Login
Section Business and Economics

Coretax Administration System Usage and Integration for Individual Taxpayer Compliance


Penggunaan dan Integrasi Coretax Administration System untuk Kepatuhan Wajib Pajak Individu
Vol. 11 No. 2 (2026): December:

Risky Amelia Putri (1), Aris Edi Sarwono (2), Sinta Putriana (3)

(1) Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Indonesia
(2) Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Indonesia
(3) Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background Taxes represent a vital revenue stream for national fiscal stability, yet developing nations often struggle with low tax ratios and inadequate public reporting rates. Specific Background In Indonesia, the national annual tax return compliance rate reached only 68.75% in 2024, prompting the government to implement the Core Tax Administration System to digitalize and centralize tax services. Knowledge Gap Despite this major digital transformation, prior literature reveals inconsistent findings regarding the utility of digital tax platforms, and there is a critical scarcity of empirical evaluations focusing specifically on this newly launched centralized system within semi-urban demographics. Aims This research investigates how the usage and integration of the Core Tax Administration System shape individual taxpayer compliance at the Boyolali Pratama Tax Office. Results Utilizing a quantitative approach based on the Technology Acceptance Model and Slippery Slope Framework, multiple linear regression analysis of 106 purposively sampled taxpayers demonstrated that both system usage and integration possess a positive and significant effect on taxpayer compliance. Together, these variables account for 47.3% of the variance in compliance behaviors. Novelty This study isolates the dual dimensions of system usage and data integration in the immediate post-launch period of the centralized tax framework, specifically targeting non-metropolitan taxpayer adaptations. Implications Regional tax authorities must optimize the utilization and integration of centralized digital platforms to establish an efficient administration that fosters sustainable compliance among semi-urban populations.


Highlights




  • System usage and integration accounted for 47.3 percent of the variance in taxpayer compliance.




  • The centralized digital tax platform successfully fostered compliance behavior among semi-urban populations.




  • Both the Technology Acceptance Model and Slippery Slope Framework validated the digital tax transition.




Keywords


Coretax Administration System; Digital Tax Transformation; Individual Taxpayer Compliance; Slippery Slope Framework; Technology Acceptance Model

Downloads

Download data is not yet available.

PENDAHULUAN

Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan nasional dan stabilitas fiskal Indonesia. Besarnya kontribusi pajak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadikan tingkat kepatuhan wajib pajak sebagai indikator kritis keberhasilan sistem perpajakan nasional. Di era transformasi digital global, berbagai negara berlomba memodernisasi sistem administrasi perpajakannya guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak. Transformasi digital di sektor perpajakan terbukti mampu menurunkan biaya kepatuhan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.

Tetapi realitas perpajakan Indonesia justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tax ratio Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara- negara tetangga; pada tahun 2024 tax ratio hanya mencapai sekitar 10,08%, turun dibandingkan dengan tax ratio tahun 2023 sebesar 10,4% [1]. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan rasio pajak terendah di antara negara-negara G20. Rasio pajak 2024 mengindikasikan bahwa dari setiap Rp100 aktivitas ekonomi, negara baru mampu mengumpulkan sekitar Rp10 sebagai pajak (Starworld, 2026). Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai proyek infrastruktur, layanan pendidikan, dan program kesehatan masyarakat.

Permasalahan rendahnya tax ratio tersebut tidak terlepas dari masih lemahnya kepatuhan wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Secara nasional, dari sekitar 19,4 juta SPT yang seharusnya dilaporkan, hanya 13,3 juta yang benar-benar masuk, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 68,75% (Politeknik Negeri Bali, 2025). Realisasi penerimaan pajak pada semester I tahun 2024 juga mencatat penurunan sebesar 7,9 persen dibandingkan semester I tahun 2023, yang mencerminkan adanya tantangan serius dalam pencapaian target pendapatan negara [2].

Di tingkat KPP Pratama, kondisi serupa juga dirasakan, termasuk di KPP Pratama Boyolali yang melayani WPOP di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sebagai KPP yang berada di wilayah semi-urban dengan karakteristik WPOP yang beragam tingkat literasi digitalnya, KPP Pratama Boyolali menghadapi tantangan tersendiri dalam mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan WPOP agar mencapai target yang telah ditetapkan. Keragaman latar belakang WPOP di Boyolali mulai dari pelaku UMKM, pegawai swasta, hingga profesional mandiri menjadikan upaya peningkatan kepatuhan perpajakan di wilayah ini tidak dapat disamakan dengan pendekatan yang diterapkan di kota-kota besar.

Merespons tantangan kepatuhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reformasi fundamental sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau dikenal sebagai Coretax. CoreTax Administration System (CTAS) merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang mendigitalisasi 21 proses bisnis utama DJP dengan konsep dasar "tax just happens", di mana transaksi daring sehari-hari wajib pajak terhubung langsung ke sistem perpajakan (Direktorat Jenderal Pajak, 2024). DJP secara resmi mengimplementasikan CTAS pada 1 Juli 2024 bersamaan dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sistem ini diberlakukan secara penuh mulai Januari 2025 [3]. Dengan adanya integrasi tersebut, seluruh layanan perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan kini tersentralisasi dalam satu platform digital yang terintegrasi.

Meski demikian, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tetap menjadi tantangan pasca implementasi CTAS, terutama karena adanya hambatan adaptasi WPOP terhadap sistem baru dan keterbatasan literasi digital di wilayah-wilayah non-metropolitan [4]. Tantangan terbesar bagi DJP adalah memastikan seluruh wajib pajak Indonesia termasuk yang berada di KPP Pratama daerah dapat memanfaatkan kemudahan CTAS secara optimal [3].

Berbagai penelitian terdahulu telah mengkaji pengaruh sistem perpajakan digital terhadap kepatuhan WPOP, namun menghasilkan temuan yang tidak konsisten. Dari sisi kemudahan penggunaan sistem (ease of use), Firdaus (2019) dalam penelitiannya di KPP Pratama Pamekasan membuktikan bahwa persepsi kemudahan penggunaan sistem e-Filing berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan WPOP. Senada dengan itu, Pertiwi (2024) menemukan bahwa persepsi kemudahan dan kegunaan sistem berpengaruh positif dan signifikan terhadap penggunaan e- Filing oleh WPOP ASN di Kota Malang [6]. Agustin (2023) juga membuktikan bahwa kualitas sistem e-Filing berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan WPOP di KPP Pratama Surabaya Rungkut [5].

Di sisi lain, sejumlah penelitian lain menemukan hasil yang bertolak belakang. Ludvenita & Syakura (2024) menemukan bahwa persepsi kemudahan penerapan e-Filing tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan WPOP di Kota Samarinda. Pertiwi (2024) dalam penelitian terpisah di KPP Pratama Jakarta Koja juga menemukan bahwa persepsi kemudahan tidak berpengaruh signifikan secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak (R² = 15,23%) [7]. Moridu et al. (2022) di KPP Pratama Luwuk bahkan menemukan bahwa sistem e-Filing tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan WPOP [8].

Dari sisi integrasi sistem perpajakan, Sinaga & Parwati (2022) membuktikan bahwa sistem e-Filing dan e-Billing yang terintegrasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WPOP di KPP Pratama Jakarta Pancoran. Widiarti & Viana (2021) juga menemukan bahwa sistem administrasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WPOP di Jakarta, diperkuat oleh TAM sebagai variabel pemoderasi [9]. Nurazizah et al. (2025) membuktikan bahwa penerapan digital e-Filing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WPOP di Kota Makassar dengan koefisien pengaruh sebesar 0,668 [10].

Tetapi Fadillah et al. (2026) menemukan bahwa penerapan sistem e- Filing tidak berpengaruh signifikan secara parsial terhadap kepatuhan WPOP di KPP Pratama Denpasar Timur [11]. Moridu et al. (2022) juga menemukan bahwa integrasi sistem e-Filing tidak memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan WPOP di wilayah Kabupaten Banggai [8].

Berdasarkan kajian atas penelitian-penelitian terdahulu tersebut, teridentifikasi beberapa celah penelitian (research gap) yang signifikan. Pertama, terdapat inkonsistensi temuan mengenai pengaruh kemudahan penggunaan sistem dan integrasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan WPOP, sebagaimana ditunjukkan oleh Tabel I dan Tabel II berikut ini. Kedua, penelitian terdahulu umumnya mengkaji sistem e-Filing sebagai proksi digitalisasi perpajakan, sedangkan penelitian yang secara spesifik mengkaji CTAS masih sangat terbatas, mengingat sistem ini baru beroperasi penuh sejak Januari 2025. Ketiga, penelitian empiris mengenai dampak CTAS di KPP Pratama daerah semi-urban seperti Boyolali belum pernah dilakukan.

Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada tiga aspek. Pertama, penelitian ini mengkaji dua dimensi CTAS secara terpisah dan terukur, yaitu dimensi penggunaan yang mencakup persepsi kemudahan penggunaan (perceived ease of use) dan persepsi kemanfaatan (perceived usefulness) berdasarkan TAM (Davis, 1989) [12], serta dimensi integrasi yang mencakup integrasi data NIK-NPWP dan integrasi layanan perpajakan lintas kanal berdasarkan SSF [13]. Kedua, penelitian ini merupakan studi empiris pertama yang dilakukan di KPP Pratama Boyolali pasca full launch CTAS Januari 2025. Ketiga, temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi berbasis data empiris bagi DJP dan KPP Pratama Boyolali dalam merancang strategi sosialisasi CTAS yang lebih efektif.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, penelitian ini bermaksud menganalisis secara empiris pengaruh kemudahan penggunaan dan integrasi sistem CTAS terhadap kepatuhan WPOP di KPP Pratama Boyolali. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengisi celah literatur yang ada sekaligus memberikan masukan yang bermanfaat bagi pengambil kebijakan perpajakan dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak melalui transformasi digital yang berkelanjutan.

METODE

A.Ruang Lingkup Peneliitian

1.Studi Kasus

Penelitian ini menggunakan studi kasus dengan pendekatan kuantitatif karena bertujuan untuk mengukur dan menguji pengaruh variabel integrasi sistem perpajakan digital terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi secara spesifik di wilayah KPP Pratama.

B.Jenis Dan Sumber Data

1.Jenis Data

a.Data Kuantitatif

Dalam penelitian ini, data kuantitatif diperoleh dari hasil pengisian kuesioner oleh responden menggunakan skala Likert 1–5 yang mengukur persepsi WPOP terhadap variabel Penggunaan CTAS (X1), Integrasi CTAS (X2), dan Kepatuhan WPOP (Y).

b.Data Kualitatif

Dalam penelitian ini, data kualitatif diperoleh dari profil dan gambaran umum KPP Pratama Boyolali, regulasi dan kebijakan DJP terkait implementasi CTAS, serta hasil kajian literatur dari jurnal dan penelitian terdahulu yang relevan.

2.Sumber Data

a.Data Primer

Dalam penelitian ini, data primer diperoleh melalui kuesioner terstruktur yang disebarkan kepada WPOP terdaftar di KPP Pratama Boyolali melalui Google Form maupun secara langsung. Kuesioner mengukur persepsi responden terhadap ketiga variabel penelitian menggunakan skala Likert 1-5.

b.Data sekunder dalam penelitian ini meliputi data jumlah WPOP terdaftar di KPP Pratama Boyolali, peraturan perundang-undangan terkait CTAS, laporan tahunan DJP, jurnal ilmiah dan penelitian terdahulu, serta publikasi resmi instansi terkait.

C.Populasi Dan Sampel

Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelyanan Pajak Pratama Boyolali sampai dengan tahun 2026, dengan jumlah populasi 270.278 yang telah diperoleh secara resmi dari instansi terkait.

a.Sampel Penelitian

Penggunaan sampel dalam penelitian ini didasarkan pada pertimbangan bahwa jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali sangat besar sehingga tidak memungkinkan peneliti untuk menjangkau seluruh populasi dengan keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya penelitian.

b.Teknik Pengambilan Sampel

Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling, yaitu teknik pengambilan sampel dengan pertimbangan dan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh peneliti sesuai dengan tujuan penelitian [14].

c.Ukuran Sampel

Untuk mengantisipasi adanya kuesioner yang tidak diisi secara lengkap atau tidak memenuhi kriteria, peneliti menetapkan jumlah sampel yang digunakan sebesar 100 responden.

d.Teknik Pengumpulan Data

1)Kuesioner

Kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pernyataan atau pertanyaan tertulis kepada responden untuk dijawab (Sugiyono, 2019).

2)Dokumentasi

Dokumentasi adalah teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dan menganalisis dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian, baik berupa dokumen tertulis maupun elektronik [14].

D.Definisi Operasional Variabel Yang Digunakan

Tabel IV Definisi Operasional Variabel

E.Teknik Analisis Data

Data yang telah terkumpul melalui kuesioner selanjutnya diklasifikasi, ditabulasi, dan dianalisis secara statistik menggunakan perangkat lunak SPSS.

1.Klasifikasi dan Tabulasi Data

Sebelum dilakukan analisis statistik, data hasil kuesioner terlebih dahulu diklasifikasi dan ditabulasi. Data yang diperoleh dari Google Form dalam format Excel diperiksa kelengkapan jawabannya, kemudian diberi skor berdasarkan skala Likert 1–5, dikelompokkan sesuai variabel penelitian, dan selanjutnya dipindahkan ke perangkat lunak SPSS untuk proses analisis.

2.Analisis Statistik Deskriptif

Analisis statistik deskriptif digunakan untuk memberikan gambaran umum mengenai data penelitian yang telah terkumpul, meliputi nilai rata-rata (mean), nilai minimum dan maksimum, standar deviasi, serta distribusi frekuensi jawaban responden pada setiap variabel penelitian [14].

3.Uji Kualitas Data

Uji kualitas data dilakukan untuk memastikan bahwa instrument penelitian yang digunakan mampu menghasilkan data yang valid dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan kesimpulan ilmiah. Terdapat dua uji kualitas data yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu uji validitas dan uji reliabilitas.

4.Uji Asumsi Klasik

Uji asumsi klasik merupakan serangkaian pengujian statistik yang wajib dilakukan sebelum analisis regresi linear berganda diterapkan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa model regresi yang dihasilkan bersifat Best Linear Unbiased Estimator (BLUE), yaitu estimator terbaik, linear, dan tidak bias [15]. Uji asumsi klasik yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi uji normalitas, uji multikolinieritas, dan uji heteroskedastisitas.

5.Analisis Regresi Linier Berganda

Analisis regresi linier berganda digunakan untuk menguji pengaruh dua atau lebih variabel independen secara parsial terhadap satu variabel dependen [15].

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.Analisis Statistik Deskriptif

Menurut Sugiyono (2019), analisis statistik deskriptif digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Analisis ini dilakukan dengan melihat nilai minimum, maksimum, rata-rata (mean), dan standar deviasi dari masing-masing butir pernyataan variabel penelitian.

1.Mean X1

Berdasarkan Tabel, secara keseluruhan nilai rata-rata (mean) untuk variabel X1 adalah sebesar 4.16, yang berarti persepsi responden terhadap variabel ini berada dalam kategori Tinggi.

Nilai rata-rata tertinggi terdapat pada indikator X1.4 sebesar 4.33 dengan nilai minimum 2 dan maksimum 5. Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan pada poin X1.4 adalah hal yang paling kuat dirasakan atau disetujui oleh Wajib Pajak di KPP Pratama Boyolali. Sementara itu, nilai rata-rata terendah berada pada indikator X1.1 sebesar 4.02, meskipun masih tetap masuk dalam kriteria penilaian yang tinggi. Nilai standar deviasi yang relatif kecil (di bawah 1,00) menunjukkan bahwa jawaban responden cenderung homogen atau tidak memiliki penyimpangan data yang ekstrem.

2.Mean X2

Merujuk pada Tabel, variabel X2 secara keseluruhan memperoleh nilai rata-rata sebesar 4.22, sehingga dikategorikan Sangat Tinggi. Hal ini menandakan bahwa responden memberikan respons yang sangat positif terhadap aspek-aspek yang diukur dalam variabel X2.

Nilai rata-rata tertinggi dicapai oleh indikator X2.1 yaitu sebesar 4.26, dengan sebaran jawaban paling rendah bernilai 2 dan paling tinggi bernilai 5. Nilai rata-rata terendah terdapat pada indikator X2.3 sebesar 4.15. Secara umum, nilai standar deviasi pada seluruh indikator menunjukkan angka di bawah 1,00, yang mengindikasikan sebaran jawaban responden terkonsentrasi mendekati nilai rata-ratanya (konsisten).

3.Mean Y

Berdasarkan Tabel, variabel Y menghasilkan nilai rata-rata keseluruhan sebesar 4.33, yang menempatkannya pada kategori Sangat Tinggi. Ini merupakan indikasi kuat bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Boyolali dinilai sangat baik oleh para responden.

Jika dianalisis per butir pernyataan, indikator Y5 memiliki kontribusi rata-rata tertinggi yaitu sebesar 4.39, disusul erat oleh Y4 sebesar 4.38. Sementara itu, indikator dengan nilai rata-rata terendah adalah Y2 dengan nilai 4.24. Sebaran nilai standar deviasi terkecil ada pada indikator Y5 (0.670), membuktikan bahwa penilaian responden terhadap indikator tersebut adalah yang paling seragam dan stabil di antara indikator lainnya.

B.Uji Kualitas Data

Uji kualitas data dilakukan untuk memastikan bahwa instrument penelitian yang digunakan mampu menghasilkan data yang valid dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan kesimpulan ilmiah. Terdapat dua uji kualitas data yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu uji validitas dan uji reliabilitas.

1.Uji Validitas

a.Uji Validitas X1 (Penggunaan CTAS)

1)Item X1.1: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,783; nilai Sig. = 0,000.

2)Item X1.2: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,786; nilai Sig. = 0,000.

3)Item X1.3: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,705; nilai Sig. = 0,000.

4)Item X1.4: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,757; nilai Sig. = 0,000.

5)Item X1.5: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,716; nilai Sig. = 0,000.

6)Item X1.6: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,672; nilai Sig. = 0,000.

Semua item (X1.1 - X1.6) dinyatakan VALID karena nilai korelasi positif dan nilai Sig. <0,05.

b.Uji Validitas X2(Integrasi CTAS)

1)Item X2.1: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,714; nilai Sig. = 0,000.

2)Item X2.2: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,712; nilai Sig. = 0,000.

3)Item X2.3: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,755; nilai Sig. = 0,000.

4)Item X2.4: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,678; nilai Sig. = 0,000.

5)Item X2.5: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,720; nilai Sig. = 0,000.

6)Item X2.6: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,691; nilai Sig. = 0,000.

Semua item (X2.1 - X2.6) dinyatakan VALID karena nilai korelasi positif dan nilai Sig. < 0,05.

c.Uji Validitas Y (Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Orang Pribadi)

1)Item Y1: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,747; nilai Sig. = 0,000.

2)Item Y2: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,724; nilai Sig. = 0,000.

3)Item Y3: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,733; nilai Sig. = 0,000.

4)Item Y4: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,784; nilai Sig. = 0,000.

5)Item Y5: Nilai korelasi terhadap skor total = 0,742; nilai Sig. = 0,000.

Kesimpulan: Semua item (Y1 - Y5) dinyatakan VALID karena nilai korelasi positif dan nilai Sig. < 0,05

2.Uji Reliabilitas

a.Uji Realibilitas X1 (Penggunaan CTAS)

Nilai Cronbach's Alpha sebesar 0,828 untuk 6 item. Karena 0,828 > 0,60, maka instrumen X1 RELIABEL.

b.Uji Realibilitas X2(Integrasi CTAS)

Nilai Cronbach's Alpha sebesar 0,803 untuk 6 item. Karena 0,803 > 0,60, maka instrumen X2 RELIABEL.

c.Uji Realibilitas Y (Kepatuhan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi)

Nilai Cronbach's Alpha sebesar 0,799 untuk 5 item. Karena 0,799 > 0,60, maka instrumen Y RELIABEL.( Nunally, J. dalam Ghozali (2018))

3.Uji Asumsi Klasik

Uji asumsi klasik merupakan serangkaian pengujian statistik yang wajib dilakukan sebelum analisis regresi linear berganda diterapkan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa model regresi yang dihasilkan bersifat Best Linear Unbiased Estimator (BLUE), yaitu estimator terbaik, linear, dan tidak bias (Ghozali, 2018). Apabila asumsi-asumsi klasik tidak terpenuhi, maka hasil estimasi regresi menjadi tidak efisien dan kesimpulan yang diambil berpotensi menyesatkan. Uji asumsi klasik yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi uji normalitas, uji multikolinieritas, dan uji heteroskedastisitas.

1.Uji Normalitas

Berdasarkan hasil uji Kolmogorov-Smirnov dan pertimbangan teoritis menggunakan Central Limit Theorem dengan jumlah sampel n = 106, maka dapat disimpulkan bahwa residual dalam model regresi penelitian ini berdistribusi normal dan memenuhi asumsi normalitas, sehingga model regresi linear berganda layak digunakan untuk pengujian hipotesis selanjutnya.

2.Uji Multikolinieritas

a.Variabel Penggunaan Core Tax Administration ($X_1$) memiliki nilai Tolerance sebesar 0,340 yang lebih besar dari 0,10 (0,340 > 0,10) dan nilai VIF sebesar 2,939 yang jauh lebih kecil dari 10 (2,939 < 10).

b.Variabel Integrasi Core Tax Administration ($X_2$) juga memiliki nilai Tolerance sebesar 0,340 (0,340 > 0,10) dan nilai VIF sebesar 2,939 (2,939 < 10).

Oleh karena seluruh variabel independen dalam penelitian ini memiliki nilai Tolerance > 0,10 dan nilai VIF < 10, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak terjadi gejala multikolinearitas antar variabel bebas dalam model regresi ini. Dengan demikian, asumsi klasik multikolinearitas telah terpenuhi, dan variabel X_1 serta X_2 layak digunakan secara bersama-sama sebagai prediktor dalam analisis regresi linear berganda selanjutnya.

3.Uji Heteroskedastisitas

Berdasarkan hasil uji heteroskedastisitas menggunakan metode Glejser, diketahui bahwa variabel Penggunaan Core Tax Administration System (CTAS) (X1) dan Integrasi Core Tax Administration System (CTAS) (X2) tidak menunjukkan adanya gejala heteroskedastisitas pada model regresi. Hal ini menunjukkan bahwa varians residual bersifat konstan atau homogen. Dengan demikian, model regresi yang digunakan dalam penelitian ini telah memenuhi asumsi heteroskedastisitas sehingga layak digunakan untuk pengujian hipotesis.

C.Analisis Regresi linier berganda

Hasil analisis regresi linier berganda menunjukkan persamaan regresi yaitu Y = 7,902 + 0,271X₁ + 0,276X₂. Nilai koefisien regresi Penggunaan CTAS (X₁) sebesar 0,271 dan Integrasi CTAS (X₂) sebesar 0,276 menunjukkan arah hubungan yang positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y). Hal ini berarti bahwa semakin baik penggunaan dan integrasi Core Tax Administration System (CTAS), maka tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi akan semakin meningkat. Selain itu, nilai signifikansi masing-masing variabel sebesar 0,003 dan 0,005 yang lebih kecil dari 0,05 menunjukkan bahwa Penggunaan CTAS dan Integrasi CTAS berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

D.Pengujian Hipotesis

1.Uji t (Parsial)

Hasil uji t menunjukkan bahwa variabel Penggunaan CTAS (X₁) memiliki nilai t hitung sebesar 3,019 dengan signifikansi 0,003, sedangkan variabel Integrasi CTAS (X₂) memiliki nilai t hitung sebesar 2,871 dengan signifikansi 0,005. Karena kedua nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa Penggunaan CTAS dan Integrasi CTAS berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, H₁ dan H₂ dalam penelitian ini diterima.

2.Uji Determinasi (R2)

Berdasarkan hasil uji koefisien determinasi (R²), diperoleh nilai sebesar 0,473 atau 47,3%. Hal ini menunjukkan bahwa variabel Penggunaan Core Tax Administration System (CTAS) dan Integrasi Core Tax Administration System (CTAS) secara bersama-sama mampu menjelaskan variasi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 47,3%. Adapun sisanya sebesar 52,7% dijelaskan oleh variabel lain di luar model penelitian yang tidak diteliti. Dengan demikian, model penelitian memiliki kemampuan yang cukup baik dalam menjelaskan pengaruh Penggunaan CTAS dan Integrasi CTAS terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Nilai R² sebesar 47,3% menunjukkan bahwa penggunaan dan integrasi CTAS berkontribusi terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan 52,7% sisanya diduga dipengaruhi faktor lain di luar model. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya dapat mempertimbangkan variabel seperti sanksi perpajakan, literasi keuangan, kualitas pelayanan fiskus, atau kesadaran wajib pajak untuk memperoleh model yang lebih komprehensif.

KESIMPULAN

Penelitian ini dilakukan untuk menguji dan menganalisis pengaruh transformasi digital administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Masalah utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah rendahnya kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan adanya inkonsistensi (celah penelitian) dari temuan terdahulu mengenai efektivitas digitalisasi sistem pajak. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, diajukan dua hipotesis utama yang diuji secara empiris menggunakan metode regresi linear berganda pada KPP Pratama Boyolali.

Berdasarkan hasil analisis data dan pembuktian statistik yang telah dilakukan, bukti-bukti empiris menunjukkan hasil sebagai berikut:

1.Pengaruh Penggunaan CTAS (X1) terhadap Kepatuhan WPOP (Y)

a.Bukti Analisis: Hasil uji t menunjukkan nilai t hitung sebesar 3,019 dengan nilai signifikansi sebesar 0,003, yang nilainya jauh lebih kecil dari batas krisis 0,05.

b.Pernyataan Hipotesis: Maka dapat disimpulkan bahwa Penggunaan CTAS ($X_1$) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan demikian, Hipotesis Pertama (H1) DITERIMA.

2.Pengaruh Integrasi CTAS (X2) terhadap Kepatuhan WPOP (Y)

a.Bukti Analisis: Hasil uji t menunjukkan nilai t hitung sebesar 2,871 dengan nilai signifikansi sebesar 0,005, yang nilainya juga berada di bawah batas signifikansi 0,05.

b.Pernyataan Hipotesis: Maka dapat disimpulkan bahwa Integrasi CTAS ($X_2$) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan demikian, Hipotesis Kedua (H2) DITERIMA.

Secara keseluruhan, kontribusi dari variasi kedua variabel independen tersebut (Penggunaan CTAS dan Integrasi CTAS) mampu menjelaskan variasi tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 47,3% (berdasarkan nilai koefisien determinasi $R^2$ sebesar 0,473).

Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa transformasi digital administrasi perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS) efektif meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Boyolali sebagai wilayah semi-urban. Optimalisasi penggunaan dan integrasi CTAS mendorong administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi, sekaligus memperkuat Technology Acceptance Model (TAM) dan Slippery Slope Framework (SSF) bahwa penerimaan teknologi dan kualitas sistem administrasi perpajakan berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

UCAPAN TERIMA KASIH

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, seluruh pihak di KPP Pratama Boyolali yang telah mendukung pelaksanaan penelitian, serta semua pihak yang telah memberikan bantuan, masukan, dan dukungan sehingga artikel ini dapat diselesaikan dengan baik.

References

[1] IKPI, Laporan Tax Ratio Indonesia 2024. Jakarta, Indonesia: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, 2025. [Online]. Available: https://ikpi.or.id

[2] U. Khitmah, “Analisis penurunan realisasi penerimaan pajak semester I tahun 2024,” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Negara, 2025.

[3] ITR World Tax, “Indonesia's DGT implements Core Tax Administration System with NIK-NPWP integration,” International Tax Review, 2024.

[4] S. Galela, “Tantangan implementasi Coretax terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak,” Jurnal Administrasi Publik dan Perpajakan, 2026.

[5] C. Agustin, “Pengaruh kualitas sistem e-Filing, pemahaman peraturan perpajakan, dan persepsi kepuasan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” Equity: Jurnal Akuntansi, vol. 3, no. 2, 2023.

[6] G. M. Pertiwi, “Pengaruh kualitas sistem e-Filing dan persepsi kemudahan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, vol. 4, no. 3, 2024.

[7] G. M. Pertiwi, “Analisis pengaruh persepsi kemudahan, kegunaan, dan kepuasan wajib pajak orang pribadi terhadap penggunaan e-Filing untuk pelaporan pajak: Studi kasus pada ASN Kelurahan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” Telaah Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan (TIARA), vol. 2, no. 2, 2024.

[8] I. Moridu, N. M. P. Widianingsih, and N. H. Posumah, “Sistem e-Filing, pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” Tangible Journal, vol. 7, no. 1, 2022.

[9] F. Widiarti and K. Viana, “Pengaruh sistem administrasi perpajakan dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan model penerimaan teknologi (TAM) sebagai pemoderasi,” Jurnal Akuntansi Manajerial, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, 2021.

[10] R. Nurazizah, T. A. Putri, and Mira, “Pengaruh digital e-Filing terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” Atestasi: Jurnal Ilmiah Akuntansi, vol. 8, no. 2, 2025.

[11] R. N. Fadillah, T. N. Wahyuni, I. B. Y. Smara, and I. K. Merta, “Pengaruh kualitas pelayanan pajak dan penerapan sistem e-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Denpasar Timur Bali,” Jurnal Satyagraha, vol. 9, no. 1, 2026.

[12] F. D. Davis, “Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology,” MIS Quarterly, vol. 13, no. 3, pp. 319–340, 1989, doi: 10.2307/249008.

[13] E. Kirchler, E. Hoelzl, and I. Wahl, “Enforced versus voluntary tax compliance: The ‘slippery slope’ framework,” Journal of Economic Psychology, vol. 29, no. 2, pp. 210–225, 2008, doi: 10.1016/j.joep.2007.05.004.

[14] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2019.

[15] I. Ghozali, Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25, 9th ed. Semarang, Indonesia: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.