Akhmad Mulyadi (1)
General Background: Village financial management requires transparent, accountable, effective, and efficient governance because it involves public resources and financial accountability. Specific Background: Village government financial performance is associated with leadership, administrative capacity, public transparency, organizational culture, religiosity, inspection, delegation of authority, and internal control. Knowledge Gap: Previous empirical studies in Beji District report inconsistent findings regarding direct relationships among communication, leadership, education, and financial performance, indicating the need for an integrative synthesis. Aims: This study aims to synthesize three empirical studies on village financial performance, classify their determinants, compare significant and nonsignificant findings, interpret the results through Agency Theory, and develop an integrative conceptual model. Results: Using an Integrative Review, the study identifies three complementary mechanisms. Enabling mechanism comprises communication patterns and leadership style, with education level functioning as a moderator. Governance mechanism comprises public transparency, organizational culture, and official religiosity, all of which show significant relationships with financial performance. Control mechanism comprises inspection, delegation of authority, and internal control, which also show significant relationships. Communication patterns and education level do not show direct significant relationships, while education strengthens the communication–performance relationship and weakens the leadership–performance relationship. Novelty: The study integrates these determinants into enabling, governance, and control mechanisms within an Agency Theory framework. Implications: The model provides a conceptual basis for reducing information asymmetry, conflicts of interest, and opportunistic behavior in village financial management.
Highlights:
Keywords: Village Financial Performance, Agency Theory, Public Transparency, Internal Control, Integrative Review
Pemerintah desa memiliki peran strategis dalam menggerakkan pembangunan dan perekonomian masyarakat melalui pengelolaan berbagai sumber daya public. Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pengelolaan keuangan desa yang mencakup penerimaan, pengeluaran, serta pertanggungjawaban anggaran. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pemerintah desa memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengelola keuangan desa, termasuk dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat. Peningkatan kewenangan tersebut sekaligus menuntut pemerintah desa untuk mampu mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Kinerja keuangan pemerintah desa menjadi salah satu indikator penting untuk menilai keberhasilan pengelolaan sumber daya publik, yang dapat dilihat melalui aspek produktivitas, kualitas pelayanan, responsivitas, dan akuntabilitas [1]. Dalam pengelolaan Dana Desa, kinerja keuangan juga mencerminkan kemampuan pemerintah desa dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat [2].
Pengelolaan keuangan desa pada dasarnya harus dilaksanakan berdasarkan regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan norma hukum tertulis yang mengikat dan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan desa [3]. Namun, dalam praktiknya, kinerja keuangan pemerintah desa masih menghadapi berbagai permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain keterbatasan kemampuan aparatur dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar, keterlambatan penyampaian laporan, serta keterbatasan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, pengeluaran belanja modal di daerah belum sepenuhnya mampu meningkatkan pendapatan secara optimal [4]. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan alokasi Dana Desa belum selalu diikuti oleh peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan pada tingkat desa. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Kesenjangan antara ketentuan dan praktik tersebut menunjukkan pentingnya mengidentifikasi berbagai faktor yang dapat menentukan kinerja keuangan pemerintah desa. Kondisi ini semakin relevan dalam pelaksanaan prioritas Dana Desa, khususnya program ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan, yang membutuhkan pengelolaan anggaran secara profesional. Dalam konteks tersebut, pola komunikasi, gaya kepemimpinan kepala desa, dan tingkat pendidikan aparatur menjadi faktor yang diduga dapat memengaruhi kemampuan aparatur dalam mengelola keuangan desa secara tertib dan sesuai ketentuan [5].
Secara konseptual, pengelolaan keuangan desa terdiri atas tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Dengan demikian, kinerja keuangan pemerintah desa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis dalam mengelola anggaran, tetapi juga oleh faktor organisasi dan tata kelola. Salah satu faktor yang banyak mendapat perhatian adalah transparansi publik. Transparansi menunjukkan keterbukaan pemerintah dalam menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Peningkatan transparansi dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah desa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Meskipun demikian, hasil penelitian terdahulu menunjukkan bahwa transparansi tidak selalu berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan Dana Desa. Perbedaan temuan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum tentu secara langsung menghasilkan peningkatan kinerja apabila tidak didukung oleh faktor organisasi lainnya.
Selain transparansi, budaya organisasi dan religiusitas aparatur merupakan faktor yang berkaitan dengan nilai dan perilaku organisasi. Budaya organisasi mencerminkan seperangkat nilai, norma, dan pola perilaku yang menjadi pedoman aparatur dalam melaksanakan pekerjaan. Budaya organisasi yang kuat dapat mendorong komitmen, integritas, dan profesionalisme aparatur desa [6], serta berkontribusi terhadap peningkatan kinerja organisasi sektor publik [7]. Namun, penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa budaya organisasi tidak selalu mampu meningkatkan kinerja pemerintah desa secara optimal sehingga masih diperlukan dukungan kompetensi dan motivasi aparatur [8]. Di sisi lain, religiusitas aparatur mencerminkan penghayatan terhadap nilai-nilai agama yang dapat memengaruhi perilaku dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan. Tingkat religiusitas yang tinggi berpotensi mendorong integritas dan rasa tanggung jawab aparatur desa [9], serta dapat berfungsi sebagai mekanisme pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan [10]. Akan tetapi, religiusitas juga tidak selalu menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap kinerja aparatur apabila tidak diikuti dengan profesionalisme dan tanggung jawab kerja [11]. Temuan yang berbeda tersebut menunjukkan bahwa faktor tata kelola dan nilai organisasi perlu dipahami secara lebih komprehensif dalam menjelaskan variasi kinerja keuangan pemerintah desa.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan keuangan desa. Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan dilaksanakan sesuai dengan rencana, regulasi, dan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan, evaluasi, dan pembinaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban [12]. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa pengawasan berpengaruh positif terhadap kinerja pengelolaan keuangan desa dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa [13], [14]. Namun, penelitian lainnya menunjukkan bahwa pengawasan berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pengelolaan Dana Desa [15]. Perbedaan hasil tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan masih menjadi persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut. Selain pengawasan, pendelegasian wewenang juga memiliki peran penting karena berkaitan dengan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam organisasi pemerintahan desa. Pendelegasian wewenang memberikan kesempatan kepada aparatur untuk melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan [16]. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pendelegasian wewenang berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja aparatur maupun kinerja manajerial. [17], [18], [19]. Namun, penelitian lain menemukan bahwa pendelegasian wewenang belum memberikan pengaruh signifikan terhadap kinerja manajerial [17]. Perbedaan tersebut memperlihatkan adanya ketidakkonsistenan temuan empiris mengenai pengaruh pengawasan dan pendelegasian wewenang terhadap kinerja.
Pengendalian internal juga menjadi komponen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan. Pengendalian internal merupakan proses yang dilakukan oleh manajemen dan seluruh personel organisasi untuk memberikan keyakinan memadai terhadap pencapaian tujuan operasional, keandalan pelaporan, serta kepatuhan terhadap peraturan [20].Pengendalian internal mencakup struktur organisasi, metode, dan prosedur yang dirancang untuk menjaga aset, menjamin keandalan data akuntansi, meningkatkan efisiensi, dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan organisasi. Dengan demikian, pengendalian internal dapat dipandang sebagai mekanisme yang membantu pemerintah desa meminimalkan kesalahan administratif, penyimpangan, serta risiko dalam pengelolaan keuangan. Keberadaan pengendalian internal menjadi semakin penting ketika pemerintah desa memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya publik.
Berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa kinerja keuangan pemerintah desa merupakan fenomena yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai dimensi, mulai dari kepemimpinan dan kapasitas aparatur, transparansi dan nilai organisasi, hingga pengawasan dan pengendalian internal. Ketidakkonsistenan hasil penelitian terdahulu juga menunjukkan adanya research gap yang perlu dipahami secara lebih integratif. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan Agency Theory sebagai perspektif teoritis utama. Agency Theory menjelaskan hubungan antara pemerintah desa sebagai agen dan masyarakat sebagai prinsipal dalam pengelolaan sumber daya publik. Adanya perbedaan kepentingan dan asimetri informasi antara agen dan prinsipal dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan serta perilaku oportunistik. Oleh karena itu, mekanisme transparansi, pengawasan, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Selain Agency Theory, perspektif Stewardship Theory memberikan sudut pandang bahwa aparatur sebagai steward pada dasarnya dapat mengutamakan kepentingan organisasi dan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi serta melaksanakan tanggung jawab untuk mencapai tujuan organisasi. Kedua perspektif tersebut memberikan landasan teoritis untuk memahami bagaimana faktor kepemimpinan, tata kelola, nilai organisasi, pengawasan, dan pengendalian dapat berkontribusi terhadap peningkatan kinerja keuangan pemerintah desa.
Berdasarkan uraian tersebut, masih terdapat kebutuhan untuk mengintegrasikan berbagai temuan empiris mengenai determinan kinerja keuangan pemerintah desa, khususnya pada konteks Kecamatan Beji. Penelitian ini bertujuan melakukan sintesis integratif terhadap tiga penelitian empiris mengenai kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji dengan mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan hubungan konseptual antartemuan. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi determinan kinerja keuangan pemerintah desa berdasarkan tiga penelitian empiris; (2) mengelompokkan determinan berdasarkan perspektif kepemimpinan dan kapasitas aparatur, governance dan nilai organisasi, serta pengawasan dan pengendalian; (3) membandingkan temuan yang signifikan dan tidak signifikan dari ketiga penelitian; (4) menginterpretasikan temuan berdasarkan Agency Theory; dan (5) menghasilkan model konseptual integratif mengenai determinan kinerja keuangan pemerintah desa.
Penelitian ini menggunakan metode Integrative Review untuk mengidentifikasi, membandingkan, menginterpretasikan, dan mengintegrasikan hasil dari beberapa penelitian empiris yang memiliki fokus dan objek penelitian yang sama. Metode ini dipilih karena penelitian tidak melakukan pengumpulan data primer, tetapi melakukan sintesis terhadap hasil penelitian terdahulu untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai determinan kinerja keuangan pemerintah desa.
Berbeda dengan tinjauan literatur yang hanya mendeskripsikan atau merangkum hasil penelitian terdahulu, Integrative Review memungkinkan peneliti mengidentifikasi pola hubungan, persamaan, perbedaan, serta ketidakkonsistenan hasil penelitian dan mengintegrasikannya menjadi suatu kerangka konseptual. Dalam penelitian ini, tiga penelitian empiris mengenai kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji digunakan sebagai sumber utama sintesis.
Proses penelitian dilakukan melalui tahapan identifikasi sumber, ekstraksi data, kategorisasi variabel, komparasi hasil, interpretasi temuan, dan integrasi hasil penelitian dengan perspektif Agency Theory. Tahapan tersebut digunakan untuk menghasilkan sintesis konseptual mengenai mekanisme yang berkontribusi terhadap kinerja keuangan pemerintah desa.
Sumber data penelitian terdiri atas tiga penelitian empiris yang memiliki objek penelitian pemerintah desa di Kecamatan Beji. Ketiga penelitian tersebut dipilih karena memiliki kesamaan objek dan menggunakan kinerja keuangan pemerintah desa sebagai variabel dependen.
Ketiga penelitian yang dianalisis adalah:
penelitian mengenai pola komunikasi dan gaya kepemimpinan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa dengan tingkat pendidikan sebagai variabel moderasi;
penelitian mengenai transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur desa terhadap kinerja keuangan pemerintah desa; dan
penelitian mengenai inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal terhadap kinerja keuangan pemerintah desa.
Ketiga penelitian tersebut selanjutnya diperlakukan sebagai unit analisis dalam proses sintesis. Pemilihan sumber didasarkan pada kesamaan konteks penelitian, kesesuaian variabel dependen, serta relevansi variabel independen dan moderasi terhadap tujuan penelitian.
Ekstraksi data dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi yang relevan dari setiap penelitian. Komponen data yang diekstraksi meliputi tujuan penelitian, landasan teori, objek penelitian, variabel penelitian, posisi variabel dalam model penelitian, metode pengujian, hasil pengujian hipotesis, arah hubungan antarvariabel, peran variabel moderasi, pembahasan, dan kesimpulan.
Khusus pada penelitian pertama, tingkat pendidikan dicatat secara terpisah sebagai variabel moderasi, bukan sebagai determinan langsung kinerja keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pendidikan memperkuat hubungan antara pola komunikasi dan kinerja keuangan, tetapi memperlemah hubungan antara gaya kepemimpinan dan kinerja keuangan. Oleh karena itu, posisi tingkat pendidikan dalam proses sintesis dipertahankan sebagai faktor kondisional yang memengaruhi kekuatan hubungan antara variabel independen dan kinerja keuangan.
Hasil ekstraksi selanjutnya disusun dalam matriks sintesis. Matriks tersebut digunakan untuk membandingkan variabel, arah hubungan, signifikansi pengaruh, serta peran moderasi dari ketiga penelitian sehingga dapat diidentifikasi pola temuan yang konsisten maupun berbeda.
Kerangka analisis penelitian dibangun berdasarkan tiga mekanisme utama yang menggambarkan determinan kinerja keuangan pemerintah desa, yaitu enabling mechanism, governance mechanism, dan control mechanism.
1. Enabling Mechanism
Enabling mechanism menggambarkan faktor yang mendukung kemampuan aparatur dan organisasi pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan secara efektif. Mekanisme ini mencakup pola komunikasi dan gaya kepemimpinan, sedangkan tingkat pendidikan ditempatkan sebagai variabel moderasi.
Pola komunikasi dan gaya kepemimpinan dipandang sebagai faktor yang dapat memengaruhi kinerja keuangan melalui proses pengarahan, koordinasi, penyampaian informasi, dan pengambilan keputusan dalam organisasi. Sementara itu, tingkat pendidikan tidak diposisikan sebagai faktor yang secara langsung menentukan kinerja keuangan, tetapi sebagai variabel yang dapat mengubah kekuatan hubungan antara pola komunikasi, gaya kepemimpinan, dan kinerja keuangan.
Berdasarkan hasil penelitian pertama, tingkat pendidikan memiliki dua pola moderasi, yaitu memperkuat hubungan pola komunikasi terhadap kinerja keuangan dan memperlemah hubungan gaya kepemimpinan terhadap kinerja keuangan. Dengan demikian, tingkat pendidikan dipahami sebagai variabel kondisional dalam enabling mechanism.
2. Governance Mechanism
Governance mechanism menggambarkan mekanisme tata kelola dan nilai organisasi yang mendukung terciptanya pengelolaan keuangan desa yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Mekanisme ini terdiri atas transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur.
Transparansi publik berkaitan dengan keterbukaan pemerintah desa dalam menyediakan informasi kepada masyarakat. Budaya organisasi berkaitan dengan nilai, norma, dan pola perilaku yang menjadi pedoman aparatur dalam menjalankan tugas. Sementara itu, religiusitas aparatur berkaitan dengan nilai internal yang dapat mendorong integritas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa.
3. Control Mechanism
Control mechanism menggambarkan mekanisme pengawasan dan pengendalian yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan organisasi. Mekanisme ini terdiri atas inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal.
Inspeksi berfungsi memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan. Pendelegasian wewenang berkaitan dengan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam organisasi, sedangkan pengendalian internal berfungsi memberikan keyakinan bahwa kegiatan operasional, pelaporan, dan kepatuhan terhadap peraturan dapat berjalan secara efektif.
Dengan demikian, kerangka analisis penelitian menempatkan pola komunikasi dan gaya kepemimpinan sebagai faktor enabling, tingkat pendidikan sebagai variabel moderasi dalam mekanisme tersebut, transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas sebagai governance mechanism, serta inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal sebagai control mechanism.
Sintesis data dilakukan melalui empat tahapan utama.
Pertama, identifikasi, yaitu mengidentifikasi variabel penelitian, posisi variabel dalam model, hasil pengujian, arah hubungan, serta kesimpulan dari masing-masing penelitian.
Kedua, kategorisasi, yaitu mengelompokkan variabel berdasarkan mekanisme yang mendasari hubungannya dengan kinerja keuangan pemerintah desa. Variabel pola komunikasi dan gaya kepemimpinan dikelompokkan dalam enabling mechanism, sedangkan tingkat pendidikan dicatat sebagai variabel moderasi dalam mekanisme tersebut. Transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur dikelompokkan dalam governance mechanism. Sementara itu, inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal dikelompokkan dalam control mechanism.
Ketiga, komparasi, yaitu membandingkan hasil penelitian untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, konsistensi, dan ketidakkonsistenan temuan. Komparasi dilakukan dengan membedakan hasil yang menunjukkan pengaruh signifikan, tidak signifikan, maupun hubungan moderasi. Pada hubungan moderasi, analisis tidak hanya memperhatikan keberadaan pengaruh, tetapi juga arah moderasi, yaitu apakah variabel moderasi memperkuat atau memperlemah hubungan antarvariabel.
Keempat, integrasi dan interpretasi, yaitu menghubungkan hasil komparasi dengan Agency Theory. Dalam perspektif ini, pemerintah desa dipandang sebagai agen yang memperoleh mandat dari masyarakat sebagai prinsipal untuk mengelola sumber daya publik. Perbedaan kepentingan dan asimetri informasi antara agen dan prinsipal dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan dan perilaku oportunistik. Oleh karena itu, mekanisme yang berkaitan dengan kapasitas, tata kelola, pengawasan, dan pengendalian dipandang sebagai instrumen yang dapat membantu mengurangi risiko tersebut.
Berdasarkan hasil ekstraksi dan komparasi, sintesis konseptual dibangun dengan menempatkan tiga mekanisme utama sebagai determinan kinerja keuangan pemerintah desa. Enabling mechanism menjelaskan bagaimana pola komunikasi dan gaya kepemimpinan mendukung pelaksanaan tugas aparatur, dengan tingkat pendidikan sebagai variabel moderasi yang menentukan kekuatan hubungan tersebut. Governance mechanism menjelaskan peran transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas dalam membentuk tata kelola serta perilaku aparatur. Sementara itu, control mechanism menjelaskan peran inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan keuangan desa.
Hasil sintesis kemudian diinterpretasikan menggunakan Agency Theory untuk menjelaskan bagaimana ketiga mekanisme tersebut dapat berkontribusi dalam mengurangi asimetri informasi, konflik kepentingan, dan risiko perilaku oportunistik antara pemerintah desa sebagai agen dan masyarakat sebagai prinsipal. Dengan demikian, kerangka konseptual yang dihasilkan tidak hanya menunjukkan hubungan langsung antara faktor-faktor determinan dengan kinerja keuangan, tetapi juga memperlihatkan bahwa pengaruh beberapa faktor dapat bergantung pada kondisi tertentu, sebagaimana ditunjukkan oleh peran moderasi tingkat pendidikan.
Keabsahan sintesis dijaga dengan menggunakan kriteria ekstraksi dan kategorisasi yang sama terhadap ketiga penelitian. Setiap temuan ditelusuri berdasarkan hasil penelitian sumber dan tidak dilakukan perubahan terhadap arah maupun signifikansi hubungan yang dilaporkan. Khusus untuk variabel tingkat pendidikan, hasil moderasi dipertahankan sesuai dengan temuan penelitian sumber, yaitu memperkuat hubungan pola komunikasi dengan kinerja keuangan dan memperlemah hubungan gaya kepemimpinan dengan kinerja keuangan.
Analisis terhadap tiga penelitian empiris dilakukan untuk mengidentifikasi karakteristik, persamaan, dan perbedaan fokus penelitian yang menjadi dasar proses sintesis. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiga penelitian memiliki kesamaan pada objek penelitian, yaitu pemerintah desa di Kecamatan Beji, serta menggunakan kinerja keuangan pemerintah desa sebagai variabel dependen. Meskipun demikian, ketiga penelitian memiliki fokus variabel independen dan mekanisme pengaruh yang berbeda.
Tabel 1. Sintesis Karakteristik dan Temuan Utama Penelitian
Perbedaan fokus tersebut menunjukkan bahwa determinan kinerja keuangan pemerintah desa tidak bekerja melalui satu mekanisme tunggal. Hasil ketiga penelitian dapat diintegrasikan ke dalam tiga mekanisme utama, yaitu enabling mechanism, governance mechanism, dan control mechanism. Ketiga mekanisme tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menjelaskan kinerja keuangan pemerintah desa dalam perspektif Agency Theory.
Penelitian pertama mengkaji pola komunikasi dan gaya kepemimpinan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa dengan tingkat pendidikan sebagai variabel moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola komunikasi tidak berpengaruh secara langsung terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan komunikasi dalam organisasi belum secara otomatis menghasilkan peningkatan kinerja. Komunikasi perlu didukung oleh kemampuan aparatur dalam memahami, menerjemahkan, dan melaksanakan informasi yang disampaikan ke dalam tindakan nyata.
Berbeda dengan pola komunikasi, gaya kepemimpinan terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Temuan ini menunjukkan bahwa kemampuan kepala desa dalam memberikan arahan, koordinasi, motivasi, serta pengawasan memiliki peran penting dalam mengarahkan aparatur untuk melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan tujuan organisasi.
Tingkat pendidikan tidak menunjukkan pengaruh langsung yang signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pendidikan memiliki fungsi moderasi terhadap hubungan antara variabel independen dan kinerja keuangan. Interaksi antara tingkat pendidikan dan pola komunikasi berpengaruh signifikan positif, yang menunjukkan bahwa tingkat pendidikan memperkuat hubungan pola komunikasi dengan kinerja keuangan. Sebaliknya, interaksi antara tingkat pendidikan dan gaya kepemimpinan berpengaruh signifikan negatif, yang menunjukkan bahwa tingkat pendidikan memperlemah hubungan gaya kepemimpinan dengan kinerja keuangan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa tingkat pendidikan lebih tepat dipahami sebagai variabel kondisional daripada sebagai determinan langsung kinerja keuangan. Aparatur dengan tingkat pendidikan yang lebih baik cenderung memiliki kemampuan yang lebih besar dalam memahami dan menerjemahkan informasi organisasi sehingga komunikasi dapat bekerja lebih efektif. Pada saat yang sama, peningkatan kapasitas aparatur dapat mengurangi ketergantungan terhadap arahan pimpinan karena aparatur memiliki kemampuan yang lebih besar untuk menjalankan tugas secara mandiri.
Dengan demikian, enabling mechanism dalam penelitian ini mencakup pola komunikasi dan gaya kepemimpinan sebagai faktor yang mendukung pelaksanaan fungsi aparatur, sedangkan tingkat pendidikan berperan sebagai variabel moderasi yang menentukan efektivitas hubungan tersebut.
Penelitian kedua menunjukkan bahwa transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Temuan ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis dalam mengelola anggaran, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas tata kelola dan nilai yang berkembang dalam organisasi pemerintah desa.
Transparansi publik berperan dalam mengurangi asimetri informasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana publik. Dengan demikian, transparansi dapat menjadi mekanisme penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Budaya organisasi berkaitan dengan nilai, norma, dan pola perilaku yang menjadi pedoman aparatur dalam menjalankan tugas. Budaya organisasi yang menekankan integritas, disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme dapat menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pengelolaan keuangan secara tertib dan bertanggung jawab. Dengan demikian, budaya organisasi tidak hanya membentuk perilaku individu, tetapi juga memengaruhi cara organisasi menjalankan fungsi pengelolaan keuangan.
Religiusitas aparatur memberikan dimensi nilai dan moral dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa. Nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan integritas yang melekat pada religiusitas dapat menjadi kontrol internal pada tingkat individu. Dengan adanya nilai tersebut, aparatur diharapkan memiliki dorongan internal untuk menghindari tindakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Hasil penelitian kedua secara keseluruhan menunjukkan bahwa transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur merupakan komponen governance mechanism yang berkontribusi terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Ketiga faktor tersebut bekerja melalui keterbukaan informasi, pembentukan perilaku organisasi, dan penguatan nilai moral aparatur.
Penelitian ketiga menunjukkan bahwa inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa memerlukan mekanisme pengawasan dan pengendalian yang mampu memastikan pelaksanaan kewenangan berjalan sesuai dengan aturan, prosedur, dan tujuan yang telah ditetapkan.
Inspeksi berfungsi sebagai mekanisme pemeriksaan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan dan prosedur. Melalui inspeksi yang efektif, kesalahan dan potensi penyimpangan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga tindakan perbaikan dapat dilakukan sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap kinerja keuangan.
Pendelegasian wewenang berkaitan dengan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam organisasi pemerintahan desa. Pendelegasian yang jelas dapat mencegah terjadinya tumpang tindih tugas, memperjelas pihak yang bertanggung jawab, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, setiap aparatur memiliki kejelasan mengenai tugas dan kewenangan yang harus dilaksanakan serta dipertanggungjawabkan.
Pengendalian internal merupakan mekanisme formal yang digunakan untuk mencegah dan mendeteksi kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Pengendalian internal memberikan keyakinan bahwa proses administrasi, penggunaan sumber daya, pelaporan, dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga faktor tersebut menunjukkan bahwa control mechanism berperan penting dalam memastikan mandat pengelolaan sumber daya publik dapat dijalankan secara bertanggung jawab. Dengan adanya inspeksi, pembagian wewenang yang jelas, dan pengendalian internal yang memadai, risiko kesalahan, penyalahgunaan kewenangan, dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dapat diminimalkan.
Hasil sintesis menunjukkan adanya perbedaan tingkat pengaruh antarvariabel dalam menjelaskan kinerja keuangan pemerintah desa. Pada penelitian pertama, pola komunikasi tidak berpengaruh signifikan secara langsung terhadap kinerja keuangan dengan nilai p-value sebesar 0,459. Sebaliknya, gaya kepemimpinan berpengaruh positif dan signifikan dengan nilai p-value sebesar 0,000.
Tingkat pendidikan juga tidak berpengaruh secara langsung terhadap kinerja keuangan dengan nilai p-value sebesar 0,182. Namun, tingkat pendidikan menunjukkan fungsi moderasi yang signifikan. Interaksi antara tingkat pendidikan dan pola komunikasi memiliki nilai p-value sebesar 0,018 dengan arah positif. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pendidikan memperkuat hubungan pola komunikasi terhadap kinerja keuangan. Sementara itu, interaksi antara tingkat pendidikan dan gaya kepemimpinan memiliki nilai p-value sebesar 0,035 dengan arah negatif. Temuan tersebut menunjukkan bahwa tingkat pendidikan memperlemah hubungan gaya kepemimpinan terhadap kinerja keuangan.
Pada penelitian kedua, transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur seluruhnya menunjukkan pengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Masing-masing memiliki nilai p-value sebesar 0,038; 0,002; dan 0,034. Hasil tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi, nilai dan norma organisasi, serta nilai moral aparatur merupakan faktor yang berkaitan dengan peningkatan kinerja keuangan pemerintah desa.
Pada penelitian ketiga, inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal juga menunjukkan pengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan dengan nilai p-value masing-masing sebesar 0,003; 0,021; dan 0,034. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan dan pengendalian memiliki peranan penting dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan organisasi.
Secara keseluruhan, hasil perbandingan menunjukkan pola bahwa gaya kepemimpinan, transparansi publik, budaya organisasi, religiusitas aparatur, inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal memiliki pengaruh langsung yang signifikan, sedangkan pola komunikasi dan tingkat pendidikan tidak memiliki pengaruh langsung yang signifikan. Meskipun demikian, tingkat pendidikan memiliki peran penting sebagai variabel moderasi karena mampu mengubah kekuatan hubungan pola komunikasi dan gaya kepemimpinan terhadap kinerja keuangan.
Hasil sintesis dapat dijelaskan melalui perspektif Agency Theory yang memandang pemerintah desa sebagai agent yang menerima mandat dari masyarakat sebagai principal untuk mengelola sumber daya publik. Hubungan tersebut memiliki potensi agency problem yang muncul akibat adanya perbedaan kepentingan, asimetri informasi, serta perbedaan kapasitas antara pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, enabling mechanism berperan dalam memastikan pemerintah desa memiliki kemampuan organisasi dan kepemimpinan yang diperlukan untuk menjalankan mandat pengelolaan keuangan. Gaya kepemimpinan yang efektif dapat memberikan arahan, koordinasi, motivasi, dan pengawasan kepada aparatur. Sementara itu, tingkat pendidikan sebagai variabel moderasi menunjukkan bahwa kapasitas aparatur dapat menentukan efektivitas komunikasi dan ketergantungan terhadap kepemimpinan.
Governance mechanism berperan dalam mengurangi asimetri informasi dan membangun perilaku organisasi yang mendukung kepentingan publik. Transparansi memberikan akses informasi kepada masyarakat, budaya organisasi membentuk norma perilaku aparatur, sedangkan religiusitas memberikan dorongan moral untuk menjalankan tanggung jawab secara jujur dan amanah.
Sementara itu, control mechanism berfungsi mengurangi risiko perilaku oportunistik melalui inspeksi, pembagian kewenangan yang jelas, dan pengendalian internal. Mekanisme tersebut memungkinkan pelaksanaan kewenangan pemerintah desa dapat dipantau, dievaluasi, dan dikendalikan sehingga pengelolaan keuangan tetap berada dalam koridor regulasi dan tujuan organisasi.
Dengan demikian, ketiga mekanisme tersebut dapat dipandang sebagai mekanisme yang saling melengkapi dalam mengurangi agency problem. Enabling mechanism memberikan kapasitas untuk menjalankan mandat, governance mechanism menciptakan tata kelola dan nilai yang mendukung akuntabilitas, sedangkan control mechanism memastikan pelaksanaan mandat dapat diawasi dan dikendalikan.
Berdasarkan sintesis ketiga penelitian, kinerja keuangan pemerintah desa dapat dipahami melalui tiga mekanisme utama, yaitu enabling mechanism, governance mechanism, dan control mechanism. Ketiga mekanisme tersebut ditempatkan dalam perspektif Agency Theory sebagai kerangka untuk menjelaskan upaya mengurangi asimetri informasi, konflik kepentingan, dan risiko perilaku oportunistik dalam pengelolaan keuangan desa.
Enabling mechanism terdiri atas pola komunikasi dan gaya kepemimpinan, dengan tingkat pendidikan sebagai variabel moderasi. Pola komunikasi berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi dan koordinasi, sedangkan gaya kepemimpinan berperan dalam memberikan arahan, motivasi, koordinasi, dan pengawasan. Tingkat pendidikan tidak berpengaruh langsung terhadap kinerja keuangan, tetapi memperkuat hubungan pola komunikasi dan memperlemah hubungan gaya kepemimpinan terhadap kinerja keuangan. Dengan demikian, efektivitas mekanisme kepemimpinan dan komunikasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan mekanisme tersebut, tetapi juga oleh kapasitas aparatur yang menjalankannya.
Governance mechanism terdiri atas transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur. Ketiga faktor tersebut menunjukkan pengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan. Transparansi berperan mengurangi asimetri informasi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Budaya organisasi membentuk perilaku aparatur melalui nilai integritas, disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme. Religiusitas memperkuat kontrol moral individu melalui nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab.
Control mechanism terdiri atas inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal. Ketiganya berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Inspeksi berfungsi sebagai mekanisme monitoring, pendelegasian wewenang memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab, sedangkan pengendalian internal berfungsi mencegah dan mendeteksi kesalahan serta penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, ketiga mekanisme tidak dipahami sebagai faktor yang berdiri sendiri, tetapi sebagai mekanisme yang saling melengkapi. Enabling mechanism menyediakan kapasitas dan kepemimpinan untuk menjalankan pengelolaan keuangan, governance mechanism membangun transparansi dan nilai organisasi yang mendukung akuntabilitas, sedangkan control mechanism memastikan kewenangan yang diberikan dapat dilaksanakan sesuai aturan dan dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, sintesis penelitian menghasilkan kerangka konseptual bahwa kinerja keuangan pemerintah desa merupakan hasil dari kombinasi kapasitas dan kepemimpinan aparatur, kualitas tata kelola dan nilai organisasi, serta efektivitas pengawasan dan pengendalian. Dalam perspektif Agency Theory, ketiga mekanisme tersebut secara bersama-sama berfungsi untuk mengurangi asimetri informasi, konflik kepentingan, dan risiko perilaku oportunistik antara pemerintah desa sebagai agent dan masyarakat sebagai principal.
Model integratif tersebut dapat dirumuskan secara konseptual sebagai berikut:
Figure 1. Model Integratif Konseptual
Hasil sintesis tiga penelitian menunjukkan bahwa Agency Theory dapat digunakan sebagai perspektif teoritis utama dalam menjelaskan determinan kinerja keuangan pemerintah desa. Dalam hubungan keagenan, masyarakat bertindak sebagai principal yang memberikan mandat kepada pemerintah desa sebagai agent untuk mengelola sumber daya publik, termasuk Dana Desa. Hubungan tersebut memiliki potensi agency problem karena pemerintah desa memiliki akses informasi yang lebih besar mengenai proses pengelolaan keuangan dibandingkan masyarakat. Perbedaan informasi dan kepentingan tersebut dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan dan perilaku oportunistik apabila tidak didukung oleh mekanisme akuntabilitas dan pengendalian yang memadai.
Hasil sintesis menunjukkan bahwa penyelesaian agency problem tidak hanya bergantung pada mekanisme pengawasan formal, tetapi juga melibatkan kapasitas aparatur, kepemimpinan, transparansi, budaya organisasi, nilai moral, serta sistem pengawasan dan pengendalian. Temuan tersebut dapat diintegrasikan ke dalam tiga mekanisme utama, yaitu enabling mechanism, governance mechanism, dan control mechanism. Ketiga mekanisme tersebut memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam memastikan bahwa mandat pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, Agency Theory memberikan dasar untuk menjelaskan bahwa peningkatan kinerja keuangan pemerintah desa memerlukan mekanisme yang mampu mengurangi asimetri informasi, meningkatkan akuntabilitas, memperjelas tanggung jawab, dan membatasi peluang terjadinya perilaku oportunistik. Dalam konteks penelitian ini, ketiga mekanisme tersebut menjadi kerangka untuk menginterpretasikan hasil sintesis dari tiga penelitian empiris di Kecamatan Beji.
Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa tidak seluruh aspek kepemimpinan dan kapasitas aparatur memiliki pengaruh langsung terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Pola komunikasi tidak berpengaruh signifikan secara langsung terhadap kinerja keuangan, sedangkan gaya kepemimpinan berpengaruh positif dan signifikan. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan komunikasi dalam organisasi belum cukup untuk menghasilkan peningkatan kinerja apabila komunikasi tersebut tidak mampu diterjemahkan menjadi pemahaman dan tindakan aparatur.
Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, komunikasi yang efektif tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi, tetapi juga dengan kejelasan pesan, relevansi informasi, ketepatan waktu, koordinasi, dan kemampuan aparatur dalam menerjemahkan informasi menjadi tindakan. Oleh karena itu, tidak signifikannya pengaruh langsung pola komunikasi dapat dipahami bahwa komunikasi sebagai proses belum tentu menghasilkan kinerja apabila tidak didukung oleh kapasitas aparatur dan mekanisme organisasi yang memadai.
Sebaliknya, gaya kepemimpinan menunjukkan pengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan. Temuan ini menunjukkan bahwa kepala desa memiliki peran penting dalam memberikan arahan, koordinasi, motivasi, serta pengawasan kepada aparatur. Kepemimpinan yang efektif dapat membantu mengarahkan pelaksanaan tugas dan memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan tujuan organisasi dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, gaya kepemimpinan merupakan komponen penting dalam enabling mechanism karena berfungsi menggerakkan dan mengarahkan kapasitas aparatur dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan desa.
Hal yang penting dari penelitian pertama adalah posisi tingkat pendidikan. Tingkat pendidikan tidak berpengaruh langsung secara signifikan terhadap kinerja keuangan. Namun, tingkat pendidikan terbukti berperan sebagai variabel moderasi. Interaksi antara tingkat pendidikan dan pola komunikasi berpengaruh signifikan positif, sedangkan interaksi antara tingkat pendidikan dan gaya kepemimpinan berpengaruh signifikan negatif.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan lebih tepat dipahami sebagai faktor kondisional daripada sebagai determinan langsung kinerja keuangan. Tingkat pendidikan dapat meningkatkan kemampuan aparatur dalam memahami, mengolah, dan menerapkan informasi yang diterima sehingga komunikasi menjadi lebih efektif dalam mendukung kinerja. Oleh karena itu, pendidikan memperkuat hubungan antara pola komunikasi dan kinerja keuangan.
Sebaliknya, pendidikan memperlemah hubungan antara gaya kepemimpinan dan kinerja keuangan. Temuan ini dapat diinterpretasikan sebagai adanya substitution effect, yaitu ketika kapasitas aparatur meningkat, ketergantungan terhadap arahan dan kontrol langsung dari pimpinan dapat berkurang. Aparatur dengan kapasitas yang lebih baik memiliki kemampuan lebih besar untuk memahami prosedur, mengambil keputusan dalam batas kewenangannya, dan melaksanakan tugas secara mandiri.
Dengan demikian, enabling mechanism dalam penelitian ini tidak dapat dipahami hanya berdasarkan keberadaan kepemimpinan atau komunikasi. Efektivitas kedua faktor tersebut juga dipengaruhi oleh kapasitas aparatur. Temuan moderasi tingkat pendidikan memperlihatkan bahwa hubungan antara faktor organisasi dan kinerja dapat berubah bergantung pada karakteristik dan kapasitas aparatur yang menjalankan tugas.
Hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian agency problem tidak cukup hanya mengandalkan struktur formal dan prosedur administratif, tetapi juga membutuhkan mekanisme tata kelola dan nilai organisasi yang mampu mengarahkan perilaku aparatur.
Transparansi publik merupakan salah satu mekanisme penting dalam mengurangi asimetri informasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Keterbukaan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai penggunaan sumber daya publik. Informasi tersebut selanjutnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa. Dengan demikian, transparansi dapat berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas yang mengurangi kesenjangan informasi antara agent dan principal.
Budaya organisasi merupakan mekanisme internal yang membentuk nilai, norma, kebiasaan, dan perilaku aparatur. Budaya organisasi yang menekankan integritas, disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme dapat menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan secara tertib. Dalam perspektif Agency Theory, budaya organisasi dapat menjadi mekanisme yang mengarahkan perilaku aparatur agar lebih sesuai dengan tujuan organisasi dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, religiusitas aparatur memberikan dimensi moral dalam pengelolaan keuangan desa. Nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan integritas yang terinternalisasi pada individu dapat berfungsi sebagai kontrol moral dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, religiusitas tidak hanya berkaitan dengan aspek personal, tetapi juga dapat memengaruhi perilaku aparatur dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan sumber daya publik.
Hasil sintesis penelitian kedua menunjukkan adanya tiga lapisan mekanisme dalam governance mechanism. Pertama, kontrol eksternal melalui transparansi yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan. Kedua, kontrol sosial internal melalui budaya organisasi yang membentuk norma dan perilaku aparatur. Ketiga, kontrol moral internal melalui religiusitas yang mendorong integritas individu.
Ketiga lapisan tersebut saling melengkapi dalam mengurangi peluang terjadinya penyimpangan dan perilaku oportunistik. Oleh karena itu, governance mechanism menunjukkan bahwa kinerja keuangan pemerintah desa tidak hanya ditentukan oleh aturan formal, tetapi juga oleh keterbukaan, nilai organisasi, dan integritas individu yang menjalankan pengelolaan keuangan.
Penelitian ketiga menunjukkan bahwa inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Berbeda dengan governance mechanism yang lebih menekankan transparansi dan nilai organisasi, control mechanism menekankan struktur pengawasan, pembagian tanggung jawab, serta prosedur pengendalian formal.
Inspeksi memberikan fungsi monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan. Melalui inspeksi, kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan ketentuan yang berlaku dapat diperiksa dan dievaluasi. Mekanisme tersebut penting untuk mendeteksi kesalahan atau ketidaksesuaian sejak awal sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan.
Pendelegasian wewenang memberikan kejelasan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab dalam organisasi pemerintahan desa. Pembagian kewenangan yang jelas dapat mengurangi tumpang tindih pekerjaan, memperjelas pihak yang bertanggung jawab, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas. Dalam perspektif keagenan, kejelasan kewenangan juga membantu memastikan bahwa setiap aparatur memahami batas tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Pengendalian internal merupakan mekanisme formal yang memastikan proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Pengendalian internal membantu mencegah dan mendeteksi kesalahan, meningkatkan keandalan proses administrasi dan pelaporan, serta mengurangi risiko penyimpangan dalam penggunaan sumber daya publik.
Dengan demikian, ketiga komponen control mechanism memiliki fungsi yang saling melengkapi. Inspeksi menjalankan fungsi monitoring, pendelegasian wewenang memperjelas tanggung jawab, sedangkan pengendalian internal memastikan prosedur dan risiko dapat dikendalikan. Ketiganya menjadi instrumen penting untuk mengurangi peluang terjadinya kesalahan administrasi, penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, keterlambatan pelaporan, dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Hasil sintesis ketiga penelitian menunjukkan bahwa kinerja keuangan pemerintah desa tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu faktor atau satu mekanisme. Kinerja keuangan merupakan outcome yang terbentuk melalui keterkaitan antara enabling mechanism, governance mechanism, dan control mechanism.
Enabling mechanism memberikan kapasitas dan kemampuan organisasi untuk menjalankan mandat pengelolaan keuangan. Gaya kepemimpinan memberikan arah dan koordinasi, pola komunikasi mendukung penyampaian informasi, sedangkan tingkat pendidikan memengaruhi efektivitas hubungan kedua faktor tersebut melalui fungsi moderasi. Dengan demikian, mekanisme ini menjawab pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah desa memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya.
Governance mechanism memberikan lingkungan tata kelola yang mendorong transparansi, integritas, dan tanggung jawab. Transparansi memberikan akses informasi kepada masyarakat, budaya organisasi membentuk perilaku aparatur, sedangkan religiusitas memberikan kontrol moral pada tingkat individu. Mekanisme ini menjelaskan bagaimana perilaku dan nilai organisasi diarahkan agar sesuai dengan kepentingan publik.
Sementara itu, control mechanism memastikan bahwa kewenangan dan sumber daya yang diberikan kepada pemerintah desa digunakan sesuai dengan ketentuan. Inspeksi berfungsi melakukan monitoring, pendelegasian wewenang memperjelas pembagian tanggung jawab, dan pengendalian internal memastikan prosedur pengelolaan keuangan dapat berjalan secara efektif. Mekanisme ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan kewenangan diawasi dan dikendalikan.
Ketiga mekanisme tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai mekanisme yang berdiri sendiri. Kapasitas aparatur membutuhkan tata kelola yang transparan dan berintegritas, sementara tata kelola yang baik membutuhkan sistem pengawasan dan pengendalian untuk memastikan bahwa nilai dan aturan benar-benar diterapkan. Demikian pula, sistem pengendalian akan lebih efektif apabila didukung oleh aparatur yang memiliki kapasitas dan kepemimpinan yang mampu mengarahkan pelaksanaan tugas.
Dengan demikian, sintesis menunjukkan adanya hubungan konseptual yang saling melengkapi antara kapasitas dan kepemimpinan, tata kelola dan nilai, serta pengawasan dan pengendalian. Ketiga mekanisme tersebut secara bersama-sama dapat mengurangi agency problem dan mendukung peningkatan kinerja keuangan pemerintah desa.
Temuan penelitian memberikan kontribusi terhadap penerapan Agency Theory dalam konteks pengelolaan keuangan pemerintah desa. Jika Agency Theory umumnya menekankan mekanisme monitoring dan pengendalian untuk mengurangi konflik kepentingan dan asimetri informasi, hasil sintesis ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian agency problem dapat dipahami secara lebih luas melalui tiga mekanisme yang saling melengkapi.
Pertama, enabling mechanism menunjukkan bahwa penyelesaian agency problem membutuhkan kapasitas organisasi dan kepemimpinan yang mampu menjalankan mandat secara efektif. Kedua, governance mechanism menunjukkan bahwa transparansi, budaya organisasi, dan religiusitas dapat menjadi mekanisme yang membentuk perilaku aparatur dan mengurangi peluang terjadinya perilaku oportunistik. Ketiga, control mechanism menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengendalian formal untuk memastikan penggunaan kewenangan dan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan.
Kontribusi konseptual utama penelitian ini terletak pada pengintegrasian ketiga mekanisme tersebut dalam menjelaskan kinerja keuangan pemerintah desa. Sintesis tidak hanya mengidentifikasi variabel yang berpengaruh atau tidak berpengaruh, tetapi juga menjelaskan fungsi masing-masing faktor dalam mekanisme yang berbeda. Temuan mengenai tingkat pendidikan semakin memperkuat kontribusi tersebut karena menunjukkan bahwa suatu faktor tidak selalu bekerja sebagai determinan langsung, tetapi dapat berfungsi sebagai kondisi yang mengubah kekuatan hubungan antara kepemimpinan, komunikasi, dan kinerja.
Dengan demikian, model integratif penelitian ini menempatkan Agency Theory sebagai payung teoritis yang menghubungkan enabling mechanism, governance mechanism, dan control mechanism dalam menjelaskan kinerja keuangan pemerintah desa. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kinerja keuangan membutuhkan kombinasi antara kapasitas aparatur dan kepemimpinan yang efektif, tata kelola yang transparan dan berintegritas, serta sistem pengawasan dan pengendalian yang memadai.
Hasil sintesis memberikan beberapa implikasi bagi pemerintah desa. Pertama, peningkatan kinerja keuangan tidak cukup dilakukan melalui peningkatan kapasitas pendidikan aparatur secara langsung, tetapi perlu diarahkan pada kemampuan aparatur dalam memahami dan menerapkan informasi. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa pendidikan berfungsi sebagai moderator, terutama dalam memperkuat efektivitas komunikasi.
Kedua, pemerintah desa perlu memperkuat gaya kepemimpinan yang mampu memberikan arahan, koordinasi, motivasi, dan pengawasan secara efektif. Namun, peningkatan kapasitas aparatur perlu berjalan bersamaan agar organisasi tidak sepenuhnya bergantung pada kontrol langsung pimpinan.
Ketiga, transparansi publik perlu diperkuat melalui penyediaan informasi pengelolaan keuangan yang dapat diakses dan dipahami masyarakat. Pada saat yang sama, budaya organisasi perlu diarahkan pada integritas, disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme. Nilai moral aparatur juga perlu diperhatikan sebagai bagian dari pembentukan perilaku yang mendukung pengelolaan keuangan secara bertanggung jawab.
Keempat, pemerintah desa perlu memastikan keberadaan mekanisme inspeksi, pembagian wewenang yang jelas, dan pengendalian internal yang efektif. Ketiga mekanisme tersebut dapat membantu mengurangi kesalahan administratif, memperjelas pertanggungjawaban, dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Secara keseluruhan, implikasi praktis dari hasil sintesis menunjukkan bahwa peningkatan kinerja keuangan pemerintah desa memerlukan pendekatan yang terintegrasi. Penguatan kepemimpinan dan kapasitas aparatur harus berjalan bersama dengan peningkatan transparansi dan budaya organisasi serta penguatan pengawasan dan pengendalian internal. Pendekatan tersebut lebih sesuai dengan karakter pengelolaan keuangan desa yang melibatkan aspek manusia, organisasi, tata kelola, dan sistem pengendalian secara bersamaan.
Berdasarkan hasil Integrative Review terhadap tiga penelitian empiris mengenai kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji, diperoleh tiga mekanisme utama yang menjelaskan determinan kinerja keuangan, yaitu enabling mechanism, governance mechanism, dan control mechanism.
Pertama, enabling mechanism menunjukkan bahwa gaya kepemimpinan berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan, sedangkan pola komunikasi dan tingkat pendidikan tidak berpengaruh langsung. Namun, tingkat pendidikan berperan sebagai variabel moderasi yang memperkuat hubungan pola komunikasi dan memperlemah hubungan gaya kepemimpinan terhadap kinerja keuangan.
Kedua, governance mechanism menunjukkan bahwa transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa.
Ketiga, control mechanism menunjukkan bahwa inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa.
Secara integratif, ketiga mekanisme tersebut saling melengkapi dalam mengurangi asimetri informasi, konflik kepentingan, dan risiko perilaku oportunistik antara pemerintah desa sebagai agent dan masyarakat sebagai principal. Dengan demikian, peningkatan kinerja keuangan pemerintah desa memerlukan kombinasi kepemimpinan dan kapasitas aparatur, tata kelola dan nilai organisasi, serta pengawasan dan pengendalian yang efektif.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan, dan kontribusi dalam penyelesaian penelitian ini. Ucapan terima kasih khusus disampaikan kepada dosen pembimbing dan seluruh pihak yang telah memberikan arahan, masukan, serta dukungan selama proses penelitian dan penyusunan artikel ini. Penulis juga menyampaikan apresiasi kepada para peneliti yang karya ilmiahnya menjadi sumber dalam proses Integrative Review ini. Semoga penelitian ini dapat memberikan manfaat dan menjadi referensi bagi pengembangan kajian mengenai kinerja keuangan pemerintah desa serta tata kelola pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
A. Azizah, S. Sulistyo, and R. I. Mustikowati, “Pengaruh perencanaan desa, penerapan akuntansi desa dan pengendalian internal terhadap kinerja keuangan pemerintah desa,” J. Akunt. Neraca, vol. 2, no. 2, pp. 1–6, 2024, doi: 10.59837/jan.v2i2.387.
H. Setiyawati, P. Rahayu, and L. Nugroho, “Determinants of accountability for the management of funds vis-à-vis village governments in Indonesia: Empirical case in Sukabumi, West Java,” Sosyoekonomi, vol. 31, no. 56, pp. 191–204, 2023, doi: 10.17233/sosyoekonomi.2023.02.09.
D. Rulyanti, “Pengaruh regulasi, komitmen organisasi, komunikasi dan sumber daya manusia terhadap kinerja pemerintah desa dengan pengelolaan keuangan desa sebagai variabel intervening,” M.S. thesis, Fak. Ekonomi dan Bisnis, Univ. Jember, Jember, Indonesia, 2016.
N. P. G. S. Antari and I. B. P. Sedana, “Pengaruh pendapatan asli daerah dan belanja modal terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah,” E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, vol. 7, no. 2, pp. 1080–1110, 2018, doi: 10.24843/EJMUNUD.2018.v7.i02.p19.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta, Indonesia, 2024.
D. R. Umami and A. Mulyadi, “The influence of public transparency, organizational culture, and the religiosity of village officials on the financial performance of village government in Beji District,” UMSIDA Preprints, 2026, doi: 10.21070/ups.11308.
Y. Chan, Location Theory and Decision Analysis. Cincinnati, OH, USA: South-Western College Pub., 2001.
W. Putri, I. Elly, and H. Koeshardjono, “Pengaruh sistem pengendalian intern, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa terhadap kinerja keuangan desa di wilayah Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang,” EKOMA J. Ekon. Manajemen, Akunt., vol. 3, no. 6, pp. 1090–1101, 2024, doi: 10.56799/ekoma.v3i6.4581.
D. Sudaryati and S. Heriningsih, “Pengaruh motivasi, budaya organisasi dan sistem informasi desa terhadap kinerja pemerintah desa,” Kompartemen J. Ilm. Akunt., vol. 17, no. 1, pp. 33–47, 2020, doi: 10.30595/kompartemen.v17i1.2913.
E. R. Wulan, W. Sari, and S. Setiawan, “Pengaruh transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan terhadap kinerja keuangan penerimaan dana zakat di Kota Bandung,” in Proc. Int. Conf. Islam Malay World (ICON IMAD) III, Bandung, Indonesia, 2013.
W. Suwari, N. A. Das, and R. D. Putri, “Pengaruh partisipasi masyarakat dan akuntabilitas pengelolaan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dana desa,” CEMERLANG J. Manaj. dan Ekon. Bisnis, vol. 2, no. 3, pp. 205–225, 2022, doi: 10.55606/cemerlang.v2i3.317.
A. Hermawansyah, R. Ramli, I. F. Azmi, and A. Muhammad, “Analisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap pengelolaan keuangan desa,” J. Good Gov., vol. 19, no. 2, pp. 101–116, 2023, doi: 10.32834/gg.v19i2.624.
M. Syadeli, “Determinan pengaruhnya terhadap kinerja pengelolaan keuangan desa melalui transparansi,” J. Manaj. Dirgant., vol. 14, no. 1, 2021, doi: 10.56521/manajemen-dirgantara.v14i1.245.
S. Sulaiman Ahmad, “Pengaruh partisipasi masyarakat, kompetensi aparat, sistem keuangan desa dan pengawasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu Timur,” J. Pendidik. dan Teknol. Indones., vol. 3, no. 2, pp. 81–93, 2023, doi: 10.52436/1.jpti.278.
C. A. Sugiharti and S. Hariani, “Dampak akuntabilitas, transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa,” J. Ris. Manaj. dan Bisnis, vol. 6, no. 1, pp. 11–18, 2021, doi: 10.36407/jrmb.v6i1.315.
W. M. Ningsih, M. Ali, and B. A. Wulandari, “Pengembangan lembar kerja peserta didik berbasis aplikasi Android mata pelajaran Sosiologi peserta didik kelas X SMA Negeri 12 Kota Jambi,” J. Manaj. Pendidik. dan Ilmu Sos., vol. 3, no. 2, pp. 895–905, 2022.
R. Fazira and L. Erdawati, “Pengaruh pendelegasian wewenang dan komitmen organisasi terhadap kinerja manajerial pada organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Tangerang,” Primanomics J. Ekon. Bisnis, vol. 17, no. 3, p. 92, 2019, doi: 10.31253/pe.v17i3.191.
E. Hermawan, “Pengaruh kompetensi, pendelegasian wewenang dan kepuasan kerja terhadap kinerja,” Maneggio J. Ilm. Magister Manaj., vol. 2, no. 2, pp. 148–159, 2019, doi: 10.30596/maneggio.v2i2.2235.
A. W. Kinanti and A. Mulyadi, “The role of inspection, delegation of authority, and internal control of village government performance in Beji District,” UMSIDA Preprints, 2026, doi: 10.21070/ups.11299.
Suhendra and I. Septiania, “The effect of internal control system, clarity of budget objectives and delegation of authority on managerial performance,” Daengku, vol. 3, no. 1, pp. 156–166, 2023, doi: 10.35877/454RI.daengku1437.