Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Education
DOI: 10.21070/acopen.6.2022.2263

The Efforts of the Caretaker of the Child Welfare Institution (CWI) Suara Hati Sidoarjo in Overcoming the Delinquency of Foster Children


Upaya Pengasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Suara Hati Sidoarjo dalam Menanggulangi Kenakalan Anak Asuh

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Upaya Pengasuh Kenakalan Anak Anak Asuh

Abstract

Various problems that occur in foster children in the form of juvenile delinquency problems that have an impact on the behavior of foster children at LKSA Suara Hati Sidoarjo make caregivers who have the responsibility to deal with foster children's delinquency. The purpose of this article is to find out how the efforts of LKSA Suara Hati Sidoarjo caregivers in dealing with foster children's delinquency and what obstacles are encountered by LKSA Suara Hati Sidoarjo supervisors in dealing with foster children's delinquency. The method used is descriptive qualitative method using the method of observation, interviews, and documentation. The results of the efforts made by LKSA Suara Hati Sidoarjo caregivers in overcoming the delinquency of foster children are by taking (a) preventive (prevention), (b) curative (healing), and (c) coaching. As well as the obstacles found are (a) dishonesty in foster children, (b) influences from the outside environment, (c) lack of support from guardians or foster children's families.

Pendahuluan

Hadirnya anak merupakan sebuah hal yang indah bagi para orang tua didunia ini, karena anaklah yang kelak dapat melanjutkan harapan dan perjuangan dari para orang tua. Namun, ada beberapa anak didunia ini yang tidak beruntung seperti anak-anak lainnya, yaitu anak yang sejak kecil telah ditinggalkan oleh orangtuanya baik sang ayah maupun sang ibu ataupun anak yang masih memiliki orang tua namun kehidupan perkonomian keluarganya terbatas. Untuk menanggulangi terlantarnya anak yatim dan dhuafa’, maka didirikanlah suatu lembaga sosial yaitu Panti Asuhan yang mana sekarang disebut dengan LKSA (Lembaga Kesejarteraan Sosial Anak).[1]

Fenomena kenakalan anak yang terjadi pada anak remaja dewasa ini menunjukkan bahwa adanya kesenjagan antara harapan dan kenyataan dalam proses tumbuh kembang anak. Pada kenyataannya, banyaknya anak remaja yang bermasalah bahkan sampai bersinggungan dengan hukum. Hal tersebut juga disebut sebagai kenakalan remaja. Kenakakalan remaja sendiri terdiri dari bermacam-macam bentuk yaitu merokok, mencuri, berpacaran, serta tidak mentaati peraturan yang ada di LKSA.

Faktor yang menyebabkan kenakalan tersebut pun beragam yaitu adanya perasaan anak asuh yang merasa tidak memilki tempat berbagi masalah yang dihadapinya hingga sang anak mengalami stres serta faktor lingkungan pergaulan yang tidak mendukung. Pada anak asuh di asrama LKSA Suara Hati Sidoarjo yang tumbuh besar tanpa kehadiran orang tua dan keluarganya ketika memasuki usia remaja mereka akan lebih mudah terpengaruh oleh pengaruh-pengaruh yang buruk dalam lingkungannya khususnya lingkungan diluar asrama LKSA yaitu lingkungan masyarakat, sekolah dan teman sepermainannya.

Berbagai masalah yang terjadi pada anak asuh berupa masalah kenakalan remaja yang berdampak pada tingkah laku anak asuh di LKSA Suara Hati Sidoarjo menjadikan para pengasuh yang memiliki tanggung jawab untuk Menanggulangi kenakalan anak asuh. Upaya yang dilakukan dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan peran penting dari orang tua atau orang terdekatnya yang mampu memberikan bimbingan yaitu pengasuh LKSA. Karena itu peran pengasuh LKSA sangat penting bagi kelangsungan pendidikan anak asuh.[2] Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan bagaimana upaya pengasuh LKSA Suara Hati Sidoarjo dalam Menanggulangi kenakalan anak asuh serta apa saja hambatan yang ditemui pengasuh LKSA Suara Hati Sidoarjo dalam Menanggulangi kenakalan anak asuh.

Metode

Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan secara intensif. Dalam melakukan penelitian peneliti ikut berpartisipasi di lapangan, mencatat kejadian yang terjadi secara hati-hati, melakukan analisis, serta membuat laporan secara mendetail [3]. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan system dan pendekatan tujuan.

Hasil dan Pembahasan

Anak yang dapat tumbuh dan berkembang dengan baik maka kelak dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan peradaban bangsa. Namun sebaliknya jika berbagai hambatan yang mereka mengalami hadir dalam hidupnya sehingga mengganggu tumbuh kembangnya atau dapat disebut dengan anak terlantar, yang mana dapat menjadi beban bagi masyarakat dan pada akhirnya membutuhkan biaya sosial yang tinggi. Agar dapat berperan dalam pembangunan peradaban bangsa dan mencetak generasi penerus bangsa, maka dibentuklah “Panti Asuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Suara Hati“ yang bergerak dalam pelayanan kesejahteraan sosial anak, dengan harapan LKSA Suara Hati tersebut dapat menjadi wadah dalam mengasuh, medidik, dan membina anak yatim, piatu,yatim piatu, terlantar dan dhuafa/tidak mampu. Hal tersebut sesuai dengan fungsi Panti Asuhan/ LKSA sebagai pusat layanan bagi anak dan keluarganya[4].

LKSA Suara Hati merupakan lembaga pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak yang mana dalam pelayanan dan pengasuhan yang diberikan membutuhkan dukungan seperti SDM Pimpinan maupun pengurus dan pengasuh serta sarana dan prasarana yang memadai sehingga terpenuhinya sistem sumber dalam segi pendidikan maupun kesehatan[5]. Selain itu untuk mewujudkan tercapainya program kesejahteraan sosial anak maka dibutuhkannya petugas pekerja sosial yang mana memiliki tugas untuk mengasuh serta memenuhi segala kebutuhan anak penerima program kesejahteraan sosial anak. Petugas pekerja sosial tersebut biasa disebut sebagai pengasuh harian. Pengasuh yang telah diberikan amanah untuk mengasuh para anak yatim yang tinggal di LKSA berkewajiban untuk mengasuh, menjaga, membimbing, serta mendidik para anak yatim yang telah menjadi tanggungannya. Oleh karena itu pengasuh harus menerapkan pola pengasuhan yan tepat bagi anak asuhnya. Pengasuhan memiliki beragam aktifitas yang memiliki tujuan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta dapat bertahan hidup dengan baik. Menurut hoghughi prinsip pengasuhan tidak menekankan pada siapa, namun lebih menekankan pada kegiatan atau proses dari pertumbuhan, perkembangan dan pendidikan anak[6]. Maka berdasarkan prinsip pengasuhan tersebut dapat diketahui bahwa pengasuh merupakan sosok penting dan berpengaruh bagi kehidupan maupun masa depan para anak yatim yang berada dalam asuhannya. Karena anak yatim sendiri berada dalam Kondisi anak yatim yang mutlak membutuhkan ukiran tangan dan perhatian yang besar dari orang-orang yang peduli nasib mereka. Orang-orang ini dikenal dengan wali asuh. Mereka menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan serta sarana pendidikan lainnya.

Namun dalam mendidik dan membina anak asuh pengasuh seringkali dihadapkan dengan permasalahan terikait kenakalan anak yang umumnya dilakukan oleh anak asuh yang tengah memasuki usia remaja. Pada dasarnya, anak yang berhasil dalam proses tumbuh kembangnya akan menunjukkan perilaku yang baik dan sesuai norma-norma yang berlaku dimasyarakat serta mampu menjalankan peran sosial dengan baik. Namun pada kenyataannya, banyaknya anak remaja yang bermasalah bahkan sampai bersinggungan dengan hukum dan hal tersebut termasuk dalam juveniledelinquency[7]. Kenakalan anak dalam pengertiannya yaitu juga disebut dengan juvenile delinquency hal tersebut telah disepakati oleh beberapa ilmuwan dengan memberikan pengertian kenakalan anak itu sendiri merupakan perbuatan atau tingkah laku yang bersifat anti sosial. Sebagaimana juga disepakati oleh badan peradilan Amerika Serikat pada pembahasan Undang-Undang Peradilan Anak di Amerika Serikat [8]. Kenakalan yang dilakukan di LKSA Suara Hati Sidoarjo tersebut seperti keluar asrama tanpa ijin, keluar asrama diatas jam malam, tidak tawadhu kepada pengasuh, mencuri uang dan barang, merokok, dan berpacaran. Faktor-faktor yang mempengaruhi anak asuh untuk melakukan kenakalan tesebut yaitu adanya faktor dari dalam diri anak asuh itu sendiri, yaitu ketika mereka merasa tidak mempunyai tempat untuk bercerita dan berbagi permasalahan yang dihadapinya dan merasa kurang mendapat kasih sayang dan perhatian dari pengasuh. Selain itu juga ada faktor lingkungan luar yang kurang baik sehingga mempengaruhi anak asuh untuk melakukan kenakalan.

Dari kenakalan anak tersebut, maka pengasuh sebagai orang tua pengganti ditutut untuk melakukan upaya penanggulangan terhadap kenakalan yang dilakukan oleh anak asuhnya. upaya penanggulangan kenakalan anak maupun remaja telah banyak dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok secara bersama-sama agar mendapatkan hasil yang diinginkan serta dengan itu pula dapat menjadikan remaja bisa menerima keadaan dilingkungannya secara wajar. Menurut Zakiah Darajat dalam bukunya yang berjudul tentang kesehatan mental mempunyai alternatif dalam upaya penggulangan kenakalan anak yang berhasil dilakukan yaitu: (a)penanaman pendidikan islam, (b) orang tua harus mengerti dasar-dasar pendidikan, (c) pengsian waktu luang yang teratur, (d) membentuk markas-markasbimbingan dan penyuluhan, (e) pengertian dan pengajaran agama, (f) penyaringan buku-buku cerita, komik, film, dan sebagainya [9]. Berdasarkan hal tersebut maka upaya-upaya yang dilakukan pengasuh LKSA Suara Hati Sidoarjo dalam menanggulangi kenakalan anak asuh yaitu dengan melakukan beberapa tindakan yaitu:

Preventif

Upaya preventif atau pencegahan adalah upaya yang dilakukan secara sistematis terarah dan terencana yang bertujuan untuk menjaga agar kenakalan anak tersebut tidak terjadi [10]. Oleh karena itu tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pengasuh yaitu:1. Membangun kedekatan kekeluargaan dengan upaya membangun kedekatan emosional antara pengasuh dan anak asuh dengan menciptakan suasana kekeluargaan yang kehangatan dan harmonis; 2. Memberikan pemahaman ilmu atau edukasi terhadap anak asuh, yang mana dalam pelaksanaan pengasuh LKSA Suara hati Sidoarjo ini yaitu dengan memberikan ceramah, nasihat-nasihat, serta pelaksanaan kajian ilmu. Pengasuh menyampaikannya dengan kekeluargaan yang dilandasi dengan rasa kasih sayang, serta keteladanan sikap dari para pengasuh itu sendiri; 3. Melakukan penegakan peraturan. Tahapan penegakan peraturan yang diterapkan oleh pengasuh LKSA Suara Hati Sidoarjo yaitu berdasarkan kaidah ulama yang berbunyi At Ta’lif Qabla At Ta’rif, At Ta’rif Qabla At Taklif yang artinya pendekatan hati sebelum memberikan pemahaman, memberikan pemahaman sebelum memberi beban/amanah.

Kuratif

Tindakan kuratif ini dilakukan setelah tindakan lainnya dilakukan. Ketika ada salah satu anak yang melakukan pelanggaran, maka para pengasuh akan mengadakan beberapa tindakan yaitu adanya pelaksanaan tahkim santri untuk memutuskan bersalah atau tidaknya anak asuh tersebut. sebelum melakukan hukuman maka pengasuh akan tabayyun dulu kepada anak asuh tersebut terkait benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan tersebut. Selain melakukan tabayyun pengasuh juga melakukan reminder atau mengingatkan kembali kepada sang anak akan jati dirinya, fungsi, dan tugasnya dengan melakukan edukasi atau pendekatan ilmu. Setelah itu jika anak tersebut dinyatakan terbukti bersalah, maka sang anak akan diberikan Surat Peringatan 1,2, atau 3 sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. SP1 tergolong jenis pelanggaraan ringan ini seperti tidak tawadhu kepada pengasuh, keluar asrama tanpa izin, pulang ke asrama diatas jam malam, dan lain-lain. Sedangkan Surat Peringatan 2 (SP2) tergolong jenis pelanggaran sedang yaitu seperti pacaran, merokok, dan lain sebagainya. Dan yang terakhir Surat Peringatan 3 merupakan jenis pelanggaran berat seperti berzina, minum minuman keras, menggunakan narkoba dan lain sebagainya. Selain diberikan Surat Peringatan maka anak asuh akan diberikan ta’zir atau sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Jika mendapatkan SP 1 dan SP 2 maka anak asuh akan diberikan sanksi seperti membersihkan kamar mandi asrama, minta maaf kepada seluruh penghuni LKSA Suara Hati atas kesalahan yang dilakukan, menghafalkan surat-surat Al-Qur’an, berpuasa sunnah senin kamis, membaca aya-ayat suci Al-quran. Namun jika anak asuh mendapatkan SP3 atau pelanggaran berat, maka anak asuh tersebut akan dikembalikan sementara ke keluarga asalnya. Namun jika anak asuh tersebut sudah tidak dapat dibina dan keluarga dari anak asuh tersebut sudah tidak mendukung, maka anak asuh akan dikembalikan ke keluarga asalnya untuk selamanya. Dari tindakan tersebut tentunya sanksi yang diberikan pengasuh merupakan sanksi yang edukatif atau mendidik. Kemudian setelah anak melalui masa hukuman, barulah anak tersebut akan diberikan pengajaran atau pengingat kepada anak tersebut agar tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan. Setelah itu anak akan diberikan pendampingan khusus dari para pengasuh, dimana pendampingan tersebut dilakukan dengan tujuan pengasuh dapat mengontrol anak asuh dengan baik lagi kedepannya.

Pembinaan

Upaya pembinaan yang dilakukan oleh pengasuh LKSA Suara Hati Sidoarjo diantaranya yaitu bagi anak asuh yang belum melakukan pelanggaran maka pengasuh akan melakukan pembinaan berupa pendekatan ilmu atau pengajaran-pengajaran tentang adab seperti pengadaan kajian ilmu kitab Ta’lim Muta’allim , Hadist Budi Luhur. Kemudian pengasuh juga melakukan sosialisi tentang peraturan-peraturan yang diterapkan di LKSA Suara Hati Sidoarjo. Sedangkan bagi anak asuh yang telah melakukan pelanggaran maka akan dilakukan pendampingan oleh Kakak Pembimbing yaitu dengan melakukan pendampingan berupa pemahaman ilmu serta melakukan pengawasan kepada anak asuh. agar anak asuh tersebut dapat terhindar dari perbuatan maksiat dan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.

Keberhasilan pengasuh dalam menanggulangi kenakalan anak asuh yaitu dengan cara pelaksanaan tahkim bagi anak yang melakukan pelanggaran atau kenakalan. Dalam tahkim tersebut jika anak asuh diketahui benar melakukan pelanggaran, maka anak asuh tersebut akan diberikan sanksi edukasi serta surat peringatan. Maka biasanya setelah selesai pelaksanaan tahkim dan menjalani sanksi yang telah diberikan, anak asuh yang melakukan pelanggaran tersebut akan merasa jera sehingga tidak akan mengulangi kembali perbuatannya .

Namun meski upaya yang dilakukan pengasuh dalam menanggulangi kenakalan anak sudah cukup berhasil, namun demikian setiap kegiatan yang dilakukan pasti tidak luput dengan faktor-faktor yang menjadi hambatan, baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Maka dalam melakukan penanggulangan kenakalan anak asuh pengasuh juga menemui beberapa hambatan yaitu 1. Adanya ketidakjujuran anak asuh tersebut disebabkan karena kurangnya trust atau rasa percaya anak asuh terhadap para pengasuh serta kurangnya kedekatan emosional antara anak asuh dengan pengasuh. Sehingga menyebabkan terjadinya penolakan pada diri anak asuh terhadap aturan-aturan yang diberikan oleh pengasuh. Dari kurangnya komunikasi antara anak asuh dengan pengasuh tersebut disebabkan karena kurangnya kedekatan emosional antara anak asuh dan pengasuh sehingga anak asuh kurang memiliki kepercayaan kepada pengasuh untuk mengatasi masalah yang dialaminya; 2. Ketika pergaulan yang diikuti anak asuh memberikan pengaruh yang buruk, maka ketika para pengasuh telah memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak asuh agar selalu berperilaku baik serta menjauhi kenakalan remaja, anak asuh tersebut akan tetap melakukan kenakalan dikarenakan ajakan dari teman-temannya. Sehingga hal tersebut juga mempengaruhi anak asuh untuk tidak taat dan patuh terhadap pengasuh; 3. Kurangnya dukungan dari wali dan keluarga anak asuh, sehingga ketika anak asuh ditahkim dan diberikan sanksi para wali dan keluarga anak asuh tersebut kurang memberikan dukungan yang semestinya kepada anak asuh. Sehingga hal tersebut tidak memberikan efek jera kepada anak asuh.

Dari hambatan-hambatan yang ada maka para pengasuh melakukan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi hambatan-hambatan yang ada dalam menanggulangi kenakalan anak asuh seperti kurangnya kedekatan emosional antara anak asuh dengan pengasuh maka diadakanlah kegiatan-kegiatan outdoor atau diluar ruangan seperti kegiatan OKK atau Olahraga Kebugaran Kaki, Rihlah Semesta, serta melakukan dialog santai dengan anak asuh sehingga dapat timbul kedekatan emosional antara anak asuh dengan pengasuh. Selain itu dalam mengurangi hambatan seperti kurangnya dukungan atau support dari wali anak asuh yaitu dengan mengajak dialog wali atau keluarga dari anak asuh tersebut. Selain itu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan menerapkan pemahaman nilai-nilai moral dan ilmu agama yang dilakukan pengasuh terhadap anak asuh bertujuan agar anak asuh tersebut dapat memiliki keimanan serta adab yang kokoh sejak dini. Sehingga nantinya ketika mereka terjun di masyarakat mereka dapat menerapkan ilmu-ilmu yang telah ditanamkan oleh para pengasuh di LKSA Suara Hati Sidoarjo.

Dalam pelaksanaannya pengasuh mengadakan kegiatan kajian-kajian ilmu yang diadakan setiap minggu. Yaitu seperti kajian Kitab Safinatun Najah yang dilaksanakan pada hari minggu pukul 05.00 setelah itu kajian Kitab Tarikh Nabi yang dilaksanakan pada hari minggu pukul 15.30. selain itu juga ada beberapa kitab yang digunakan pengasuh dalam melakukan penanaman ilmu agama seperti Kitab Hadist Budi Luhur, Kitab Minhajul Muslim, dan Kitab Ta’lim Al-Muta’allim.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian penulis terkait Upaya Pengasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Suara Hati Sidoarjo dalam Menanggulangi Kenakalan Anak Asuh. Upaya dengan melakukan beberapa tindakan yaitu tindakan kuratif, preventif, serta pembinaan. Di LKSA Suara Hati Sidoarjo anak asuh yang terbukti melakukan kenakalan atau melanggar peraturan seperti keluar asrama tanpa izin, keluar di atas jam malam, tidak tawadhu kepada pengasuh, mencuri, merokok, dan berpacaran, maka usaha kuratif (penyembuhan) yang perlu dilakukan yaitu dengan memberikan surat peringatan dari SP1, SP2, maupun SP3 sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan selain itu anak juga diberi sanksi yang mendidik untuk memberikan efek jera. Kemudian setelah anak melalui masa hukuman, selanjutnya pengasuh akan melakukan tindakan preventif (pencegahan) dengan melakukan pendekatan kekeluargaan, pemahaman ilmu atau edukasi terhadap anak asuh, serta memberikan pengajaran atau pengingat kepada anak tersebut agar tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan.

Sedangkan usaha pembinaannya yaitu dengan pendekatan ilmu atau pengajaran-pengajaran tentang adab kemudian memberikan pemahaman ilmu serta melakukan pengawasan terhadap anak asuh.Selain itu dalam upaya penanggulangan kenakalan anak asuh Hambatan-hambatan yang ditemui oleh para pengasuh LKSA Suara Hati Sidoarjo yaitu ketidakjujuran anak asuh, pengaruh dari lingkungan luar, dan kurangnya dukungan dari wali dan keluarga anak asuh.

References

  1. Kementerian Sosial Republik Indonesia No.30 Tahun 2011, Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, 2011.
  2. Ida, Nor Shanty dkk. “Faktor Penyebab Kenakalan Remaja Pada Anak Keluarga Buruh Pabrik Rokok Djarum Di Kudus.” Unnes Civic Education Journal 1, no. 2 (2013): 1–11.
  3. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2015.
  4. Kementerian Sosial Republik Indonesia No.30 Tahun 2011, Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
  5. Yayasan Suara Hati Sidoarjo, “Yayasan Suara Hati,” accessed June 6, 2021, https://www.suarahati.org/.
  6. R Stephen Cower, Psikologi Perkembangan Anak Dan Remaja (Bandung: . Remaja Rosdakarya, 1997).55.
  7. Anjaswarni dkk Tri, Deteksi Dini Potensi Kenakalan Remaja (Juvenile Deliquency) Dan Solusi (Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2019).4.