Ida Ayu Putu Sri Astiti Padmawati (1), Ni Ketut Nadila Suryasari (2)
General Background Village-Owned Enterprises operate strategically to drive rural economic independence. Specific Background In Bali, many of these rural collaborations rely exclusively on informal trust grounded in the Tri Hita Karana philosophy, lacking formal written documents and creating long-term legal uncertainties. Knowledge Gap While local wisdom effectively maintains relationship stability, transforming these ethical and cultural values into legally binding and enforceable parameters remains academically and practically unexplored. Aims This socio-legal study investigates the normative feasibility of integrating indigenous principles into formal Indonesian contract law and formulates a thematic framework for commercial partnerships. Results Utilizing normative-empirical methods, the analysis reveals that incorporating parahyangan, pawongan, and palemahan strongly aligns with the Indonesian Civil Code, specifically fortifying the doctrines of good faith, balance, and reasonableness. Consequently, the study constructs a three-pillar mechanism establishing ethical commitments, equitable profit-sharing, and stringent environmental sustainability obligations. Novelty The research introduces the Pluralist and Sustainable Village Contract Law Model, successfully operationalizing an abstract cosmological philosophy into a structured, legally enforceable instrument. Implications This framework provides a directly applicable governance model for rural enterprises across Indonesia, offering a legal pathway to secure economic operations while preserving localized cultural and ecological sustainability.
Highlights:
Keywords: Legal Governance, Local Wisdom, Pluralist Contract Law, Rural Enterprises, Sustainable Tourism
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Kemitraan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pihak swasta dalam pengelolaan destinasi wisata merupakan salah satu instrumen strategis yang diamanatkan PP No. 11 Tahun 2021 untuk mendorong kemandirian ekonomi desa. Namun, sebagaimana ditemukan dalam sejumlah penelitian lapangan, termasuk studi di Desa Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, sebagian besar kemitraan ini dijalankan tanpa kontrak formal yang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata. Ketiadaan kontrak formal ini menciptakan zona abu-abu hukum yang berpotensi merugikan kepentingan desa dalam jangka panjang [1], [2].
Di Bali, persoalan ini menghadirkan dimensi tambahan yang menarik: meskipun tidak ada kontrak tertulis, hubungan kemitraan tersebut tetap berjalan relatif stabil karena dilandasi oleh kepercayaan berbasis filosofi Tri Hita Karana. Temuan empiris menunjukkan bahwa seluruh pihak dalam kemitraan (baik dari BUMDes maupun pengelola wisata swasta) secara spontan merujuk pada Tri Hita Karana sebagai fondasi etis yang menjaga keberlangsungan hubungan kerjasama meski tanpa instrumen hukum formal [3], [4]. Fenomena ini memunculkan pertanyaan akademis yang mendasar: apakah nilai-nilai kearifan lokal seperti Tri Hita Karana dapat dan seharusnya ditransformasikan menjadi klausul hukum yang mengikat dalam kontrak kemitraan pariwisata desa?
Pertanyaan ini relevan melampaui konteks Bali. Di seluruh Indonesia, berbagai komunitas adat memiliki sistem nilai dan norma yang selama ini beroperasi sebagai tatanan sosial informal di luar sistem hukum formal. Pertanyaannya bukan sekadar apakah formalisasi itu mungkin, melainkan bagaimana caranya agar integrasi ke dalam kerangka hukum formal dapat dilakukan tanpa menghilangkan substansi etis dan kontekstual dari nilai tersebut [5], [6].
Penelitian ini berangkat dari perspektif bahwa hukum dan kearifan lokal tidak perlu diperlakukan sebagai dua sistem yang saling eksklusif. Sebaliknya, doktrin hukum perjanjian Indonesia khususnya asas itikad baik (goede trouw) dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, asas kepatutan, dan asas keseimbangan—sesungguhnya menyediakan ruang normatif yang cukup untuk mengakomodasi nilai-nilai Tri Hita Karana sebagai substansi klausul kontrak yang sah secara hukum [7], [8].
Urgensi penelitian ini semakin kuat mengingat pertumbuhan sektor pariwisata berbasis desa yang pesat pasca-pandemi. Data Kementerian Desa PDTT menunjukkan bahwa jumlah desa wisata aktif di Indonesia meningkat dari 1.734 pada tahun 2019 menjadi lebih dari 4.000 pada tahun 2024 [9]. Seiring pertumbuhan ini, kebutuhan akan model tata kelola kemitraan yang tidak hanya sah secara hukum tetapi juga berkelanjutan secara budaya dan ekologis menjadi semakin mendesak. Penelitian tentang integrasi kearifan lokal ke dalam kerangka hukum formal kemitraan pariwisata desa dengan demikian mengisi kekosongan literatur yang signifikan dan memiliki relevansi kebijakan yang langsung dapat diimplementasikan [10], [11].
Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis kesesuaian normatif nilai-nilai Tri Hita Karana dengan doktrin hukum perjanjian Indonesia; (2) merumuskan kerangka klausul tematik tiga pilar yang mengoperasionalisasikan Tri Hita Karana sebagai instrumen hukum dalam kontrak kemitraan pariwisata desa; dan (3) mengidentifikasi implikasi kebijakan dari kerangka tersebut bagi pengembangan hukum bisnis desa berbasis kearifan lokal di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris (socio-legal research). Pendekatan normatif dilakukan melalui analisis sistematis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan meliputi KUHPerdata, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, dan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk menelaah ruang normatif bagi integrasi nilai-nilai kearifan lokal dalam kontrak formal. Pendekatan empiris dilakukan melalui studi literatur sistematis dan analisis dokumen, termasuk temuan lapangan dari penelitian kemitraan BUMDes Desa Tampaksiring yang menjadi basis empiris penelitian ini [12].
Analisis data menggunakan metode interpretasi hukum (legal interpretation) yang mencakup: (1) interpretasi gramatikal, menafsirkan bunyi pasal-pasal KUHPerdata yang relevan; (2) interpretasi sistematis, meletakkan ketentuan dalam kerangka sistem hukum perjanjian Indonesia secara keseluruhan; (3) interpretasi teleologis, menelaah tujuan normatif dibalik ketentuan-ketentuan tersebut; dan (4) interpretasi komparatif, membandingkan dengan pendekatan integrasi hukum adat dalam sistem hukum kontrak di beberapa negara dengan tradisi hukum pluralis [13], [14].
Sumber data primer mencakup: teks normatif peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan; dokumen kemitraan BUMDes (kuitansi dan draft kontrak) dari penelitian lapangan; serta hasil Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan kemitraan desa. Sumber data sekunder mencakup jurnal hukum nasional dan internasional, buku teks hukum perjanjian dan hukum adat, serta laporan kebijakan BUMDes dari Kementerian Desa PDTT. Validitas argumen normatif diuji melalui peer review internal oleh tim peneliti dan konsultasi dengan pakar hukum bisnis dari Politeknik Negeri Bali.
Tri Hita Karana yang secara harfiah bermakna "tiga penyebab kesejahteraan" adalah filosofi kosmologi Bali yang mengidentifikasi keseimbangan tiga relasi sebagai sumber kehidupan yang harmonis dan sejahtera: relasi manusia dengan Tuhan (parahyangan), relasi manusia dengan sesama manusia (pawongan), dan relasi manusia dengan lingkungan alam (palemahan). Dalam konteks kehidupan komunal, Tri Hita Karana bukan sekadar panduan etis abstrak melainkan sistem tata nilai yang mengatur perilaku konkret dalam berbagai domain kehidupan, dari pengelolaan subak (sistem irigasi sawah) hingga arsitektur desa, upacara keagamaan, dan kini semakin relevan, pengelolaan pariwisata [15], [16].
Dalam studi tentang kemitraan pariwisata desa, nilai Tri Hita Karana secara empiris terbukti beroperasi sebagai mekanisme kepercayaan informal yang menjaga keberlangsungan kerjasama bahkan tanpa kontrak formal. Suprapto, Abdi, dan Padmawati [3] menemukan bahwa BUMDes dan pengelola wisata yang sama-sama berkomitmen pada nilai Tri Hita Karana memiliki tingkat konflik yang lebih rendah dan durasi kerjasama yang lebih panjang dibandingkan kemitraan yang tidak berbasiskan nilai bersama. Ini mengindikasikan bahwa Tri Hita Karana sesungguhnya telah menjalankan fungsi yang secara doktrin hukum disebut sebagai asas itikad baik (good faith) dalam relasi kontraktual [17].
Namun, kelemahan fundamental dari mekanisme kepercayaan informal berbasis nilai adalah ketidakmampuannya memberikan kepastian hukum ketika terjadi perubahan kepemimpinan, konflik kepentingan ekonomi, atau kondisi ekstrem seperti pandemi atau bencana alam. Radbruch [18] dalam teori tiga nilai dasar hukumnya menegaskan bahwa kepastian hukum (rechtssicherheit) tidak dapat digantikan oleh keadilan informal atau kemanfaatan sesaat semata, ketiganya harus hadir secara simultan. Transformasi Tri Hita Karana dari nilai etis menjadi klausul hukum formal merupakan langkah yang secara teoretis menjawab defisit kepastian hukum ini tanpa mengorbankan dimensi nilai yang telah terbukti secara empiris efektif.
Secara normatif, ruang bagi integrasi ini tersedia dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata secara eksplisit menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (te goede trouw). Doktrin itikad baik dalam hukum perjanjian Indonesia tidak hanya bersifat subyektif (tidak ada niat buruk) tetapi juga objektif, mencakup standar perilaku yang patut dan wajar sesuai dengan konteks sosial dan budaya di mana perjanjian dibuat dan dilaksanakan [19]. Ini berarti nilai-nilai Tri Hita Karana, yang merupakan standar kepatutan dalam konteks sosial-budaya Bali, memiliki landasan normatif yang kuat untuk diintegrasikan sebagai substansi klausul dalam kontrak kemitraan pariwisata [20].
Sebelum merumuskan kerangka klausul, perlu dilakukan analisis kesesuaian normatif untuk membuktikan bahwa integrasi Tri Hita Karana tidak bertentangan dengan—bahkan memperkuat—asas-asas hukum perjanjian Indonesia. Tabel 1 menyajikan pemetaan sistematis antara tiga pilar Tri Hita Karana dengan asas-asas hukum perjanjian yang relevan.
Tabel 1. Pemetaan Tri Hita Karana dengan Asas Hukum Perjanjian Indonesia
Tabel 1 menunjukkan bahwa ketiga pilar Tri Hita Karana tidak bertentangan dengan tetapi justru memperluas dan memperkaya substansi asas-asas hukum perjanjian Indonesia yang ada. Parahyangan bersesuaian dengan persyaratan causa yang halal (Pasal 1320 angka 4 KUHPerdata) yang mensyaratkan bahwa tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum—nilai-nilai parahyangan justru memperkuat landasan kesusilaan tersebut dengan menghadirkan dimensi spiritual dan etis yang konkret dalam konteks Bali [21].
Pawongan bersesuaian dengan asas itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata) dan asas keseimbangan yang diakui dalam doktrin hukum perjanjian Indonesia. Nilai pawongan yang menekankan musyawarah, harmoni, dan keadilan antar pihak secara substantif mencerminkan apa yang oleh Subekti [22] disebut sebagai "itikad baik obyektif", standar perilaku yang patut dan wajar dalam komunitas setempat. Dengan mengeksplisitkan nilai pawongan dalam klausul kontrak, para pihak secara aktif menegaskan komitmen terhadap standar itikad baik yang berlaku dalam konteks budaya mereka.
Palemahan bersesuaian dengan prinsip tanggung jawab lingkungan yang kini semakin diakui dalam hukum positif Indonesia, khususnya UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mewajibkan penyelenggaraan pariwisata yang berwawasan lingkungan (Pasal 5), dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Integrasi palemahan ke dalam klausul kontrak dengan demikian bukan hanya memiliki legitimasi nilai, tetapi juga memiliki dukungan normatif positif yang kuat [23], [24].
Berdasarkan analisis kesesuaian normatif di atas, penelitian ini merumuskan Kerangka Klausul Tematik Tiga Pilar sebagai instrumen operasionalisasi Tri Hita Karana dalam kontrak kemitraan pariwisata desa. Kerangka ini terdiri dari tiga kelompok klausul yang masing-masing bersumber pada satu pilar Tri Hita Karana, namun secara kolektif membentuk satu kesatuan sistem nilai yang mengikat para pihak secara hukum.
Tabel 2 Kerangka Klausul Tematik Tiga Pilar Tri Hita Karana dalam Kontrak Kemitraan Pariwisata Desa
Klausul Pilar Pertama (Parahyangan) berfungsi sebagai klausul landasan yang menetapkan dimensi etis dan tujuan luhur perjanjian. Secara teknis, klausul ini ditempatkan pada bagian pembukaan atau bagian konsiderans kontrak, dan memuat pernyataan komitmen bersama para pihak terhadap nilai-nilai yang menjadi fondasi kemitraan. Meskipun terkesan deklaratif, klausul ini memiliki kekuatan hukum substantif: pertama, ia menegaskan terpenuhinya syarat sebab yang halal (causa) sebagaimana Pasal 1320 angka 4 KUHPerdata karena secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan kerjasama tidak bertentangan dengan kesusilaan; kedua, ia berfungsi sebagai standar penafsiran kontrak (interpretive standard) jika terjadi ambiguitas dalam klausul-klausul teknis [25].
Klausul Pilar Kedua (Pawongan) merupakan jantung dari kerangka ini karena mengoperasionalisasikan nilai harmoni dan keadilan antar manusia ke dalam ketentuan-ketentuan yang paling konkret dan dapat ditegakkan secara hukum. Sub-klausul formula bagi hasil berbasis persentase pendapatan terverifikasi mengimplementasikan nilai keadilan proporsional (keseimbangan) yang menjadi inti pawongan—kontribusi desa kepada pengelolaan wisata dibalas dengan imbalan yang proporsional dengan hasil yang dicapai, bukan dengan pembayaran tetap yang tidak responsif terhadap kenyataan bisnis. Sub-klausul forum koordinasi berkala mengimplementasikan nilai musyawarah—membangun mekanisme komunikasi reguler yang mencegah akumulasi ketidakpuasan yang dapat berujung sengketa. Sub-klausul penyelesaian sengketa melalui musyawarah sebagai jalur utama mengimplementasikan prinsip perdamaian (rukun) yang merupakan derivasi penting dari pawongan dalam konteks Bali [26].
Klausul Pilar Ketiga (Palemahan) mengintegrasikan dimensi keberlanjutan lingkungan ke dalam kontrak kemitraan sebagai kewajiban hukum yang mengikat, bukan sekadar janji moral. Kewajiban ini mencakup: standar minimum pemeliharaan kawasan wisata; larangan kegiatan yang secara teknis teridentifikasi dapat merusak ekosistem (seperti pembuangan limbah ke badan air); kewajiban melampirkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) sebagai lampiran wajib kontrak; dan kewajiban pemulihan lingkungan atas biaya pengelola wisata jika terjadi kerusakan akibat kelalaian. Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum memberikan landasan hukum bagi tuntutan ganti rugi apabila kewajiban-kewajiban palemahan ini dilanggar [27], [28].
Kerangka Klausul Tematik Tiga Pilar yang dihasilkan penelitian ini memiliki implikasi yang melampaui konteks kemitraan pariwisata BUMDes. Pada tataran teoritis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan doktrin hukum perjanjian pluralis—suatu konstruksi teoritis yang mengakui bahwa sistem hukum formal dan sistem nilai lokal dapat beroperasi secara sinergis, bukan hierarkis [29]. Selama ini, pendekatan yang dominan dalam hukum bisnis Indonesia adalah positivisme hukum yang cenderung memperlakukan nilai kearifan lokal sebagai faktor di luar hukum. Penelitian ini mendemonstrasikan bahwa integrasi tersebut tidak hanya mungkin secara doktrinal tetapi juga memperkuat kepastian hukum.
Pada tataran praktis, kerangka ini dapat langsung diadopsi oleh BUMDes di seluruh Indonesia sebagai template kontrak yang tidak hanya memenuhi persyaratan hukum formal tetapi juga berakar pada sistem nilai komunitas. Prinsip integrasinya bersifat adaptabel: meskipun konten spesifik klausul palemahan, misalnya, akan berbeda antara BUMDes di Bali (berbasis Tri Hita Karana) dengan BUMDes di Maluku (berbasis nilai Sasi), struktur tiga pilar—etis, sosial, ekologis—tetap relevan sebagai kerangka universal [30], [31].
Pada tataran kebijakan, temuan ini memiliki implikasi langsung bagi Kementerian Desa PDTT dalam penyusunan panduan teknis penyusunan kontrak kemitraan BUMDes yang saat ini masih absen. PP No. 11 Tahun 2021 memberikan mandat normatif yang kuat bagi BUMDes untuk menjalin kemitraan dengan pihak swasta, namun tidak menyediakan panduan teknis tentang substansi minimum kontrak yang harus dipenuhi. Kerangka Klausul Tematik Tiga Pilar yang dihasilkan penelitian ini dapat menjadi basis bagi penyusunan panduan teknis tersebut, dengan menjadikan integrasi kearifan lokal sebagai komponen wajib—bukan opsional—dalam setiap kontrak kemitraan BUMDes [32].
Lebih lanjut, penelitian ini menunjukkan bahwa penguatan posisi hukum BUMDes tidak melulu harus berasal dari perubahan regulasi nasional. Inisiatif di tingkat desa melalui Peraturan Desa yang mewajibkan MoU dan MoA dalam setiap kemitraan pariwisata, dan melalui klausul Tri Hita Karana yang mengikat secara hukum, dapat menjadi motor perubahan yang bersifat bottom-up dan kontekstual. Pendekatan ini lebih responsif terhadap keragaman kondisi desa di Indonesia dibandingkan solusi regulasi nasional yang bersifat seragam [33], [34].
Kerangka teoritis yang dibangun pada bagian sebelumnya hanya akan memiliki nilai akademis apabila dapat diturunkan ke dalam redaksi klausul yang konkret, jelas, dan dapat ditegakkan di hadapan forum hukum. Bagian ini menyajikan contoh redaksi klausul untuk masing-masing pilar Tri Hita Karana, disertai analisis tentang kekuatan pembuktian dan potensi penerapannya dalam penyelesaian sengketa. Contoh redaksi ini disusun berdasarkan standar penulisan kontrak komersial Indonesia dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1342 KUHPerdata yang memerintahkan penafsiran kata-kata yang jelas mengikuti makna harfiahnya, serta Pasal 1349 KUHPerdata yang memberikan pedoman penafsiran ketentuan yang memungkinkan dua pengertian [7], [8].
Klausul parahyangan secara teknis paling tepat ditempatkan dalam bagian konsiderans (“Menimbang”) atau sebagai pasal pertama tentang “Landasan dan Semangat Kerjasama”. Contoh redaksi yang diusulkan sebagai berikut: “Para Pihak sepakat bahwa kerjasama ini dilandasi oleh semangat parahyangan sebagaimana tercermin dalam filosofi Tri Hita Karana, yaitu komitmen bersama untuk menjalankan kemitraan ini dengan niat yang tulus, bertujuan untuk kebaikan bersama masyarakat Desa Tampaksiring, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai sakral, adat istiadat, serta norma kesusilaan yang berlaku dalam komunitas setempat. Setiap tindakan yang bertentangan dengan semangat parahyangan ini, meskipun secara teknis tidak melanggar ketentuan tertulis dalam perjanjian ini, dapat dijadikan pertimbangan dalam penilaian itikad baik para pihak.” Redaksi ini secara hukum memiliki tiga fungsi normatif. Pertama, ia menegaskan terpenuhinya syarat “sebab yang halal” (Pasal 1320 angka 4 KUHPerdata) karena secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan kerjasama tidak bertentangan dengan kesusilaan dan norma adat setempat. Kedua, ia berfungsi sebagai “klausul interpretasi umum” (general interpretation clause) yang memberikan pedoman kepada hakim atau arbiter dalam menafsirkan klausul-klausul teknis yang bersifat ambigu. Ketiga, kalimat terakhir klausul ini secara implisit memperluas parameter itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata) dari standar yang semata-mata formal ke standar yang mencakup dimensi nilai dan etika komunitas lokal [17], [19].
Klausul pawongan adalah kelompok klausul yang paling kompleks dan terdiri dari minimal tiga sub-klausul. Sub-klausul pertama mengatur formula bagi hasil. Berdasarkan temuan empiris yang menunjukkan bahwa skema bagi hasil yang selama ini berjalan menggunakan pembayaran tetap (lump sum) yang tidak responsif terhadap fluktuasi kunjungan wisatawan, penelitian ini merekomendasikan redaksi sub-klausul bagi hasil berbasis persentase sebagai berikut: “Pengelola Wisata wajib menyerahkan kepada BUMDes kontribusi sebesar [X]% dari total pendapatan kotor (gross revenue) yang diperoleh dari kunjungan wisatawan setiap bulan kalender. Pendapatan kotor dihitung dari total tiket masuk, biaya pemandu, biaya sewa peralatan, dan seluruh pendapatan lain yang terkait langsung dengan operasional wisata arum jeram. BUMDes berhak menunjuk auditor independen atau meminta rekonsiliasi data kunjungan dari sistem tiket yang dikelola bersama untuk memverifikasi dasar penghitungan kontribusi.” Redaksi ini mengimplementasikan nilai keadilan proporsional (pawongan) sekaligus memberikan mekanisme verifikasi yang dapat mencegah sengketa akibat ketidaktransparanan pelaporan keuangan. Formula persentase, dibandingkan lump sum, secara ekonomi lebih adil karena merespons realitas bisnis: ketika wisatawan meningkat, kontribusi desa meningkat; ketika terjadi penurunan (misalnya akibat kondisi cuaca atau pandemi), kontribusi pun menyesuaikan tanpa perlu renegosiasi [25], [26].
Sub-klausul kedua mengatur forum koordinasi berkala sebagai wujud konkret dari nilai musyawarah dalam pawongan: “Para Pihak wajib menyelenggarakan Forum Koordinasi Kemitraan (FKK) setidaknya satu kali setiap tiga bulan kalender, bertempat di kantor BUMDes atau tempat lain yang disepakati. Agenda minimum FKK meliputi: (a) laporan perkembangan operasional wisata dan verifikasi data kunjungan; (b) rekonsiliasi kontribusi triwulan; (c) pembahasan potensi pengembangan destinasi dan pembagian investasi; dan (d) identifikasi dan penanganan awal isu-isu yang berpotensi menimbulkan perselisihan. Setiap FKK menghasilkan notulensi yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing pihak dan menjadi dokumen resmi kemitraan.” Klausul ini secara hukum menciptakan kewajiban positif (positive obligation) bagi kedua pihak untuk secara aktif menjaga komunikasi dan transparansi—suatu kewajiban yang dalam doktrin hukum perjanjian merupakan derivasi langsung dari asas itikad baik [8], [22].
Sub-klausul ketiga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah sebagai manifestasi utama nilai pawongan: “Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak wajib terlebih dahulu menempuh penyelesaian melalui musyawarah mufakat (paruman) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perselisihan dinyatakan secara tertulis oleh salah satu pihak. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak dapat memilih penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau mediator yang disepakati bersama. Penyelesaian melalui pengadilan merupakan jalur terakhir yang hanya dapat ditempuh setelah upaya musyawarah dan mediasi dinyatakan gagal secara tertulis.” Hirarki penyelesaian sengketa yang dirumuskan ini secara doktrin dikenal sebagai “cascade dispute resolution clause” dan merupakan praktik terbaik dalam kontrak komersial modern [13], [25]. Dalam konteks kemitraan desa, pengintegrasian BPD sebagai fasilitator mediasi memberikan dimensi tambahan: BPD sebagai representasi rakyat desa memiliki legitimasi sosial yang diakui oleh kedua belah pihak, sehingga proses mediasi lebih mungkin menghasilkan penyelesaian yang diterima semua pihak tanpa merusak relasi jangka panjang.
Klausul palemahan merupakan kelompok klausul yang paling memerlukan spesifisitas teknis agar dapat ditegakkan secara hukum. Contoh redaksi yang diusulkan: “Pengelola Wisata berkewajiban: (a) menjaga kondisi fisik kawasan wisata arum jeram termasuk bantaran sungai, jalur trekking, dan fasilitas penunjang dalam kondisi bersih dan tidak merusak ekosistem, sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) yang menjadi Lampiran I yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini; (b) dilarang membuang sampah, limbah cair, maupun bahan kimia dalam bentuk apapun ke badan air Sungai Pakerisan atau wilayah alirannya; (c) wajib melaksanakan program pemulihan lingkungan minimal satu kali per tahun dalam bentuk penanaman pohon riparian dan pembersihan bantaran sungai yang melibatkan setidaknya 30% dari total karyawan pengelola wisata; dan (d) bertanggung jawab penuh atas biaya pemulihan lingkungan apabila terjadi kerusakan ekosistem yang terbukti diakibatkan oleh kelalaian dalam operasional wisata.” Substansi kewajiban pada huruf (d) secara hukum bersandar pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad): setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti rugi [24], [27]. Dengan mengeksplisitkan kewajiban pemulihan lingkungan dalam kontrak, para pihak secara preventif menegaskan bahwa standar kehati-hatian dalam Pasal 1365 KUHPerdata harus dipenuhi dalam seluruh operasional wisata.
Pentingnya Lampiran RPL sebagai bagian tidak terpisahkan dari kontrak perlu ditekankan. RPL memberikan spesifikasi teknis yang terukur dan objektif tentang standar lingkungan yang harus dipenuhi pengelola wisata—sebuah basis pembuktian yang sangat diperlukan jika sengketa tentang kerusakan lingkungan dibawa ke forum penyelesaian sengketa. Tanpa RPL, klaim kerusakan lingkungan akan menjadi subyektif dan sulit dibuktikan. Ini adalah contoh bagaimana klausul hukum yang baik tidak hanya merumuskan kewajiban tetapi juga menyiapkan infrastruktur pembuktiannya [14], [28].
Untuk memperkuat validitas komparatif dari kerangka yang diusulkan, bagian ini menelaah bagaimana beberapa negara dengan sistem hukum pluralis telah berhasil mengintegrasikan nilai-nilai hukum adat ke dalam instrumen hukum formal, dan pelajaran apa yang dapat diambil oleh Indonesia, khususnya dalam konteks kemitraan bisnis desa. Analisis komparatif ini relevan karena Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi tantangan menjembatani kesenjangan antara hukum positif dan sistem nilai lokal dalam konteks pembangunan ekonomi komunitas [29].
Selandia Baru menawarkan contoh yang paling komprehensif melalui integrasi prinsip-prinsip Treaty of Waitangi dan nilai-nilai kearifan Maori (tikanga Maori) ke dalam hukum kontrak dan hukum lingkungan. Resource Management Act 1991 secara eksplisit mewajibkan otoritas perencanaan untuk mempertimbangkan “kaitiakitanga” (konsep penjagaan lingkungan Maori yang paralel dengan nilai palemahan dalam Tri Hita Karana) sebagai salah satu prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Kontrak-kontrak kemitraan antara pemerintah daerah dan komunitas Maori dalam pengelolaan destinasi wisata alam di Selandia Baru secara rutin memuat klausul “tikanga compliance” yang mewajibkan pengelola untuk menghormati protokol adat dan standar penjagaan spiritual terhadap sumber daya alam [29]. Relevansi bagi Indonesia: pendekatan Selandia Baru menunjukkan bahwa klausul berbasis nilai adat dapat memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh sistem pengadilan apabila diformulasikan secara spesifik dan dirujuk dalam undang-undang positif. Indonesia dapat mengadopsi pendekatan serupa dengan mewajibkan klausul berbasis kearifan lokal dalam kontrak kemitraan BUMDes melalui revisi atau penambahan ketentuan dalam Permendesa PDTT.
India menawarkan contoh yang lebih dekat secara konteks dengan Indonesia. Melalui Forest Rights Act 2006 dan Panchayat (Extension to Scheduled Areas) Act 1996 (PESA), India mengakui hak-hak komunitas adat (Adivasi) atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka, termasuk hak untuk mengatur kemitraan dengan pihak luar melalui “gram sabha” (musyawarah desa) yang keputusannya mengikat secara hukum. Kontrak-kontrak eko-wisata di wilayah hutan lindung India harus mendapatkan persetujuan gram sabha, yang secara substantif mengintegrasikan prinsip musyawarah kolektif—paralel dengan nilai pawongan—ke dalam proses kontraktual yang formal. Meskipun implementasinya tidak selalu sempurna akibat keterbatasan kapasitas kelembagaan di tingkat desa, kerangka hukumnya memberikan preseden yang kuat bahwa integrasi mekanisme pengambilan keputusan berbasis nilai komunitas ke dalam hukum kontrak formal adalah mungkin dan dapat berfungsi [6], [29].
Bolivia menawarkan contoh yang paling radikal melalui konstitusionalisasi hak-hak alam (rights of nature) berdasarkan filosofi adat Sumak Kawsay (hidup baik dalam harmoni dengan alam), yang secara konseptual sangat paralel dengan nilai palemahan dalam Tri Hita Karana. Ley de Derechos de la Madre Tierra (2010) Bolivia memberikan alam status sebagai subjek hukum dengan hak-hak yang dapat ditegakkan, suatu terobosan yang memiliki implikasi langsung pada kontrak-kontrak yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam. Meskipun Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang sekuat itu, prinsipnya—bahwa nilai kearifan lokal tentang harmoni manusia-alam dapat ditransformasikan menjadi kewajiban hukum yang dapat ditegakkan—selaras dengan apa yang diusulkan dalam klausul palemahan kerangka ini [5], [24].
Dari analisis komparatif ini, dapat diidentifikasi tiga pola strategi integrasi yang relevan bagi Indonesia. Pertama, integrasi melalui legislasi sektoral: seperti yang dilakukan Selandia Baru melalui Resource Management Act, klausul berbasis kearifan lokal diwajibkan melalui undang-undang sektoral yang memberikan landasan hukum positif. Bagi Indonesia, pendekatan ini dapat dilakukan melalui penambahan ketentuan wajib klausul kearifan lokal dalam revisi Permendesa PDTT tentang BUMDes. Kedua, integrasi melalui mekanisme kelembagaan: seperti gram sabha di India, Indonesia telah memiliki BPD sebagai lembaga representasi masyarakat desa yang dapat difungsikan sebagai forum validasi dan pengawasan kontrak kemitraan BUMDes. Ketiga, integrasi melalui kontrak itu sendiri: tanpa menunggu perubahan regulasi nasional, BUMDes dapat secara mandiri mengintegrasikan klausul berbasis kearifan lokal dalam setiap kontrak kemitraan yang mereka buat—dan inilah yang menjadi fokus utama kerangka yang diusulkan dalam penelitian ini. Strategi ketiga ini bersifat paling pragmatis dan dapat diimplementasikan segera, tanpa bergantung pada proses legislasi yang panjang [30], [31], [33].
Setiap kerangka normatif yang diusulkan, seberapapun komprehensifnya, harus berhadapan dengan realitas implementasi yang kompleks. Bagian ini secara jujur mengidentifikasi tantangan-tantangan yang berpotensi menghambat adopsi Kerangka Klausul Tematik Tiga Pilar dan mengusulkan strategi mitigasi yang realistis untuk masing-masing tantangan.
Tantangan pertama adalah keterbatasan kapasitas hukum pengurus BUMDes. Temuan empiris dari studi di Desa Tampaksiring menunjukkan bahwa seluruh pengurus BUMDes yang diwawancarai tidak memiliki pengetahuan memadai tentang hukum perjanjian formal. Menghadapi kontrak 15 pasal yang memuat klausul hukum spesifik seperti yang diusulkan berpotensi menimbulkan kebingungan atau bahkan resistensi dari pengurus yang merasa tidak familiar dengan terminologi dan mekanisme hukum formal [3], [11]. Strategi mitigasi yang direkomendasikan adalah pendekatan “two-document approach”: setiap kontrak formal disertai dengan Panduan Pelaksanaan yang ditulis dalam bahasa sederhana dan menjelaskan setiap kewajiban secara operasional tanpa jargon hukum. Lebih jauh, program pendampingan hukum BUMDes oleh perguruan tinggi—seperti yang sedang dirintis melalui Program Bina Desa Politeknik Negeri Bali—dapat menjadi mekanisme transfer kapasitas yang berkelanjutan [1], [10].
Tantangan kedua adalah resistensi pengelola wisata swasta terhadap formalisasi. Dari perspektif pengelola wisata, kontrak formal dengan klausul audit independen dan kewajiban lingkungan dapat dipersepsikan sebagai peningkatan beban administratif dan pembatasan fleksibilitas operasional. Resistensi ini dapat menjadi hambatan serius, terutama jika pengelola wisata memiliki posisi tawar yang lebih kuat—misalnya karena sudah berinvestasi besar dalam infrastruktur wisata atau memiliki jaringan pemasaran yang lebih luas. Strategi mitigasi yang direkomendasikan adalah framing kontrak sebagai instrumen perlindungan bersama, bukan hanya instrumen kontrol. Klausul yang menguntungkan pengelola wisata—seperti jaminan perpanjangan kontrak otomatis selama memenuhi kewajiban, hak pre-emption untuk investasi baru, dan kepastian bahwa besaran kontribusi tidak akan berubah secara sepihak selama periode kontrak—perlu dieksplisitkan sebagai “paket” bersama kewajiban-kewajiban lingkungan dan transparansi [26], [34].
Tantangan ketiga adalah risiko “komodifikasi” nilai kearifan lokal. Sebuah kritik teoritis yang perlu dihadapi secara serius adalah apakah transformasi Tri Hita Karana dari nilai etis menjadi klausul kontrak komersial justru akan “mengurangi” dimensi spiritualnya dan mereduksinya menjadi sekadar instrumen legalitas tanpa jiwa. Kekhawatiran ini bukan tidak berdasar: ada risiko bahwa klausul parahyangan, misalnya, menjadi sekadar formalitas borang yang diisi tanpa pemahaman dan komitmen yang sesungguhnya [5], [15]. Strategi mitigasi yang direkomendasikan adalah integrasi proses ritual pra-kontrak sebagai bagian dari prosedur penandatanganan. Di Bali, kontrak kemitraan BUMDes yang diintegrasikan dengan upacara Prayascita (pembersihan dan penyucian) atau Pecaruan sebelum penandatanganan akan memberikan dimensi spiritual yang memastikan bahwa klausul parahyangan tidak hanya dipahami secara legal tetapi juga dihayati secara kultural. Praktik ini tidak bersifat mandatory dalam arti hukum, namun dapat dimasukkan sebagai “prosedur penandatanganan yang dianjurkan” dalam panduan implementasi kerangka ini [16].
Tantangan keempat berkaitan dengan adaptabilitas kerangka ini di luar konteks Bali. Apakah Kerangka Klausul Tematik Tiga Pilar yang berbasis Tri Hita Karana dapat diadopsi oleh BUMDes di daerah-daerah dengan sistem nilai yang berbeda? Jawabannya terletak pada pembedaan antara “struktur” dan “konten” kerangka. Struktur tiga pilar (etis-spiritual, sosial, ekologis) adalah universal dan relevan untuk setiap komunitas yang memiliki nilai-nilai kearifan lokal—yang hampir selalu mengandung ketiga dimensi tersebut meskipun dengan nama dan manifestasi yang berbeda. Konten spesifik setiap klausul, yakni terminologi Tri Hita Karana, referensi terhadap upacara Bali, dan spesifikasi lingkungan yang berbasis ekosistem Bali, adalah kontekstual dan dapat digantikan dengan padanannya dari kearifan lokal daerah lain. BUMDes di Jawa dapat mengintegrasikan nilai-nilai Hasta Brata; BUMDes di Sulawesi Selatan dapat mengintegrasikan prinsip Siri’ na Pacce; BUMDes di Maluku dapat mengintegrasikan sistem Sasi—semuanya menggunakan struktur tiga pilar yang sama namun dengan konten yang adaptif terhadap konteks budaya setempat [30], [31].
Seluruh pembahasan dalam bagian-bagian sebelumnya memungkinkan kita untuk mensintesiskan sebuah model yang lebih komprehensif, yaitu Model Hukum Kontrak Desa yang Pluralis dan Berkelanjutan (Pluralist and Sustainable Village Contract Law Model/PSVCL Model). Model ini melampaui sekadar kerangka klausul untuk mengusulkan sebuah paradigma baru dalam penyusunan kontrak kemitraan BUMDes yang mengintegrasikan empat dimensi secara simultan: dimensi hukum formal (kesesuaian dengan KUHPerdata dan regulasi BUMDes), dimensi nilai kearifan lokal (integrasi Tri Hita Karana atau padanannya), dimensi keberlanjutan (tanggung jawab lingkungan dan sosial jangka panjang), dan dimensi inklusivitas (keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses co-design kontrak) [13], [14], [29].
PSVCL Model mengusulkan bahwa proses penyusunan kontrak kemitraan BUMDes harus melalui tiga fase yang berurutan. Fase pertama adalah fase identifikasi nilai: sebelum menyusun klausul teknis, tim penyusun kontrak (yang idealnya mencakup akademisi, pengurus BUMDes, dan tokoh adat) terlebih dahulu mengidentifikasi nilai-nilai kearifan lokal yang relevan dan memetakannya ke dalam tiga dimensi (etis-spiritual, sosial, ekologis). Fase kedua adalah fase ko-desain klausul: nilai-nilai yang telah diidentifikasi diterjemahkan menjadi draft klausul dalam forum FGD multi-pemangku kepentingan, memastikan bahwa redaksi hukum yang dihasilkan mencerminkan pemahaman dan komitmen seluruh pihak—bukan hanya merupakan produk ahli hukum yang diimpor dari luar komunitas. Fase ketiga adalah fase validasi ganda: draft kontrak divalidasi dari dua sisi sekaligus, validasi hukum formal oleh pakar hukum perjanjian dan validasi kearifan lokal oleh tokoh adat yang berkompeten, sebelum ditandatangani dan berlaku mengikat. Proses tiga fase ini memastikan bahwa kontrak yang dihasilkan tidak hanya memenuhi persyaratan teknis hukum tetapi juga memiliki legitimasi kultural yang kuat—dua prasyarat yang sama-sama esensial untuk keberhasilan implementasi jangka panjang [10], [11], [34].
Kontribusi PSVCL Model terhadap perkembangan ilmu hukum bisnis desa di Indonesia terletak pada penolakan terhadap dikotomi palsu antara “hukum formal” dan “nilai adat”. Tamanaha [29] berargumen bahwa pluralisme hukum adalah kondisi normal dalam setiap masyarakat yang kompleks, bukan kondisi yang perlu diatasi atau disatukan ke dalam satu sistem tunggal. Yang diperlukan bukan unifikasi, melainkan mekanisme koordinasi yang memungkinkan kedua sistem beroperasi secara sinergis. PSVCL Model adalah salah satu mekanisme koordinasi itu—dalam domain yang sangat spesifik namun sangat luas jangkauannya: kontrak kemitraan BUMDes yang melibatkan lebih dari 50.000 BUMDes di seluruh Indonesia. Apabila kerangka ini diadopsi secara luas, ia berpotensi menghasilkan transformasi sistematik dalam cara BUMDes di seluruh Indonesia membangun kemitraan yang sah secara hukum sekaligus berakar pada nilai dan identitas budaya lokal mereka masing-masing.
Integrasi filosofi Tri Hita Karana ke dalam kerangka hukum formal kontrak kemitraan pariwisata desa bukan hanya mungkin secara normatif, tetapi juga secara substantif memperkuat asas-asas hukum perjanjian Indonesia yang ada, khususnya asas itikad baik, asas keseimbangan, dan asas kepatutan. Kerangka Klausul Tematik Tiga Pilar yang dihasilkan, terdiri dari klausul parahyangan (komitmen etis dan tujuan luhur), klausul pawongan (keseimbangan hak-kewajiban dan mekanisme musyawarah), dan klausul palemahan (tanggung jawab lingkungan dan keberlanjutan ekosistem). Kerangka Klausul Tematik Tiga Pilar ini dapat menjadi instrumen operasional konkret bagi BUMDes untuk membangun kemitraan pariwisata yang sekaligus sah secara hukum dan berkelanjutan secara nilai.
I. N. Subanda, I. A. P. S. A. Padmawati, and I. A. R. Kumala, “Legalizing Village-Owned Enterprises (BUMDes) Through Dialectics of Strengthening,” in Technology and Business Model Innovation: Challenges and Opportunities, B. Alareeni and A. Hamdan, Eds., Cham: Springer Nature Switzerland, 2024, pp. 516–525. doi: 10.1007/978-3-031-53998-5_47.
B. M. Titioka and F. N. Ralahallo, “Transformation of BUMDes Towards Village Corporatization: Qualitative Analysis of Policy Implementation Challenges,” Int. J. Econ. Financ. Bus. Stat., vol. 3, no. 3, pp. 125–136, 2025, doi: 10.59890/ijefbs.v3i3.52.
P. A. Suprapto, I. N. Abdi, and I. A. P. S. A. Padmawati, “Green Accounting Integrating the Tri Hita Karana Philosophy into Village Economic Development,” Acad. Open, vol. 10, no. 2, pp. 1–7, 2025, doi: 10.21070/acopen.10.2025.12100.
J. S. Hantana, N. L. P. E. Tarini, N. N. Sarikumpul, N. K. Riyastini, and T. E. Judi, “Kolaborasi Kinerja Desa Adat dan Peran BUMDes dalam Menjalankan Program Wisata Terpadu Taman Mumbul,” ABDI MASSA J. Pengabdi. Nas., vol. 4, no. 5, pp. 29–45, 2024, doi: 10.69957/abdimass.v4i05.918.
I. G. N. D. Laksana, “Tri Hita Karana: The Balinese Philosophy of Harmonious Relationships and Its Relevance in Contemporary Governance,” Udayana J. Law Cult., vol. 6, no. 2, pp. 134–156, 2022, [Online]. Available: https://ojs.unud.ac.id/index.php/UJLC
A. Bedner and S. van Huis, “The Return of the Native in Indonesian Law: Indigenous Communities in Indonesian Legislation,” Bijdr. tot Taal-, Land- en Volkenkd., vol. 164, no. 2--3, pp. 165–193, 2008, doi: 10.1163/22134379-90003655.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-23. Jakarta: PT Intermasa, 2021.
J. Satrio, Hukum Perjanjian: Perjanjian pada Umumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022.
Kementerian Desa PDTT, “Laporan Kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2024,” Jakarta, 2024. [Online]. Available: https://www.kemendesa.go.id
S. Satoto, E. Nuriyatman, R. Mushawirya, M. M. Mujib, and I. Haq, “Revitalization of Village-Owned Enterprises to Strengthen the Community Economy in Indonesia: Between Policy and Prosperity,” Jambe Law J., vol. 7, no. 2, pp. 509–537, 2024, doi: 10.22437/home.v7i2.364.
D. Fitriani, A. S. Md Shahbudin, and E. R. Shauki, “Exploring BUMDES Accountability: Balancing Expectations and Reality,” Cogent Bus. Manag., vol. 11, no. 1, 2024, doi: 10.1080/23311975.2024.2402083.
Y. Siswanti et al., “Qualitative Research: Institutional Innovation Towards Resilient Village-Owned Enterprises (Bum Desa) in the Competitive Era in Indonesia,” Int. Res. J. Econ. Manag. Stud., vol. 3, no. 10, 2024, doi: 10.56472/25835238/irjems-v3i10p104.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
I. Mahadi, Falsafah Hukum: Suatu Pengantar. Bandung: Alumni, 2020.
I. W. Geriya, Transformasi Kebudayaan Bali Memasuki Abad XXI. Denpasar: Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, 2000.
I. B. W. Adnyana, “The Implementation of Tri Hita Karana in Balinese Community Organizations and Its Relevance to Modern Governance Frameworks,” Bali J. Soc. Sci., vol. 3, no. 1, pp. 45–62, 2023, [Online]. Available: https://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/BJSS
R. A. R. Murni, N. K. S. Dharmawan, and P. A. Samsithawrati, “Transformasi Good Faith Principle Dalam Hukum Perbankan Khususnya BPR: Perspektif Lokal Nasional dan Internasional,” Arena Huk., vol. 11, no. 3, pp. 571–599, Dec. 2018, doi: 10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.9.
G. Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxf. J. Leg. Stud., vol. 26, no. 1, pp. 1–11, 2006, doi: 10.1093/ojls/gqi041.
I. Martinelli, N. D. Nuzan, P. M. Nadilatasya, and B. Prasetyo, “Keabsahan Suatu Perjanjian Formal dalam Melakukan Perjanjian Kerjasama,” Nusant. J. Ilmu Pengetah. Sos., vol. 12, no. 5, pp. 1871–1883, 2025, doi: 10.31604/jips.v12i5.2025.1870-1883.
Khomaini and W. Hayati, “Keabsahan Perjanjian Waralaba Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 4, no. 2, pp. 10677–10687, 2024, doi: 10.31004/innovative.v4i4.14220.
K. V. C. Soenartha, K. J. A. Sudharma, A. A. A. I. Puspadewi, and D. A. P. Sukadana, “Kekuatan Hukum Kontrak yang Dibuat Tanpa Akta Notaris Menurut KUH Perdata,” Al-Zayn J. Ilmu Sos. dan Huk., vol. 3, no. 6, 2025, doi: 10.61104/alz.v3i6.2517.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan ke-11. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” 2009. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38598/uu-no-10-tahun-2009
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Oct. 2009, Jakarta.
A. T. Sayuti, Z. Nurdin, Rembrandt, and Syofiarti, “Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit: Studi Implementatif di Desa Kuala Dasal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi,” J. Civ. Bus. Law, vol. 7, no. 1, pp. 19–48, 2026, doi: 10.22437/zaaken.v7i1.53436.
L. Agustino and R. Yulianti, “Governance and Sustainability in the Local Context: An Interpretative Study of BUMDes in Banten,” Al-Kharaj J. Islam. Econ. Bus., vol. 7, no. 4, 2025, doi: 10.24256/kharaj.v7i4.8436.
S. Hadi, A. Marta, R. M. Amin, and R. Febrina, “Rural Development in Community Empowerment Through the Governance of Village-Owned Enterprises (BUMDes),” NAKHODA J. Ilmu Pemerintah., vol. 23, no. 1, pp. 121–134, 2024, doi: 10.35967/njip.v23i1.702.
R. Febrina, A. Marta, R. M. Amin, and S. Hadi, “Economic Development and the Rural Environment: BUMDes Development Strategy,” in E3S Web of Conferences, EDP Sciences, 2024, p. 2005. doi: 10.1051/e3sconf/202450602005.
B. Z. Tamanaha, “Understanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to Global,” Syd. Law Rev., vol. 30, pp. 375–411, 2008, [Online]. Available: https://ssrn.com/abstract=1010105
I. M. Mahendra, “Sasi sebagai Instrumen Hukum Adat Pengelolaan Sumber Daya Alam di Maluku: Relevansinya dalam Kerangka Hukum Nasional,” J. Huk. dan Pembang., vol. 52, no. 2, pp. 312–334, 2022, [Online]. Available: https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/
G. P. M. Wulandari and N. P. N. E. Lestari, “Transformasi Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada Era Digital,” Ganaya J. Ilmu Sos. dan Hum., vol. 7, no. 3, pp. 263–281, 2024, doi: 10.37329/ganaya.v7i3.3336.
Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” 2021. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id
R. Hidayat, D. R. Amalia, and D. Fitria, “The Effectiveness of Village-Owned Enterprise Management in Enhancing Community Economy: A Case Study of Puuroda Village,” SIGn J. Soc. Sci., vol. 5, no. 1, pp. 50–64, 2024, doi: 10.37276/sjss.v5i1.407.
M. M. Hariz and L. M. H. Haq, “Perjanjian Kerjasama Antara BUMDes Arge Sari dengan Peternak Madu Al-Fath Desa Buwun Sejati,” J. Commer. Law, vol. 4, no. 2, 2024, doi: 10.29303/commercelaw.v4i2.5271.