Siti Sri Ayuningsih (1), Aripin Marpaung (2), Tiyo Amanda (3), Aulia Tri Olivia (4), Kasya Aulia (5), Habib Rizki Siregar (6), Denny Arjuna P (7)
General Background The growing trend of married couples voluntarily remaining childless challenges traditional family paradigms and social norms. Specific Background Islamic jurisprudence traditionally views marriage as a mechanism for sustaining the human generation, necessitating adaptive frameworks to address shifting modern realities. Knowledge Gap Existing debates often polarize between strict reproductive mandates and individual autonomy, lacking a nuanced legal consensus. Aims This study examines the childfree lifestyle through the lens of contemporary fiqh and the foundational objectives of Islamic law. Results Qualitative content analysis reveals that Islamic jurisprudence provides no absolute prohibition or endorsement regarding voluntary childlessness. The moral standing fluctuates based on personal motives; prioritizing physical or psychological health and preventing severe financial collapse legally justifies the choice. Conversely, decisions rooted in a fundamental disdain for children or the rejection of family lineage actively conflict with Islamic principles. Novelty The research synthesizes primary Islamic texts with modern socio-economic factors to construct a dynamically balanced, case-specific evaluative matrix. Implications Spiritual counselors and fatwa institutions must prioritize context-driven empathy and individualized assessment over broad generalizations when addressing reproductive autonomy.
Contemporary Islamic jurisprudence evaluates voluntary childlessness dynamically based on individual motives rather than issuing absolute blanket prohibitions.
Prioritizing psychological well-being and averting financial collapse justifies bypassing parenthood under the foundational principles of public interest.
Religious institutions must adopt nuanced, context-driven empathy when advising couples navigating modern reproductive choices.
Childfree Lifestyle; Contemporary Fiqh; Maqashid Syariah; Reproductive Autonomy; Islamic Family Law
Perubahan sosial yang terjadi pada era globalisasi telah membawa transformasi signifikan terhadap cara pandang masyarakat mengenai keluarga, pernikahan, dan reproduksi. Salah satu fenomena yang semakin mendapat perhatian dalam beberapa tahun terakhir adalah munculnya pilihan hidup childfree, yaitu keputusan individu atau pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak secara sadar dan sukarela meskipun secara biologis memiliki kemampuan untuk memperoleh keturunan Tren gaya hidup tanpa anak ini terus meningkat, sejalan dengan makin terbukanya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kebebasan dalam memilih jalan hidup mereka sendiri. Latar belakang munculnya keputusan ini tentu bermacam-macam. Ada yang memilihnya karena ingin fokus mengejar karier, terimpit realitas finansial, berusaha merawat kewarasan mental, hingga munculnya rasa waswas saat membayangkan kondisi bumi dan masa depan anak mereka nanti.
Di Tanah Air sendiri, perbincangan soal childfree ini rasanya makin nyaring terdengar. Linimasa media sosial dan forum-forum publik seolah tak pernah kehabisan bahan untuk mendebatkannya. Wajar saja jika isu ini akhirnya memantik ragam reaksi dan saling silang pendapat dari berbagai kalangan mulai dari deretan akademisi, tokoh agama, hingga obrolan sehari-hari di tengah masyarakat awam yang turut urun rembuk.
Realitas ini sebetulnya menjadi penanda bahwa ada pergeseran cara pandang yang cukup tajam di masyarakat terkait konsep keluarga. Kalau dulu memiliki keturunan selalu dianggap sebagai garis finis atau tujuan mutlak dari sebuah ikatan pernikahan, kini orientasinya mulai bergeser. Orang-orang di era modern cenderung lebih memprioritaskan otonomi pilihan pribadi serta standar kualitas hidup yang ingin mereka capai.
Bila kita bedah lebih jauh dari kacamata sosiologi, memilih untuk hidup tanpa anak jelas tidak bisa disederhanakan sekadar sebagai sikap sentimen atau "anti-anak". Ada jalinan faktor yang sangat kompleks di baliknya. Berbagai riset membuktikan bahwa pemicu utama seseorang memilih jalan ini sangat beragam—mulai dari hitung-hitungan ekonomi, kesiapan psikologis, kondisi kesehatan reproduksi, luka batin atau trauma masa lalu, ambisi profesional, sampai kecemasan melihat kondisi lingkungan global yang makin tak menentu.
Menariknya, sebuah kajian mutakhir dari Firdaus dan Rahma (2025) mencoba memetakan tumpukan alasan tersebut menggunakan pisau analisis hierarki kebutuhan dalam Maqashid Syariah. Hasil pemetaan mereka cukup mencerahkan: alasan yang menyangkut kesehatan fisik dan mental dikategorikan sebagai kebutuhan paling mendasar atau primer (dharuriyat). Sementara itu, pertimbangan yang sifatnya personal dan isu lingkungan masuk ke level kebutuhan sekunder (hajiyat), sedangkan urusan hitung-hitungan ekonomi justru ditempatkan sebagai kebutuhan pelengkap (tahsiniyat).
Temuan ini menunjukkan bahwa fenomena childfree memiliki latar belakang yang beragam sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai satu bentuk perilaku yang seragam.
Dalam ajaran Islam, pernikahan tidak hanya dipahami sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai sarana menjaga keberlangsungan keturunan (hifz al-nasl), membangun keluarga yang sakinah, serta menciptakan kemaslahatan sosial. Al-Qur'an dan hadis memberikan banyak petunjuk mengenai pentingnya keturunan sebagai amanah dan karunia Allah Swt. Oleh karena itu, munculnya fenomena childfree menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa memiliki keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan sehingga keputusan untuk tidak memiliki anak secara permanen dinilai kurang sejalan dengan semangat syariat. Di sisi lain, beberapa ulama masa kini menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dipukul rata begitu saja. Mereka melihat perlunya pendekatan yang lebih melihat konteks—dengan membedah apa sebenarnya motif di baliknya, seperti apa kondisi yang sedang dialami, serta bagaimana dampak ke depannya.
Kajian fikih kontemporer saat ini memang sangat dinamis. Ruang untuk melakukan ijtihad terbuka cukup lebar guna mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan baru yang lahir akibat pergeseran zaman. Dalam praktiknya, fikih modern tidak lagi melulu kaku berpaku pada teks-teks hukum semata. Pendekatannya kini jauh lebih membumi karena turut mempertimbangkan realitas kehidupan masyarakat sehari-hari (waqi' al-mu'ashir), mengedepankan nilai kebaikan (kemaslahatan), dan senantiasa berpegang pada tujuan utama diturunkannya syariat Islam.
Fenomena childfree menjadi salah satu isu kontemporer yang memerlukan pendekatan fiqh yang adaptif karena tidak ditemukan secara eksplisit dalam pembahasan fiqh klasik. Menurut Addzaky, Taufiqurohman, dan Asy'ari (2025), pemahaman mengenai hifz al-nasl perlu dikaji secara lebih dinamis dengan memperhatikan perubahan kondisi masyarakat modern sehingga hukum Islam tetap mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah yang fundamental.
Pendekatan Maqashid Syariah menjadi salah satu instrumen yang relevan dalam mengkaji fenomena childfree. Konsep yang dikembangkan oleh Imam Al-Ghazali dan kemudian disempurnakan oleh Imam Al-Syatibi ini menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama syariat Islam. Dalam kerangka Maqashid Syariah, terdapat lima tujuan pokok yang harus dijaga, yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Pilihan childfree sering kali dikaitkan dengan aspek hifz al-nasl karena menyangkut keberlangsungan generasi manusia. Akan tetapi, pada saat yang sama, keputusan tersebut juga dapat berhubungan dengan upaya menjaga kesehatan fisik dan mental (hifz al-nafs), stabilitas ekonomi keluarga (hifz al-mal), serta kualitas pendidikan dan pengasuhan generasi yang akan lahir. Oleh karena itu, analisis terhadap fenomena childfree tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus memperhatikan keterkaitan antar tujuan syariah secara komprehensif.
Penelitian yang dilakukan oleh Afrianto, Haddade, dan Asni (2024) menunjukkan bahwa meskipun pilihan childfree dapat dipahami sebagai bentuk kebebasan individu dalam menentukan kehidupan rumah tangga, keputusan tersebut tetap perlu ditinjau berdasarkan tujuan syariat yang menekankan pentingnya keberlangsungan keturunan dan kemaslahatan sosial. Hasil Parafrase
Di sisi lain, ada sorotan menarik dari riset Hidayati (2025) yang secara khusus mengkaji tren Dual Income No Kids (DINK) yakni pasangan suami istri berpenghasilan ganda yang sepakat untuk tidak memiliki anak. Dalam catatannya, gaya hidup ini rata-rata dipicu oleh kuatnya ambisi untuk mendaki tangga karier, keinginan mempertahankan kemapanan finansial, serta dambaan akan kebebasan ruang personal.
Namun, situasinya menjadi cukup pelik ketika kita mencoba membenturkan pilihan ini dengan kacamata Maqashid Syariah. Keputusan untuk menutup pintu kehadiran anak murni demi alasan-alasan tadi jelas membawa konsekuensi yang tak bisa dianggap remeh. Hal ini berisiko menabrak prinsip perlindungan atau pelestarian keturunan, sebuah nilai yang justru menjadi salah satu tiang penyangga paling krusial dalam bangunan hukum keluarga Islam.
Perbedaan pandangan mengenai fenomena childfree menunjukkan bahwa isu ini masih menjadi perdebatan yang menarik dalam kajian hukum Islam kontemporer. Sebagian penelitian lebih menitikberatkan pada aspek normatif yang menempatkan keturunan sebagai tujuan utama pernikahan, sedangkan penelitian lainnya mencoba melihat fenomena tersebut melalui pendekatan kemaslahatan yang lebih kontekstual. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai fenomena childfree dengan menggunakan perspektif fiqh kontemporer dan Maqashid Syariah agar diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif, proporsional, dan sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat modern. Kajian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi teoritis terhadap pengembangan hukum Islam kontemporer sekaligus menjadi referensi bagi masyarakat Muslim dalam memahami fenomena childfree secara objektif berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Dalam menyusun penelitian ini, metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yang disajikan secara kualitatif deskriptif. Pilihan ini sengaja diambil mengingat fokus kajiannya memang lebih banyak membedah akar konsep childfree lewat kacamata fikih kontemporer dan Maqashid Syariah. Tentu saja, prosesnya sangat bergantung pada analisis mendalam terhadap berbagai literatur yang ada.
Lewat penelusuran pustaka semacam ini, ada keleluasaan tersendiri bagi peneliti untuk mengumpulkan, menelaah, dan memaknai ulang berbagai gagasan. Mulai dari pemikiran para ulama, argumentasi kalangan akademisi, hingga temuan-temuan dari riset terdahulu. Semuanya diramu secara komprehensif untuk melihat di mana posisi sebenarnya dari fenomena childfree ini di tengah dinamika hukum Islam masa kini.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-filosofis. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis fenomena childfree berdasarkan sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, serta pandangan ulama fiqh klasik dan kontemporer. Sementara itu, pendekatan filosofis digunakan untuk mengkaji fenomena tersebut berdasarkan tujuan-tujuan syariat (Maqashid Syariah), khususnya aspek hifz al-nasl (menjaga keturunan), hifz al-nafs (menjaga jiwa), dan hifz al-mal (menjaga harta).
Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fiqh, serta literatur yang membahas Maqashid Syariah, terutama karya Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Syatibi. Adapun data sekunder diperoleh dari artikel jurnal nasional dan internasional bereputasi yang diterbitkan antara tahun 2020–2025, buku ilmiah, prosiding seminar, serta dokumen akademik yang membahas fenomena childfree, hukum keluarga Islam, fiqh kontemporer, dan Maqashid Syariah.
Dalam tahap pengumpulan data, kajian ini bertumpu penuh pada metode dokumentasi pustaka. Secara teknis, prosesnya berjalan dengan cara menelusuri, memilah, dan merangkum tumpukan literatur dari sejumlah pangkalan data akademik yang sudah tak asing lagi di dunia penelitian seperti Google Scholar, Scopus, Garuda, Dimensions, sampai Crossref.
Biar proses penjaringan literaturnya lebih fokus dan tepat sasaran, ada serangkaian kata kunci khusus yang sengaja dipasang. Beberapa "kunci" pencarian tersebut meliputi: childfree, childfree phenomenon, Islamic law, fikih kontemporer, maqashid syariah, hifz al-nasl, serta Islamic family law.
Tentu saja, tidak semua temuan jurnal atau buku langsung dipakai. Bahan-bahan tersebut disaring ketat dengan mempertimbangkan seberapa pas dengan topik bahasan, sejauh mana sumbernya bisa dipertanggungjawabkan, serta seberapa mutakhir tahun terbitnya.
Setelah bahan literatur matang, langkah selanjutnya adalah membedah data tersebut menggunakan pisau analisis isi (content analysis). Secara praktis, proses pengolahannya melewati empat etape: mulai dari penyaringan atau reduksi data, pengelompokan informasi, penafsiran makna, hingga bermuara pada penarikan kesimpulan.
Saat berada di tahap penyaringan awal, peneliti bertugas memilah dengan saksama mana saja bacaan yang benar-benar sejalan dengan fokus riset. Begitu tulisan yang relevan ini sudah di tangan, barulah deretan data tersebut dipetakan ke dalam beberapa tema besar. Pemetaan ini mencakup penjabaran mengenai seluk-beluk konsep childfree itu sendiri, bagaimana sorotannya dalam bingkai fikih kontemporer, serta seperti apa pembacaannya melalui kacamata Maqashid Syariah.
Tahap interpretasi dilakukan dengan membandingkan berbagai pandangan ulama dan hasil penelitian terdahulu untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai fenomena childfree. Tahap terakhir adalah penarikan kesimpulan berdasarkan hasil sintesis seluruh data yang telah dianalisis.
Untuk menjamin validitas data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber, yaitu membandingkan informasi yang diperoleh dari berbagai literatur, baik sumber primer maupun sekunder. Selain itu, peneliti juga melakukan kajian kritis terhadap argumentasi yang berkembang dalam literatur guna memperoleh hasil analisis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Melalui metode tersebut, penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang komprehensif mengenai fenomena childfree serta relevansinya dengan prinsip-prinsip fiqh kontemporer dan Maqashid Syariah dalam menjawab dinamika kehidupan masyarakat Muslim modern.
Fenomena Childfree dalam Perspektif Fiqh Kontemporer
Munculnya gaya hidup childfree sejatinya adalah potret nyata dari pergeseran sosial yang sedang bergulir di tengah masyarakat kita. Fenomena ini seolah menjadi penanda bahwa orang-orang di era modern mulai memaknai ulang apa sebenarnya konsep sebuah keluarga dan ke mana arah tujuan dari pernikahan itu sendiri.
Di masa sekarang, langkah untuk tidak memiliki keturunan ini tidak bisa sekadar dicap sebagai bentuk antipati atau penolakan terhadap nilai-nilai kekeluargaan. Kenyataannya, pilihan ini justru kerap kali lahir dari hasil kalkulasi yang sangat matang. Pasangan biasanya mempertimbangkan realitas yang ada mulai dari menakar seberapa siap mental mereka, bagaimana stabilitas finansialnya, riwayat kesehatannya, sampai pada keinginan untuk lebih fokus merawat kualitas serta keharmonisan rumah tangga itu sendiri.
Berdasarkan kajian fiqh kontemporer, fenomena childfree menjadi persoalan baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fiqh klasik sehingga membutuhkan pendekatan ijtihad yang mempertimbangkan perubahan sosial dan kemaslahatan manusia.
Dalam hukum Islam, pernikahan memiliki tujuan yang luas, bukan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai sarana membangun keluarga yang sakinah serta menjaga keberlangsungan generasi manusia. Hal ini berkaitan dengan konsep hifz al-nasl (menjaga keturunan) sebagai salah satu tujuan utama dalam Maqashid Syariah. Al-Qur’an menggambarkan keturunan sebagai salah satu bentuk nikmat dan amanah dari Allah Swt. sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nahl ayat 72 bahwa Allah menjadikan pasangan dan memberikan keturunan sebagai bagian dari karunia-Nya. Selain itu, Rasulullah Saw. juga menganjurkan umat Islam untuk menikah dan memperbanyak keturunan sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i mengenai anjuran menikahi perempuan yang penyayang dan subur karena Nabi membanggakan jumlah umatnya yang banyak.
Namun, dalam perspektif fiqh kontemporer, anjuran memiliki keturunan tidak serta-merta menjadikan setiap pasangan yang memilih tidak memiliki anak sebagai tindakan yang bertentangan dengan syariat. Para ulama kontemporer melihat bahwa hukum suatu tindakan sangat bergantung pada alasan dan kondisi yang melatarbelakanginya. Apabila keputusan tidak memiliki anak dilakukan karena alasan yang dapat dibenarkan secara syariat, seperti adanya risiko kesehatan yang membahayakan jiwa (hifz al-nafs), ketidakmampuan ekonomi yang berpotensi menimbulkan mudarat besar (hifz al-mal), atau pertimbangan kemaslahatan keluarga, maka keputusan tersebut dapat dikaji melalui prinsip maslahah dan dar’u al-mafasid (menghindari kemudaratan).
Namun, ceritanya akan jauh berbeda jika pilihan childfree ini dilandasi oleh pola pikir yang keliru. Misalnya, keputusan tersebut diambil murni karena menganggap kehadiran anak hanyalah beban hidup, bentuk penolakan terhadap kodrat dan ketentuan Allah, atau bahkan memandang bahwa penerus garis keturunan itu sama sekali tak ada nilainya. Jika cara pandangnya seperti ini, sikap tersebut jelas berseberangan tajam dengan prinsip fondasional agama kita. Bagaimanapun juga, Islam memosisikan keluarga dan lahirnya generasi penerus sebagai pilar utama untuk menjaga kelestarian umat manusia.
Atas dasar itulah, kajian fikih kontemporer memilih untuk tidak menjatuhkan satu vonis mutlak alias "pukul rata" dalam menyikapi tren childfree ini. Para ulama lebih memilih untuk membedahnya kasus per kasus melihat lebih dalam apa niat asli yang melatarbelakanginya, seperti apa situasi nyata yang sedang dihadapi oleh pasangan tersebut, hingga menimbang seberapa besar dampak ke depan dari keputusan yang mereka ambil.
Analisis Childfree Berdasarkan Perspektif Maqashid Syariah
Bila kita meminjam kacamata Maqashid Syariah, kita sebenarnya ditawari sebuah kerangka pikir yang jauh lebih utuh dan mendalam untuk membaca fenomena childfree ini. Merujuk pada gagasan besar yang mulanya dirintis oleh Imam Al-Ghazali dan kemudian dimatangkan oleh Imam Al-Syatibi, esensi diturunkannya syariat pada dasarnya adalah demi mengawal lima pilar fundamental dalam kehidupan manusia. Kelima hal krusial tersebut meliputi perlindungan terhadap agama (hifz al-din), keselamatan jiwa (hifz al-nafs), kewarasan akal (hifz al-'aql), keberlangsungan garis keturunan (hifz al-nasl), hingga pemeliharaan harta benda (hifz al-mal).Fenomena childfree memiliki hubungan langsung dengan beberapa aspek tersebut sehingga tidak dapat dianalisis hanya melalui satu sudut pandang.
Dari perspektif hifz al-nasl, memiliki keturunan merupakan salah satu tujuan penting dalam pernikahan Islam karena berkaitan dengan keberlangsungan umat manusia. Oleh sebab itu, keputusan untuk tidak memiliki anak secara permanen dapat dipandang sebagai sesuatu yang perlu dikaji secara kritis apabila dilakukan tanpa alasan yang jelas dan hanya didasarkan pada kepentingan individual. Keturunan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai penerus biologis, tetapi juga sebagai bagian dari kesinambungan nilai, pendidikan, dan peradaban Islam.
Namun demikian, Maqashid Syariah juga memperhatikan aspek lain seperti hifz al-nafs dan hifz al-mal. Pada situasi-situasi tertentu, langkah urung memiliki keturunan sebenarnya bisa dimaklumi sebagai bentuk ikhtiar menjaga keselamatan jiwa. Apalagi jika memang ada diagnosis atau kekhawatiran yang beralasan bahwa fase kehamilan maupun proses pengasuhan ke depannya, justru berisiko tinggi mengancam kesehatan fisik serta kewarasan mental seseorang.
Logika yang sama juga berlaku jika kita meniliknya dari kacamata penjagaan harta (hifz al-mal). Hitung-hitungan finansial jelas menjadi alasan yang sangat rasional. Terlebih lagi, jika sepasang suami istri sadar betul bahwa kondisi "kantong" mereka saat ini belum cukup stabil untuk bisa menopang kehidupan dan pendidikan yang layak bagi seorang anak kelak.
Dari gambaran ini, pendekatan Maqashid Syariah kembali memperlihatkan keluwesannya. Diskursus mengenai childfree pada akhirnya diletakkan ke dalam wilayah ijtihadi sebuah ranah diskusi yang dinamis dan menuntut kejelian ekstra. Harus ada jalan tengah untuk meramu keseimbangan; antara idealisme untuk terus merawat keberlangsungan garis keturunan, dengan keharusan nyata untuk mempertimbangkan sisi-sisi kemaslahatan hidup yang lain.
Syariat Islam tidak hanya berorientasi pada kuantitas keturunan, tetapi juga kualitas kehidupan keluarga yang dibangun. Anak dalam Islam bukan hanya dipandang sebagai jumlah, tetapi sebagai amanah yang harus diberikan hak berupa pendidikan, kasih sayang, dan perlindungan.
Relevansi Fiqh Kontemporer dalam Menjawab Fenomena Childfree Modern
Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh kontemporer memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman terhadap fenomena childfree karena mampu menghubungkan teks agama dengan realitas kehidupan modern. Perubahan kondisi sosial menyebabkan munculnya persoalan baru yang tidak sepenuhnya dapat dijawab melalui pendekatan fiqh klasik. Maka dari itu, metode ijtihad di masa kini tidak lagi kaku. Pendekatannya kini jauh lebih peka dalam membaca situasi sosial di lapangan, mengedepankan nilai-nilai kebaikan (kemaslahatan), dan selalu berpijak pada jantung tujuan hukum Islam itu sendiri.
Bila kita perhatikan realitas masyarakat modern saat ini, keputusan sepasang suami istri untuk tidak memiliki keturunan jarang sekali lahir dari ruang hampa. Di baliknya sering kali bersarang isu-isu yang sangat kompleks mulai dari impitan ekonomi yang kian menantang, tuntutan pola kerja yang berubah drastis, tingginya kesadaran akan kesehatan mental, hingga kecemasan mendalam soal apakah mereka mampu memberikan pengasuhan yang layak untuk anak nantinya. Fakta ini menyadarkan kita bahwa childfree tidak bisa sekadar dilabeli sebagai sikap egois atau cerminan individualisme semata. Ini adalah fenomena sosial yang wujudnya berlapis, sehingga butuh kacamata yang lebih luas untuk memahaminya.
Kalau kita bedah menggunakan bingkai Maqashid Syariah, langkah yang paling bijak tentu bukan dengan menjatuhkan vonis hukum secara "sapu jagat" kepada siapa pun yang memilih gaya hidup ini. Alih-alih menghakimi, kita justru dituntut untuk menelusuri apa akar pemicunya dan bagaimana proyeksi dampaknya. Apabila pilihan tersebut diambil murni demi merawat keutuhan keluarga serta menghindari keburukan (mudarat) yang lebih besar, maka fikih kontemporer sebenarnya menyediakan ruang toleransi yang sangat adaptif dan kontekstual. Sebaliknya, bila pilihan itu murni lahir dari penolakan terang-terangan terhadap esensi berkeluarga dan melestarikan keturunan dalam Islam, maka di sinilah dialog, edukasi, dan kajian kritis sangat perlu untuk dihadirkan.
Pada akhirnya, diskursus tentang childfree ini justru membuktikan satu hal penting: hukum Islam itu hidup, dinamis, dan memiliki kelenturan yang luar biasa dalam merespons derap perubahan zaman. Titik tumpunya selalu bermuara pada terwujudnya kebaikan hidup manusia. Intinya adalah bagaimana kita bisa terus merawat keseimbangan—antara menghargai hak-hak ranah privat individu dengan tanggung jawabnya di ranah sosial—sembari tetap memegang erat cita-cita syariat untuk membangun bangunan keluarga yang harmoni dan lestari.
Dari seluruh uraian mengenai tren childfree baik lewat kacamata fikih kontemporer maupun Maqashid Syariah kita bisa menarik sebuah benang merah. Keputusan untuk hidup tanpa anak ini sejatinya merupakan isu kekinian yang menuntut kita untuk membaca hukum agama secara lebih luwes dan peka terhadap konteks. Artinya, persoalan yang kompleks ini jelas tidak bisa ditakar atau dihakimi hanya dengan menggunakan satu sudut pandang yang sempit.Fenomena ini tidak semata-mata menunjukkan penolakan terhadap nilai keluarga, tetapi merupakan keputusan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, kesiapan psikologis, kesehatan fisik dan mental, serta pertimbangan keberlangsungan kualitas kehidupan keluarga. Oleh karena itu, pendekatan fiqh kontemporer menempatkan persoalan childfree sebagai ruang ijtihad yang perlu mempertimbangkan realitas sosial (waqi’ al-mu’ashir), tujuan pernikahan, serta dampak yang muncul dari pilihan tersebut.
Melalui pendekatan Maqashid Syariah, legalitas pilihan childfree sangat bergantung pada motif, kondisi, dan konsekuensi yang melatarbelakanginya. Apabila keputusan tidak memiliki anak dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), seperti menjaga kesehatan fisik maupun mental, atau sebagai upaya menjaga kestabilan keluarga melalui pertimbangan ekonomi (hifz al-mal), maka pilihan tersebut dapat dipahami dalam kerangka kemaslahatan selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Namun, apabila keputusan tersebut didasarkan pada penolakan terhadap nilai keturunan, pengingkaran terhadap salah satu tujuan pernikahan, atau sikap yang mengabaikan prinsip keberlangsungan generasi (hifz al-nasl), maka pilihan tersebut bertentangan dengan orientasi utama Maqashid Syariah.
Dengan demikian, kajian ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang persoalan childfree secara hitam-putih, melainkan melalui proses penilaian yang mempertimbangkan keseimbangan antara hak individu, tanggung jawab keluarga, dan tujuan hukum Islam. Pendekatan Maqashid Syariah memberikan kerangka analisis bahwa menjaga keturunan tidak hanya dimaknai sebagai memperbanyak jumlah generasi, tetapi juga memastikan terciptanya keluarga yang berkualitas, sehat, dan membawa kemaslahatan. Implikasi dari kajian ini menunjukkan pentingnya lembaga fatwa, penyuluh agama, dan masyarakat Muslim untuk memberikan pemahaman yang lebih objektif dengan menilai alasan, kondisi, serta dampak dari keputusan childfree, sehingga penyelesaian terhadap persoalan ini tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat dan perkembangan kehidupan modern.
Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Affan Hamdi Al Fuadi Sinaga, Aryanti Khairunnisa Br. Tarigan, Denny Arjuna P., Fahri Albar Harahap, Habib Rizki Siregar, M. Chaidir Ali, Maulana Habibi, Muhammad Taqi Naufal Rambe, Muhammad Lutfhi Basith, Muhammad Ismail, Ridho Rama Ardana Sinaga, Rahmah Yani, Siti Nazua Novianti, dan Indra Arifin Siregar atas dukungan, kerja sama, bantuan, serta kontribusi yang diberikan selama proses penelitian dan penyusunan artikel ini. Semoga segala bantuan yang telah diberikan mendapat balasan yang baik dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Syatibi, I. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.
Bakri, A. J. (2019). Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: Rajawali Pers.
Busyro. (2019). Maqashid Al-Syariah: Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah. Jakarta: Kencana.
Firdaus, M., & Rahma, N. (2025). Analisis fenomena childfree dalam perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Hukum Islam dan Pemikiran Islam, 10(1), 1–15.
Hidayati, N. (2025). Fenomena Dual Income No Kids (DINK) dan perubahan paradigma keluarga modern dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Studi Keluarga Islam, 8(2), 120–135.
Ibrahim, A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Mubarok, J. (2020). Fiqh Kontemporer dalam Perspektif Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Nasution, H. (2021). Pembaharuan Hukum Islam dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Jakarta: Prenada Media.
Rahman, F. (1980). Major Themes of the Qur’an. Minneapolis: Bibliotheca Islamica.
Syarifuddin, A. (2017). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Taufiq, M., Addzaky, M., Taufiqurohman, & Asy’ari. (2025). Reinterpretasi konsep hifz al-nasl dalam menghadapi fenomena keluarga modern. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(1), 45–60.
Thohari, C. (2021). Maqashid Syariah sebagai pendekatan dalam menjawab problematika hukum Islam kontemporer. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 225–240.
Yusuf, Q. (2017). Fiqh Maqashid Syariah: Moderasi Islam antara Aliran Tekstual dan Aliran Liberal. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Zuhdi, M. H. (2022). Problematika keluarga modern dalam perspektif hukum Islam kontemporer. Jurnal Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(1), 75–90.