Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.4.2021.1986

The Impact of Application of Android Mobile Application-Based Online Credit as an Effort to Accelerate Credit Disbursement


Dampak Penerapan Pemberian Kredit Online Berbasis Aplikasi Mobile Android sebagai Upaya Percepatan Pencairan Kredit

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Online Credit Provision Android Mobile Application Credit Disbursement Acceleration Tunaiku Application

Abstract

This study aims to determine the positive and negative impacts of the application of online credit distribution based on the android mobile application as an effort to accelerate credit disbursement in the Tunaiku application.

To obtain the data needed in the study, the researcher tries to obtain related data such as primary data, which is sure that the data obtained by a researcher is directly from the object. In this study, the primary data source came from the results of interviews with the Tunaiku application and the second party who was the debtor of the Tunaiku application. And secondary data, namely data obtained by a researcher indirectly from the object. In this study, the secondary data sources came from literature studies conducted by researchers. And the type of research used in this research is descriptive research with a qualitative approach. And the results of this study are the researchers found a positive impact arising from the application of online credit provision based on the Android mobile application as an effort to accelerate credit disbursement on the Tunaiku application, namely: saving time and energy, not requiring collateral for goods or other valuable documents, can be a solution for debtors who need instant funds and fast disbursement of funds, loan funds can be used for various needs, flexible ceiling amounts and tenors. And the negative impact of the application of online credit application based on the android mobile application as an effort to accelerate credit disbursement on the Tunaiku application, namely: creating a culture of debt, high interest on debt, fishing for the system to dig holes and cover holes, misuse of personal data, family or closest relatives will be disturbed.

I. Pendahuluan

Di era global atau yang sering disebut era industri 4.0 mempunyai dampak yang sangat pesat terhadap perkembangan hidup manusia salah satunya adalah teknologi dan internet. Dampak dari semakin pesatnya perkembangan teknologi dan internet merambah pada industri perdagangan sehingga melahirkan istilah e-commerce. Namun dampak perkembangan tersebut juga merambah di industri keuangan Indonesia [1]. Teknologi Informasi saat ini memiliki pengaruh yang luar biasa bagi semua bidang usaha termasuk perbankan. Bidang perbankan mempunyai berbagai macam bentuk usaha salah satunya perkreditan. Untuk mendapatkan produk kredit ini maka nasabah harus mengetahui informasi tentang produk kredit serta persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini memicu adanya tuntutan terhadap tersedianya kemudahan-kemudahan informasi dan transaksi dalam perbankan yang membuat semuanya serba instan. Produk teknologi sebelumnya yang dipakai oleh bank yaitu phone dan sms banking yang menggunakan telepon dan sms untuk melakukan transaksi, internet banking menggunakan komputer berbasis web, kini tersedia layanan mobile banking yang mudah diakses dimana saja [2]. Berbagai teknologi inilah yang digunakan juga dalam pemberian informasi kredit untuk membantu nasabah dalam menyediakan informasi berdasarkan kebutuhan kredit, persyaratan dan pendaftaran secara online tanpa harus membuang waktu pergi ke bank yang menyediakan layanan kredit.

Pada umumnya aplikasi mobile dikembangkan dengan platform symbian dengan memakai teknoloi J2ME. Saat ini aplikasi mobile mulai dikembangkan menggunakan platform android berbasis linux. Keuntungan memakai platform android yaitu lengkap (complete platform), terbuka (open source platform), gratis (free platform). Selain dapat digunakan sebagai sistem operasi mobile, android sekarang juga mulai berkembang pesat sebagai operating system tablet PC [3].

Sebagai sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan di era teknologi ini, terdapat dua lembaga yang berwenanag mengatur fintech yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Hal ini dilakukan untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung, melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Berbeda dengan bank, perusahaan fintech bertugas untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman. Artinya uang yang dipinjamkan kepada debitur bukan berasal dari perusahaan fintech, melainkan dana dari investor untuk memberi pinjaman kepada debitur [4].

Dalam pengaplikasian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ternyata penempatan dana pada perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) pinjaman (peer to peer) memiliki resiko yang tinggi. Resiko yang muncul dari adanya fintech antara lain adalah tingginya kasus pinjaman macet. Hasil riset Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan bahwa diukur dari masa keterlambatan bayar 90 hari atau Non Performing Loan (NPL), pinjaman macet fintech secara nominal naik dari sekitar Rp. 2,5 miliar menjadi sekitar Rp. 3,8 miliar pada tahun 2018 [5].

Dari sisi lain, resiko gagal bayar memang juga tidak dapat terhindarkan. Hal ini dapat terjadi karena kasus kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh pengguna pinjaman online (fintech lending) di Indonesia, baik berupa pemalsuan identitas ataupun lepasnya tanggung jawab nasabah terhadap dana pinjaman. Dalam Peraturan OJK No. 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dinyatakan bahwa OJK tidak bertanggung jawab atas resiko gagal bayar bagi setiap perusahaan fintech. Hal itulah yang menuntut setiap perusahaan fintech untuk lebih transparan kepada pemilik dana atau investor.

Ayat pertama menjelaskan tentang anjuran untuk adanya pencatatan catatan terkait transaksi hutang yaitu Q.S Al-Baqarah : 283

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah secara tidak tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang mengutangi). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.”

Dan adapun ayat kedua menjelaskan tentang pemberian keringanan dalam pelunasan hutang yaitu Q.S Al-Baqarah : 280

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Dari kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa hendaknya dalam suatu transaksi hutang piutang dilakukan suatu pencatatan yang baik supaya tidak terjadi suatu kesalahan, lupa, atau hal-hal lain yang dapat merugikan salah satu pihak. Selain itu salah satu adab dalam berhutang ialah si peminjam ketika menerima pinjaman memiliki niat untuk melunasi hutang tersebut kepada si pemberi pinjaman berdasarkan waktu jatuh tempo yang disepakati. Namun jika ternyata si peminjam mengalami suatu kesulitan untuk melunasi hutang tersebut pada saat jatuh tempo, hendaknya si pemberi pinjaman memberikan suatu keringanan berupa perpanjangan waktu jatuh tempo tersebut hingga si peminjam mampu melunasi hutang tersebut.

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau yang biasa dikenal dengan sebutan kredit online menjadi salah satu produk finansial, yang paling diminati masyarakat Indonesia saat ini. Karena kredit online sendiri merupakan sebuah produk finansial, yang memiliki fasilitas kredit berupa dana, yang bisa langsung cair tanpa jaminan atau agunan. Kredit online juga menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai lebih cepat, seperti untuk biaya berobat, perawatan medis, biaya pendidikan, hingga biaya renovasi rumah. Kredit berbasis online kini tengah diminati masyarakat karena selain proses pencairan yang terbilang cukup cepat, proses pengajuan kredit online sendiri juga cukup mudah. Sehingga, debitur tidak perlu datang langsung ke kantor cabang penyedia jasa keuangan, untuk mengajukan pinjaman, atau sekadar mengumpulkan informasi terkait produk pinjaman online. Mengenai pencairan dana pinjaman seperti yang sebelumnya telah disebutkan sebelumnya, bahwa proses pengambilan keputusan dalam pengajuan kredit online, juga memerlukan waktu yang tidak lama. Bahkan, umumnya hanya butuh waktu 24 jam, dengan proses pencairan dana maksimal 3 hari kerja.

Pinjaman online berbasis aplikasi mobile android salah satu contohnya adalah Tunaiku. Tunaiku adalah pinjaman online tanpa jaminan secara cicilan menawarkan plafon tinggi 5 juta, 10 juta sampai 20 juta. Berbeda dengan pinjol, Tunaiku dikelola perbankan sehingga resiko pinjaman online yang selama ini dihadapi nasabah ketika berhadapan Fintech P2P relatif lebih kecil. Tunaiku adalah fintech milik Bank Amar. Salah satu bank kelas menengah di Indonesia. Meskipun bank Amar memiliki aset yang relatif kecil, namun kehadiran bank ini lewat produk Tunaiku cukup menarik. Karena Bank Amar salah satu bank yang pertama kali meluncurkan pinjaman online sebelum sekarang banyak fintech bermunculan menjual pinjol.

Layanan kredit online memang bisa dibilang memudahkan para debitur dalam proses pengajuan kredit. Namun kini dengan adanya kemudahan terhadap kredit online, akan ada dampak yang timbul dari adanya layanan kredit online, dan tentunya dampak yang timbul tidak melulu hanya dampak positif karena mengingat segala hal memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing. Dan seringkali karena tergiur oleh kemudahan dalam memperoleh kredit, para debitur tidak terlebih dahulu memikirkan mengenai dampak apa saja yang akan dirasakan dari kredit online tersebut.

Berdasarkan uraian latar belakang yang diperoleh dari Pinjaman online berbasis aplikasi mobile android Tunaiku, maka peneliti berminat melakukan penelitian ini dengan mengambil judul “Dampak Penerapan Pemberian Kredit Online Berbasis Aplikasi Mobile Android sebagai Upaya Percepatan Pencairan Kredit (Studi pada Aplikasi Tunaiku)”.

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut :

  • Bagaimana dampak positif dari penerapan pemberian kredit online berbasis aplikasi mobile android sebagai upaya percepatan pencairan kredit pada aplikasi Tunaiku?
  • Bagaimana dampak negatif dari penerapan pemberian kredit online berbasis aplikasi mobile android sebagai upaya percepatan pencairan kredit pada aplikasi Tunaiku?

II . Metode

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah, dimana peneliti merupakan instrumen kunci [6]. Sedangkan menurut [7], penelitian kualitatif adalah yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll secara histolic, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.

Fokus Penelitian

Fokus penelitian ini dimaksudkan untuk membatasi studi kualitatif sekaligus membatasi penelitian guna memilih mana data yang relevan dan mana yang tidak relevan [8]. Dan pada penelitian ini akan difokuskan pengelolaan sistem yang dilakukan oleh pihak aplikasi Tunaiku dan juga dampak yang dirasakan oleh pihak kedua yang merupakan debitur dari aplikasi Tunaiku. Alasan peneliti untuk mengambil fokus penelitian tersebut yaitu untuk mengetahui secara sistem bagaimana prosedur yang diterapkan oleh pihak aplikasi Tunaiku mengenai pemberian kredit kepada para debitur. Dan juga untuk mengetahui dampak apa saja yang dirasakan oleh para debitur dengan adanya suatu pemberian kredit yang semua prosesnya dilakukan secara online.

Rancangan Penelitian

Rancangan atau desain penelitian dalam arti sempit dimaknai sebagai suatu proses pengumpulan dan analisis data penelitian. Dalam arti luas rancangan penelitian meliputi proses perencanaan dan pelaksanaan penelitian. Dalam rancangan perencanaan dimulai dengan mengadakan observasi dan evaluasi terhadap penelitian yang sudah dikerjakan dan diketahui, sampai pada penetapan kerangka konsep dan hipotesis penelitian yang perlu pembuktian lebih lanjut. Rancangan pelaksanaan penelitian meliputi proses membuat percobaan ataupun pengamatan serta memilih pengukuran variabel, prosedur dan teknik sampling, instrumen, pengumpulan data, analisis data yang terkumpul, dan pelaporan hasil penelitian. [9] mengartikan rancangan penelitian sebagai usaha merencanakan dan menentukan segala kemungkinan dan perlengkapan yang diperlukan dalam suatu penelitian kualitatif yang terdiri dari tahap pra lapangan, tahap pekerjaan lapangan dan tahap analisis data.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian studi kasus. Penelitian studi kasus merupakan penelitian yang digunakan untuk mencari atau menyelidiki permasalahan secara mendalam mengenai seorang individu, kelompok, institusi, gerakan sosial, peristiwa berkaitan dengan fenomena, konteks dan waktu. Data dari penelitian ini berasal dari hasil wawancara dengan berbagai narasumber dan juga beberapa studi kepustakaan yang dilakukan penulis yang kemudian data-data tersebut diolah hingga dapat menghasilkan suatu pembahasan dan menarik suatu kesimpulan.

Lokasi Penelitian

Untuk lokasi penelitian, peneliti memilih beberapa informan terkait objek penelitian yang berada di beberapa lokasi yaitu :

  • Kantor cabang Tunaiku yang berada di Kota Surabaya Kecamatan Genteng Kelurahan Embong Kaliasin.
  • Pihak kedua yang merupakan konsumen dari aplikasi Tunaiku yang berada di Kota Sidoarjo Kecamatan Sidoarjo Kelurahan Bulusidokare yang bernama Ibu Minarsih.
  • Pihak kedua lainnya yang berada di Kota Sidoarjo Kecamatan Sidoarjo Kelurahan Pucanganom yang bernama Ibu Suliana.

Jenis dan Sumber Data

Data kualitatif adalah data yang disajikan dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna. Sumber data umumnya dibagi menjadi 2 yaitu data primer dan data sekunder.

  • Sumber data primer yakni data yang diperoleh seorang peneliti langsung dari obyeknya. Dalam penelitian ini sumber data primer berasal dari hasil wawancara kepada pihak aplikasi Tunaiku dan pihak kedua yang merupakan debitur dari aplikasi Tunaiku.
  • Sumber data sekunder yakni data yang diperoleh seorang peneliti secara tidak langsung dari obyeknya. Dalam penelitian ini sumber data sekunder berasal dari studi kepustakaan yang dilakukan oleh peneliti.

Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi kepusatakaan mengenai obyek penelitian karena merupakan teknik pengumpulan data yang cukup baik.

Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan narasumber yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu [10]. Dalam penelitian ini peneliti melakukan wawancara terhadap pihak Tunaiku dan pihak kedua yang menjadi pengguna aplikasi Tunaiku.

  • Wawancara
  • Observasi

Observasi adalah metode pengumpulan data yang diperoleh dengan melakukan pengamatan secara langsung mengenai objek penelitian. Dalam penelitian ini observasi yang dilakukan peneliti yaitu terhadap dampak yang dirasakan oleh pihak kedua yang merupakan debitur dari aplikasi Tunaiku.

Studi Kepustakaan

Penelitian ini berlandaskan teori-teori maupun literatur yang relevan dengan pokok permasalahan dalam rangka usaha memecahkan masalah. Dimana dalam penelitian ini peneliti melakukan studi kepustakaan melakui artikel maupun jurnal.

Uji Keabsahan Data

Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data triangulasi dengan sumber. Menurut [11] triangulasi dengan sumber “berarti membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif”. Dengan teknik triangulasi dengan sumber, peneliti membandingkan hasil wawancara yang diperoleh dari masing-masing sumber atau narasumber penelitian sebagai pembanding untuk mengecek kebenaran informasi yang didapatkan dengan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan sehingga derajat kepercayaan data dapat valid.

Teknik Analisis Data

Analisis data kualitatif dilakukan apabila data empiris yang diperoleh adalah data kualitatif berupa kumpulan berwujud kata-kata dan bukan rangkaian angka serta tidak dapat disusun dalam kategori-kategori/struktur klasifikasi. Dalam menganalisis data kualitatif [12] menyatakan bahwa analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat dengan mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain. Data yang akan diperoleh di lapangan biasanya berjumlah banyak, untuk itu perlu dicatat secara teliti dan terperinci.

Menurut Miles dan Huberman, kegiatan analisis terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.

Reduksi data merupakan salah satu dari teknik analisis data kualitatif. Reduksi data adalah bentuk analisis yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan mengorganisasi data sedemikian rupa sehingga kesimpulan akhir dapat diambil. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, serta dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya apabila diperlukan.

Penyajian data merupakan salah satu dari teknik analisis data kualitatif. Penyajian data adalah kegiatan ketika sekumpulan informasi disusun, sehingga memberi kemungkinan akan adanya penarikan kesimpulan. Dengan adanya penyajian data, maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, dan merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah dipahami tersebut.

  • Reduksi Data
  • Penyajian Data
  • Penarikan Kesimpulan / Verifikasi

Penarikan kesimpulan merupakan salah satu dari teknik analisis data kualitatif. Penarikan kesimpulan adalah hasil analisis yang dapat digunakan untuk mengambil tindakan. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan mengalami perubahan apabila tidak ditemukan buktibukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel.

III. Hasil dan Pembahasan

Hasil

Berdasarkan hasil dari wawancara, observasi, serta studi kepustakaan yang telah peneliti lakukan, maka peneliti berhasil mengumpulkan data-data mengenai dampak positif serta dampak negatif dari adanya penerapan pemberian kredit online berbasis aplikasi mobile androis sebagai upaya percepatan pencairan kredit pada aplikasi Tunaiku.

Berdasarkan pengumpulan data yang telah dilakukan, menunjukkan hasil bahwa dengan adanya penerapan pinjaman berbasis online memberikan dampak positif yang dapat dirasakan oleh para debitur dari aplikasi Tunaiku, terutama jika dilihat dari indikator kecepatan dalam proses pencairan dana serta fleksibilitas dalam proses pengajuan pinjaman.

Namun tidak hanya dampak positif, dampak negatif pun turut dirasakan oleh para debitur yang telah melakukan transaksi pinjaman melalui layanan pinjaman berbasis online pada aplikasi Tunaiku. Dimana dampak negatif yang dirasakan oleh debitur diantaranya yaitu adanya suatu kebiasaan berhutang serta dihantui oleh perasaan khawatir apabila tidak dapat melakukan pembayaran cicilan pada waktu yang tepat.

Maka dari itu, dengan ini peneliti telah mengumpulkan berbagai respon yang telah diperoleh melalui wawancara terhadap 2 orang debitur dari aplikasi Tunaiku yang bernama Ibu Minarsih dan Ibu Suliana mengenai dampak positif dan negatif yang dirasakan dari adanya penerapan pemberian kredit online berbasis aplikasi mobile android sebagai upaya percepatan pencairan kredit pada aplikasi Tunaiku.

Mengenai dampak positif pertama yang dirasakan mengenai adanya penerapan pengajuan pinjaman pada layanan pinjaman berbasis online seperti aplikasi Tunaiku, dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan narasumber pertama yaitu Ibu Minarsih, beliau memberikan pernyataan bahwa :

“Dengan adanya layanan pinjaman online seperti aplikasi Tunaiku, saya bisa menghemat banyak waktu dan tidak membuang tenaga untuk pergi ke bank konvensional untuk mengajukan pinjaman”.

Tidak hanya Ibu Minarsih, narasumber kedua yaitu Ibu Suliana dalam wawancaranya memberikan pernyataan bahwa:

“Kemudahan yang saya rasakan yaitu saya cukup melakukan pinjaman dengan HP saya dan tidak perlu keluar rumah, ini yang membuat prosesnya menjadi lebih praktis”.

Sehingga dengan hasil wawancara tersebut dapat dilihat bahwa dampak positif pertama yang dirasakan oleh debitur dengan adanya layanan pinjaman berbasis online seperti aplikasi Tunaiku yaitu adanya hemat waktu dan juga tenaga. Dimana dalam hal ini Ibu Minarsih dan Ibu Suliana yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang mana jika pada saat sebelum adanya layanan pinjaman berbasis online seperti aplikasi Tunaiku, Ibu Munarsih dan Ibu Suliana harus menuju langsung ke bank konvensional untuk melakukan pengajuan pinjaman dengan menyediakan segala dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan juga proses yang cukup memakan waktu dan tenaga.

Selanjutnya dalam wawancara berikutnya mengenai dampak positif yang dirasakan terhadap aplikasi Tunaiku, Ibu Minarsih menyatakan bahwa :

“Saya mengajukan pinjaman pada aplikasi Tunaiku tidak perlu memikirkan jaminan apa yang harus saya punya. Dan itu sangat amat memudahkan bagi saya”.

Selain itu dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti terhadap Ibu Suliana, beliau menyatakan bahwa :

“Tentu saja dengan adanya pinjaman tanpa jaminan seperti pada aplikasi Tunaiku ini sangat memudahkan bagi saya”.

Sehingga dari hasil wawancara tersebut, dapat diketahui bahwa dampak positif kedua yang dirasakan oleh 2 narasumber pada penelitian ini yaitu mengenai tidak diperlukannya jaminan berupa barang atau dokumen berharga lainnya. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pengajuan pinjaman online pada aplikasi Tunaiku tidak memerlukan sebuah jaminan, dikarenakan para debitur hanya perlu bermodalkan handphone dan juga KTP untuk melakukan pengisian formulir pengajuan pinjaman. Dan hal ini tentunya sangat berbeda dengan sistem layanan pinjaman manual yang disediakan oleh bank pada saat belum bermunculan layanan pinjaman berbasis online, dimana para debitur harus memikirkan jaminan apa yang akan diberikan kepada pihak bank agar pinjaman yang diajukan dapat disetujui.

Selanjutnya dampak positif yang dirasakan oleh debitur mengenai pinjaman berbasis online pada aplikasi Tunaiku, dalam wawancaranya Ibu Minarsih memberikan pernyataan bahwa :

“Tunaiku memberikan kemudahan bagi saya untuk memperoleh dana dengan mudah dan cepat untuk proses pencairannya”.

Dan juga dalam wawancara selanjutnya, Ibu Suliana memberikan pernyataan mengenai dampak yang beliau rasakan dengan menyatakan bahwa :

“Melakukan pinjaman pada aplikasi Tunaiku selain proses yang mudah dan menghemat waktu, dana pinjaman juga bisa diperoleh dengan cepat dikarenakan proses pencairan dana tidak memerlukan waktu yang lama”.

Sehingga dari hasil wawancara tersebut dapat diketahui bahwa dampak positif ketiga yang dirasakan oleh debitur aplikasi Tunaiku yaitu dapat menjadi solusi untuk para debitur yang membutuhkan dana instan dan proses pencairan dana yang cepat. Dana instan yang dimaksud disini yaitu dana dapat diperoleh dengan cepat dan mudah. Dan pada aplikasi Tunaiku dana bisa diperoleh dengan cepat setelah melakukan pengajuan pinjaman dan telah disetujui. Karena Tunaiku merupakan layanan pinjaman berbasis online, sehingga proses pencairan dana pun tidak memerlukan waktu yang lama.

Selanjutnya, pada wawancara yang dilakukan oleh Ibu Minarsih, beliau menyatakan bahwa :

“Tujuan pinjaman yang ada pada aplikasi Tunaiku sangat beragam, mulai dari pinjaman dana untuk keperluan sehari-hari, biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain dapat dengan mudah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan apapun”.

Tidak hanya Ibu Minarsih, Ibu Suliana pun juga memberikan pernyataan mengenai dampak positif yang dirasakan dengan menyatakan bahwa :

“Apapun tujuan pengajuan pinjaman yang dilakukan, pada aplikasi Tunaiku dana pinjaman akan tetap dapat diperoleh dengan mudah”.

Sehingga dengan hasil wawancara tersebut dapat diketahui bahwa dampak positif keempat yang dirasakan dari pinjaman berbasis online pada aplikasi Tunaiku yaitu dana pinjaman yang telah disediakan bisa dipergunakan untuk berbagai macam kebutuhan. Dalam hal ini para debitur dari aplikasi Tunaiku tentunya memiliki kebutuhan dalam berbagai hal mengenai dana yang mereka pinjam. Dana yang diperoleh dari aplikasi Tunaiku tidak hanya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau perorangan, namun dana tersebut juga bisa digunakan oleh mereka yang membutuhkan dana untuk modal memulai usaha, keperluan pendidikan, dan sebagainya. Dari hasil wawancara yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa Ibu Minarsih dan Ibu Suliana mengajukan pinjaman guna membuka sebuah usaha di tempat tinggal mereka.

Selanjutnya dalam wawancara yang dilakukan, Ibu Minarsih memberikan pernyataan mengenai dampak positif yang dirasakan terhadap layanan pinjaman berbasis online pada aplikasi Tunaiku yaitu :

“Plafon dan tenor yang ditawarkan oleh aplikasi Tunaiku lebih beragam jika dibandingkan dengan aplikasi pinjaman online lainnya, pada aplikasi Tunaiku saya bisa mengajuka jumlah plafon yang cukup besar dan tenor yang panjang”.

Selain Ibu Minarsih, pernyataan serupa juga diutarakan oleh Ibu Suliana dalam wawancaranya yaitu :

“Yang saya suka pada aplikasi Tunaiku ini, saya bisa mendapatkan dana pinjaman yang besar dan memiliki jangka waktu pelunasan yang panjang”.

Sehingga dari hasil wawancara tersebut dapat diketahui bahwa dampak kelima yang dirasakan oleh debitur terhadap aplikasi Tunaiku yaitu jumlah plafon dan tenor yang fleksibel. Aplikasi Tunaiku memiliki tenor yang cukup besar jika dibandingkan dengan fintech lainnya, selain itu tenor yang ada pada aplikasi Tunaiku juga memiliki jangka waktu pembayaran yang cukup panjang yaitu maksimal hingga 20 bulan. Dan para debitur hanya perlu memilih berapa jumlah plafon yang akan diajukan serta berapa lama tenor yang dipilih untuk melakukan pembayaran di setiap bulannya.

Uraian di atas adalah hasil dari wawancara yang telah dilakukan oleh 2 orang debitur dari aplikasi Tunaiku mengenai dampak positif dari adanya penerapan pinjaman berbasis online pada aplikasi Tunaiku.

  • Dampak Positif dari Penerapan Pemberian Kredit Online Berbasis Aplikasi Mobile Android sebagai Upaya Percepatan Pencairan Kredit pada Aplikasi Tunaiku
  • Dampak Negatif dari Penerapan Pemberian Kredit Online Berbasis Aplikasi Mobile Android sebagai Upaya Percepatan Pencairan Kredit pada Aplikasi Tunaiku

Selain dampak positif, para debitur dari aplikasi Tunaiku juga memberikan pernyataan mengenai dampak negatif yang dirasakan. Dalam wawancara yang dilakukan, Ibu Minarsih memberikan pernyataan mengenai dampak negatif yang dirasakan terhadap aplikasi Tunaiku yaitu :

“Karena mudahnya proses pengajuan pinjaman dan cepatnya pencairan dana pinjaman pada aplikasi Tunaiku, saat ini saya memiliki kebiasaan untuk berhutang guna memperoleh dana”.

Tidak hanya Ibu Minarsih, dalam wawancaranya ternyata Ibu Suliana juga merasakan dampak serupa :

“Dengan mudahnya memperoleh dana pada aplikasi Tunaiku, saat ini saya bahkan memiliki kepuasan sendiri apabila telah melakukan pinjaman, dikarenakan dana yang sangat cepat dapat diperoleh”.

Sehingga dari hasil wawancara tersebut dapat diketahui bahwa dampak negatif pertama yang dirasakan dengan adanya layanan pinjaman berbasis online seperti aplikasi Tunaiku menciptakan budaya berhutang. Memang tidak dapat dipungkiri dengan semakin mudahnya akses untuk memperoleh dana pinjaman atau dengan kata lain berhutang, akan menimbulkan suatu ketergantungan tersendiri mengenai berhutang.

Selanjutnya, mengenai dampak negatif yang dirasakan oleh debitur dari aplikasi Tunaiku, Ibu Minarsih memberikan pernyataan bahwa :

“Perasaan cemas saya rasakan pada saat setelah memperoleh pinjaman pada aplikasi Tunaiku, dikarenakan bunga yang harus saya bayar di setiap bulannya cukup besar”.

Selain itu, Ibu Suliana memberikan pernyataan serupa yaitu :

“Semakin mendekati tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan, saya selalu khawatir jika tidak bisa melakukan pembayaran tepat waktu, dikrenakan bunga dari aplikasi Tunaiku sudah cukup tinggi, apalagi jika saya mengalami keterlambatan pembayaran maka bunga yang harus saya bayar akan berkali-kali lipat lebih besar”.

Dengan demikian, dampak negatif kedua yang dirasakan terhadap aplikasi Tunaiku oleh para debitur yaitu bunga hutang yang tinggi. Dikarenakan terlalu berisikonya suatu perjanjian pinjaman tanpa agunan (jaminan) yang berpeluang besar menciptakan celah tindak kejahatan, membuat pihak aplikasi Tunaiku menetapakn sejumlah bunga bagi para debitur yang akan muncul setiap bulannya, tidak hanya itu, bunga yang lebih tinggi juga akan muncul jika debitur terlambat melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo yang disepakati sebelumnya.

Dalam wawancara selanjutnya mengenai dampak negatif yang dirasakan, Ibu Minarsih memberikan pernyataan bahwa :

“Dengan banyaknya aplikasi pinjaman online yang ada, membuat saya terjebak dalam lilitan hutang. Saya berusaha melunasi pinjaman pada aplikasi Tunaiku ini, dengan cara meminjam dana pada aplikasi pinjaman online lainnya”.

Tidak hanya Ibu Minarsih, Ibu Suliana juga turut merasakan dampak yang sama :

“Sejak adanya aplikasi pinjaman online seperti Tunaiku ini, saya sekarang merasakan bahwa hampir setiap harinya saya dikejar-kejar oleh hutang yang tidak kungjung selesai, dikarenakan karena terlalu tergoda oleh mudahnya memperoleh dana, saya tidak menyadari bahwa ternyata selama ini saya sedang berusaha menutupi hutang yang satu dengan berhutang di tempat lain”.

Sehingga dampak negatif ketiga terhadap aplikasi Tunaiku yaitu memancing sistem gali lubang tutup lubang. Banyak yang mengatakan bahwa hutang adalah sebuah lingkaran yang mana jika sudah terbelit di dalamnya akan sangat sulit untuk keluar. Dalam hal pinjaman pada aplikasi Tunaiku ini juga berlaku, dimana para debitur melakukan langkah untuk menutupi hutang dari aplikasi Tunaiku dengan cara berhutang ke aplikasi pinjaman online yang lain. Sehingga debitur tersebut bukannya bisa menyelesaikan hutangnya, hal itu malah akan membuat dia semakit terbelit oleh hutang yang tak kunjung usai.

Selanjutnya dalam wawancara yang dilakukan, Ibu Minarsih memberikan pernyataan bahwa :

“Meskipun saya mengetahui bahwa aplikasi Tunaiku ini berada di bawah pengawasan OJK, namun kekhawatiran akan penyalahgunaan, ataupun kebocoran data pribadi tetap ada”.

Selain itu, menurut pernyataan dari Ibu Suliana :

“Kekhawatiran terbesar yang saya rasakan selain bunga yang tinggi juga adanya penyalahgunaan dalam penggunaan data pribadi saya, karena aplikasi Tunaiku sudah memegang semua data pribadi saya,sehingga rasa takut akan hal itu tetap saya rasakan”.

Sehingga dari hasil wawancara tersebut dampak positif keempat yang dirasakan oleh para debitur yaitu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan data pribadi. Penyalahgunaan data pribadi merupakan resiko terbesar dalam mengajukan pinjaman berbasis apliaksi (online), sebagai bagian dari prosedur pinjaman online, calon debitur harus memasukkan data-data penting yang bersangkutan dengan identitas pribadi si calon debitur. Dan hal itu sangat amat rawan terjadi penyalahgunaan data jika data tersebut tidak berada pada pihak yang bertanggungjawab.

Dalam wawancara selanjutnya, Ibu Minarsih memberikan pernyataan bahwa :

“Pada saat itu saya pernah mengalami kejadian dimana pada saat posisi handphone saya mati, pihak aplikasi Tunaiku melakukan spam telepon kepada kerabat saya dan saya pun menerima teguran akan gangguan spam telepon itu”.

Dan pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Ibu Suliana :

“Dikarenakan setiap bulannya akan selalu ada spam telepon dari aplikasi Tunaiku mengenai peringatan pembayaran, keluarga saya di rumah seringkali merasa terganggu dengan adanya telepon secara terus menerus dari pihak aplikasi Tunaiku”.

Sehingga dapat diketahui bahwa dampak kelima yang dirasakan oleh para debitur terhadap aplikasi Tunaiku yaitu keluarga atau kerabat terdekat akan terganggu. Dikarenakan pada saat pengisian data, dibutuhkan nomer telepon debitur beserta kerabat terdekat yang bisa dihubungi, maka jika sudah mendekati tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan, pihak aplikasi Tunaiku akan mulai melakukan panggilan secara rutin dan terus menerus untuk mengingatkan kepada debitur supaya tidak terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan. Dan salah satu akibat tidak membayar angsuran pinjaman ataupun mengalami keterlambatan pembayaran adalah terganggunya keluarga maupun kerabat debitur yang tidak tertib dalam pembayaran.

Dan uraian di atas merupakan hasil penelitian yang diperoleh oleh peneliti melalui wawancara bersama 2 orang narasumber yang merupakan debitur dari aplikasi Tunaiku mengenai dampak negatif dari adanya penerapan layanan pinjaman berbasis online.

Pembahasan

Bersadarkan hasil penelitian yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diketahui dampak positif dari adanya penerapan pemberian kredit online berbasis aplikasi mobile android sebagai upaya percepatan pencairan kredit pada aplikasi Tunaiku yaitu :

Dengan adanya aplikasi pinjaman online Tunaiku ini membuat debitur bisa dengan mudah melakukan pengajuan pinjaman dikarenakan dalam prosedur pengajuan pinjaman pada aplikasi Tunaiku, debitur hanya perlu melakukan pengajuan melalui handphone dan mengisi data pribadi sesuai KTP. Dan juga debitur bisa melakukan pengajuan pinjaman kapanpun.

Tidak seperti pinjaman konvensional yang memerlukan jaminan yang sesuai dengan pinjaman yang dibutuhkan, pada aplikasi pinjaman online Tunaiku, debitur tidak perlu memikirkan jaminan apa yang harus diberikan, karena pada aplikasi pinjaman online Tunaiku tidak memerlukan jaminan apapun.

Dana pinjaman pada aplikasi Tunaiku bisa diperoleh dengan mudah dan cepat oleh siapapun. Pencairan dana pinjaman pada aplikasi Tunaiku dapat segera diperoleh dengan setelah melakukan pengajuan dan mendapatkan persetujuan.

Dana yang disediakan dalam aplikasi pinjaman online Tunaiku bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, mulai dari kebutuhan sehari-hari, dana pendidikan, modal usaha, kesehatan, dan lain-lain.

  • Hemat waktu dan tenaga.
  • Tidak memerlukan jaminan barang atau dokumen berharga lainnya.
  • Dapat menjadi solusi bagi debitur yang memerlukan dana instan dan proses pencairan dana yang cepat.
  • Dana pinjaman dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan.
  • Jumlah plafon dan tenor yang fleksibel.

Layanan pinjaman berbasis online pada aplikasi Tunaiku memiliki jumlah plafon yang besar, dimana debitur bisa melakukan pinjaman hingga Rp. 20.000.000 dengan tenor yang cukup lama yaitu hingga 20 bulan.

Dampak positif pinjaman dalam segi akuntansi terutama bagi pelaku bisnis atau yang sedang menjalankan usahanya yaitu salah satu peran akuntansi dalam bisnis antara lain adalah untuk mengendalikan keuangan. Pengendalian keuangan menjadi peran penting yang dapat menentukan keberhasilan dari usaha atau bisnis yang anda jalankan. Pengelolaan biaya serta biaya produksi menjadi penentu dari beda laba dan rugi bisnis anda dalam akuntansi keuangan, pinjaman online dapat menjadi alternatif tambahan modal usaha atau pun untuk kebutuhan operasional usaha lain

Dampak-dampak positif tersebut sejalan dengan jurnal penelitian yang dilakukan oleh Susi Susanti (2019) yang menyatakan bahwa mayoritas masyarakat melakukan pinjaman secara online dikarenakan kemudahan dalam memperoleh dana pinjaman serta tanpa memerlukan adanya jaminan. Selain itu, dampak-dampak positif tersebut juga sejalan dengan teori menurut (Pernando, 2016) peer to peer lending memberikan kemudahan kepada masyarakat karena lebih efisien dan dapat mengalokasikan modal atau dana kepada semua pihak, dalam jumlah berapapun, efektif dan transparan serta tingkat suku bunga yang ringan. Selain itu menurut (Liputan6, 2019) kelebihan dari pinjaman online langsung cair adalah prosesnya yang jauh lebih mudah jika dibandingkan pinjaman offline yang mengharuskanmu untuk datang ke cabang bank terdekat terlebih dahulu untuk mengajukan pinjaman.

Selain dampak positif, berdasarkan hasil penelitian ditemukan pula dampak negatif yang timbul dari adanya penerapan pemberian kredit online berbasis aplikasi mobile android sebagai upaya percepatan pencairan kredit pada aplikasi Tunaiku yaitu :

Dengan alasan kemudahan dalam proses pinjaman pada aplikasi Tunaiku, para debitur akhirnya merasakan suatu kepuasan tersendiri dengan melakukan suatu transaksi berhutang pada aplikasi pinjaman online hingga menimbulkan suatu kebiasaan yang buruk.

Dalam angsuran setiap bulannya, pihak aplikasi Tunaiku selalu menetapkan bunga untuk dibayarkan oleh debitur. Dan karena aplikasi Tunaiku ini berasis sistem, sehingga jika terdapat debitur yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran, maka bunga yang dibayarkan akan secara otomatis meningkat berkali-kali lipat tergantung berapa lama debitur tersebut mengalami keterlambatan.

Masih dengan alasan kemudahan memperoleh dana pinjaman, debitur pun akhirnya terjebak dengan lilitan hutang yang tak kunjung usai. Dikarenakan tidak melakukan pertimbangan yang panjang, sehingga para debitur melakukan usaha untuk menutup hutang yang satu dengan berhutang ke tempat yang lain.

Meskipun para debitur aplikasi Tunaiku telah megetahui bahwa aplikasi Tunaiku merupakan aplikasi pinjaman online yang berada di bawah pengawasan OJK, hal itu tidak membuat para debitur terhindari dari perasaan khawatir jika terdapat kebocoran hingga penyalahgunaan data pribadi mereka.

  • Menciptakan budaya berhutang.
  • Bunga hutang yang tinggi.
  • Memancing sistem gali lubang tutup lubang.
  • Kekhawatiran akan penyalahgunaan data pribadi.
  • Keluarga atau kerabat terdekat akan terganggu.

Para debitur aplikasi Tunaiku akan merasakan adanya spam telepon yang dilakukan oleh pihak Tunaiku untuk melakukan peringatan akan pembayaran yang harus segera dilakukan, dan hal itu tentu saja bisa mengganggu keluarga atau kerabat terdekat.

Dalam segi akuntansi, berhutang juga memiliki dampak negatif bagi para pelaku transaksi tersebut. Berhutang dapat memiliki pengaruh terhadap keuntungan yang diperoleh oleh pihak yang melakukan transaksi tersebut. Dalam kasus ini, jika para nasabah atau debitur tidak melakukan suatu pertimbangan pada likuiditas atau kemampuan mereka dalam mengembalikan hutang tersebut, maka secara ekonomi kondisi keuangan mereka tidak akan stabil dimana biaya yang mereka tanggung bisa saja menjadi lebih besar daripada keuntungan atau laba yang mereka peroleh setiap bulannya.

Dampak-dampak negatif tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Jumaizah (2020) yang menyatakan bahwa dampak yang dirasakan dari penggunaan pinjaman online yaitu rasa cemas dan resah karena selalu mendapat telepon dan SMS berkali-kali dalam penagihan, kekhawatiran akan kebocoran data, dan rasa keinginan untuk terus menerus melakukan pinjaman secara online. Selain itu menurut (Liputan6, 2019) pinjaman online cepat berbasis aplikasi ini juga telah menjadi perhatian masyarakat. Sebab penagihan kepada nasabah peminjam dilakukan dengan cara yang tidak sesuai peraturan penagihan sehingga menimbulkan trauma bagi nasabah. Selain itu menurut (Duwitmu, 2020) satu hal yang kerap dilupakan. Ketika menunggak, maka resikonya tidak hanya menghadapi penagihan, tetapi juga tambahan biaya karena perusahaan pinjaman online meminta biaya atas keterlambatan pembayaran (late fee).

V . Kesimpulan

Simpulan

Dari hasil penelitian serta pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa layanan pinjaman yang dilakukan secara online dan berbasis aplikasi seperti Tunaiku ini tentunya memiliki dampak bagi para penggunanya, dan dampak yang dialami oleh para debitur terdiri dari dampak positif dan negatif.

Dampak positif yang dirasakan oleh debitur dengan adanya penerapan pemberian kredit online berbasis aplikasi mobile android sebagai upaya percepatan pencairan kredit pada aplikasi Tunaiku yaitu :

  • Hemat waktu dan tenaga.
  • Tidak memerlukan jaminan barang atau dokumen berharga lainnya.
  • Dapat menjadi solusi bagi debitur yang memerlukan dana instan dan proses pencairan dana yang cepat.
  • Dana pinjaman dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan.
  • Jumlah plafon dan tenor yang fleksibel.

Selain itu, dampak negatif yang timbul dari adanya penerapan pemberian kredit online berbasis aplikasi mobile android sebagai upaya percepatan pencairan kredit pada aplikasi Tunaiku yaitu :

  • Menciptakan budaya berhutang.
  • Bunga hutang yang tinggi.
  • Memancing sistem gali lubang tutup lubang
  • Kekhawatiran akan penyalahgunaan data pribadi
  • Keluarga atau kerabat terdekat akan terganggu

Saran

Sebagai bahan pertimbangan untuk terus memberikan inovasi dengan sistem operasional yang lebih baik, dan juga bisa digunakan sebagai referensi mengenai dampak yang dirasakan oleh para pengguna terhadap aplikasi Tunaiku.

Sebagai bahan pertimbangan jika ingin melakukan pengajuan pinjaman melalui layanan pinjaman online berbasis sistem karena dibalik kemudahan dalam memperoleh dana tentunya ada resiko yang harus dihadapi.

  • Bagi Pengelola Aplikasi Tunaiku
  • Bagi Debitur
  • Bagi Peneliti Selanjutnya

Disarankan untuk melakukan replikasi penelitian serupa dengan menambah beberapa variabel dengan membandingkan berbagai aplikasi pinjaman online sehingga dengan keragaman ini diharapkan hasil yang didapat pun dapat digeneralisasikan dalam lingkup yang lebih luas lagi.

UCAPAN TERIMA KASIH

  • Bapak dan Ibu serta keluarga tercinta yang senantiasa memberi dukungan baik materil maupun do’a dan kasih sayang.
  • Bapak Nurasik, Drs. MM selaku dosen pembimbing yang selalu meluangkan waktu, tenaga dan pikiran dalam memberikan bimbingan serta saran kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan Skripsi ini dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

[1]S. Handayani, “Pengaruh Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, Kompetensi Aparatur, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan,” Pp. 4–16, 2021.

[2]R. Komalasari, “Manfaat Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Masa Pandemi Covid 19,” Tematik, 2020.

[3]M. Danuri, “Perkembangan Dan Transformasi Teknologi Digital,” Infokam, 2019.

[4]R. Panday, “Dampak Covid19 Pada Kesiapan Teknologi Dan Penerimaan Teknologi Di Kampus,” J. Kaji. Ilm., 2020.

[5]Reflianto And Syamsuar, “Pendidikan Dan Tantangan Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi Di Era Revolusi Industri 4.0,” J. Ilm. Teknol. Pendidik., 2018.

[6]Sugiyono, “Sugiyono, Metode Penelitian,” Penelitian, 2017.

[7]D. M. A. Lexy J. Moleong, “Moleong, Lexi J, 2014. ” Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi”. Bandung : Remaja Rosdakarya.,” Pt. Remaja Rosda Karya, 2019.

[8]Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2016.

[9]A. G. Tatang, Moeljadi, And S. U. Elok, “Metode Penelitian Keuangan,” Mitra Wacana Media, 2018.

[10]K. Basuki, “Metode Penelitian,” Issn 2502-3632 Issn 2356-0304 J. Online Int. Nas. Vol. 7 No.1, Januari – Juni 2019 Univ. 17 Agustus 1945 Jakarta, 2019.

[11]U. Sekaran And R. Bogie, Metode Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat. 2017.

[12]S. Hermawan And Amirullah, “Metode Penelitian Bisnis Bandung,” Cv Alfa Beta, 2016.

References

  1. S. Handayani, “Pengaruh Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, Kompetensi Aparatur, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan,” Pp. 4–16, 2021.
  2. R. Komalasari, “Manfaat Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Masa Pandemi Covid 19,” Tematik, 2020.
  3. M. Danuri, “Perkembangan Dan Transformasi Teknologi Digital,” Infokam, 2019.
  4. R. Panday, “Dampak Covid19 Pada Kesiapan Teknologi Dan Penerimaan Teknologi Di Kampus,” J. Kaji. Ilm., 2020.
  5. Reflianto And Syamsuar, “Pendidikan Dan Tantangan Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi Di Era Revolusi Industri 4.0,” J. Ilm. Teknol. Pendidik., 2018.
  6. Sugiyono, “Sugiyono, Metode Penelitian,” Penelitian, 2017.
  7. D. M. A. Lexy J. Moleong, “Moleong, Lexi J, 2014. ” Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi”. Bandung : Remaja Rosdakarya.,” Pt. Remaja Rosda Karya, 2019.
  8. Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2016.
  9. A. G. Tatang, Moeljadi, And S. U. Elok, “Metode Penelitian Keuangan,” Mitra Wacana Media, 2018.
  10. K. Basuki, “Metode Penelitian,” Issn 2502-3632 Issn 2356-0304 J. Online Int. Nas. Vol. 7 No.1, Januari – Juni 2019 Univ. 17 Agustus 1945 Jakarta, 2019.
  11. U. Sekaran And R. Bogie, Metode Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat. 2017.
  12. S. Hermawan And Amirullah, “Metode Penelitian Bisnis Bandung,” Cv Alfa Beta, 2016.