Abstract
This study aims to determine prove and analyze the influence of understanding of accounting and legal observance of NPWP ownership. This study uses the Accounting Study Program Faculty of Business, Law and Social Sciences, University of Muhammadiyah Sidoarjo as its population. Samples were selected using the purposive sampling method. This research uses a quantitative approach and research data are tested using Partial Least Square (PLS) data processing. From the calculation results it is concluded that the understanding of taxation of accounting students has an influence on the awareness of NPWP ownership. Understanding of accounting students taxation has an influence on the legal compliance of accounting students. The legal compliance of accounting students has an influence on awareness of NPWP ownership. Understanding of accounting student taxation influences awareness of NPWP ownership
I. PENDAHULUAN
Pembangunan nasional merupakan salah satu cita-cita bangsa. Dalam mewujudkannya memerlukan dana investasi yang tidak sedikit. Mengingat semakin langkanya bantuan dari luar negeri dan keinginan untuk lepas dari tekanan dan persyaratan negara donator, maka pembiayaan pembangunan diupayakan untuk bertumpu kepada kemandirian. Oleh karena itu, diperlukan usaha yang sungguh–sungguh untuk mengarahkan dan meningkatkan dana pembangunan yang bersumber dari dalam negeri yang berupa pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum[1]. Latar belakang tindakan pajak biasanya disebabkan oleh persepsi bahwa pajak adalah suatu beban yang akan mengurangi kemampuan ekonomis seseorang [2]. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak masih enggan membayar pajak dengan benar, mereka akan selalu berusaha untuk mengelak dari pembayaran pajak. Bukan hanya dari kalangan ke bawah saja yang enggan untuk membayar pajak tetapi kebanyakan disini dari kalangan menengah keatas yang paling banyak enggan untuk membayar pajak. Hal ini dapat merugikan kas negara.
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP. Persyaratan obyektif adalah persyaratan bagi subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang PPh 1984 dan perubahannya. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan [3]. Dirjen pajak berupaya membuat pajak secara sukarela membayar pajaknya terutama para wajib pajak pengusaha. Hal ini, disebabkan semakin banyaknya pengusaha memperoleh penghasilan maka akan semakin banyak fasilitas pajak yang dapat dipergunakannya. Terjadinya kehilangan potensial akibat pemberlakuan kebijakan penghapusan fiscal juga dapat diatasi. Untuk menghadapi kemungkinan tersebut, pemerintah telah mengantisipasi dan diimbangi dengan adanya penerimaan pajak yang berasal dari meningkatnya kepemilikan NPWP. Pembayaran pajak dapat diketahui dan dikejar dari setiap SPT yang disampaikan oleh WP yang memiliki NPWP. Oleh karena dalam UU PPh terbaru, pemerintah melalui Dirjen Pajak berupaya menjaring wajib pajak agar semakin banyak memiliki NPWP.
Pemahaman perpajakan diperlukan agar setiap wajib pajak mengerti prosedur dan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Mulai dari fungsinya, jenisnya, hingga tatacara pemungutan. Dengan adanya pemahaman terlebih dahulu dalam diri wajib pajak, diharapkan akan timbul kesadaran dalam diri untuk memenuhi hak dan kewajibannya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Selaian pemahaman akan perpajakan, masyarakat atau wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak juga diharapkan dapat menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.
Cita-cita besar bangsa ini akan dapat terwujud melalui hal kecil yang dilakukan oleh warganya. Setiap tindakan pasti memiliki dampak terhadap tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, sekali lagi ditegaskan yaitu dengan adanya pemahaman ilmu perpajakan dan ketaatan hukum yang ada dalam diri warga Indonesia, dapat menjadi dongkrak dan titik mulai era baru kemajuan bangsa dalam hal perpajakan, sehingga pembangunan nasional yang menajdi salah satu tujuan dan kunci adanya perpajakan dapat tetap berjalanan dan diharapkan lebih pesat lagi perkembangannya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Apakah pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kesadaran kepemilikan NPWP?
- Apakah pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap ketaatan hukum?
- Apakah ketaatan hukum berpengaruh terhadap kesadaran kepemilikan NPWP?
- Apakah terdapat pengaruh mediasi dari ketaatan hukum atas pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kesadaran kepemilikan NPWP?
II. METODE
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kuantitatif dan data primer sebagai sumber data[4]. Data primer yang digunakan adalah data yang secara khusus dikumpulkan untuk kebutuhan riset yang sedang berjalan. Penelitian ini menganalisa dan menjelaskan Pengaruh Pemahaman Perpajakan Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kesadaran Kepemilikan NPWP Melalui Mediasi Ketaatan Hukum pada Mahasiswa Akuntansi Angkatan tahun 2016.
Indikator Variabel
Tabel 1 | ||||||
Indikator Variabel | ||||||
No. | Jenis | Nama Variabel | Indikator | Skala | ||
Variabel | 1. | Pengetahuan NPWP | ||||
1. | Kepemilikan NPWP 2. | Sikap | Likert | |||
Dependen/Terikat | ||||||
3. | Praktik (Tindakan) | |||||
Variabel | Pemahaman | 1. | Pengetahuan Umum | |||
2. | 2. | Fungsi Pajak | Likert | |||
Independen/Bebas | Perpajakan | |||||
3. | Sistem Pemungutan | |||||
3. | Variabel Intervening | Ketaatan Hukum | 1. | Sifat Hukum | Likert | |
2. | Fungsi Hukum |
Sampel
Mahasiswa yang menjadi sample dalam penelitian ini menggunakan teknik nonprobability sampling, dengan metode judgemental sampling atau disebut puposive sampling. Untuk menghitung besarnya Sampel yang diperoleh dengan menggunakan rumus Slovin (1960)[5] adalah sebagai berikut:
n = 1 +( )
Keterangan :
N= Besaran Populasi
E= Nilai kritis (batas ketelitian)
Sehingga perhitungan sampel adalah sebagai berikut:
246
n =
1 + 246(0,05)
n = 1 + 246 (0,0025)
246
n =
1 + 0,615
n =
1,615
n = 152 (dibulatkan)
Tabel 2 | ||||||||
Data Responden Mahasiswa Akuntansi | ||||||||
No. | Kelas | Jumlah | Kuisioner per Kelas | |||||
1. | 6AKA1 | 37 Mahasiswa | 37 | 152 = 23 | ||||
246 | ||||||||
2. | 6AKA2 | 39 Mahasiswa | 39 | 152 = 24 | ||||
246 | ||||||||
3. | 6AKA3 | 42 Mahasiswa | 42 | 152 = 26 | ||||
246 | ||||||||
4. | 6AKB1 | 45 Mahasiswa | 45 | 152 = 28 | ||||
246 | ||||||||
5. | 6AKB2 | 42 Mahasiswa | 42 | 152 = 26 | ||||
246 | ||||||||
6. | 6AKB3 | 41 Mahasiswa | 41 | 152 = 25 | ||||
246 |
Berdasarkan perhitungan data, maka dapat diketahui jumlah sampel pada penelitian ini berjumlah 152 mahasiswa. Maka teknik penyebran kuisioner seperti pada tabel 2.
Teknik Analisis Data
- Analisis Outer Model [6]
- Inner Model [7]
- Uji Hipotesis [8]
Pengujian Hipotesis
Evaluasi Model Pengukuran ( Outer Model )
Analisis Outer Model PLS mendefinisikan hubungan antara variabel laten dengan variabel manifesnya (indikator-indikator), atau dapat dikatakan bahwa analisis outer model PLS menguji hubungan setiap indikator dengan variabel latennya. Evaluasi outer model dilakukan untuk memastikan bahwa pengukuran yang digunakan telah layak. Penelitian ini menggunakan uji untuk indikator reflektif, antara lain:
- Jika nilai convergent validity > 0,7, maka variabel-variabel indikator memiliki korelasi yang tinggi dengan variabel latennya.
- Jika nilai convergent validity ≤ 0,7, maka variabel-variabel indikator memiliki korelasi yang rendah dengan variabel latennya.
- Jika nilai loading factor masing-masing indikator terhadap variabel latennya sendiri lebih besar dari pada nilai loading factor dengan variabel laten yang lain, maka masing-masing indikator adalah valid, dan merupakan cerminan dari variabelnya sendiri.
- Jika nilai loading factor masing-masing indikator terhadap variabel latennya sendiri lebih kecil dari pada nilai loading factor dengan variabel laten yang lain, maka indikator dinyatakan tidak valid, dan bukan merupakan cerminan dari variabelnya sendiri.
- Jika nilai composite reliability > 0,7, maka indikator dinyatakan reliabel untuk mengukur konstruknya.
- Jika nilai composite reliability ≤ 0,7, maka indikator dinyatakan tidak reliabel untuk mengukur konstruknya.
- Jika nilai AVE > 0,5, maka indikator dinyatakan reliabel untuk mengukur konstruknya.
- Jika nilai AVE ≤ 0,5, maka indikator dinyatakan tidak reliabel untuk mengukur konstruknya.
- Jika nilai Cronbach Alpha > 0,6, maka indikator dinyatakan reliabel untuk mengukur konstruknya.
- Jika nilai Cronbach Alpha ≤ 0,6, maka indikator dinyatakan tidak reliabel untuk mengukur konstruknya.
()
Evaluasi Model Struktural ( Inner Model )
Inner model PLS menggambarkan hubungan satu variabel laten dengan variabel laten lainya (). Evaluasi model struktural (inner model) dilakukan untuk memastikan bahwa model struktural yang dibangun telah robust dan akurat. Evaluasi inner model terdiri dari beberapa indikator, antara lain goodness of fit (GoF), koefisien determinasi disesuaikan (Adjusted R2), dan predictive relevance (Q2) ().
Goodness of Fit Model diukur menggunakan akar kuadrat dari nilai rata-rata average variance extracted (AVE) dikalikan dengan nilai rata-rata koefisien determinasi (R2) variabel laten dependen. Adjusted R2 menunjukkan besarnya pengaruh variabel-variabel indikator dapat menjelaskan variabel latennya. Predictive relevance (Q2) untuk model struktural digunakan untuk mengukur seberapa baik nilai observasi yang dihasilkan oleh model dan juga estimasi parameternya. Nilai Q2 dihitung menggunakan formula:
Dimana:
Q2= Predictive relevance
= R2 variabel endogen dalam model persamaan
Besaran Q2 memiliki nilai dengan rentang 0 < Q2 < 1, dengan dasar pengambilan keputusan:
- Jika nilai Q2 ≤ 0, menunjukkan bahwa model kurang memiliki predictive relevance.
- Jika nilai Q2 > 0, menunjukkan bahwa model memiliki predictive relevance.
- Jika nilai Q2 semakin mendekati angka 1, menunjukkan bahwa model semakin baik.
()
Uji t
Uji t dilakukan untuk menguji apakah hipotesis dalam penelitian ini dapat diterima atau tidak. Uji t dapat dilihat dari nilai probabilitas dan nilai t-statistik, dengan dasar pengambilan keputusan:
- Untuk alpha (α) 5%, jika p-value < 0,05 maka hipotesis diterima. Jika p-value > 0,05 maka hipotesis ditolak.
- Untuk alpha (α) 5%, nilai t-tabel adalah 1,96. Jika nilai t-tabel < t-statistik, maka hipotesis diterima. Jika nilai t-tabel > t-statistik, maka hipotesis ditolak.
()
Analisis Jalur ( Path Analysis )
Analisis jalur (path analysis) bertujuan untuk mengetahui pengaruh langsung dan tak langsung dari variabel bebas/independen terhadap variabel terikat/dependen dengan cara menganalisis pola hubungan antarvariabel. Analisis jalur pada dasarnya adalah melakukan analisis terhadap model jalur dari suatu diagram yang menghubungkan antara variabel bebas/independen, variabel intervening, dan variabel terikat/dependen. Analisis jalur dilakukan dengan cara menghitung nilai dari pengaruh langsung (direct effect), pengaruh tidak langsung (indirect effect), dan pengaruh total (total effect) ().
Pada penelitian ini analisis jalur (path analysis) dihitung menggunakan nilai konvergensi jalur dengan formula sebagai berikut:
Tabel 3
Formula Perhitungan Nilai Konvergensi Jalur
No. | Notasi | Nilai | Keterangan |
1. | PP (X) KH (Z) | a | Pengaruh langsung (direct effect) Pemahaman Perpajakan (X) terhadap Kepatuhan Hukum (Z) |
2. | PP (X) KKNPWP (Y) | b | Pengaruh langsung (direct effect) Pemahaman Perpajakan (X) terhadap Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) |
3. | KH (Z) KKNPWP (Y) | c | Pengaruh langsung (direct effect) Kepatuhan Hukum (Z) terhadap Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) |
4. | PP (X) KH (Z) KKNPWP (Y) | a × c = d | Pengaruh tidak langsung (indirect effect) Pemahaman Perpajakan (X) terhadap Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) melalui Kepatuhan Hukum (Z) |
5. | TE | b + d = e | Pengaruh total (total effect) Pemahaman Perpajakan (X) terhadap Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) melalui Kepatuhan Hukum (Z) |
Dengan dasar pengambilan keputusan:
- Jika nilai e (TE) positif dan nilai e > nilai b (PP (X) KNPWP (Y)), maka dinyatakan bahwa pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi berpengaruh terhadap kesadaran kepemilikan NPWP melalui kepatuhan hukum dan hipotesis diterima.
- Jika nilai e (TE) positif dan nilai e < nilai b (PP (X) KNPWP (Y)), maka dinyatakan bahwa pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi berpengaruh secara langsung terhadap kesadaran kepemilikan NPWP dan tidak melalui kepatuhan hukum, dan hipotesis ditolak.
- Jika nilai e (TE) negatif dan nilai e > nilai b (PP (X) KNPWP (Y)), maka dinyatakan bahwa pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi berpengaruh secara langsung terhadap kesadaran kepemilikan NPWP dan tidak melalui kepatuhan hukum, dan hipotesis ditolak.
- Jika nilai e (TE) negatif dan nilai e < nilai b (PP (X) KNPWP (Y)), maka dinyatakan bahwa pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi berpengaruh secara langsung terhadap kesadaran kepemilikan NPWP dan tidak melalui kepatuhan hukum, dan hipotesis ditolak.
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
HASIL
a. Pengujian Model Pengukuran (Outer Model)
1) Hasil Uji Convergent Validity
Tabel 4
Nil ai Outer Loadi n gs Indikator Terhadap Variab el Laten
Indikator | PP (X) | KH (Z) | KKNPWP (Y) | Ket. |
X1 | 0.855 | Kuat | ||
X2 | 0.710 | Kuat | ||
X3 | 0.840 | Kuat | ||
Z1 | 0.711 | Kuat | ||
Z2 | 0.762 | Kuat | ||
Z3 | 0.756 | Kuat | ||
Z4 | 0.651 | Kuat | ||
Y1 | 0.690 | Kuat | ||
Y2 | 0.685 | Kuat | ||
Y3 | 0.756 | Kuat | ||
Y4 | 0.778 | Kuat |
Hasil uji indikator variabel Pemahaman Perpajakan Mahasiswa Akuntansi menunjukkan indikator X1 memiliki nilai outer loadings sebesar 0,855, indikator X2 memiliki nilai outer loadings sebesar 0,710, dan indikator X3 memiliki nilai outer loadings sebesar 0,840. Da untuk hasil uji indikator variabel Kepatuhan Hukum menunjukkan indikator Z1 memiliki nilai outer loadings sebesar 0,771, indikator Z2 memiliki nilai outer loadings sebesar 0,762, indikator Z3 memiliki nilai outer loadings sebesar 0,756, dan indikator Z4 memiliki nilai outer loadings sebesar 0,651 Sedangkan hasil uji indikator variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP menunjukkan indikator Y1 memiliki nilai outer loadings sebesar 0,690, indikator Y2 memiliki nilai outer loadings sebesar 0,685, indikator Y3 memiliki nilai outer loadings sebesar 0,756, dan indikator Y4 memiliki nilai outer loadings sebesar 0,778.
2) Hasil Uji Discriminant Validity
Tabel 5 | ||||||
Nilai Cross Loadings Indikator Terhadap Variabel Laten | ||||||
Indikator | PP (X) | KKNPWP | KH (Z) | Ket. | ||
(Y) | ||||||
X1 | 0,855 | 0,605 | 0,67 | Valid | ||
X2 | 0,71 | 0,517 | 0,524 | Valid | ||
X3 | 0,84 | 0,657 | 0,715 | Valid | ||
Y1 | 0,555 | 0,69 | 0,61 | Valid | ||
Y2 | 0,456 | 0,685 | 0,56 | Valid | ||
Y3 | 0,561 | 0,756 | 0,654 | Valid | ||
Y4 | 0,579 | 0,778 | 0,654 | Valid | ||
Z1 | 0,641 | 0,618 | 0,771 | Valid | ||
Z2 | 0,528 | 0,646 | 0,762 | Valid | ||
Z3 | 0,668 | 0,665 | 0,756 | Valid | ||
Z4 | 0,499 | 0,577 | 0,651 | Valid |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa indikator X1, X2, dan X3 memiliki nilai cross loadings terhadap variabel Pemahaman Perpajakan (X) lebih tinggi dari pada nilai cross loadings pada variabel laten yang lain sehingga dapat disimpulkan bahwa indikator X1, X2, dan X3 merupakan cerminan dari variabel Pemahaman Perpajakan (X). Indikator Y1, Y2, Y3, dan Y4 memiliki nilai cross loadings terhadap variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) lebih tinggi dari pada nilai cross loadings pada variabel laten yang lain sehingga dapat disimpulkan bahwa indikator Y1, Y2, Y3, dan Y4 merupakan cerminan dari variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y). Kemudian indikator Z1, Z2, Z3, dan Z4 memiliki nilai cross loadings terhadap variabel Kepatuhan Hukum (Z) lebih tinggi dari pada nilai cross loadings pada variabel laten yang lain sehingga dapat disimpulkan bahwa indikator Z1, Z2, Z3, dan Z4 merupakan cerminan dari variabel Kepatuhan Hukum (Z).
3)
Tabel 6
Nila i Algoritma PLS
Variabel | Average | |||||
Cronbach's | Composite | Variance | Ket. | |||
Laten | Alpha | Reliability | Extracted | |||
(AVE) | ||||||
PP (X) | 0,725 | 0,845 | 0,647 | Valid & | ||
Reliabel | ||||||
KKNPWP | 0,704 | 0,818 | 0,531 | Valid & | ||
(Y) | Reliabel | |||||
KH (Z) | 0,718 | 0,825 | 0,543 | Valid & | ||
Reliabel |
Pemahaman Perpajakan (X) memiliki hasil uji cronbach alpha sebesar 0,725 (lebih besar dari 0,6), hasil uji composite reliability sebesar 0,845 (lebih besar dari 0,7), dan hasil uji average varians extracted (AVE) sebesar 0,647 (lebih besar dari 0,5) sehingga dapat disimpulkan bahwa konstruk variabel Pemahaman Perpajakan (X) telah valid dan reliabel. Variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) memiliki hasil uji cronbach alpha sebesar 0,704 (lebih besar dari 0,6), hasil uji composite reliability sebesar 0,818 (lebih besar dari 0,7), dan hasil uji average varians extracted (AVE) sebesar 0,531 (lebih besar dari 0,5) sehingga dapat disimpulkan bahwa konstruk variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) telah valid dan reliabel.
a. Koefisien Determinasi yang Disesuaikan (Adjusted R2) Tabel 7
Nilai R 2 dan Adjuste d R 2
R
No.VariabelR Square Adjusted
Square
1. | KH (Z) | 0,637 | 0,635 |
2. | KKNPWP (Y) | 0,736 | 0,733 |
Nilai adjusted R2 variabel Kepatuhan Hukum (Z) adalah sebesar 0,635 atau 63,5% dan nilai adjusted R2 variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) adalah sebesar 0,733 atau 73,3%.
Q2 = 1 – (1 – R21)(1 – R22)
- Predictive Relevance (Q2)
- 1 – (1 – 0,637)(1 – 0,736)
- 1 – 0,0958
- 0,904
Nilai predictive relevance (Q2) model penelitian ini adalah sebesar 0,904 atau 90,4%. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa keragaman data atau kandungan informasi dalam data penelitian secara keseluruhan yang dapat dijelaskan oleh model penelitian ini adalah sebesar 90,4%.
-
Goodness of Fit (GoF) GoF = √((AVE) ̅×(R^2 ) ̅)
- √(0,573 ×0,687)
=0,627
Nilai goodness of fit (GoF) model yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebesar 0,627 dan termasuk dalam kategori nilai goodness of fit (GoF) yang besar
Tabel 8
Hasil B ootstrappi ng PLS
Arah Jalur | Original | Sample | Standard | T Statistics | ||
Mean | Deviation | |||||
Sample (O) | (|O/STDEV|) | |||||
(M) | (STDEV) | |||||
PP (X) -> | 0,168 | 0,167 | 0,069 | 2,415 | ||
KKNPWP (Y) | ||||||
PP (X) -> KH | 0,798 | 0,805 | 0,029 | 27,841 | ||
(Z) | ||||||
KH (Z) -> | 0,718 | 0,72 | 0,062 | 11,513 | ||
KKNPWP (Y) |
Nilai tstatistik hubungan langsung antara variabel Pemahaman Perpajakan (X) dengan variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) adalah sebesar 2,415 lebih besar dari 1,96 (tstatistik < ttabel), dan nilai p-value hubungan langsung antara variabel Pemahaman Perpajakan (X) dengan variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) adalah sebesar 0,016 lebih kecil dari 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi memiliki pengaruh terhadap kesadaran kepemilikan NPWP dan H1 diterima.
Tabel 9
Perhitu ngan Nilai K onvergensi Jalur
No. | Notasi | Nilai | Keterangan | |||
Pengaruh | langsung | (direct | effect) | |||
1. | PP (X) KH (Z) | 0,798 | Pemahaman | Perpajakan | (X) | terhadap |
Kepatuhan Hukum (Z) | ||||||
PP (X) KKNPWP | Pengaruh | langsung | (direct | effect) | ||
2. | 0,168 | Pemahaman | Perpajakan | (X) | terhadap | |
(Y) | ||||||
Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) | ||||||
KH (Z) KKNPWP | Pengaruh langsung (direct effect) Kepatuhan | |||||
3. | 0,718 | Hukum (Z) terhadap Kesadaran Kepemilikan | ||||
(Y) | ||||||
NPWP (Y) |
0,798 × | Pengaruh tidak langsung (indirect effect) | ||
PP (X) KH (Z) | Pemahaman | Perpajakan (X) | terhadap |
4. | 0,718 = | ||
KKNPWP (Y) | Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) melalui | ||
0,573 | |||
Kepatuhan Hukum (Z) | |||
0,168 + | Pengaruh total (total effect) Pemahaman | ||
Perpajakan | (X) terhadap | Kesadaran | |
5. | TE | 0,573 = | |
Kepemilikan NPWP (Y) melalui Kepatuhan | |||
0,741 | |||
Hukum (Z) |
Nilai total effect (TE) memiliki nilai positif dengan nilai sebesar 0,718, lebih besar dari nilai pengaruh langsung (direct effect) variabel Pemahaman Perpajakan (X) terhadap Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) yang memiliki nilai sebesar 0,168. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi berpengaruh terhadap kesadaran kepemilikan NPWP melalui kepatuhan hukum mahasiswa akuntansi dan H4 diterima.
Pembahasan
1. Pengaruh Pemahaman Perpajakan Terhadap Kesadaran Kepemilikan NPWP
Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Pemahaman Perpajakan (X) dengan variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) adalah sebesar 2,415 lebih besar dari 1,96 (tstatistik < ttabel), dan nilai p-value hubungan langsung antara variabel Pemahaman Perpajakan (X) dengan variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) adalah sebesar 0,016 lebih kecil dari 0,05 sehingga pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi memiliki pengaruh terhadap kesadaran kepemilikan NPWP. Tentu hal ini sejalan dengan, variabel pengetahuan dan pemahaman akan peraturan perpajakan, kualitas pelayanan dan persepsi atas efektivitas perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kesadaran membayar pajak[10]. Pemahaman perpajakan sangat diperlukan oleh mahasiswa akuntansi sebagai tolak ukur keberhasilan negara dalam membina masyarakatnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang ada, sehingga nantinya diharapkan perpajakan negara menjadi lebih baik dan sebagai pemasukan kas negara yang efektif dan efisien.
2. Pengaruh Pemahaman Perpajakan Terhadap Ketaatan Hukum
Dalam hal ini, pajak dan hukum memaksa dan mengatur masyarakatnya untuk memenuhi kewajibannya dalam hal ekonomi, sosial dan politik. Adanya aturan pajak dan hukum mengharuskan masyarakatnya untuk mentaati semua hal yang menjadi kewajibannya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, menunjukkan bahwa variabel Pemahaman Perpajakan (X) dengan variabel Kepatuhan Hukum (Z) adalah sebesar 27,841 lebih besar dari 1,96 (tstatistik < ttabel), dan nilai p-value hubungan langsung antara variabel Pemahaman Perpajakan (X) dengan variabel Kepatuhan Hukum (Z) adalah sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi memiliki pengaruh terhadap kepatuhan hukum mahasiswa akuntansi. Hal ini sejalan dengan penelitian yang menunjukkan hasil bahwa pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Mahasiswa akuntansi yang memiliki pemahaman perpajakan yang cukup tentunya menyadari akan pentingnya pajak bagi kelangsungan negara ini. Disamping itu, dengan pemahaman yang cukup menjadikan mahasiswa sebagai tolak ukur ketaaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Dengan adanya ketaatan yang telah disadari oleh pemaham perpajakan, tentu hal ini dapat menimbulkan aspek ketertiban dalam bernegara[11].
3. Pengaruh Ketaatan Hukum Terhadap Kepemilikan NPWP
Hukum erat kaitannya dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu[12]. Berdasarkan penelitian ini dimana variabel Kepatuhan Hukum (Z) dengan variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) adalah sebesar 11,513 lebih besar dari 1,96 (tstatistik > ttabel), dan nilai p-value hubungan langsung antara variabel Kepatuhan Hukum
Variabel Pemahaman Perpajakan (X) dengan variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) melalui variabel Kepatuhan Hukum (Z) adalah sebesar 10,334 lebih besar dari 1,96 (tstatistik < ttabel), dan nilai p-value hubungan tidak langsung variabel Pemahaman Perpajakan (X) dengan variabel Kesadaran Kepemilikan NPWP (Y) melalui variabel Kepatuhan Hukum (Z) adalah sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi berpengaruh terhadap kesadaran kepemilikan NPWP melalui kepatuhan hukum mahasiswa akuntansi. Hal ini sejalan dengan penelitian lain bahwa secara simultan sikap, kesadaran, dan pengetahuan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan secara parsial sikap tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, serta kesadaran dan pengetahuan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak[13]. Pemahaman yang kuat yang dimiliki oleh mahasiswa dan dipadukan dengan konsep hukum yang bersifat mengatur dan memaksa namun dapat diterima oleh masyarakat menjadikan suatu media dimana perpajakan yang berlaku di Indonesia dapat berjalan dengan baik kedepannya.
IV. KESIMPULAN
Penelitian ini meneliti tentang Pemahaman terhadap Ketaatan Pajak pada Mahasiswa. Analisa dilakukan menggunakan analisis outer model, inner model dan uji hipotesis dengan menggunakan program SmartPLS. Data sample dalam penelitian ini menggunakan 152 Mahasiswa Akuntansi Angkatan 2016. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik beberapa simpulan antara lain :
- Pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi memiliki pengaruh terhadap kesadaran kepemilikan NPWP.
- Pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi memiliki pengaruh terhadap kepatuhan hukum mahasiswa akuntansi.
- Kepatuhan hukum mahasiswa akuntansi memiliki pengaruh terhadap kesadaran kepemilikan NPWP.
- Pemahaman perpajakan mahasiswa akuntansi berpengaruh terhadap kesadaran kepemilikan NPWP.
UCAPAN TERIMAKASIH
- Bapak dan Ibu serta keluarga tercinta yang senantiasa memberi dukungan baik materil maupun do’a dan kasih sayang.
- Bapak Drs. Nurasik. MM selaku Dosen Pembimbing yang telah bersedia untuk meluangkan waktu dan pikiran untuk membimbing serta memberikan ilmu, masukan, arahan dan motivasinya dalam penyusunan skripsi ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik
References
- Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
- Rini, R. (2014) Persepsi Mahasiswa Akuntansi Mengenai Penggelapan Pajak. Jurnal Akuntansi.
- Budi Sutrisno, R. A., Rita Andini (2016) Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Surat Paksa Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Semarang) Journal Of Accounting, 2 No.2, 20.
- Hermawan, H. 2017. Analisis Jalur Dengan PLS.
- Sigit Hermawan, A. 2016. Metode Penelitian Bisnis Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif. Malang: Media Nusa Creative.
- Hermawan, H. 2017. Analisis Jalur Dengan PLS.
- Sigit Hermawan, A. 2016. Metode Penelitian Bisnis Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif. Malang: Media Nusa Creative.
- Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: CV. Alfabeta
- Zulfikar, B. 2015. Manajemen Riset Dengan Pendekatan Komputasi Statistika, Edisi 1, Cetakan 1. Yogyakarta: Deepublish.
- Zainuddin (2018) Pengetahuan Dan Pemahaman Aturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Persepsi Atas Efektivitas Sistem Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Akun Nabelo, 1, 19.
- Budi Sutrisno, R. A., Rita Andini (2016) Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Surat Paksa Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Semarang) Journal Of Accounting, 2 No.2, 20.
- Usman, A. H. (2014) Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30 No. 1, 28.
- Mintje, M. S. (2016) Pengaruh Sikap, Kesadaran dan Pengetahuan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik (UMKM) Dalam Memiliki (NPWP) (Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik UMKM yang Terdaftar di KPP Pratama Manado). Jurnal EMBA 4 No. 1, 13.