Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.4.2021.2069

Implementasi E-Budgeting in the Era of the COVID-19 Pandemic at the Regional Secretariat of Sidoarjo Regency


E-Budgeting di Era Pandemi COVID-19 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

Ekonomi -akuntansi
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

e-budgeting budget pandemic

Abstract

This study aims to find out how to implement E-budgeting at the Sidoarjo Regency Regional Secretariat in the COVID-19 Pandemic Era. This is a qualitative descriptive study that uses an interpretive study to achieve maximum results.This study uses a system that has several programs to support the success of e-budgeting including: RDS (Regional Development System) and SIKSDA (Regional Financial Information System).The results of this study indicate that the implementation of E-budgeting at the Regional Secretariat of Sidoarjo Regency has been carried out well. The COVID-19 pandemic that occurred had an impact on all aspects, including in the field of Government, so that it could affect the budgeting process. One of them is by seeking budget effectiveness. The Sidoarjo Regency Regional Secretariat as one of the Government aspects in the Sidoarjo Regency Regional Government also received an indicative ceiling from the Regional Planning Board to refocus the budget. By already using e-budegting at the Sidoarjo Regency Regional Secretariat, this is very helpful in accelerating the implementation of budget refocusing. So that the planning process and budget changes can be carried out effectively and efficiently.

Implementasi E-budgeting di Era Pandemi COVID-19 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

Oni Permatasari 1 ) , Sarwenda Biduri, SE, MA 2)

1) Program Studi Akuntansi , Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia

2) Program Studi Akuntansi , Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia

Email Penulis Korespondensi: akuntansi@umsida.ac.id

Abstract. This study aims to find out how to implement E-budgeting at the Sidoarjo Regency Regional Secretariat in the COVID-19 Pandemic Era. This is a qualitative descriptive study that uses an interpretive study to achieve maximum results.This study uses a system that has several programs to support the success of e-budgeting including: RDS (Regional Development System) and SIKSDA (Regional Financial Information System).The results of this study indicate that the implementation of E-budgeting at the Regional Secretariat of Sidoarjo Regency has been carried out well. The COVID-19 pandemic that occurred had an impact on all aspects, including in the field of Government, so that it could affect the budgeting process. One of them is by seeking budget effectiveness. The Sidoarjo Regency Regional Secretariat as one of the Government aspects in the Sidoarjo Regency Regional Government also received an indicative ceiling from the Regional Planning Board to refocus the budget. By already using e-budegting at the Sidoarjo Regency Regional Secretariat, this is very helpful in accelerating the implementation of budget refocusing. So that the planning process and budget changes can be carried out effectively and efficiently.

Keywords - budget, e-budgeting, pandemic

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana implementasi E-budgeting pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo di Era Pandemi COVID-19. Ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan studi interpretatif untuk mencapai hasil yang maksimal. Penelitian ini menggunakan sistem yang memiliki beberapa program untuk mendukung keberhasilan dari e-budgeting diantaranya adalah : RDS (Regional Development System) dan SIKSDA (Sistem Informasi Keuangan Daerah). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi E-budgeting pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo telah terlaksana dengan baik. Pandemi COVID - 19 memberikan dampak disegala aspek termasuk di bidang Pemerintahan, sehingga mampu mempengaruhi proses penganggaran. Salah satunya dengan mengupayakan efektivitas anggaran. Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu OPD di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo juga mendapatkan pagu indikatif dari Badan Perencanaan Daerah untuk melakukan refocussing anggaran. Dengan sudah menggunakannya ebudegting pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, percepatan pelaksanaan refocussing anggaran dapat terbantu. Sehingga proses perencanaan dan perubahan anggaran dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.

Kata Kunci - anggaran, e-budgeting, pandemi

I. Pendahuluan

Pandemi COVID-19 menjadi kendala bagi semua kalangan di dunia dan ini juga merupakan krisis kesehatan bagi manusia. Dalam situasi ini, pandemi COVID-19 juga memberikan dampak yang luar biasa. Indonesia menduduki posisi 21 dari 40 negara dengan jumlah kasus terbanyak di dunia[1]. Berdasarkan data tersebut, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan kritis kesehatan sehingga perlu adanya solusi yang tepat untuk menghentikan penyebaran COVID-19 sehingga kegiatan dapat berjalan dengan normal kembali terutama bagi para pelajar, karyawan dan seluruh lapisan masyarakat terdampak[2]. Pemerintah Indonesia melalui situs resmi infomasi COVID-19 pada 23 November 2020 menunjukkan persebaran COVID-19 mencapai angka 502.000 kasus, dimana lebih dari 16.000 diantaranya adalah angka kematian. Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa pertama kali muncul kasus COVID-19 pada Maret 2020. Surat Edaran Bupati Nomor: 050/3195/438.6.1/2020 tentang Realokasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 meminta seluruh Pengguna Anggaran untuk menyesuaikan rasionalisasi anggaran belanja TA 2020 dengan Menyusun perubahan DPA-SKPD. Dengan demikian diketahui bahwa bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 ini mampu mengubah kondisi anggaran pada masing-masing OPD.

Dalam sistem ini terdapat beberapa item untuk mendukung keberhasilan dari E-budgeting diantaranya adalah : E-project, E- Delevery, dan E-Controlling. Sistem ini dibuat secara online agar dapat diakses oleh dinas dimanapun lokasinya, dapat diakses pada saat pembahasan dengan dewan dan dapat diakses oleh masyarakat jika ingin mengetahui kinerja pemerintah dan juga sirkulasi keuangan daerah. Banyak sekali faktor yang menjadi kendala dalam implementasi E-budgeting. Dalam penelitian yang dilakukan di Pemerintah Kota Surabaya ini diketahui bahwa salah satu kunci sukses penerapan E-budgeting adalah terkait dengan pelaksanaan e-procurement dimana sistem pelelangan terhadap barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan melalui sistem online yang diintegrasikan melalui E-budgeting.

Sebelum berlakunya paket undang-undang di bidang keuangan negara, ketentuan perundang- undangan yang berlaku mengharuskan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dalam bentuk perhitungan anggaran negara/daerah [3].Dengan dibuatnya sistem E-budgeting ini, pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat mempermudah OPD atau Unit Kerja serta Tim Anngaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran serta meningkatkan kualitas APBD dari sisi kesesuaian dengan RPJMD, keakuratan nilai rekening dan akuntabilitas alokasi belanja. Untuk mengetahui bagaimana implementasi E-budgeting pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo di Era Pandemi COVID-19.

II. Metode

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskripstif. Peneliti menggunakan metode studi interpretatif untuk mencapai hasil yang maksimal dalam penelitian ini. Penelitian kualitatif ialah penelitian yang menghasilkan data berupa kata-kata secara deskriptif baik secara lisan maupun tulisan dari orang-orang dan pelaku-pelaku yang diamati dan yang gunakan sebagai prosedur penelitian[4]. Informan penelitian adalah orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar belakang penelitian[5] .

Untuk menguji apakah hipotesis diterima atau ditolak, maka perlu dibuktikan kebenarannya dengan data-data yang ada di lapangan. Data-data tersebut dikumpulkan dengan metode tertentu yang disebut dengan teknik pengumpulan data. Selanjutnya data-data itu dianalisis dan disimpulkan secara induktif. Dan akhirnya dapatlah kita memutuskan bahwa hipotesis ditolak atau diterima. Bila dilihat dari segi cara atau teknik pengumpulan data, maka metode pengumpulan dapat dilakukan dengan observasi (pengamatan), survey (wawancara), wawancara[6]. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan metode analisis data model Miles dan Hiberman (1984) yaitu aktifitas data kualitatif dilakukan secara langsung dan interaktif secara berkesinambungan sampai tuntas, sehingga data menjadi jenuh [7].

III. Hasil dan Pembahasan

Kabupaten Sidaorjo adalah kabupaten yang secara administratif termasuk di dalam Proviinsi Jawa Timur. Dengan batas administrasi sebelah Utara adalah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan, sebelah Timur berbatasan dengan Selat Madura dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto. Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi.

Penerapan e-budgeting pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo saat ini menggunakan Regional Development System (RDS) dan Sistem Keuangan Daerah (SIKSDA). RDS adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan daerah berbasis elektronik dan terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengendalian hingga pelaporan. Sedangkan SIKSDA adalah suatu sistem yang digunakan dalam melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), mulai dari proses cetak DPA, perubahan DPA dan pelaksanaan pertanggung jawaban dari DPA. Pengembangan sistem e-budgeting pada Kabupaten Sidoarjo sampai saat ini terus dilakukan pembenahan dengan tujuan agar tercapainya proses penyusunan anggaran dan pertanggung jawaban yang terintegrasi dan transparan.

Penerapan sistem e-budgeting sebagi salah satu bentuk transformasi penyelenggaraan pemerintahan di era digital ini juga harus memiliki standard dan sasaran yang jelas agar dapat diterapkan dan memperoleh hasil sesaui yang diharapkan. Hal ini telah dilakukan oleh seluruh OPD yang ada di Indonesia sesuai dengan pedoman pelaksanaan otonomi daerah. Pedoman pelaksanaan tahapan penyususan e-budgeting mulai dari tahapan yang paling dasar hingga tahap akhir dengan sangat rinci, sehingga dengan adanya penerapan e-budgeting ini tentunya memudahkan setiap SKPD/OPD dalam merumuskan anggaran masing-masing sesuai kebutuhan. Pergub ini tentunya menjadi standar dalam proses penerapan e-budgeting agar berjalan sesuai yang diharapkan dan mampu memberikan dampak yang cukup signifikan baik dari segi efektifitas anggaran maupun transparansi penggunaan anggaran.

Penelitian sebelumnya milik Farhan yang dilakukan pada 2017 menunjukan bahwa manajemen keuangan pemerintah merupakan salah satu kunci penentu keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka nation and state building. Adanya manajemen keuangan pemerintah yang baik akan menjamin tercapainya tujuan pembangunan. Dalam upaya perwujudan manajemen keuangan pemerintah yang baik, terdapat pula tuntutan yang semakin aksentuatif untuk mengakomodasi, menginkorporasi, bahkan mengedepankan nilai-nilai good governance. Beberapa nilai yang relevan dan urgen untuk diperjuangkan adalah antara lain transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan dimaksud, disamping nilai-nilai efektivitas dan efisiensi.

Pentingnya reformasi keuangan pemerintah dengan beberapa bidang di atas sebagai fokusnya, dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan strategis yang terutama diwakili oleh luasnya skala persoalan yang harus diatasi. Persoalan-persoalan dimaksud antara lain: Pertama, rendahnya efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan pemerintah. Karenanya, muncul tuntutan yang meluas untuk menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja. Kedua, tidak adanya skala prioritas yang terumuskan secara tegas dalam proses pengelolaan keuangan negara yang menimbulkan pemborosan sumber daya publik.

Perencanaan pengembangan aplikasi e-Budgeting dilakukan langkah-langkah dengan memperhatikan gambaran tentang sistem yang akan dibuat yang memiliki kriteria sebagai berikut: (1) Aplikasi dikembangkan dengan sesuai dengan Permendagri no. 13 tahun 2006 yang mengacu pada Inpres no. 3 tahun 2003 tentang pengembangan aplikasi e-Government; (2) Aplikasi dikembangkan dengan pendekatan karakter kerja orang Indonesia, berbahasa Indonesia, dan pemodelan aplikasi menggunakan sistem yang restruktur; (3) Aplikasi dikembangkan dengan menggunakan sistem basis data yang sudah menganut relational database management sistem (RDBMS) untuk kapasitas pengolahan dan penyimpanan data yang memadai.

Reformasi di bidang keuangan daerah di Indonesia menuntut peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sebagai salah satu indikator ketercapaian good governance. Salah satu kriterianya adalah ketepatan dan keakuratan pengelolaan keuangan pemerintah daerah melalui implementasi e-budgeting. Implementasi e-budgeting mampu menghasilkan serta mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang relevan, handal, dan dapat dipercaya.

Dalam beberapa penelitian terdahulu yang telah dihimpun, belum ditemukan penelitian tentang penerapan e-budgeting secara konkrit seperti aplikasi yang digunakan oleh masing-masing obyek penelitian. Sebagian besar penelitian hanya berfokus pada standarisasi penggunaan dan optimalisasi penerapan e-budgeting itu sendiri tanpa melibatkan aplikasi penyusunan anggaran sebagai dasar penelitian.

Sedangkan dalam penelitian ini, dasar utama yang digunakan sebagai instrumen penelitian adalah aplikasi RDS. RDS (Regional Development System) yang merupakan aplikasi anggaran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo memiliki fungsi untuk sinkronisasi perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan.

Penyusunan anggaran pertama kali dilakukan melalui penyusunan Renja melalui aplikasi RDS. Proses input Renja dilakukan oleh masing-masing bagian yang nanti pada akhirnya akan divalidasi oleh Bagian Umum. Meskipun seharusnya validasi dilakukan oleh Kepala OPD. Di Sekretariat Daerah tidak dimungkinkan Kepala OPD untuk melakukan validasi Renja. Sehingga validasi dilakukan oleh Bagian Umum. Sebelum divalidasi, Renja yang telah diusulkan dapat diubah kembali melalui penyesuaian untuk penambahan kode rekening dan/atau anggaran serta pokir-pokir dari Dewan.

Penyusunan program yang dilakukan masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo secara serentak dilakukan melalui aplikasi RDS sejak tahun 2019. Fungsi utamanya adalah perbaikan akuntabilitas serta peningkatan transparansi pada sektor publik. Pada dasarnya, RDS difungsikan secara menyeluruh agar tujuan utama efektivitas dan efisiensi penyusunan anggaran pemerintah dapat terpenuhi.

Pilar utama dalam konsepsi Good Governance merupakan pemerintah itu sendiri. Salah satu bentuk transparansi diperkuat dengan terbitnya aturan tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pada sektor publik karena akuntabilitas dan transparansi merupakan konsep awal dari pemikiran diterapkannya SAP berbasis akrual [8]. Maka dapat disimpulkan transparansi merupakan pondasi yang harus senantiasa tegak dalam pengelolaan keuangan daerah.

Anggaran merupakan alat utama pemerintah untuk melaksanakan semua kewajiban, janji, dan kebijakannya ke dalam rencana-rencana konkrit dan terintegrasi dalam hal tindakan apa yang akan diambil, hasil apa yang akan dicapai, pada biaya berapa dan siapa yang akan membayar biaya-biaya tersebut. Selain itu, anggaran yang ditetapkan dapat dipandang sebagai suatu kontrak kinerja antara legislatif dan eksekutif. Penganggaran terbagi kedalam empat tahapan yaitu executive planning, legislative approval, executive implementation, dan ex post accountability.

Penelitian sebelumnya dilakukan oleh Rama pada tahun 2018 menjelaskan bahwa berdasarkan fenomena dan kendala yang dihadapi dalam implementasi sistem e-Budgeting maka perlu dilakukan suatu evaluasi. E-Budgeting merupakan sistem yang telah dilaksanakan, sehingga penggunaannya perlu dinilai atau dievaluasi untuk melihat sejauh mana keberhasilannya dalam mencapai tujuan dan sasaran awal yang ditetapkan. Evaluasi sistem informasi dapat dipandang dari dua sisi yaitu efisiensi dan efektivitas. Efisiensi menekankan pada kualitas ketersediaan sistem, misalnya kehandalan sistem, jumlah waktu akses, dan jumlah waktu downtime. Sedangkan, efektivitas mengkaji sistem informasi dari sisi kualitas yang dibandingkan dengan ekspektasi dan realitas sistem tersebut

Pada aplikasi SIKSDA terdapat 2 fungsi yaitu fungsi penganggaran dan penatausahaan. fungsi penganggaran digunakan untuk memproses RKA sampai DPA, apabila ada perubahan dalam penyusunan anggaran maka yang digunakan adalah fungsi penganggaran. sedangkan fungsi penatausahaan digunakan untuk pengerjaan SPJ (Pertanggung Jawaban) atau pencairan dana.

Era penganggaran berbasis elektronik atau yang sering disebut dengan e-budgeting menuntut seluruh aktivitas pengelolaan keuangan daerah dalam perencanaan dan penganggaran harus menggunakan sistem yang modern, hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan dari aktivitas perencanaan dan penganggaran tersebut. Fenomena tersebut juga berlaku pada organisasi - organisasi bisnis maupun instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah walaupun pada organisasi bisnis penerapan e-budgeting telah lebih dahulu dikenal daripada di instansi pemerintah[9]. Anggaran organisasi pemerintahan berbeda dengan anggaran perusahaan dalam 2 (dua) hal, yaitu pertama, penganggaran pada pemerintah dilakukan untuk menganggarkan belanja/pengeluaran pemerintah sedangkan penganggaran pada perusahaan dilakukan untuk menganggarkan laba.

SIKSDA yang fungsi utamanya adalah untuk mencetak RKA hingga DPA, berhubungan dengan anggaran. Dimana masih terjadi perubahan anggaran meskipun hanya sebatas pergeseran saja. Setelah Renja sudah disetujui oleh Bappeda dan proses pemangkasan serta program prioritas sudah masuk, SIKSDA dapat diakses untuk mencetak RKA.

Transparansi pengelolaan keuangan daerah dipertegas dengan

diterbitkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban menerbitkan informasi publik atas setiap aktivitas yang dilaksanakannya. UU ini, kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 188.52/1797/SJ/2012 tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD).

COVID-19 yang saat itu dinyatakan masuk ke Indonesia pada Bulan Maret 2020, Pada awal-awal COVID-19 masuk ke Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Bappeda melakukan langkah cepat tanggap melalui surat edaran rasionalisasi yang menyatakan bahwa semua belanja modal harus dihabiskan. Sehingga mengubah beberapa anggaran pada program yang sudah dimasukkan untuk dialihkan guna belanja penanganan COVID-19.

Pada dasarnya Penerapan E-Budgeting mendukung adanya transparansi dalam penyusunan perencanaan, pembahasan, pengelolaan serta pengawasan APBD melalui fasilitas IT/Information Technology. Pentingnya pemerintah daerah melakukan transparansi dan akuntabilitas anggaran di era otonomi daerah dapat dilihat dalam dua hal, yaitu sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat terkait alokasi dana dari pajak rakyat dan upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Pada tahapan pertanggungjawaban publik, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses anggaran yang telah disepakati antara pemerintah daerah merupakan amanat rakyat. Ini adalah tantangan untuk menunjukkan bahwa sebagai pihak yang bertanggungjawab akan “kepentingan rakyat” pemerintah daerah harus memposisikan dirinya pada posisi yang tepat.

Oleh karena itu, E-Budgeting sebagai sarana transparansi anggaran yang efektif dan praktis diharapkan mampu berfungsi sebagai kontrol dan monitoring terhadap alokasi anggaran oleh masyarakat (apakah ada kalkulasi yang jelas antara input dengan output dan apakah anggaran yang ada benar-benar dialokasikan untuk kepentingan masyarakat), sehingga pemerintah dapat lebih berbenah diri. Analisis Implementasi E-Budgeting Dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah Sesuai Karakteristik Good Governance.

Transparansi APBD melalui electronical devices (E-Budgeting) yang dikembangkan melalui aplikasi E-Government memberi kesempatan pada masyarakat untuk turut aktif dalam kegiatan pemerintah, terutama dalam menanggapi penyusunan anggaran serta ikut menentukan society’s necessaries budget, dimana masyarakat berhak berpartisipasi dalam perumusan daftar anggaran dan menentukan anggaran kebutuhan yang tepat untuk dicantumkan dalam penganggaran.

Tidak dapat dielakkan bahwa pemahaman teoritical memang acap kali bertentangan dengan realitas yang terjadi. Kelompok Advokasi Dan Pengawasan Anggaran telah mengungkap ”malpraktek” anggaran pemerintah yang kental akan kebijakan yang tidak responsif, seperti tidak konsistennya kebijakan perencanaan dan penganggaran, alokasi dana yang rendah untuk pelayanan publik, serta besarnya biaya operasional jika dibandingkan dengan pelayanan.

E-Budgeting memang sangat mungkin untuk diterapkan dan bukan tidak mungkin akan menjadi salah satu cara reformasi birokrasi dalam hal penganggaran pada ruang lingkup pemerintahan daerah, tentunya transparansi ini tetap menjaga privasi pemerintah termasuk daftar anggaran kebutuhan vital pemerintah yang tidak mungkin untuk dibeberkan kepada publik. Sayangnya, implementasi kebijakan ini sangat tergantung pada good willingness dari pemerintah daerah, terutama pemerintah pusat sebagai pihak yang paling berwewenang dalam pemberian legitimasi kebijakan daerah.

Melalui E-Budgeting, strandardisasi dan rasionalisasi anggaran belanja baik instansi maupun rekanan terkendali secara terpusat, adanya kontrol masyarakat terhadap pemerintah, hubungan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta adanya komunikasi aktif dari pemerintah dan masyarakat (atau sebaliknya) mengenai transparansi anggaran. Hal ini harusnya menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain yang memang mampu menerapkan kebijakan E-Budgeting[10].

Pada dasarnya, sebuah sistem memang memiliki permasalahan yang kompleks, salah satunya terdapat dalam sistem manajemen keuangan publik. Sehubungan dengan transparansi anggaran, upaya untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai proses penganggaran publik melalui E-Budgeting merupakan langkah tepat dalam mensosialisasikan akuntabilitas pemerintah daerah dan mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dari tindak penyelewengan.

Permasalahan keuangan atau anggaran yang akrab dengan kegiatan korupsi, penggelapan dana atau apapun bentuk penyimpangan lainnya merupakan salah satu patologi administrasi yang masih menggejala hingga saat ini. Di saat birokrasi klasik sudah ter-reform dengan masukan human relation theory, praktek korupsi masih juga mengakar dalam tubuh birokrasi.

Menanggapi adanya berbagai penyimpangan politik dalam anggaran publik, transparansi anggaran secara elektronik dapat meminimalisir kemungkinan korupsi dengan kontrol/monitoring masyarakat melalui sarana E-Budgeting. Selain itu, semua warga masyarakat yang aktif sebagai partisipan terhadap aktivitas pemerintah akan dapat mengakses layanan/situs web-site pemerintah daerah terkait penyusunan rencana anggaran hingga alokasi anggaran sehingga bisa turut mempengaruhi kebijakan keuangan pemerintah di daerahnya. Di sinilah peran nyata Good Governance bisa dirasakan.

Implementasi E-budgeting pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo telah terlaksana dengan baik. Dengan adanya aplikasi RDS (Regional Development System) dan aplikasi SIKSDA (Sistem Informasi Keuangan Daerah) memudahkan dalam melaksanakan proses penganggaran hingga proses pertanggung jawaban.

Pandemi COVID - 19 yang terjadi memberikan dampak disegala aspek termasuk di bidang Pemerintahan, sehingga mampu mempengaruhi proses penganggaran. Salah satunya dengan mengupayakan efektivitas anggaran. Oleh karena itu pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk melakukan refocussing anggaran.

Terkait dengan adanya kebijakan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo mewajibkan untuk melakukan refocussing anggaran pada seluruh OPD yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu OPD di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo juga mendapatkan pagu indikatif dari Badan Perencanaan Daerah untuk melakukan refocussing anggaran. Dengan sudah menggunakannya ebudegting pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, ini sangat membantu dalam percepatan pelaksanaan refocussing anggaran. Sehingga proses perencanaan dan perubahan anggaran dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.

Ucapan Terima Kasih

Ucapan terima kasih saya tujukan kepada Ibu Dwi Prasti Andiani, SSTP, M.Hp selaku Kasubag Perencanaan dan Perlengkapan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo atas bimbingannya selama saya melakukan penelitian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Referensi

[1]B. Davies et al., “Community factors and excess mortality in first wave of the COVID-19 pandemic,” medRxiv, p. 2020.11.19.20234849, 2020, [Online]. Available: http://medrxiv.org/content/early/2020/11/22/2020.11.19.20234849.abstract.

[2]N. A. Jankowski, “Reflecting on COVID‐19 and the Future of Assessment,” Assess. Updat., vol. 32, no. 6, pp. 12–13, 2020, doi: 10.1002/au.30237.

[3]H. Wijayanto, “Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Melalui Penerapan E-Budgeting (dalam Perspektif Teori Good Governance),” Indones. J. Public Adm., vol. 1, no. 1, pp. 72–88, 2015, [Online]. Available: http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/admpublik/article/view/79/61.

[4]M. L. J, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.

[5]S. & A. Hermawan, METODE PENELITIAN BISNIS PENDEKATAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF. Malang: Media Nusa Creative, 2016.

[6]S. Hermawan, S. Biduri, W. Hariyanto, and E. W. Ningdiyah, “Kualitas Corporate Internet Reporting di Indonesia dan Malaysia,” J. Akunt. Multiparadigma, vol. 10, no. 1, pp. 176–187, 2019.

[7]B. Indrayana and A. Sadikin, “Penerapan E-Learning Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Menekan Penyebaran Covid-19,” Indones. J. Sport Sci. Coach., 2020, doi: 10.22437/ijssc.v2i1.9847.

[8]A. P. Nasution and Atika, “Implementasi E-Budgeting sebagai Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah Kota Binjai,” J. Akunt. Bisnis dan Publik, vol. 9, no. 2, pp. 1–13, 2019, [Online]. Available: http://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/akuntansibisnisdanpublik/article/view/454.

[9]R. Khoirunnisak, D. Arishanti, and D. D. Vebrianti, “Penerapan E-Budgeting Pemerintah Kota,” Pros. Semin. Nas. dan Call Pap. Ekon. dan Bisnis, vol. 2017, pp. 27–28, 2017, [Online]. Available: https://jurnal.unej.ac.id/index.php/prosiding/article/view/6715.

[10]M. Ningsih, V., Sari, R. N., & Rasuli, “Analisis Penerapan E-Planning Dan E-Budgeting Pada Pemerintah Daerah (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis),” J. Ekon., vol. 26, no. 2, pp. 18–31, 2018.

References

  1. B. Davies et al., “Community factors and excess mortality in first wave of the COVID-19 pandemic,” medRxiv, p. 2020.11.19.20234849, 2020, [Online]. Available: http://medrxiv.org/content/early/2020/11/22/2020.11.19.20234849.abstract.
  2. N. A. Jankowski, “Reflecting on COVID‐19 and the Future of Assessment,” Assess. Updat., vol. 32, no. 6, pp. 12–13, 2020, doi: 10.1002/au.30237.
  3. H. Wijayanto, “Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Melalui Penerapan E-Budgeting (dalam Perspektif Teori Good Governance),” Indones. J. Public Adm., vol. 1, no. 1, pp. 72–88, 2015, [Online]. Available: http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/admpublik/article/view/79/61.
  4. M. L. J, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.
  5. S. & A. Hermawan, METODE PENELITIAN BISNIS PENDEKATAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF. Malang: Media Nusa Creative, 2016.
  6. S. Hermawan, S. Biduri, W. Hariyanto, and E. W. Ningdiyah, “Kualitas Corporate Internet Reporting di Indonesia dan Malaysia,” J. Akunt. Multiparadigma, vol. 10, no. 1, pp. 176–187, 2019.
  7. B. Indrayana and A. Sadikin, “Penerapan E-Learning Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Menekan Penyebaran Covid-19,” Indones. J. Sport Sci. Coach., 2020, doi: 10.22437/ijssc.v2i1.9847.
  8. A. P. Nasution and Atika, “Implementasi E-Budgeting sebagai Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah Kota Binjai,” J. Akunt. Bisnis dan Publik, vol. 9, no. 2, pp. 1–13, 2019, [Online]. Available: http://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/akuntansibisnisdanpublik/article/view/454.
  9. R. Khoirunnisak, D. Arishanti, and D. D. Vebrianti, “Penerapan E-Budgeting Pemerintah Kota,” Pros. Semin. Nas. dan Call Pap. Ekon. dan Bisnis, vol. 2017, pp. 27–28, 2017, [Online]. Available: https://jurnal.unej.ac.id/index.php/prosiding/article/view/6715.
  10. M. Ningsih, V., Sari, R. N., & Rasuli, “Analisis Penerapan E-Planning Dan E-Budgeting Pada Pemerintah Daerah (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis),” J. Ekon., vol. 26, no. 2, pp. 18–31, 2018.