Putu Edi Sutrisna (1), Anita Kusuma Dewi (2), Damayanti Damayanti (3)
General Background The growing number of registered taxpayers increases demand for tax professionals, while the number of tax consultants remains comparatively limited. Specific Background Accounting graduates possess competencies relevant to taxation but consider multiple internal and external factors when choosing a professional pathway. Knowledge Gap Previous findings regarding work environment, self-motivation, self-efficacy, and tax knowledge are inconsistent and are frequently based on students or professions other than tax consulting. Aims Grounded in the Theory of Planned Behavior, this quantitative survey examines work environment, self-motivation, self-efficacy, and tax knowledge in relation to interest in pursuing a tax consultant career among 168 accounting graduates. Data were analyzed using multiple linear regression in SPSS 26. Results Work environment, self-motivation, and tax knowledge showed positive and significant statistical relationships with career interest, whereas self-efficacy was not statistically significant. Simultaneously, the four variables were significant and accounted for 63% of the variation in career interest. The findings indicate stronger roles for subjective norm and attitude toward behavior than for perceived behavioral control. Novelty The study applies the Theory of Planned Behavior to accounting graduates rather than limiting analysis to students and jointly examines internal and external career-choice factors in the tax consulting context. Implications Career development initiatives can prioritize supportive work conditions, intrinsic motivation, and tax knowledge, while future research should examine additional variables and alternative analytical approaches.
Highlights:
Keywords: Career Interest, Self-Efficacy, Self-Motivation, Tax Knowledge, Work Environment
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 86,7 juta pada akhir tahun 2024, meningkat sebesar 17,23% dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah sekitar 73,96 juta [1]. Peningkatan jumlah wajib pajak tersebut menunjukkan semakin besarnya kebutuhan akan tenaga profesional di bidang perpajakan, khususnya Konsultan Pajak, yang berperan dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pertumbuhan jumlah Konsultan Pajak di Indonesia masih relatif lambat dibandingkan dengan pertumbuhan jumlah wajib pajak. Pada tahun 2022 jumlah Konsultan Pajak tercatat sebanyak 6.175 orang dan meningkat menjadi 7.390 orang pada tahun 2024. Berdasarkan [2], salah satu persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak adalah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), yang terdiri atas tiga jenjang, yaitu tingkat A, B, dan C. Untuk mengikuti sertifikasi tersebut, calon Konsultan Pajak harus memiliki kompetensi di bidang keuangan, audit, dan perpajakan. Kompetensi tersebut pada umumnya telah dimiliki oleh lulusan Sarjana Akuntansi melalui proses pembelajaran selama masa perkuliahan. Meskipun profesi Konsultan Pajak terbuka bagi lulusan dari berbagai disiplin ilmu, lulusan akuntansi memiliki kompetensi dasar yang paling relevan dengan praktik perpajakan. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada lulusan Sarjana Akuntansi agar dapat memberikan gambaran yang lebih spesifik mengenai faktor-faktor yang memengaruhi minat berkarir sebagai Konsultan Pajak. Di sisi lain, peningkatan jumlah lulusan akuntansi setiap tahun terus bertambah dengan total 68.015 lulusan pada tahun 2024, tidak sebanding dengan peningkatan jumlah Konsultan Pajak di Indonesia [3]. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi sumber daya manusia yang tersedia dengan kebutuhan dunia kerja di bidang perpajakan yang terus meningkat. Lulusan akuntansi memiliki berbagai pertimbangan dalam menentukan pilihan karirnya, sehingga terdapat berbagai faktor yang dapat memengaruhi minat mereka untuk berkarir sebagai Konsultan Pajak.
Lingkungan kerja adalah faktor pertama dalam menentukan karir sebagai konsultan pajak. Menurut [4] lingkungan kerja merupakan keseluruhan kondisi fisik dan sosial di tempat kerja yang mempengaruhi kenyamanan, motivasi, dan kinerja mereka dalam memberikan jasa konsultasi perpajakan. Lingkungan kerja yang kondusif akan mendukung profesionalisme, menekan stres kerja, serta meningkatkan minat dan keberlanjutan karir dalam profesi konsultan pajak. Menurut [5] dalam praktik profesi konsultan pajak menuntut ketelitian, tanggung jawab tinggi, dan kemampuan bekerja di bawah tekanan waktu, sehingga lingkungan kerja yang kondusif menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas dan kualitas layanan. Hal tersebut didukung hasil penelitian yang dilakukan oleh [6] dan [7] yang menunjukkan bahwa lingkungan kerja berpengaruh terhadap minat dalam memilih profesi sebagai akuntan publik. Namun, hasil ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [8], yang menemukan bahwa faktor lingkungan kerja tidak memberikan pengaruh terhadap keputusan mahasiswa akuntansi dalam memilih profesi sebagai akuntan publik.
Selain lingkungan kerja, motivasi diri juga berperan penting dalam meningkatkan minat lulusan akuntansi guna berkarir sebagai Konsultan Pajak. Menurut [9] motivasi diri menggambarkan dorongan yang muncul dari dalam individu sebagai pendorong untuk meraih tujuan yang ingin dicapai. Berdasarkan penelitian [10] menunjukkan mahasiswa yang memiliki tingkat motivasi diri yang kuat lebih berpeluang untuk memilih profesi sebagai Akuntan Publik. Sejalan dengan hasil penelitian [11] mengungkapkan bahwa individu dengan motivasi diri yang tinggi cenderung menentukan pilihan profesinya pada bidang Akuntan Publik.
Self-efficacy adalah kepercayaan diri seseorang terhadap kapasitasnya dalam merencanakan serta menjalankan berbagai tindakan yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran yang diinginkan atau mengatasi tantangan yang dihadapi. Self-efficacy adalah kepercayaan individu terhadap kapasitas dirinya dalam menyelesaikan tugas, memenuhi tanggung jawab, serta mencapai keberhasilan sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi yang dihadapi [12]. Berdasarkan hasil penelitian dari [13] menunjukkan bahwa self efficacy mempunyai pengaruh terhadap minat menjadi Konsultan Pajak. Menurut [14] pun menunjukkan hasil yang sama bahwa self efficacy mempunyai pengaruh terhadap minat mahasiswa berkarir sebagai Konsultan Pajak. Namun [15] pada penelitiannya self efficacy tidak selalu berpengaruh terhadap pemilihan karir menjadi Konsultan Pajak. Menurut [16] pun menunjukkan self efficacy tidak berpengaruh terhadap minat karir Mahasiswa Akuntansi menjadi Konsultan Pajak.
Pengetahuan pajak adalah pemahaman seseorang atau kelompok tentang konsep, undang-undang, peraturan, dan proses yang terkait dengan sistem pajak, termasuk kewajiban, hak, dan cara memenuhi kewajiban pajak [17]. Pengetahuan ini mencakup aspek teknis seperti penghitungan pajak, pelaporan, pembayaran, dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia. Sebagaimana ditunjukkan pengetahuan tentang pajak merupakan faktor penting dalam menentukan perilaku kepatuhan pajak [18]. Berdasarkan hasil penelitian dari [16] menunjukkan bahwa pengetahuan pajak memiliki pengaruh terhadap minat mahasiswa akuntansi menjadi Konsultan Pajak. Menurut [19] dan [13] pun menunjukkan hasil yang sama bahwa pengetahuan pajak memiliki pengaruh terhadap minat mahasiswa akuntansi menjadi Konsultan Pajak. Namun, terdapat perbedaan hasil dari penelitian [15] dan [20] bahwa pengetahuan perpajakan tidak selalu berpengaruh terhadap minat karir menjadi Konsultan Pajak. Meskipun berbagai faktor bisa mempengaruhi minat berkarir sebagai Konsultan Pajak, namun beberapa hasil penelitian yang ada seringkali tidak konsisten dan terbatas pada subjek mahasiswa dan profesi lain.
Tinjauan Pustaka dan Hipotesis
Theory of Planned Behavior (TPB) atau perilaku terencana yang dikemukakan oleh [21] yaitu, sebuah teori yang menguraikan seseorang untuk memprediksi minat seseorang dalam melaksanakan suatu tindakan tertentu. Theory of Planned Behavior (TPB) dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana minat lulusan akuntansi dipengaruhi oleh faktor-faktor internal dan eksternal saat mempertimbangkan karir sebagai Konsultan Pajak. Jika lulusan melihat profesi tersebut memiliki lingkungan yang baik, menguntungkan, mendapat dorongan sosial, dan merasa kompeten dalam bidang tersebut, kemungkinan besar mereka akan memilih karir tersebut. Sebelum mengambil keputusan, individu biasanya membentuk keyakinan tentang hasil dari tindakan yang akan dilakukan, kemudian memutuskan apakah tindakan itu layak untuk dijalankan.
Lingkungan kerja memiliki keterkaitan dengan Theory of Planned Behavior (TPB), di mana teori ini menegaskan bahwa keyakinan normatif seseorang dipengaruhi oleh faktor lingkungan di sekitarnya. Lingkungan tersebut mencakup lingkungan sosial, termasuk lingkungan kerja yang menjadi tempat individu berinteraksi dan beraktivitas. Individu dalam profesi konsultan pajak menghadapi situasi kerja yang menuntut waktu dan energi tinggi, dengan persaingan yang ketat serta tekanan besar untuk mencapai hasil kerja optimal dalam menjalankan tugasnya [22]. Karakteristik pekerjaan, tingkat kompetisi, dan tekanan yang dihadapi tersebut merupakan bagian dari faktor lingkungan kerja yang turut mempengaruhi pertimbangan seseorang dalam menentukan pilihan karirnya. Berdasarkan temuan penelitian yang dilakukan oleh [6] yang menunjukkan bahwa lingkungan kerja berpengaruh terhadap minat mahasiswa dalam memilih karir sebagai Akuntan Publik. Menurut [7] lingkungan kerja berpengaruh terhadap minat mahasiswa dalam memilih karir sebagai Akuntan Publik. Jika lingkungan kerja semakin baik, maka minat lulusan sarjana akuntansi dalam berkarir sebagai Konsultan Pajak semakin tinggi. Berlandaskan pada penelitian terdahulu, maka dapat dibentuk rumusan hipotesis sebagai berikut.
H1: Lingkungan Kerja berpengaruh terhadap minat lulusan Sarjana Akuntansi dalam berkarir sebagai Konsultan Pajak
Menurut [23] motivasi dipandang sebagai salah satu asumsi utama yang berperan dalam membentuk serta mempengaruhi perilaku individu dalam mengambil sikap. Berdasarkan Theory of Planned Behavior (Teori Perilaku Terencana) seseorang yang berusaha dan berupaya memiliki motivasi dan niat dari dirinya sendiri. Ketika seseorang memiliki motivasi dari dirinya sendiri maka orang tersebut akan mencapai tujuan yang diinginkan. Dorongan motivasi diri, yang berasal dari dalam individu mampu memperkuat pandangan positif terhadap profesi Konsultan Pajak dan semakin mendorong minat ketika individu memiliki ketertarikan pada bidang tersebut. Dalam hal ini didukung oleh [10] motivasi diri berpengaruh terhadap minat berkarir sebagai Akuntan Publik. Hal serupa juga diperlihatkan dalam penelitian [11] dan [9] yang menyatakan bahwa motivasi diri berpengaruh terhadap minat memilih berkarir sebagai Akuntan Publik. Berlandaskan pada penelitian terdahulu, maka dapat dibentuk rumusan hipotesis sebagai berikut.
H2: Motivasi diri berpengaruh terhadap minat lulusan Sarjana Akuntansi dalam berkarir sebagai Konsultan Pajak
Berdasarkan Theory of Planned Behavior (Teori Perilaku Terencana) sanggup atau berupaya karena memiliki motivasi dan niat dari dirinya sendiri. Ketika individu memiliki keyakinan bahwa dirinya mampu memahami, mengatur, serta menunaikan kewajiban dengan baik, kepercayaan tersebut biasanya mendorong dan memperkuat tekad mereka dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai [16]. Keterkaitan antara self efficacy dengan minat berkarir di bidang perpajakan tampak jelas ketika seseorang yang memiliki rasa kepercayaan diri yang tinggi lebih mampu menumbuhkan niat serta ketertarikan pada bidang tersebut, sehingga pada akhirnya diyakini dapat mendorong meningkatnya minat untuk memilih profesi sebagai Konsultan Pajak. Studi yang telah dilakukan oleh [13] dan [14] menunjukan bahwa self efficacy berpengaruh terhadap minat karir menjadi Konsultan Pajak. Berlandaskan pada penelitian terdahulu, maka dapat dibentuk rumusan hipotesis sebagai berikut.
H3: Self Efficacy berpengaruh terhadap minat lulusan Sarjana Akuntansi dalam berkarir sebagai Konsultan Pajak
Individu yang memiliki pemahaman lebih tinggi mengenai aturan perpajakan cenderung mampu memahami sistem perpajakan dengan lebih baik. Hal ini didukung oleh [16] seseorang akan berpotensi menumbuhkan sikap positif terhadap kepatuhan pajak dengan memiliki pemahaman pengetahuan yang mendalam. Menurut [24], pengetahuan pajak merujuk pada sejauh mana seseorang memahami berbagai hal terkait kewajiban perpajakannya, seperti cara melakukan pembayaran, perhitungan tarif, prosedur kepatuhan, hingga mencakup aspek pencatatan, pembukuan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perpajakan. Seseorang dapat memperoleh pemahaman mengenai perpajakan melalui pembelajaran pada mata kuliah perpajakan yang diberikan pada saat perkuliahan [25]. Dapat disimpulkan bahwa pengalaman belajar yang dimiliki seseorang dapat menjadi faktor penting yang mempengaruhi perilaku maupun keputusan yang diambilnya, khususnya ketika menentukan pilihan karir. Studi yang telah dilakukan oleh [16], [19], dan [13] menunjukan bahwa pengetahuan pajak berpengaruh terhadap minat karir menjadi Konsultan Pajak. Berlandaskan pada penelitian terdahulu, maka dapat dibentuk rumusan hipotesis sebagai berikut.
H4: Pengetahuan pajak berpengaruh terhadap minat lulusan Sarjana Akuntansi dalam berkarir sebagai Konsultan Pajak
Keputusan lulusan Sarjana Akuntansi ditentukan oleh berbagai faktor yang bersifat kompleks serta saling berkaitan satu sama lain dalam ranah profesional. Salah satu faktor utama adalah lingkungan kerja yang mencakup seluruh kondisi dan elemen di sekitar karyawan yang dapat mempengaruhi cara mereka melaksanakan tanggung jawab dengan suasana yang mendukung dan menyenangkan. Selain lingkungan kerja terdapat faktor motivasi diri, yang memiliki dorongan motivasi diri berpengaruh besar terhadap cara seseorang mengambil tindakan ketika menghadapi situasi tertentu. Semakin tinggi tingkat motivasi diri yang dimiliki, semakin kuat pula keinginan individu untuk memanfaatkan seluruh kemampuan dan tenaga yang ada guna mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, motivasi yang dimiliki secara tidak langsung memiliki peranan penting dalam menentukan minat untuk berkarir menjadi Konsultan Pajak. Selain itu, Self Efficacy atau kepercayaan diri memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan arah karir, sebab sebelum terjun ke dunia kerja, individu perlu mengetahui potensi yang dimilikinya. Seseorang dapat memilih jalur karir dengan lebih tepat melalui kesadaran akan kekuatan dan kapasitas yang dimilikinya. Oleh karena itu, kepercayaan diri atau self efficacy menjadi faktor penting yang wajib dimiliki setiap individu, karena keyakinan atas kemampuan diri mampu memberikan dorongan dan motivasi untuk berkarir, termasuk dalam profesi sebagai Konsultan Pajak. Lebih lanjut, pengetahuan pajak pun menjadi faktor yang dapat mempengaruhi terdorong untuk menekuni karir sebagai Konsultan Pajak, karena profesi tersebut menuntut kompetensi tinggi dalam memberikan arahan dan solusi kepada wajib pajak. Sebaliknya, jika pemahaman seseorang terhadap ilmu perpajakan masih terbatas, maka minat untuk berkarir sebagai Konsultan Pajak juga cenderung rendah. hipotesis ini diajukan guna menguji apakah lingkungan kerja, motivasi diri, self efficacy, dan pengetahuan pajak secara simultan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap minat lulusan Sarjana Akuntansi dalam memilih karir sebagai Konsultan Pajak.
H5: Lingkungan Kerja, Motivasi Diri, Self Efficacy dan Pengetahuan Pajak berpengaruh terhadap minat lulusan Sarjana Akuntansi dalam berkarir sebagai Konsultan Pajak
Populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh lulusan sarjana akuntansi di Indonesia yang sudah memasuki dunia kerja. Mengacu pada Buku Statistik Pendidikan Tinggi, hingga tahun 2024 tercatat jumlah mahasiswa akuntansi secara nasional mencapai 397,673 orang, sedangkan total lulusan akuntansi di Indonesia berjumlah 68,015 orang [3]. Penelitian ini menggunakan metode probability sampling melalui pendekatan random sampling. Adapun kriteria pengambilan sampel untuk dijadikan responden dalam penelitian ini yaitu: (1) Individu yang menyelesaikan pendidikan tinggi dengan jenjang sarjana akuntansi. (2) Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun atau sedang bekerja di bidang Akuntansi/Perpajakan, bukan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Menurut [26] penentuan jumlah sampel dapat dilakukan dengan cara perhitungan statistik yaitu dengan menggunakan Rumus Slovin. Menurut [27] pendekatan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni suatu teknik penelitian yang berfokus pada pemaparan objek secara rinci dan menyeluruh berdasarkan fakta nyata. Jenis data yang dimanfaatkan dalam penelitian ini mencakup dua kategori, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan jenis data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama dan disampaikan langsung kepada pengumpul data seperti observasi, wawancara, atau kuesioner. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai penunjang keberadaan data primer, yang diperoleh dari sumber-sumber resmi berupa dokumen [26]. Dalam penelitian ini, data primer yang digunakan yakni informasi yang dikumpulkan secara langsung dari responden melalui distribusi kuesioner kepada sampel terpilih yang dianggap mewakili populasi yang menjadi objek penelitian. Sementara itu, data sekunder yang digunakan yakni informasi yang dikumpulkan secara tidak langsung seperti media berita, buku, artikel, dan peraturan mengenai profesi Konsultan Pajak.
Penyebaran kuesioner dilakukan melalui Google Form yang dibagikan secara online menggunakan WhatsApp, dan LinkedIn. Strategi ini dipilih karena mampu memperluas jangkauan responden dengan cara yang lebih praktis, cepat, serta efisien, sejalan dengan tingginya intensitas pemanfaatan media sosial oleh masyarakat saat ini. Melalui metode ini, responden diharapkan dapat mengisi kuesioner secara mandiri dengan sikap objektif, sehingga informasi yang terkumpul lebih mewakili kondisi sebenarnya dan selaras dengan tujuan penelitian.
Minat merupakan aspek bawaan dalam diri seseorang yang erat hubungannya dengan sikap individu terhadap suatu hal, sebab muncul secara spontan dari dalam diri tanpa dipengaruhi ataupun dipaksakan oleh faktor dari dalam diri [15]. Indikator pada variabel ini diukur menggunakan 8 item pernyataan yang diadopsi dari penelitian [28]. Lingkungan kerja merupakan kondisi dan elemen di sekitar karyawan yang dapat mempengaruhi cara mereka melaksanakan tanggung jawab dengan suasana yang mendukung dan menyenangkan [6]. Indikator pada variabel ini diukur menggunakan 6 item pernyataan yang diadopsi dari penelitian [28]. Motivasi diri mencerminkan dorongan untuk terus berkembang, keberanian dalam mengambil langkah dan bertindak secara efektif, serta ketangguhan dalam menghadapi kegagalan [10]. Instrumen pada variabel ini menggunakan item pernyataan yang diadobsi dari [29]. Menurut [30] Self efficacy adalah keyakinan individu terhadap kemampuan dirinya dalam mengatur, melaksanakan pekerjaan, mencapai tujuan, serta memperoleh keterampilan atau kompetensi tertentu. Instrumen pada variabel ini menggunakan item pernyataan yang diadaptasi dari instrumen yang dikembangkan oleh [31] dan dikembangkan kembali oleh [32]. Pengetahuan pajak mencakup pemahaman aturan dasar perpajakan, jenis pajak, subjek dan tarif pajak, pencatatan serta perhitungan kewajiban, hingga prosedur penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan [33]. Instrumen pada variabel ini menggunakan item pernyataan yang dimodifikasi dari [34].
Hipotesis dalam penelitian ini diuji dan dianalisis menggunakan bantuan SPSS versi 26. Adapun rangkaian pengujian dimulai dari uji kualitas data yang terdiri dari uji validitas dan reabilitas data, uji asumsi klasik dan uji hipotesis yang terdiri dari Uji F, Uji Koefisien Determinasi, dan Uji Parsial (Uji T).
Tabel 1. Tingkat Respons Calon Responden Penelitian
Berdasarkan Tabel 1, kuesioner disebarkan kepada 760 calon responden. Dari jumlah tersebut, sebanyak 522 calon responden tidak memberikan respons, sedangkan 238 calon responden memberikan respons. Dari 238 responden yang memberikan respons, sebanyak 201 responden bersedia mengisi kuesioner dan 37 memberikan respons tapi tidak mengisi kuisioner. Selanjutnya, dari 201 kuesioner yang terkumpul, sebanyak 29 kuesioner tidak memenuhi kriteria sampel penelitian, yaitu responden memiliki jenjang pendidikan D3, jabatan yang tidak sesuai, dan masa kerja yang belum memenuhi ketentuan, kemudian 172 kuesioner memenuhi kriteria penelitian. Pada tahap pengujian uji normalitas, ditemukan 4 data yang teridentifikasi sebagai outlier sehingga data tersebut dikeluarkan dari proses analisis. Dengan demikian, jumlah data yang semula sebanyak 172 responden berkurang menjadi 168 responden, yang selanjutnya digunakan sebagai sampel akhir dalam penelitian ini.
Tabel 2. Responden berdasarkan jenis kelamin
Berdasarkan tabel 2 diketahui bahwa karakteristik responden berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 69 (41,09%), dan perempuan sebanyak 99 (58,93%) dari total 168 responden.
Tabel 3. Responden berdasarkan Usia
Berdasarkan tabel 3 diketahui bahwa karakteristik responden berdasarkan usia, responden berusia 20- 35 tahun sebanyak 160 (95,24%), responden berusia 36 - 45 tahun sebanyak 6 (3,57%), dan responden berusia lebih dari 46 tahun sebanyak 2 (1,19%) dari total 168 responden.
Tabel 4. Responden berdasarkan tingkat pendidikan terakhir
Berdasarkan tabel 4 diketahui bahwa karakteristik responden berdasarkan tingkat pendidikan terakhir, responden tingkat pendidikan S1 sebanyak 150 (89,29%), responden tingkat pendidikan D4/S1 Terapan sebanyak 10 (5,95%), responden tingkat pendidikan S2 sebanyak 8 (4,76%) dan responden tingkat pendidikan S3 sebanyak 0 (0%) dari total 168 responden.
Tabel 5. Responden berdasarkan provinsi domisili responden
Berdasarkan Tabel 5, diketahui bahwa persebaran responden tertinggi berasal dari Provinsi DKI Jakarta disusul oleh Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah-wilayah tersebut memiliki tingkat partisipasi yang lebih dominan dibandingkan daerah lainnya.
Tabel 6. Responden berdasarkan jenis tempat bekerja
Berdasarkan tabel 6 diketahui bahwa karakteristik responden berdasarkan jenis perusahaan tempat bekerja, responden bekerja di KAP/KJA/KKP sebanyak 70 (41,67%), responden bekerja di BUMN/BUMD sebanyak 3 (1,79%), responden bekerja di Institusi Pendidikan sebanyak 2 (1,19%), dan bekerja lainnya terdiri dari Perusahaan Swasta dan Wirausaha sebanyak 93 (55,36%) dari total 168 responden.
Tabel 7. Hasil Uji Reliabilitas
Berdasarkan tabel 7 diketahui bahwa hasil uji reliabilitas untuk setiap variabel penelitian yaitu Lingkungan Kerja (X1) sebesar 0,602, Motivasi Diri (X2) sebesar 0,827, Self Efficacy (X3) sebesar 0,892, Pengetahuan Pajak (X4) sebesar 0,886 dan Minat Berkarir Menjadi Konsultan Pajak (Y) sebesar 0,904 yang mana secara keseluruhan keempat variabel memiliki nilai Cronbach Alpha diatas 0,60 yang memenuhi syarat, atau bisa disimpulkan bahwa instrument penelitian reliabel.
Tabel 8. Hasil Uji Validitas
Berdasarkan tabel 8 dari hasil uji validitas diketahui bahwa dari setiap variabel penelitian yaitu penggunaan Lingkungan Kerja (XI), Motivasi Diri (X2), Self Efficacy (X3), Pengetahuan Pajak (X4) dan Minat Berkarir Menjadi Konsultan Pajak (Y) memiliki nilai bahwa r hitung > r tabel sebesar 0,151 artinya secara keseluruhan instrumen kuesioner penelitian dinyatakan valid.
Tabel 9. Uji Simultan (Uji F)
Berdasarkan uji simultan pada tabel 9 menunjukkan bahwa nilai F hitung sebesar 72,164 dan nilai F tabel sebesar 2,43 dengan nilai signifikan 0,000 sehingga dapat dikatakan bahwa Ho ditolak dan Ha diterima, karena nilai F hitung > F tabel dan Sig <0,05. Sehingga bisa disimpulkan bahwa Lingkungan Kerja (X1), Motivasi Diri (X2), Self Efficacy (X3), dan Pengetahuan Pajak (X4) secara simultan bersama-sama berpengaruh terhadap minat berkarir sebagai Konsultan Pajak. Sehingga dapat disimpulkan H5 diterima.
Tabel 10. Hasil Uji Koefisiensi Determinan (R-squared)
Berdasarkan hasil uji koefisien determinasi pada tabel 10 dapat diketahui bahwa nilai adjusted R-squared sebesar 0,630 yang berarti bahwa kemampuan variabel independen dapat menjelaskan variabel dependen sebesar 63% dan sisanya 37% dijelaskan oleh variabel lain diluar penelitian.
Tabel 11. Hasil Uji Parsial (Uji T)
Berdasarkan hasil uji parsial pada tabel 11, maka dapat dijelaskan dengan membandingkan nilai t hitung dengan t tabel. Berdasarkan hasil uji parsial (Uji t), variabel Lingkungan Kerja memiliki nilai koefisien regresi sebesar 0,496, nilai t hitung sebesar 4,753 lebih besar dari t tabel 1,975, dan nilai signifikansi sebesar 0,000. Nilai signifikansi tersebut lebih kecil dari 0,05 sehingga H1 diterima. Berdasarkan hasil uji parsial (Uji t), variabel Motivasi Diri memiliki nilai koefisien regresi sebesar 0,461, nilai t hitung 4,975 yang lebih besar dari t tabel 1,975 dan nilai signifikansi sebesar 0,000. Nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 sehingga H2 diterima. Berdasarkan hasil uji parsial (Uji t), variabel Self Efficacy memiliki nilai koefisien regresi sebesar -0,134, nilai t hitung sebesar -1,187 lebih kecil dari t tabel 1,975 dan nilai signifikansi 0,237. Nilai signifikansi tersebut lebih besar dari 0,05 sehingga H3 ditolak. Hasil ini menunjukkan bahwa self efficacy tidak berpengaruh signifikan terhadap minat berkarir sebagai konsultan pajak. Oleh karena itu, hipotesis ketiga (H3) ditolak. Berdasarkan hasil uji parsial (Uji t), variabel Pengetahuan Pajak memiliki nilai koefisien regresi sebesar 0,591, nilai t hitung sebesar 5,684 lebih besar dari nilai t tabel 1,975, dan nilai signifikansi sebesar 0,000. Nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 < 0,05. Nilai beta sebesar 0,367 menunjukkan bahwa pengetahuan pajak merupakan variabel yang memiliki pengaruh paling besar terhadap minat berkarir sebagai konsultan pajak. Dengan demikian, hipotesis keempat (H4) diterima.
1. Pengaruh Lingkungan Kerja terhadap Minat Berkarir sebagai Konsultan Pajak
Temuan ini dapat dijelaskan melalui teori TPB yang dikemukakan oleh [21]. Dalam TPB, lingkungan kerja berkaitan dengan norma subjektif, yaitu persepsi individu terhadap kondisi sosial dan profesional yang mendukung suatu perilaku. Lingkungan kerja yang nyaman, fleksibel, memiliki hubungan kerja yang baik, serta memberikan peluang pengembangan karir akan membentuk persepsi positif terhadap profesi konsultan pajak. Persepsi tersebut mendorong munculnya minat untuk memilih profesi tersebut sebagai jalur karir. Karakteristik responden dalam penelitian ini juga mendukung temuan tersebut. Berdasarkan Tabel 6, sebagian besar responden bekerja pada kategori lainnya sebanyak 93 orang (55,36%), diikuti responden yang bekerja di KKP/KJA/KAP sebanyak 70 orang (41,67%). Sementara itu, responden yang bekerja di BUMN/BUMD berjumlah 3 orang (1,79%) dan institusi pendidikan 2 orang (1,19%). Komposisi responden yang didominasi oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang akuntansi dan perpajakan menunjukkan bahwa penilaian terhadap lingkungan kerja didasarkan pada pengalaman nyata di dunia kerja, sehingga persepsi mereka terhadap pentingnya lingkungan kerja dalam menentukan pilihan karir menjadi lebih objektif. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [7] dan [6] yang menemukan bahwa lingkungan kerja berpengaruh positif terhadap minat memilih profesi akuntan publik. Lingkungan kerja yang mendukung menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pilihan karir. Namun demikian, hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian [8] yang menemukan bahwa lingkungan kerja tidak berpengaruh terhadap pemilihan karir sebagai akuntan publik. Perbedaan tersebut disebabkan oleh karakteristik responden yang berbeda. Penelitian ini menggunakan lulusan sarjana akuntansi yang telah bekerja sehingga memiliki pengalaman nyata mengenai kondisi dunia kerja, sedangkan penelitian sebelumnya lebih banyak menggunakan mahasiswa sebagai responden. Secara praktis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Konsultan Pajak perlu menciptakan lingkungan kerja yang profesional, kondusif, dan mendukung keseimbangan kehidupan kerja agar mampu menarik minat lulusan akuntansi yang berkualitas. Secara teoritis, hasil penelitian ini memperkuat komponen norma subjektif dalam TPB yang menjelaskan bahwa faktor lingkungan mampu memengaruhi minat seseorang dalam menentukan pilihan karir.
2. Pengaruh Motivasi Diri terhadap Minat Berkarir sebagai Konsultan Pajak
Temuan ini menunjukkan bahwa Motivasi Diri berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat lulusan sarjana akuntansi untuk berkarir sebagai konsultan pajak. Menurut teori TPB, motivasi diri berkaitan dengan attitude toward behavior (sikap terhadap perilaku). Individu yang memiliki dorongan kuat untuk berkembang, mencapai prestasi, dan memperoleh keberhasilan cenderung memiliki penilaian positif terhadap profesi konsultan pajak. Semakin tinggi motivasi yang dimiliki seseorang, semakin besar pula keinginannya untuk memilih profesi yang memberikan peluang pengembangan karir dan peningkatan kompetensi. Hasil frekuensi jawaban motivasi diri menunjukkan bahwa sebagian besar responden memilih kategori Setuju dan Sangat Setuju pada seluruh indikator motivasi diri. Kondisi ini menunjukkan tingginya motivasi responden. Hal ini juga didukung oleh karakteristik responden pada Tabel 6, di mana sebagian besar responden telah bekerja, baik pada kategori lainnya sebanyak 93 orang (55,36%) maupun di KKP/KJA/KAP sebanyak 70 orang (41,67%). Pengalaman kerja minimal satu tahun di bidang akuntansi dan perpajakan memungkinkan responden memiliki gambaran yang lebih nyata mengenai tuntutan dan peluang karir di dunia kerja, sehingga motivasi untuk mengembangkan kompetensi dan mencapai jenjang karir yang lebih baik menjadi faktor penting dalam menentukan minat berkarir sebagai konsultan pajak. Hasil penelitian ini mendukung penelitian [11], [13], dan [10] yang menemukan bahwa motivasi berpengaruh positif terhadap minat berkarir pada profesi akuntan publik maupun konsultan pajak. Individu yang memiliki motivasi tinggi cenderung lebih siap menghadapi tantangan profesi serta berusaha mencapai tujuan karir yang telah ditetapkan. Secara praktis, perguruan tinggi dan lembaga profesi perlu meningkatkan motivasi lulusan melalui program pengembangan karir, pelatihan perpajakan, seminar profesi, serta sosialisasi peluang karir sebagai konsultan pajak. Secara teoritis, hasil penelitian ini memperkuat konsep TPB yang menjelaskan bahwa sikap positif terhadap suatu profesi akan meningkatkan minat seseorang untuk memilih profesi tersebut.
3. Pengaruh Self Efficacy terhadap Minat Berkarir sebagai Konsultan Pajak
Dalam perspektif teori TPB, self efficacy berkaitan dengan perceived behavioral control atau persepsi kontrol perilaku. Secara teori, individu yang yakin terhadap kemampuannya akan lebih terdorong untuk memilih profesi tertentu. Hasil frekuensi jawaban pada Tabel X menunjukkan bahwa mayoritas responden memilih kategori Setuju dan Sangat Setuju pada seluruh indikator self efficacy. Hal ini mengindikasikan bahwa responden memiliki tingkat keyakinan terhadap kemampuan diri yang relatif tinggi. Namun, tingginya self efficacy tersebut tidak diikuti dengan peningkatan minat berkarir sebagai konsultan pajak, sehingga self efficacy tidak menjadi faktor yang berpengaruh signifikan dalam penelitian ini. Temuan ini sejalan dengan penelitian [16] serta [15] yang menemukan bahwa self efficacy tidak berpengaruh signifikan terhadap minat menjadi konsultan pajak. Sebaliknya, hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian [14] serta [13] yang menemukan adanya pengaruh positif self efficacy terhadap minat berkarir sebagai konsultan pajak. Perbedaan hasil tersebut dapat dijelaskan oleh karakteristik responden dalam penelitian ini. Berdasarkan Tabel 6, mayoritas responden telah bekerja, yaitu pada kategori lainnya sebanyak 93 orang (55,36%) dan di KKP/KJA/KAP sebanyak 70 orang (41,67%). Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang akuntansi dan perpajakan menyebabkan responden lebih mempertimbangkan faktor-faktor eksternal, seperti prospek karir, lingkungan kerja, dan peluang pengembangan kompetensi, dibandingkan hanya mengandalkan keyakinan terhadap kemampuan diri. Dengan demikian, self efficacy belum menjadi faktor utama yang memengaruhi minat lulusan sarjana akuntansi untuk berkarir sebagai konsultan pajak. Secara praktis, hasil ini menunjukkan bahwa peningkatan kepercayaan diri saja belum cukup untuk meningkatkan minat berkarir sebagai konsultan pajak. Individu juga memerlukan dukungan kompetensi teknis, pengalaman, dan informasi karir yang memadai. Secara teoritis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komponen perceived behavioral control dalam TPB tidak selalu menjadi faktor dominan dalam konteks pemilihan profesi konsultan pajak, terutama pada responden yang telah memiliki pengalaman kerja
4. Pengaruh Pengetahuan Pajak terhadap Minat Berkarir sebagai Konsultan Pajak
Temuan ini sesuai dengan teori TPB yang menjelaskan bahwa pengetahuan dapat membentuk behavioral beliefs sehingga memengaruhi sikap seseorang terhadap suatu profesi. Semakin tinggi pengetahuan perpajakan yang dimiliki, semakin besar pemahaman individu terhadap peluang, tantangan, dan prospek profesi konsultan pajak. Hasil frekuensi jawaban pada variabel pengetahuan pajak menunjukkan bahwa mayoritas responden memilih kategori Setuju dan Sangat Setuju pada seluruh indikator pengetahuan pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa responden memiliki tingkat pengetahuan perpajakan yang baik, sehingga semakin memahami peraturan, administrasi, dan praktik perpajakan yang menjadi kompetensi utama dalam profesi konsultan pajak. Hal ini didukung oleh karakteristik responden pada Tabel 6, di mana mayoritas responden telah bekerja, yaitu sebanyak 93 orang (55,36%) pada kategori lainnya dan 70 orang (41,67%) pada KKP/KJA/KAP. Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang akuntansi dan perpajakan memberikan kesempatan kepada responden untuk menerapkan serta mengembangkan pengetahuan perpajakan dalam aktivitas pekerjaan, sehingga mereka lebih memahami pentingnya kompetensi perpajakan dalam dunia kerja. Oleh karena itu, pengetahuan perpajakan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan minat berkarir sebagai konsultan pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian [13], [16], serta [19] yang menemukan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap minat berkarir sebagai konsultan pajak. Namun demikian, hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian [15] serta [20] yang menemukan bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap minat menjadi konsultan pajak. Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh karakteristik responden dan tingkat pengalaman kerja yang dimiliki. Secara praktis, hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan perpajakan melalui pelatihan brevet pajak, program relawan pajak, praktik perpajakan, serta persiapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Secara teoritis, hasil penelitian ini memperkuat peran pengetahuan sebagai faktor pembentuk sikap positif dalam teori TPB.
5. Pengaruh Lingkungan Kerja, Motivasi Diri, Self Efficacy, dan Pengetahuan Pajak secara Simultan terhadap Minat Berkarir sebagai Konsultan Pajak
Berdasarkan hasil penelitian, lingkungan kerja, motivasi diri, dan pengetahuan pajak terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat lulusan sarjana akuntansi untuk berkarir sebagai konsultan pajak, sedangkan self efficacy tidak berpengaruh signifikan. Lingkungan kerja yang nyaman, profesional, serta mendukung pengembangan karir mampu menciptakan persepsi positif terhadap profesi konsultan pajak sehingga meningkatkan minat individu untuk memilih profesi tersebut. Selain itu, individu yang memiliki motivasi diri tinggi cenderung memiliki dorongan untuk terus berkembang, meningkatkan kompetensi, mencapai prestasi, dan memperoleh jenjang karir yang lebih baik, sehingga profesi konsultan pajak dipandang sebagai pilihan karir yang mampu memenuhi tujuan tersebut. Pengetahuan perpajakan juga menjadi faktor penting dalam membentuk minat berkarir karena semakin tinggi pemahaman seseorang mengenai peraturan, administrasi, dan praktik perpajakan, semakin besar pula pemahamannya terhadap prospek, peluang, dan tantangan profesi konsultan pajak. Sebaliknya, self efficacy tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap minat berkarir sebagai konsultan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa keyakinan terhadap kemampuan diri bukan merupakan pertimbangan utama dalam menentukan pilihan karir. Temuan tersebut didukung oleh karakteristik responden, di mana berdasarkan Tabel 6 mayoritas responden telah bekerja pada kategori lainnya sebanyak 93 orang (55,36%) dan pada KKP/KJA/KAP sebanyak 70 orang (41,67%). Kondisi ini menunjukkan bahwa responden telah memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang akuntansi dan perpajakan sehingga cenderung mempertimbangkan faktor-faktor yang bersifat nyata, seperti lingkungan kerja, kompetensi perpajakan, peluang pengembangan karir, dan prospek pekerjaan, dibandingkan hanya mengandalkan keyakinan terhadap kemampuan diri. Hasil penelitian ini sejalan dengan Theory of Planned Behavior (TPB) yang dikemukakan oleh [21], yang menjelaskan bahwa minat seseorang dipengaruhi oleh attitude toward behavior, subjective norm, dan perceived behavioral control. Dalam penelitian ini, lingkungan kerja merepresentasikan subjective norm, motivasi diri dan pengetahuan pajak mencerminkan attitude toward behavior, sedangkan self efficacy merepresentasikan perceived behavioral control. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komponen subjective norm dan attitude toward behavior memiliki peran yang lebih dominan dalam membentuk minat berkarir sebagai konsultan pajak dibandingkan perceived behavioral control.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Lingkungan kerja, Motivasi diri, dan Pengetahuan pajak berpengaruh terhadap minat berkarir sebagai konsultan pajak. Sedangkan Self efficacy tidak berpengaruh terhadap minat berkarir sebagai konsultan pajak. Namun secara simultan dari lingkungan kerja, motivasi diri, self efficacy, dan pengetahuan pajak menunjukkan bahwa minat lulusan sarjana akuntansi untuk berkarir sebagai konsultan pajak dipengaruhi oleh kombinasi faktor internal dan eksternal. Faktor eksternal berupa lingkungan kerja yang kondusif serta faktor internal berupa motivasi diri, keyakinan diri, dan pengetahuan pajak secara bersama-sama mampu menjelaskan minat berkarir sebagai konsultan pajak.
Disarankan untuk meneliti variabel lain yang berpotensi mempengaruhi minat berkarir sebagai konsultan pajak karena penelitian ini hanya mampu menjelaskan sebesar 63% variasi minat berkarir. Variabel tersebut dapat mencakup penghargaan finansial, prospek pasar kerja, nilai sosial, pengaruh keluarga, maupun faktor lainnya dan dapat menggunakan metode analisis yang berbeda, seperti SmartPLS atau mixed methods.
1. D. Kurniati, “Tumbuh 17,23%, wajib pajak terdaftar capai 86,7 juta pada akhir 2024,” DDTC News, 2025. [Online]. Available: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810056/tumbuh-1723-wajib-pajak-terdaftar-capai-867-juta-pada-akhir-2024.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Jakarta, Indonesia: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2014. [Online]. Available: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/5a00d249-d68c-427e-b688-0906eefa5ed0/PMK%20111%202014.
3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Higher Education Statistics 2024, 2024. [Online]. Available: https://pddikti.kemdikbud.go.id/asset/data/publikasi/statistik%20pendidikan%20tinggi%202020.pdf.
4. P. E. Mujiyanti and D. Dwirini, “Strategi pelayanan konsultan pajak dalam mencapai kepatuhan kewajiban perpajakan pada perusahaan dagang Kota Bandung,” J. Ilm. Akunt. Rahmaniyah, vol. 7, no. 2, pp. 157–172, 2024, doi: 10.51877/jiar.v7i2.342.
5. H. Juliawan and D. Urumsah, “Quality of tax consultant services: Impact on MSME taxpayer satisfaction,” ASBNIC, vol. 1, pp. 369–378, 2024, doi: 10.64458/asbnic.v1.29.
6. F. Febriyanti, “Faktor-faktor yang mempengaruhi minat mahasiswa akuntansi dalam pemilihan karir sebagai akuntan publik,” J. Akunt., vol. 6, no. 1, pp. 88–98, 2019, doi: 10.30656/jak.v6i1.1036.
7. H. A. Syarief, S. Boedi, S. A. Syahdan, and G. Ruwanti, “Faktor-faktor yang mempengaruhi minat mahasiswa akuntansi dalam memilih karir sebagai akuntan publik,” Owner Ris. J. Akunt., vol. 8, no. 3, pp. 2686–2696, 2022, doi: 10.33395/owner.v8i3.2292.
8. T. K. W. Asmoro, A. Wijayanti, and Suhendro, “Faktor-faktor yang mempengaruhi mahasiswa akuntansi dalam pemilihan karir sebagai akuntan publik,” J. Akunt. Manaj., vol. 1, no. 1, pp. 1–11, 2016, doi: 10.52447/jam.v1i1.734.
9. R. A. Augustyniak, A. Z. Ables, P. Guilford, H. L. Lujan, R. N. Cortright, and S. E. DiCarlo, “Intrinsic motivation: An overlooked component for student success,” Adv. Physiol. Educ., vol. 40, no. 4, pp. 465–466, 2016, doi: 10.1152/advan.00072.2016.
10. F. Arifianto and S. Sukanti, “Pengaruh motivasi diri dan persepsi mengenai profesi akuntan publik terhadap minat menjadi akuntan publik pada mahasiswa Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomika Universitas Negeri Yogyakarta,” J. Nominal, vol. 3, no. 2, pp. 150–161, 2014, doi: 10.21831/nominal.v3i2.2700.
11. N. M. A. Wardani, D. Damayanti, and D. Anggraini, “Analysis of factors influencing career interest as a public accountant (Study on accounting graduates who have worked),” Morfai J., vol. 5, no. 2, pp. 693–698, 2025, doi: 10.54443/morfai.v5i2.2741.
12. Mardian and E. Prasetyo, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, self efficacy, motivasi, dan efektivitas pembelajaran terhadap minat mahasiswa akuntansi dalam berkarir di bidang perpajakan,” Akunt. dan Ekon. Pajak Perspekt. Glob., vol. 1, no. 4, pp. 127–148, 2024, doi: 10.61132/aeppg.v1i4.560.
13. Renarningtyas, A. W. Aji, N. Anita, and C. Putry, “Pengaruh motivasi, self efficacy dan pengetahuan pajak terhadap minat berkarir sebagai konsultan pajak,” J. Ekon. dan Bisnis, vol. 18, no. 3, pp. 179–192, 2024, doi: 10.53916/jeb.v18i3.88.
14. D. P. N. Anjelia and A. Aisyaturrahmi, “Faktor yang memengaruhi minat mahasiswa berkarir sebagai konsultan pajak,” Akunt. dan Teknol. Inf., vol. 17, no. 2, pp. 135–152, 2024, doi: 10.24123/jati.v17i2.6612.
15. P. R. Adellia, E. S. Mardjono, and P. A. Sumaryati, “Pemilihan minat karir konsultan pajak: Dengan mempertimbangkan self efficacy, pertimbangan pasar kerja, dan pengetahuan perpajakan pada mahasiswa akuntansi Universitas Dian Nuswantoro,” SEIKO J. Manag. Bus., vol. 7, no. 1, pp. 523–542, 2024, doi: 10.37531/sejaman.v7i1.7445.
16. Susanti and Robinson, “Pengaruh self efficacy, pengetahuan perpajakan, pertimbangan pasar kerja, dan pengaruh orang tua terhadap minat karir mahasiswa akuntansi menjadi konsultan pajak,” Al-Kharaj J. Ekon. Keuang. Bisnis Syariah, vol. 6, no. 4, pp. 5359–5373, 2024, doi: 10.47467/alkharaj.v6i4.1059.
17. N. P. Rahmayanti, R. Arini, S. D. Indiraswari, and R. R. Dara, “Pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak,” Al Kalam J. Komun. Bisnis dan Manaj., vol. 10, no. 2, p. 290, 2023, doi: 10.31602/al-kalam.v10i2.11437.
18. O. Oladipo, T. Nwanji, D. Eluyela, B. Godo, and A. Adegboyegun, “Impact of tax fairness and tax knowledge on tax compliance behavior of listed manufacturing companies in Nigeria,” Probl. Perspect. Manag., vol. 20, no. 1, pp. 41–48, 2022, doi: 10.21511/ppm.20(1).2022.04.
19. Y. I. Agas, “Persepsi, motivasi dan pengetahuan perpajakan terhadap minat mahasiswa akuntansi sebagai konsultan pajak,” J. Literasi Akunt., vol. 3, no. 1, pp. 1–9, 2023, doi: 10.55587/jla.v3i1.87.
20. J. Kosasi and K. Laturette, “Pengaruh motivasi, self-efficacy, prospek kerja, pengetahuan perpajakan, nilai sosial, dan persepsi terhadap minat mahasiswa jurusan akuntansi untuk menjadi konsultan pajak,” J. Eksplor. Akunt., vol. 6, no. 3, pp. 946–960, 2024, doi: 10.24036/jea.v6i3.1785.
21. I. Ajzen, “The theory of planned behavior,” Organ. Behav. Hum. Decis. Process., vol. 50, no. 2, pp. 179–211, 1991, doi: 10.1016/0749-5978(91)90020-T.
22. G. A. A. Arini and N. Noviari, “Faktor-faktor yang memengaruhi pemilihan karir sebagai konsultan pajak,” E-J. Akunt., vol. 31, no. 1, p. 246, 2021, doi: 10.24843/EJA.2021.v31.i01.p19.
23. N. M. Ritayanti and P. R. Masdiantini, “Pengaruh minat, motivasi, penghargaan finansial, dan pengetahuan tentang pajak terhadap pilihan berkarir di bidang perpajakan (Studi pada mahasiswa akuntansi yang mengikuti program relawan pajak),” Vokasi J. Ris. Akunt., vol. 11, no. 1, pp. 52–63, 2022, doi: 10.23887/vjra.v11i01.50039.
24. N. Vajarini, “Persepsi, minat, pengetahuan tentang pajak, dan pemahaman Trikon terhadap pilihan berkarir di bidang perpajakan,” J. Literasi Akunt., vol. 1, no. 1, pp. 40–53, 2021, doi: 10.55587/jla.v1i1.4.
25. N. S. Naradiasari and D. Wahyudi, “Pengaruh persepsi, motivasi, minat, dan pengetahuan perpajakan terhadap keputusan pemilihan berkarir di bidang perpajakan,” Owner, vol. 6, no. 1, pp. 99–110, 2022, doi: 10.33395/owner.v6i1.622.
26. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2025.
27. D. Damayanti, E. Ridwansyah, and N. Nurmala, “Mengkaji dampak penerapan strategi penghindaran pajak (tax avoidance) terhadap PPh terutang WPOP,” J. Ilm. ESAI, vol. 14, no. 1, pp. 75–86, 2020, doi: 10.25181/esai.v14i1.2386.
28. V. Yulianti, B. Oktaviano, and D. Ristanti, “Penghargaan finansial, pengakuan profesional, pertimbangan pasar kerja, dan lingkungan kerja terhadap pemilihan karir sebagai konsultan pajak pada mahasiswa akuntansi Universitas Pelita Bangsa,” J. Akunt. Bisnis Pelita Bangsa, vol. 7, no. 1, pp. 60–74, 2022, doi: 10.37366/akubis.v7i01.436.
29. Y. Bhaskara and M. Y. Latrini, “Pengaruh lingkungan kerja, penghargaan finansial, motivasi diri, dan kecerdasan adversity terhadap minat berkarir akuntan publik,” E-J. Ekon. dan Bisnis Univ. Udayana, vol. 13, no. 1, p. 201, 2024, doi: 10.24843/EEB.2024.v13.i01.p20.
30. N. Febriani, T. Lestari, and S. Rosyafah, “Pengaruh persepsi, motivasi, self efficacy, pengaruh orang tua terhadap minat mahasiswa jurusan akuntansi sebagai konsultan pajak,” EkoBis J. Ekon. dan Bisnis, vol. 2, no. 1, pp. 24–31, 2021, doi: 10.46821/ekobis.v2i1.209.
31. R. Schwarzer and M. Jerusalem, “Generalized Self-Efficacy Scale,” in Measures in Health Psychology: A User’s Portfolio. Causal and Control Beliefs, J. Weinman, S. Wright, and M. Johnston, Eds. Windsor, U.K.: NFER-Nelson, 1995, pp. 35–37. [Online]. Available: http://userpage.fu-berlin.de/~health/faq_gse.pdf.
32. R. Novrianto, A. K. E. Marettih, and H. Wahyudi, “Validitas konstruk instrumen General Self Efficacy Scale versi Indonesia,” J. Psikol., vol. 15, no. 1, pp. 1–9, 2019, doi: 10.24014/jp.v15i1.6943.
33. Koa and Mutia, “Pengaruh persepsi, motivasi, minat, dan pengetahuan tentang pajak mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Nusa Cendana terhadap pilihan berkarir di bidang perpajakan,” J. Akunt. Transparansi dan Akuntabilitas, vol. 9, no. 2, pp. 131–143, 2021, doi: 10.35508/jak.v9i2.4856.
34. H. A. Ghoni, “Pengaruh motivasi dan pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak daerah,” J. Akunt. AKUNESA, vol. 1, no. 1, 2012. [Online]. Available: https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/296.