pegawai Dinas Pendapatan Daerah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 di Sidoarjo Pada Masa Pandemi Covid 19



(*) Corresponding Author
DOI
https://doi.org/10.21070/acopen.5.2021.2432
Published
December 28, 2021

Abstract

This study aims to analyze the effect of taxpayer awareness and service of tax employees on taxpayer compliance. The sampling method used is accidental sampling. The sample in this study amounted to 101 samples. The data used is secondary data. The data analysis method used in this study is Multiple Linear Regression with SPSS 23. The results of this study indicate that taxpayer awareness has an effect on taxpayer compliance. The higher the level of awareness of taxpayers, the better understanding and implementation of tax obligations so as to increase compliance. Tax Employee Service Affects Taxpayer Compliance. Taxpayer compliance in fulfilling the obligation to pay taxes depends on how the tax officer provides the best quality of service to taxpayers.

References

[1] J. B. Haseman, “Indonesia,” in Asian Security Handbook: Assessment of Political-security Issues in the Asia-Pacific Region, 2019, pp. 159–165.
[2] D. Wardhani and Z. A. Adiwijaya, “ANALISIS PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN , INSTITUSIONAL TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA ( BEI ) PERIODE 2014-2017 ANALYZE THE EFFECT OF SIZE FIRM , RETURN ON ASSET ( ROA ), LEVERAGE , AND INSTITUTI,” no. Idx, pp. 76–97, 2019.
[3] Mardiasmo, Perpajakan. 2018.
[4] Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Cv Andi. 2016.
[5] W. Widiartanto and W. Hidayat, “Determinant Analysis of Salesperson’s Performance at PT. Prima Zirang Utama Semarang,” J. Adm. Bisnis, vol. 9, no. 2, pp. 129–138, 2020.
[6] D. Agustya and F. Ulandari, “Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan ( PBB-P2 ) di BPPD Kabupaten Sidoarjo,” vol. 8, no. 1, pp. 49–57, 2021.
[7] C. E. Hormati, C. Kewo, and N. F. Wuryaningrat, “PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN KUALlTAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJlB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SAMSAT TOMOHON,” vol. 2, no. 1, pp. 98–104, 2021.
[8] D. T. Awaloedin, E. Indriyanto, and L. Meldiyani, “PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, TARIF PAJAK DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR,” vol. 5, pp. 227–243, 2020.
[9] R. SAPUTRA, “PENGARUH SANKSI, KESADARAN PERPAJAKAN, DAN KUALITAS PELAYANAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Kabupaten Pasaman),” 2015.
[10] M. Sulistyowati, T. Ferdian, and R. N. Girsang, “Effect of Education Level, Quality of Training, Work Experience and Understanding of Village Apparatus Accounting on Understanding of Village Financial Statements (Case Study in Rimbo Ilir District, Tebo Regency),” vol. 1, no. 1, pp. 29–45, 2021.
[11] R. Ilhamsyah, M. G. W. Endang, and R. Y. Dewantara, “PENGARUH PEMAHAMAN DAN PENGETAHUAN WAJIB PAJAK TENTANG PERATURAN PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK, KUALITAS PELAYANAN, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (STUDI SAMSAT KOTA MALANG),” 2016.
[12] I. M. W. Putra, I. N. K. AMP, and I. M. Sudiartana, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, sosialisasi pajak dan penerapan e-billing terhadap kepatuhan membayar pajak wajib pajak orang pribadi di kantor pelayanan pajak pratama badung utara,” vol. 3, no. 1, pp. 117–127, 2021.
[13] C. Jotopurnomo and Y. Mangoting, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak , Kualitas Pelayanan Fiskus , Sanksi Perpajakan , Lingkungan Wajib Pajak Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya,” 2013.
[14] H. E. Syahputra, “PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PELAYANAN PEGAWAI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN PETISAH TAHUN 2016,” 2016.
[15] M. Ummah, “KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN SEMARANG Muslikhatul Ummah Fakultas Ekonomi Universitas Dian Nuswantoro , Semarang , Indonesia Latar Belakang Pajak merupakan pungutan dari masyarakat kepada Negara berdasarkan undang-undang yang bersi,” pp. 1–14, 2018.
[16] Muhlis and N. Trisna, “PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, SANKSI PAJAK DAN PELAYANAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CILEUNGSI, KABUPATEN BOGOR,” vol. 14, no. 2, 2020.
[17] A. NUGROHO, R. ANDINI, and K. RAHARJO, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Penghasilan (studi kasus pada KPP Semarang Candi),” vol. 2, no. 2, 2016.
[18] muhammad F. Saputra, D. Rifa, and Novia Rahmawati, “PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE , PROFITABILITAS DAN KARAKTER EKSEKUTIF TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA,” pp. 1–12, 2020.
[19] Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Cv Alfabeta. 2017.
[20] J. H. Mustakini, “Metode Penelitian Bisnis. Edisi ke-6. Yogyakarta. Universitas Gajah Mada.,” 2014.
[21] N. K. A. Juliantari, M. Sudiartana, and N. L. G. M. Dicriyani, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, kewajiban moral, sanksi pajak, dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat gianyar,” vol. 3, no. 1, pp. 128–139, 2021.
[22] S. Muliana, “PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PELAYANAN PEGAWAI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAKASSAR SELATAN,” vol. 6, pp. 158–166, 2018.
[23] H. P. ARUM, “PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, PELAYANAN FISKUS, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN PEKERJAAN BEBAS (Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap),” 2012.
[24] S. Syofian, “Statistik Parametrik untuk Penelitian Kuantitatif: Dilengkapi dengan Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS Versi 17 Ed. 1, Cet. 2. Jakarta: PT Bumi Aksara.,” 2014.
[25] H. P. Arum, “PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, PELAYANAN FISKUS, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN PEKERJAAN BEBAS (Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap),” J. Perpajak., vol. 1, no. 2010, pp. 1–8, 2012.
[26] S. Nurbawono, “Kontribusi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Bagi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Sidoarjo,” JKMP (Jurnal Kebijak. dan Manaj. Publik), vol. 4, no. 1, p. 33, 2016.
[27] N. L. G. M. D. Ni Komang Ayu Juliantari, I Made Sudiartana, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, kewajiban moral, sanksi pajak, dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat gianyar,” J. Kharisma, vol. 3, no. 1, pp. 128–139, 2021.
[28] R. Amrul, A. A. Hidayanti, and M. Arifulminan, “Pengaruh pengetahuan, sanksi, dan pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunanan-perdesaan dan perkotaan (pbb-p2) pada bapenda kabupaten lombok barat,” Jbma, vol. VII, no. 2, pp. 69–89, 2020.
[29] B. T. Cahya, “PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PELAYANAN PEGAWAI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN PETISAH TAHUN 2016,” עלון הנוטע, vol. 66, pp. 37–39, 2016.
[30] I. M. W. Putra, I. N. K. AMP, and I. M. Sudiartana, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Penerapan E-filling, dan Tingkat Pendidikan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara,” J. Kharisma, vol. 3, no. 1, pp. 117–127, 2021.
[31] M. W. P. Sari and S. Program, “THE EFFECT OF E-BILLING SYSTEM IMPLEMENTATION , AWARENESS OF TAXPAYER , TAXATION KNOWLEDGE AND SERVICES OF TAX OFFICE EMPLOYEES TO PERSONAL TAXPAYERS ( Case Study KPP Jakarta Pratama Pulogadung ),” pp. 1–15, 2020.
[32] Prita Pramudythania Sutrisno, “PENGARUH KUALITAS PELAYANAN DAN KETEGASAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) (Studi Kasus Pada Kecamatan Lahat),” Angew. Chemie Int. Ed. 6(11), 951–952., 2020.
[33] M. Ummah, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Pengetahuan Perpajakan Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Semarang,” J. Ekon., pp. 1–14, 2018.
[34] R. A. Tulenan, J. J. Sondakh, and S. Pinatik, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Bitung,” Going Concern J. Ris. Akunt., vol. 12, no. 2, pp. 296–303, 2017.
[35] I. A. N. S. Anggreni, A. Yuesti, and D. A. S. Bhegawati, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak , Pelayanan Fiskus , Sosialisasi Perpajakan , dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Desa Abiansemal Pada Masa Covid ’ 19,” pp. 499–505, 2018.
[36] D. T. Awaloedin, E. Indriyanto, and L. Meldiyani, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tarif Pajak dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” Popul. J. Sos. dan Hum., vol. 5, pp. 227–243, 2020.
[37] P. Novitasari and F. Hamta, “Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak (Studi Kasus PBB-P2 Unit Pelayanan Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam),” Equilibiria, vol. 4, no. 1, pp. 1–42, 2017.
[38] C. E. Hormati, C. Kewo, and N. F. Wuryaningrat, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraaan Bermotor Pada Kantor Samsat Tomohon,” vol. 2, no. 1, pp. 98–104, 2021.
[39] M. Sulistyowati, T. Ferdian, and R. N. Girsang, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar Di SAMSAT Kabupaten Tebo),” J. Ekon. dan Bisnis, vol. 1, no. 1, pp. 29–45, 2021.
[40] A. Nugroho, R. Andini, and K. Raharjo, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Penghasilan,” J. Account., vol. 2, no. 2, pp. 1–13, 2016.

Downloads

Download data is not yet available.