Shefira Amalia Choirunnisa (1), Mia Hadiati (2)
General Background Family law requires legal certainty to ensure equal protection for children regardless of parental marital status. Specific Background In Indonesia, children born from unregistered marriage were previously limited to a civil relationship with their mother and maternal family under Article 43 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974. Knowledge Gap Although Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 opened recognition of the biological father’s civil responsibility, normative and practical implementation problems remain. Aims This study examines the legal status of children born from unregistered marriage after the Constitutional Court decision and proposes legal reconstruction for stronger protection. Results The decision enables civil relations with a biological father when scientifically proven, giving children access to inheritance, paternal obligations, and broader legal recognition. Novelty The study reframes civil status from administrative marital legality toward biological evidence, paternal responsibility, and child-centered justice. Implications The findings support legal certainty, anti-discrimination principles, and stronger family law protection for children born from unregistered marriage.
Highlights:
Keywords: Legal Reconstruction, Children Born Out of Wedlock, Unregistered Marriage, Child Protection
Perkawinan yang sah jika dilaksanakan berdasarkan ketentuan agama (Pasal 2 UUP), sedangkan sahnya perkawinan dalam Islam ditentukan dengan syarat dan rukunnya. Pernikahan siri pada dasarnya dinilai sah secara agama, namun tidak dengan negara. Menyebabkan perkawinanya tidak memiliki kekuatan hukum yang berdampak pada hak keperdataan anak. Menurut ketentuan Pasal 42 UUP, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat dianggap sebagai anak luar kawin, sehingga hubungan perdata anak tersebut hanya diakui dengan ibu serta keluarga dari pihak ibunya [1].
Status anak di luar perkawinan dapat timbul akibat perzinahan, pemerkosaan, maupun perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan negara seperti perkawinan siri [2]. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa tidak boleh diskriminasi dalam hal mengangkut HAM. Secara empiris masih ditemukan sejumlah anak yang belum memperoleh hak-hak yang seharusnya menjadi bagian dari perlindungan mereka. Akan tetapi, sisi administrsi negara, status hukum anak tersebut masih belum memperoleh kepastian yang jelas. Akibat ketentuan Pasal 43 ayat (1) UUP menimbulkan tanggung jawab ayah terhadap anaknya menjadi kurang menjamin dan akan berpotensi sulit mendapatkan hak-haknya seperti nafkah maupun pengasuhan yang layak, karena tidak adanya pengakuan hukum yang tegas terhadap hubungan dengan ayah biologisnya [3].
Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 keluar berdasarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pasal 2 ayat (2) UUP mengenai legalisasi administrasi perkawinan, serta Pasal 43 ayat (1) yang membatasi hubungan perdata anak terhadap ayahnya. Kedua Pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan hak konstitusional anak. Selain itu, aturan tersebut dianggap tidak sejalan dengan Pasal 28B ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Peran Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat melakukan penafsiran konstitusional guna memberikan jaminan keadilan dan perlindungan terhadap anak [4].
MK menerima permohonan sebagian khususnya berkaitan dengan hak perdata anak. karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai membatasi hak perdata anak dengan ayah biologisnya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa secara ilmiah kelahiran seorang anak merupakan hasil dari pertemuan antara ovum dan sperma yang menyebabkan terjadinya pembuahan, sebagai konsekuensinya anak yang dilahirkan tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran kedua orang tuanya, baik ibu maupun ayah biologisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai bahwa tidak adil apabila terbukti memiliki hubungan darah dengan anaknya dibebaskan dari tanggung jawab hukum, sehingga MK membeikan penafsiran konstitusional baru terhadap Pasal 43 ayat (1) UUP, Anak yang lahir di luar perkawinan juga memiliki hubungan perdata dari ayahnya [5]. MK menolak uji kembali mengenai perkawinaan yang harus dicatat (Pasal 2 ayat (2) UUP), dengan Pertimbangan, pencatatan perkawinan tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, sebab keabsahan perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan.
Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 menjadi titik penting dalam perkembangan hukum keluarga Indonesia, terkhusus dalam upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan siri. Putusan ini tidak hanya mengubah cara pandang hukum mengenenai hubungan keperdataan anak dengan ayahnya, terhadap perlindungan hak anak. Meskipun demikian, pada praktiknya masih ditemukan sejumlah kendala normatif dan implementatif yang menyebabkan kedudukan hukum anak belum sepenuhnya memperoleh kepastian hukum.
Penelitian ini berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan vonis majelis hukum. Abdulkadir Muhammad (2004), penelitian hukum normatif ialah riset hukum normatif bersifat preskripsi, yaitu menyusun argumentasi hukum berdasarkan hasil penelitian guna menilai apakah suatu peristiwa hukum telah sesuai dengan dassolen dan dassein, sekaligus menjelaskan tindakan yang seharusnya dilakukan menurut hukum [6]. Evaluasi tersebut didasarkan paa norma hukum, asas hukum, prinsip, doktin serta teori hukum yang relevan dengan kenyataan hukum yang teliti. Data sekunder menggunakan studi kepustakaan yang mencangkup bahan hukum primer (UUD 1945, UU No.1/1974 tentang perkawinan, dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010), bahan hukum sekunder terdiri atas jurnal, dan pendapat ahli [7].
Indonesia asih menghadapi persoalan yang kompleks mengenai status anak dalam perkawinan siri. Pendekatan formal hukum perkawinan nasional mengutamakan pencatatan administrasi menikah sebagai syarat pengakuan negara menyebabkan anak hasil nikah siri berada dalam posisi rentan, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum terkait status keperdataanya [8]. Status hukum anak yang lahir dari perkawinan siri berada pada posisi yang kurang terlindungi dan memiliki kepastian hukum yang lemah. Hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 hadir sebagai respon ketimpangan tersebut. MK memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 43 ayat (1) UUP dengan menegaskan anak luar kawin, tetap mempunya hak perdata dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan secara ilmiah maupun alat bukti yang sah menurut hukum. Putusan ini secara prinsip menggeser paradigma lama yang menempatkan ayah biologis sepenuhnya di luar tanggung jawab hukum terhadap anak. Dengan demikian, hubungan keperdataan tidak lagi ditentukan hanya semata legalitas administarif perkawinan, melainkan juga oleh fakta biologi dan pertanggungjawaban ayah terhadap anak. Penafsiran tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengutamakan prinsip equality before the law serta perlindungan hak anak (Pasal 28B ayat (2) UUD 1945). Setelah putusan tersebut diterbitkan, anak tersebut mendapat kesempatan untuk menuntut hak keperdataan dari ayah biologisnya, termasuk hak waris, penetapan hubungan kewarisan, serta berbagai kewajiban hukum lainnya yang berasal dari pihak ayah [9].
Hal ini berimplikasi pada sistem perlindungan anak di Indonesia. Anak tidak lagi diposisikan sebagai korban norma hukum yang diskriminatif, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki akses terhadap keadilan. Perlindungan anak tidak lagi bergantung pada status administrasi perkawinan, melainkan pada kepentingan anak [10]. Rekonstruksi kedudukan anak hasil perkawinan siri juga berdampak terhadap pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Putusan MK merefleksikan respon progresif hukum terhadap fakta sosial bahwa banyak perkawinan dilaksanakan tanpa pencatatan administratif, sehingga negara tetap berkewajiban menjaga dan memberi kepastian hukum bagi anak [11].
Secara substantif, perubahan ini mendekatkan hukum positif nasional dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Kajian yang dilakukan oleh Fitriyah, Parnomo, dan Hidayati dengan menggunakan perspektif Maqasid al-Syari’ah menunjukan putusan tersebut sejalan dengan lima tujuan pokok dalam hukum Islam (al-ḍarūriyyāt al-khams), yaitu terkait proteksi terhadap hak anak termasuk nasab dan harta. Menurut Djumikasih Putusan tersebut juga membawa dampak terhadap administrasi kependudukan, yang sebelumnya akta kelahiran anak luar kawin hanya memuat identitas ibunya kini memungkinkan pencantuman nama ayah biologis dalam akta kelahiran anak. Pencantumkan identitas ayah dapat dilakukan apabila didukung oleh putusan pengadilan atau adanya pengakuan yang sah dari ayah biologisny. Serta perlu dipahami bahwa putusan MK bersifat non-rektroaktif atau tidak berlaku surut, sehingga tidak dapat diberlakukan terhadap perkara yang relah memperoleh kekuatan hukum tetap sebelum tahun 2012 [9].
Seorang anak tidak sepatutnya menanggung akibat hukum dari tindakan maupun kelalaian orang tuanya, termasuk tidak dicatatkannya perkawinan secara resmi. Dalam Convention on the Rights of the Child (CRC) ditegaskan setiap anak mempunyai hak yang sama tanpa adanya perlakuan diskriminasi serta berhak mendapatkan proteksi sejak dilahirkan. Komitmen Indonesia terhadap proteksi hak anak diwujudkan melalui ratifikasi CRC berdasarkan Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990. Dengan ratifikasi tersebut, perlindungan anak menjadi penting dalam kebijakan nasional.
Secara konstitusional, jaminan perlindungan tersebut sejalan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari tindakan kekerasan maupun perlakuan diskriminasi. Landasan normatif utama yang digunakan adalah (the best interests of the child) sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak. Pasal 2 dan Pasal 3 CRC menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi, serta setiap keputusan yang berkaitan dengan anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini ini juga tercermin dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak [9].
Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 memang telah memberikan perluasan pengakuan hubungan keperdataan antara anak yang lahir di luar perkawinan dengabn ayah biologisnya. Namun dalam tataran implementasinya masih terdapat sejumlah persoalan normatif maupun praktis yang menyebabkan perlindungan hukum bagi anak tersebut belum sepenuhnya terwujud secara optimal. Oleh karena itu, diperlakukan harmonisasi hukum guna menjembatani kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dan kebutuhan perlindungan anak dalam praktik kehidupan masyarakat. Salah satu aspek penting dalam rekonstruksi hukum tersebut, diantaranya:
1.Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Kedudukan Anak
Ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukam perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik. Harmonisasi diperlukan agar kedudukan hukum anak tidak hanya berkaitan dengan status kelahiran, melainkan menyangkut tentang hak identitas, hak pemeliharaan, serta hak atas perlindungan hukum. Dengan adanya pengaturan yang selaras, kepastian hukum bagi anak dapat lebih terjamin [12].
2.Mekanisme Pembuktian Hubungan Biologis
Dalam putusannya, Frasa “alat bukti lain menurut hukum” ungkapan ini tidak seharusnya ditafsirkan secara sempit hanya sebagai bukti tertulis, sebab penafsiran seperti itu dapat kembali menempatkan persoalan pada aspek administratif pencatatan perkawinan. Permasalahan kemudian muncul apabila terdapat pihak yang diduga sebagai ayah biologisnya namun tidak bersedia bekerja sama dalam menjalani tes DNA. Dalam hal ini, akan timbul pertanyaan mengenai sejauh mana hukum dapat mengambil peran, dan apakah negara memiliki kewenangan untuk seseorang melakukan tes tersebut guna memastikan hubungan biologis antara anak dan ayahnya. Pada dasarnya Putusan MK belum memberikan penjelasan yang rinci mengenai persoalan pembuktian yang cukup kompleks ini [13].
3.Kesenjangan antara Praktik Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri
Terlihat masih ada kesenjangan antara putusan MK dengan praktik pengadilan agama dan pengadilan negeri dalam kasus anak luar kawin [14]. Pengadilan Agama umumnya menangani isbat nikah dan pengesahan asal usul anak. Misalnya, anak hasil nikah siri baru dianggap sah secara hukum negara apabila orang tuanya mengajukan isbat nikah di PA, setelah itu anak baru akan mendapatkan akta nikah dan status hukum yang jelas. Namun, tidak semua keluarga mampu atau memilih menempuh prosedur ini. Sementara itu, putusan MK memberi peluang bagi anak untuk menuntut ayahnya melalui Pengadilan Negeri dalam hal sengketa waris atau pengangkatan. Dalam praktiknya, hubungan antara peradilan agama dan peradilan umum belum sepenuhnya terkoordinasi dengan baik. Akibatnya, dalam beberapa perkara, proses penyelesaian justru harus dialihkan atau diproses kembali di lingkungan peradilan yang berbeda. Situasi seperti ini dapat menimbulkan ketidakpastian dalam memberikan proteksi hukum bagi anak. Sehingga, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang lebih baik antar lembaga peradilan agar penanganan perkara dapat berlangsung secara lebih jelas dan konsisten [15].
Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 membawa perubahan penting terhadap kedudukan hukum anak yang lahir di luar perkawinan, termasuk anak yang lair dari perkawinan siri, sehingga anak tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, melainkan dengan ayah biologisnya juga, sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Putusan tersebut menunjukan adanya perubahan paradigma hukum dari pendekatan yang bersifat formalistik ke arah pendekatan yang lebih menekankan perlindungan hak anak serta prinsip non-diskriminasi. Namun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai kendala normatif dan praktis, seperti belum direvisinya ketentuan undang-undnag yang relevan, belum adanya mekanisme pembuktian hubungan biologis yang jelas, serta adanya perbedaan praktik antara peradilan agam dan peradilan umum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum yang komprehensif yang berkaitan dengan kedudukan anak, pengaturan mekanisme pembuktian hubungan biologis, serta peningkatan koordikasi antar lembaga peradilan. Upaya ini sangan penting guna mewujudkan perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan siri dalam sistem hukum keluarga di Indonesia.
Supriyadi, “Rekonstruksi Kedudukan Anak Akibat Perkawinan Sirri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Pendekatan Hukum Progresif,” Masalah-Masalah Hukum, vol. 51, no. 1, pp. 29–39, 2022, doi: 10.14710/mmh.51.1.2022.29-39.
A. Rahmadana, A. S. Damayanti, and M. Asyharuddin, “Tinjauan Yuridis Positif Indonesia terhadap Kedudukan Hukum Status Anak dalam Pernikahan Siri,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, vol. 3, no. 6, pp. 8981–8992, 2025, doi: 10.61104/alz.v3i6.2590.
D. A. Safitri and M. J. Ahmad, “Tanggung Jawab Orang Tua atas Nafkah Anak Pasca Perceraian,” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, vol. 4, no. 6, pp. 34–56, 2024, doi: 10.69957/cr.v4i06.1610.
W. Rahmadani, S. Oktapani, et al., “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjamin Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang di Indonesia,” Jurnal Niara, vol. 18, no. 1, pp. 202–216, 2025, doi: 10.31849/niara.v18i1.27395.
C. Budhayati, “Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, Merombak Hukum Keluarga di Indonesia,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 6, no. 2, pp. 231–244, 2012. [Online]. Available: https://repository.uksw.edu/server/api/core/bitstreams/df2e1378-2114-45f0-95bf-27ae8347b868/content.
M. Abdulkadir, Hukum Acara Pidana. Bandung, Indonesia: Refika Aditama, 2022.
M. H. Mezak, Jenis, Metode dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 2006.
C. Maksalina, “Tentang Status Anak di Luar Perkawinan,” Pengadilan Agama Tilamuta, 2025. [Online]. Available: https://pa-tilamuta.go.id/artikel/884-tentang-status-anak-di-luar-perkawinan.
C. A. Putri and R. Kusmayadi, “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin dalam Pemeliharaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010,” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, vol. 2, no. 5, pp. 209–223, 2025, doi: 10.62383/aliansi.v2i5.1229.
L. Safira, S. D. Judiasih, and D. Yuanitasari, “Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin dari Pengadilan,” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, vol. 4, no. 2, pp. 210–225, 2021, doi: 10.23920/acta.v4i2.521.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, “Implementasi Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 49 dalam Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak yang Lahir dari Luar Perkawinan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng,” Dec. 2023. [Online]. Available: https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/92_implementasi-undang-undang-nomor-24-tahun-2013-tentang-administrasi-kependudukan-pasal-49-dalam-pembuatan-akta-kelahiran-bagi-anak-yang-lahir-dari-luar-perkawinan-di-kantor-disdukcapil-kabu.
A. Daharis, D. M. A. Herdatama, S. D. M. Yusuf, S. Y. Pradana, et al., “Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Kolaboratif Sains, vol. 8, no. 11, pp. 7334–7342, 2025, doi: 10.56338/jks.v8i11.8085.
T. H. Nazar and N. Rismawati, “Hak Keperdataan Bagi Anak di Luar Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia,” Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, vol. 2, no. 1, pp. 61–72, 2022, doi: 10.32332/syakhshiyyah.v2i1.5120.
P. Corputty, Y. Yunanto, and A. Sutrisno, “Kesenjangan Normatif dalam Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia,” IBLAM Law Review, vol. 5, no. 2, pp. 125–136, 2025, doi: 10.52249/ilr.v5i2.615.
F. A. Sudewo, Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Pekalongan, Indonesia: Penerbit NEM, 2021.