Naura Atha Fadhila Salvia Berti Putri (1), Emmilia Rusdiana (2)
General Background Criminal procedure must reconcile effective law enforcement with legality, due process, privacy, and the presumption of innocence. Specific Background The new Criminal Procedure Code recognizes wiretapping as a coercive measure and grants investigators authority to use it in criminal investigation, while its detailed procedures remain delegated to a separate statute. Knowledge Gap Existing discussions on coercive measures have largely centered on arrest, detention, search, seizure, and pretrial oversight, whereas wiretapping under the new procedural regime remains insufficiently examined, particularly in relation to the presumption of innocence and the absence of comprehensive procedural safeguards. Aims This study analyzes the authority to conduct wiretapping as a coercive measure and its legal implications for privacy rights, legality, due process of law, and the presumption of innocence. Results The findings show that wiretapping is relevant for uncovering modern crimes involving technological communication, but the lack of clear rules on implementation, judicial authorization, supervision, subject limits, offense categories, duration, and accountability creates legal uncertainty and opens space for abuse of authority. Wiretapping at the preliminary stage may also place individuals who have not been named suspects under state surveillance, thereby risking privacy violations and weakening the presumption of innocence. Novelty The study positions wiretapping as a high-intrusion coercive measure that requires strict subsidiarity, proportionality, and judicial control before use. Implications Comprehensive regulation is needed to balance criminal law enforcement with human rights protection and to secure the validity of electronic evidence in criminal justice.
• Coercive interception supports the detection of technology-based crime.• Procedural uncertainty opens room for misuse of investigative authority.• Judicial control is needed to balance enforcement and human rights.
Wiretapping; Coercive Measures; Presumption Of Innocence; Criminal Procedure; Human Rights
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan hukum sebagai dasar dan pembatas kekuasaan negara, termasuk dalam penegakan hukum pidana [2]. Pelaksanaan kewenangan negara harus berlandaskan prinsip legalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia [2]. Hal ini tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jamunan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 tentang hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusoa [3]. Oleh sebab itu, tindakan aparat penegak hukum wajib dilakukan secara sah, proporsional, dan akuntabel [3].
Pembatasan terhadap kekuasaan negara dalam hukum pidana memiliki arti yang sangat penting mengingat karakter hukum pidana yang bersifat represif. Penerapan hukum pidana secara inheren mengandung potensi pembatasan terhadap kebebasan individu dan rasa aman seseorang. Oleh karena itu, prinsip due process of law menjadi elemen fundamental dalam sistem hukum pidana modern untuk mengendalikan penggunaan kewenangan tersebut. Prinsip ini tercermin dalam berbagai intrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 9 ayat (1) ICCPR menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta terhindar dari penangkapan atau penahanan sewenang-wenang [4]. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembatasan hak dalam hukum pidana harus didasarkan pada aturan dan prosedur yang sah.
Hukum acara pidana menjadi dasar penggunaan kewenangan negara dalam proses peradilan pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 [5]. Selain sebagai sarana penegakan hukum, hukum acara pidana juga berfungsi melindungi hak asasi manusia, sehingga kewenangan koersif aparat harus diatur secara jelas dan proporsional [6].
Salah satu upaya paksa yang paling berpotensi mengintervensi hak asasi manusia ialah penyadapan [7]. Meski bersifat nonfisik, Tindakan ini sangat intrusif karena menyentuh hak privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi [8]. Berbeda dengan upaya paksa lain yang dilakukan secara terbuka, penyadapan dilakukan secara rahasia sehingga rawan disalahgunakan apabila tidak diatur dan diawasi secara ketat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyadapan secara eksplisit dikategorikan sebagai bagian dari upaya paksa, yang menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam konstruksi hukum acara pidana Indonesia . Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan penyadapan sebagai kegiatan memperoleh informasi pribadi secara rahasia dalam rangka penegakan hukum melalui metode teknologi terhadap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik . Selanjutnya, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa penyidik berwenang melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Namun demikian, ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri . KUHAP baru telah mengakui penyadapan sebagai upaya paksa yang sah, tetapi belum mengatur prosedurnya secara lengkap. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait mekanisme, mekanisme, batas tindak pidana, jangka waktu, dan pertanggungjawaban penyadapan, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum.
Dalam KUHAP lama, upaya paksa hanya dilakukan pada tahap penyelidikan setelah adanya bukti permulaan yang cukup [12]. Tahap penyelidikan masih diposisikan sebagai proses awal untuk menemukan peristiwa pidana tanpa pembatasan langsung terhadap hak individu [13].Oleh karena itu, perlindungan hak pada tahap awal proses pidana dinilai lebih terjamin.
Berbeda dengan pendekatan tersebut, KUHAP baru menunjukkan adanya kecenderungan integrasi antara kewenangan penyelidikan dan penyidikan . Integrasi ini berdampak pada perluasan ruang diskresi aparat penegak hukum sejak tahap awal proses pidana. Dalam konteks penyadapan, perluasan kewenangan tersebut menjadi problematis karena tindakan ini dapat dilakukan sebelum adanya fokus pembuktian terhadap subjek hukum tertentu. Hal ini menimbulkan ketegangan antara status individu yang belum ditetapkan sebagai tersangka dengan intensitas pembatasan hak yang dilakukan melalui penyadapan. Ketegangan tersebut semakin kompleks apabila penyadapan dilakukan tanpa standar pembuktian yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Sebagai upaya paksa yang bersifat intrusive, penyadapan harus menerapkan prinsip subsidiaritas dan proporsionalitas secara ketata. Penyadapan hanya dapat dilakukan apabila tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk kepentingan penegakan hukum serta harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan perlindungan hak individu. Tanpa adanya pengaturan yang jelas mengenai pengawasan yudisial serta pembatasan terhadap jenis tindak pidana, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan. Kondisi tersebut dapat mengarah pada pelanggaran asas praduga tak bersalah. Individu yang belum ditetapkan sebagai tersangka berisiko diperlakukan sebagai objek tindakan koersif negara.
Ketegangan tersebut mencerminkan adanya pergeseran keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam tahap awal proses pidana menurut KUHAP baru . Penyadapan tanpa safeguard dan mekanisme pemulihan yang memadai berpotensi menempatkan individu sebagai objek pengawasan negara, meskipun belum memiliki status hukum yang jelas. Kondisi ini dapat mengancam asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang mampu meneyimbangkan kewenangan negara dan perlindungan hak individu.
Penelitian terdahulu mengenai upaya paksa dalam hukum acara pidana di Indonesia umumnya masih terfokus pada tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Selain itu, kajian yang ada lebih banyak menyoroti mekanisme pengawasan melalui praperadilan . Sementara itu, penelitian yang secara khusus mengkaji penyadapan sebagai bagian dari upaya paksa dalam rezim KUHAP baru masih relatif terbatas. Terlebih lagi, kajian yang mengaitkan penyadapan dengan asas praduga tak bersalah dan ketiadaan hukum acara yang mengaturnya belum banyak dilakukan. Oleh karena itu, penelitian ini diarahkan untuk mengisi kekosongan tersebut melalui analisis yuridis normatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis penyadapan sebagai upaya paksa dalam KUHAP baru yang dikaji dari perspektif asas praduga tak bersalah, prinsip legalitas, dan perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam kondisi belum adanya undang-undang khusus yang mengatur prosedur penyadapan secara rinci. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti potensi pergeseran keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak individu pada tahap awal proses pidana akibat perluasan diskresi aparat penegak hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baik secara teoritis maupun praktis dalam pengembangan hukum acara pidana di Indonesia.
Metode penelitian merupakan cara atau prosedur ilmiah yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data secara sistematis guna mencapai tujuan penelitian . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual [15]. Kajian dilakukan terhadap UUD 1945, KUHAP, dan KUHAP baru terkait kewenangan penyadapan, serta prinsip praduga tak bersalah, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai dasar teoritis.
Bahan hukum penelitian terdiri atas:
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan cara menginventarisasi, mengklasifikasi, serta mengkaji berbagai sumber hukum yang relevan dengan penelitian . Selanjutnya, analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu dengan menguraikan dan menafsirkan norma hukum yang berlaku, kemudian dikaitkan dengan isu yang diteliti. Hasil analisis tersebut digunakan untuk menarik kesimpulan secara sistematis mengenai kewenangan penyadapan dalam KUHAP baru serta implikasinya terhadap asas praduga tak bersalah.
A. Urgensi Kewenangan Upaya Paksa Berupa Penyadapan Menurut KUHAP Baru
Perkembangan teknologi informasi dan semakin kompleksnya tindak pidana mendorong transofrmasi system peradilan pidana modern. Aparat penegak hukum dituntut menggunakan metode investigasi yang lebih adaptif dengan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk memperoleh informasi. Dalam koteks tersebut, penyadapan berkembang menjadi salah satu metode investigatif yang penting [13]. Penyadapan merujuk pada tindakan intersepsi komunikasi yang dilakukan secara rahasia oleh aparat penegak hukum untuk memperoleh informasi terkait dugaan tindak pidana. Intersepsi tersebut dapat dilakukan terhadap berbagai bentuk transmisi informasi, baik melalui jaringan telekomunikasi maupun sistem komunikasi elektronik lainnya.
Dalam perspektif doktrin hukum acara pidana, penyadapan dikualifikasikan sebagai bentuk tindakan koersif yang dilaksanakan oleh negara melalui aparat penegak hukum. Tindakan koersif atau upaya paksa merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk membatasi hak individu guna kepentingan penyidikan dan pembuktian suatu tindak pidana . Secara klasik, hukum acara pidana mengenal bentuk-bentuk upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Keempat tindakan tersebut memiliki karakteristik fisik serta dilakukan secara terbuka terhadap subjek hukum yang dikenai tindakan. Namun demikian, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan bentuk baru dari tindakan koersif yang tidak selalu melibatkan intervensi fisik. Penyadapan menjadi representasi dari bentuk intervensi non-fisik yang dilakukan terhadap komunikasi pribadi individu dalam rangka penegakan hukum pidana.
Karakteristik penyadapan sebagai tindakan intersepsi komunikasi menjadikannya sebagai salah satu bentuk upaya paksa dengan tingkat intrusivitas yang tinggi terhadap kehidupan privat individu. Sifat kerahasiaan yang melekat pada tindakan ini menyebabkan subjek yang menjadi objek penyadapan tidak memiliki pengetahuan mengenai adanya intersepsi terhadap komunikasi pribadinya. Kondisi tersebut menimbulkan implikasi serius terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak privasi . Berbeda dengan penangkapan atau penahanan yang dilakukan secara terbuka, penyadapan berlangsung secara rahasia sehingga individu tidak dapat mengetahui maupun mengontrol akses negara terhadap komunikasinya. Kondisi ini membuat penyadapan rentan disalahgunakan sehingga memerlukan pengaturan dan pengawasan yang ketat [16].
Hak privasi merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas keamanan pribadi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin dalam Pasal 28G dan Pasal 28F UUD 1945. Perlindungan serupa juga diatur dalam Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rigths yang melarang campur tangan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang [4]. Oleh karena itu, setiap tindakan intervensi negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara proporsional.
Di Indonesia, kewenangan penyadapan sebelumnya tersebar dalam berbagai undang-undang sectoral, seperti Undang-Undang KPK, Narkotika, dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme [17]. Perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan ketidaksamaan prosedur penyadapan. Melalui KUHAP baru, penyadapan kemudian ditegaskan sebagai bagian dari upaya paksa dalam penegakan hukum pidana.
Pasal 1 angka 36 KUHAP baru mendefinisikan penyadapan sebagai kegiatan memperoleh informasi pribadi melalui intersepsi komunikasi yang dilakukan secara rahasia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi terhadap transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik . Definisi tersebut menegaskan adanya legitimasi hukum terhadap penggunaan penyadapan sebagai instrumen investigatif. Dengan demikian, penyadapan memperoleh posisi yang lebih jelas dalam struktur hukum acara pidana nasional. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan teknologi.
Kewenangan penyadapan dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 136 yang memberikan atribusi kepada penyidik untuk melakukan tindakan tersebut dalam rangka penyidikan tindak pidana. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyadapan merupakan bagian dari kewenangan investigatif yang sah dalam sistem peradilan pidana . Namun demikian, norma tersebut juga menyatakan bahwa tata cara pelaksanaan penyadapan akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri. KUHAP baru telah mengakui penyadapan secara normatif, tetapi belum mengatur prosedurnya secara rinci sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum [20].
Pengaturan penyadapan menjadi penting karena kejahatan modern, seperti kejahatan siber, narkotika lintas negara, dan kejahatan terorganisir, semakin memanfaatkan komunikasi elektronik [21]. Dalam kondisi tersebut, penyadapan menjadi instrument efektif untuk kepentingan investigasi sekaligus alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana [20].
Namun, Pasal 136 KUHAP baru hanya menyebutkan bahwa tata cara penyadapan akan diatur dlaam udang-undang tersendiri yang hingga kini belum terbentuk. Akibatnya, implementasi kewenangan tersebut masih menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan interpretasi dalam praktik [22].
Ketiadaan standar prosedural yang jelas berimplikasi pada potensi penyalahgunaan kewenangan penyadapan. Ketentuan yang ada belum mengatur secara rinci mengenai syarat pelaksanaan, subjek yang dapat menjadi objek penyadapan, maupun batas waktu pelaksanaan . Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyadapan juga belum dirumuskan secara sistematis. Dalam banyak sistem hukum modern, tindakan penyadapan memerlukan izin dari lembaga peradilan sebagai bentuk kontrol terhadap pembatasan hak asasi manusia. Ketidakhadiran mekanisme tersebut membuka ruang bagi pelaksanaan penyadapan yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan penyadapan yang lebih komprehensif, terutama terkait Batasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai Tindakan tersebut.
Dalam praktik internasional, penyadapan umumnya hanya diterapkan pada tindak pidana serius seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan terorganisir untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu [22]. Tanpa pembatasan yang jelas, penyadapan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dengan demikian, pengaturan penyadapan dalam KUHAP baru menjadi bentuk penyesuaian hukum terhadap perkembangan teknologi dan kejahatan modern. Namun, pengaturannya yang masih umum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga diperlukan aturan yang lebih tefas mengenai prosedur, pengawasan, dan batasannya.
B. Akibat Hukum Kewenangan Upaya Paksa dalam Tahap Penyelidikan Menurut KUHAP Baru terhadap Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana modern yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak individu dalam proses penegakan hukum . Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus tetap diperlakukan sebagai tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keberadaan asas ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam melakukan penegakan hukum pidana dan perlindungan terhadap hak asasi manusia . Sistem peradilan pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan juga memastikan bahwa setiap tahapan proses berjalan secara adil dan menghormati martabat manusia.
Asas praduga tak bersalah menjadi pembatas agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang. Prinsip ini dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil [26] serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan acara pengadilan berkekuatan hukum tetap [24].
Dalam hukum acara pidana Indonesia, asas praduga tak bersalah mengikat seluruh proses peradilan. Penjelasan umum KUHAP menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili wajib diperlakukan sebagai pihak yang belum bersalah. Prinsip ini menjadi bentuk perlindungan hak tersangka sekaligus pengendali kewenangan negara agar tidak terhadi penyalahgunaan kekuasaan.
Pengakuan terhadap asas ini juga terdalam dalam Pasal 15 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 [27]. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib bertindak hati-hati dan tidak mengangap seseorang bersalah seleum adanya pembuktian yang sah.
Asas ini juga berkaitan dengan stuktur bertahap dalam system peradilan pidana Indonesia, yang terdiri dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan, dengan masing-masing tahap memiliki fungsi dan batas kewenangan tersendiri [9]. Tahap penyelidikan berfungsi sebagai fase awal yang bertujuan untuk menemukan dan mengidentifikasi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, tahap ini belum diarahkan pada pembuktian kesalahan individu tertentu.
Karakteristik tahap penyelidikan menunjukkan bahwa fokus utama berada pada identifikasi peristiwa pidana, bukan pada penentuan pelaku. Pada fase ini, individu yang terkait dengan suatu peristiwa belum memiliki status hukum sebagai tersangka. Oleh karena itu, tingkat intervensi terhadap hak individu seharusnya berada pada tingkat yang minimal . Berbeda dengan tahap penyidikan yang bertujuan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perbedaan orientasi ini mencerminkan adanya pemisahan yang tegas antara proses identifikasi peristiwa dan pembuktian kesalahan individu. Pemisahan tersebut merupakan mekanisme penting dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana .
Konstruksi bertahap dalam hukum acara pidana menempatkan tindakan yang bersifat instrusif pada tahap penyidikan setelah adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Model ini dimaksudkan agar pembatasan hak dilakukan secara bertahap dan proporsional, sehingga tercapai keseimbangan antara efektivitas penegakan huku, dan perlindungan hak individu. Namun, KUHAP baru menunjukkan bergeseran dengan membuka ruang penggunaan metode investigasi sejak tahap awal proses pidana.
KUHAP baru memperluas kewenangan aparat dengan mengakui penyadapan sebagai upaya paksa sejak tahap penyelidikan. Karena bersifat rahasia dan instrusif, penyadapan berpotensi kertentangan dengan asas praduga tak bersalah serta menjadikan individu objek pengawasan tanpa dasar pembuktian yang cukup.
Hal ini juga dapat melanggar prinsip due process of law apabila tidak dilakukan melalui prosedur yang jelas, proporsional, dan diawasi secara ketat. Penerapan penyadapan pada tahap awal berpotensi mengaburkan batas antara identifikasi peristiwa dan pembuktisan kesalahan, serta berisiko melanggar hak privasi individu [28]. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Akibat hukum dari penerapan penyadapan pada tahap penyelidikan dapat dilihat dari potensi pelanggaran terhadap hak privasi individu. Intersepsi komunikasi pribadi merupakan bentuk pembatasan terhadap hak konstitusional, khususnya hak atas kebebasan berkomunikasi dan perlindungan kehidupan pribadi. Ketiadaan batasan yang jelas mengenai syarat pelaksanaan penyadapan membuka peluang terjadinya penggunaan yang berlebihan . Hal ini dapat mengarah pada praktik penyadapan terhadap individu yang belum terbukti keterlibatannya dalam tindak pidana. Dengan demikian, peyadapan dapat menjadi instrument yang berpotensi melanggar hak asasi manusia apabila tidak diatur secara ketat, sehingga diperlukan pembatasan yang tegas dalam penerapannya.
Selain itu, terdapat pergeseran posisi individu dalam system peradilan pidana. Asas praduga bersalah menempatkan individu sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan kebebasan, namun penyadapan pada tahap awal berpotensi menjadikannya objek pengawasan negara. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu serta dapat mengurangi jaminan perlindungan hukum [30], sehingga diperlukan keseimbangan pengaturan kewenangan.
Ketiadaan aturan procedural dan pengawasan yang efektif membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dalam penyadapan. Dalam praktik hukum modern, penyadapan umunya memerlukan izin pengadilan agar pembatasan hak dilakukan secara sah dan proporsional [31]. Oleh karen itu, diperlukan pengawasan yang kuat untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
Keseluruhan kondisi tersebut menunjukkan bahwa perluasan kewenangan dalam KUHAP baru harus diimbangi dengan pengaturan yang memadai. Ketiadaan standar pembuktian dan mekanisme pengawasan yang jelas dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Asas praduga tak bersalah menuntut agar setiap individu diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya .
Setiap pembatasan hak individu harus memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional untuk menjaga integritas system peradilan pidana. Meski penting dalam pengungkapan kejahatan kompleks, penyadapan tetap harus sejalan dengan asas praduga tak bersalah dan perlindungan HAM.
Secara ideal, penyadapan hanya diterapkan pada tindak pidana serius berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta izin pengadilan sebagai bentuk pengawasan yudisial. Tanpa prosedur dan pengawasan yang jelas, penyadapan berisiko melanggar HAM, melemahkan alat bukti, dan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan mekanisme control yang efektif agar tetap sesuai dengan prinsip negara hukum.
Dalam perspektif ideal, penyadapan hanya dapat digunakan pada tindak pidana serius seperti terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan terorganisir, serta harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dengan penerapan prinsip subsidiaritas. Artinya, penyadapan merupakan upaya terakhir ketika metode investigasi lain tidak efektif.
Selain itu, penyadapan harus berada di bawah mekanisme izin lembaga peradilan sebagai bentuk judicial control untuk memastikan tindakan yang sah, proporsional, dan terukur, termasuk penilaian hakim terhadap urgensi, dasar bukti, objek, dan jangka waktu pelaksanaan.
Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa tanpa pengaturan prosedural yang jelas dan pengawasan yang efektif, penyadapan berpotensi melanggar hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah, sekaligus menimbulkan ketidakabsahan alat bukti dalam proses peradilan pidana Dengan demikian, diperlukan regulasi yang komprehensif sebagai prasyarat agar kewenangan penyadapan tetap berada dalam koridor negara hukum, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia.
Penulis menyampaikan terima kasih kepada dosen pembimbing, pihak institusi, serta keluarga dan rekan-rekan atas dukungan dan konribusinya dalam penyusunan artikel ini. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum
[1] I. H. Zahrulswendar, Muh. E. Susila, And T. Lailam, “Pemenuhan Hak Tersangka Dalam Proses Penangkapan Dan Penahanan Di Kota Kendari,” Indonesian Journal Of Criminal Law And Criminology (Ijclc), Vol. 3, No. 3, Pp. 113–125, Jan. 2023, Doi: 10.18196/Ijclc.V3i3.17476.
[2] A. Hadianto, “Urgensi Pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana Dalam Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern Di Indonesia,” Jurnal Usm Law Review, Vol. 8, No. 3, Pp. 2842–2860, Dec. 2025, Doi: 10.26623/Julr.V8i3.12820.
[3] S. I. Jabbar, R. Renggong, And W. Waspada, “Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Pengedar Narkotika Melalui Media Elektronik Di Polres Wajo,” Indonesian Journal Of Legality Of Law, Vol. 8, No. 1, Pp. 122–128, Dec. 2025, Doi: 10.35965/Ijlf.V8i1.7664.
[4] M. Ashri, “Dampak Aksesi Iccpr Terhadap Pencegahan Praktik Pembunuhan Di Luar Hukum Dalam Perspektif Indonesia,” Veritas Et Justitia, Vol. 11, No. 1, Pp. 50–81, Jun. 2025, Doi: 10.25123/Y94w9g25.
[5] M. H. Pura And H. Faridah, “Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” Jurnal Hukum Sasana, Vol. 7, No. 1, Pp. 79–95, Jun. 2021, Doi: 10.31599/Sasana.V7i1.536.
[6] S. W. Eddyono, Mengurai Pengaturan Penyadapan Dalam Rancangan Kuhap. Teropong Media Hukum Dan Keadilan , 2014.
[7] S. Fachrunisa, “Penyadapan Sebagai Bentuk Upaya Paksa Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia,” Jurnal Studi Hukum Pidana , Vol. 1, No. 1, Pp. 39–52, 2021.
[8] H. Christianto, “Tindakan Penyadapan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5, No. 2, Pp. 89–106, Feb. 2016, Doi: 10.25105/Prio.V5i2.556.
[9] Wibowo And Agus, Pembaruan Kuhp Dan Kuhap Sebagai Rekonstruksi Sistem Hukum Di Indonesia. Yayasan Penerbit, 2026.
[10] E. A. Putri, S. Rahayu, And S. Lasmadi, “Tindakan Lawful Interception Oleh Penyidik Dalam Penegakan Hukum,” Pampas: Journal Of Criminal Law, Vol. 6, No. 3, Pp. 324–341, 2025.
[11] R. S. Nainggolan And B. Sumardiana, “Pengaturan Penyadapan Oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Perspektif Rancangan Undang-Undang Kuhap,” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 10, Pp. 2299–2309, Nov. 2025, Doi: 10.24843/Ks.2025.V13.I10.P11.
[12] D. A. Subagja, A. S. Tornado, Ifrani, And M. R. Anugerah, “Penyadapan (Wiretapping) Oleh Penyidik Dalam Rangka Mengumpul Bukti Menurut Perspektif Kepastian Hukum,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 16, No. 2, Pp. 261–281, Dec. 2021, Doi: 10.33059/Jhsk.V16i2.3426.
[13] A. Yunus And Moh. A. Hofi, “Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,” Hukmy : Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, Pp. 35–54, Apr. 2021, Doi: 10.35316/Hukmy.2021.V1i1.35-54.
[14] M. Waruwu, “Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method),” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7, No. 3, Pp. 2896–2910, 2023.
[15] D. R. Djulaeka, Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka , 2019.
[16] A. Louise E And C. A. Zolecha, “Kekuatan Pembuktian Dari Tindakan Penyadapan Pada Proses Penyidikan Dalam Perkara Pidana,” Jurnal Verstek, Vol. 3, No. 2, Pp. 30–38, 2015.
[17] M. Sahid, “Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Siber Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik ,” Aktualita, Vol. 1, No. 1, Pp. 205–221, 2018.
[18] P. H. Motulo, W. J. Kumendong, And R. R. Lembong, “Upaya Paksa Dalam Proses Peradilan Pidana,” Lex Administratum, Vol. 8, No. 4, Pp. 149–158, 2020.
[19] I. G. N. O. P. Setiawan And Asmawati, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Selama Penahanan: Penegakan Prinsip Hak Fair Trial Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, Vol. 4, No. 1, Pp. 34–46, 2024.
[20] B. A. D. Putra, E. Wahjuningati, And Karim, “Kedudukan Alat Bukti Elektronik Yang Diperoleh Dari Penyadapan Dalam Hukum Pidana,” Jurnal Judiciary, Vol. 1, No. 1, Pp. 1–7, 2021.
[21] S. H. D. Sumariyastuti, “Penyadapan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Yurispruden, Vol. 2, No. 2, P. 135, Jun. 2019, Doi: 10.33474/Yur.V2i2.2229.
[22] S. Lasmadi And E. Sudarti, “Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Pencucian Uang,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, Pp. 199–218, Apr. 2021, Doi: 10.24246/Jrh.2021.V5.I2.P199-218.
[23] I. Taufik And Muammar, “Examining The Presumption Of Innocence Principle Against Suspected/Alleged Perpetrators Of Terrorism Crimes,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, Pp. 143–160, Aug. 2024, Doi: 10.24246/Jrh.2024.V8.I2.P143-160.
[24] L. M. Mutiasari, I. N. G. Sugiartha, And L. P. Suryani, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Mempertontonkan Tersangka Pada Konferensi Pers,” Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 3, No. 1, Pp. 222–226, Jan. 2022, Doi: 10.22225/Jkh.3.1.4466.222-226.
[25] G. O. Nababan, E. Ramadhana, Y. T. Wahyuni, P. S. Irawan, And R. A. Utami, “Perlindungan Hak Tersangka Melalui Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Tahap Pembuktian Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 9, No. 3, Pp. 34866–34872, 2025.
[26] N. Glorya Luntungan, M. Rusdi, And M. Zaki Sierrad, “Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Pidana : Refleksi Hak Asasi Manusia,” Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, Vol. 2, No. 2, Pp. 63–76, Dec. 2023, Doi: 10.37631/Jrkhm.V2i2.23.
[27] D. A. Yuvens, R. S. Widigda, And A. Sharifa, “Dilema Upaya Hukum Terhadap Penyadapan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 47, No. 2, Pp. 389–402, 2017.
[28] H. Salim, M. Kurnia, And N. Dwi Azhari, “Analisis Keabsahan Penyadapan Yang Dilakukan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Tanpa Izin Pengadilan,” Adil: Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 2, Pp. 80–99, May 2019, Doi: 10.33476/Ajl.V9i2.830.
[29] D. Noviantama, M. H. M. Ardhi, And W. P. N. Permana, “Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh Kpk,” Lex Renaissance, Vol. 9, No. 2, Pp. 256–281, Dec. 2024, Doi: 10.20885/Jlr.Vol9.Iss2.Art2.
[30] T. N. Ramdhan, A. Sugiri, And Yuliati, “Dinamika Regulasi Penyadapan Dalam Undang-Undang Dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” Media Iuris, Vol. 5, No. 3, Pp. 529–556, Oct. 2022, Doi: 10.20473/Mi.V5i3.34204.
[31] P. A. Dewanti, R. Kanaya, K. Faradila, And H. Rachman, “Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Aparat Penegak Hukum,” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 5, No. 5, Pp. 113–124, 2025.
[32] C. B. Kusmaryanto, “Hak Asasi Manusia Atau Hak Manusiawi?,” Jurnal Ham, Vol. 12, No. 3, P. 521, Dec. 2021, Doi: 10.30641/Ham.2021.12.521-532.
[33] R. Renggong And D. A. R. Ruslan, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional. Kencana, 2021.
[34] H. Muchtar, “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia,” Humanus, Vol. 14, No. 1, P. 80, Jun. 2015, Doi: 10.24036/Jh.V14i1.5405.