Sigit Licardi (1), Christine S. T. Kansil (2)
General Background Generative Artificial Intelligence has created new legal polemics in intellectual property protection for visual artworks. Specific Background AI-generated images are produced through massive datasets that may contain artists’ works collected through unauthorized data scraping, raising concerns over moral rights, economic rights, licensing, royalties, and creator recognition. Knowledge Gap The absence of specific regulation creates a legal vacuum and social lag in determining responsibility for AI-generated visual works and preventing registration abuse within the copyright recordation system. Aims This study analyzes alleged copyright infringement arising from AI-generated visual artwork and examines the preventive responsibility of the Directorate General of Intellectual Property in responding to these issues. Results The findings show that copying training data by AI developers constitutes a violation of economic rights, particularly the Right of Reproduction under copyright law. Internet openness does not eliminate declarative protection, nor does it remove licensing and royalty obligations. Novelty This study emphasizes human authorship verification and disclosure as essential safeguards for copyright recordation involving AI-generated material. Implications The findings support the need for stronger administrative screening, public education, and system-level mitigation to protect creators from AI-based exploitation.
Highlights:
Keywords: Artificial Intelligence, Generative AI, Copyright Infringement, Visual Artwork, Directorate General of Intellectual Property.
Perubahan zaman yang sangat pesat telah mendorong transformasi digital di berbagai aspek kehidupan, termasuk perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI). Kehadiran ditengah masyarakat memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, dengan dapat memproses data dengan cepat, namun juga dalam bidang industri kreatif. Melalui AI sudah bisa menciptakan berbagai bentuk karya seperti gambar, video, tulisan, musik, hingga desain grafis dapat dihasilkan secara cepat, masif dan efisien hanya saja dengan menuliskan prompt simple teks maupun gambar referensi [1]. Hasil generative AI seperti DALL-E, Mid Journey, atau Stable Diffusion yang dihasilkan didapatkan dari miliaran gambar databases dari tulisan maupun gambar tanpa izin dari seniman dengan mereplikasi algoritma dan dapat memberikan nilai ekonomis tinggi [2].
Permasalahan ini muncul ketika karya seni yang dihasilkan oleh AI mulai dipertanyakan status penciptanya dalam perspektif hukum positif di Indonesia [3]. Hal ini karena konsep “pencipta” pada dasarnya memiliki kriteria yang telah di atur jelas sebagaimana didefinisikan dalam Undang - Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) Pasal 1 Angka 2 “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi” [4] Hasil yang diciptakan dikenal sebagai “ciptaan” tertuang pada Pasal 1 angka 3 UUHC yang terkutip sebagai berikut “Ciptaan adalah setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata” kemampuan, pikiran dan imajinasi inilah yang membedakan karya buatan manusia yang lahir dari imajinasi, AI semata-mata dihasilkan dari kalkulasi algoritma berdasarkan pangkalan data (database). Ciptaan yang lahir ini memberikan Hak eksklusif pada Pasal 1 Ayat UUHC yang secara otomatis kepada pencipta dengan dasar bahwa suatu ciptaan yang lahir tidak melanggar apa yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif ini pada prinsipnya hanya melekat pada subjek hukum dan diberikan 2 hak utama Hak Moral dan Hak Ekonomi kepada penciptanya [5]. Hak moral adalah hak untuk diakui dan dicantumkan namanya selamanya dari hasil karya yang diciptakan dan Hak Ekonomi adalah keuntungan yang bisa ekonomi/finansial yang bisa dimanfaatkan. Hasil karya yang diciptakan ini harus berikan perlindungan oleh negara yang hadir dalam bentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang harus memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengawasan terhadap karya cipta di Indonesia agar hak-hak seniman/pencipta orisinal tidak dieksplotasi [6].
Namun, pada faktanya Hasil karya yang dihasilkan oleh generative AI memberikan ancaman terhadap Hak Moral dengan mengambil dan memodifikasi karya sedemikian rupa tanpa mencantumkan nama pencipta yang awalnya menciptakan, serta Hak Ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pencipta dapat turut juga dirampas, karena ketika hasil karya yang dihasilkan oleh AI dengan data scraping tersebut dijual maupun dikomersialisasikan tanpa adanya pemberian kompensasi ekonomi apapun kepada seniman yang sudah menciptakan karya kemudian hasil karya yang didapatkan oleh generative AI, dimanfaatkan untuk melatih guna membuat karya seni baru [7]. Meskipun para pengembang AI sering kali berdalih bahwa proses data scraping ini termasuk dalam batasan penggunaan wajar (fair use) atau text and data mining, kenyataannya praktik ini memberikan dampak eksploitatif dan kerugian komersial yang nyata bagi pencipta aslinya [8]. Bukti bahwa kepopuleran dari hasil Karya seni khususnya gambar dapat dilihat dari Komersialisasi AI Art Bergaya Studio Ghibli, maupun gambar lainnya yang dijual di berbagai E-Commerce di Indonesia, banyak pengguna generative AI memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut dengan meniru gaya seni berbagai art style. Perkembangan ini menimbulkan keresahan bahkan mengancam seniman-seniman. Diskusi di media sosial mengenai eksploitasi karya ilustrator lokal Indonesia yang direplikasi dan dijual tanpa izin telah menjadi keresahan nyata [9]. Hayao Miyazaki pendiri Studio Ghibli secara dalam wawancara terbuka menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak setuju dengan karya seni yang dihasilkan oleh AI, dan menyebutnya sebagai “tidak manusiawi dan tidak memiliki jiwa”. Yang dalam artian AI tidak bisa berpikir sendiri dengan orisinal hanya meniru dari hasil karya gambar yang sudah ada. Dalam penelitian Business Insider mencatatkan bahwa Studio Ghibli menghadapi tantangan yang tidak mudah untuk menghadapi generative AI, mereka bahkan berusaha untuk melakukan menuntut, namun hasilnya nihil [10].
Hasil Karya Seni yang di hasilkan oleh generative AI dengan cepat, menimbulkan persoalan hukum baru di sistem Hak Cipta di Indonesia yang biasa dikenal dengan kekosongan hukum (Rechtsvacuum) [11], keadaan ini terjadi saat terjadi ada dinamika baru di tengah-tengah masyarakat namun belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut [12]. Menurut Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya “Penemuna Hukum sebuah Pengantar” antinomi merupakan konflik yang terjadi antara 2 aturan atau asas yang berbeda, tapi keduanya saling membutuhkan dan tidak dapat dipisahkan. Antinomi yang dijelaskan oleh Sudikno Mertokusumo tidak dapat dipisahkan dari sifat manusia yang terus menerus berkembang [13]. Sementara itu, belum ada norma hukum maupun undang-undang formal yang mengatur hal tersebut, sehingga terjadi fenomena hukum yang tertinggal oleh perubahan sosial masyarakat yang sangat cepat, atau yang dikenal sebagai social lag [14]. Ketidakjelasan mengenai siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab atas karya Generative AI ini berpotensi menciptakan pelanggaran Hak Cipta yang sangat memunkinkan untuk merugikan pihak lain, khususnya terhadap seniman (manusia) [15]. Sistem machine learning yang hanya data scraping dari miliaran karya seniman yang tersebar di Internet dapat menduplikasikan yang sangat identik dan menciptakan karya baru tanpa memberikan kompensasi apapun kepada seniman.
Menghadapi dugaan pelanggaran dengan perbuatan tanpa izin untuk melakukan penggandaan, pengumpulan, modifikasi, distribusi, komunikasi, modifikasi, aransemen, adaptasi maupun tranmisi karya cipta yang dilakukan oleh pengguna generative AI [16], negara harus hadir melalui DJKI untuk memberikan perlindungan dengan memberikan kepastian hukum kepada pencipta dalam perlindungan kepada bagi para pencipta khususnya di Indonesia. Hal ini sejalan dengan cita cita dari lahirnya UUHC itu sendiri. Lembaga yang seharusnya bertanggung jawab termasuk pengelolaan dan administrasi pengawasan, belum memberikan pengawasan yang cukup dalam memverifikasikan karya yang didaftarkan itu murni pembuatan dari manusia (sesuai UUHC) dengan sistem persetujuan otomatis pencatatan hak cipta, Jika karya AI lolos dan dapat Surat Pencatatan Ciptaan, ini sangat merugikan bagi seniman asli yang menciptakan karya seni secara orisinal dan membuat ketidakpastian hukum [5].
Kekosongan dan ketidakpastian hukum di Indonesia ini tampak semakin kontras apabila dibandingkan dengan pendekatan di yurisdiksi lain, seperti Amerika Serikat. United States Copyright Office (USCO) telah mengambil langkah tegas dengan menolak pendaftaran hak cipta untuk karya seni gambar yang murni dihasilkan oleh teknologi AI, dengan dasar ketiadaan unsur kepengarangan manusia (human authorship). Perbandingan pendekatan hukum ini memperlihatkan urgensi bagi instrumen hukum nasional untuk segera merumuskan batasan yang jelas agar tidak tertinggal oleh dinamika global [17]. Namun, di tengah polemik akibat belum adanya regulasi khusus yang mengatur tentang AI, menimbulkan pertanyaan besar. DJKI sebagai garda terdepan untuk melindungi hasil Karya Seni seperti apa tanggung jawab pengawasannya terhadap perlindungan seniman lokal dari eksploitasi karya oleh algoritma.
Penelitian mengenai tanggung jawab DJKI terhadap dugaan pelanggaran hak cipta karya seni gambar yang dihasilkan oleh artificial intelligence di indonesia mengunakan jenis penelitian hukum normatif (normative legal research). Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang difokuskan pada pengkajian penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, asas-asas hukum, serta doktrin hukum. Dalam hal ini, penelitian difokuskan pada sinkronisasi norma dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) terhadap dinamika pemanfaatan teknologi Generative Artificial Intelligence. deskriptif-analitis, yakni mendeskripsikan secara rinci fenomena data scraping dan operasional Generative AI di tengah masyarakat, untuk kemudian dianalisis berdasarkan perspektif hukum perlindungan hak cipta guna menemukan bentuk tanggung jawab kelembagaan dari DJKI.
Untuk menjawab rumusan masalah secara komprehensif, penelitian ini menggunakan pendekatan utama, yaitu:
a.Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani, khususnya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta regulasi administratif di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM/DJKI;
b.Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, seperti doktrin kepengarangan manusia (human authorship), prinsip opt-in/opt-out, penggunaan wajar (fair use), dan teori kekosongan hukum (rechtsvacuum).
Bahan penelitian yang penulis gunakan mencakup:
a.Bahan Hukum Primer: Bahan hukum yang sifatnya mengikat, meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan pencatatan Ciptaan (Sistem POP HC), serta panduan resmi USCO (Copyright Registration Guidance: Works Containing Material Generated by Artificial Intelligence);
b.Bahan Hukum Sekunder: Bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan
hukum primer, berupa literatur buku, jurnal-jurnal ilmu hukum, artikel ilmiah, hasil penelitian terdahulu, berita terkait fenomena Generative AI (seperti kasus Studio Ghibli, Stephen Thaler, dan Kristina Kashtanova), serta pandangan para ahli/doktrin hukum kekayaan intelektual [18].
Generative AI pada awalnya dirancang untuk memiliki kemampuan machine learning dengan cara melatih algoritmanya menggunakan jutaan hingga milyaran data gambar visual (training data). Namun, untuk memenuhi kebutuhan pasokan data masif tersebut, para pengembang AI menggunakan metode ekstraksi data secara otomatis atau yang lazim dikenal sebagai data scraping. Dalam kacamata hukum dan teknis, sistem AI tidak sekadar 'melihat' karya seni di internet selayaknya seniman manusia yang mencari referensi visual. Algoritma AI bekerja secara terprogram dengan mengunduh (download), menyalin, dan merekam format digital dari karya-karya gambar tersebut untuk kemudian disimpan ke (server) atau pangkalan data (database) internal pengembang AI [18].
Praktik eksploitatif ini dapat dibuktikan secara nyata melalui penggunaan himpunan data (dataset) berskala raksasa seperti LAION-5B (salah satu pangkalan data terbesar yang digunakan untuk melatih model AI ternama seperti Stable Diffusion dan Midjourney) [19]. Dataset ini berisikan miliaran tautan gambar dan teks yang disapu bersih dari berbagai situs web portofolio seniman, media sosial, hingga galeri seni digital di seluruh internet. Pengumpulan data skala raksasa ini dilakukan secara sepihak tanpa adanya mekanisme penyaringan (filtering) yang memadai untuk memisahkan antara gambar bebas hak cipta (public domain) dengan karya seni yang dilindungi hak eksklusif penciptanya [20].
Hak Penggandaan ini diatur pada Pasal 1 angka 12 UUHC yaitu “proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanan atau sementara” [21].
Tindakan teknis berupa pengunduhan dan penyimpanan karya seni ke dalam pangkalan data (database) oleh pengembang AI memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, tindakan menyalin wujud digital suatu karya jelas dikualifikasikan sebagai bentuk penggandaan. Hal ini ditegaskan secara limitatif dalam Pasal 1 angka 12 UUHC yaitu “proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanan atau sementara”
Berdasarkan rumusan pasal tersebut, dapat ditarik sebuah analisis hukum bahwa ketika sistem machine learning menyalin dan mentransfer gambar karya seniman ke dalam server mereka, tindakan tersebut telah memenuhi unsur objektif dari kegiatan penggandaan. Sekalipun pihak pengembang AI berdalih bahwa penyimpanan tersebut mungkin hanya bersifat sementara ephemeral sekadar untuk mengekstraksi pola algoritma [22], UUHC secara tegas mengatur bahwa penggandaan 'secara permanen atau sementara' tetap tunduk pada rezim Hak Cipta.
Mengingat proses penggandaan jutaan karya tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya izin (consent) maupun lisensi dari pencipta aslinya, maka perbuatan data scraping [7] ini merupakan pelanggaran mutlak terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf b UUHC [21]. Ketentuan ini menjamin perlindungan bahwa hak eksklusif untuk memberikan izin Penggandaan Ciptaan mutlak berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan tidak dapat dieksploitasi secara sewenang-wenang oleh entitas korporasi teknologi mana pun.
Pelanggaran hak penggandaan melalui proses data scraping ini sering kali dikaburkan oleh asumsi keliru yang berkembang di kalangan pengembang kecerdasan buatan [7]. Terdapat argumen pembelaan yang menyatakan bahwa setiap karya visual yang telah diunggah secara bebas ke ruang maya (internet) otomatis jatuh menjadi ranah publik (public domain) sehingga sah untuk digunakan oleh siapa saja tanpa batasan. Dalam kacamata hukum Hak Cipta di Indonesia, argumen tersebut merupakan sebuah sesat pikir hukum (legal fallacy).
Berdasarkan prinsip deklaratif yang dianut oleh UUHC 2014, perlindungan hak eksklusif seorang pencipta lahir secara otomatis seketika setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Tindakan seniman yang memamerkan atau mempublikasikan karyanya melalui platform media sosial maupun galeri digital profesional seperti X (Twitter) dan Instagram pada hakikatnya hanyalah bentuk pelaksanaan hak eksklusif pencipta untuk Mengumumkan Ciptaan right of publication, dan sama sekali bukan merupakan wujud pelepasan hak cipta ke ranah publik.
Oleh karena itu, perlu ditegaskan batas demarkasi hukum yang jelas: aksesibilitas publik tidak sama dengan pemberian lisensi gratis (free license). Fakta bahwa sebuah karya seni dapat dilihat, diakses, dan di unduh secara mudah oleh masyarakat umum di internet tidak serta-merta menggugurkan perlindungan hukum atas karya tersebut. Pemanfaatan karya-karya tersebut sebagai pangkalan data untuk melatih algoritma demi keuntungan komersial perusahaan AI, tetap mengamanatkan adanya kewajiban permohonan izin license secara sah. Mengabaikan hal ini dengan dalih 'keterbukaan internet' adalah bentuk eksploitasi komersial yang bertentangan dengan prinsip perlindungan Hak Cipta [23].
Eksploitasi karya tanpa batas tersebut berujung pada hilangnya nilai ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh para seniman, yang berbanding terbalik dengan keuntungan finansial yang diraup oleh perusahaan pengembang AI. Dari aspek komersial, berbagai korporasi teknologi raksasa memvalidasi miliaran dolar aset mereka dan menarik biaya langganan berbayar (premium) dari pengguna sistem AI. Ironisnya, fondasi dari produk bernilai fantastis tersebut dibangun murni dari eksploitasi karya intelektual para seniman lokal dan global, tanpa sedikit pun melibatkan mereka dalam struktur pembagian keuntungan [24].
Praktik sepihak ini merupakan pengingkaran terhadap kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas dalam sistem hukum Hak Cipta di Indonesia. Berdasarkan konstruksi hukum positif, setiap pihak yang hendak memanfaatkan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan komersial diwajibkan untuk mengantongi Lisensi, yaitu izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta (Pasal 1 angka 20 UUHC) [25]. Lebih lanjut, pemanfaatan tersebut mengikatkan pihak pengguna pada kewajiban pembayaran Royalti sebagai bentuk kompensasi ekonomi atas hak eksklusif yang digunakan [26].
Pelanggaran ini semakin diperparah dengan model kebijakan opt-out yang diterapkan secara arogan oleh banyak pengembang AI. Dalam sistem opt-out, perusahaan secara sepihak mengambil dan melatih karya seniman ke dalam mesin AI terlebih dahulu, dan baru akan menghapusnya dari pangkalan data apabila seniman mengajukan keberatan resmi. Mekanisme ini bertentangan secara fundamental dengan prinsip perlindungan Hak Cipta yang mensyaratkan sistem opt-in (asas persetujuan/izin di muka sebelum penggunaan) sebagaimana diamanatkan oleh UUHC. Pengalihan beban dari 'pengguna yang harus meminta izin' menjadi 'pencipta yang harus memantau dan melarang, pada hakikatnya telah mencederai rasa keadilan dan melanggar hak perlindungan ekonomi seniman di era digital.
Sebagai representasi negara dalam perlindungan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memikul tanggung jawab preventif yang sangat krusial, khususnya dalam hal sistem pengawasan pencatatan ciptaan. Saat ini, DJKI telah mengimplementasikan inovasi layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan proses pencatatan berlangsung secara instan dan digital. Namun, di balik efisiensi administratif tersebut, sistem ini menyimpan celah hukum (loophole) yang membahayakan. Sistem POP HC beroperasi secara otomatis (machine-to-machine) dan sangat bertumpu pada asas iktikad baik (good faith) dari pemohon, tanpa adanya verifikasi substantif dari pemeriksa (examiner) manusia. Ketiadaan kurasi ini membuka ruang penyalahgunaan secara masif; seorang pengguna Generative AI dapat dengan mudah mendeklarasikan dirinya sebagai pencipta dan memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan yang sah dari negara atas karya buatan mesin. Apabila dokumen legal ini kemudian disalahgunakan untuk mengklaim royalti atau melakukan take-down paksa atas karya seniman lain di pasar digital, hal tersebut justru akan mencederai rasa keadilan dan menghancurkan kepastian hukum. Oleh karena itu, DJKI diwajibkan melakukan mitigasi sistemik, seperti merevisi formulir POP HC guna mewajibkan adanya klausul penyataan tertulis (disclaimer) di mana pemohon bersumpah secara hukum bahwa karya yang didaftarkan tidak dihasilkan melalui algoritma kecerdasan buatan.
Tanggung jawab preventif administratif tersebut juga harus diiringi dengan penegasan kembali secara doktrinal mengenai prinsip kepengarangan manusia (human authorship) [27]. Berdasarkan penafsiran gramatikal dan sistematis terhadap Pasal 1 angka 3 UUHC, sebuah ciptaan mutlak harus lahir dari "inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian" [28]. Seluruh rangkaian unsur tersebut mensyaratkan adanya keterlibatan batiniah, emosi, dan sentuhan fisik yang eksklusif hanya dimiliki oleh subjek hukum manusia. Dewasa ini, para pengguna AI sering kali berargumen bahwa mereka layak menyandang status pencipta semata-mata karena telah memasukkan perintah teks (prompt) yang mendetail. Akan tetapi, secara dogmatik hukum Hak Cipta, penulisan prompt pada hakikatnya hanyalah penyampaian sebuah instruksi atau 'ide' kasar, sementara rezim hak cipta hanya melindungi wujud nyata dari 'ekspresi' ide tersebut. Mengingat pengeksekusi utama dari wujud visual tersebut adalah kalkulasi sistem mesin, bukan sang penulis prompt, maka karya murni AI-generated tidak dapat memenuhi syarat kepengarangan manusia. Dalam hal ini, DJKI dituntut untuk memberikan edukasi publik yang tegas bahwa karya murni ciptaan AI sejatinya jatuh ke dalam ranah milik umum (public domain) dan tidak sah untuk dimonopoli oleh entitas mana pun.
Ketiadaan regulasi dan ketidakpastian sistem di Indonesia saat ini tampak semakin kontras dan tertinggal apabila dilakukan tinjauan perbandingan hukum dengan yurisdiksi Amerika Serikat. Di tengah masifnya perdebatan kecerdasan buatan, United States Copyright Office (USCO) telah mendemonstrasikan langkah preventif yang jauh lebih progresif melalui penerbitan panduan resmi terkait karya yang mengandung elemen AI. USCO secara konsisten berpegang teguh pada prinsip absolut bahwa hukum hak cipta diciptakan eksklusif untuk melindungi buah pikir karya manusia (fruits of human labor). Ketegasan pandangan ini dibuktikan melalui penolakan secara total terhadap pendaftaran hak cipta karya seni visual berjudul "A Recent Entrance to Paradise". Dalam kasus tersebut, sang pemohon, Stephen Thaler, bersikeras mendaftarkan sistem AI miliknya (Creativity Machine) sebagai pencipta, yang pada akhirnya ditolak secara tegas oleh USCO maupun pengadilan federal akibat nihilnya campur tangan manusia [29].
Lebih lanjut, sistem pengawasan substantif USCO juga terlihat nyata dalam preseden novel grafis Zarya of the Dawn karya Kristina Kashtanova. Meskipun USCO mengakui hak cipta atas teks dan susunan halamannya yang dibuat oleh sang penulis, USCO secara resmi membatalkan sertifikat hak cipta khusus pada bagian gambar di dalam novel tersebut, setelah terbukti bahwa visualisasinya di-generate menggunakan algoritma Midjourney. Berkaca pada ketegasan sistem di Amerika Serikat tersebut, DJKI selaku pemangku kebijakan di Indonesia perlu segera mengambil langkah konkret. DJKI perlu merumuskan pedoman atau Peraturan Direktur Jenderal secara spesifik yang menolak pencatatan ciptaan atas karya yang didominasi oleh kecerdasan buatan. Melalui pedoman komparatif ini, DJKI harus mewajibkan prinsip pengungkapan (disclosure) secara transparan, di mana setiap pemohon harus merinci secara jujur bagian mana dari karyanya yang dieksekusi secara mandiri oleh manusia, dan bagian mana yang merupakan hasil manipulasi algoritma [6].
Dugaan pelanggaran hak cipta yang timbul dari karya seni gambar hasil Generative AI bermuara pada eksploitasi Hak Ekonomi pencipta melalui praktik data scraping. Tindakan pengembang AI yang mengunduh, menyalin, dan menyimpan karya seniman ke dalam pangkalan data (seperti LAION-5B) untuk proses machine learning tanpa izin, merupakan pelanggaran mutlak terhadap Hak Penggandaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 UUHC. Asumsi bahwa karya yang terunggah di internet merupakan milik umum (public domain) adalah sesat pikir hukum, mengingat hak eksklusif pencipta lahir secara otomatis melalui prinsip deklaratif. Praktik pengumpulan data bersistem opt-out yang menihilkan kewajiban permohonan lisensi dan pembayaran royalti ini, pada hakikatnya merupakan bentuk perampasan nilai komersial seniman oleh entitas teknologi.
Tanggung Jawab DJKI terhadap Pelanggaran Karya Seni AI Tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku representasi negara dalam merespons polemik ini. DJKI wajib memitigasi celah hukum pada sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) guna mencegah pendaftaran karya buatan mesin. Langkah ini dilakukan dengan mempertegas doktrin kepengarangan manusia (human authorship) berdasarkan Pasal 1 angka 3 UUHC. Berkaca pada presiden United States Copyright Office (USCO) di Amerika Serikat, DJKI mendesak untuk segera menerbitkan regulasi yang menolak pencatatan ciptaan atas karya murni algoritma dan mewajibkan prinsip pengungkapan (disclosure) secara transparan dari pemohon.
B. Pratama, “Ketiadaan Pengaturan Droit de Suite dalam Hak Moral pada Undang-Undang Hak Cipta 2014,” Binus Business Law, Apr. 30, 2016. [Online]. Available: https://businesslaw.binus.ac.id/2016/04/30/ketiadaan-pengaturan-droit-de-suite-dalam-hak-moralpada-undang-undang-hak-cipta-2014/. Accessed: Oct. 22, 2024.
I. Setiyawan, “Hak Cipta dan Kebebasan Berkarya di AI,” Kompas.id, 2023. [Online]. Available: https://hak-cipta-dankebebasan-berkarya-di-ai-kompas.id. Accessed: Nov. 13, 2023.
G. D. Prasasti, “Getty Images Gugat Pembuat Alat Karya Seni AI karena Langgar Hak Cipta,” Liputan6.com, 2023. [Online]. Available: https://www.liputan6.com/tekno/read/5186491/getty-images-gugat-pembuat-alat-karya-seni-ai-karena-langgar-hak-cipta. Accessed: Nov. 13, 2023.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2014.
R. Y. Sapoetra, Hak Cipta. Semarang, Indonesia: Erlangga, 2007.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” 2020. [Online]. Available: https://www.dgip.go.id/tentang-djki/struktur-organisasi/direktorat-jenderal-kekayaan-intelektual. Accessed: May 10, 2026.
B. Chen et al., “Integrating Generative AI in Knowledge Building,” Computers and Education: Artificial Intelligence, vol. 5, Art. no. 100184, 2023, doi: 10.1016/j.caeai.2023.100184.
Jaya and Rahmawati, “Perlindungan Hukum Karya Cipta Derivatif yang Dibuat dengan Artificial Intelligence (AI).”
M. Hans and C. P. Limantara, “Menyoal Aspek Hak Cipta atas Karya Hasil Artificial Intelligence,” Hukumonline.com, 2023. [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-aspek-hak-cipta-atas-karya-hasil-artificial-intelligence-lt641d06ea600d9/. Accessed: Sep. 08, 2025.
Business Insider, “Studio Ghibli OpenAI ChatGPT Image Feature Copyright Law,” 2025. [Online]. Available: https://www.businessinsider.com/studio-ghibli-openai-chatgpt-image-feature-copyright-law-2025-3.
Hukumonline.com, “Karya Tanpa Pencipta: Tantangan AI Generatif untuk Hukum Hak Cipta Indonesia,” 2025. [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/berita/a/karya-tanpa-pencipta--tantangan-ai-generatif-untuk-hukum-hak-cipta-indonesia-lt67e6186ca81e3/.
F. S. Pratama, “Fenomena Rechtsvacuum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Terkait Masa Perpanjang Paspor Menjadi 10 Tahun,” Journal of Law, Border Protection, vol. 1, no. 1, pp. 57–69, 2021.
S. Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta, Indonesia: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
F. X. A. Samekto, Negara Hukum dan Demokrasi: Pemikiran Kritis tentang Negara Hukum. Bandung, Indonesia: Alumni, 2017.
Hukumonline.com, “AI: Subjek Hukum atau Objek Hukum?” [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/klinik/a/ai-subjek-hukum-atau-objek-hukum-lt670eca701fc74/.
A. J. Gema, “Masalah Penggunaan Ciptaan sebagai Data Masukan dalam Pengembangan Artificial Intelligence di Indonesia,” Technology and Economics Law Journal, vol. 1, no. 1, pp. 14–30, 2022.
U.S. Copyright Office, Compendium of U.S. Copyright Office Practices, 3rd ed. Washington, DC, USA: U.S. Copyright Office, 2021. [Online]. Available: https://www.copyright.gov/comp3/.
J. Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang, Indonesia: Bayumedia Publishing, 2007.
C. Schuhmann et al., “LAION-5B: An Open Large-Scale Dataset for Training Next Generation Image-Text Models,” in Advances in Neural Information Processing Systems (NeurIPS), vol. 35, 2022. [Online]. Available: https://proceedings.neurips.cc/paper_files/paper/2022/file/a1859debfb3b59d094f3504d5ebb6c25-Paper-Datasets_and_Benchmarks.pdf.
LAION, “LAION High Resolution Dataset.” [Online]. Available: https://huggingface.co/datasets/laion/laion-high-resolution.
Common Crawl Foundation, “Get Started with Common Crawl Data.” [Online]. Available: https://commoncrawl.org/the-data/get-started/.
Pfeiffer Law, “The Rise of AI-Generated Content on Social Media: Legal and Ethical Concerns, A Second View.” [Online]. Available: https://www.pfeifferlaw.com/entertainment-law-blog/the-rise-of-ai-generated-content-on-social-media-legal-and-ethical-concerns-a-second-view.
Univille, “No AI Art: Impact on Artists and Employment.” [Online]. Available: https://www.univile.com/en/blogs/actualites/no-ai-art-impact-artistes-emploi-ia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2014.
S. Bhagat, “Copyright Protection for Computer and AI,” O.P. Jindal Global University Law Review, pp. 307–321, 2020.
M. A. Mukhasibi and S. Widodo, “Analisis Prinsip Ownership Hak Cipta terhadap Karya Hasil Artificial Intelligence (AI) dalam Perspektif Hukum Positif,” Jurnal Serambi Hukum, vol. 18, no. 2, pp. 297–307, 2025. [Online]. Available: http://www.journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/download/1337/862.
VOI, “Mahkamah Agung AS Tegaskan Karya Seni Buatan AI Tak Bisa Dapat Hak Cipta, Kasus Stephen Thaler Kandas,” 2025. [Online]. Available: https://voi.id/teknologi/562066/mahkamah-agung-as-tegaskan-karya-seni-buatan-ai-tak-bisa-dapat-hak-cipta-kasus-stephen-thaler-kandas.