Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.5.2021.1893

Analysis of Tax Awareness By Modernizing the Taxation System With Compliance Paying Taxes During a Pandemic


Analisis Kesadaran Pajak Dengan Modernisasi Sistem Perpajakan Dengan Kepatuhan Membayar Pajak Di Masa Pandemi

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Taxpayer Awareness Modernization of the Taxation System Tax Compliance

Abstract

Taxes are one of the major sources of revenue for the State and also an important source of funds for national financing. This study aims to describe and analyze taxpayer awareness of tax compliance. And To describe and analyze the modernization of the taxation system for tax compliance. This research uses qualitative research. The object of research is PT Sadana Combinatama Sidoarjo Expedition Service, the type of data is qualitative data, data sources are obtained from interviews, observations and documentation, data analysis using Miles and Hubermen theory includes data reduction, data presentation, and verification. The results of this study PT. Sadana Sidoarjo Branch has a good awareness of obligations as corporate taxpayers, by having a TIN, business license and carrying out tax obligations in accordance with applicable regulations and Modernization of the new tax system can be carried out by companies using eSPT. This is also intended so that tax payments and reporting can be carried out. practically and efficiently paying tax compliance

Pendahuluan

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan yang besar bagi Negara dan juga sumber dana yang penting bagi pembiayaan nasional. Pembangunan nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya dan menjadikan bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang mandiri. Penyelenggara pemerintah membutuhkan dana yang relatif besar. Dana yang diperlukan tersebut semakin meningkat seiring dengan peningkatan kebutuhan pembangunan itu sendiri. Dalam upaya mengurangi ketergantungan sumber eksternal, pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan internal, salah satu sumber pembiayaan pembangunan internal tersebut adalah pajak. Pajak merupakan penerimaan Negara terbesar yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelayanan umum dan pembangunan nasional [1].

Sejak dilaksanakannya reformasi perpajakan pada tahun 1983, pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia dilaksanakan dengan sistem self assessment. Dengan adanya sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya kepada Negara dengan kesadaran sendiri. Sehingga kesadaran dan kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan sistem tersebut [2].

kepatuhan pajak merupakan pemahaman wajib pajak mengenai norma perpajakan dan berusaha mematuhi aturan-aturan perpajakan yang telah ditetapkan. jika tingkat kepatuhan pajak rendah, maka secara otomatis akan berdampak pada rendahnya penerimaan pajak. Tinggi rendahnya wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakannya dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kesadaran wajib pajak [3]. Pemahaman tentang pajak serta kesungguhan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dapat mencerminkan tingkat kesadaran wajib pajak. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang perpajakan melalui pendidikan akan membawa dampak positif terhadap kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajiban perpajakannya. Apabila kesadran masyarakat atas perpajakan masih rendah maka akan menyebabkan banyaknya potensi pajak yang tidak dapat dimanfaatkan

Kesadaran wajib pajak atas fungsi perpajakan sebagai pembiayaan Negara sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat harus sadar akan keberadaannya sebagai warga negara yang selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum. Jika wajib pajak sadar dengan membayar pajak akan menjadi salah satu sumber yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan Negara. Ketika tingkat kesadaran dari wajib pajak meningkat, hal ini akan memberikan pengaruh dorongan kepada wajib pajak untuk patuh dalam membayar pajak [4].

Modernisasi administrasi perpajakan dilakukan agar pemungutan pajak lebih sempurna dan dapat mengoptimalkan pajak sebagai sumber penerimaan negara, selain itu modernisasi sistem administrasi perpajakan juga dilakukan untuk mengubah perilaku aparat dan tata nilai Direktorat Jenderal Pajak, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan perpajakan. Ada beberapa tujuan dari pelaksanaan modernisasi sistem administrasi perpajakan, pertama mengoptimalkan penerimaan berdasarkan data base, minimalisasi tax group, dan stimulus fiskal. Kedua meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Ketiga efisiensi administrasi, yaitu penerapan sistem administrasi yang handal dan pemanfaatan teknologi informasi dan yang terakhir, membentuk citra dan kepercayaan yang baik dari masyarakat untuk mencapai masyarakat yang memiliki sumber daya manusia yang profesional, budaya organisasi yang kondusif, dan pelaksanaan good governance. DJP juga melaksanakan modernisasi sistem administrasi untuk mendukung program transparansi dan keterbukaan guna mengantisipasi terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme termasuk di dalamnya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang demi mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang telah berbasis fungsi. Modernisasi ini diharapkan sejalan dengan tingkat peningkatan kepatuhan dapat diketahui dan diidentifikasi dengan melihat kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri, melaporkan dan menyetorkan pajak, dan kepatuhan dalam melakukan perhitungan dan membayar tunggakan pajak.

Penelitian yang dilakukan oleh [4]. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan modernisasi sistem administrasi perpajakan pada KPP Pratama di kota Bandar Lampung berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan arah hubungan positif. Namun hasil yang berbeda pada penelitian [5] yang menyimpulkan bahwa Sistem administrasi perpajakan modern tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Berdasarkan hasil observasi di lokasi penelitian PT SADANA merupakan wajib pajak badan yang bergerak dibidang jasa ekspedisi, sebagai gambaran awal, Bisnis ekspedisi atau jasa pengiriman barang merupakan salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak pulau adalah salah satu faktor pendukungnya. Maka itu jasa ini sangat di butuhkan untuk bisa mengirimkan barang antar pulau. Peluang usaha bisnis ekspedisi semakin tinggi dikarenakan pertumbuhan pesat sektor e-commerce. Dengan tumbuhnya sistem belanja online ini, menjadi salah satu trigger semakin banyak perusahaan-perusahaan jasa pengiriman barang atau kurir. Jumlah transaksi dari e-commerce di Indonesia mecapai Rp 146.7 trilliun [6]. Berdasarkan data tersebut terlihat masyarakat mulai cenderung beralih kepada e-commerce selain harganya yang bersaing faktor lainnya yaitu praktis. Faktor praktis inilah yang membuka jalan bagi bisnis ekspedisi dengan mentargetkan pasar e-commerce. Oleh karena itu PT SADANA yang bergerak dibidang ekspedisi juga memiliki geliat usaha yang menuju tren positif, dan dalam setiap tahunnya juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak.

Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis ingin meneliti lebih lanjut dengan judul penelitian “Analisis Kesadaran Pajak Dengan Modernisasi Sistem Perpajakan Dengan Kepatuhan Membayar Pajak Di Masa PandemI (Studi Pada Pengusaha Jasa Ekspedisi PT. Sadana Combinatama Sidoarjo)”

Metode Penelitian

Pendekatan Penelitian

Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Menurut. [7] penelitian kualitatif adalah penelitian yang dimaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain, secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Oleh karena itu dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian terhadap fenomena atau popilasi tertentu yang diperoleh peneliti dari subjek yang berupa individu, organisasional atau perspektif yang lain. Adapun tujuannya adalah untuk menjelaskan aspek yang relefan dengan fenomena yang diamati dan menjelaskan karakteristik fenomena atau masalah yang ada

Lokasi Penelitian

Peneliti mengambil data untuk penelitian kepada Pengusaha Jasa Ekspedisi PT Sadana Combinatama Sidoarjo yang kena pajak yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso No.69, Ketel, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61218

Jenis dan Sumber Data

1. Jenis Data

Jenis data kualitatif, dalam penelitian ini yaitu gambaran umum obyek penelitian, meliputi: tingkat kesadaran dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan membayar pajak.

2. Sumber Data

Yang dimaksud dengan sumber data dalam penelitian adalah subyek darimana data dapat diperoleh [8]. Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua sumber data yaitu :

  1. Sumber data primer, yaitu data yang langsung dikumpulkan oleh peneliti (atau petugasnya) dari sumber pertamanya. Adapun yang menjadi sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara terhadap para informan penelitian yang ada di Jasa Ekspedisi PT Sadana Combinatama Sidoarjo.
  2. Sumber data skunder, yaitu data yang langsung dikumpulkan oleh peneliti sebagai penunjang dari sumber pertama. Dapat juga dikatakan data yang tersusun dalam bentuk dokumen-dokumen. (Arikunto, 2010). Dalam penelitian ini, data berasal dari pengolahan dan penyajian pihak lain yang berupa literatur, buku dan jurnal penelitian terdahulu.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling utama dalam penelitian ini, karena tujuan utama dari penelitian ini adalah mendapatkan data [9]. Terdapat beberapa teknik pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain:

Wawancara

Wawancara digunakan dengan meminta keterangan langsung dari pegawai kantor KPP Pratama Sidoarjo dan pihak-pihak yang terkait dengan informasi yang berkaitan dengan tujuan penelitian. Informan-informan terkait sebagai pendukung dalam penelitian ini, antara lain :

  1. Anggun sebagai kepala cabang dan penanggung jawab PT. SADANA Cabang Sidoarjo
  2. Siti Amanah sebagai penanggung jawab 2

Dokumentasi

Dokumentasi merupakan metode yang digunakan dengan mencari data melalui peninggalan tertulis, seperti arsip dan termasuk juga buku-buku tentang pendapat, teori dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penelitian. Teknik dokumentasi digunakan dengan menyalin data dan dokumen yang ada.

Teknis Analisis Data

Analisis data yang digunakan adalah model Miles and Huberman selama berada di lapangan.. Aktivitas dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan verification atau sering dikenal dengan penarikan kesimpulan dan verifikasi.

Reduksi Data

Data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, maka dari itu perlu dicatat secara teliti dan rinci, untuk itu segera dibutuhkan analisis data melalui reduksi data. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu.

Penyajian Data

Setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah mendisplaykan data. Dalam penelitian ini penyajian data akan disajikan dengan uraian teks yang bersifat naratif yang berasal dari kutipan-kutipan wawancara penelitian. Tujuan dalam pendisplay data ini adalah agar hasil penelitian ini mudah untuk difahami.

Verifikasi

Langkah ketiga dalam analisis data adalah Verifikasi atau penarikan kesimpulan. Dengan langkah ini maka diharapkan dapat menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan sehingga menjadi suatu masalah yang sudah jelas dan mungkin dapat menemukan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada dan didukung dengan bukti yang valid berupa gambar, dokumentasi atau data auntentik sehingga kesimpulan yang dikemukakan pun menjadi kredibel.

Hasil dan Pembahasan

A. Hasil Penelitian

Kesadaran Wajib Pajak

Kesadaran pajak ialah kesadaran diri yang tidak memaksa untuk melunasi kewajiban pajaknya. Kesadaran pajak memberikan pengetahuan mengenai peraturan pajak, melakukan peraturan pajak secara benar dan sukarela. Wajib Pajak agar menyadari pajaknya yang pasti akan mematuhi ketentuan pajak yang telah ada, wajib pajak akan menghitung jumlah pajaknya dengan benar, dan akan melunasi hutang pajaknya. Kesadaran merupakan kondisi mengenal atau mengerti, meskipun perpajakan merupakan tentang seputar pajak. Sehingga kesadaran pajak ialah keadaan mengenal atau paham perihal mengenai pajak. Pengukuran yang bersifat positif oleh wajib pajak terhadap petugas pajak yang ditunjuk oleh pemerintah akan mendorong masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban wajib pajak agar melakukan pembayaran pajaknya. Oleh sebab itu kesadaran wajib pajak mengenai pembayaran pajak dibutuhkan untuk dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak [10]. Dengan kata lain kesadaran Wajib Pajak benar-benar dibutuhkan kesadarannya untuk melakukan pembayaran kewajibannya. Kesadaran yang demikian akan mengakibatkan kepatuhan wajib untuk melaksakanan kewajibannya membayar pajak akan tercapai. Hal tersebut berakibat pada minat pembayar pajak akan terus mengalami peningkatan dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya.

Jasa pengiriman barang atau ekspedisi dewasa ini semakin marak bermunculan. Hal ini sejalan dengan maraknya berbelanja di marketplace, e-commerce dan toko online di Indonesia. Jasa ekspedisi termasuk Jasa Kena Pajak. Ketahui juga pengenaan pajak untuk perusahaan ekspedisi di bawah ini. Tingginya minat konsumen untuk berbelanja online membuat jasa ekspedisi menjadi kebanjiran pengiriman barang. Akibatnya, banyak perusahaan ekspedisi baru yang bermunculan, baik skala nasional maupun lokal.

Tidak terkecuali PT. Sadana Combinatama Express yang merupakan perusahaan yang berbasis usaha jasa pengiriman barang, kesadaran wajib pajak dimulai dari pengetahuan wajib pajak yaitu bisnis jasa ekspedisi ada pajak yang harus perusahaan bayarkan atas pengiriman barang (biasa dalam pajak disebut biaya jasa ekspedisi, jasa pengepakan dan pengiriman paket). akan dikenai PPN sebesar 1% dari nilai kontrak.

Peraturan pajak 1% tersebut telah diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/MKK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002. perusahaan PT. SADANA Cabang Sidoarjo memiliki kesadaran yang baik terhadap kewajiban sebagai wajib pajak badan, dengan memiliki NPWP, ijin usaha dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Aspek kesadaran wajib pajak lain dapat diukur dengan membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara, pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

Sebaliknya Penundaan pembayaran pajak dan pengurangan pajak dapat merugikan negara, hal ini disadari oleh perusahaan PT. SADANA Cabang Sidoarjo, perusahaan selalu berintegritas dalam membayar pajak dengan tidak melakukan Penundaan pembayaran pajak dan pengurangan pajak yang bukan hanya dapat merugikan Negara namun juga bisa berdampak pada citra perusahaan. Hal ini juga dapat dikaitkan dengan sanksi yang dapat diberikan oleh perusahaan jika tidak atau terlambat dan menunda dalam pembayaran pajak. Seperti yang diketahui dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan. Kemudian Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Contohnya seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.

Pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara. Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah.

Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian [11] menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara. Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Modernisasi Sistem Perpajakan

Modernisasi sistem administrasi perpajakan bertujuan meningkatkan potensi penerimaan pajak yang tersedia yang memiliki karakteristik yaitu melakukan kegiatan administrasi melalui sistem yang berbasis teknologi terkini. Melalui modernisasi tersebut diharapkan dapat terbangun pilar yang kokoh sebagai fundamental penerimaan baik dan berkesinambungan. Pengelolaan pajak mengalami perubahan besar yang terus dikembangkan kearah modernisasi.

Tuntutan memaksimalkan potensi penerimaan pajak menjadi alasan dilakukannya modernisasi perpajakan. Modernisasi perpajakan tersebut dapat berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan. Modernisasi itu diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mematuhi kewajibannya, meningkatkan tanggung jawab aparatur pemerintah agar tidak melakukan kecurangan dan melayani masyarakat sebaik-baiknya dan meningkatkan penerimaan pajak secara optimal.

E-filling pajak merupakan bentuk modernisasi administrasi dari DJP sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara online melalui melalui situs jejaring efiling pajak dari DJP atau penyedia jasa aplikasi yang ditunjuk DJP. Hal ini bertujuan agar WP tidak perlu lagi melakukan pengisian SPT secara manual dan datang ke KPP untuk menyampaikan SPT-nya dengan antrean panjang yang memakan banyak waktu. Dengan demikian, compliance cost WP dapat berkurang. Proses pelaporan SPT Online melalui sistem ini dimulai dengan dengan mengajukan permohonan pembuatan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan mendatangi KPP terdekat. Setelah mendapatkan EFIN, WP dapat mendaftarkan diri dan melakukan efiling di sistem efiling pajak. Dengan terdaftarnya WP di sistem efiling pajak, WP dapat mengisi SPT secara online maupun membuatnya secara offline terlebih dahulu melalui aplikasi e-SPT lalu mengunggah file csv sebagai output-nya ke sistem efiling pajak.

Untuk mendukung jalannya modernisasi perpajakan dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, sebaiknya terus dilakukan pengembangan pemanfaatan dan penerapan esystem terkait dengan perpajakan [13]. Meskipun fasilitas pelayanan di KPP Pratama di Sidoarjo telah dimodernisasi dalam rangka pemberian pelayanan yang prima kepada wajib pajak, tetapi masyarakat masih sedikit yang menggunakan fasilitas teknologi elektronik, seperti e-SPT, e-Filling, e-Registration. Perusahaan juga berupaya mengikuti perkembangan terkait sistem pembayaran pajak, salah satunya dengan menggunakan efilling, perusahaan masih melakukan cara konvensional dalam membayar pajak, namun pada tahun 2020 perusahaan mulai beralih menggunakan efilling dan eSPT. Dengan adanya eSPT yaitu aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak menjadikan pengisian SPT menjadi lebih mudah dan praktis. Pelaporan SPT perusahaan masih bersifat konvensional, namun namun mulai tahun 2020 ini, perusahaan kami baru bisa menggunkanan Espt

Menurut bagian administrasi PT. SADANA Cabang Sidoarjo analisis penerapan sistem administrasi perpajakan modern di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo dapat dilihat dari empat (4) faktor yaitu struktur organisasi, penyempurnaan proses bisnis melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, penyempurnaan manajemen sumber daya manusia, dan pelaksanaan good governance, kemudian dari empat faktor tersebut ternyata faktor penyempurnaan proses bisnis melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang paling dirasakan signifikan oleh perusahaan, yaitu perusahaan dimudahkan dalam pembayaran pajak yang sebelumnya masih bersifat konvensional

Kepatuhan Membayar Pajak

Indikator kepatuhan wajib pajak dapat diukur dari Kepatuhan melaporkan SPT, Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terhutang dan Kepatuhan dalam pembayaran tunggakan pajak. PT. Sadana Cabang Sidoarjo dengan integritas yang sudah menjadi budaya organisasi selalu berkomitmen menjadi wajib pajak yang patuh, perusahaan sudah mempunyai kepatuhan wajib pajak yang dipengaruhi oleh pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak, kemudian terkait manfaat menjadi taat wajib pajak, banyak manfaat yang dirasakan oleh perusahaan walaupun secara tidak langsung dirasakan, yaitu turut andil dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan umum lainnya. Perusahaan telah memahami dan mengerti arti penting peran pajak dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pihak yang bijak taat pajak. Perusahaan telah mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara

Aspek pelaporan SPT, Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar. Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut Asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Perusahaan kami telah memiliki integritas yang baik terkait pelaporan, perhitungan dan pembayaran kewajiban membayar pajak, sehingga tidak ada masalah terkati pengisian SPT. Kejujuran dalam pelaporan SPT dipengaruhi oleh integritas dan menghindari sanksi yang dapat diterima oleh wajib pajak yang tidak patuh

B. Pembahasan

Ditengah pandemi COVID-19 saat ini perekonomian di Indonesia sangat berdampak, tentu mempengaruhi realisasi penerimaan pajak tahun 2020. Kondisi perekonomian yang belum stabil mempengaruhi banyak aspek. Omzet perusahaan mengalami penurunan, pendapatan masyarakat berkurang, kesempatan kerja menurun, tingkat pendidikan masyarakat susah dijangkau karena ketiadaan biaya pendidikan. Aspek sosial dan psikologis masyarakat juga berpengaruh seperti masih ada rasa ketakutan akan bahaya COVID-19, kegalauan akan masa depan, kebingungan mencari alternatif penghasilan, keputusasaan dan ketidakberdayaan dalam hidup. Walaupun kondisi ini mungkin terjadi dalam periode pendek, namun mempengaruhi sikap mental seseorang termasuk kemauan dan kesadaran membayar pajak. Perubahan kebijakan baik oleh pemerintah maupun pimpinan perusahaan ikut terpengaruh oleh pandemi ini.

Kondisi tahun 2020 yang terjadi saat ini tentu akan sulit bagi masyarakat untuk berperilaku patuh, bahkan mungkin wajib pajak bersedia dikenakan sanksi pajak yang besar. Hanya wajib pajak sektor industri tertentu (pertanian, perkebunan, perikanan dan sumberdaya alam lain) maupun wajib pajak berpenghasilan tetap yang bertahan mengamankan kondisi menjadi wajib pajak patuh, sementara banyak wajib pajak yang tidak memiliki kemampuan membayar pajak. Kebijakan pemerintah yang diperlukan saat ini diarahkan untuk:

  1. Memperluas fasilitas pajak yang tidak hanya pada PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPN
  2. Memperluas KLU yang sementara hanya 1.062
  3. Menghapus sanksi pajak yang cukup berat
  4. Menjalankan pemeriksaan pajak secara sistematis
  5. Meningkatkan kedekatan dengan wajib pajak melalui sosialisasi dan konsultasi terkait beberapa kebijakan pajak baru
  6. Memperluas jejaring dengan praktisi pajak dan akademisi yang menjadi media komunikasi dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak

Berdasarkan upaya diatas, didapat data bahwa Hingga 31 Desember 2020, total Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang diterima Ditjen Pajak (DJP) mencapai 14,76 juta. Dengan total wajib pajak wajib SPT mencapai 19 juta maka rasio kepatuhan formal pada 2020 mencapai 78%, lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya 72,9%. Pascamengadopsi serangkaian teknologi teleworking, tingkat kepatuhan pada 2020 ternyata tidak terimbas negatif. Bahkan, rasio kepatuhan tahun 2020 justru mengalami peningkatan, Kementerian Keuangan mengungkapkan otoritas pajak telah mempercepat penggunaan teknologi serta minimalisasi pelayanan tatap muka pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil wawancaran dan observasi terhadap kedua informan, didapat hasil bahwa pendapat mereka tentang kesadaran wajib pajak, perusahaan PT. Sadana Cabang Sidoarjo memiliki kesadaran yang baik terhadap kewajiban sebagai wajib pajak badan, dengan memiliki NPWP, ijin usaha dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku, kemudian kesadaran wajib pajak lain dapat diukur dengan Membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara. Hasil penelitian ini sejalan dengan [14] yang menyimpulkan bahwa (3) Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Cilacap tahun 2018. Begitupun hasil penelitian [15] yang membuktikan bahwa kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman akan peraturan perpajkan dan kondisi keuangan secara bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak

Kemudian pada aspek modernisasi sistem perpajakan Pelaporan SPT perusahaan masih bersifat konvensional, yaitu datang ke kantor KPP pratama, namun mulai tahun 2020, perusahaan kami baru bisa menggunkanan eSPT, perusahaan telah berupaya mengikuti perkembangan sistem administrasi pajak, hal ini juga ditujukan agar pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara praktis dan efisien. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian [16] yang menunjukkan tanggapan wajib pajak terhadap sistem yang modern lebih baik dan lebih signifkan untuk mendapatkan informasi,pembayaran dan pencatatan.

Pada aspek kepatuhan membayar pajak perusahaan dapat diukur dari Kepatuhan melaporkan SPT, Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terhutang dan Kepatuhan dalam pembayaran tunggakan pajak, dalam hal ini perusahaan sudah mempunyai kepatuhan wajib pajak yang dipengaruhi oleh pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak, kemudian terkait manfaat menjadi taat wajib pajak, banyak manfaat yang dirasakan oleh perusahaan walaupun secara tidak langsung dirasakan, yaitu turut andil dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan umum lainnya. Perusahaan telah memiliki integritas yang baik terkait pelaporan, perhitungan dan pembayaran kewajiban membayar pajak, sehingga tidak ada masalah terkati pengisian SPT hal ini dibuktikan dengan perusahaan dalam pembayaran pajak yaitu melakukan permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak badan dan dibutuhkan untuk melakukan e-filing. Dengan e-Filing perusahaan tidak perlu datang ke kantor, sehingga akan mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dengan wajib pajak. Dengan sistem tersebut maka interaksi secara langsung antara aparatur pajak dengan wajib pajak sangat sulit dilakukan dan potensi terjadinya KKN akan berkurang sehingga dapat mendukung penegakan good governance di semua lini.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian analisis data dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kesadaran wajib pajak perusahaan dalam kepatuhan membayar pajak, dibuktikan dengan PT. Sadana Cabang Sidoarjo memiliki kesadaran yang baik terhadap kewajiban sebagai wajib pajak badan, dengan memiliki NPWP, ijin usaha dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku, kemudian kesadaran wajib pajak lain dapat diukur dengan Membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara
  2. Modernisasi sistem perpajakan baru dapat dilakukan perusahaan dengan menggunkanan eSPT, perusahaan telah berupaya mengikuti perkembangan sistem administrasi pajak, hal ini juga ditujukan agar pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara praktis dan efisien kepatuhan membayar pajak

Saran

Berdasarkan hasil penelitian analisis data penulis dapat mengajukan rekomendasi atau saran beberapa hal sebagai berikut :

  1. Sebaiknya untuk sosialisasi dari KPP lebih dioptimalkan lagi khususnya bagi pelaku wajib pajak badan terkait kesadaran wajib pajak dan modernisasi sistem perpajakan, sehingga bagi para pelaku usaha yang masih awam dengan pajak mereka dapat mengetahui dan memahami pentingnya taat pajak, baik bagi mereka pribadi maupun bagi usaha yang mereka jalankan. sehingga dengan demikian dapat melahirkan obyek pajak yang baru dan meningkatkan pendapatan negara. Kemudian perusahaan dibuat menjadi beberapa cluster, seperti dibidang usaha makanan dan minuman, manufaktur, jasa dan pelayanan
  2. Untuk mengikuti program efilling sebaiknya bisa diakses melalui gadget atau handpone sehingga tidak terjadi antrian yang begitu panjang dan proses yang lama. Karena terkadang sistemnya tidak berjalan dengan baik

References

  1. Mardiasmo. (2016), Perpajakan Edisi Revisi 2016. Yogyakarta. Penerbit : Andi
  2. Waluyo,2011.Perpajakan Indonesia Edisi 10 Buku 1.Penerbit Salemba Empat,Jakarta
  3. Yusnidar, Johan, dkk. 2015. Pengaruh Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 1 No. 1 Januari 2015.
  4. Utami, Thia Dwi, dkk. 2012. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu. Jurnal Akuntansi. STIE MDP
  5. Rahayu, Sri dan Ita Salsalina Lingga. 2009. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Bandung. Jurnal Akuntansi, 1(2): h:119-138.
  6. Google and TEMASEK, “e-conomy SEA Unlocking the $200 billion digital opportunity in Southeast Asia,” 2016. [Online]. Available: http://storage.googleapis.com/201605/e-conomy-sea-unlocking-200b- digital-opportunity/e-conomy_handout_1_20160525.pdf
  7. Moleong, Lexy J.2015.Metode Penelitian Kualitatif.Bandung:Remaja Rosdakarya
  8. Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
  9. Sugiyono. 2010. Metodologi Penelitian Administrasi. Jakarta : CV. Alfabeta.
  10. Jatmiko, Agus Nugroho. 2012. Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang). Program Studi Akuntansi. Universitas Diponegoro
  11. Ramadiansyah, Sudjana Dan Dwiatmanto. (2014).“Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak” (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari), Jurnal e-Perpajakan, No.1. Vol 1. Tahun 2014.
  12. Masruroh, Siti dan Zulaikha. 2013. Pengaruh Kemanfaaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada WPOP Di Kabupaten Tegal). Diponegoro Journal Of Accounting Volume 2, Nomor 4
  13. Pandiangan, Liberty. 2008. Modernisasi dan Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Terbaru. Jakarta: PT Elex Media Komput Indo.
  14. Adi, Titis Wahyu (2018) Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Pada KPP Pratama Cilacap Tahun 2018. Skripsi Universitas Negeri Yogyakarta
  15. Haryuda, Agil Anggara. 2013. Pengaruh Tingkat Kesadaran, Pengetahuan Dan Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kondisi Keuangan Serta Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Wajib Pajak Badan ( Studi kasus pada KPP Pratama Sukoharjo). Naskah publikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta
  16. Damanik, Hendra Pastiaman (2019) Analisis Penerapan Sistem Adminitrasi Perpajakan Modern Di Kantor Pelayanan Pajak Bapenda Kota Pekanbaru. Skripsi Program Studi Diploma 3 Administrasi Perpajakan Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau