Vina Ayu Miranda (1), Sumardjijati Subiantoro (2)
General Background: Rising divorce rates have increased attention to family communication and the interpersonal experiences of children raised by single parents. Specific Background: In post-divorce families, discussions about romantic relationships require daughters to manage privacy boundaries with their single mothers. Knowledge Gap: Limited research has examined how daughters of divorced parents regulate self-disclosure and communication privacy regarding ideal partner criteria. Aims: This study explores self-disclosure and privacy boundary management among daughters from divorced families using Communication Privacy Management Theory and Interpersonal Communication Theory. Results: Findings indicate that self-disclosure is selective, situational, and shaped by emotional readiness, perceived communication risks, and parental responses. Communication turbulence arises when parental expectations conflict with participants' partner preferences, resulting in stricter privacy boundaries and restricted information sharing. Preferred partner characteristics include responsibility, emotional maturity, and shared religious values. Novelty: This study integrates Communication Privacy Management Theory and interpersonal communication to explain privacy boundary negotiation, boundary ownership, and communication turbulence in partner selection. Implications: The findings provide insights for promoting empathetic parent–child communication, minimizing interpersonal conflict, and supporting healthier privacy management in post-divorce families.
Highlights:
Keywords: Self-Disclosure, Divorce, Ideal Partner, Interpersonal Communication, Communication Privacy Management.
Fenomena perceraian di Indonesia kian menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian pada tahun 2022 sempat melonjak hingga mencapai 516.334 kasus yang menjadi salah satu rekor tertinggi di Indonesia [1]. Dinamika pemutusan hubungan pernikahan ini didominasi oleh perkara "Cerai Gugat" yang diajukan oleh pihak istri, yakni mencapai 75% atau sekitar 388.358 kasus. Sekitar 100.000 kasus dipicu oleh faktor tekanan ekonomi, judi online, hingga utang piutang [2]. Hingga fenomena ini kian diperparah oleh melonjaknya angka pernikahan dalam usia muda, dengan laporan Pengadilan Agama berkontribusi pada kasus perceraian akibat ketidaksiapan pengelolaan emosi dan kerentanan terhadap tekanan batin [3]. Secara spesifik dari wilayah yang termasuk seperti Kota Surabaya melalui data Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan bahwa total kasus perceraian selalu menyentuh angka ribuan setiap tahunnya, dengan puncak perkara sebanyak 5.802 kasus pada tahun 2022, di mana cerai gugat menjadi perkara paling dominan. Tingginya angka pengajuan cerai ini berbanding terbalik dengan efektivitas proses mediasi wajib yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Terhitung pada persentase keberhasilan dalam mediasi lapangan menyentuh angka 5,8%. Hal tersebut dipicu oleh mayoritas pasangan telah memiliki ketetapan hati untuk berpisah sebelum persidangan dimulai [4]. Kegagalan dalam berumah tangga pada akhirnya akan memicu timbulnya hukum lanjutan mengenai pengasuhan dan penetapan hak asuh anak [5].
Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa hak asuh anak di bawah umur 12 tahun akan jatuh kepada ibu, dikarenakan pengelolaan sisi emosional ibu dinilai lebih stabil dalam menunjang tumbuh kembang anak [6]. Kendati demikian, sebagai orang tua tunggal (single-parent) khususnya seorang ibu patut menjaga stabilitas finansial sekaligus psikologis secara stabil, sementara pihak ayah yang kehilangan hak asuh akan menghadapi hambatan komunikasi akibat konflik pasca-perceraian yang belum usai. Hingga sang anak merasa kehilangan salah satu bagian terpenting di keluarganya [7]. Realitas pada tingkat keluarga tersebut, menempatkan posisi anak sebagai korban utama dari keegoisan interpersonal orang tua. Sehingga, anak-anak dari keluarga yang tidak lengkap rentan mengalami trauma psikologis, ketidakstabilan emosi, penurunan performa akademik, hingga kecemasan serta kesulitan dalam beradaptasi di lingkungan [8]. Meskipun pemerintah telah memberikan solusi program seperti Bimbingan Perkawinan (BimWin) melalui Kementrian Agama dan BP4 untuk meminimalisir konflik pra-nikah, tantangan berikutnya akan dihadapi oleh sebagian keluarga yang telah telanjur mengalami perceraian. Fenomena krusial tersebut terletak pada bagaimana cara membangun pola komunikasi yang sehat dan keterbukaan diri antara anak dan orang tua tunggal, dengan tujuan utama masa depan anak [9]Menurut Wolfinger (2005) dalam Understanding the Divorce Cycle, terhitung 70% anak korban perceraian berisiko mengalami kegagalan dalam hubungan dengan pengalaman yang serupa, jika komunikasi interpersonal dengan orang tua tidak tersalurkan dengan baik. Hambatan tersebut kian diperkuat oleh kecenderungan orang tua tunggal yang menerapkan gaya pengasuhan protektif dan membatasi ruang diskusi pada anak [10].
Dinamika hambatan komunikasi interpersonal ini dapat ditinjau melalui sudut pandang teori Communication Privacy Management (CPM) yang dikembangkan oleh Sandra Petronio. Teori ini menjelaskan bagaimana individu mengelola batasan privasi (privacy boundaries) dan keterbukaan diri atas informasi pribadi yang sensitif [11]Mengenai konteks keluarga pasca-perceraian, sikap protektif berlebihan dari orang tua mendorong seorang anak semakin mempertebal batasan privasi sebagai perlindungan diri yang ditujukan kepada calon pasangan kelak [12]. Seorang anak akan memposisikan dirinya sebagi pemilik asli pesan atas kriteria pasangan hidupnya dan akan bersikap selektif dalam membagikan informasi tersebut secara bersama (co-ownership) dengan orang tua tunggalnya. Apabila ruang diskusi dalam ranah komunikasi interpersonal tersebut mengalami penghakiman atau tidak dihargai oleh sikap orang tua tunggal, maka akan menimbulkan terjadinya hambatan privasi, yang menyebabkan seorang anak akan menutup segala akses pesan dan enggan untuk mengungkapkan keterbukaan diri [13]
Melalui penelitian terdahulu, telah banyak menguji dampak perceraian yang memicu psikologis. Namun, penelitian tersebut masih terindikasi celah kecil, mengenai bagaimana batasan privasi tersebut dikelola secara spesifik oleh anak perempuan korban perceraian dalam memposisikan pemilihan kriteria pasangan ideal pada orang tua mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses terbentuknya keterbukaan diri (self-disclosure) seorang anak perempuan korban perceraian orang tua single parent yang mengalami cerai hidup dalam pemilihan kriteria pasangan ideal, sekaligus mengidentifikasi bagaimana hambatan komunikasi interpersonal dapat terjadi turbulensi privasi. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi substantif bagi disiplin ilmu komunikasi, khususnya pada Communication Privacy Management (CPM) dalam dinamika perceraian keluarga. Secara praktis, luaran penelitian ini dapat menjadi panduan aplikatif bagi orang tua tunggal dan anak dalam mereduksi kecemasan interpersonal serta mengelola keterbukaan komunikasi secara lebih adaptif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif guna menggali, memahami, dan menginterpretasikan pengalaman komunikasi interpersonal secara mendalam dan kontekstual. Karakteristik penelitian ini menempatkan peneliti sebagai instrumen utama yang bersifat adaptif (emergent) dengan proses pengumpulan data yang berlangsung secara reflektif, guna memetakan bagaimana trauma masa lalu memengaruhi manajemen privasi komunikasi anak. Peneliti menganalisis esensi dari proses keterbukaan diri (self-disclosure) anak dalam menegosiasikan pesan personal mengenai kriteria pasangan hidup dari batasan pribadi (personal boundary) menjadi batasan bersama (collective boundary) dengan orang tua tunggal [14]. Pengukuran konseptual self-disclosure dalam riset ini mengacu pada kapasitas anak perempuan korban perceraian untuk membuka akses informasi privat mengenai kriteria pasangan ideal guna memperoleh dukungan emosional, sekaligus menganalisis potensi terbentuknya hak kepemilikan bersama (co-owner) informasi atau risiko terjadinya turbulensi privasi dalam interaksi keluarga tunggal tersebut. Penempatan penelitian ini dilaksanakan di Kota Surabaya Jawa Timur dengan estimasi waktu pelaksanaan pengumpulan hingga pengolahan data selama dua bulan. Pemilihan Kota Surabaya sebagai lokasi penelitian didasarkan pada pertimbangan sosiologis empiris terkait tingginya angka perkawinan di wilayah tersebut, di mana Pengadilan Agama Surabaya mencatat akumulasi kasus perceraian mencapai ribuan perkara yang didominasi oleh perkara cerai gugat. Urgensi pemilihan lokasi ini diperkuat oleh adanya observasi awal pada lingkungan sekitar peneliti yang mengonfirmasi adanya fenomena hambatan komunikasi keluarga pasca-perceraian.
Sebagai penentuan dalam subjek penelitian, dilakukan menggunakan teknik purposive sampling untuk pemenuhan kriteria informan yang relevan. Karakteristik informan yang ditetapkan meliputi, (1) anak perempuan korban perceraian orang tua (cerai hidup); (2) berada pada fase perkembangan dewasa awal dengan rentang usia 18–25 tahun; (3) dibesarkan oleh orang tua tunggal (single parent) di Kota Surabaya; serta (4) memiliki rencana orientasi kriteria pasangan hidup ideal. Sementara itu, objek penelitian ini difokuskan pada dinamika self-disclosure anak perempuan terhadap orang tua tunggal dalam bingkai pengelolaan batas privasi komunikasi mengenai kriteria pasangan. Pada teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam (in-depth interview) secara terstruktur, guna mengungkap secara runtut pengalaman informan, motif psikologis, kedalaman perasaan, dan hambatan komunikasi interpersonal informan [15] Selain melakukan wawancara, peneliti melakukan perekaman audio, pengambilan dokumentasi visual seperti foto informan atau tangkapan layar jika wawancara dilaksanakan secara daring. Data empiris yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif deskriptif model interaktif dari Miles & Huberman yang berlangsung secara sirkular hingga mencapai titik jenuh data (data saturation) Tahapan analisis data meliputi empat komponen inti.
Data empiris yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif deskriptif model interaktif dari Miles & Huberman yang berlangsung secara sirkular hingga mencapai titik jenuh data (data saturation). Tahapan analisis data meliputi empat komponen inti, (1) pengumpulan data, dengan mentranskripkan hasil rekaman wawancara pada informan serta pengambilan data dokumentasi pendukung; (2) pengolahan data, dengan melakukan proses pemilahan data yang diperoleh lalu mengkategorikan data tersebut dalam analisis teori yang digunakan; (3) penyajian data, menyusun data yang direduksi menjadi format teks terstruktur guna mampu mendeskripsikan realitas keterbukaan diri; (4) penarikan kesimpulan, pada penarikan kesimpulan yang menjadi analisis data akhir digunakan sebagai verifikasi data valid, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam perolehan dan pengolahan data.
Penelitian ini mengeksplorasi fenomena tingginya angka perceraian di Kota Surabaya dengan dampak yang dihasilkan pada perubahan pola pengasuhan serta dinamika komunikasi anak korban broken home. Peneliti menerapkan teknik purposive sampling yang diawali dengan tahapan screening question melalui kuesioner di media sosial X pada komunitas Broken Home untuk menyaring informan yang relevan. Melalui proses tersebut, terpilih tujuh informan berdomisili di Surabaya, yaitu S-B, Z-R, A-G, N-D, R-S, F-B, dan A-M, yang data penelitian tersebut digali melalui wawancara mendalam, baik secara tatap muka langsung maupun secara daring. Berdasarkan identitas dan latar belakang yang dihimpun, mayoritas informan mengalami trauma masa lalu akibat kegagalan pernikahan orang tua mereka, seperti peristiwa perselingkuhan, pengganti figur ayah, hingga pola asuh masa kecil yang terlalu ketat (strict) dan perfeksionis. Secara nyata, pengalaman ini membentuk kepribadian para informan menjadi individu yang sangat mandiri namun cenderung tertutup dan protektif terhadap privasi mereka. Ketakutan akan penilaian buruk (judgment), adanya perbedaan standar kriteria pasangan antargenerasi, serta keinginan untuk menghindari konflik menjadi alasan utama bagi para informan untuk bersikap sangat selektif dalam membagikan informasi. Dampak traumatis ini juga membuat mereka menjadi sangat berhati-hati, selektif, dan penuh pertimbangan dalam menentukan serta memilih kriteria pasangan ideal untuk masa depan mereka sendiri.
1 . Dinamika Komunikasi Interpersonal dan Karakter Keterbukaan Diri Anak
Dalam ranah penyesuaian komunikasi pasca-perceraian, dinamika hubungan antara anak dan ibu menunjukkan adanya penurunan kualitas keterbukaan secara emosional. Merujuk pada konsep komunikasi interpersonal dari DeVito, para informan melakukan penyesuaian interaksi (to relate) dengan membatasi topik pembicaraan hanya pada obrolan ringan seputar rutinitas harian, makanan, atau perkembangan akademik demi menjaga keharmonisan rumah tangga. Komunikasi yang terjalin cenderung tidak intens, bersifat superfisial, dan hanya dilakukan seperlunya saja tanpa melibatkan interaksi emosional yang mendalam. Pola interaksi yang terbatas ini terbentuk karena kedua belah pihak sudah terbiasa memendam masalah pribadi atau konflik demi menghindari perdebatan, sehingga muncul batasan psikologis yang membuat anak enggan bersikap terbuka sepenuhnya. Selanjutnya, pada faktor eksternal juga diimplementasikan seperti beban peran ganda orang tua tunggal dan jarak geografis turut memperparah hambatan dalam keterbukaan komunikasi ini. Sebagai kepala keluarga sekaligus pencari nafkah, para ibu dihadapkan pada tekanan ekonomi yang menyita waktu dari pagi hingga malam, sehingga waktu berkualitas untuk berinteraksi dengan anak sejak masa kecil menjadi sangat berkurang. Hambatan ini semakin nyata ketika salah satu pihak harus merantau untuk bekerja, yang memaksa komunikasi dialihkan sepenuhnya melalui media teks seperti aplikasi WhatsApp. Meskipun teknologi tersebut membantu mempertahankan komunikasi harian, interaksi digital ini dinilai belum mampu menggantikan esensi pesan non-verbal dan kedekatan emosional tatap muka, sementara anak juga cenderung menahan diri dan mengatur suasana hati saat bercerita demi berempati terhadap beban pikiran ibunya.
2 . Keterbukaan Diri ( Self-Disclosure ) dan Persepsi Risiko Hubungan Asmara
Proses terbentuknya keterbukaan diri anak terhadap ibu pasca-perceraian bersifat situasional atau berubah-ubah (fluctuating) dan sangat selektif. Hal tersebut dipengaruhi oleh evaluasi anak terhadap stabilitas emosional orang tua serta persepsi risiko (risk assessment). Informan cenderung menerapkan strategi manajemen waktu dan suasana hati (mood) yang tepat sebelum membagikan informasi sensitif terkait kriteria pasangan ideal, guna pesan tersebut dapat diterima tanpa penghakiman. Sebaliknya, trauma masa lalu akibat kegagalan pernikahan orang tua akan melahirkan pola pengasuhan yang protektif berlebihan dan aturan asmara yang ketat. Hal ini memicu kecemasan baru pada sang anak, sehingga mereka memilih untuk menarik diri, menahan diri dari kejujuran, dan menutup ruang komunikasi akibat adanya memori penolakan atau sikap acuh dari ibu yang dinilai melukai perasaan. Dengan demikian, kedalaman pesan (depth) yang dibagikan anak sangat ditentukan oleh bagaimana cara mereka mengelola trauma masa lalu dan meminimalisir risiko pengetatan batasan di masa depan.
Konstruksi kecemasan dan pengetatan batasan tersebut secara teoretis merefleksikan bagaimana para informan dapat mengoordinasikan batasan privasi (privacy boundaries coordination) mereka berdasarkan teori Communication Privacy Management (CPM) kepada orang tua tunggal. Ketika ketidakselarasan nilai dan pendapat terjadi akibat adanya intervensi ego orang tua tunggal yang memaksakan ekspektasi standar perfeksionis seperti tuntutan kemapanan finansial dan fisik, komunikasi keluarga yang diharapkan menjadi wadah validasi emosional yang mengalami penurunan fungsi sesungguhnya. Hambatan komunikasi ini kemudian berujung pada akumulasi turbulensi komunikasi (communication turbulence) pasca-proses keterbukaan dilakukan. Penurunan fungsi dalam memberikan wadah emosional ini mempertegas adanya fungsi komunikasi, di mana ruang domestik yang idealnya bersifat suportif justru berubah menjadi instrumen penekan kebebasan dalam berpendapat bagi anak. Pada manajemen risiko hubungan asmara, akumulasi kecemasan ini memicu anak untuk memicu persepsi mereka terhadap masa depan ikatan pernikahan, yang dinilai penuh dengan ketidakpastian dan ancaman pada kegagalan yang serupa. Konsekuensinya yang dihadapi, keengganan anak untuk melakukan self-disclosure secara mendalam menjadi fenomena nyata dari upaya defensif dalam memitigasi gesekan interpersonal dengan orang tua tunggal. Kedalaman pesan sengaja diminimalisir, dengan upaya agar dinamika hubungan harian di rumah tetap berada dalam koridor aman, sekalipun hal tersebut harus dibayar dengan mengorbankan kejujuran serta keintiman relasi antara ibu dan anak.
3 . Karakteristik Pengelolaan Batasan Privasi berdasarkan Communication Privacy Management
Berdasarkan pendekatan teori Manajemen Privasi Komunikasi (Communication Privacy Management), karakteristik anak dalam mengelola rahasia pribadi (privacy boundaries) mengenai pasangan hidup terbagi menjadi pola yang kontras, mulai dari batasan yang ketat hingga yang bersifat terbuka (permeable). Anak dengan karakter mandiri cenderung melakukan pengungkapan secara deskriptif dan menempatkan posisi ibu sebagai penasihat yang harus dihormati, guna mencapai nilai dukungan (supportiveness) dan komunikasi dua arah yang setara. Sementara, anak dengan karakteristik tertutup akan memperketat batasan privasi secara sepihak tanpa adanya negosiasi akibat rasa trauma dan respons negatif dari ekspektasi perfeksionis orang tua yang memprioritaskan aspek fisik serta kemapanan finansial. Ketidakselarasan nilai ini memotivasi sang anak untuk menyortir informasi secara ketat dan menyembunyikan hubungan asmaranya, sebagai mekanisme perlindungan diri dari penilaian buruk orang tua. Konstruksi kecemasan dan pengetatan batasan tersebut secara teoretis merefleksikan bagaimana para informan mencoba mengoordinasikan batasan privasi (privacy boundaries coordination) mereka dalam menghadapi intervensi ego orang tua tunggal.
Dalam perspektif Sandra Petronio, koordinasi batasan tersebut diwujudkan melalui pembentukan aturan privasi yang diimplementasikan sang anak berdasarkan kriteria kontekstual dan motivasional. Bagi informan dengan batasan tersebut, dikembangkan melalui proses boundary negotiation (negosiasi batasan) yang sehat, di mana ranah privasi sengaja diperluas dengan memberikan hak milik bersama kepada sang ibu atas informasi pasangannya. Namun, bagi informan yang menghadapi ekspektasi perfeksionis, mereka menolak kepemilikan bersama tersebut dan memilih untuk menerapkan kontrol penuh (boundary ownership) atas rahasia pribadinya. Proses penyaringan informasi ini tidak hanya berfungsi sebagai tameng pelindung, melainkan juga sebagai strategi pengelolaan kepemilikan informasi di mana anak secara sadar menetapkan batas demarkasi yang tegas antara hak privat dirinya dan hak intervensi orang tua tunggal. Melalui regulasi mandiri inilah, karakteristik pengelolaan privasi anak tidak lagi sekadar bermakna ketertutupan pasif, melainkan sebuah tindakan aktif dalam mengontrol aliran informasi demi mempertahankan prinsip personal mereka.
4 . Turbulensi Komunikasi Pasca-Keterbukaan Diri Anak
Dampak jangka panjang yang ditumbulkan dari ketatnya batasan privasi dan penyembunyian informasi ini berlangsung pada munculnya turbulensi komunikasi (communication turbulence), ketika ruang diskusi yang dibuka secara terbatas akan berujung pada konflik terbuka. Ketika anak perempuan korban perceraian mencoba menurunkan intensitas perlindungan privasinya untuk mengevaluasi keselarasan sudut pandang, ekspektasi standar perfeksionis dari orang tua tunggal sering kali memicu perdebatan logis yang tidak seimbang. Alih-alih melahirkan ruang diskusi yang setara, harmonis, dan sehat, komunikasi keluarga yang diharapkan menjadi wadah validasi emosional dalam menuruti ego pribadi. Ketidakmampuan keluarga dalam menegosiasikan batasan aturan privasi secara sehat akhirnya memicu respons dan tindakannegatif dari sisi anak. Hambatan komunikasi ini diekspresikan melalui perdebatan argumen hingga penerapan strategi bungkam (silent treatment) sebagai bentuk protes nonverbal atas ruang aman yang terintervensi. Pada puncaknya, kebuntuan dinamika ini memaksa anak untuk mengambil keputusan ekstrem berupa penutupan ruang komunikasi secara permanen mengenai kriteria pasangan hidup, sebagai strategi mutlak dalam mempertahankan stabilitas emosional internal mereka dari risiko luka psikologis pasca-perceraian orang tua.
Penutupan ruang komunikasi secara permanen ini merefleksikan dalam fase pemutusan kepemilikan batasan (boundary ownership breach) yang fatal, di mana anak sepenuhnya menarik segala informasi pribadi dari jangkauan orang tua tunggal. Secara relasional, keputusan ekstrem ini tidak hanya mematikan potensi diskusi antargenerasi mengenai kriteria pasangan hidup, melainkan juga memperlebar jarak emosional antara ibu dan anak dalam kehidupan sehari-hari. Kebuntuan yang dibiarkan tanpa adanya resolusi konflik yang sehat, perlahan akan mengkristal menjadi penghalang psikologis yang permanen di dalam rumah. Pada akhirnya, manifestasi dari turbulensi komunikasi ini mengindikasikan bahwa perlindungan privasi yang dilakukan oleh anak perempuan korban perceraian bukan lagi sekadar bentuk pertahanan diri yang bersifat situasional, melainkan sebuah mekanisme strategi adaptif yang dipilih secara sadar guna memutus rantai trauma masa lalu dan mengamankan otonomi masa depan mereka.
Ucapan Terima Kasih
Ucapan terima kasih juga penulis haturkan kepada seluruh pihak yang mendukung penulis dalam penyusunan skripsi ini, di antaranya kepada:
1.Ibu Dra. Sumardjijati, M.Si, selaku Dosen Pembimbing yang telah memberikan bimbingan, waktu, ilmu, motivasi, dan mengarahkan penulis dengan baik dalam proses pembuatan skripsi hingga akhir.
2.Kedua orang tua penulis yang senantiasa mendo’akan dan memberikan support penuh untuk mengerjakan skripsi. Khususnya ibu penulis, tidak henti-hentinya untuk menguatkan penulis disegala kondisi apapun, selalu ada, selalu mengingatkan penulis untuk tidak lupa beribadah, dan mengusahakan penulis berdamai pada kondisi yang dialami sampai detik ini.
3.Kerabat terdekat penulis, Mama, Mama Lilis, mas Aris, mbak Yuan, Zafran, dan mas Alif yang selalu ada, memberikan semangat, dan disegala situasi menemani penulis untuk mengerjakan skripsi.
4.Teman-teman penulis, Widya, Ladiva, Reva, Azel, Olviana, Dita dan Mariaselaku teman terdekat penulis yang senantiasa menemani dan mendukung penulis.
5.Teruntuk diri sendiri, terima kasih sudah mengusahakan semaksimal mungkin dan senantiasa berdo’a kepada-Nya untuk diberikan kelancaran, segala kemudahan dalam mengerjakan skripsi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai dinamika komunikasi interpersonal anak perempuan korban perceraian di Kota Surabaya, dapat disimpulkan bahwa pola penyesuaian komunikasi yang dibangun dengan orang tua tunggal cenderung bersifat situasional dan terbatas pada interaksi sehari-hari. Kesibukan orang tua yang memegang peran ganda sebagai pencari nafkah serta adanya jarak fisik menyebabkan kedalaman komunikasi emosional berkurang, sehingga interaksi lebih banyak dimediasi oleh platform digital. Kondisi ini membentuk karakteristik keterbukaan diri (self-disclosure) anak yang sangat selektif dan protektif, di mana anak melakukan evaluasi mendalam terlebih dahulu terhadap stabilitas emosional orang tua sebelum membagikan informasi personalnya. Akibatnya, sebagian besar anak memilih memendam informasi atau mengalihkan keterbukaan kepada teman sebaya demi menghindari penilaian negatif atau kekhawatiran memicu trauma masa lalu sang ibu.
Pengalaman masa lalu terhadap kegagalan pernikahan orang tua dan pola komunikasi persuasif yang diterima sejak kecil pada akhirnya secara signifikan membentuk standar pasangan ideal yang ketat bagi anak perempuan. Mereka cenderung mencari figur pria dengan karakter yang bertolak belakang dari sang ayah, khususnya dalam hal tanggung jawab finansial dan pengelolaan emosi, serta mengutamakan komitmen keimanan yang kuat demi memutus rantai trauma masa lalu. Namun, dalam proses penyelarasan kriteria tersebut, hambatan berupa turbulensi privasi sering kali tidak terhindarkan ketika ruang privasi anak terusik oleh ekspektasi materi atau fisik yang berbeda dari orang tua. Ketidakselarasan pasca-terbuka ini memicu konflik interpersonal baru, yang pada akhirnya direspons oleh anak dengan cara menarik hak kepemilikan bersama atas informasi tersebut melalui tindakan penutupan akses informasi, perdebatan logis, hingga perilaku diam demi melindungi diri mereka sendiri.
Saran
Bertitik tolak dari temuan penelitian tersebut, terdapat beberapa saran praktis yang dapat diterapkan oleh anak perempuan korban perceraian maupun orang tua tunggal dalam kehidupan sehari-hari. Bagi anak perempuan, diharapkan dapat meningkatkan keberanian untuk melakukan negosiasi batasan privasi secara perlahan dengan menerapkan strategi komunikasi interpersonal yang asertif serta memilih momentum yang tepat agar kriteria pasangan ideal dapat disampaikan tanpa memicu kesalahpahaman. Sementara itu, bagi orang tua tunggal, diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih empatik dan mengurangi sikap menghakimi ketika anak mulai membagikan informasi personalnya. Orang tua perlu menyadari bahwa penerapan standar yang terlalu kaku atau perfeksionis justru dapat memicu turbulensi privasi yang membuat anak semakin menarik diri dan menutup keterbukaannya di masa mendatang. Penelitian ini juga memberikan kontribusi teoritis dan akademis bagi pengembangan ilmu komunikasi, khususnya dalam konteks komunikasi keluarga dan teori Communication Privacy Management (CPM).
D. Siregar, et al., “Studi Hukum tentang Tingkat Perceraian dan Efeknya terhadap Anak,” Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), vol. 3, no. 2, pp. 178–185, Jul. 2023, doi: 10.54123/deputi.v3i2.276.
R. Amar, J. Zahrah, and L. Hertiana, “Perceraian dan Penguatan Hak-Hak Perempuan: Reformasi Hukum Keluarga di Mesir, Indonesia dan Pakistan,” Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, vol. 5, no. 1, pp. 64–85, Apr. 2024, doi: 10.36701/bustanul.v5i1.1388.
S. Istiqla, “Dampak Pernikahan Dini dalam Keharmonisan Keluarga dan Kematangan Emosional,” Jurnal Ilmiah Penalaran dan Penelitian Mahasiswa, vol. 7, no. 3, pp. 44–54, 2025, doi: 10.51903/7ggs5t85.
A. A. A. R. Ramayudha, “Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran di Indonesia,” Jurnal Analisis Hukum, vol. 6, no. 2, pp. 278–290, Sep. 2023, doi: 10.38043/jah.v6i2.4799.
E. Qotrunnada and A. Fikri, “Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian Gugat di Pengadilan Agama Surabaya,” Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), vol. 15, no. 1, pp. 98–108, 2025, doi: 10.26623/humani.v15i1.10013.
D. D. Suryantoro, “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam: Analisis Yuridis dan Konseptual,” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 4, no. 1, pp. 1–10, 2024, doi: 10.33650/lsj.v4i1.9444.
I. A. Majid and M. N. A. Abdullah, “Melangkah Tanpa Penuntun: Mengeksplorasi Dampak Kehilangan Ayah terhadap Kesehatan Mental dan Emosional Anak-Anak,” SABANA: Jurnal Sosiologi, Antropologi, dan Budaya Nusantara, vol. 3, no. 2, Aug. 2024, doi: 10.55123/sabana.v3i2.3488.
A. N. Vania and W. P. Sari, “Dinamika Komunikasi Interpersonal Anak Pasca Perselingkuhan Orang Tua,” Koneksi, vol. 10, no. 1, pp. 116–124, Mar. 2026, doi: 10.24912/kn.v10i1.37137.
Fadilla and Nurudin, “Self-Disclosure dalam Komunikasi antara Orang Tua dan Anak Rantau pada Pola Asuh Authoritarian,” JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, vol. 7, no. 12, 2024, doi: 10.54371/jiip.v7i12.6512.
B. Meydarista, E. Ramalia, D. Septiani, N. A. Saputri, A. Salsabila, and S. Mulyani, “Peran Ayah sebagai Orang Tua Tunggal dalam Pengasuhan Anak di Bawah Umur Pasca-Perceraian: Kajian Maqāṣid al-Syarī‘ah,” Journal of Sharia and Legal Science, vol. 3, no. 3, pp. 265–275, Dec. 2025, doi: 10.61994/jsls.v3i3.1337.
A. Husna and T. Chusniyah, “Dinamika Self-Disclosure dalam Pengasuhan Digital: Analisis Peran Mediasi Teknologi pada Hubungan Parent-Child Long Distance,” Jurnal Flourishing, vol. 5, no. 3, pp. 163–174, 2025, doi: 10.17977/um070v5i32025p163-174.
M. W. Pratama, “Penyesuaian Psikologis Anak dalam Keluarga Pasca Perceraian: Tinjauan Psikologi Keluarga,” Journal of Health, Medical, and Psychological Studies, vol. 1, no. 2, pp. 18–26, Dec. 2025, doi: 10.65310/pbyw0v42.
F. Azzahra, L. Handayani, and V. Mahdalena, “Manajemen Privasi Komunikasi pada Mahasiswa UPN Veteran Jakarta di Fitur Close Friend Instagram,” Jurnal Pustakom: Jurnal Pusat Studi Komunikasi dan Media, vol. 5, no. 2, pp. 313–322, 2022, doi: 10.32509/pustakom.v5i2.2140.
M. Yusuf, M. Asrori, and A. Putri, “Analisis Keterbukaan Diri (Self-Disclosure) Siswa Laki-Laki kepada Guru BK di SMA Negeri 01 Pulau Maya,” Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, vol. 3, no. 4, pp. 57–67, Nov. 2025, doi: 10.55606/jubpi.v3i4.4187.
K. E. J. Nomleni, “Analisis Fenomena Romance Scam dalam Komunikasi Interpersonal Love Scammer & Korban,” Jurnal Ilmiah Komunikasi (JIKOM) Universitas Nusa Cendana, vol. 12, no. 2, pp. 143–158, 2023, doi: 10.35508/jikom.v12i2.9179.