Farhan Yafi Izzudin Azmi (1), Saiful Ibnu Hamzah (2), Gandhung Fajar Panjalu (3)
General Background: Online gambling has developed into a social issue affecting family stability and creating new challenges for legal institutions. Specific Background: In divorce cases at the Religious Court of Surabaya, judges face challenges when addressing online gambling because existing legal provisions do not explicitly regulate it as a divorce ground. Knowledge Gap: Previous studies have mainly examined the social and causal relationship between online gambling and divorce, while the construction of judicial reasoning used by judges has received limited attention. Aims: This study aims to examine how judges construct legal reasoning when using online gambling as a basis for divorce in Decision Number 1800/Pdt.G/2026/PA.Sby. Results: Using a qualitative case study combined with socio-legal studies, data were collected through interviews with a senior judge of the Religious Court of Surabaya and analysis of court documents. The findings show that judges do not merely apply legal provisions formally but develop complex reasoning involving purposive interpretation, contextualization of digital social realities, and substantive justice considerations. Maqāṣid al-syarī’ah functions as one reasoning framework supporting judicial decisions beyond literal legal texts. Novelty: This study reveals the gap between written judgments and the actual judicial reasoning process in addressing digital-era family law issues. Implications: The research contributes to understanding judicial decision-making processes in religious courts when responding to emerging digital social phenomena.
Highlights:
Keywords: Legal Reasoning, Online Gambling, Religious Courts, Substantive Justice.
Fenomena judi online dalam satu dekade terakhir telah berkembang menjadi permasalahan sosial yang multidimensi di Indonesia [1]. Kemudahan akses melalui platform digital tidak hanya menjadikan judi online sebagai ancaman ekonomi dan kesehatan mental, tetapi juga telah terbukti memberikan dampak destruktif terhadap institusi keluarga [2]. Berbeda dengan bentuk perjudian konvensional yang terbatas secara geografis, judi online menembus batas ruang dan waktu sehingga potensi kecanduannya jauh lebih tinggi dan sulit dikendalikan oleh anggota keluarga [3]. Kondisi ini secara langsung berimplikasi pada stabilitas rumah tangga, yang pada akhirnya berujung pada gugatan perceraian.
Data empiris mendukung gambaran tersebut. Berdasarkan laporan Pengadilan Agama Surabaya, sekitar 20% dari 3.927 perkara perceraian pada semester pertama tahun 2024 dipicu oleh judi online dan pinjaman online [4]. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan realitas sosial yang menuntut respons hukum yang memadai. Tantangannya terletak pada fakta bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum materiil yang berlaku di pengadilan agama tidak secara eksplisit mengatur judi online sebagai alasan perceraian; Pasal 116 KHI hanya mengatur alasan-alasan perceraian yang bersifat generik [5]. Karena itu, hakim dihadapkan pada kebutuhan untuk melakukan penafsiran yang adaptif.
Penelitian-penelitian terdahulu telah mendokumentasikan relasi antara judi online dan perceraian dari berbagai sudut pandang. Kecanduan judi online secara konsisten meningkatkan angka perceraian melalui dua jalur utama, yakni deteriorasi kondisi ekonomi keluarga dan hancurnya keharmonisan hubungan suami-istri [6]. Judi online juga memicu eskalasi konflik keluarga yang pada titik tertentu tidak lagi dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga perceraian menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari [7]. Pola yang sama juga ditemukan dalam kajian yang menguraikan dampak negatif judi online terhadap keharmonisan rumah tangga dari perspektif hukum keluarga Islam: faktor sosial dan ekonomi membuat suami istri kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan kekalahan dalam perjudian memicu pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan perceraian [8].
Kendati demikian, penelitian-penelitian tersebut memiliki kesenjangan yang signifikan. Fokus kajian selama ini lebih banyak tertuju pada aspek kausalitas dan dampak sosial, sementara dimensi hukum yang lebih fundamental, yakni bagaimana hakim melakukan konstruksi penalaran hukum ketika berhadapan dengan fenomena yang belum diatur secara eksplisit, belum mendapat perhatian yang memadai [9]. Hakim sering menghadapi kesulitan dalam mengkualifikasi judi online sebagai alasan perceraian akibat keterbatasan regulasi yang ada [10]. Dalam perkara keluarga yang bersinggungan dengan teknologi, terdapat pula tendensi hakim untuk menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī’ah sebagai pertimbangan [11]. Namun, hingga saat ini belum terdapat penelitian yang secara sistematis membedah proses legal reasoning hakim dalam mengonstruksi judi online sebagai dalil perceraian.
Kesenjangan ini secara akademis sangat signifikan karena dalam praktik peradilan terdapat fenomena yang lazim disebut sebagai gap antara teks putusan yang tertulis dengan proses penalaran hakim yang sebenarnya (the gap between written judgment and actual judicial reasoning). Hakim mungkin menggunakan pertimbangan yang jauh lebih luas, kontekstual, dan bahkan berbasis nilai-nilai keislaman, namun dalam salinan putusan hanya mencantumkan dasar hukum normatif yang tertulis. Penelusuran terhadap proses penalaran yang tersembunyi ini tidak hanya penting dari perspektif teori hukum, tetapi juga memiliki implikasi praktis bagi pengembangan yurisprudensi pengadilan agama di era digital. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan sentral: Bagaimana hakim Pengadilan Agama Surabaya mengonstruksi legal reasoning dalam menjadikan judi online sebagai dalil gugatan cerai pada Putusan Nomor 1800/Pdt.G/2026/PA.Sby?
Urgensi kajian ini semakin nyata apabila dikaitkan dengan proses digitalisasi layanan peradilan yang tengah berlangsung di lingkungan Mahkamah Agung, di mana pengadilan agama dituntut untuk semakin adaptif terhadap perkara-perkara yang lahir dari relasi manusia dengan teknologi digital. Judi online bukan satu-satunya fenomena digital yang berpotensi memasuki ruang sidang pengadilan agama; pinjaman online, penipuan berbasis aplikasi, dan kecanduan media sosial juga mulai muncul sebagai latar belakang gugatan perceraian. Namun demikian, judi online memiliki karakteristik yang khas karena sifatnya yang adiktif secara psikologis sekaligus destruktif secara ekonomi dalam waktu yang relatif singkat, sehingga dampaknya terhadap keluarga cenderung lebih cepat terlihat dibandingkan fenomena digital lainnya.
Pemilihan Putusan Nomor 1800/Pdt.G/2026/PA.Sby sebagai objek kajian didasarkan pada beberapa pertimbangan metodologis. Pertama, putusan ini merepresentasikan pola umum perkara perceraian berbasis judi online yang banyak ditemukan di Pengadilan Agama Surabaya, sehingga hasil analisisnya berpotensi memiliki relevansi yang lebih luas. Kedua, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap sehingga memungkinkan peneliti untuk melakukan analisis dokumen secara utuh tanpa terkendala status perkara yang masih berjalan. Ketiga, hakim yang menangani perkara ini bersedia menjadi narasumber penelitian, sehingga membuka peluang untuk menelusuri proses penalaran yang tidak tertuang secara eksplisit dalam teks putusan.
Penelitian ini diposisikan sebagai upaya untuk menjembatani dua tradisi kajian yang selama ini berjalan secara terpisah, yakni kajian doktrinal yang berfokus pada analisis teks putusan dan kajian sosio-legal yang menitikberatkan pada konteks sosial di balik lahirnya suatu putusan. Dengan menggabungkan kedua tradisi tersebut melalui kombinasi analisis dokumen dan wawancara mendalam, penelitian ini berupaya menghadirkan gambaran yang lebih utuh tentang bagaimana hukum keluarga Islam dipraktikkan dalam menghadapi persoalan yang belum diantisipasi oleh pembentuk undang-undang. Kontribusi orisinal dari penelitian ini terletak pada upaya mengungkap kesenjangan antara teks putusan yang ringkas dengan kompleksitas penalaran hakim yang sesungguhnya, sebuah dimensi yang jarang disentuh oleh penelitian hukum keluarga Islam sebelumnya yang cenderung berhenti pada analisis normatif semata.
Fenomena judi online juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih tergolong rendah, khususnya di kalangan keluarga dengan tingkat pendidikan dan pendapatan menengah ke bawah. Kemudahan akses terhadap aplikasi judi online yang menyamar dalam bentuk permainan ringan (light games) maupun tautan yang tersebar luas di media sosial menjadikan risiko keterpaparan semakin tinggi tanpa disertai kesadaran akan konsekuensi hukum dan sosialnya. Kondisi ini pada gilirannya menempatkan lembaga peradilan, khususnya pengadilan agama, pada posisi sebagai garda terakhir yang harus merespons akibat hukum dari persoalan yang sesungguhnya berakar pada persoalan struktural yang jauh lebih luas.
Secara sistematis, artikel ini disusun ke dalam lima bagian. Bagian pertama menguraikan latar belakang dan urgensi penelitian sebagaimana telah dipaparkan di atas. Bagian kedua menyajikan kajian pustaka yang membangun kerangka teoretis berupa legal reasoning, keadilan substantif, dan maqāṣid al-syarī'ah. Bagian ketiga menjelaskan metode penelitian yang digunakan. Bagian keempat memaparkan temuan dan pembahasan yang menjadi inti dari kontribusi penelitian ini. Bagian kelima menutup artikel dengan simpulan, implikasi teoretis dan praktis, serta keterbatasan penelitian yang membuka ruang bagi penelitian lanjutan.
Tinjauan Pustaka
A. Legal Reasoning dalam Konteks Peradilan Agama
Legal reasoning atau penalaran hukum merupakan proses intelektual yang dilakukan hakim dalam menemukan, menafsirkan, dan menerapkan hukum terhadap fakta-fakta konkret yang dihadapinya [12]. Proses tersebut berlangsung melalui tiga tahap yang saling berkaitan, yakni identifikasi fakta (fact identification), identifikasi norma hukum yang relevan (norm identification), dan penerapan norma terhadap fakta (norm application) [13]. Dalam perkara yang belum diatur secara eksplisit, tahap ketiga menjadi sangat kritis karena hakim tidak dapat sekadar melakukan subsumsi logis, melainkan harus melakukan interpretasi yang kreatif dan berorientasi pada tujuan hukum.
Penalaran hukum yang legitimate tidak hanya harus mengikuti prosedur formal, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan moral [14]. Dimensi argumentatif ini menjadi sangat relevan ketika hakim berhadapan dengan kasus-kasus baru yang belum memiliki preseden hukum yang jelas, seperti halnya perkara perceraian berbasis judi online [15]. Dalam situasi demikian, hakim dituntut untuk membangun argumentasi yang koheren, konsisten, dan dapat diterima secara intersubjektif oleh komunitas hukum.
Dalam konteks peradilan agama Indonesia, legal reasoning hakim tidak beroperasi dalam vakum normatif. Hakim memiliki kewenangan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Kewenangan ini sekaligus merupakan mandat agar hakim tidak menjadi sekadar la bouche de la loi (corong undang-undang), melainkan menjadi penafsir hukum yang responsif terhadap perubahan sosial. Paradigma positivisme hukum yang kaku tidak lagi memadai untuk merespons kompleksitas era posmodern, sehingga hakim perlu mengadopsi pendekatan yang lebih substantif dan kontekstual [16].
B. Keadilan Substantif sebagai Landasan Putusan
Konsep keadilan substantif (substantive justice) merupakan antitesis dari keadilan prosedural (procedural justice) yang semata-mata mengutamakan kepatuhan terhadap prosedur formal [17]. Keadilan substantif menekankan bahwa putusan hukum harus menghasilkan hasil yang benar-benar adil dan dirasakan manfaatnya oleh para pihak yang berperkara, bukan sekadar memenuhi persyaratan teknis hukum acara [18]. Dalam konteks perkara perceraian di pengadilan agama, keadilan substantif menuntut hakim untuk mengintegrasikan pertimbangan atas penderitaan nyata yang dialami korban, kondisi psikologis anak, dan dampak jangka panjang putusan terhadap kehidupan keluarga.
Hakim yang baik adalah hakim yang mampu menjembatani norma hukum positif dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat [19]. Kapabilitas ini menjadi semakin krusial dalam perkara-perkara yang melibatkan fenomena sosial baru seperti judi online, di mana teks undang-undang sering kali tidak mampu mengakomodasi kompleksitas fakta yang dihadapi. Perspektif perlindungan hak perempuan juga menjadi bagian penting dari putusan perceraian: keadilan substantif berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa perempuan tidak sekadar mendapatkan status cerai, tetapi juga perlindungan ekonomi dan sosial yang memadai pasca perceraian [20].
C. Maqāṣid al-Syarī’ah sebagai Alat Penalaran Adaptif
Maqāṣid al-syarī’ah secara harfiah berarti tujuan-tujuan syariat, yakni serangkaian nilai dan tujuan fundamental yang menjadi orientasi seluruh ketentuan hukum Islam. Dalam formulasi klasiknya, maqāṣid terdiri dari lima prinsip perlindungan (al-ḍarūriyyāt al-khamsah): perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl) [21]. Dalam konteks hukum keluarga Islam kontemporer, kelima prinsip ini dapat menjadi panduan hakim dalam menilai apakah suatu kondisi rumah tangga telah mencapai titik di mana perceraian menjadi pilihan yang lebih maslahat dibandingkan mempertahankan ikatan perkawinan.
Penerapan maqāṣid harus bersifat adaptif dan tidak berhenti pada formulasi klasik, sebab hakim perlu melakukan interpretasi yang responsif terhadap perkembangan zaman agar hukum mampu menjawab tantangan kontemporer, termasuk fenomena-fenomena digital yang belum terbayangkan ketika KHI pertama kali dikodifikasikan pada tahun 1991 [22]. Pendekatan maqāṣid telah mulai diintegrasikan oleh hakim-hakim pengadilan agama dalam memutus perkara keluarga yang bersinggungan dengan teknologi digital, meskipun integrasi tersebut belum sepenuhnya terdokumentasi dalam teks putusan secara eksplisit [23]. Dinamika ini tidak dapat dilepaskan dari pergeseran otoritas keagamaan di ruang digital, di mana masyarakat semakin mudah mengakses dan membandingkan fatwa serta pandangan hukum secara daring [24], [25].
Dimensi perlindungan anak memperluas makna prinsip ḥifẓ al-nasl dalam kerangka maqāṣid al-syarī’ah: prinsip ini tidak hanya mencakup aspek biologis keturunan, tetapi juga jaminan atas hak-hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari dampak destruktif perilaku adiktif orang tua [26]. Dalam konteks perkara perceraian berbasis judi online, pertimbangan ini menjadi sangat relevan karena anak-anak merupakan pihak yang paling rentan menanggung dampak negatif dari perilaku judi online orang tua mereka.
Hakim yang secara sadar menggunakan kerangka maqāṣid cenderung menghasilkan putusan yang lebih holistik dan berorientasi pada pemulihan (restorative), bukan sekadar pemidanaan atau pemutus hubungan hukum [27]. Transformasi hukum keluarga Islam dalam menghadapi tantangan digital memerlukan pendekatan maqāṣid yang lebih dinamis dan terbuka terhadap realitas sosial yang terus berubah [28].
Ketiga kerangka tersebut — legal reasoning, keadilan substantif, dan maqāṣid al-syarī’ah — digunakan secara bersama-sama sebagai lensa analisis dalam membaca proses penalaran hakim pada Putusan Nomor 1800/Pdt.G/2026/PA.Sby. Penggunaan tiga kerangka sekaligus dimaksudkan agar pembacaan terhadap praktik penalaran hakim tidak terjebak pada satu sudut pandang, melainkan mampu menangkap dimensi normatif, keadilan, dan keislaman secara utuh.
Ketiga kerangka teoretis di atas juga perlu dipahami dalam relasinya yang bersifat saling menguatkan, bukan berdiri sendiri-sendiri. Legal reasoning menyediakan kerangka metodologis tentang bagaimana hakim seharusnya bergerak dari fakta menuju norma dan dari norma menuju putusan; keadilan substantif menyediakan tolok ukur normatif tentang kualitas hasil akhir dari proses penalaran tersebut; sementara maqāṣid al-syarī'ah menyediakan sumber nilai yang bersifat teologis-filosofis untuk mengisi ruang kosong ketika teks perundang-undangan tidak secara eksplisit mengatur suatu persoalan. Dalam perkara yang melibatkan fenomena digital seperti judi online, ketiga elemen ini bekerja secara simultan: hakim menggunakan legal reasoning sebagai kerangka berpikir, keadilan substantif sebagai tujuan akhir, dan maqāṣid al-syarī'ah sebagai jangkar nilai yang menjamin bahwa putusan tetap berada dalam koridor spirit hukum Islam.
Relasi ketiganya juga dapat dibaca sebagai respons terhadap keterbatasan pendekatan legalistik-formal yang semata-mata mengandalkan teks undang-undang tertulis. Dalam sistem hukum yang menganut prinsip kepastian hukum, hakim tidak dapat serta-merta mengabaikan teks perundang-undangan, namun pada saat yang sama tidak boleh terjebak pada penafsiran yang kaku hingga mengabaikan tujuan substantif dari norma tersebut. Kombinasi antara kepastian hukum dan keadilan substantif inilah yang menjadi tantangan abadi bagi hakim di berbagai sistem hukum, termasuk sistem peradilan agama di Indonesia yang memiliki karakter hybrid antara hukum Islam dan hukum positif nasional.
Kerangka konseptual ini juga sejalan dengan perkembangan teori maqāṣid kontemporer yang tidak lagi membatasi diri pada lima prinsip klasik, melainkan diperluas untuk mencakup nilai-nilai yang lebih kontekstual seperti keadilan sosial, kesetaraan, dan kebebasan berpikir. Perluasan cakupan maqāṣid semacam ini memungkinkan hakim untuk membaca persoalan-persoalan kontemporer, termasuk judi online, tidak sekadar sebagai pelanggaran individual, melainkan sebagai persoalan yang berkelindan dengan tatanan sosial yang lebih luas, sehingga respons hukum yang diberikan pun perlu mempertimbangkan dimensi struktural di baliknya, bukan sekadar dimensi personal dari pihak-pihak yang berperkara.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggabungkan dua pendekatan yang saling melengkapi, yakni studi kasus (case study) dan sosiologi hukum (socio-legal studies) [29]. Pendekatan studi kasus memungkinkan peneliti untuk melakukan analisis mendalam terhadap satu putusan pengadilan secara utuh dan kontekstual, sementara perspektif sosiologi hukum membuka ruang untuk menelaah interaksi antara norma hukum formal dengan realitas sosial yang melingkupinya. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Agama Surabaya pada periode Mei hingga Juni 2026.
Sumber data primer penelitian ini terdiri dari dua komponen. Pertama, wawancara mendalam (in-depth interview) dengan Dra. Hj. Masrifa, M.H., Hakim Utama Pengadilan Agama Surabaya, yang terlibat langsung dalam penanganan perkara yang diteliti. Wawancara dirancang secara semi-terstruktur dengan panduan pertanyaan yang mencakup: (a) proses penalaran hakim dalam mengidentifikasi fakta dan norma; (b) pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam mengonstruksi judi online sebagai alasan perceraian; (c) penggunaan maqāṣid al-syarī’ah sebagai alat penalaran; dan (d) upaya hakim dalam mewujudkan keadilan substantif bagi para pihak. Pemilihan narasumber dilakukan secara purposif (purposive sampling) berdasarkan kriteria keterlibatan langsung dalam penanganan perkara yang diteliti dan senioritas dalam bidang hukum keluarga Islam [30]. Kedua, analisis dokumen atas salinan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1800/Pdt.G/2026/PA.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sumber Data Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi literatur akademik, peraturan perundang-undangan yang relevan, serta jurnal-jurnal ilmiah nasional dan internasional yang berkaitan dengan topik penelitian [31].
Teknik analisis data mengikuti model interaktif Miles dan Huberman yang terdiri dari tiga tahap yang dilakukan secara simultan: (1) reduksi data (data reduction), yakni proses pemilihan, pemusatan perhatian, dan transformasi data kasar menjadi data yang lebih bermakna; (2) penyajian data (data display), yakni pengorganisasian data ke dalam format naratif yang memudahkan penarikan kesimpulan; dan (3) penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusion drawing and verification), yakni proses pemberian makna terhadap data yang telah disajikan dan pengujian kesimpulan melalui triangulasi antara data wawancara, analisis dokumen, dan kerangka teori yang digunakan [32].
Validitas penelitian dijamin melalui triangulasi sumber data (wawancara dan analisis dokumen) serta triangulasi teori (legal reasoning, keadilan substantif, dan maqāṣid al-syarī’ah). Seluruh proses penelitian dilakukan dengan memperhatikan etika penelitian, termasuk perolehan izin dari narasumber untuk merekam dan mengutip hasil wawancara.
Selain triangulasi sumber dan teori, peneliti juga menerapkan strategi member checking terhadap hasil wawancara, yakni mengonfirmasi kembali rangkuman jawaban narasumber untuk memastikan bahwa interpretasi peneliti terhadap keterangan yang diberikan telah sesuai dengan maksud narasumber [33]. Strategi ini penting mengingat topik penelitian menyangkut proses berpikir internal hakim yang bersifat sangat personal dan sulit diverifikasi melalui sumber lain selain pengakuan langsung dari yang bersangkutan.
Peneliti juga menyadari adanya keterbatasan metodologis yang melekat pada desain penelitian studi kasus tunggal, yakni potensi bias subjektivitas narasumber dalam merekonstruksi proses penalarannya secara retrospektif. Untuk meminimalkan risiko tersebut, peneliti melakukan silang periksa antara keterangan wawancara dengan fakta-fakta yang secara implisit maupun eksplisit tercermin dalam pertimbangan hukum putusan, sehingga interpretasi yang dihasilkan tidak semata-mata bertumpu pada narasi lisan, melainkan juga terverifikasi melalui jejak tekstual dalam dokumen resmi pengadilan.
Proses pengumpulan data juga memperhatikan aspek kerahasiaan identitas para pihak yang berperkara. Nama-nama pihak dalam putusan yang dianalisis serta detail-detail yang berpotensi mengarah pada identifikasi personal disamarkan dalam pelaporan hasil penelitian, sejalan dengan prinsip perlindungan privasi yang lazim diterapkan dalam penelitian hukum berbasis dokumen pengadilan, sementara identitas hakim sebagai narasumber dicantumkan atas persetujuan eksplisit yang bersangkutan sebagai bagian dari akuntabilitas keilmuan.
Dalam Putusan Nomor 1800/Pdt.G/2026/PA.Sby, Majelis Hakim Pengadilan Agama Surabaya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Secara tekstual, putusan tersebut mendasarkan diri pada Pasal 116 huruf f dan huruf g Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur tentang alasan perceraian berupa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus serta penelantaran nafkah. Konstruksi normatif ini sekilas tampak sederhana dan konvensional, seolah-olah hakim hanya melakukan subsumsi logis antara fakta dengan norma yang tersedia. Namun, hasil wawancara mendalam dengan Dra. Hj. Masrifa, M.H. mengungkapkan gambaran yang jauh lebih kompleks tentang proses penalaran yang sebenarnya berlangsung dalam benak hakim.
Menurut keterangan narasumber, judi online tidak diperlakukan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dalam kerangka penalaran hakim, melainkan dipahami sebagai root cause atau penyebab akar yang melahirkan serangkaian akibat hukum yang saling berkaitan. Sebagaimana disampaikan oleh narasumber:
“Kami tidak memutus cerai karena judi onlinenya semata. Yang kami pertimbangkan adalah dampak dari judi online itu terhadap keluarga secara keseluruhan. Suami kecanduan judi online, utang menumpuk, anak tidak terpenuhi kebutuhannya, istri mengalami tekanan psikis yang berat. Semua ini terangkai menjadi satu gambaran tentang rumah tangga yang sudah tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya”. (Wawancara dengan Dra. Hj. Masrifa, M.H., Surabaya, Mei–Juni 2026).
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa proses legal reasoning yang berlangsung jauh melampaui apa yang tertuliskan dalam salinan putusan. Hakim melakukan identifikasi terhadap judi online sebagai faktor primer yang secara kausal menghasilkan fakta-fakta sekunder berupa: (a) akumulasi utang yang mengancam stabilitas ekonomi keluarga; (b) kekerasan psikis terhadap istri yang timbul dari tekanan finansial dan konflik yang berulang; (c) hilangnya kasih sayang dan perhatian suami terhadap keluarga; serta (d) penelantaran terhadap kebutuhan anak. Rangkaian fakta inilah yang kemudian disubsumsi ke dalam Pasal 116 huruf f dan g KHI.
Proses identifikasi fakta tersebut ditempuh melalui pemeriksaan alat bukti yang beragam di persidangan. Menurut narasumber, kecanduan judi online tidak serta-merta diterima dari pengakuan sepihak; hakim menilai alat-alat bukti digital berupa tangkapan layar aplikasi dan mutasi rekening secara bersama-sama dengan keterangan saksi keluarga dan pengakuan Tergugat. Sebagaimana ditegaskan narasumber:
“Bukti-bukti digital seperti tangkapan layar dan mutasi rekening kami nilai bersama keterangan saksi dan pengakuan Tergugat. Yang penting bagi kami bukanlah label ‘judi online’ itu sendiri, melainkan bagaimana fakta tersebut berdampak nyata pada keluarga”. (Wawancara dengan Dra. Hj. Masrifa, M.H., Surabaya, Mei–Juni 2026).
Sebelum pemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakim menempuh upaya mediasi sebagaimana diwajibkan hukum acara, namun upaya tersebut tidak berhasil mendamaikan para pihak sehingga pemeriksaan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kegagalan mediasi ini sejalan dengan temuan bahwa konflik keluarga yang dipicu judi online pada titik tertentu tidak lagi dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga perceraian menjadi pilihan yang tidak terhindarkan [7].
Apabila ditelusuri dengan kerangka penalaran hukum bertahap yang dikembangkan dalam teori legal reasoning [13], hakim dalam perkara ini telah melakukan ketiga tahap penalaran secara utuh dan mendalam. Pada tahap identifikasi fakta, hakim tidak membatasi diri pada fakta-fakta yang secara eksplisit disebutkan dalam petitum gugatan, melainkan melakukan eksplorasi terhadap konteks yang lebih luas melalui pemeriksaan alat bukti dan persidangan. Pada tahap identifikasi norma, hakim melakukan interpretasi purposif terhadap Pasal 116 KHI dengan bertanya: apa yang sesungguhnya ingin dilindungi oleh ketentuan ini? Jawabannya adalah perlindungan terhadap keutuhan rumah tangga yang bermartabat dan pencegahan kemudaratan yang lebih besar. Pada tahap penerapan norma, hakim menggunakan pemahaman purposif tersebut untuk menjustifikasi bahwa kondisi rumah tangga yang dirusak oleh judi online memenuhi elemen-elemen Pasal 116 huruf f dan g, meskipun judi online tidak secara literer disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Proses ini selaras dengan tuntutan argumentasi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan [14]. Hakim tidak sekadar menerapkan norma secara mekanis, tetapi membangun argumentasi yang koheren tentang mengapa judi online, dengan seluruh dampak turunannya, memenuhi syarat sebagai alasan perceraian yang sah secara hukum. Kemampuan semacam ini lazim disebut judicial discretion yang dijalankan secara bertanggung jawab, yakni diskresi yang tidak bersifat arbiter, melainkan didasarkan pada penalaran yang terstruktur dan dapat diuji [34].
Fenomena kesenjangan antara teks putusan dengan penalaran yang sebenarnya ini sesungguhnya bukan anomali, melainkan cerminan dari keterbatasan genre teks hukum yang sangat formal dan terstruktur. Hakim beroperasi di bawah tekanan untuk menggunakan bahasa hukum yang presisi dan dapat dikonstruksi dalam kerangka normatif yang tersedia, sementara realitas sosial yang dihadapinya sering kali jauh lebih kompleks dan nuansif. Kesenjangan inilah yang menjadikan penelitian tentang legal reasoning hakim melalui wawancara mendalam menjadi metodologis yang sangat relevan dan tidak dapat digantikan oleh analisis dokumen putusan semata.
Dimensi keadilan substantif dalam legal reasoning hakim pada perkara ini tidak berhenti pada pengabulan gugatan cerai, melainkan mencakup rangkaian pertimbangan yang lebih luas tentang akibat hukum dan sosial dari putusan. Dalam keterangannya, hakim menjelaskan bahwa putusan cerai hanyalah sebagian kecil dari respons hukum yang diperlukan untuk mengatasi dampak judi online terhadap keluarga. Yang tidak kalah pentingnya adalah perlindungan ekonomi bagi istri dan anak setelah perceraian terjadi.
Secara konkret, hakim menetapkan kewajiban-kewajiban Tergugat yang mencakup: nafkah iddah selama masa tunggu, mut’ah sebagai kompensasi atas perceraian yang terjadi, dan nafkah anak sampai anak mencapai usia dewasa. Penetapan kewajiban-kewajiban ini didasarkan pada pertimbangan bahwa istri dan anak adalah pihak yang tidak memiliki kontribusi apa pun terhadap situasi yang merusak rumah tangga mereka. Memberikan putusan cerai tanpa menjamin hak-hak ekonomi mereka pascaceraian akan menghasilkan keadilan yang semu belaka.
Penetapan besaran kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan secara arbitrer. Hakim mempertimbangkan kemampuan finansial Tergugat, kebutuhan pokok istri dan anak, serta standar kehidupan keluarga selama perkawinan. Narasumber menegaskan bahwa orientasi penetapan nafkah adalah keterlaksanaan putusan, bukan sekadar pemenuhan formal:
“Nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak kami tetapkan berdasarkan kemampuan suami dan kebutuhan istri serta anak. Putusan yang tidak dapat dijalankan sama saja dengan keadilan yang tidak pernah tiba”. (Wawancara dengan Dra. Hj. Masrifa, M.H., Surabaya, Mei–Juni 2026).
Lebih dari itu, narasumber mengungkapkan adanya mekanisme penegakan di luar teks putusan yang selama ini luput dari perhatian akademis. Pengadilan Agama Surabaya menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan sanksi administratif bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya pascaceraian. Mekanisme ini mencerminkan upaya hakim untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada kertas putusan, tetapi benar-benar dapat dirasakan oleh istri dan anak dalam kehidupan nyata mereka.
Perspektif ini sepenuhnya konvergen dengan konsep keadilan substantif [18]. Keadilan substantif dalam konteks peradilan agama menuntut hakim untuk melampaui peran tradisionalnya sebagai penengah sengketa (dispute settler) dan mengambil peran yang lebih proaktif sebagai pelindung pihak-pihak yang rentan. Dimensi perlindungan hak perempuan menjadi keniscayaan dalam putusan perceraian: perempuan sebagai pihak yang secara struktural sering berada dalam posisi yang lebih lemah memerlukan jaminan hukum yang konkret, bukan sekadar kemenangan formal dalam persidangan [20]. Dinamika ini sejalan dengan semakin diperhitungkannya posisi perempuan dalam wacana dan praktik keagamaan di Indonesia kontemporer, termasuk dalam otoritas keagamaan [35].
Dalam kerangka yang lebih luas, pertimbangan keadilan substantif ini juga mencerminkan kepekaan hakim terhadap dimensi psikologis dari perceraian berbasis judi online. Anggota keluarga dari pecandu judi online mengalami trauma psikologis yang mendalam, termasuk kecemasan kronis, depresi, dan gangguan kepercayaan interpersonal [3]. Pertimbangan atas kondisi psikologis ini, meskipun tidak tersurat dalam teks putusan, menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah dan hak-hak lainnya.
Selain menggunakan kerangka hukum positif dan pertimbangan keadilan substantif, hakim juga mengintegrasikan maqāṣid al-syarī’ah sebagai alat penalaran yang melengkapi argumentasi hukumnya. Narasumber menjelaskan bahwa ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan fenomena baru seperti judi online, maqāṣid memberikan panduan normatif yang membantu hakim untuk menilai apakah suatu putusan sejalan dengan tujuan-tujuan fundamental syariat Islam.
Dalam perkara ini, tiga dari lima prinsip maqāṣid secara langsung relevan. Pertama, ḥifẓ al-māl (perlindungan harta), karena kecanduan judi online telah mengakibatkan kerugian finansial yang masif bagi keluarga melalui penumpukan utang. Kedua, ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), karena kekerasan psikis yang dialami istri akibat perilaku suami yang kecanduan judi online telah mengancam integritas psikologis dan kesehatan mentalnya. Ketiga, ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), karena anak-anak yang tumbuh dalam keluarga yang dilanda krisis akibat judi online berada dalam risiko yang serius terhadap perkembangan fisik, mental, dan moralnya.
Ketiga pertimbangan maqāṣid ini secara sinergis mengarah pada kesimpulan yang sama: bahwa mempertahankan perkawinan dalam kondisi demikian justru berpotensi menghasilkan kemudaratan yang jauh lebih besar dibandingkan memutuskan ikatan perkawinan melalui jalur hukum. Dengan kata lain, perceraian dalam konteks ini bukan merupakan keburukan yang harus dihindari, melainkan merupakan pilihan yang lebih maslahat (al-maṣlaḥah al-mursalah) dari perspektif tujuan-tujuan fundamental syariat Islam.
Penggunaan maqāṣid sebagai alat penalaran hakim merupakan keniscayaan dalam konteks transformasi hukum keluarga Islam yang terus berkembang; KHI yang dikodifikasikan pada tahun 1991 dirancang dalam konteks sosial yang sangat berbeda dengan realitas digital masa kini, sehingga membutuhkan interpretasi yang adaptif agar tetap relevan sebagai instrumen keadilan [22]. Kecenderungan serupa juga teramati pada hakim-hakim pengadilan agama yang menangani perkara keluarga di era digital, yang mengintegrasikan pendekatan maqāṣid secara sadar meskipun integrasi tersebut belum terdokumentasi secara eksplisit dalam teks putusan [27].
Namun, integrasi maqāṣid dalam legal reasoning hakim ini menghadirkan tantangan tersendiri. Penggunaan maqāṣid dalam putusan pengadilan agama Indonesia masih belum terstandarisasi, sehingga terdapat variasi yang cukup signifikan dalam cara hakim yang berbeda mengoperasionalisasikan prinsip-prinsip maqāṣid dalam kasus yang serupa. Tanpa panduan metodologis yang jelas, penggunaan maqāṣid juga berisiko menjadi terlalu subjektif dan bergantung pada sensitivitas individual hakim, bukan pada standar argumentasi yang dapat diverifikasi secara intersubjektif [28]. Temuan penelitian ini mengonfirmasi bahwa meskipun maqāṣid digunakan sebagai alat penalaran, penggunaannya dalam kasus yang diteliti masih bersifat implisit dan tidak terdokumentasi secara eksplisit dalam teks putusan. Hal ini diakui secara terus terang oleh narasumber:
“Maqāṣid tidak kami tulis di dalam putusan, tetapi nilai-nilainya menjadi pegangan kami dalam musyawarah. Perlindungan harta, jiwa, dan anak selalu kami pertimbangkan, meskipun tidak tercantum secara eksplisit”. (Wawancara dengan Dra. Hj. Masrifa, M.H., Surabaya, Mei–Juni 2026).
Temuan-temuan di atas memiliki implikasi yang lebih luas bagi pengembangan kebijakan peradilan agama di Indonesia. Apabila pola penalaran yang ditemukan dalam Putusan Nomor 1800/Pdt.G/2026/PA.Sby juga berlaku pada hakim-hakim lain di lingkungan pengadilan agama, maka terdapat kebutuhan mendesak untuk mendokumentasikan proses penalaran substantif tersebut secara lebih eksplisit dalam teks putusan, sehingga yurisprudensi yang terbentuk dapat menjadi rujukan yang lebih transparan bagi hakim-hakim lain yang menghadapi perkara serupa. Selama proses penalaran substantif hanya tersimpan dalam benak hakim tanpa terdokumentasi, potensi konsistensi putusan antar pengadilan agama menjadi sulit untuk dijamin, sehingga risiko disparitas putusan pada kasus-kasus dengan karakteristik yang mirip tetap terbuka lebar.
Dari perspektif pengembangan hukum keluarga Islam, temuan penelitian ini juga mengonfirmasi bahwa Kompilasi Hukum Islam sebagai produk hukum tahun 1991 memerlukan pembaruan yang responsif terhadap realitas digital kontemporer. Alih-alih menunggu proses legislasi formal yang memakan waktu panjang, praktik peradilan agama sesungguhnya telah lebih dahulu bergerak secara adaptif melalui penafsiran purposif dan penggunaan maqāṣid al-syarī'ah sebagai jembatan interpretatif. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum yang hidup (living law) di ruang peradilan agama telah berkembang lebih cepat dibandingkan hukum tertulis, sebuah kondisi yang lazim ditemukan dalam sistem hukum yang tengah menghadapi perubahan sosial yang cepat akibat transformasi digital.
Dimensi lain yang perlu digarisbawahi adalah peran koordinasi lintas lembaga sebagaimana ditemukan dalam praktik pengadilan yang diteliti. Koordinasi antara Pengadilan Agama Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan kewajiban pascaceraian menunjukkan bahwa keadilan substantif tidak dapat sepenuhnya diwujudkan oleh lembaga peradilan secara sendirian, melainkan membutuhkan dukungan ekosistem kelembagaan yang lebih luas. Model kolaborasi semacam ini berpotensi menjadi praktik baik (best practice) yang dapat direplikasi oleh pengadilan agama di wilayah lain, terutama dalam menghadapi kompleksitas dampak sosial-ekonomi dari judi online yang tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui putusan pengadilan.
Penting pula untuk mencermati posisi anak dalam keseluruhan konstruksi penalaran hakim. Meskipun anak bukan pihak yang berperkara secara langsung dalam gugatan cerai, kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) tampak menjadi salah satu pertimbangan implisit yang memengaruhi baik keputusan mengabulkan gugatan cerai maupun penetapan besaran nafkah. Hal ini sejalan dengan semangat perlindungan keturunan dalam maqāṣid al-syarī'ah yang telah dibahas sebelumnya, sekaligus menunjukkan bahwa penalaran hakim dalam perkara keluarga tidak dapat dilepaskan dari kerangka perlindungan anak sebagai pihak yang paling rentan namun paling tidak bersuara dalam proses persidangan.
Temuan penelitian ini juga membuka ruang diskusi mengenai batas antara kewenangan hakim untuk melakukan penafsiran adaptif dengan risiko subjektivitas berlebihan yang berpotensi mengurangi prediktabilitas hukum. Meskipun penalaran purposif yang dilakukan hakim dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan secara argumentatif, ketiadaan pedoman baku mengenai bagaimana faktor-faktor seperti judi online seharusnya disubsumsi ke dalam Pasal 116 KHI berpotensi menghasilkan variasi putusan antarhakim maupun antarpengadilan. Oleh karena itu, temuan ini sekaligus menjadi argumen bagi perlunya kodifikasi pedoman teknis atau surat edaran Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur parameter penilaian perkara perceraian berbasis judi online, tanpa harus menunggu revisi menyeluruh terhadap Kompilasi Hukum Islam yang membutuhkan proses politik-hukum yang lebih panjang.
Penelitian ini menjawab pertanyaan bagaimana hakim Pengadilan Agama Surabaya mengonstruksi legal reasoning dalam menjadikan judi online sebagai dalil perceraian. Konstruksi tersebut berlangsung dalam tiga lapis yang saling terkait: judi online diposisikan sebagai root cause yang melahirkan rangkaian fakta hukum — akumulasi utang, kekerasan psikis terhadap istri, dan penelantaran keluarga — yang kemudian disubsumsi ke dalam Pasal 116 huruf f dan g KHI; norma tersebut ditafsirkan secara purposif dengan berpijak pada tujuan perlindungan keutuhan rumah tangga; dan putusan dilegitimasi oleh pertimbangan keadilan substantif serta nilai-nilai maqāṣid al-syarī’ah yang beroperasi secara implisit. Kesenjangan antara teks putusan yang singkat dan penalaran hakim yang kompleks bukanlah anomali, melainkan konsekuensi genre teks hukum yang formal, sehingga hanya dapat diungkap melalui metode yang menyentuh proses penalaran hakim secara langsung, seperti wawancara mendalam.
Secara teoretis, temuan ini memperkaya pemahaman tentang dinamika legal reasoning hakim pengadilan agama dalam menghadapi isu-isu sosial digital yang belum terakomodasi regulasi, sekaligus menunjukkan bahwa maqāṣid dan keadilan substantif berfungsi sebagai alat penalaran yang hidup di balik teks putusan. Secara praktis, penelitian ini mengarahkan perlunya penguatan kapasitas hakim dalam penalaran yang adaptif terhadap fenomena digital serta pembaruan KHI agar lebih responsif terhadap realitas kontemporer.
Keterbatasan penelitian ini terletak pada cakupannya yang hanya menelaah satu putusan dari satu pengadilan agama dengan satu narasumber, sehingga generalisasi temuan harus dilakukan secara hati-hati. Penelitian lanjutan disarankan untuk memperluas jumlah putusan dan pengadilan, melibatkan lebih banyak hakim sebagai narasumber, serta menggunakan metode komparatif guna menemukan pola legal reasoning yang lebih konsisten dan dapat digeneralisasikan.
Implikasi lebih jauh dari penelitian ini adalah perlunya penguatan mekanisme dokumentasi penalaran hakim, misalnya melalui pengembangan pedoman teknis yang mendorong hakim pengadilan agama untuk menuliskan pertimbangan substantif secara lebih eksplisit dalam pertimbangan hukum putusan, tanpa mengurangi kepatuhan terhadap kaidah penulisan putusan yang formal. Selain itu, hasil penelitian ini juga relevan bagi pembuat kebijakan dalam merancang pembaruan Kompilasi Hukum Islam maupun regulasi turunannya agar lebih responsif terhadap fenomena-fenomena sosial digital, termasuk namun tidak terbatas pada judi online, yang semakin sering menjadi latar belakang perkara di pengadilan agama.
Bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum keluarga Islam, penelitian ini menegaskan pentingnya metode penelitian yang mampu menembus batas teks putusan untuk menangkap dinamika penalaran hukum yang sesungguhnya. Pendekatan semacam ini diharapkan dapat menjadi model bagi penelitian-penelitian serupa di masa mendatang, khususnya dalam mengkaji bagaimana lembaga peradilan agama merespons berbagai fenomena sosial baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital, sehingga kontribusi keilmuan hukum keluarga Islam dapat terus relevan dengan dinamika zaman.
Selain itu, temuan mengenai pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menegakkan hak-hak pascaceraian juga membuka peluang bagi penelitian lanjutan yang berfokus pada efektivitas mekanisme penegakan tersebut di lapangan, termasuk kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Dengan demikian, kajian mengenai judi online dan perceraian di pengadilan agama tidak berhenti pada tahap putusan semata, melainkan dapat diperluas hingga pada tahap pelaksanaan putusan yang pada akhirnya menentukan apakah keadilan substantif benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata para pihak yang berperkara.
A. Khilmi, A. Izzuddin, and M. Huda, “Kecanduan judi online sebagai alasan perceraian: Analisis yuridis perlindungan anak harta,” J. Ris. Huk. Kel. Islam, pp. 99–110, Dec. 2025, doi: 10.29313/jrhki.v5i2.7573.
M. Latif, L. Amaliya, and M. Abas, “Pengaruh judi online sebagai penyebab perceraian ditinjau dalam hukum perkawinan di Indonesia (Studi Putusan No. 2450/Pdt.G/2024/PA.Krw),” J. Ilmu Hukum, Hum. dan Polit., vol. 6, no. 1, pp. 78–79, Oct. 2025, doi: 10.38035/JIHHP.V6I1.6287.
P. Rahmayanti, Hambari, R. Kasman, and Z. Nakhwah, “Analysis of the decision of the Bogor Religious Court on the causes of divorce of husband and wife due to online gambling,” MIZAN J. Islam. Law, vol. 9, no. 1, pp. 33–42, Jul. 2025, doi: 10.32832/mizan.v13i1.
P. F. Rahman, “Perceraian di Surabaya naik, 20 persen dipicu judi dan pinjaman online,” detikJatim, Aug. 21, 2026. [Online]. Available: https://www.detik.com/jatim/berita/d-7429419/perceraian-di-surabaya-naik-20-persen-dipicu-judi-dan-pinjaman-online
M. Rambe, “Pertimbangan hakim Pengadilan Agama terhadap perceraian akibat judi online: Studi terhadap dinamika pembaharuan hukum Islam di Indonesia,” J. Multidisiplin Ilmu Akad., vol. 3, no. 4, pp. 353–360, Jun. 2026, doi: 10.61722/JMIA.V3I4.11186.
A. Aziz, “The phenomenon of divorce is caused by online gambling in East Jakarta,” Al-Madinah J. Islam. Civiliz., vol. 1, pp. 197–210, Dec. 2024, doi: 10.70901/2brpvm36.
F. Utami, S. Patimah, A. Adenan, and D. Mustakim, “Judi online: Faktor pemicu perceraian dalam keluarga modern,” J. Pengabdi. Masy. Indones. Sejah., vol. 4, pp. 101–110, Mar. 2025, doi: 10.59059/jpmis.v4i1.2198.
A. Asman, “Dampak negatif judi online terhadap keharmonisan rumah tangga perspektif hukum keluarga Islam,” Ahlika J. Huk. Kel. dan Huk. Islam, vol. 1, no. 1, pp. 11–35, Jun. 2024, doi: 10.70742/AHLIKA.V1I1.13.
D. A. M. Tima and M. Harry, “Sengketa rumah tangga yang dipicu kecanduan judi online: Perspektif hukum keluarga Islam,” Kartika J. Stud. Keislam., vol. 5, no. 3, pp. 2408–2424, Nov. 2025, doi: 10.59240/KJSK.V5I3.505.
D. R. Wahyudi, U. Hasanah, and A. Zulpan, “Pertimbangan hakim dalam putusan perceraian beralasan ekonomi akibat judi online di Pengadilan Agama Bengkulu,” Al-Zayn J. Ilmu Sos. Huk., vol. 4, no. 3, pp. 4041–4047, May 2026, doi: 10.61104/ALZ.V4I3.5959.
M. Fariedza and Misbahuzzulam, “Pendekatan maqashid syariah dalam mencegah perceraian di era media sosial,” USRAH J. Huk. Kel. Islam, vol. 6, pp. 392–405, Jul. 2025, doi: 10.46773/usrah.v6i3.2180.
M. L. Fauzi, “Administrative transgression and judicial discretion for the sake of citizens’ rights: The legalisation of unregistered marriages in Indonesia,” Al-Ahwal J. Huk. Kel. Islam, vol. 16, no. 2, pp. 211–231, Dec. 2023, doi: 10.14421/ahwal.2023.16202.
N. MacCormick, Legal Reasoning and Legal Theory. Oxford, U.K.: Clarendon Press, 1994, doi: 10.1093/acprof/9780198763840.001.0001.
R. Alexy, “A theory of legal argumentation: The theory of rational discourse as theory of legal justification,” Camb. Law J., vol. 48, pp. 522–525, 1989, doi: 10.1017/S0008197300109845.
M. I. Wahyudi, “Judge’s discretion in Islamic family law: Indonesian Religious Courts experience,” J. Huk. dan Peradil., vol. 3, no. 3, pp. 203–212, Nov. 2014, doi: 10.25216/JHP.3.3.2014.203-212.
A. Setiawan and R. Ismail, “Paradigma positivisme hukum John Austin di era posmodernisme,” Arena Huk., vol. 16, pp. 485–508, Dec. 2023, doi: 10.21776/ub.arenahukum.2023.01603.3.
R. Ramadhita, M. Ali, and B. Syabbul, “Gender inequality and judicial discretion in Muslims divorce of Indonesia,” Cogent Soc. Sci., vol. 9, no. 1, Art. no. 2206347, Dec. 2023, doi: 10.1080/23311886.2023.2206347.
A. Wahid, “Keadilan restoratif: Upaya menemukan keadilan substantif?” J. Ius Const., vol. 7, no. 2, pp. 307–321, Oct. 2022, doi: 10.26623/JIC.V7I2.5793.
Muchlis, R. W. Sururie, I. Fautanu, U. Saepulah, and G. Gumilar, “The Supreme Court and Islamic family law reform: A review of policy direction and implementation challenges,” J. Huk. dan Peradil., vol. 14, no. 3, pp. 677–700, Nov. 2025, doi: 10.25216/JHP.14.3.2025.677-700.
Y. Marlina, S. Yunarti, F. Arianti, Z. Zulkifli, and N. Nofialdi, “Diskresi hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok terhadap nafkah isteri dan hak asuh anak dalam hukum keluarga Islam,” AL-IMAM J. Islam. Stud. Civiliz. Learn. Soc., vol. 7, no. 1, pp. 303–312, May 2026, doi: 10.58764/J.IM.2026.7.153.
R. Gumanti, “Maqasid al-syariah menurut Jasser Auda (Pendekatan sistem dalam hukum Islam),” J. Al Himayah, vol. 2, no. 1, pp. 97–118, Mar. 2018. [Online]. Available: https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/582
S. I. Hamzah, “Transformasi Kompilasi Hukum Islam menjadi undang-undang: Kajian filosofis, teoretis, dan dogmatis,” Maqasid J. Stud. Huk. Islam, vol. 14, no. 3, pp. 421–435, Nov. 2025. [Online]. Available: https://journal.um-surabaya.ac.id/Maqasid/article/view/30438
T. A. S. Mohammed, “A scientometric study of Maqasid al-shariah research: Trending issues, hotspot research, and co-citation analysis,” Front. Res. Metrics Anal., vol. 9, Art. no. 1439407, Nov. 2024, doi: 10.3389/frma.2024.1439407.
N. Hosen, “Online fatwa in Indonesia: From fatwa shopping to Googling a Kiai: Religious life and politics in Indonesia,” in Expressing Islam. Singapore: ISEAS–Yusof Ishak Institute, 2008, doi: 10.1355/9789812308528-013.
A. Ali and M. Aljahsh, “The proliferation of anomalous digital fatwas: A critical examination of jurisprudential challenges and societal impacts in the digital age,” AHKAM J. Ilmu Syariah, vol. 25, pp. 37–52, Dec. 2025, doi: 10.15408/ajis.v25i1.37905.
M. Zainuddin, M. N. Umar, D. Sumardi, Mansari, and Z. F. Khalil, “Protection of women and children in the perspective of legal pluralism: A study in Aceh and West Nusa Tenggara,” Samarah J. Huk. Kel. dan Huk. Islam, vol. 8, no. 3, pp. 1948–1973, Nov. 2024, doi: 10.22373/SJHK.V8I3.22203.
M. S. Sabirin, K. Kurniati, and Z. Mustafa, “Judicial activism approach of religious court judges in the perspective of Maqashid al-Shariah,” Al-Afkar J. Islam. Stud., vol. 9, no. 3, pp. 1910–1921, Aug. 2026, doi: 10.31943/AFKARJOURNAL.V9I3.3589.
T. Wirastri and S. van Huis, “The state of Indonesia’s marriage law: 50 years of statutory and judicial reforms,” AHKAM J. Ilmu Syariah, vol. 24, pp. 215–232, Dec. 2024, doi: 10.15408/ajis.v24i2.38424.
S. Crowe, K. Cresswell, A. Robertson, G. Huby, A. Avery, and A. Sheikh, “The case study approach,” BMC Med. Res. Methodol., vol. 11, no. 1, Art. no. 100, 2011, doi: 10.1186/1471-2288-11-100.
H. Ames, C. Glenton, and S. Lewin, “Purposive sampling in a qualitative evidence synthesis: A worked example from a synthesis on parental perceptions of vaccination communication,” BMC Med. Res. Methodol., vol. 19, no. 1, Art. no. 26, 2019, doi: 10.1186/s12874-019-0665-4.
A. Moser and I. Korstjens, “Series: Practical guidance to qualitative research. Part 3: Sampling, data collection and analysis,” Eur. J. Gen. Pract., vol. 24, no. 1, pp. 9–18, Dec. 2018, doi: 10.1080/13814788.2017.1375091.
M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks, CA, USA: SAGE Publications, 2013. [Online]. Available: https://books.google.co.id/books?id=p0wXBAAAQBAJ
I. Korstjens and A. Moser, “Series: Practical guidance to qualitative research. Part 4: Trustworthiness and publishing,” Eur. J. Gen. Pract., vol. 24, no. 1, pp. 120–124, Dec. 2018, doi: 10.1080/13814788.2017.1375092.
N. Seff, M. Hidayat, N. Nurliana, T. E. Elraisy, and M. Rosyid, “Islamic family law and women’s rights in Indonesia: Between normativity, reform, and social realities,” ASEAN J. Islam. Stud. Civiliz., vol. 2, no. 2, pp. 237–256, Oct. 2025, doi: 10.62976/AJISC.V2I2.1430.
E. Nurlaelawati, “Muslim female authorities in Indonesia: Conservatism and legal notion of women preachers on familial issues,” in The New Santri: Challenges to Traditional Religious Authority in Indonesia, N. Saat and A. N. Burhani, Eds. Singapore: ISEAS–Yusof Ishak Institute, 2020, pp. 83–104. [Online]. Available: https://www.cambridge.org/product/B9605FD8214872485E6ACDB92C5CAEBD