Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.5.2021.2329

Financial Accountability in the Micro, Small and Medium Enterprises Sector During the Covid-19 Pandemic


Akuntabilitas Keuangan Pada Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Masa Pandemi Covid-19

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Financial Accountability Single Entry Accounting UMKM

Abstract

This study aims to find out how financial accountability is in the Micro, Small and Medium Enterprises sector during the Covid-19 Pandemic. This research was conducted on 4 MSMEs located in Wunut village, Porong district, Sidoarjo regency. The four MSMEs that are used as objects in this research are Bags and Wallets MSMEs where each of these MSMEs has produced quite a lot of goods every day. In addition to selling local products that are quite attractive to buy, these MSMEs have also been running their business for a long time. There are even some of these MSMEs which are hereditary. However, MSMEs in Wunut village are run without any accounting activity in it. Some of the MSMEs that have been interviewed by researchers admit that they have not implemented financial accountability in the business they run. This study seeks to understand the form of financial accountability carried out by the MSME sector during the Covid-19 pandemic. This research was conducted using a qualitative method using an interpretive paradigm. The results of research on financial accountability in the MSME sector are mostly not standardized and are in the form of single entry accounting.

Pendahuluan

Pada akhir tahun 2019 Negara China tepatnya di kota Wuhan telah muncul Coronavirus Disease-19 atau yang biasa disebut (Covid-19). Coronavirus Disease adalah jenis penyakit baru menular ke manusia yang menyerang gangguan pernapasan, sampai berujung kematian [1]. Organisasi Internasional yang berada di bidang kesehatan yaitu World Health Organization menyatakan bahwa Coronaviruses (CoV) dapat menjangkit saluran pernafasan yang ada pada manusia. Virus tersebut memiliki nama ilmiah yaitu Covid-19. Virus ini memiliki gejala seperti demam tinggi, flu, yang kemudian akan menyerang ke bagaian pernafasan manusia. Coronavirus Disease (Covid-19) merupakan virus yang berbahaya yang dapat mengakibatkan kematian pada manusia yang menderitanya. Di Indonesia sendri pihak pemerintah telah memberikan himbauan kepada masyarakat dalam mengatasi virus ini agar berjalan dengan efektif dan efisien [2]. Virus ini dapat menular melalui kontak fisik antar manusia, selain itu ada juga orang yang terkena Coronavirus Disease tanpa gejala sedikitpun atau biasa disebut OTG. Penyebaran virus ini tidak membutuhkan waktu yang cukup lama. Upaya pencegahan penularan Covid-19 dilakukan dengan beberapa cara, seperti physical / social distancing. Pemerintah menyatakan kebijakan yaitu stay at home dan work from home, belajar di rumah, melakukan ibadah di rumah dan dilarang megadakan perkumpulan massal [3].

Munculnya Coronavirus Disease mengakibatkan seluruh aspek di dunia ini terhambat dan mengakibatkan seluruh aspek lumpuh seperti aspek sosial, pendidikan dan tentunya ekonomi. Moddy’s investor service memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 akan mengalami perlambatan pada angka 4,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai ini dibawah pertumbuhan tahun 2019 dimana berada di angka 5,02%. Perlambatan ekonomi yang ada di Indonesia diperkirakan akan berlanjut pada tahun 2021 meski disertai dengan sedikit penguatan

yaitu 4,9% saja. Seiring dengan adanya perkembangan dunia usaha, banyak berdiri bentuk usaha baik yang berskala kecil, menengah sampai berskala besar [4] . Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah yang menjadi pusat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang menjadi sorotan di tingkat Nasional. Keberhasilannya dalam membina koperasi dan UMKM menjadikan Sidoarjo ditetapkan sebagai kota UMKM. Kabupaten Sidoarjo sendiri adalah kabupaten yang sangat berkomitmen memperhatikan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahkan Kabupaten Sidoarjo telah memproklamirkan diri sebagai kota seribu UMKM.

Seiring berjalannya waktu perkembangan UMKM yang ada di Kota Sidoarjo sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat, dengan demikian dapat memicu perkembangan perekonmian yang ada di Kabuptaen Sidoarjo. Sidoarjo merupakan kabupaten dengan UMKM terbesar nomer 3 di Jawa Timur dan mendapatakan julukan sebagai kota yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terbaik. UMKM baru terus bertumbuh dan berkembang di Kabupaten Sidoarjo yang mana semakin lama semakin banyak juga jumlahnya. Pada tahun 2020 jumlah UMKM yang ada di Kapubaten Sidoarjo mencapai 206.745 yang tersebar di 18 Kecamatan. Meningkatnya jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Sidoarjo, akan dijadikan acuan oleh pemerintah setempat dan pelaku UMKM yang lainnya untuk bisa menciptakan upaya lain guna meningkatkan daya saing produk UMKM yang ada di Kota Sidoarjo, agar dapat diberdayakan dipasaran domestik maupun Internasional. Usaha Mikro Kecil Menengah yang ada di Sidoarjo sudah pasti sangat terdampak akibat Coronavirus Disease-19. Banyak dari mereka yang tidak bisa membuka usaha seperti dulu sebelum adanya pandemi dikarekan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penutupan tempat hingga Social Distancing. Dampak dari pandemi Covid-19 ini para pelaku UMKM mengaku merugi dikarenakan penghasilan yang didapat. Dimana kini sektor UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terpuruk akibat virus ini.

Coronavirus Disease-19 (Covid-19) hampir melumpuhkan roda perekonomian di dalam negri. Kelemahan yang dimiliki oleh Usaha Mikro Kecil Menengah di Indonesia adalah pada umumnya pengelola UMKM belum menguasai dan juga belum menerapkan sistem keuangan yang memadai. UMKM tidak atau belum memiliki dan menerapkan catatan akuntansi dengan ketat dan disiplin dengan pembukuan yang sistematis dan teratur [5]. Berawal dari penelitian terdahulu yang dijadikan acuan oleh peneliti, peneliti mempunyai inisiatif melakukan peninjauan secara cermat (observasi) dan menganilisis mengenai “akuntabilitas keuangan” yang dilakukan di sektor usaha mikro kecil menengah sebelum dan sesudah adanya pandemi Covid-19. Akuntabilitas keuangan merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban yang harus dilakukan oleh semua entitas termasuk pedagang-pedagang kecil sebagai suatu entitas bisnis. Bila laporan keuangan yang dihasilkan oleh suatu entitas bisnis sudah mencerminkan keadaan sebenarnya, maka laporan keuangan tersebut andal dan dapat dijadikan tumpuan bagi pihak yang berkepentingan, yaitu investor, pemerintah, karyawan bahkan masyarakat. Tahap-tahap yang ada di dalam akuntabilitas laporan keuangan yaitu, mulai dari perumusan rencana keuangan atau penganggaran, pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan, evaluasi atas kinerja keuangan, dan pelaksanaan pelaporannya.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menetapkan proporsi tertentu dan menjelaskan makna di balik realitas sosial yang terjadi. Penelitian kualitatif tidak menggunakan data statistik, tetapi melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi data. Menurut [6] penelitian kualitatif adalah riset yang memberikan wawasan dan pengertian mengenai problem atau masalah. Paradigma yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini menggunakan paradigma interpretetif yang lebih menitikberatkan pada pola pikir, moral, dan perilaku manusia karena perilaku ini melibatkan niat, kesadaran, dan alasan tertentu, serta maksud persepsi, dan penyebab tersebut tergantung pada maknanya, dimana interpretasi manusia dalam memahami dan mengamati fenomena sosi.

A. Teknik Penentuan Informan

Dalam penelitian ini menggunakan informan utama dan informan penunjang. Dimana pemilihan informan didasarkan pada pemilik UMKM yang telah menjalankan usahanya lebih dari 5 tahun dan UMKM yang mempunyai

B. Jenis dan Sumber Data

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Data tersebut berasal dari wawancara mendalam dengan pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tas di Desa Wunut. Untuk mengetahui akuntabilitas keuangan yang diterapkan oleh pemilik UMKM sebelum dan sesudah adanya pandemi Covid-19. Berdasarkan uraian di atas, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Sumber Data Primer dan juga Sumber Data Sekunder.

C. Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data dapat dilakukan dengan berbagai cara dan berbagai sumber. Dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :

(1) Wawancara, (2) Observasi, (3) Dokumentasi.

D. Uji Keabsahan Data

Pada bagian ini, penulis akan membandingkan hasil wawancara satu informan dengan hasil wawancara informan lainnya. Di tahap ini, disampaikan Basuki (2016), triangulasi data dilakukan untuk membandingkan hasil wawancara dengan orang lain. Bentuk triangulasi data yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah membandingkan wawancara yang dilakukan kepada para pelaku UMKM yang ada di desa Wunut serta bentuk akuntabilitas keuangan pada UMKM di masa pandemi covid-19 berdasarkan pemenuhan kewajiban kepada perpajakan sesuai dengan Peraturan Perpajakan nomor 23 tahun 2018 dari Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima oleh Wajib Pajak yang memeiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pekerja lebih dari 50 orang. Informan ini dibutuhkan untuk mengetahui akuntabilitas keuangan pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tas yang ada di desa Wunut sebelum dan sesudah adanya pandemi Covid-19.

E. Teknik dan Analisis Data

Menurut [7], analisis meliputi tiga aliran aktivitas simultan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Berikut ini adalah teknik analisis data yang digunakan peneliti: (1) Pengumpulan Data, (2) Reduksi Data, (3) Penyajian Data (Data Displey), (4) Kesimpulan (Conclusion).

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan permasalahan yang diteliti, yaitu untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas keuangan pada sektor usaha mikro kecil menengah di masa pandemi covid-19. Seperti yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya akuntabilitas keuangan diartikan sebagai pertanggungjawaban lembaga– lembaga publik untuk menggunakan uang publik secara ekonomis, efisien, dan efektif, tidak ada pemborosan, kebocoran dana, serta korupsi. Organisasi nirlaba diharuskan membuat laporan keuangan dalam mencapai akuntabilitas keuangan. Sangat disayangkan apabila banyak pelaku UMKM yang masih belum melaksanakan akuntabilitas keuangan, yang mana sebenarnya akuntabilitas bisa dibilang sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh para pelaku UMKM. Akuntabilitas keuangan juga termasuk instrumen yang paling penting di dalam sebuah usaha, yang mana akuntabilitas ini dapat memudahkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi hasil kerja pada usaha yang dijalankan. Dengan melakukan akuntabilitas keuangan pelaku UMKM bisa mengatahui biaya- biaya yang akan dikeluarkan, dari segi biaya pembelian bahan baku, biaya produksi dan biaya lain-lainnya. Pernyataan ini di dukung oleh penelitian yang dilakukan oleh [8] yang menyatakan bahwa pemahaman terhadap pentingnya akuntabilitas keuangan perlu dihadirkan di dalam diri pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini dapat dilakukan dengan penerapan SAK ETAP bagi UMKM. Penerapan SAK ETAP sebagai wujud dari akuntabilitas merupakan jelajah eksplorasi dari perjalanan akuntansi khususnya

UMKM. Hal serupa juga didukung oleh [9] yang menyatakan bahwa banyak spekulasi dimana para pelaku UMKM tidak mengetahui tentang konsep akuntabilitas keuangan dalam hal ini adalah pembuatan laporan keuangan yang sesuai dengan standar [10].

Pembahasan mengenai model akuntabilitas umum seperti yang dikemukakan oleh Mardiasmo adalah kewajiban pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut [11]. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia mengeluarkan standar tentang pelaporan keuangan untuk para pelaku UMKM dengan SAK EMKM (contarct). Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas mikro,kecil dan menengah. Kemudian pihak principle kedua yaitu Direktorat Jendral Perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2018 (contract) tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini diperuntukkan untuk wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak. Usaha mikro kecil dan menengah merupakan agent yang harus melaksanakan peraturan yang telah dibuat oleh principal berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Eisenhardt (1989). Kepatuhan agent dan principal didasarkan pada kontrak yang mendasari hubungan tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa masih banyak usaha mikro, kecil dan menengah yang belum menerapkan akuntabilitas keuangan. Seperti yang diutarakan oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM , Bapak Muhammad Mahfud bahwa akuntabilitas keuangan itu sebenernya sangat penting dan memang sudah seharusnya pemilik UMKM menerapkan akuntabilitas keuangan pada usahanya. Seperti yang sering dijumpai dalam penelitian ini bahwa memang banyak para pelaku UMKM terlebih lagi usaha mikro yang acuh atau sama sekali tidak mempedulikan mengenai akuntabilitas keuangan. Dengan mereka tidak peduli dalam melaksanakan penerapan akuntabilitas keuangan kemungkinan besar akan menjadi bumerang bagi usahanya. Salah satu informan kunci pada penelitian ini juga mengutarakan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi oleh para pelaku UMKM dalam menerapkan akuntabilitas keuagan, dimulai dari SDM nya rendah dan memang dominan disitu. Biasanya untuk diajak maju itu susah, selama ini para pelaku UMKM mempunyai fikiran yang penting usahanya berjalan, padahal sebenernya itu bisa dikemabangkan lagi level volume usaha di pasarannya. Dan mindset para pelaku UMKM hanya itu itu saja balik lagi yang penting usaha jalan dan mendapat keuntungan. Jika dari pihak UMKM banyak yang belum menerapkan akuntabilitas keuangan mereka akan kesulitan ke depannya karena hanya mengandalkan perkiraan. Bapak Agus selaku informan kunci dalam penelitian ini mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam melakukan akuntabilitas keuangan di masa pandemi covid-19 dan sebelum adanya pandemi covid-19. Perbedaannya hanya di produksi yang semakin menurun di masa pandemi ini karena memang permintaan pasar sangat sedikit sehingga banyak pengeluaran tapi sedikit pemasukan. Sebelum adanya pandemi sangat banyak permintaan pasar sampai terkadang tidak mampu menampung semua orderan dari customer. Jadi sejauh ini kalau untuk akuntabilitas keuangan pada usaha kami tidak ada perbedaan secara signifikan di masa pandemi dan sebelum pandemi ini. Untuk pemenuhan kewajiban terhadap perpajakan UMKM mendapat keringanan yang semula tiap bulannya membyara pajak 1% dari penghasilan bruto menjadi 0,5% sejak adanya Covid-19.

Hasil penelitian ini juga memiliki persamaan hasil dengan penelitian yang dilakukan oleh [12] yang menyatakan bahwa banyak UMKM yang belum melakukan penyajian keuangan sesuai dengan SAK-ETAP, dimana kebanyakan UMKM hanya memiliki buku kas untuk mecatat neraca yang meyediakan kas harian dan bulanan serta pendapatan tunai. Di dalam penelitian Emmy juga mengatakan bahwa kurangnya partisipasi dari kementrian koperasi dan UKM secara langsung dalam bersosialisasi dan melakukan pelatihan kepada pelaku usaha untuk memahami dan menerapkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Badan Akuntabilitas Publik pada bisnis yang dijalankanya. Penelitian ini juga memiliki kesamaan dengan penelitian yang dilakukan oleh [13] dalam masalah keuangan yang sering terjadi pada UMKM adalah seringnya ada percampuran arus kas unit bisnis dengan personal piutang yang sering kali tidak tertagih. Oleh karena itu penelitian ini melakukan pengembangan pemasaran dengan memanfaatkan infromasi teknologi dan meningkatkan akuntabilitas keuangan. Akan tetapi implikasi menggunakan teknologi tidak bisa diadopsi atau diterima secara setara oleh semua orang, terutama mereka yang lahir sebelum era digital, atau tinggal di

daerah pemukiman pedesaan. Hal itu terlihat dari kesulitan mereka dalam menggunakan dan memahami proses menggunakan teknologi e-commerce.

Menurut [14] perincian keuangan berbasis SAK ETAP akan mampu menciptakan laporan keuangan yang lebih baik sehingga dapat digunakan untuk menentukan langkah dan strategi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kedepannya agar dapat meningkatkan daya saingnya. UMKM yang mengetahui cara pembuatan perincian keuangan berbasis SAK ETAP yang efisien akan menghasilkan catatan laporan keuangan yang lebih lengkap dan transaparan, dimana UMKM dapat menggunakan laporan keuangan tersebut untuk mencari stakeholder agar berinvestasi pada UMKM mereka. Pada realitanya memang banyak para pelaku usaha mikro yang belum dijadikan informan pada penelitian ini banyak yang belum menerapkan akuntabilitas keuangan pada usahanya, karena memang kebanyakan pelaku UMKM mengaku belum paham mengenai hal itu meskipun mereka sering mengikuti.

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan peneliti tentang sistem akuntabilitas keuangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama pandemi COVID-19, kesimpulannya sebagian besar UMKM yang menjadi informan kunci di dalam penelitian ini tidak mau menerapkan sistem pertanggungjawaban keuangan bagi usahanya. Oleh karena itu, sejauh ini tidak ada perbedaan pertanggungjawaban keuangan pada masa pandemi dan sebelum adanya pandemi. Hal ini karena sebagian besar usaha mikro belum menerapkan sistem akuntabilitas keuangan yang dijelaskan oleh koperasi dan kantor UKM sejak awal. Selama ini usaha kecil, menengah dan mikro hanya melakukan pertanggungjawaban keuangan sederhana. Mengikuti pengetahuan yang dimiliki oleh pemilik UMKM. Pelaku usaha mikro tidak dapat mengikuti standar yang ditetapkan IAI dalam SAK EMKM, meskipun seringkali mengikuti bimbingan teknis koperasi dan pelayanan UMKM.

References

  1. (Utami, 2020) Amri, A. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap UMKM di Indonesia. Jurnal Brand, 2(1), 147–153. https://www.academia.edu/42672824/Dampak_Covid-19_Terhadap_UMKM_di_Indonesia
  2. Bahtiar, R. R., & Saragih, J. P. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Perlambatan. 12, 20.
  3. Hardilawati, W. laura. (2020). Strategi Bertahan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Akuntansi Dan Ekonomika, 10(1), 89–98. https://doi.org/10.37859/jae.v10i1.1934
  4. Implikasi, C.-, & Usaha, B. (2020). Covid-19 Dan Implikasi Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 0(0), 59–64. https://doi.org/10.26593/jihi.v0i0.3870.59-64
  5. Soetjipto, N. (2020). Ketahanan UMKM Jawa Timur Melintasi Pandemi COVID-19.
  6. Suprayitno, D. K. (2018). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Kabupaten Sidoarjo. Program Studi Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Airlangga, 1–13.
  7. Utami, B. S. A. (2020). Journals of Economics Development Issues ( JEDI ). Journal of Economic Development Issues, 3(1), 48–57.
  8. Yenti Sumarni. (2020). Pandemi Covid-19: Tantangan Ekonomi Dan Bisnis. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(2), 46–58.
  9. (Hardilawati, 2020)
  10. Amri, A. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap UMKM di Indonesia. Jurnal Brand, 2(1), 147–153. https://www.academia.edu/42672824/Dampak_Covid-19_Terhadap_UMKM_di_Indonesia
  11. Bahtiar, R. R., & Saragih, J. P. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Perlambatan. 12, 20.
  12. Hardilawati, W. laura. (2020). Strategi Bertahan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Akuntansi Dan Ekonomika, 10(1), 89–98. https://doi.org/10.37859/jae.v10i1.1934
  13. Implikasi, C.-, & Usaha, B. (2020). Covid-19 Dan Implikasi Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 0(0), 59–64. https://doi.org/10.26593/jihi.v0i0.3870.59-64
  14. Soetjipto, N. (2020). Ketahanan UMKM Jawa Timur Melintasi Pandemi COVID-19.
  15. Suprayitno, D. K. (2018). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Kabupaten Sidoarjo. Program Studi Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Airlangga, 1–13.
  16. Utami, B. S. A. (2020). Journals of Economics Development Issues ( JEDI ). Journal of Economic Development Issues, 3(1), 48–57.
  17. Yenti Sumarni. (2020). Pandemi Covid-19: Tantangan Ekonomi Dan Bisnis. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(2), 46–58.