Login
Section Law

The Judge's Ex Officio Authority in Fulfilling Wife and Child Support Rights After Divorce in the Religious Court


Kewenangan Ex Officio Hakim dalam Pemenuhan Hak Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama
Vol. 12 No. 1 (2027): June:

Dian Maulidah (1), Moh. Muhibbin (2), Diyan Isnaeni (3)

(1) Program Pascasarjana, Magister Hukum, Universitas Islam Malang, Indonesia
(2) Program Pascasarjana, Magister Hukum, Universitas Islam Malang, Indonesia
(3) Program Pascasarjana, Magister Hukum, Universitas Islam Malang, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background Divorce generates continuing economic obligations toward former wives and children, making postdivorce maintenance a central concern in religious court proceedings. Specific Background Indonesian judges may exercise ex officio authority to determine maintenance even when it is not expressly requested, provided legal requirements and trial facts support such intervention. Knowledge Gap Previous studies have predominantly emphasized normative foundations and judicial authority, while empirical evidence concerning courtroom application, maintenance determination, implementation constraints, and the roles of judicial actors remains limited. Aims This empirical legal study examines the implementation of ex officio judicial authority in fulfilling postdivorce maintenance rights at the Malang Regency Religious Court and identifies factors shaping its application through a socio-legal approach, interviews, documentation, and legal literature. Results Ex officio authority functions as a legal protection mechanism based on trial facts, the husband’s economic capacity, the needs of former wives and children, proportionality, and child welfare. Its implementation is shaped by legal awareness, evidence of economic capacity, mediation, and judgment enforcement. Novelty The study proposes an integrated strengthening model comprising normative foundations, evidentiary reinforcement, procedural reinforcement, and judgment enforcement. Implications Religious courts should strengthen fact-finding capacity, legal aid services, mediation, and interinstitutional coordination to support the actual realization of maintenance entitlements after divorce.


Highlights:



  • Four implementation determinants emerged: legal awareness, proof of husbands’ economic capacity, mediation, and judgment enforcement.

  • Awards depend on courtroom facts, financial ability, claimant needs, proportionality, and child welfare considerations.

  • The proposed model integrates normative grounding, evidentiary quality, procedural coordination, and execution of decisions.


Keywords: Ex Officio Judge, Maintenance Rights, Divorce.

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan konsekuensi terhadap pemenuhan hak-hak ekonomi mantan istri dan anak [1]. Dalam praktik peradilan agama, persoalan yang sering muncul setelah putusnya perkawinan bukan hanya mengenai status hukum para pihak, melainkan juga mengenai pemenuhan hak nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami [2]. Meskipun berbagai ketentuan hukum telah mengatur mengenai kewajiban tersebut, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala sehingga hak nafkah istri dan anak belum selalu terpenuhi secara optimal. Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam perkara perceraian semakin diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum [3]. Regulasi tersebut memberikan pedoman bagi hakim untuk mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, salah satunya melalui penggunaan kewenangan ex officio [4]. Melalui kewenangan ini, hakim dapat menetapkan kewajiban pembayaran nafkah kepada mantan istri dan anak meskipun tidak dimohonkan secara tegas dalam petitum, sepanjang memenuhi syarat hukum dan didukung oleh fakta persidangan [5]. Dengan demikian, kewenangan ex officio tidak hanya mencerminkan penerapan norma hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif dalam perkara perceraian [6]

Dalam praktiknya, penerapan kewenangan ex officio belum selalu berjalan secara optimal. Penentuan besaran nafkah dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kemampuan ekonomi suami, ketersediaan alat bukti mengenai penghasilan, kebutuhan mantan istri dan anak, serta kepatuhan para pihak dalam melaksanakan putusan pengadilan [7]. Selain itu, masih terdapat pihak yang belum memahami hak-haknya setelah perceraian sehingga tidak mengajukan tuntutan nafkah secara lengkap [8]. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas kewenangan ex officio tidak hanya ditentukan oleh aspek normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh realitas sosial yang berkembang dalam praktik peradilan.

Hasil penelitian lapangan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang memperlihatkan bahwa kewenangan ex officio telah digunakan sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap hak nafkah istri dan anak. Berdasarkan wawancara dengan Wahib Latukau, S.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, kewenangan tersebut digunakan apabila istri tidak terbukti nusyuz dan majelis hakim menilai terdapat hak yang harus dilindungi berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Sementara itu, Drs. Muhammad Khairul, M.Hum. menjelaskan bahwa penentuan besaran nafkah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami, kebutuhan mantan istri dan anak, serta prinsip kepatutan agar putusan dapat dilaksanakan secara efektif. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penerapan kewenangan ex officio merupakan hasil perpaduan antara norma hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan keadilan yang dilakukan oleh hakim.

Berbagai penelitian terdahulu telah membahas kewenangan ex officio hakim dalam perkara perceraian [9], namun sebagian besar masih berfokus pada aspek normatif, seperti dasar hukum, batas kewenangan hakim, dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kajian tersebut memberikan kontribusi terhadap pengembangan doktrin hukum, tetapi belum banyak mengungkap bagaimana kewenangan ex officio diterapkan dalam praktik, faktor-faktor yang memengaruhi penentuan besaran nafkah, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan berdasarkan data empiris dari para pelaku peradilan.

Berangkat dari kondisi tersebut, penelitian ini mengisi celah penelitian (research gap) dengan menggunakan pendekatan hukum empiris untuk mengkaji implementasi kewenangan ex officio hakim dalam pemenuhan hak nafkah istri dan anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terhadap praktik penggunaan kewenangan ex officio melalui perspektif hakim, advokat, asisten mediator, petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan panitera, sehingga tidak hanya menjelaskan aspek normatif, tetapi juga mengungkap dinamika penerapannya dalam praktik peradilan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum acara peradilan agama, khususnya dalam penguatan perlindungan hukum terhadap hak nafkah istri dan anak pasca perceraian. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan ex officio hakim dalam pemenuhan hak nafkah istri dan anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapannya sebagai dasar penyusunan model penguatan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam perkara perceraian.

Metode

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis yang bertujuan menganalisis pelaksanaan kewenangan ex officio hakim dalam pemenuhan hak nafkah istri dan anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji kesesuaian antara ketentuan hukum yang mengatur kewenangan ex officio dengan implementasinya dalam praktik peradilan, sehingga mampu memberikan gambaran mengenai efektivitas penerapan norma hukum dalam masyarakat. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan pertimbangan bahwa pengadilan tersebut memiliki jumlah perkara perceraian yang relatif tinggi serta secara aktif menerapkan kewenangan ex officio dalam penyelesaian perkara cerai talak yang berkaitan dengan pemenuhan hak nafkah istri dan anak. Informan penelitian dipilih menggunakan teknik purposive sampling berdasarkan kompetensi dan keterlibatannya dalam proses penyelesaian perkara, yang terdiri atas hakim, advokat, asisten mediator, petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan panitera.

Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan Wahib Latukau, S.H. dan Drs. Muhammad Khairul, M.Hum. selaku Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Iqbal Ananda Arganingtyas, S.H. selaku advokat, Ucik selaku asisten mediator, Cici Mufarroh, S.H. selaku petugas Posbakum, serta Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Hukum. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, putusan pengadilan, serta literatur dan jurnal ilmiah yang relevan.

Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sebagaimana model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Untuk menjamin validitas temuan, penelitian menerapkan triangulasi sumber dengan membandingkan informasi yang diperoleh dari para informan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen perkara, dan literatur ilmiah sehingga diperoleh hasil penelitian yang objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Hasil dan Pembahasan

A. Implementasi Kewenangan Ex Officio Hakim dalam Pemenuhan Hak Nafkah Istri dan Anak

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan ex officio hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang digunakan sebagai instrumen perlindungan hukum untuk menjamin pemenuhan hak nafkah mantan istri dan anak pasca perceraian. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak diterapkan secara otomatis dalam setiap perkara, melainkan didasarkan pada fakta persidangan, ketentuan hukum yang berlaku, serta kondisi para pihak. Berdasarkan hasil wawancara dengan Wahib Latukau, S.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, kewenangan ex officio digunakan apabila majelis hakim menilai terdapat hak mantan istri dan anak yang perlu dilindungi meskipun tidak dimohonkan secara tegas dalam petitum. Penerapannya mengacu pada PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dengan syarat istri tidak terbukti nusyuz.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan kewenangan ex officio bukan merupakan bentuk penyimpangan dari hukum acara, melainkan mekanisme perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan dan anak. Dalam perspektif Philipus M. Hadjon, praktik tersebut mencerminkan perlindungan hukum preventif karena hakim berupaya mencegah hilangnya hak ekonomi akibat keterbatasan pengetahuan hukum para pihak [10]. Pandangan tersebut diperkuat oleh Drs. Muhammad Khairul, M.Hum. yang menjelaskan bahwa penetapan besaran nafkah tidak dilakukan secara seragam, tetapi mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami, kebutuhan mantan istri dan anak, serta fakta yang terungkap di persidangan. Dengan demikian, setiap putusan memiliki pertimbangan yang berbeda sesuai kondisi konkret para pihak.

Menurut peneliti, kedua pendapat tersebut menunjukkan bahwa implementasi kewenangan ex officio di Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengedepankan prinsip keadilan proporsional. Hakim tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan manfaat putusan agar dapat dilaksanakan oleh para pihak. Pendekatan ini sejalan dengan teori keadilan Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tujuan yang harus diwujudkan secara seimbang [11].

Tabel 1. Sintesis Implementasi Kewenangan Ex Officio Hakim

Tabel 1 menunjukkan bahwa kedua hakim memiliki pandangan yang sama mengenai fungsi kewenangan ex officio, yaitu sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian. Perbedaannya terletak pada titik tekan pertimbangan, di mana satu hakim lebih menekankan dasar normatif, sedangkan hakim lainnya lebih menitikberatkan pada pembuktian kemampuan ekonomi suami. Meskipun demikian, keduanya sepakat bahwa penetapan nafkah harus didasarkan pada fakta persidangan dan prinsip kepatutan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa implementasi kewenangan ex officio di Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah mencerminkan penerapan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam melindungi hak nafkah mantan istri dan anak. Efektivitasnya tidak hanya bergantung pada dasar hukum yang dimiliki hakim, tetapi juga pada kualitas pembuktian serta kemampuan hakim menggali fakta persidangan untuk menghasilkan putusan yang adil dan dapat dilaksanakan.

B. Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Kewenangan Ex Officio Hakim

efektivitas pelaksanaan kewenangan ex officio hakim dalam pemenuhan hak nafkah istri dan anak tidak hanya ditentukan oleh ketentuan hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor yang muncul selama proses penyelesaian perkara [12]. Berdasarkan hasil wawancara dengan advokat, asisten mediator, petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang, peneliti menemukan empat faktor utama yang memengaruhi pelaksanaan kewenangan ex officio, yaitu pemahaman hukum para pihak, pembuktian kemampuan ekonomi suami, proses mediasi, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Menurut Iqbal Ananda Arganingtyas, S.H. selaku advokat, masih banyak pihak yang belum memahami bahwa hakim dapat menetapkan nafkah melalui kewenangan ex officio meskipun tidak diminta secara tegas dalam gugatan. Kondisi tersebut menyebabkan para pihak sering kali hanya berfokus pada putusnya perkawinan tanpa memperhatikan hak-hak ekonomi yang masih melekat setelah perceraian. Senada dengan hal tersebut, Cici Mufarroh, S.H. selaku petugas Posbakum menjelaskan bahwa rendahnya pemahaman hukum masyarakat menjadi salah satu penyebab kurang optimalnya pemenuhan hak nafkah, karena pencari keadilan umumnya baru mengetahui hak-haknya setelah memperoleh penjelasan dari Posbakum.

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah proses pembuktian dan pelaksanaan putusan. Ucik selaku asisten mediator menjelaskan bahwa proses mediasi sering menjadi ruang awal untuk mendorong kesepakatan mengenai nafkah sebelum perkara diputus. Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, hakim harus mendasarkan penetapan nafkah pada fakta yang terungkap di persidangan. Sementara itu, Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Hukum menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan mengenai nafkah masih menghadapi kendala ketika pihak yang dibebani kewajiban tidak melaksanakan amar putusan secara sukarela.

Tabel 2. Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Kewenangan Ex Officio

Tabel 2 menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan ex officio dipengaruhi oleh faktor hukum dan nonhukum. Di satu sisi, hakim telah memiliki dasar hukum yang memadai untuk menetapkan nafkah melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Namun di sisi lain, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas pembuktian, tingkat pemahaman para pihak, keberhasilan mediasi, dan kepatuhan dalam melaksanakan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak nafkah tidak cukup diwujudkan melalui putusan pengadilan semata, tetapi juga memerlukan dukungan dari seluruh unsur yang terlibat dalam proses peradilan. Temuan penelitian ini sejalan dengan beberapa penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa efektivitas perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, aparat penegak hukum, serta kesadaran hukum masyarakat. Namun demikian, penelitian ini memberikan temuan empiris bahwa peran Posbakum, mediator, advokat, dan panitera merupakan faktor pendukung yang turut menentukan keberhasilan implementasi kewenangan ex officio. Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut tidak hanya bergantung pada hakim sebagai pengambil keputusan, tetapi juga pada sinergi seluruh aktor dalam sistem peradilan agama.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan pelaksanaan kewenangan ex officio di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu pemahaman hukum para pihak, pembuktian kemampuan ekonomi suami, efektivitas proses mediasi, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Keempat faktor tersebut saling berkaitan dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya hak nafkah istri dan anak pasca perceraian. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antarpihak dalam proses peradilan menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum melalui kewenangan ex officio hakim.

C. Model Penguatan Pelaksanaan Kewenangan Ex Officio Hakim dalam Pemenuhan Hak Nafkah Istri dan Anak

Pembahasan pada Subbab 3.1 dan Subbab 3.2 menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan ex officio hakim dalam pemenuhan hak nafkah istri dan anak pasca perceraian tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh proses pembuktian, tingkat pemahaman hukum para pihak, efektivitas mediasi, serta pelaksanaan putusan pengadilan. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak nafkah tidak dapat diwujudkan hanya melalui kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan, melainkan memerlukan keterpaduan seluruh tahapan proses peradilan.

Berdasarkan sintesis temuan tersebut, penelitian ini menawarkan Model Penguatan Pelaksanaan Kewenangan Ex Officio sebagai kontribusi konseptual (novelty) penelitian. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang lebih menitikberatkan pada aspek yuridis normatif mengenai dasar kewenangan ex officio, model yang ditawarkan dalam penelitian ini dibangun berdasarkan temuan empiris mengenai praktik peradilan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Model ini menempatkan kewenangan ex officio sebagai instrumen perlindungan hukum yang efektivitasnya ditentukan oleh empat komponen penguatan, yaitu penguatan dasar normatif, penguatan pembuktian, penguatan proses peradilan, dan penguatan pelaksanaan putusan.

Figure 1. Model Penguatan Pelaksanaan Kewenangan Ex Officio Hakim dalam Pemenuhan Hak Nafkah Istri dan Anak

Model tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan ex officio merupakan inti dari perlindungan hak nafkah pasca perceraian, sedangkan empat komponen penguatan berfungsi sebagai faktor yang menentukan efektivitasnya [13]. Penguatan dasar normatif memastikan bahwa hakim menerapkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam secara konsisten sebagai landasan pertimbangan hukum [14]. Penguatan pembuktian diarahkan pada penyajian data mengenai kemampuan ekonomi suami sehingga besaran nafkah yang ditetapkan memenuhi prinsip kepatutan, proporsionalitas, dan dapat dilaksanakan. Sementara itu, penguatan proses peradilan dilakukan melalui peningkatan literasi hukum para pihak, optimalisasi fungsi Posbakum, advokat, dan mediator agar hak-hak pasca perceraian telah dipahami sejak awal proses berperkara. Adapun penguatan pelaksanaan putusan bertujuan memastikan bahwa amar mengenai nafkah tidak berhenti sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi benar-benar direalisasikan oleh pihak yang berkewajiban [15].

Model ini memperlihatkan bahwa perlindungan hak nafkah merupakan suatu proses yang saling berkesinambungan. Putusan hakim tidak dapat dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai bagian dari rangkaian perlindungan hukum yang harus didukung oleh pembuktian yang memadai, kesadaran hukum para pihak, serta efektivitas pelaksanaan putusan [16]. Oleh karena itu, keberhasilan penerapan kewenangan ex officio tidak hanya diukur dari banyaknya putusan yang memuat amar mengenai nafkah, tetapi juga dari sejauh mana hak tersebut benar-benar diterima oleh mantan istri dan anak sebagai pihak yang berhak [17].

Kontribusi utama penelitian ini terletak pada penyusunan model penguatan yang menghubungkan aspek normatif dengan praktik empiris di lingkungan peradilan agama. Model ini menunjukkan bahwa optimalisasi kewenangan ex officio memerlukan pendekatan yang bersifat sistemik, yaitu melalui penguatan regulasi, peningkatan kualitas pembuktian, penguatan layanan hukum bagi masyarakat, serta efektivitas pelaksanaan putusan [13]. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menjelaskan bagaimana kewenangan ex officio diterapkan, tetapi juga menawarkan kerangka konseptual untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hak nafkah istri dan anak pasca perceraian.

Implikasi dari model yang ditawarkan adalah perlunya penguatan kebijakan internal di lingkungan peradilan agama, terutama melalui peningkatan kapasitas hakim dalam menggali fakta persidangan, optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), penguatan fungsi mediasi, serta peningkatan koordinasi dalam pelaksanaan putusan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat implementasi kewenangan ex officio sehingga tujuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dapat diwujudkan secara lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian, kewenangan ex officio hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah diimplementasikan sebagai instrumen perlindungan hukum dalam pemenuhan hak nafkah istri dan anak pasca perceraian. Penerapannya mengacu pada PERMA Nomor 3 Tahun 2017, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam praktiknya, hakim menggunakan kewenangan ex officio dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kemampuan ekonomi suami, kebutuhan mantan istri dan anak, serta prinsip keadilan, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Pelaksanaan kewenangan ex officio dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pemahaman hukum para pihak, kualitas pembuktian mengenai kemampuan ekonomi suami, efektivitas proses mediasi, serta pelaksanaan putusan pengadilan. Temuan empiris menunjukkan bahwa keberhasilan pemenuhan hak nafkah tidak hanya bergantung pada kewenangan hakim dalam menetapkan amar putusan, tetapi juga dipengaruhi oleh dukungan seluruh unsur dalam sistem peradilan agama, termasuk advokat, mediator, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan panitera. Dengan demikian, efektivitas perlindungan hukum merupakan hasil dari sinergi antara aspek normatif dan aspek empiris dalam proses penyelesaian perkara.

Kontribusi utama (novelty) penelitian ini adalah penyusunan Model Penguatan Pelaksanaan Kewenangan Ex Officio yang mengintegrasikan empat komponen utama, yaitu penguatan dasar normatif, penguatan pembuktian, penguatan proses peradilan, dan penguatan pelaksanaan putusan. Model tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi kewenangan ex officio tidak cukup dilakukan melalui penerapan norma hukum semata, tetapi memerlukan pendekatan yang terintegrasi agar hak nafkah istri dan anak benar-benar terpenuhi secara efektif. Model ini diharapkan dapat menjadi rujukan konseptual bagi pengembangan praktik peradilan agama maupun penelitian selanjutnya mengenai perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian.

References

P. Pitriani and S. Bahri, “Pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan dan hukum adat,” J. Sos. dan Sains, vol. 5, no. 1, pp. 65–82, 2025, doi: 10.56393/jss.v5i2.3240.

E. I. Marilin, A. Ahmad, and S. Sahbudi, “Analisis yuridis terhadap eksekusi putusan kewajiban pemberian nafkah anak di bawah umur akibat perceraian orang tua (Studi Pengadilan Agama Medan),” J. Ilm. Penegakan Huk., vol. 12, no. 2, pp. 245–254, 2025, doi: 10.33756/jiph.v2i2.15730.

A. Hariaji and M. S. F. Yulianis, “Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam perkara perceraian di pengadilan agama,” J. Sains, Ekon. Manajemen, Akunt. dan Huk., vol. 2, no. 3, pp. 166–179, 2025, doi: 10.33756/jsma.v2i2.15730.

I. N. S. Saleh, N. W. Y. Badilla, A. Apriyanto, and D. P. Depari, Buku Referensi Sistem Peradilan di Indonesia: Proses, Hak, dan Keadilan. Indonesia: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2024, doi: 10.52249/spi.v5i1.557.

A. Jamil and M. Nur, “Perlindungan hukum dan keadilan para pihak melalui ex officio hakim dalam putusan verstek perkara perceraian,” J. Huk. Ius Quia Iustum, vol. 29, no. 2, pp. 439–460, 2022, doi: 10.33756/jhq.v2i2.15720.

S. H. Djuli, “Konvergensi hukum negara dan syariat: Membaca ulang pengaturan nafkah anak setelah perceraian,” Judge J. Huk., vol. 6, no. 2, pp. 197–207, 2025, doi: 10.52249/jhu.v5i1.557.

I. Rahmadi, D. Roza, and F. Mulyawan, “Disparitas penggunaan kewenangan ex officio hakim terhadap pemberian nafkah anak dalam putusan hakim pada Pengadilan Agama Solok,” Ekasakti Leg. Sci. J., vol. 2, no. 4, pp. 363–378, 2025, doi: 10.56393/els.v5i2.3240.

A. Sholeh, D. R. Gumelar, and A. T. Fuadah, “Pendampingan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” JCIC J. CIC Lemb. Ris. dan Konsult. Sos., vol. 1, no. 2, pp. 80–99, 2019, doi: 10.1016/jcic.2023.09.003.

E. I. Ihzafitri, R. Roihanah, R. A. Salsabila, and Q. F. Mudhi’ah, “Implementasi kewenangan ex-officio hakim dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri,” J. Antol. Huk., vol. 2, no. 2, pp. 222–235, 2022, doi: 10.62144/jah.v7i2.473.

N. A. Sijabat, “Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kecelakaan lalulintas berbasis keadilan (Studi kasus Polres Cirebon),” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Semarang, Indonesia, 2025, doi: 10.22437/pampas.v3i1.17790.

M. B. Firdaus, “Dialektika keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dalam perspektif Gustav Radbruch pada hukum Indonesia,” J. Kaji. Huk. dan Kebijak. Publik, vol. 3, no. 1, pp. 357–367, 2025, doi: 10.33373/jkh.v3i1.3420.

M. Yassir, A. Muthalib, and A. Husaini, “Analisis ex officio dan perlindungan hukum di Pengadilan Agama (Studi Putusan PA Jember Nomor 1323/Pdt.G/2024/PA.Jr),” J. Al-Fawa’id J. Agama dan Bhs., vol. 15, no. 1, pp. 210–227, 2025, doi: 10.47134/al-fawaid.v1i4.2610.

H. R. Pramassari et al., “Optimalisasi kewenangan ex-officio hakim Pengadilan Agama untuk perlindungan perempuan dan anak,” Al-Zayn J. Ilmu Sos. Huk., vol. 3, no. 6, pp. 11168–11176, 2025.

S. K. MY, Z. A. Fillah, and I. R. S. Turnip, “Keadilan substantif bagi perempuan dalam penetapan nafkah pasca cerai talak berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017: Studi analisis Putusan Nomor 887/Pdt.G/2024/PA.Kis,” Mesada J. Innov. Res., vol. 3, no. 1, pp. 533–544, 2026, doi: 10.62144/mir.v7i2.455.

P. A. E. Patria, A. N. Rohman, and L. Sulastri, “Analisis kepastian hukum putusan cerai di Pengadilan Agama dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak dikaitkan dengan pemenuhan hak nafkah anak,” J. Law Secur. Stud., vol. 3, no. 1, pp. 124–146, 2026, doi: 10.62144/jlss.v7i2.473.

M. B. Setiawan, A. Wijaya, and R. S. Sangalang, “Peran dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pelaksanaan putusan hakim,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 5, no. 2, pp. 2541–2556, 2025, doi: 10.33373/ijss.v3i1.3530.

A. Hafizh, “Kewenangan ex officio hakim terhadap pertambahan nilai nafkah anak pada perkara perceraian,” Sakena J. Huk. Kel., vol. 9, no. 1, pp. 1–8, 2024, doi: 10.47134/JHK.v1i4.220.