Thondi Akbar Parlindungan Lubis (1), Kayus Kayowuan Lewoleba (2)
General Background Traffic order and road safety depend on clear legal rules, public compliance, and consistent implementation by authorized institutions. Specific Background In South Jakarta, the use of sirens and signal lights by four-wheeled vehicles remains problematic because private vehicle users continue to use priority facilities that are legally reserved for specific public service and emergency vehicles under Law Number 22 of 2009. Knowledge Gap Previous studies have discussed vehicle priority facilities, legal awareness, and traffic violations, but research connecting legal regulation, field-level misuse, and officer-based implementation in a specific local jurisdiction remains limited. Aims This study aims to analyze the legal regulation of sirens and signal lights, identify misuse practices, and evaluate traffic law implementation against unauthorized use in South Jakarta. Results The findings show that private vehicle users commonly use unauthorized sirens and signal lights to gain road priority during congestion. Police responses include ticketing, warnings, and confiscation of unauthorized equipment. However, implementation remains weak due to low legal awareness, limited supervision, inadequate monitoring capacity, and road users’ tendency to prioritize convenience over regulatory compliance. Novelty This study offers an integrated normative and empirical analysis using Soerjono Soekanto’s legal effectiveness framework and field data from traffic police officers. Implications Stronger sanctions, better supervision, and continuous legal education are needed to build orderly traffic culture and reduce unauthorized priority facility use.
Highlights:
Keywords: Signal Lights, Law Enforcement, Traffic Violations, Sirens.
Lalu lintas memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat karena berkaitan langsung dengan mobilitas dan aktivitas sehari-hari. Tingginya mobilitas tersebut menuntut adanya sistem lalu lintas yang tertib, aman, dan teratur. Oleh karena itu, keberadaan aturan hukum yang jelas serta penegakan hukum yang efektif menjadi hal yang sangat diperlukan guna menjamin keselamatan dan kelancaran bagi seluruh pengguna jalan. Namun, di tengah meningkatnya mobilitas dan kepadatan lalu lintas, berbagai bentuk penyalahgunaan fasilitas kendaraan prioritas masih ditemukan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum yang berlaku.
Di wilayah perkotaan, khususnya Jakarta Selatan, peningkatan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi lalu lintas. Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta Selatan pada tahun 2025 mencapai sekitar 2,69 juta unit, dengan dominasi sepeda motor sebanyak 1,98 juta unit dan mobil penumpang sekitar 590 ribu unit [1]. Sementara itu, jumlah penduduk Jakarta Selatan pada tahun 2024 tercatat sekitar 2,33 juta jiwa. Perbandingan tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepadatan kendaraan yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan lalu lintas, baik berupa kemacetan maupun pelanggaran terhadap aturan yang berlaku [2].
Tingginya potensi pelanggaran lalu lintas juga tercermin dari data nasional. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2025 terdapat sekitar 1.419.799 pelanggaran lalu lintas yang terjadi dalam waktu 12 hari pelaksanaan operasi [3]. Selain itu, melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tercatat lebih dari 8,3 juta tangkapan pelanggaran sepanjang periode Januari hingga September 2025[4]. Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun sistem penegakan hukum telah didukung oleh teknologi, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas masih tergolong rendah. Di sisi lain, di wilayah DKI Jakarta juga masih terjadi ribuan kasus kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya, yang sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum pengguna jalan [5].
Salah satu bentuk pelanggaran yang sering ditemukan di jalan raya adalah penggunaan sirene dan lampu isyarat oleh kendaraan pribadi yang tidak memiliki kewenangan. Padahal, penggunaan fasilitas tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut pasal 134, dijelaskan bahwa sirene dan lampu isyarat hanya dapat digunakan oleh kendaraan tertentu yang memiliki fungsi khusus, seperti kendaraan kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan dalam keadaan darurat [6]. Oleh karena itu, penggunaan fasilitas prioritas oleh kendaraan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan terhadap fungsi kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Siregar, 2023). Selain itu pada pasal 59 (5) undang-undang No. 22 tahun 2009, pengaturan mengenai jenis warna lampu isyarat juga telah ditentukan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya [6].
Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas semata, tetapi juga menyangkut efektivitas penegakan hukum. Meskipun aturan hukum telah diatur secara jelas, pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Dalam perspektif penegakan hukum, keberhasilan suatu aturan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum [7]. Selain itu, hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai perilaku sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat [8].
Beberapa penelitian terdahulu telah mengkaji penggunaan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan bermotor dari berbagai perspektif. Kennedy dan Wartoyo [9] menyoroti aspek yuridis terkait penjualan sirene dan lampu isyarat kepada masyarakat sipil serta implikasinya terhadap hak dan kewajiban warga negara. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam pengawasan penggunaan fasilitas prioritas sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Sementara itu, Arifin, Harahap, dan Kadaryanto [14] mengkaji implementasi larangan penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan menemukan bahwa pelanggaran masih sering terjadi meskipun regulasi telah tersedia secara jelas.
Penelitian lain yang dilakukan oleh Gultom dan Fauzi [16] berfokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor. Penelitian tersebut menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan pribadi umumnya dilakukan untuk memperoleh prioritas di jalan dan menghindari kemacetan. Di sisi lain, Luiza [10][19] menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat sebagai faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan berlalu lintas, sedangkan Singgamata [11] menyoroti peran penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem e-tilang dalam meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Meskipun penelitian-penelitian tersebut telah memberikan kontribusi penting terhadap kajian pelanggaran lalu lintas dan penggunaan fasilitas kendaraan prioritas, sebagian besar masih berfokus pada aspek normatif, implementasi aturan secara umum, atau kesadaran hukum masyarakat. Kajian yang secara khusus menghubungkan pengaturan hukum penggunaan sirene dan lampu isyarat dengan praktik penyalahgunaannya di lapangan serta efektivitas penegakan hukum berdasarkan perspektif aparat penegak hukum pada wilayah tertentu masih relatif terbatas. Selain itu, penelitian terdahulu belum banyak mengkaji kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan realitas penegakannya pada tingkat lokal, khususnya di wilayah Jakarta Selatan yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan dan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini memiliki kebaruan berupa analisis integratif antara aspek normatif dan empiris mengenai penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan roda empat di Jakarta Selatan. Penelitian ini tidak hanya mengkaji pengaturan hukum yang berlaku, tetapi juga mengevaluasi efektivitas penegakan hukumnya melalui pendekatan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dengan memanfaatkan data lapangan yang diperoleh dari aparat kepolisian. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kesenjangan antara hukum yang berlaku (das sollen) dan praktik yang terjadi di masyarakat (das sein) dalam penegakan hukum lalu lintas terkait penyalahgunaan fasilitas kendaraan prioritas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris. Penelitian hukum normatif digunakan untuk mengkaji norma hukum yang mengatur penggunaan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, pendekatan empiris digunakan untuk mengetahui bagaimana implementasi ketentuan hukum tersebut dalam praktik serta efektivitas penegakan hukumnya terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan roda empat di wilayah Jakarta Selatan.
Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah berbagai peraturan yang berkaitan dengan penggunaan sirene dan lampu isyarat serta penegakan hukum lalu lintas. Adapun pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis konsep efektivitas hukum, penegakan hukum, dan kesadaran hukum masyarakat yang relevan dengan permasalahan penelitian.
Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat Kepolisian Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Wawancara dilakukan secara semi terstruktur dengan menggunakan pedoman wawancara yang disusun berdasarkan fokus penelitian. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, dan artikel ilmiah yang relevan, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia, dan sumber penunjang lainnya.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dua cara, yaitu studi kepustakaan (library research) dan wawancara. Studi kepustakaan dilakukan dengan menginventarisasi, mempelajari, dan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil penelitian yang berkaitan dengan penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat. Selanjutnya, wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi empiris mengenai bentuk penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat, mekanisme penindakan, hambatan penegakan hukum, serta upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengatasi pelanggaran tersebut.
Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa pedoman studi dokumentasi dan pedoman wawancara semi terstruktur. Pedoman wawancara digunakan untuk menggali informasi secara mendalam dari informan mengenai implementasi peraturan, bentuk pelanggaran yang sering terjadi, serta efektivitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat di wilayah Jakarta Selatan.
Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Analisis dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dan wawancara terlebih dahulu diseleksi serta dikelompokkan berdasarkan fokus penelitian, kemudian disajikan secara sistematis untuk dianalisis.
Di Indonesia, peraturan mengenai pemakaian sirene dan lampu isyarat pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memastikan keteraturan, keamanan, dan kelancaran dalam lalu lintas serta memberikan kepastian hukum bagi kendaraan yang memiliki hak untuk didahulukan di jalan. Ketentuan tentang lampu isyarat dan sirene dijelaskan secara spesifik dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang merinci warna lampu isyarat serta penggunaannya berdasarkan jenis kendaraan tertentu [6].
Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa lampu isyarat berwarna biru dan sirene digunakan oleh kendaraan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, lampu isyarat berwarna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan pengangkut jenazah, sedangkan lampu isyarat kuning digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, kendaraan derek, serta angkutan barang khusus. Aturan ini menunjukkan bahwa penggunaan sirene dan lampu isyarat seharusnya hanya dilakukan oleh kendaraan tertentu yang memiliki kepentingan spesifik dalam pengaturan lalu lintas dan pelayanan publik.
Di samping itu, Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur mengenai pengguna jalan yang memiliki hak untuk didahulukan. Kendaraan yang berhak didahulukan mencakup pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang membawa pasien, kendaraan yang memberikan pertolongan dalam kecelakaan, kendaraan pejabat lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pemimpin dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu, iring-iringan jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk keperluan khusus sesuai dengan penilaian petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, fasilitas prioritas dalam lalu lintas tidak dapat digunakan sembarangan oleh masyarakat umum karena telah diatur dengan tegas oleh hukum. Pengaturan tentang kendaraan prioritas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada dasarnya ditujukan untuk mempertahankan ketertiban dan memastikan kelancaran kendaraan yang memiliki kepentingan khusus dalam melaksanakan tugasnya. Priyono dan Rusdiana menjelaskan bahwa hak prioritas dalam lalu lintas tidak bisa digunakan sembarangan oleh masyarakat karena penggunaannya sudah dibatasi secara jelas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku [13].
Pengaturan terkait kendaraan prioritas bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kelancaran bagi kendaraan yang menjalankan tugas pelayanan, keselamatan, dan kepentingan tertentu sehingga memerlukan hak utama di jalan. Oleh karena itu, penggunaan sirene dan lampu isyarat oleh kendaraan pribadi tanpa izin merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [14]. Hak utama dalam lalu lintas pada dasarnya diberikan untuk mendukung keselamatan, pelayanan publik, dan tugas negara. Karena itu, penggunaan fasilitas prioritas oleh pihak yang tidak berwenang dapat mengganggu fungsi utama kendaraan yang memiliki prioritas di jalan. Utomo dan Sudiro menyatakan bahwa keberadaan kendaraan prioritas perlu mendapatkan perlindungan hukum agar pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan keselamatan masyarakat dapat berlangsung dengan baik [15].
Walaupun aturan hukum mengenai pemakaian sirene dan lampu isyarat sudah diatur dengan jelas, kenyataannya masih sering terlihat penyalahgunaan fasilitas ini oleh kendaraan pribadi yang tidak berhak. Sebuah penelitian oleh Wildan menunjukkan bahwa penggunaan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan pribadi umumnya dilakukan untuk mendapatkan prioritas di jalan, terutama saat lalu lintas sedang padat [9]. Selain itu, penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan pribadi sering dimanfaatkan untuk memperoleh akses jalan lebih cepat dan menghindari kemacetan sehingga menimbulkan penyalahgunaan fasilitas prioritas di jalan raya. [16]. Penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat pada mobil pribadi menunjukkan bahwa masih ada pelanggaran terhadap aturan hukum lalu lintas yang berlaku. Sumampow mengemukakan bahwa penegakan hukum dalam lalu lintas memiliki peran yang krusial dalam membangun ketaatan masyarakat terhadap regulasi berlalu lintas, sehingga pelanggaran bisa dikurangi melalui pengawasan dan penegakan yang berkelanjutan [17].
Fenomena penyalahgunaan ini menunjukkan adanya jurang antara ketentuan hukum yang seharusnya dan realitas penerapannya dalam masyarakat. Walaupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah dengan jelas mengatur pemakaian kendaraan prioritas, nyatanya masih banyak orang yang menggunakan sirene dan lampu strobo tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Situasi ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum belum sepenuhnya efektif dalam mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas [18]. Rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat dalam berkendara masih belum maksimal. Luiza menyatakan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan pengendara dalam mengikuti peraturan lalu lintas yang ada di jalan raya [19].
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi yang jelas belum tentu menjamin tingkat kepatuhan masyarakat yang tinggi. Dalam perspektif efektivitas hukum Soerjono Soekanto, hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas substansi hukumnya, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor masyarakat dan budaya hukum yang berkembang. Dengan demikian, penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat yang masih sering terjadi dapat dipahami sebagai indikator bahwa proses internalisasi norma hukum di kalangan pengguna jalan belum berlangsung secara optimal.
Temuan ini sejalan dengan penelitian Luiza yang menyatakan bahwa rendahnya kesadaran hukum masyarakat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan dalam berlalu lintas. Namun demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum, melainkan juga oleh adanya persepsi sebagian masyarakat bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo dapat memberikan keuntungan praktis berupa kemudahan akses di tengah kemacetan. Pelanggaran dilakukan bukan karena ketidaktahuan terhadap aturan, tetapi karena adanya pertimbangan utilitas yang dianggap lebih menguntungkan dibandingkan risiko dikenakannya sanksi hukum.
Selain untuk menciptakan keamanan di jalan, peraturan terkait penggunaan sirene dan lampu isyarat juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan hak prioritas oleh pihak yang tidak berwenang. Penggunaan fasilitas prioritas tanpa izin dapat mengganggu ketertiban di jalan serta mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain. Untuk itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran penggunaan sirene dan lampu isyarat sangat penting agar tujuan hukum dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan di lalu lintas bisa tercapai dengan baik. Selain regulasi hukum yang bersifat normatif, penerapan teknologi untuk penegakan hukum juga mulai diimplementasikan dalam pengawasan lalu lintas dengan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Meskipun begitu, efektivitas pengawasan yang menggunakan sistem elektronik masih mengalami berbagai tantangan dalam mendeteksi pelanggaran tertentu, termasuk penggunaan peralatan kendaraan seperti sirene dan lampu strobo secara ilegal [20].
Efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto dipengaruhi oleh lima aspek, yaitu aspek hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum [7]. Kelima aspek ini berinteraksi satu sama lain dalam menentukan apakah suatu peraturan hukum dapat diimplementasikan dengan baik dalam masyarakat. Dalam kajian ini, efektivitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat di area Jakarta Selatan dapat diteliti berdasarkan aspek-aspek tersebut.
Aspek hukum berkaitan dengan isi peraturan mengenai penggunaan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan bermotor. Aturan ini telah diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan batasan penggunaan fasilitas prioritas hanya untuk jenis kendaraan tertentu. Namun, pengaturan mengenai sanksi terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat belum diatur secara khusus dan eksplisit dalam ketentuan tersebut, sehingga aparat penegak hukum dalam praktiknya masih merujuk pada ketentuan teknis kendaraan bermotor sebagai dasar penindakan.
Dalam perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, kejelasan substansi hukum merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi keberhasilan penegakan hukum. Ketika suatu norma tidak disertai pengaturan yang rinci mengenai bentuk pelanggaran dan konsekuensi hukumnya, maka ruang interpretasi dalam penerapannya menjadi lebih luas dan berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan penegakan hukum di lapangan. Akibatnya, tujuan hukum untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat menjadi kurang optimal.
Temuan penelitian ini sejalan dengan penelitian Firdaus [18] yang menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum lalu lintas sangat dipengaruhi oleh kejelasan regulasi serta konsistensi pelaksanaannya. Namun demikian, hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa persoalan penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat tidak hanya disebabkan oleh perilaku pelanggar, melainkan juga berkaitan dengan masih terbatasnya pengaturan yang secara khusus mengatur mekanisme penindakan terhadap penyalahgunaan fasilitas kendaraan prioritas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih rinci agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman dalam pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.
Selain aspek hukum, efektivitas penegakan hukum juga dipengaruhi oleh faktor yang melaksanakan hukum itu sendiri. Berdasarkan wawancara dengan Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, tindakan terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu strobo dilakukan melalui denda, penyitaan alat, serta pemberian teguran kepada pelanggar (Wawancara dengan Komisaris Polisi David, 2026). Namun, penegakan hukum ini masih menghadapi tantangan akibat terbatasnya jumlah personel dan luasnya area pengawasan sehingga tidak semua pelanggaran dapat ditangani dengan optimal. Kondisi ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berperan vital dalam menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan hukum di masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Soerjono Soekanto [7].
Berdasarkan hasil wawancara, dapat dipahami bahwa efektivitas penegakan hukum tidak hanya bergantung pada kewenangan yang dimiliki aparat, tetapi juga pada kapasitas pengawasan yang tersedia. Keterbatasan jumlah personel dibandingkan dengan luas wilayah pengawasan menyebabkan peluang terjadinya pelanggaran menjadi lebih besar. Kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lalu lintas masih menghadapi tantangan struktural yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui peningkatan tindakan represif.
Keberhasilan penegakan hukum juga sangat ditentukan oleh konsistensi tindakan aparat terhadap seluruh pelanggaran tanpa pengecualian. Apabila masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap pelanggar tertentu, maka kepercayaan terhadap hukum dapat menurun dan berdampak pada rendahnya kepatuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, penguatan integritas dan konsistensi penegakan hukum menjadi aspek penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan sirene dan lampu isyarat.
Selain keterbatasan jumlah petugas, efektivitas penegakan hukum di bidang lalu lintas juga dipengaruhi oleh intensitas pengawasan dan patroli yang dilakukan aparat kepolisian di lapangan. Pengawasan yang kurang optimal dapat meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat [21]. Pendapat ini diperkuat oleh Kurniawan dan Wahyudi yang menyatakan bahwa profesionalisme serta konsistensi aparat penegak hukum memiliki pengaruh penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas [22]. Selain itu, Sumampow juga menyatakan bahwa penegakan hukum dalam lalu lintas memiliki peran penting untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas [17].
Efektivitas penegakan hukum juga terpengaruh oleh aspek sarana dan prasarana sebagai fasilitas yang mendukung pengawasan lalu lintas. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas telah mendapat dukungan melalui penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan teknologi untuk pengawasan. Namun, sistem ini masih memiliki batasan dalam mendeteksi pelanggaran tertentu, seperti penggunaan sirene dan lampu strobo secara ilegal pada kendaraan pribadi. Hal ini membuat pengawasan terhadap pelanggaran pemakaian fasilitas prioritas masih memerlukan pemeriksaan langsung oleh petugas kepolisian di lapangan.
Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan transparansi dalam penindakan pelanggaran. Namun, penerapan sistem tilang elektronik tetap memerlukan dukungan pengawasan langsung dari aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan optimal [23]. Bakri, Nuh, dan Badaru menjelaskan bahwa efektivitas penggunaan sistem elektronik dalam penegakan hukum lalu lintas masih dipengaruhi oleh kesiapan sarana serta kemampuan sistem dalam mendeteksi pelanggaran secara efektif [20]. Selain itu, Iqbal dan Siregar menjelaskan bahwa sistem tilang elektronik masih memiliki keterbatasan dalam mendeteksi seluruh bentuk pelanggaran lalu lintas sehingga pengawasan secara langsung tetap diperlukan [24].
Keterbatasan sistem ETLE dalam mendeteksi penggunaan sirene dan lampu strobo secara ilegal menunjukkan bahwa transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas belum sepenuhnya mampu menggantikan fungsi pengawasan langsung oleh petugas. Temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum berbasis teknologi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sistem ETLE, tetapi juga oleh kemampuan teknologi tersebut dalam mengidentifikasi jenis pelanggaran yang terjadi. Dalam konteks penyalahgunaan sirene dan lampu strobo, keterbatasan sistem ETLE menyebabkan pengawasan langsung oleh aparat tetap menjadi komponen yang tidak dapat dihilangkan dalam proses penegakan hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pemanfaatan teknologi penegakan hukum sangat bergantung pada kesesuaian antara karakteristik pelanggaran dengan kemampuan sistem yang digunakan. Oleh karena itu, keberhasilan digitalisasi penegakan hukum lalu lintas tidak cukup hanya diukur dari penerapan ETLE, melainkan juga dari kemampuan sistem tersebut dalam menjangkau berbagai bentuk pelanggaran yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, pengembangan teknologi pengawasan yang mampu mengidentifikasi penggunaan perangkat kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di masa mendatang.
Faktor masyarakat turut berperan dalam sejauh mana penegakan hukum bisa efektif terhadap penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene. Dari wawancara dengan pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, terungkap bahwa masih ada segmen masyarakat yang menggunakan strobo dan sirene untuk mendapatkan jalan yang lebih cepat saat terjebak macet (Wawancara dengan Komisaris Polisi David, 2026). Hal ini mengindikasikan bahwa kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas masih kurang. Dalam konsep efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto, unsur masyarakat dianggap sebagai elemen vital yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi hukum dalam kehidupan sehari-hari [7].
Penelitian yang dilakukan Wildan menunjukkan bahwa penggunaan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan pribadi biasanya dilakukan untuk mendapatkan prioritas di jalan saat lalu lintas padat [9]. Di sisi lain, Hasibuan dan Saputra menyatakan bahwa strobo dan rotator pada mobil pribadi sering kali digunakan untuk membuka jalan dan menghindari kemacetan [16]. Tingkat ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas menunjukkan bahwa proses internalisasi norma hukum di masyarakat belum berjalan dengan baik dan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi dalam aktivitas sehari-hari [25]. Pendapat ini didukung oleh penelitian Lovita dan Luiza yang menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan pengguna jalan dalam mematuhi peraturan lalu lintas [10]; [19].
Selain pengaruh masyarakat, efektivitas penegakan hukum juga dipengaruhi oleh faktor budaya hukum yang berkaitan dengan kebiasaan dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Budaya di lingkungan perkotaan yang berorientasi pada kemudahan dan kecepatan akses di tengah kemacetan menjadi salah satu penyebab terjadinya penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene. Beberapa orang masih menganggap penggunaan strobo dan sirene sebagai simbol prioritas dan cara untuk mendapatkan kemudahan dalam berlalu lintas. Keadaan ini menunjukan bahwa budaya hukum masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas belum terbentuk secara optimal.
Ramadhan mengungkapkan bahwa budaya berkendara yang aman dan tertib tidak hanya terbentuk melalui penerapan hukum, tetapi juga melalui pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas [26]. Suryaningsih mengungkapkan bahwa budaya berkendara yang aman dan tertib tidak hanya terbentuk melalui penerapan hukum, tetapi juga melalui kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan pentingnya penegakan hukum secara konsisten [27]. Oleh karena itu, keberhasilan dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan sirene dan lampu lalu lintas sangat tergantung pada budaya hukum masyarakat dalam mematuhi peraturan berkendara.
Apabila dianalisis secara lebih mendalam, faktor masyarakat dan budaya hukum merupakan faktor yang paling dominan dalam memengaruhi terjadinya penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat. Hal ini terlihat dari kecenderungan pelanggar yang secara sadar menggunakan fasilitas prioritas untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa kemudahan mobilitas di tengah kemacetan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya disebabkan oleh lemahnya pengawasan, tetapi juga oleh budaya pragmatis yang masih berkembang dalam kehidupan berlalu lintas.
Dalam perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, budaya hukum memiliki peran penting karena menentukan bagaimana masyarakat memandang dan mematuhi hukum. Meskipun regulasi telah tersedia dan aparat melakukan penindakan, efektivitas hukum akan tetap rendah apabila nilai-nilai kepatuhan belum tertanam dalam perilaku masyarakat. Oleh karena itu, upaya penanggulangan penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga memerlukan pendekatan preventif melalui edukasi dan pembentukan budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan penggunaan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut membatasi penggunaan fasilitas prioritas hanya bagi kendaraan tertentu yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan keadaan darurat. Namun demikian, pengaturan mengenai penindakan terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat belum diatur secara khusus dan eksplisit sehingga dalam praktiknya aparat penegak hukum masih merujuk pada ketentuan lain yang berkaitan dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, efektivitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan roda empat di wilayah Jakarta Selatan masih belum optimal. Berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, kondisi tersebut dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya hukum. Faktor hukum terlihat dari belum adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai mekanisme penindakan, faktor penegak hukum berkaitan dengan keterbatasan pengawasan di lapangan, faktor sarana dan prasarana terlihat dari keterbatasan sistem ETLE dalam mendeteksi pelanggaran penggunaan sirene dan lampu strobo, sedangkan faktor masyarakat dan budaya hukum ditunjukkan oleh masih rendahnya kepatuhan sebagian pengguna jalan yang memanfaatkan fasilitas prioritas untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, peningkatan efektivitas penegakan hukum memerlukan penguatan regulasi, optimalisasi pengawasan, pengembangan teknologi penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan ketertiban berlalu lintas.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan penelitian ini. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang telah memberikan fasilitas dan dukungan akademik selama proses penelitian berlangsung. Penulis juga menyampaikan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan arahan, masukan, dan bimbingan selama penyusunan penelitian ini. Selain itu, penulis turut berterima kasih kepada keluarga serta rekan-rekan yang telah memberikan motivasi dan dukungan sehingga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik.
Katadata, “Jumlah Kendaraan Bermotor di Kota Jakarta Selatan.” [Online]. Available: https://databoks.katadata.co.id/transportasi-logistik/statistik/baa08eb4221b9f8/jumlah-kendaraan-bermotor-di-kota-jakarta-selatanhari-ini
Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Statistik Transportasi DKI Jakarta 2024. Jakarta, Indonesia: Badan Pusat Statistik, 2024. [Online]. Available: https://jakarta.bps.go.id/publication.html
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Data Operasi Zebra Tahun 2025,” 2025. [Online]. Available: https://korlantas.polri.go.id
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Laporan Kinerja ETLE Januari–September 2025,” 2025. [Online]. Available: https://etle-pmj.id
Kepolisian Daerah Metro Jaya, “Data Kecelakaan Lalu Lintas Wilayah DKI Jakarta Tahun 2024,” 2024. [Online]. Available: https://metrojaya.polri.go.id
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 2009. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38598/uu-no-22-tahun-2009
S. Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers, 2014.
S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti, 2006.
A. Kennedy dan F. X. Wartoyo, “Tinjauan Hukum Penjualan Sirine dan Lampu Isyarat Kepada Masyarakat Sipil Berdasarkan Hak dan Kewajiban Warga Negara,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, vol. 4, no. 3, pp. 166–175, 2024, doi: 10.38035/jihhp.v4i3.1868.
S. N. Luiza, “Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat di Jalan Dalam Berlalu Lintas,” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, vol. 3, no. 4, pp. 1–8, 2023, doi: 10.56393/nomos.v3i4.1617.
S. Singgamata, “Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas,” Jurnal Hukum Progresif, vol. 11, no. 1, pp. 23–35, 2023, doi: 10.14710/jhp.11.1.23-35.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2017.
E. P. Priyono, E. Rusdiana, dan Emmilia, “Tinjauan Yuridis Pasal 134 Huruf G Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Konvoi Motor,” NOVUM: Jurnal Hukum, vol. 5, no. 1, 2018, doi: 10.2674/novum.v5i1.24665.
D. F. Arifin, I. Harahap, dan B. Kadaryanto, “Implementasi Terhadap Larangan Penggunaan Lampu Strobo Pada Kendaraan Pribadi di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Innovative: Journal of Social Science Research, vol. 4, no. 6, 2024, doi: 10.31004/innovative.v4i6.16707.
F. E. P. Priyono, E. Rusdiana, dan Emmilia, “Tinjauan Yuridis Pasal 134 Huruf G Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Konvoi Motor,” NOVUM: Jurnal Hukum, vol. 5, no. 1, 2018, doi: 10.2674/novum.v5i1.24665.
A. A. Gultom dan A. Fauzi, “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene pada Kendaraan Bermotor,” Jurnal Syntax Transformation, vol. 3, no. 9, pp. 1183–1192, 2022, doi: 10.46799/jst.v3i09.612.
A. Saputra, A. Suliantoro, F. Andraini, dan D. Listyorini, “Penegakan E-Tilang Berdasarkan Kesalahan Dalam Berlalu Lintas,” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), vol. 8, no. 1, pp. 171–182, 2022, doi: 10.23887/jkh.v8i1.43717.
M. Z. Firdaus, “Efektivitas Penegakan Pasal 287 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran APILL,” Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintah, 2024, doi: 10.62383/desentralisasi.v2i4.1295.
B. Bakri, M. S. Nuh, dan B. Badaru, “Efektifitas Penerapan Program E-Tilang Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Lalu Lintas,” Journal of Lex Theory, vol. 1, no. 1, 2020, doi: 10.52103/jlt.v1i1.46.
A. R. Hakim dan M. Arifin, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas melalui Sistem Tilang Elektronik,” Jurnal Ilmu Hukum, vol. 17, no. 2, 2021, doi: 10.30652/jih.v17i2.8087.
I. Kurniawan dan T. Wahyudi, “Peran Kepolisian dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas,” Jurnal Supremasi Hukum, vol. 10, no. 1, 2021, doi: 10.14421/sh.v10i1.2345.
A. Prasetyo, “Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas,” Jurnal Rechtens, vol. 10, no. 1, 2021, doi: 10.36835/rechtens.v10i1.904.
M. Iqbal dan R. Siregar, “Analisis Penerapan Tilang Elektronik dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas,” Jurnal Lex Renaissance, vol. 7, no. 2, 2022, doi: 10.20885/JLR.vol7.iss2.art6.
S. Firmansyah dan S. U. Hasanah, “Pengembangan Budaya Kesadaran Hukum Berlalu Lintas pada Masyarakat Desa Peniti Kabupaten Mempawah,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, vol. 5, no. 1, 2020, doi: 10.31571/pkn.v5i1.2800.
Suryaningsih, “Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Kaitannya dengan Penegakan Hukum,” Jurnal Jendela Hukum, vol. 7, no. 2, 2020, doi: 10.24929/fh.v7i2.1070.