Login
Section Law

Trade Secret Leaks Via Digital Media Comparative Analysis Of Indonesia And Thailand


Pembocoran Rahasia Dagang Melalui Media Digital Analisis Komparatif Indonesia Dan Thailand
Vol. 11 No. 2 (2026): December:

Ismawati Ismawati (1), Ramadhina Eka Putri Sugiarto (2), Arzetty Putri Septeddy (3), Suria Suria (4), Binsar Pandapotan Panjaitan (5), Lia Nuraini (6)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
(3) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
(4) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
(5) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
(6) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background The rapid evolution of electronic technology presents significant challenges for business information security, escalating the risk of corporate data breaches. Specific Background In Indonesia, recent incidents involving corporate data misappropriation by current or former personnel via electronic platforms demonstrate the severe economic and reputational vulnerabilities facing modern enterprises. Knowledge Gap Although Indonesia implements Law Number 30 of 2000, this statute fails to explicitly address electronic breaches, necessitating fragmented reliance on multiple ancillary regulations, whereas comparative jurisdictions possess more adaptive legal frameworks. Aims This study analyzes the regulatory efficacy of electronic commercial information protection and compares the statutory frameworks between Indonesia and Thailand. Results Utilizing a normative legal and comparative approach, findings reveal that Indonesian statutes lack explicit provisions for electronic leaks, digital evidence, and post-employment confidentiality, resulting in legal uncertainty and inefficient enforcement. Conversely, Thailand’s Trade Secrets Act (No. 2) B.E. 2558 demonstrates superior adaptability by explicitly accommodating electronic commercial information, recognizing digital evidence, and establishing specialized dispute resolution mechanisms. Novelty This research distinctly isolates the electronic dimensions of commercial misappropriation by former personnel, bridging theoretical legal certainty paradigms with practical comparative legislative solutions from a neighboring nation. Implications Consequently, Indonesian lawmakers must urgently modernize the corresponding laws to integrate electronic evidence standards, define virtual asset boundaries, and explicitly regulate former personnel liabilities to ensure robust legal certainty.


Highlights




  • Current national laws fail to explicitly address electronic corporate data breaches.




  • Thai legislation explicitly accommodates electronic evidence and post-employment confidentiality liabilities.




  • Modernizing national statutes ensures robust legal certainty for commercial information owners.




Keywords


Electronic Evidence; Legal Certainty; Corporate Data Security; Post-Employment Confidentiality; Legislative Modernization

Downloads

Download data is not yet available.

PENDAHULUAN

Fenomena pembocoran rahasia dagang melalui media digital terlihat dalam kasus Bikermart Purwokerto tahun 2024 dan PT Tiara Abadi Sentosa tahun 2026. Pada kasus Bikermart Purwokerto, mantan karyawan diduga membocorkan data pelanggan, data penjualan, dan peta pelanggan kepada perusahaan pesaing yang bergerak pada bidang usaha yang sama [1]. Sementara itu, pada kasus PT Tiara Abadi Sentosa, mantan karyawan diduga mengunggah dokumen internal perusahaan melalui fitur WhatsApp Story tanpa izin [2]. Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa karyawan maupun mantan karyawan yang sebelumnya memiliki akses sah terhadap informasi perusahaan dapat menjadi pihak yang berpotensi melakukan pembocoran rahasia dagang melalui media digital.

Karakteristik media digital menyebabkan dampak pembocoran rahasia dagang menjadi lebih serius dibandingkan pembocoran secara konvensional [3]. Informasi yang telah disalin atau disebarluaskan melalui sistem elektronik dapat didistribusikan kepada banyak pihak dalam waktu yang sangat singkat serta sulit dikendalikan kembali setelah tersebar. Akibatnya, kerugian yang dialami perusahaan tidak hanya berupa kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi posisi persaingan usaha, reputasi perusahaan, dan kepercayaan mitra bisnis. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah meningkatkan risiko sekaligus dampak pelanggaran terhadap rahasia dagang

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pengaturan tersebut belum secara eksplisit mengatur pembocoran rahasia dagang melalui media digital. Berbagai bentuk pelanggaran yang berkembang saat ini, seperti pengambilan basis data elektronik, penyebaran informasi melalui media sosial, aplikasi perpesanan, maupun penggunaan sistem elektronik sebagai sarana pembocoran, belum diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut [4]. Akibatnya, dalam praktik penegakan hukum sering diperlukan penggunaan berbagai instrumen hukum lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk melengkapi kekurangan pengaturan yang ada.

Permasalahan tersebut tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital yang telah mengubah cara perusahaan menyimpan, mengelola, dan mendistribusikan informasi bisnis [5]. Rahasia dagang yang sebelumnya banyak tersimpan dalam bentuk dokumen fisik kini umumnya berada dalam sistem elektronik, server perusahaan, basis data digital, maupun layanan komputasi awan. Perubahan tersebut menciptakan tantangan baru karena informasi bisnis yang bernilai ekonomi menjadi lebih mudah diakses, disalin, dan disebarluaskan dibandingkan pada era sebelumnya. Dengan demikian, kebutuhan terhadap perlindungan hukum rahasia dagang yang adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi semakin penting.

Beberapa penelitian terdahulu telah membahas pembocoran rahasia dagang oleh mantan karyawan, penyebaran informasi bisnis, dan perlindungan hukum terhadap informasi perusahaan. Namun, penelitian yang secara khusus mengkaji efektivitas pengaturan rahasia dagang dalam menangani pembocoran melalui media digital serta membandingkannya dengan negara yang memiliki regulasi lebih adaptif masih terbatas. Dalam konteks tersebut, Thailand dipilih sebagai negara pembanding karena sama-sama merupakan anggota ASEAN dan tunduk pada standar Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), tetapi telah melakukan pembaruan regulasi melalui Trade Secrets Act (No. 2) B.E. 2558 yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi digital [6]. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini tidak hanya membandingkan substansi pengaturan rahasia dagang antara Indonesia dan Thailand, tetapi juga menganalisis secara spesifik efektivitas kedua regulasi dalam menangani pembocoran rahasia dagang melalui media digital oleh karyawan maupun mantan karyawan. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi aspek-aspek pengaturan dalam Trade Secrets Act Thailand yang berpotensi diadopsi untuk memperkuat pembaruan hukum rahasia dagang di Indonesia. Pendekatan komparatif yang berfokus pada tantangan perlindungan rahasia dagang di era digital ini masih relatif jarang dibahas dalam literatur hukum nasional, sehingga menjadi nilai kebaruan utama penelitian.

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan rahasia dagang dalam menangani pembocoran rahasia dagang oleh karyawan maupun mantan karyawan melalui media digital serta membandingkan pengaturan perlindungan rahasia dagang berbasis digital antara Indonesia dan Thailand. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan regulasi rahasia dagang yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pemilik rahasia dagang.

METODE

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada kajian norma hukum sebagai objek utama melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, teori hukum, dan literatur akademik yang relevan [7]. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan Trade Secrets Act (No. 2) B.E. 2558 Thailand, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian ini tidak melibatkan responden, melainkan menganalisis dokumen hukum dan literatur secara tekstual dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) [7]. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis regulasi yang berkaitan dengan rahasia dagang, sedangkan pendekatan perbandingan digunakan untuk membandingkan pengaturan rahasia dagang di Indonesia dan Thailand guna mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta kemungkinan pengembangan regulasi di Indonesia. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui pengkajian dan penafsiran bahan hukum yang relevan, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif, yaitu dari ketentuan hukum yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Penelitian ini menggunakan Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch untuk mengkaji kejelasan dan kepastian pengaturan hukum serta Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang yang dirugikan akibat pembocoran melalui media digital.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.Efektivitas Peraturan Rahasia Dagang Dalam Kasus Pembocoran Rahasia

1.Dagang Oleh Karyawan/Mantan Karyawan Melalui Media Digital

Efektivitas pengaturan rahasia dagang dalam menghadapi pembocoran melalui media digital dapat dilihat dari praktik penegakan hukum yang terjadi dalam kasus Bikermart Purwokerto dan PT Tiara Abadi Sentosa. Pada kasus Bikermart Purwokerto tahun 2024, karyawan perusahaan diduga membocorkan data pelanggan, data penjualan, dan peta pelanggan kepada perusahaan pesaing yang dimiliki mantan karyawan, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp200.000.000,00 per-bulan [1]. Sementara itu, pada kasus PT Tiara Abadi Sentosa tahun 2026, mantan karyawan diduga menyebarluaskan dokumen internal perusahaan melalui fitur WhatsApp Story tanpa izin [2]. Meskipun kedua kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa perkembangan media digital telah meningkatkan risiko pembocoran rahasia dagang secara signifikan. Informasi perusahaan yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui dokumen fisik kini dapat disalin, disimpan, dan disebarluaskan kepada banyak pihak dalam waktu yang sangat singkat melalui berbagai sarana elektronik. Akibatnya, kerugian yang timbul tidak hanya berupa kerugian ekonomi, tetapi juga mencakup hilangnya keunggulan kompetitif, terganggunya reputasi perusahaan, serta menurunnya kepercayaan pelanggan dan mitra usaha. Karakteristik tersebut menjadikan pembocoran rahasia dagang digital memiliki dampak yang lebih luas dan lebih sulit dipulihkan dibandingkan pembocoran secara konvensional [8].

Belum adanya perkembangan penyelesaian pada kedua kasus tersebut juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pembocoran rahasia dagang melalui media digital masih menghadapi berbagai kendala. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memang memberikan perlindungan terhadap informasi yang memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya [9]. Akan tetapi, undang-undang tersebut tidak mengatur secara eksplisit pembocoran rahasia dagang melalui media digital, termasuk mengenai bentuk perbuatannya, kedudukan pelaku, mekanisme pembuktian elektronik, maupun pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan [9]. Akibatnya, aparat penegak hukum harus menggabungkan berbagai peraturan lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk membangun konstruksi hukum dalam satu perkara yang sama.

Kondisi ini tercermin dalam kasus Bikermart Purwokerto yang disangkakan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 362 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyertaan [9]. Situasi yang sama juga terlihat dalam kasus PT Tiara Abadi Sentosa yang mendasarkan penanganan perkara pada Undang-Undang Rahasia Dagang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara bersamaan [2].

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat satu instrumen hukum yang secara khusus dan terpadu mengatur pembocoran rahasia dagang melalui media digital. Padahal, masing-masing peraturan yang digunakan memiliki objek perlindungan yang berbeda. Undang-Undang Rahasia Dagang berfokus pada perlindungan informasi bisnis yang bernilai ekonomi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berfokus pada sistem elektronik dan aktivitas digital, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi berorientasi pada perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak privasi [10]. Perbedaan objek perlindungan tersebut menyebabkan proses penegakan hukum menjadi lebih kompleks karena unsur-unsur pelanggaran tersebar dalam berbagai rezim hukum yang berbeda.

Dalam perspektif Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch, hukum harus mampu memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum yang dapat diprediksi oleh masyarakat [11]. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan yang eksplisit mengenai pembocoran rahasia dagang melalui media digital telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Dasar hukum yang digunakan, unsur pelanggaran yang harus dibuktikan, dan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikenakan kepada pelaku menjadi bergantung pada penafsiran dan pencangkokan berbagai peraturan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan kepastian hukum belum tercapai secara optimal dalam perlindungan rahasia dagang berbasis digital.

Ketidakpastian hukum tersebut selanjutnya berdampak pada perlindungan hukum yang diterima oleh pemilik rahasia dagang. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum harus mampu memberikan jaminan perlindungan yang nyata terhadap pihak yang haknya dirugikan [12]. Akan tetapi, perlindungan tersebut sulit diwujudkan apabila dasar hukum yang digunakan masih menimbulkan ketidakjelasan dan proses penegakan hukumnya berjalan lambat. Fakta bahwa kasus Bikermart Purwokerto dan PT Tiara Abadi Sentosa belum memperoleh penyelesaian hukum hingga saat ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang belum berjalan secara optimal.

Apabila pembocoran rahasia dagang melalui media digital diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Rahasia Dagang, proses penegakan hukum akan menjadi lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian yang lebih tinggi [12]. Seluruh unsur pelanggaran, alat bukti digital, kedudukan karyawan maupun mantan karyawan, serta bentuk pertanggungjawaban hukum dapat diatur dalam satu instrumen hukum yang sama tanpa perlu mengandalkan berbagai peraturan lain. Selain itu, karakteristik pembocoran digital yang memiliki jangkauan lebih luas dan dampak yang lebih sulit dipulihkan juga dapat dijadikan dasar pemberatan sanksi dibandingkan pembocoran secara konvensional.

Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang belum efektif dalam menangani pembocoran rahasia dagang oleh karyawan maupun mantan karyawan melalui media digital. Ketiadaan pengaturan yang eksplisit menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijelaskan oleh Gustav Radbruch, sedangkan ketidakpastian tersebut menyebabkan perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang belum optimal sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang secara khusus mengatur pembocoran rahasia dagang berbasis digital agar perlindungan hukum dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab perkembangan teknologi yang terus berubah.

2.Perbandingan Pengaturan Perlindungan Rahasia Dagang Berbasis Digital Antara Indonesia Dengan Thailand

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang merupakan landasan hukum perlindungan informasi bisnis yang memiliki nilai ekonomi di Indonesia. Regulasi ini mengatur definisi rahasia dagang, hak pemilik, bentuk pelanggaran, sanksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Akan tetapi, undang-undang tersebut disusun pada periode ketika transformasi digital belum berkembang pesat sehingga belum mengatur secara eksplisit perlindungan terhadap pembocoran rahasia dagang melalui media elektronik. Sementara itu, Thailand mengatur perlindungan rahasia dagang melalui Trade Secrets Act B.E. 2545 (2002) yang kemudian diperbarui melalui Trade Secrets Act (No. 2) B.E. 2558 (2015) untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, praktik bisnis modern, dan kebutuhan penegakan hukum di era digital [6].

Tabel 1 Perbandingan Regulasi Rahasia Dagang Indonesia dan Thailand

Perbedaan pertama terlihat pada aspek objek rahasia dagang yang memperoleh perlindungan hukum. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU Nomor 30 Tahun 2000 mendefinisikan rahasia dagang sebagai informasi di bidang teknologi dan bisnis yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemilik. Meskipun rumusan tersebut bersifat umum, undang-undang tidak secara tegas menyebut bentuk informasi digital seperti basis data, algoritma, sistem elektronik, komputasi awan (cloud computing), maupun data pelanggan yang tersimpan secara elektronik. Akibatnya, perlindungan terhadap aset digital masih bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum.

Sebaliknya, Thailand menggunakan definisi yang lebih luas dengan mencakup informasi, metode, formula, program, perangkat, dan teknik yang memiliki nilai komersial. Rumusan tersebut memberikan ruang yang lebih besar untuk melindungi informasi yang tersimpan dan diproses melalui sarana elektronik. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Thailand telah menyesuaikan regulasinya dengan perubahan bentuk aset bisnis yang saat ini didominasi oleh data digital. Dengan demikian, pemilik rahasia dagang memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas terkait objek yang dilindungi.

Perbedaan berikutnya terlihat pada perlindungan terhadap mantan karyawan. UU Rahasia Dagang Indonesia tidak mengatur secara khusus kewajiban mantan karyawan untuk menjaga kerahasiaan informasi setelah hubungan kerja berakhir. Dalam praktiknya, perusahaan sering menggunakan Non-Disclosure Agreement (NDA) sebagai instrumen tambahan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan informasi [13]. Namun, ketergantungan pada perjanjian privat menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh undang-undang masih belum optimal.

Thailand memberikan pengaturan yang lebih jelas terhadap pihak yang memperoleh akses sah terhadap rahasia dagang, termasuk mantan karyawan dan mitra bisnis [6]. Pengaturan tersebut menjadi penting karena sebagian besar kasus pembocoran rahasia dagang berasal dari pihak internal perusahaan yang sebelumnya memiliki akses terhadap informasi rahasia. Dengan adanya dasar hukum yang lebih rinci, potensi penyalahgunaan informasi setelah berakhirnya hubungan kerja dapat diminimalkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa Thailand lebih memahami pola pelanggaran yang berkembang dalam praktik bisnis modern.

Pada aspek alat bukti digital, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus dalam UU Rahasia Dagang. Pembuktian terhadap pelanggaran yang dilakukan melalui media digital harus merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah [9]. Akibatnya, penegakan hukum dalam perkara rahasia dagang berbasis digital memerlukan kombinasi beberapa aturan hukum sekaligus. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa UU Rahasia Dagang belum mampu berdiri sendiri dalam menghadapi tantangan digitalisasi.

Sebaliknya, Thailand telah mengakui penggunaan sarana elektronik sebagai media pelanggaran dalam regulasi rahasia dagangnya [14]. Pengakuan tersebut membuka ruang penggunaan bukti digital, seperti surat elektronik, rekaman aktivitas sistem, dan dokumen elektronik dalam proses pembuktian. Integrasi ini mempermudah aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi hukum yang relevan dengan karakteristik pelanggaran digital. Oleh karena itu, mekanisme pembuktian di Thailand dinilai lebih efektif dan adaptif dibandingkan Indonesia.

Perbedaan selanjutnya tampak pada aspek sanksi hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa. Indonesia masih menerapkan sanksi umum berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 tanpa membedakan pelanggaran konvensional dan digital [9]. Selain itu, penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa tanpa mekanisme khusus untuk perkara berbasis digital. Sebaliknya, Thailand mengatur pengungkapan melalui dokumen, audio, video, maupun media lain serta menyediakan Trade Secrets Board dan pengadilan khusus kekayaan intelektual.

Dalam perspektif Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan keberadaan suatu aturan, tetapi juga menyangkut kejelasan norma dalam menjawab permasalahan yang benar-benar terjadi di masyarakat [15]. Ketika suatu peraturan secara eksplisit mengatur objek digital, alat bukti elektronik, pelaku pelanggaran, serta mekanisme penegakannya, maka masyarakat maupun aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menerapkan hukum. Berdasarkan indikator tersebut, pengaturan di Thailand dapat dinilai memberikan tingkat kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan pengaturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam perspektif Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum tidak hanya dimaknai sebagai pengakuan normatif atas suatu hak, tetapi juga sebagai jaminan yang bersifat preventif maupun represif bagi pihak yang haknya telah atau berpotensi dilanggar [16]. Berdasarkan indikator tersebut, efektivitas perlindungan hukum akan sangat ditentukan oleh sejauh mana suatu regulasi mampu memberikan mekanisme perlindungan yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan dalam praktik. Namun, kondisi yang terjadi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap rahasia dagang yang mengandalkan kombinasi antara Undang-Undang Rahasia Dagang, Undang-Undang ITE, serta berbagai ketentuan hukum lainnya belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan yang optimal bagi pemilik hak. Ketiadaan pengaturan yang secara eksplisit mengatur pembocoran rahasia dagang melalui media digital menyebabkan penerapan perlindungan hukum menjadi kurang efektif, terutama ketika pelanggaran dilakukan dalam bentuk digital yang membutuhkan dasar hukum yang lebih spesifik dan terintegrasi.

Perbandingan antara Indonesia dan Thailand menunjukkan bahwa Thailand lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi meskipun keduanya merupakan negara ASEAN. Thailand bahkan mulai mengembangkan kebijakan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) [17]. Sebaliknya, Indonesia masih mempertahankan regulasi yang disusun lebih dari dua dekade lalu tanpa pembaruan substansial. Oleh karena itu, Indonesia perlu melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2000 dengan mengatur secara tegas pembocoran rahasia dagang melalui media digital, penggunaan alat bukti elektronik, tanggung jawab mantan karyawan, serta potensi pelanggaran yang memanfaatkan teknologi baru. Dengan demikian, kepastian hukum dapat diwujudkan dan perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang dapat diberikan secara lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

KESIMPULAN

Berdasarkan kasus Bikermart Purwokerto (2024) dan PT Tiara Abadi Sentosa (2026), pembocoran rahasia dagang melalui media digital oleh karyawan atau mantan karyawan menunjukkan bahwa risiko pelanggaran semakin tinggi karena informasi dapat dengan mudah disalin dan disebarkan secara luas. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memang memberikan perlindungan terhadap informasi bernilai ekonomi, namun belum secara eksplisit mengatur bentuk pelanggaran melalui sistem elektronik. Dalam praktiknya, penegakan hukum menjadi kompleks karena harus menggabungkan UU Rahasia Dagang, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi hingga KUHP, yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan memperlambat penyelesaian perkara. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum sekaligus belum optimalnya perlindungan bagi pemilik rahasia dagang sebagaimana terlihat dari belum tuntasnya kedua kasus tersebut. Dengan demikian, efektivitas pengaturan rahasia dagang dalam kasus pembocoran melalui media digital masih rendah dan memerlukan pembaruan yang lebih spesifik.

Perbandingan pengaturan perlindungan rahasia dagang berbasis digital antara Indonesia dan Thailand menunjukkan bahwa keduanya sama-sama memberikan perlindungan terhadap informasi bisnis bernilai ekonomi, tetapi berbeda dalam tingkat adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Indonesia melalui UU No. 30 Tahun 2000 masih menggunakan pendekatan konvensional yang tidak secara eksplisit mengatur objek digital, alat bukti elektronik, maupun bentuk pelanggaran melalui media elektronik, sehingga dalam praktiknya masih bergantung pada UU ITE dan aturan lain. Sebaliknya, Thailand melalui Trade Secrets Act B.E. 2545 yang telah diamandemen lebih responsif karena memberikan ruang yang lebih luas terhadap informasi digital, mengakui penggunaan sarana elektronik dalam pelanggaran, serta memiliki mekanisme penegakan yang lebih terintegrasi. Perbedaan ini berdampak pada kepastian hukum, di mana Thailand memberikan perlindungan yang lebih jelas dan adaptif, sedangkan Indonesia masih menimbulkan ketidakpastian akibat perlunya penafsiran dan penggunaan beberapa instrumen hukum sekaligus. Dengan demikian, Thailand dinilai lebih efektif dalam memberikan perlindungan rahasia dagang berbasis digital dibandingkan Indonesia yang masih memerlukan pembaruan regulasi.

Berdasarkan temuan tersebut, pembaruan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang perlu diarahkan pada pengaturan yang secara eksplisit mencakup rahasia dagang dalam bentuk digital, mekanisme pembuktian menggunakan alat bukti elektronik, larangan pengambilan, penyalinan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi rahasia melalui sistem elektronik, serta pengaturan tanggung jawab hukum bagi karyawan maupun mantan karyawan yang menyalahgunakan akses terhadap rahasia dagang. Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi melalui pengaturan kewenangan penegakan hukum yang terintegrasi agar tidak terjadi tumpang tindih norma dan proses penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik rahasia dagang di era digital.

UCAPAN TERIMA KASIH

.Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan, dan masukan dalam penyusunan artikel ini. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya.

References

[1] H. Hermiana, “Bocorkan Data Rahasia Dagang Elektronik, Karyawan dan Pesaing Bisnis Dilaporkan ke Polresta Banyumas,” Metrojateng.com, 2024. [Online]. Available: https://metrojateng.com/2024/09/05/bocorkan-data-rahasia-dagang-elektronik-karyawan-dan-pesaing-bisnis-dilaporkan-ke-polresta-banyumas/

[2] Sultrakini_, “Mantan Karyawan Dilaporkan, PT TAS Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Kebocoran Data,” SULTRAKINI.COM, 2026. [Online]. Available: https://sultrakini.com/mantan-karyawan-dilaporkan-pt-tas-tempuh-jalur-hukum-atas-dugaan-kebocoran-data/

[3] M. F. Putri Anjani, “Perlindungan Rahasia Dagang dalam Persaingan Bisnis Digital: Analisis Yuridis terhadap Penyalahgunaan Data Perusahaan,” Juncto Delicti, vol. 5, no. 2, pp. 55–64, 2025, doi: 10.35706/djd.v5i2.13472.

[4] S. D. Pratiwi and M. I. P. Nasution, “Penegakan Hukum terhadap Keamanan Data Privasi pada Media Sosial di Indonesia,” Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, vol. 1, no. 3, pp. 35–41, 2023, doi: 10.47861/sammajiva.v1i3.335.

[5] M. Khairi, B. Rianto, Chrismondari, Yolnasdi, M. Jalil, H. Juita, and E. Sudeska, “Pengaruh Teknologi dalam Transformasi Ekonomi dan Bisnis di Era Digital,” Jurnal Perangkat Lunak, vol. 7, no. 1, pp. 71–78, 2025, doi: 10.32520/jupel.v7i1.3947.

[6] M. K. B. Adulyadej, Trade Secrets Act B.E. 2545 Amended by Trade Secret Act (No. 2) B.E. 2558. Thailand: Government of Thailand, 2015. [Online]. Available: https://www.ipthailand.go.th/images/781/______2_1.pdf

[7] M. Zamroni, Himpunan Teori Hukum & Konsep Hukum untuk Penelitian Hukum, vol. 2. 2024. [Online]. Available: file:///C:/Users/asus/Downloads/HimpunanTeoriHukumKonsepHukumFree.pdf

[8] V. Tanaka, J. Chandra, and R. Banke, “Kriminalitas di Era Digital: Kajian Kriminologi terhadap Kejahatan Online,” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, vol. 4, no. 4, pp. 6095–6100, 2025, doi: 10.56799/peshum.v4i4.9352.

[9] Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Jakarta, Indonesia, 2000. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45002/uu-no-30-tahun-2000

[10] S. N. Fitri and U. Hasanah, “Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Rahasia Dagang,” Al’ Adl: Jurnal Hukum, vol. 15, no. 2, pp. 287–306, 2023.

[11] M. B. Firdaus, “Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia,” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, vol. 3, no. 1, pp. 357–367, 2025.

[12] K. A. A. Bediona, M. R. F. Herliansyah, R. H. Nurjaman, and D. Syarifuddin, “Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M. Hadjon dalam Kaitannya dengan Pemberian Hukuman Kebiri terhadap Pelaku Kejahatan Seksual,” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, vol. 2, no. 1, pp. 1–19, 2024.

[13] Z. Mahfuzzah, Saidin, B. Ginting, and T. K. Devi, “Non-Disclosure Agreements (NDA) as a Legal Protection on Trade Secrets in Work Agreements in Indonesia,” KnE Social Sciences, pp. 521–528, 2024, doi: 10.18502/kss.v8i21.14768.

[14] P. B. de Laat, “Algorithmic Decision-Making Employing Profiling: Will Trade Secrecy Protection Render the Right to Explanation Toothless?,” Ethics and Information Technology, vol. 24, no. 2, pp. 1–20, 2022, doi: 10.1007/s10676-022-09642-1.

[15] R. Arifin, C. Wulandari, Muliadi, I. S. Utari, and T. I. Munandar, “A Discourse of Justice and Legal Certainty in Stolen Assets Recovery in Indonesia: Analysis of Radbruch’s Formula and Friedman’s Theory,” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, vol. 6, no. 2, pp. 159–181, 2023, doi: 10.24090/volksgeist.v6i2.9596.

[16] M. D. Setiawan and A. B. Babussalam, “Perlindungan Hukum atas Pemutusan Relasi Kerja dalam Gig Economy Menurut Teori Philipus M. Hadjon,” Jurnal Penelitian Hukum, vol. 8, no. 1, pp. 59–79, 2026, doi: 10.31949/jpl.v8i1.17501.

[17] S. Netipatalachoochote and L. Pailler, “Developing Artificial Intelligence Legislation in Thailand: Lessons from the European Union,” Journal of Human Rights, Culture and Legal System, vol. 5, no. 1, pp. 1–32, 2025, doi: 10.53955/jhcls.v5i1.424.