Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.5.2021.2192

Accounting Treatment In Increasing Accountability And Transparency Of Budget Management With The Concept Of Value For Money


Perlakuan Akuntansi dalam Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Dengan Konsep Value for Money 

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Value for Money Accountability Transparency Management of APBDes

Abstract

This research aims to determine the accounting treatment in increasing accountability and transparency of budget management with the concept of Value for Money in Gelang Village.

This type of research is a qualitative research that uses data collection methods through interview, documentation, and observation. Types and sources of data using primary data and secobdary data. The technique of determining the informants in this study uses a purposive sampling technique, which means that the technique is intented to select informants according to the object under study.

The results of the study indicate that the management of APBDes in Gelang Village has carried out a system of planning, implementation, administration, reporting, and accountability according to the rules. The application of the concept of Value for Money in budget management has been implemented through the 3E (Economy, Efficiency, and Effectiveness) well in Gelang Village. It can also be said to be transparent, because the village government has realized the APBDes funds by placing the APBDes realization report in front of the village office and holding a village meeting to discuss the APBDes program development plan

Akuntansi merupakan salah satu ilmu yang saat ini perkembangannya bisa dikatakatan sangat pesat, termasuk dalam lembaga akuntansi pemerintahan. Akuntansi pemerintahan berperan dalam pengelolaan anggaran untuk menciptakan pemerintahan dengan tata kelola yang baik seperti tata kelola keuangan pusat, daerah, maupun desa.[1]. Akuntansi pemerintahan terkait mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran bukan sebagai bentuk mantaati aturan dari pemerintah pusat saja, tetapi termasuk juga kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu desa. Akuntabilitas tidak menujukkan potensi bagaimana membelanjakan uang, tetapi termasuk menunjukkan bahwa masyarakat membelanjakan uang secara ekonomis, efektif, dan efisien [2].

Tujuan dari akuntabilitas tersebut yaitu sebagai bentuk melaksanakan suatu aktivitas dalam menggapai suatu tujuan yang sudah ditentukan terhadap bentuk tanggungjawab yang dilaksanakan secara periodik. Tanggungjawab yang dimaksud merupakan tanggungjawab oleh pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa sesuai aturan yang berlaku. Saat ini hambatan yang dikeluhkan desa kebanyakan mengenai pengelolaan anggaran secara lebih efisien. Biasanya tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya [1].

Dalam sistem transparan, pemerintah desa juga wajib menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat desa untuk mengetahui berapa transaksi desa yang dihasilkan dari dana transfer dan dana pajak, pada akuntabilitas juga harus diinformasikan melalui banner yang ada di kantor desa atau melalui rapat evaluasi dalam kegiatan program pembangunan desa. selain itu transparansi juga dapat menunjukkan informasi mengenai anggaran yang terbuka dan jelas kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pemahaman menyeluruh tentang tanggungjawab pemerintah dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan mematui hukum dan peraturan [3].

Pemerintah melakukan penyelenggaraan suatu aktivitas yang disebut otonomi desa, yaitu dimana pemerintah desa membutuhkan sumber penghasilan desa yang nanti akan dikelola oleh APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). APBDes merupakan suatu rencana keuangan desa tahunan yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan diatur dengan peraturan desa [4]. Sehingga kepala desa nantinya yang akan bertanggungjawab dalam melakukan pengelolaan anggaran desa yang sudah tertera jelas dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. pengelolaan keuangan desa yang baik merupakan aspek yang sangat penting bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat [5].

Secara singkat konsep Value for Money yaitu nilai uang. Kinerja ini harus mampu meraup uang sebesar-besarnya dengan konsep Value for Money bagi masyarakat. Value for Money dapat terpenuhi jika organisasi mengambil biaya pemasukkan paling minim untuk mendapatkan biaya keluaran yang optimal dalam menggapai suatu tujuan organisasi. Value for Money dapat meningkatkan akuntabilitas sektor publik dan meningkatkan kinerja sektor publik [6]. Konsep Value for Money merupakan konsep dalam akuntansi sektor publik yang mengimplikasikan apresiasi atas nilai uang. Pengukuran kinerja Value for Money ialah dengan mengukur ekonomis, efisiensi, dan efektivitas suatu kegiatan, program, dan organisasi [7].

Penelitian ini dilakukan karena saat ini didalam organisasi sektor publik dalam mengelola anggaran dilakukan tidak sesuai sehingga hal itu menyebabkan pemborosan dana serta adanya tindakan korupsi. Oleh sebab itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kinerja pihak pemerintah Desa Gelang dalam mengelola anggaran dipastikan sudah sesuai aturan yang berlaku saat ini berdasarkan tahapan-tahapan seperti perencanaan, pelaksananaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawabannya berdasarkan konsep Value for Money dalam mengelola anggaran tersebut dilakukan dengan sebenar-benarnya

  • Pendekatan Penelitian. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang digunakan untuk mendapatkan data berupa kata-kata yang tertulis dari subjek dalam penelitian. Karena dalam penelitian ini untuk mengetahui pihak pemerintah Desa Gelang dalam mengelola anggaran telah menerapkan konsep Value for Money dengan baik.
  • Teknik Penentuan Informan. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yang artinya teknik yang ditujukan untuk memilih informan sesuai dengan objek yang diteliti. Peneliti memilih empat informan yang terlibat bertugas secara langsung serta memiliki kompeten dalam pengelolaan APBDes yakni, Kepala Desa Gelang, Sekretaris Desa Gelang, Bendahara Desa Gelang, dan Ketua BPD Desa Gelang.
  • Jenis dan sumber data. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis data kualitatif deskriptif karena menggunakan kata-kata yang disusun berdasarkan fenomena yang benar-benar terjadi dalam melakukan sebuah penelitian. Adapun dalam penelitian ini menggunakan dua sumber data, yakni :
  • Data Primer. Data yang didapatkan dari sumber informan berupa hasil wawancara secara langsung dengan pihak yang berkompeten sesuai objek penelitian. Data tersebut meliputi catatan hasil wawancara dan hasil observasi di lapangan.
  • Data Sekunder. Data yang diperoleh atau dikumpulkan ketika melakukan suatu penelitian dari sumber-sumber yang telah ada. Data ini dipergunakan untuk mendukung informasi primer yang telah diperoleh yaitu berupa penelitian terdahulu, bahan pustaka, bahkan juga dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian.
  • Observasi. Observasi merupakan teknik pengumpulan data dengan peneliti dapat secara langsung mengamati, dan merasakan apa yang terjadi di objek penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggabungkan data dari teknik wawancara dengan dokumentasi dan sekaligus mengkonfirmasi kebenarannya. [8]
  • Wawancara. Wawancara adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu topik atau pernyataan atau bertukar informasi untuk mendapatkan makna tertentu dari proses wawancara. [8]
  • Dokumentasi. Dokumentasi adalah suatu teknik pengumpulan data yang mendukung keakuratan data dan proses penelitian. Dokumen yang digunakan dalam penelitian ini berupa soft file, data riil, foto kegiatan, dan file lainnya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan di Desa Gelang. Penyusunan dokumen dapat dilakukan dengan cara memfoto data baik hard copy maupun soft copy. [8]
  • Pengumpulan Data. Kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini didasarkan pada wawancara langsung dengan aparat desa berdasarkan objek yang diteliti serta studi dokumentasi terhadap pengelolaan keuangan desa.
  • Reduksi Data. Reduksi data adalah salah satu opsi dengan berfokus pada proses penyederhanaan dan transformasi data asli yang dihasilkan dari catatan tertulis di tempat.
  • Display Data. Display data adalah beberapa informasi yang menunjukkan kemungkinan terdapat pengambilan tindakan dan kesiimpulan.
  • Verifikasi dan Penegasan Kesimpulan. Proses verifikasi ini merupakan bagian terakhir dari analisis data. Menarik kesimpulan dalam bentuk interprestasi, yaitu mendapatkan makna dari data yang telah disajikan. Data yang sebenarnya diperoleh di desa akan dibandingkan dengan aturan UU yang berlaku sesuai dengan yang diterapkan di desa.

Selain itupun juga dilakukan melalui sumber data berupa dokumen laporan keuangan, kemudian data tersebut diolah dengan pengukuran guna mendapatkan sebuah gambaran mengenai kondisi kinerja pemerintah dalam mengelola anggaran. dalam hal ini, dengan menginterprestasikan hasil perhitungan dengan dengan laporan realisasi APBDes di Desa Gelang, data yang diperoleh dianalisis menggunakan pengukuran Value for Money sebagai berikut :

Suatu kinerja dikatakan ekonomis apabila realisasi anggaran lebih rendah dibandingkan target anggaran. Menurut Mahmudi (2016) pengukuran ekonomis dapat dilakukan sebagai berikut :

Ekonomis = x 100%

Apabila 100% ke atas menunjukkan sangat ekonomis. Apabila 90%-100% menunjukkan ekonomis. Apabila 80%-90% menunjukkan cukup ekonomis. Apabila 60%-80% menunjukkan kurang ekonomis. Dan apabila kurang dari 60% menunjukkan tidak ekonomis.

Suatu kinerja dikatakan efisien apabila suatu kegiatan dapat dicapai dengan penggunaan sumber daya yang minimum. Menurut Mahmudi (2016) pengukuran efisiensi dapat dilakukan sebagai berikut :

Efisiensi = x 100%

Apabila 100% ke atas menunjukkan sangat tidak efisien. Apabila 90%-100% menunjukkan kurang efisien. Apabila 80%-90% menunjukkan cukup efisien. Apabila 60%-80% menunjukkan efisien. Dan apabila kurang dari 60% menunjukkan sangat efisien.

  • Pengukuran Ekonomis.
  • Pengukuran Efisiensi
  • Pengukuran Efektivitas.

Suatu kinerja dalam organisasi pemerintahan dikatakan efektif apabila suatu kegiatan yang dilakukan dapat menghasilkan nilai efektivitas yang tinggi. Menurut Mahmudi (2016) pengukuran efektivitas dapat dilakukan sebagai berikut :

Efektivitas = x 100%

Apabila 100% ke atas menunjukkan sangat efektif. Apabila 90%-100% menunjukkan efektif. Apabila 80%-90% menunjukkan cukup efektif. Apabila 60%-80% menunjukkan kurang efektif. Dan apabila kurang dari 60% menunjukkan tidak efektif.

APBDes

Dana APBDes merupakan dana yang dianggarkan selama satu tahun digunakan untuk seluruh yang dibutuhkan di desa dengan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“APBDes merupakan anggaran pendapatan belanja desa 1 tahun berjalan yang diberikan oleh pemerintah pusat. APBDes menyangkut penerimaan dan pengeluaran desa yang bersumber dari hasil musyawarah desa serta dana APBDes digunakan untuk semua kegiatan yang ada di desa.” (Kutipan dari hasil wawancara dengan pihak Kepala Desa Gelang)

Dana APBDes di Desa Gelang digunakan seluruh program atau kegiatan yang dibutuhkan di desa seperti untuk pempavingan gang , posyandu, dan sebagainya yang benar-benar menjadi prioritas desa. Untuk pemberdayaan masyarakat di Desa Gelang, dana desa digunakan untuk BUMDes yang telah dibangun kios pujasera dimana penjualnya merupakan masyarakat Desa Gelang itu sendiri untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa menjadi lebih baik. Desa Gelang dalam memperoleh sumber pendapatan berdasarkan dana yang dianggarkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah itu ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan ke seluruh desa secara adil dan merata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sehingga baru dana desa bisa digunakan untuk seluruh program yang dibutuhkan di desa berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa khususnya BPD dengan masyarakat untuk menampung aspirasi yang dibutuhkannya.

Akuntabilitas Pengelolaan APBDes di Desa Gelang

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa pemerintah Desa Gelang dalam melakukan pengelolaan dana APBDes telah menerapkan akuntabilitas agar dana desa dapat dipertanggungjawabkan dengan tahapan-tahapan yang ditentukan, seperti mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Perencanaan pengelolaan dana APBDes itu selain dari musyawarah desa, juga dari aspirasi masyarakat melalui APBDes tersebut. Dana tersebut dianggarkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.” (Kutipan dari hasil wawancara dengan pihak Kepala Desa Gelang)

Berdasarkan kutipan diatas sehingga bisa dijelaskan bahwa dalam mengelola anggaran dana desa memerlukan aspirasi dari masyarakat untuk mengatakan apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui masing-masing RT. Yang nantinya setiap RT mengajukan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa dan BPD untuk mewujudkan keinginan masyarakat melalui musyawarah desa kemudian dibuatkan laporan rencana kerja pemerintah desa berdasarkan masa kerja jabatan pihak kepala desa. Dana desa pada Desa Gelang dilakukan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi dana desa digunakan untuk pembangunan jalan atau pempavingan gang, membuat saluran air ke sungai, pembuatan kios pujasera yang dikelola oleh BUMDes, dan sebagainya.

“Pelaksanaan kebijakan APBDes dilihat dari kegiatan prioritas yang dianggarkan selama 1 tahun dengan membuat program terlebih dahulu lalu membuat laporan pertanggungjawaban yang nantinya disetujui oleh Bupati melalui Camat barulah dana bisa dicairkan”. (Kutipan dari hasil wawancara dengan pihak Sekretaris Desa Gelang)

Berdasarkan kutipan wawancara tersebut maka pelaksanaan kegiatan mengajukan pendanaan untuk melakukan sutu program yang benar-benar dijadikan skala prioritas disertai dengan rencana anggaran biaya yang kemudian diverifikasi oleh sekretaris desa dan disahkan oleh kepala desa. dana desa dapat dicairkan oleh pemerintah desa dengan harus melaporkan surat pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Camat untuk menyerahkan suart permintaan pembayaran sehingga Desa Gelang dapat menerima dana desa tersebut.

“Penatausahaan APBDes saat ini dalam melakukan seluruh transaksi telah menggunakan sistem keuangan desa yang datanya semua terupdate di sistem tersebut dengan sesuai. Penatausahaan APBDes disini dilakukan sesuai dengan realitasnya. Misalnya ada kegiatan apa, yah disitu bisa dilakukan sesuai kenyataan yang ada.” (Kutipan dari hasil wawancara dengan pihak Bendahara Desa Gelang)

Berdasarkan kutipan wawancara diatas menunjukkan bahwa pemerintah Desa Gelang dalam mengelola anggaran menerapkan sistem keuangan desa . sistem keuangan desa tersebut digunakan untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan. Sehingga pemerintah desa tidak sembarangan dalam melakukan pengelolaan keuangan desa yang mengindari korupsi dana. Selain adanya sistem keuangan desa yang digunakan, pihak bendahara desa dalam penatausahaan APBDes ini bertanggungjawab dalam mencatat atas beban anggaran belanja kegiatan melalui buku pembantu kas dalam pelaksanaan kegiatan atau program yang ada di desa. Sehingga bendahara desa mempunyai tanggungjawab dalam melakukan pencatatan setiap pemasukan dan pengeluaran yang terjadi di dalam APBDes sesuai dengan program yang akan dilakukan.

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Penatausahaan
  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban

“Kalau pelaporan saat ini Desa Gelang menggunakan sistem keuangan desa sehingga bisa langsung melaporkan kepada pemerintah melalui kecamatan dan kabupaten. Lalu untuk pertanggungjawaban APBDes dilakukan kepada masyarakat melalui pihak BPD.” (Kutipan dari hasil wawancara dengan pihak Bendahara Desa Gelang)

Tujuan dari pelaporan yang dilakukan tersebut untuk mencairkan dana desa pada tahap berikutnya. Sehingga pemerintah desa melakukan kegiatan mengenai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat setelah itu membuat surat pertanggungjawaban yang dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Dalam melakukan pelaporan realisasi APBDes pihak kepala desa diharapkan untuk melaporkan secara tepat waktu, karena apabila terlambat maka pemerintah pusat berhak menunda pencairan dana desa tersebut. Adapun laporan pertanggungjawaban mengenai realisasi dalam pelaksanaan APBDes yang disampaikan pada setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dalam peraturan desa. laporan pertanggungjawaban menjadi bukti atas bentuk tanggungjawab pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Pemerintah Desa Gelang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam mengelola keuangan kepada pemerintah pusat, selain itu juga disampaikan oleh BPD kepada masyarakat melalui musyawarah desa yang membahas perihal pembangunan program dana APBDes yang akan dilakukan.

Transparansi Pengelolaan APBDes di Desa Gelang

Pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan anggaran desa wajib dilaksanakan secara transparan. Hal itu agar masyarakat desa mengetahui secara menyeluruh dana desa diperuntukkan untuk apa saja tidak menimbulkan tindakan korupsi.

“Saat ini Desa Gelang dalam mengelola APBDes telah dilakukan secara transparan dengan adanya sistem keuangan desa yang seluruh transaksi pemasukan maupun pengeluaran sudah tersedia di sistem tersebut dan kita juga meletakkan banner di depan Kantor Desa Gelang serta mengundang masyarakat untuk musyawarah membahas menngenai dana APBDes”. (Kutipan dari hasil wawancara dengan pihak Kepala Desa Gelang)

Berdasarkan kutipan dari hasil wawancara yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa Desa Gelang telah menerapkan transparansi dalam mengelola anggaran dengan diadakannya musyawarah desa yang melibatkan RT, RW, perangkat desa lain, lembaga serta masyarakat yang membahas mengenai perihal rencana pembangunan program APBDes dan laporan realisasi APBDes yang setiap setahun sekali terdapat suatu laporan pertanggungjawaban dari pemerinta Desa Gelang. Pemerintah desa dalam melakukan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi mengenai laporan pengelolaan APBDes dengan cara menempelkan atau meletakkan banner laporan pengelolaan APBDes di depan Kantor Desa Gelang setiap adanya realisasi APBDes, selain itu pemerintah desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada BPD serta lembaga pemberdayaan masyarakat pada saat melakukan musyawarah dalam penyusunan dari pelaporan APBDes.

Konsep Value for Money

Dengan adanya ekonomis diharapkan agar organisasi dalam sektor publik dapat meminimalisir sumber daya yang digunakan dengan menghindari pengeluaran yang boros [10].

Ekonomis = x 100% = 82,38%

Tabel 1. Laporan Realisasi Belanja Desa Gelang Tahun 2020

Tahun Anggaran Realisasi Persentase
2020 2.564.071.459,11 2.112.388.260,00 82,38%

Sumber : Bendahara Desa Gelang

Hal itu menunjukkan laporan realisasi belanja di Desa Gelang pada tahun 2020 adalah 82,38% sehingga dalam melaksanakan pengelolaan anggaran sudah cukup ekonomis. Dimana realisasi anggaran belanja sebesar Rp 2.112.388.260,00 menunjukkan lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan anggaran sebesar Rp 2.564.071.459,00 yang seluruh pengeluaran digunakan untuk pembangunan desa. Karena dalam penggunaan dana desa harus disesuaikan terlebih dahulu agar tidak terjadi pemborosan.

“Desa Gelang ini dalam mengelola anggaran sudah ekonomis. Karena kita sebagai aparat pemerintah desa mengutamakan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Karena ekonomis itu dilihat dari mampu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa dengan kualitas yang baik.” (Kutipan dari hasil wawancara dengan pihak Bendahara Desa Gelang)

Sehingga hal itu bisa dijelaskan bahwa pihak pemerintah desa berusaha untuk mewujudkan kebutuhan masyarakat sehingga dalam mengelola anggaran menyesuaikan terlebih dahulu terhadap kegiatan atau program dengan pengeluaran yang minimal tetapi dengan kualitas yang baik agar dana desa tidak mengalami pemborosan.

Suatu kinerja dikatakan efisien apabila suatu kegiatan dapat dicapai dengan penggunaan sumber daya dan dana yang minimum. Semakin rendah nilai efisiensi maka semakin baik kinerja pemerintah Desa Gelang dalam mengelola anggaran.

Efisiensi = x 100% = 83,70%

Tabel 2. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gelang Tahun 2020

Tahun Realisasi Pendapatan Realisasi Belanja Persentase
2020 2.523.490.958,00 2.112.388.260,00 83,70%

Sumber : Bendahara Desa Gelang

Hal itu menunjukkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja di Desa Gelang pada tahun 2020 adalah 83,70% sehingga Desa Gelang dalam melakukan pengelolaan anggaran sudah dikatakan cukup efisien yang menunjukkan kinerja yang baik dengan realisasi anggaran belanja yang dianggarkan sebesar Rp 2.112.388.260,00 lebih rendah daripada realisasi anggaran pendapatan yang diterima sebesar Rp 2.523.490.958,00.

“Kita menggunakan dana desa sudah sesuai yang disyaratkan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya. Jadi, penggunaan dana desa diusahakan tidak terbuang secara sia-sia yang dilakukan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.” (Kutipan dari hasil wawancara dengan pihak Bendahara Desa Gelang)

Pemerintah Desa Gelang juga telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan prinsip efisiensi. Dilihat dari pemerintah desa dalam mewujudkan apa yang diinginkan oleh masyarakat dimana setiap pengeluaran telah terdapat didalam APBDes. Sehingga penggunaan dana APBDes diusahakan tidak terbuang secara sia-sia yang dilakukan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

  • Ekonomis
  • Efisiensi
  • Efektivitas

Kinerja pemerintah Desa Gelang dikatakan efektif apabila suatu kegiatan atau program yang dilakukan dapat menghasilkan nilai efektivitas yang tinggi.

Efektivitas = x 100% = 100,58%

Tabel 3. Laporan Realisasi Pendapatan Desa Gelang Tahun 2020

Tahun Anggaran Realisasi Persentase
2020 2.508.734.601,00 2.523.490.958,00 100,58%

Sumber : Bendahara Desa Gelang

Dari tabel diatas menunjukkan laporan realisasi pendapatan Desa Gelang tahun 2020 ialah 100,58% sehingga kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran dengan sangat efektif. , dimana realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 2.523.490.958,00 lebih besar daripada anggaran pendapatan sebesar Rp 2.508.734.601,00.

“Desa Gelang ini dalam menerapkan pengelolaan anggaran sudah efektif. Apabila keinginan masyarakat sudah terpenuhi disitu keberhasilan dalam membangun desa dikatakan efektif.” (Kutipan dari hasil wawancara dengan pihak Bendahara Desa Gelang)

Dari kutipan wawacara tersebut sehingga Desa Gelang dikatakan efektivitas karena ketika suatu keberhasilan pemerintah desa dalam mewujudkan tanggungjawabnya terhadap masyarakat . Hal itu bisa dilihat ketika pemerintah desa mengelola APBDes dengan melakukan paving gang di Desa Gelang dan pembangunan kios pujasera bagi masyarakat Desa Gelang itu sendiri dengan guna meningkatkan kualitas perekonomian di Desa Gelang.

Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, sehingga peneliti dapat mengambil kesimpulan sebagaii berikut : Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes di Desa Gelang sudah menerapkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Dalam pengelolaan dana APBDes di Desa Gelang sudah dilakukan secara transparan. Karena dari setiap tahunnya anggaran pemerintah desa terbuka mengenai seluruh transaksi pemasukan maupun pengeluaran APBDes dengan dipasang banner di depan Kantor Desa Gelang serta diadakannya kegiatan musyawarah desa dengan setiap RT,RW, dan pihak masyarakat lain untuk membahas program pelaksanaan dana desa (APBDes). Adapun dalam mengelola anggaran sudah tercantum seluruhnya di siskeudes sehingga semua data terupdate di sistem tersebut. Hal ini dilakukan agar pemerintah desa dalam mengelola anggaran tidak melakukan kecurangan yang mengakibatkan tindak korupsi.

Dengan menggunakan konsep Value for Money dalam pengelolaan anggaran di Desa Gelang sudah dilakukan 3E, yaitu : Ekonomis, pengelolaan anggaran Desa Gelang sudah cukup ekonomis. Hal itu disebabkan adanya pengeluaran realisasi anggaran belanja menunjukkan lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang ditargetkan atau dikeluarkan untuk merealisasikan anggaran. Kedua efisiensi, pengelolaan anggaran Desa Gelang sudah efisien. Hal itu disebabkan adanya realisasi anggaran belanja yang dianggarkan lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran pendapatan yang diterima, yang mana pemerintah desa memanfaatkan anggaran tersebut sesuai yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan diharapkan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan yang terakhir efektivitas, pengelolaan anggaran di Desa Gelang sudah dilakukan dengan efektif yang ditunjukkan dengan realisasi anggaran pendapatan lebih besar dibandingkan dengan target anggaran. hal itu berarti pemerintah desa dalam mengelola anggaran berhasil dalam mewujudkan keinginan masyarakat seperti pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dengan adanya BUMDes.

Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan bahwa disini peneliti mengucapkan terima kasih dengan sebesar-besarnya kepada Bapak Heri Widodo, SE.M.Si.Ak.,CA selaku dosen pembimbing saya telah memberikan arahan dan bimbingan dengan baik, kepada pihak pemerintah desa khususnya pihak Kepala Desa Gelang, Sekretaris Desa Gelang, Bendahara Desa Gelang, Ketua BPD Desa Gelang telah memberikan izin dalam melakukan suatu kegiatan wawancara, observasi, dan dokumentasi serta dapat membantu peneliti dalam menyelesaikan tugas akhir sesuai dengan objek yang dilakukan penelitian. Dan kepada orang tua saya yang selalu setia mendukung saya dalam menyelesaikan skripsi ini.

References

  1. T. F. Mondale, A. Aliamin, and H. Fahlevi, “Analisis Problematika Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Perbandingan pada Desa Blang Kolak I dan Desa Blang Kolak II, Kabupaten Aceh Tengah),” J. Perspekt. Ekon. Darussalam, vol. 3, no. 2, pp. 196–212, 2017, doi: 10.24815/jped.v3i2.8231.
  2. D. Purwiyanti, “Analisis Kinerja Berbasis Konsep Value For Money Pada Kegiatan Fisik Pekerjaan Irigasi Donggala Kodi ( Study di Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu ),” e J. katalogis, vol. vol 5, pp. 190–200, 2017.
  3. D. Nordiawan, Akuntansi Sektor Publik. Jakarta, 2006.
  4. F. Y. Mamesah, “Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” 2014.
  5. R. Amalia, “Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Studi Pada Desa Di Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan ),” vol. 2, no. 3, pp. 121–132, 2017.
  6. A. F. Herawati, “Analisis Value For Money Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik Pada Stasiun Kereta Api Surabaya Kota,” no. 2012, 2012.
  7. Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik. Edisi Kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2015.
  8. S. Hermawan and M. Si, Metode penelitian bisnis: Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif. Malang: Media Nusa Creative, 2016.
  9. B. Burhan, Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Jakarta: PT Raja. Grafindo Persada, 2003.
  10. T. A. Afiati, “Analisis Value For Money Pada Kinerja di Badan Perencanaan Pembagunan Daerah ( BAPPEDA ) Kabupaten Semarang,” universitas negeri semarang, 2011.