Leylitha Shobprina (1), Gregorius Jeandry (2), Sheila Kusumaningrum (3)
General Background Modern 21st-century education demands the mastery of analytical reasoning and teamwork competencies to prepare students for global challenges. Specific Background Elementary mathematics instruction frequently relies on teacher-centered methods and mechanical memorization, resulting in passive participation and poor problem-solving abilities. Knowledge Gap Although digital platforms offer interactive opportunities, conventional teaching practices rarely integrate gamified media systematically into structured pedagogical models to simultaneously build cognitive and cooperative proficiencies. Aims This collaborative classroom action research implements the Discovery Learning model assisted by Math Playground to develop the analytical evaluation and group cooperation of 20 fourth-grade students at SD Negeri 180/I Ture. Results Following two structured observation cycles, quantitative data indicate that average analytical abilities escalated from 67.19% to 84.38%, while cooperative capabilities surged from 67.75% to 84.25%. Furthermore, students demonstrated increased active participation in analyzing challenges, expressing opinions, and working collectively. Novelty This study seamlessly embeds digital gameplay into the specific syntax of Discovery Learning, ensuring that virtual challenges function as core mechanisms for conceptual exploration rather than mere supplementary entertainment. Implications Educational practitioners must transition toward these integrated, student-centered frameworks to successfully cultivate the essential cognitive and interactive proficiencies required in contemporary academic environments.
Highlights
Gamified digital environments foster active problem analysis alongside collective peer interactions.
Two pedagogical cycles substantially elevated elementary student reasoning alongside teamwork proficiencies.
Integrating interactive virtual challenges into structured instructional syntax replaces passive teacher-centered memorization.
Keywords
Classroom Action Research; Interactive Media; Mathematical Reasoning; Pedagogical Syntax; Digital Gamification
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama negara yang berperan penting dalam membiayai pembangunan nasional serta penyediaan layanan publik. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan RI tahun 2024, penerimaan pajak berkontribusi lebih dari 78% terhadap total pendapatan negara, sehingga optimalisasi pajak menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal. Namun, upaya optimalisasi tersebut tidak terlepas dari berbagai tantangan, salah satunya praktik penghindaran pajak (tax avoidance) oleh perusahaan.
Astuti et al., (2020) Penghindaran pajak merupakan upaya yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan cara yang masih sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku [1]. Meskipun dilakukan secara legal, praktik ini dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tax avoidance masih menjadi isu penting dalam pengelolaan perpajakan dan tata kelola perusahaan di Indonesia.
Fenomena penghindaran pajak pada perusahaan sektor Makanan dan Minuman ditunjukkan oleh nilai Cash Effective Tax Rate (CETR) yang secara konsisten berada di bawah tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22%. Berdasarkan hasil pengolahan data yang dilakukan oleh Putri & Nurhayati, (2025), terdapat lima perusahaan dalam subsektor ini yang menunjukkan nilai Cash Effective Tax Rate (CETR) secara konsisten berada di bawah tarif PPh Badan sebesar 22% selama periode 2021-2023 [2].
Yuliati (2025) meneliti penghindaran pajak pada 13 perusahaan manufaktur makanan dan minuman di BEI (2020-2-2022) [3]. Dengan menggunakan rasio ETR-CETR sebagai indicator tax avoidance, penelitian tersebut menemukan bahwa beberapa perusahaan terindikasi melakukan penghindaran pajak. Di antaranya, PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) selama periode 2020-2022, serta PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) pada 2021-2022 dan PT Ultra Jaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ).
Dalam penelitian ini, teori yang digunakan adalah Agency Theory yang diperkenalkan oleh Jensen & Meckling, (1976) [4]. Teori agensi menyatakan bahwa konflik kepentingan antara pemegang saham dan manajemen dapat mendorong praktik penghindaran pajak untuk meningkatkan laba setelah pajak.
Profitabilitas mencerminkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba, sehingga semakin tinggi profitabilitas, semakin besar laba yang diperoleh [5]. Leverage merupakan rasio keuangan yang menunjukkan seberapa besar perusahaan menggunakan utang dalam membiayai aktivitas operasional dan investasinya. Semakin tinggi tingkat leverage, semakin besar pula proporsi pendanaan perusahaan yang berasal dari utang dibandingkan dengan modal sendiri [6]. Intensitas modal merupakan rasio yang menunjukkan besarnya proporsi aset tetap terhadap total aset perusahaan. Semakin tinggi intensitas modal, semakin besar investasi perusahaan pada asset tetap yang menimbulkan beban penyusutan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak [7]. Komite audit berperan mendukung dewan komisaris dalam mengawasi pelaporan keuangan, pengendalian internal, dan kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari good corporate governance [8].
Ukuran perusahaan menunjukkan besar atau kecilnya suatu perusahaan yang biasanya diukur dari total aset yang dimiliki. Perusahaan yang lebih besar umumnya memiliki kegiatan usaha yang lebih kompleks, sumber daya yang lebih banyak, serta kemampuan yang lebih baik dalam mengelola kebijakan keuangan dan perpajakan. Hendayana et al., (2024) menyatakan bahwa ukuran perusahaan dapat memengaruhi praktik penghindaran pajak, karena perusahaan besar memiliki kemampuan yang lebih tinggi dalam melakukan perencanaan pajak dibandingkan perusahaan kecil [9].
Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa hubungan antara profitabilitas dan penghindaran pajak masih belum konsisten. Beberapa studi menemukan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh positif terhadap praktik tax avoidance. Hendayana et al., (2024) menemukan bahwa profitabilitas berpengaruh signifikan dalam meningkatkan praktik penghindaran pajak [9]. Temuan ini sejalan dengan hasil penelitian Hadiwibowo et al., (2023) serta Marsahala et al., (2020), yang menunjukkan bahwa perusahaan dengan tingkat profitabilitas tinggi cenderung memanfaatkan celah perpajakan untuk menekan beban pajak sehingga praktik tax avoidance meningkat [10][11]. Namun demikian, beberapa penelitian lainnya justru menghasilkan temuan yang berlawanan. Zahara et al., (2025) melaporkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak [12], dan Siregar, (2021) juga menunjukkan bahwa profitabilitas menurunkan kecenderungan perusahaan melakukan tax avoidance [13].
Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak masih belum menghasilkan kesimpulan yang konsisten. Ernawati et al., (2021) menemukan bahwa leverage berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance, yang mengindikasikan bahwa semakin tinggi penggunaan utang, semakin besar peluang perusahaan melakukan penghindaran pajak melalui pemanfaatan beban bunga sebagai pengurang pajak [14]. Temuan ini sejalan dengan penelitian Tarigan & Sari, (2025) serta Hendayana et al., (2024) yang membuktikan bahwa leverage berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, menunjukkan bahwa struktur pendanaan berbasis utang dapat dimanfaatkan sebagai strategi efisiensi pajak oleh manajemen perusahaan [15][9].
Sebaliknya, temuan tersebut tidak sejalan dengan penelitian Siregar (2021) yang menemukan bahwa leverage berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap tax avoidance [13]. Temuan serupa juga diperoleh Apriani dan Sunarto (2022) yang menunjukkan bahwa leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance, sehingga tingkat utang bukan factor utama dalam penghindaran pajak perusahaan [16].
Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa intensitas modal berpotensi memengaruhi praktik penghindaran pajak perusahaan. Nurdyastuti & Suroto, (2022) menemukan bahwa intensitas modal berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, yang mengindikasikan bahwa semakin besar investasi perusahaan pada aset tetap, semakin besar peluang pemanfaatan beban penyusutan sebagai pengurang laba kena pajak [17]. Temuan Rasyid et al. (2024) menunjukkan bahwa intensitas modal meningkatkan penghindaran pajak melalui mekanisme penyusutan asset [18], penelitian Savitri & Astuti, (2024) menunjukkan bahwa intensitas modal berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [19].
Namun demikian, hasil penelitian sebelumnya menunjukkan adanya perbedaan, Hilmi et al., (2022) menemukan bahwa intensitas modal tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [20], karena perusahaan memiliki aset tetap terutama untuk mendukung aktivitas operasional, bukan untuk memengaruhi tingkat penghindaran pajak yang dilakukan. Sejalan dengan temuan tersebut, Apriani & Sunarto, (2022) juga membuktikan bahwa intensitas modal tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, yang mengindikasikan bahwa besarnya investasi pada aset tetap tidak secara otomatis berkaitan dengan upaya perusahaan dalam menekan beban pajak [16].
Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa komite audit merupakan salah satu mekanisme tata kelola perusahaan yang berperan dalam mengawasi kebijakan manajemen, termasuk kebijakan perpajakan perusahaan. Beberapa penelitian menemukan bahwa komite audit berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Fitrianingsih & Wulandari, (2024) serta Pramaiswari & Fidiana, (2022) membuktikan bahwa komite audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak [21][22]. Hasil serupa juga ditunjukkan oleh Simanjuntak et al., (2025) yang menemukan bahwa komite audit berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak [23]. Penelitian ini memperkuat pandangan bahwa efektivitas komite audit tidak hanya ditentukan oleh keberadaannya secara struktural, tetapi juga oleh kualitas dan independensinya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sebaliknya, Cahyani et al. (2024) dan Maria & Putriyanti (2022) menemukan bahwa komite audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak [24][25]. Temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas komite audit dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan praktik penghindaran pajak.
Hendayana et al. (2024) menunjukkan bahwa ukuran perusahaan mampu memperkuat pengaruh profitabilitas dan leverage terhadap penghindaran pajak, khususnya pada perusahaan dengan skala yang lebih besar [9]. Hendayana et al., (2024) mengungkapkan bahwa ukuran perusahaan justru memperlemah hubungan antara intensitas modal dan penghindaran pajak pada perusahaan berskala besar[9]. Hendrianto (2022) menemukan komite audit tidak berpengaruh dan ukuran Perusahaan tidak memoderasi penghindaran pajak [26]. Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan komite audit pada perusahaan dengan ukuran aset tertentu belum tentu mampu mengurangi praktik pengindaran pajak secara efektif.
Penelitian ini mengembangkan penelitian Hendayana et al. (2024) [9] dengan menambahkan variable komite audit pada Perusahaan manufaktur subsector makanan dan minuman di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2024.
Penelitian ini menggunakan data sekunder laporan keuangan Perusahaan manufaktur makanan dan minuman di BEI (2020-2024) dengan pendekatan kuantitatif. Sampel dipilih secara purposive sampling berdasarkan kelengkapan data, konsistensi publikasi laporan keuangan, tidak mengalami kerugian, dan penyajian laporan keuangan dalam rupiah. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel dengan bantuan EViews 12. Pemilihan model dilakukan melalui Uji Chow, Uji Hausman, dan Uji Langrange Multiplier. Pengujian juga mencakup uji asumsi klasi, uji t, uji F, koefisien determinasi (R2), serta Moderated Regression Analysis (MRA) untuk menguji peran ukuran perusahaan sebagai variable moderasi.
Variabel dependen dalam penelitian ini adalah penghindaran pajak yang diukur menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR). Variabel independen terdiri atas profitabilitas yang diukur dengan Return on Assets (ROA), leverage yang diukur dengan Debt to Equity Ratio (DER), intensitas modal yang diukur dengan perbandingan aset tetap terhadap total aset, dan komite audit yang diukur berdasarkan jumlah anggota komite audit. Adapun ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi diukur menggunakan logaritma natural total aset.
A.Hasil Penelitian
1.Gambaran Umum Objek Penelitian
Objek penelitian adalah Perusahaan manufaktur subsector makanan dan minuman di BEI periode 2020-2024. Sampel dipilih melalui purposive sampling dengan pendekatan unbalanced panel sehingga diperoleh 47 perusahaan.
2.Statistik Deskriptif
Statistic deskriptif digunakan untuk menggambarkan karakteristik data melalui nilai minimun, maksimun, rata-rata, dan standar deviasi. Hasilnya disajikan pada Tabel 3.
Tabel 1 Hasil Uji Analisis Statistik Deskriptif
3.Pemilihan Model Regresi Data Panel
a.Uji Chow
Tabel 2 Hasil Uji Chow
Berdasarkan tabel 2, nilai probability cross-section chi-square sebesar 0,0000 lebih kecil dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa uji chow memilih fixed effect model. Langkah selanjutnya adalah melakukan uji hausman untuk menentukan model yang tepat antara fixed effect model atau random effect model.
b.Uji Hausman
Tabel 3 Hasil Uji Hausman
Berdasarkan tabel 3, nilai probability cross-section random sebesar 0,5946 lebih besar dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa uji hausman memilih random effect model, maka langkah selanjutnya adalah melakukan uji lagrange multiplier untuk menentukan model yang tepat antara random effect model atau common effect model.
c.Uji Lagrange Multiplier
Table 4 Hasil Uji Lagrange Multiplier
Berdasarkan Tabel 4, nilai probabilitas cross-section Breusch-Pagan sebesar 0,2982 lebih besar dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa uji Lagrange Multiplier memilih Common Effect Model (CEM). Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemilihan model data panel, analisis regresi data panel dalam penelitian ini menggunakan Common Effect Model (CEM).
4.Uji Asumsi Klasik
a.Uji Normalitas
Gambar 1 Hasil Uji Normalitas
Sumber: Data diolah oleh peneliti, E-Views 12.0 (2026)
Pada gambar 1, dapat dilihat nilai Jarque-Bera sebesar 5,113288 dengan nilai probability sebesar 0,077565. Maka dapat disimpulkan bahwa model pada penelitian ini berdistribusi normal, karena nilai probabilitas sebesar 0,077565 lebih besar dari 0,05. Dengan demikian, data dalam penelitian ini telah memenuhi asumsi normalitas sehingga layak digunakan untuk analisis regresi.
b.Uji Multikolinearitas
Tabel 5 Uji Multikolinearitas
Berdasarkan data yang terdapat pada Tabel 5, dapat dilihat bahwa nilai korelasi tertinggi antar variabel independen adalah sebesar 0,112346, yaitu hubungan antara variabel intensitas modal dan komite audit, yang masih lebih kecil dari 0,8. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antar variabel independen dalam model penelitian tergolong lemah. Dengan demikian, model regresi tidak mengalami multikolinieritas dan memenuhi syarat untuk analisis lebih lanjut.
c.Uji Heteroskedastisitas
Table 6 Hasil Heteroskedastisitas
Berdasarkan Tabel 6, hasil uji heteroskedastisitas menggunakan metode Breusch-Pagan-Godfrey, diperoleh nilai probability Chi-Square pada Obs*R-squared sebesar 0,2164 yang lebih besar dari tingkat signifikansi 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa model regresi tidak terjadi heteroskedastisitas atau dengan kata lain model regresi bersifat homoskedastisitas, sehingga model penelitian layak digunakan untuk analisis lebih lanjut
5.Pengujian Hipotesis Regresi Linear
1.Uji Parsial (Uji t)
Uji t bertujuan menguji pengaruh setiap variable independent terhadap variable dependen secara parsial. Variable independen dinyatakan berpengaruh signifikan apabila nilai probabilitasnya kurang dari 0,05. Sebaliknya jika nilai probabilitas melebihi 0,05, maka pengaruh yang diberikan dianggap tidak signifikan.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, profitabilitas (X1) memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak dengan nilai probabilitas 0,0001 (<0,05), namun menunjukkan arah negatif dengan koefisien -1,086646, sehingga hipotesis pertama (H1) ditolak karena tidak sesuai dengan arah hubungan yang diajukan. Leverage (X2) berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak dengan nilai probabilitas 0,0014 (<0,05) dan koefisien positif sebesar 0,000000864, sehingga hipotesis kedua (H2) diterima. Sementara itu, intensitas modal (X3) juga berpengaruh signifikan dengan nilai probabilitas 0,0406 (<0,05), tetapi memiliki arah negatif sebesar -0,187403 sehingga hipotesis ketiga (H3) ditolak. Adapun komite audit (X4) menunjukkan nilai probabilitas 0,7715 (>0,05) dengan koefisien negatif sebesar -0,022331, yang berarti tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak, sehingga hipotesis keempat (H4) ditolak.
6.Pengujian Hipotesis
Berdasarkan nilai Prob. F-statistic sebesar 0,000012 (<0,05), sehingga profitabilitas, leverage, intensitas modal, dan komite audit secara simultan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Nilai Adjusted R-squared sebesar 0,116012 menunjukkan bahwa sebesar 11,60% variasi penghindaran pajak dapat dijelaskan oleh variabel independen dalam penelitian ini, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian.
7.Uji Parsial (Uji t) Hasil MRA
Berdasarkan hasil pengujian moderasi, profitabilitas (X1) memiliki nilai probabilitas sebesar 0,1714 (>0,05), sedangkan variabel interaksi profitabilitas dan ukuran perusahaan (X1Z) sebesar 0,1054 (>0,05), sehingga ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan profitabilitas terhadap penghindaran pajak dan hipotesis kelima (H5) ditolak. Leverage (X2) juga tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak dengan nilai probabilitas sebesar 0,6016 (>0,05), serta variabel interaksi leverage dan ukuran perusahaan (X2Z) sebesar 0,6077 (>0,05), yang menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan leverage terhadap penghindaran pajak, sehingga hipotesis keenam (H6) ditolak.
Sementara itu, intensitas modal (X3) memiliki nilai probabilitas sebesar 0,0258 (<0,05) dan variabel interaksi intensitas modal dengan ukuran perusahaan (X3Z) sebesar 0,0176 (<0,05), sehingga ukuran perusahaan mampu memoderasi hubungan intensitas modal terhadap penghindaran pajak dan hipotesis ketujuh (H7) diterima. Adapun komite audit (X4) menunjukkan nilai probabilitas sebesar 0,4340 (>0,05) dan variabel interaksi komite audit dengan ukuran perusahaan (X4Z) sebesar 0,4413 (>0,05), yang mengindikasikan bahwa ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan komite audit terhadap penghindaran pajak, sehingga hipotesis kedelapan (H8) ditolak.
B.Pembahasan
1.Pengaruh Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, sehingga peningkatan profitabilitas diikuti oleh penurunan kecenderungan penghindaran pajak.
Berdasarkan teori keagenan (agency theory) yang dikemukakan oleh Jensen & Meckling (1976), hubungan antara pemegang saham (prinsipal) dan manajer (agen) dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan perusahaan [4]. Profitabilitas yang tinggi mendorong, manajer lebih patuh terhadap perpajakan karena penghindaran pajak berisiko merugikan perusahaan.
Kondisi ini didukung oleh pengawasan yang lebih ketat serta tingginya visibilitas publik pada perusahaan sektor makanan dan minuman. Tingginya perhatian dari konsumen, investor, dan regulator mendorong perusahaan untuk menjaga reputasi serta kepatuhan terhadap berbagai regulasi, termasuk kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan risiko reputasi maupun risiko hukum, termasuk praktik penghindaran pajak.
Temuan ini mendukung penelitian Siregar (2021) yang menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak [13]. Hasil tersebut menunjukkan perusahaan yang lebih profitable cenderung tidak melakukan penghindaran pajak, karena perusahaan lebih memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal dibandingkan mengambil risiko dari praktik penghindaran pajak. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh Dewi & Merkusiwati, (2023) juga menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, yang mengindikasikan bahwa semakin tinggi laba perusahaan maka semakin kecil kecenderungan perusahaan dalam melakukan penghindaran pajak [27].
2.Pengaruh Leverage terhadap Penghindaran Pajak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Semakin tinggi leverage, semakin besar kecenderungan perusahaan melakukan penghindaran pajak karena penggunaan utang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak.
Dalam perspektif teori keagenan (agency theory) yang dikemukakan oleh Jensen & Meckling (1976), penggunaan utang dapat memunculkan mekanisme pengawasan dari pihak kreditur terhadap manajemen. Namun, di sisi lain, manajemen juga memiliki kepentingan untuk memaksimalkan laba setelah pajak, sehingga mendorong pemanfaatan utang sebagai sarana untuk menekan beban pajak [4]. Kondisi ini menunjukkan bahwa leverage tidak hanya berperan sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai alat dalam strategi pengelolaan pajak perusahaan.
Hasil ini sejalan dengan Nurrobani (2023) yang menyatakan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak [28], sehingga semakin tinggi leverage, semakin besar kecenderungan perusahaan melakukan penghindaran pajak. Temuan ini juga diperkuat oleh penelitian Malinda & Pradana (2022), yang menyatakan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa peningkatan penggunaan utang akan meningkatkan beban bunga yang pada akhirnya menurunkan beban pajak perusahaan, sehingga mendorong perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak [29].
3.Pengaruh Intensitas Modal terhadap Penghindaran Pajak
Hasil pengujian menunjukkan bahwa intensitas modal berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, sehingga peningkatan intensitas modal cenderung menurunkan praktik penghindaran pajak. Dengan kata lain, besarnya investasi perusahaan pada aset tetap justru diikuti dengan kecenderungan menurunnya praktik penghindaran pajak.
Berdasarkan teori keagenan oleh Jensen dan Meckling (1976), perbedaa kepentingan antara pemilik (principal) dan manajer (agent) dapat memengaruhi pengambilan keputusan perusahaan, termasuk kebijakan perpajakan [4]. Manajer sebagai pihak yang mengelola perusahaan memiliki kewenangan dalam mengatur penggunaan aset tetap dan menentukan strategi perpajakan, termasuk pemanfaatan biaya penyusutan untuk mengurangi laba kena pajak. Secara teoritis, perusahaan dengan tingkat intensitas modal yang tinggi memiliki peluang lebih besar untuk melakukan efisiensi pajak melalui beban depresiasi aset tetap.
Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa intensitas modal berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan dengan aset tetap yang besar cenderung tidak memanfaatkan biaya penyusutan sebagai sarana penghindaran pajak, melainkan lebih diarahkan untuk mendukung aktivitas operasional perusahaan.
Hasil ini sejalan dengan Dewi dan Merkusiwati (2023) yang menemukan bahwa intensitas modal berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, sehingga peningkatan investasi asset tetap diikuti oleh penurunan praktik penghindaran pajak [27]. Hal ini disebabkan karena aset tetap lebih dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan dibandingkan sebagai sarana efisiensi pajak melalui beban penyusutan. Temuan ini juga didukung oleh penelitian Apriani & Sunarto, (2022) yang menunjukkan bahwa besarnya investasi perusahaan pada aset tetap tidak selalu dimanfaatkan sebagai strategi untuk meminimalkan beban pajak [16]. Dengan kata lain, perusahaan cenderung menggunakan aset tetap untuk menunjang produktivitas dan kegiatan operasional, sehingga tidak secara langsung mendorong peningkatan praktik penghindaran pajak.
4.Pengaruh Komite Audit terhadap Penghindaran Pajak
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa variable komite audit tidak berpengaruh terhadap pernghindaran pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa tinggi rendahnya jumlah komite audit tidak memengaruhi tingkat penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan komite audit dalam perusahaan belum tentu mampu menekan atau mencegah praktik penghindaran pajak, karena kebijakan perpajakan tidak hanya ditentukan oleh fungsi pengawasan, tetapi juga oleh kebijakan internal manajemen serta strategi perusahaan.
Berdasarkan teori keagenan (agency theory) yang dikemukakan oleh Jensen & Meckling (1976), komite audit berperan sebagai mekanisme pengawasan untuk mengurangi konflik keagenan antara manajer dan pemegang saham [4]. Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu, keberadaan komite audit belum tentu efektif dalam mengendalikan tindakan manajer, terutama jika fungsi pengawasan tidak berjalan secara optimal. Oleh karena itu, meskipun secara teoritis komite audit diharapkan dapat menekan praktik penghindaran pajak, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran tersebut belum mampu memberikan pengaruh yang signifikan.
Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Danarta et al., (2025) yang menunjukkan bahwa komite audit tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [30]. Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaan komite audit belum mampu berperan secara efektif dalam menekan praktik penghindaran pajak karena fungsinya lebih berfokus pada pengawasan pelaporan keuangan dibandingkan pengambilan kebijakan perpajakan. Selain itu, hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian Fransiska & Sutandi, (2017) yang menemukan bahwa komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance [31]. Temuan tersebut menunjukkan bahwa jumlah komite audit belum tentu mencerminkan efektivitas pengawasan terhadap kebijakan pajak perusahaan, sehingga tidak mampu memengaruhi tingkat penghindaran pajak.
5.Pengaruh Ukuran Perusahaan dalam Memengaruhi Hubungan Antara Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa variabel interaksi antara profitabilitas dan ukuran perusahaan tidak memoderasi terhadap penghindaran pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak. Dengan demikian, besar kecilnya perusahaan tidak memperkuat maupun memperlemah hubungan tersbut.
Berdasarkan teori keagenan (agency theory) yang dikemukakan oleh Jensen & Meckling, (1976) ukuran perusahaan dapat memengaruhi tingkat pengawasan terhadap manajemen [4]. Perusahaan yang berukuran besar cenderung memiliki sistem pengendalian internal yang lebih baik serta pengawasan yang lebih ketat dari berbagai pihak, sehingga berpotensi memengaruhi hubungan antara profitabilitas dan penghindaran pajak. Dalam hal ini, ukuran perusahaan secara teoritis dapat memperkuat atau memperlemah pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak. Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa besar kecilnya perusahaan tidak memengaruhi bagaimana profitabilitas berhubungan dengan penghindaran pajak, sehingga hipotesis yang diajukan tidak terbukti secara empiris.
Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan Guntara dan Sari (2025) yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak dapat memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak [32]. Temuan serupa juga diperoleh Syifaa et al. (2025), yang menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak berperan sebagai variable moderasi dalam hubungan tersebut [33]. Hal ini mengindikasikan bahwa ukuran perusahaan bukan merupakan faktor penentu dalam memperkuat atau memperlemah hubungan tersebut, sehingga fungsi moderasi tidak terbukti secara empiris.
6.Pengaruh Ukuran Perusahaan dalam Memengaruhi Hubungan Antara Leverage terhadap Penghindaran Pajak
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa variabel interaksi antara leverage dan ukuran perusahaan tidak memoderasi terhadap penghindaran pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan antara leverage terhadap penghindaran pajak. Dengan kata lain, besar kecilnya ukuran perusahaan tidak memperkuat maupun memperlemah pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak.
Berdasarkan teori keagenan (agency theory) yang dikemukakan oleh Jensen & Meckling, (1976) penggunaan utang dapat berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap manajemen, karena adanya tekanan dari kreditur untuk menjaga kinerja perusahaan [4]. Di sisi lain, ukuran perusahaan mencerminkan tingkat kompleksitas dan pengawasan yang berbeda-beda. Perusahaan yang berukuran besar cenderung memiliki sistem pengendalian yang lebih baik serta pengawasan yang lebih ketat, sehingga secara teoritis ukuran perusahaan dapat memperkuat atau memperlemah pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak. Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa besar kecilnya perusahaan tidak memengaruhi bagaimana leverage berhubungan dengan penghindaran pajak, sehingga hipotesis yang diajukan tidak terbukti secara empiris.
Hasil ini sejalan dengan Nasution et al. (2025) yang menemukan bahwa ukuran perusahaan tidak memoderasi pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak [34]. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa besar kecilnya ukuran perusahaan tidak memengaruhi hubungan antara penggunaan utang dengan praktik penghindaran pajak, sehingga peran moderasi ukuran perusahaan dalam hubungan tersebut tidak terbukti. Selain itu, hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian Rahmaningrum & Syahzuni, (2025) yang menemukan bahwa ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak [35]. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perusahaan memiliki skala yang besar, hal tersebut tidak memperkuat maupun memperlemah hubungan antara leverage dan penghindaran pajak.
7.Pengaruh Ukuran Perusahaan dalam Memengaruhi Hubungan Antara Intensitas Modal terhadap Penghindaran Pajak
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa variabel interaksi antara intensitas modal dan ukuran perusahaan mampu memoderasi terhadap penghindaran pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan mampu memoderasi pengaruh intensitas modal terhadap penghindaran pajak. Koefisien interaksi yang negatif mengindikasikan bahwa pengaruh tersebut lebih lemah pada perusahaan besar.
Dalam perspektif teori keagenan yang dikemukakan oleh Jensen & Meckling, (1976) manajer sebagai agen memiliki kecenderungan untuk mengelola sumber daya perusahaan, termasuk aset tetap, guna mencapai efisiensi perusahaan, termasuk dalam aspek perpajakan. Intensitas modal yang tinggi secara teoritis dapat memberikan peluang bagi perusahaan untuk menekan laba kena pajak melalui biaya penyusutan aset tetap [4]. Namun, pada perusahaan dengan ukuran yang lebih besar, terdapat pengawasan yang lebih kuat dari pemegang saham, regulator, maupun pihak eksternal lainnya, sehingga kecenderungan memanfaatkan aset tetap untuk praktik penghindaran pajak menjadi lebih terbatas. Hasil ini sejalan dengan temuan Wirianata et al. (2024) dan Taringan & Sari (2025) bahwa ukuran perusahaan memoderasi hubungan intensitas modal terhadap penghindaran pajak [15][16], sehingga pemgaruhnya berbeda berdasarkan ukuran perusahaan. Perusahaan dengan ukuran besar cenderung lebih berhati-hati dalam memanfaatkan beban penyusutan aset tetap karena menghadapi tekanan reputasi dan pengawasan yang lebih tinggi, sementara di sisi lain memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengelola aset dan strategi perencanaan pajak.
8.Pengaruh Ukuran Perusahaan dalam Memengaruhi Hubungan Antara Komite Audit terhadap Penghindaran Pajak
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa variabel interaksi antara komite audit dan ukuran perusahaan tidak memoderasi terhadap penghindaran pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak memoderasi pengaruh komite audit terhadap penghindaran pajak.
Dalam perspektif teori keagenan (agency theory) yang dikemukakan oleh Jensen & Meckling, (1976) komite audit berperan sebagai mekanisme pengawasan untuk mengurangi konflik kepentingan antara manajer dan pemegang saham, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait perpajakan [4]. Di sisi lain, ukuran perusahaan mencerminkan tingkat kompleksitas operasional serta sistem pengendalian yang berbeda-beda. Perusahaan yang berukuran besar cenderung memiliki sistem pengawasan yang lebih baik, sehingga secara teoritis ukuran perusahaan dapat memperkuat atau memperlemah peran komite audit dalam mengendalikan praktik penghindaran pajak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan antara komite audit terhadap penghindaran pajak. Temuan ini sejalan dengan penelitian Nasution et al. (2025) yang menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak berperan sebagai variable moderasi dalam hubungan antara tata Kelola perusahaan dan penghindaran pajak [34]. Hasil serupa juga ditemukan oleh Wahana et al. (2023) pada perusahaan manufaktur subsector makanan dan minuman, yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh komite audit terhadap pengindaran pajak [37].
Penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas dan intenstias modal berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak, leverage berpengaruh positif, sedangkan komite audit tidak berpengaruh, dengan ukuran perusahaan sebagai variable mdoerasi.
Selain itu, ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan profitabilitas, leverage, dan komite audit terhadap penghindaran pajak, namun mampu memoderasi hubungan intensitas modal terhadap penghindaran pajak, yang menunjukkan bahwa pengaruh aset tetap terhadap kebijakan perpajakan dapat dipengaruhi oleh besar kecilnya perusahaan.
Penelitian ini memiliki keterbatasan pada periode pengamatan yang hanya mencakup tahun 2020-2024, sampel perusahaan manufaktur subsector makanan dan minuman, serta penggunaan beberapa variable penelitian, sehingga hasilnya masih memiliki keterbatasan generalisasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu meningkatkan efektivitas tata Kelola, khususnya peran komite audit, untuk mendukung kepatuhan perpajakan.
Perusahaan juga perlu lebih bijak dalam mengelola struktur modal, terutama penggunaan utang, agar tidak meningkatkan risiko praktik penghindaran pajak dan tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi pemangku kebijakan seperti otoritas pajak, hasil penelitian ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan dengan tingkat leverage tinggi serta meningkatkan efektivitas regulasi terkait praktik perencanaan pajak. Sementara itu, bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk memperluas periode dan objek penelitian serta menambahkan variabel lain seperti kepemilikan institusional, kualitas audit, dan mekanisme corporate governance agar hasil penelitian lebih komprehensif dan mampu memberikan gambaran yang lebih general.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan pihak terkait atas bimbingan serta dukungan dalam penyusunan artikel ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu akuntansi dan perpajakan.
[1] D. F. Astuti, R. R. Dewi, and R. N. Fajri, “Pengaruh Corporate Governance dan Sales Growth terhadap Tax Avoidance di Bursa Efek Indonesia (BEI) 2014-2018,” Ekon. J. Econ. Bus., vol. 4, no. 1, pp. 210–215, 2020, doi: 10.33087/ekonomis.v4i1.101.
[2] T. C. Putri and N. Nurhayati, “Pengaruh Profitabilitas dan Leverage terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan Food Beverage,” J. Ris. Akunt., vol. 5, no. 2, pp. 81–90, 2025, doi: 10.29313/jra.v5i2.8323.
[3] Y. Yuliati, “Pengaruh Profitabilitas, Leverage Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI),” J. Sos. Teknol., vol. 5, no. 8, pp. 3067–3083, 2025, doi: 10.59188/jurnalsostech.v5i8.32352.
[4] M. C. Jensen and W. H. Meckling, “Theory Of The Firm: Managerial Behavior, Agency Costs And Ownership Structure,” J. financ. econ., vol. 3, pp. 305–360, 1976, doi: http://dx.doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X.
[5] E. Solihah and A. Sihono, “Profitabilitas, Tata Kelola Perusahaan dan Penghindaran Pajak Perusahaan Otomotif Di Indonesia,” J. Ris. Mhs. Akunt., vol. 11, no. 11, pp. 97–113, 2023, doi: 10.21067/jrma.v11i1.8295.
[6] F. N. Hanifah and M. Aresteria, “Pengaruh Leverage, Profitabilitas dan Good Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance: Studi Empiris pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia,” El-Mal J. Kaji. Ekon. Bisnis Islam, vol. 6, no. 5, pp. 2227–2241, 2025, doi: 10.47467/elmal.v6i8.8129.
[7] Ichwan and A. Novitasari, “Pengaruh Intensitas Modal, Profitabilitas dan Leverage terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Makanan dan Minuman di Bursa Efek Indonesia Tahun 2014-2018),” J. GICI Keuang. dan Bisnis, vol. 14, no. 2, pp. 162–171, 2022, doi: 10.58890/jkb.v14i2.56.
[8] M. Hamasia and M. Winedar, “Analisis Pengaruh Komite Audit, Profitabilitas, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance Perusahaan Sub Sektor Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2021-2023,” Musytari J. Manajemen, Akuntansi, Dan Ekon., vol. 24, no. 10, pp. 31–40, 2025, doi: 10.2324/qqmyfe89.
[9] Y. Hendayana, M. Arief Ramdhany, A. S. Pranowo, R. Abdul Halim Rachmat, and E. Herdiana, “Exploring impact of profitability, leverage and capital intensity on avoidance of tax, moderated by size of firm in LQ45 companies,” Cogent Bus. Manag., vol. 11, no. 1, pp. 1–14, 2024, doi: 10.1080/23311975.2024.2371062.
[10] I. Hadiwibowo, Maeti, M. T. Aziz, and A. Jufri, “Pengaruh Profitabilitas, Manajemen Laba, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Akunt., vol. 12, no. 1, pp. 15–27, 2023, doi: 10.37932/ja.v12i1.758.
[11] Y. T. Marsahala, D. Arieftiara, and N. Lastiningsih, “Profitability, capital intensity and tax avoidance in Indonesia: The effect board of commissioners’ competencies,” J. Contemp. Account., vol. 2, no. 3, pp. 129–140, 2020, doi: 10.20885/jca.vol2.iss3.art2.
[12] S. M. Zahara, A. Marundha, and Maidani, “Pengaruh Capital Intensity, Thin Capitalization, dan Profitability terhadap Tax Avoidance Emiten Consumer Non-Cyclicals Bursa Efek Indonesia Periode 2019-2023,” J. Ekon. Akuntansi, dan Perpajak., vol. 2, no. 1, pp. 214–234, 2025, doi: 10.61132/jeap.v2i1.852.
[13] A. O. Siregar, “The Effect of Profitability, Leverage and Company Size on Tax Avoidance in the Automotive Sector Manufacturing Companies,” J. Ris. Akunt. dan Keuang., vol. 3, no. 2, pp. 103–118, 2021, doi: 10.69725/jebi.v1i2.25.
[14] S. Ernawati, G. Chandrarin, H. Respati, and J. Asyikin, “The Effect of Profitability, Leverage and Company Size on Tax Avoidance in the Automotive Sector Manufacturing Companies,” East African Sch. J. Econ. Bus. Manag., vol. 4, no. 7, pp. 162–176, 2021, doi: 10.36407/akurasi.v3i2.522.
[15] E. D. B. Tarigan and D. Sari, “Moderasi Ukuran Perusahaan Pada Pengaruh Profitabilitas, Leverage Dan Capital Intensity Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Maneksi (Manajemen Ekon. Dan Akunt.), vol. 14, no. 02, pp. 631–646, 2025, doi: 10.31959/jm.v14i2.3049.
[16] I. S. Apriani and Sunarto, “Pengaruh Leverage, Capital Intensity, dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance,” KOMPAK J. Ilm. Komputerisasi Akunt., vol. 15, no. 2, pp. 326–333, 2022, doi: 10.51903/kompak.v15i2.678.
[17] T. Nurdyastuti and S. Suroto, “Analisa Faktor Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Perusahaan Subsektor Makanan Dan Minuman,” J. Stie Semarang (Edisi Elektron.), vol. 14, no. 3, pp. 174–187, 2022, doi: 10.33747/stiesmg.v14i3.585.
[18] M. Rasyid, R. Widiantono, N. Marinda, U. Bhayangkara, and J. Raya, “Intensitas Modal, Tata Kelola Perusahaan & Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Akuntansi, Keuangan, Perpajak. dan Tata Kelola Perusah., vol. 2, no. 2, pp. 598–605, 2024, doi: 10.70248/jakpt.v2i2.1639.
[19] Y. L. Savitri and T. D. Astuti, “The Effect Of Capital Intensity, Company Size, Audit Committee, Audit Quality, And Financial Distress On Tax Avoidance In The Property And Real Estate Sector For The 2020-2022 Period,” COSTING J. Econ. Bus. Account., vol. 7, no. 6, pp. 957–970, 2024, doi: 10.31539/costing.v7i6.12497.
[20] M. F. Hilmi, S. N. Amalia, Z. Amry, and S. Setiawati, “Pengaruh Dewan Komisaris Independen, Komite Audit, Leverage dan Intensitas Modal Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017,” Owner, vol. 6, no. 4, pp. 3533–3540, 2022, doi: 10.33395/owner.v6i4.1178.
[21] D. Fitrianingsih and P. Wulandari, “Pengaruh Komite Audit Dan Kualitas Audit Terhadap Tax Avoidance Di Perusahaan Manufaktur Food And Beverages Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode Tahun 2018-2022,” J. Bina Bangsa Ekon., vol. 17, no. 1, pp. 294–302, 2024, doi: 10.46306/jbbe.v17i1.480.
[22] G. A. Pramaiswari and Fidiana, “Pengaruh Profitabilitas, Capital Intensity Dan Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance,” J. Ilm. Akunt. dan Keuangan, vol. 1, no. 2, pp. 103–119, 2022, doi: 10.24034/jiaku.v1i2.5338.
[23] C. L. J. Simanjuntak, R. T. Siregar, S. H. Teng, and Hantono, “Pengaruh Ukuran Perusahaan, Komite Audit, Kualitas Audit, dan Kompensasi Rugi Fiskal Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Akunt. dan Keuangan Kontemporer, vol. 8, no. 2, pp. 136–145, 2025, doi: 10.30596/jakk.v8i1.24453.
[24] A. P. Cahyani, M. G. K. Indarti, and J. Widiatmoko, “Pengaruh Komite Audit, Karakter dan Kompensasi Eksekutif Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2018-2022,” J. Econ. Bussines Account., vol. 7, no. 4, pp. 9101–9113, 2024, doi: 10.31539/costing.v7i4.8981.
[25] E. Maria and H. Putriyanti, “Pengaruh Tata Kelola Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak dengan Ukuran Perusahaan sebagai Variabel Pemoderasi,” J. Manajemen Dirgantara, vol. 15, no. 1, pp. 149–158, 2022, doi: 10.56521/manajemen-dirgantara.v15i1.581.
[26] S. Hendrianto, “Pengaruh Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Manajerial, Dewan Komisaris Independen Dan Komite Audit Terhadap Tax Avoidance Dengan Size Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi,” J. Manajemen Bisnis, vol. 11, no. 2, pp. 113–122, 2022, doi: 10.31000/jmb.v11i2.7024.
[27] N. K. K. Dewi and N. K. L. A. Merkusiwati, “Ukuran Perusahaan Memoderasi Pengaruh Profitability dan Capital Intensity terhadap Tax Avoidance,” E-J. Akunt., vol. 33, no. 8, pp. 2145–2159, 2023, doi: 10.24843/eja.2023.v33.i08.p13.
[28] M. R. Nurrobani, “The Influence of Profitability and Leverage on Tax Avoidance in Manufacturing Companies Listed on the Indonesian Stock Exchange 2018-2020,” Monet. J. Econ. Financ., vol. 1, no. 1, pp. 28–45, 2023, doi: 10.61978/moneta.v1i1.49.
[29] C. M. Malinda and A. W. S. Pradana, “Profitabilitas dalam Memediasi Hubungan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak,” E-J. Akunt., vol. 32, no. 5, pp. 1224–1237, 2022, doi: 10.24843/eja.2022.v32.i05.p09.
[30] L. V. Danarta, Erlina, and I. Yahya, “Effect of the Board of Commissioners, Capital Intensity, Profitability, and Audit Committee on Tax Avoidance with Firm Size as a Moderating Variable in Food and Beverage Companies Listed on the IDX,” Int. J. Res. Rev., vol. 10, no. 7, pp. 401–413, 2023, doi: 10.52403/ijrr.20220751.
[31] A. Fransiska and Sutandi, “Pengaruh Profitabilitas, Capital Intensity Ratio, Leverage Dan Komite Audit Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Sektor Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2012-2015,” J. Ilm. Akunt. dan Teknologi, vol. 9, no. 2, 2017, doi: 10.31253/aktek.v9i2.241.
[32] G. Guntara and D. Sari, “Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Dan Pertumbuhan Penjualan Terhadap Tax Avoidance Dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi,” J. Econ. Bus. Account., vol. 8, no. 3, pp. 4618–4630, 2025, doi: 10.31539/costing.v8i3.16012.
[33] N. Syifaa, A. Suwandi, D. Pangaribuan, and P. B. Hasioan, “Pengaruh Leverage, Likuiditas, dan Profitabilitas terhadap Tax Avoidance dengan Ukuran Perusahaan sebagai Variabel Moderasi,” J. Ekon. Akunt. dan Perpajak., vol. 2, no. 1, pp. 193–213, 2025, doi: 10.61132/jeap.v2i1.851.
[34] N. K. Nasution, A. J. I. Simbolon, and D. Welsen, “Analisis Determinan Tax Avoidance dengan Ukuran Perusahaan sebagai Variabel Moderasi pada Perusahaan Sektor Basic Materials,” J. Manajemen dan Akuntansi Medan, vol. 7, no. 2, pp. 467–480, 2025, doi: 10.47709/jumansi.v7i2.6243.
[35] D. Rahmaningrum and B. A. Syahzuni, “Mampukah Ukuran Perusahaan Memoderasi Profitabilitas Dan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak?,” J. Ris. Akunt. Politala, vol. 8, no. 1, pp. 157–173, 2025, doi: 10.34128/jra.v8i1.497.
[36] H. Wirianata, Viriany, and T. Hauw-sen, “Moderation of Firm Size on the Effect of Financial Performance on Tax Avoidance,” J. Akunt., vol. 28, no. 3, pp. 400–419, 2024, doi: 10.24912/ja.v28i2.2068.
[37] P. Wahana, Erlina, and I. Yahya, “Effect of the Board of Commissioners, Capital Intensity, Profitability, and Audit Committee on Tax Avoidance with Firm Size as a Moderating Variable in Food and Beverage Companies Listed on the IDX,” Int. J. Res. Rev., vol. 10, no. 7, pp. 401–413, 2023, doi: 10.52403/ijrr.20220751.