Login
Section Law

Legal Uncertainty And Administrative Barriers For Minority Worship Houses In Indonesia


Ketidakpastian Hukum Dan Hambatan Administratif Bagi Rumah Ibadah Minoritas Di Indonesia
Vol. 11 No. 1 (2026): June :

Yohana Christine Napitupulu (1), Maria Halawa (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background Indonesia constitutionally guarantees religious freedom and the right to practice faith as fundamental human rights. Specific Background Despite constitutional protections, the construction of prayer facilities frequently encounters social resistance and bureaucratic hurdles, particularly under the Joint Ministerial Decree of 2006. Knowledge Gap While broad conflicts regarding religious freedom are recognized, there is limited specific analysis connecting current permitting regulations to systemic judicial ambiguity and localized social dynamics. Aims This study aims to analyze the extent to which permitting provisions facilitate or hinder marginalized groups in exercising their religious freedom. Results A qualitative desk study reveals that normative constitutional guarantees contradict field realities. Regulations requiring community support and religious forum recommendations create discriminatory obstacles, exemplified by the 2026 sealing of the POUK Tesalonika facility in Tangerang due to unfulfilled prerequisites. The state prioritizes bureaucratic compliance over the protection of fundamental rights, leaving marginalized groups vulnerable. Novelty This research provides a contemporary examination of the 2026 Tangerang case, highlighting the persistent disparity between normative laws and localized enforcement. Implications Policy evaluations must simplify permitting requirements and reduce reliance on majority social consent to ensure equitable, non-discriminatory religious freedom for all citizens.


Highlights




  • The Joint Ministerial Decree of 2006 imposes discriminatory licensing prerequisites that hinder fundamental human rights.




  • The 2026 POUK Tesalonika case demonstrates how state enforcement prioritizes bureaucratic compliance over constitutional religious protections.




  • Reforming current regulations is necessary to eliminate reliance on majority social consent and ensure inclusive public policies.




Keywords


Religious Freedom; Public Policy; Licensing Regulations; Human Rights; Social Discrimination

Downloads

Download data is not yet available.

PENDAHULUAN

Indonesia sebagai negara hukum yang plural, berkewajiban menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai bagian dari hak asasi manusia [1]. Jaminan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang memberikan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannnya [2]. Prinsip ini berlandaskan Pancasila serta sejalan dengan pemikiran A.V Dicey dan John Locke mengenai kebebasan beragama sebagai hak dasar manusia [3]. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, khususnya terkait pendirian rumah ibadah yang sering menimbulkan konflik akibat persoalan perizinan, dominasi kelompok mayoritas, dan rendahnya toleransi masyarakat.

Salah satu contohnya adalah penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, pada 3 April 2026. Penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki izin sebagai rumah ibadah, meskipun pengajuan telah dilakukan sejak 2023 [4]. Situasi ini mencerminkan masih adanya kendala administratif bagi kelompok minoritas serta kompleksitas hubungan antara aturan hukum dan penerimaan social [5].

Melalui mediasi Kementrian Agama, segel akhirnya dibuka Kembali sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan beragama [6]. Konflik pendirian rumah ibadah telah berlangsung sejak reformasi, salah satunya diperngaruhi oleh ketentuan PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mensyaratkan dukungan masyarakat dan rekomendasi FKUB. Padahal, pembatasan kebebasan beragama harus dilakukan secara proporsional dan tidak diskriminatif.

Persoalan ini juga menjadi perhatian UPR PBB dalam penilaian HAM Indonesia. Karena itu, kasus Teluknaga penting dianalisis sebagai Gambaran tantangan kebebasan beragama dan implementasi regulasi, sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan kebijakan yang lebih inklusif dan menjaga kerukunan umat beragama [7].

Ketidakpastian hukum terkait pembangunan rumah ibadah bagi kelompok minoritas di Indonesia mencerminkan adanya disparitas antara ketentuan hukum dan pelaksanaannya di tingkat lapangan. Walaupun undang-undang dirancang untuk menjamin kepastian serta perlindungan, pada kenyataannya kelompok minoritas masih kerap mengalami berbagai rintangan, mulai dari penolakan masyarakat hingga hambatan administratif (Widiyani et al., 2023). Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan beragama belum berjalan optimal [8].

Rendahnya kesadaran hukum, minimnya sosialisasi, dan terbatasnya akses bantuan hukum masih memicu diskriminasi serta melemahkan posisi kelompok minoritas dalam memperjuangkan hak-haknya. Oleh sebab itu, ketidakpastian hukum ini dipicu oleh sejumlah faktor, antara lain lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta terbatasnya akses terhadap keadilan. Karenanya, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memperkuat pendidikan hukum dan memastikan perlindungan hak yang adil serta merata bagi seluruh warga negara [9].

Kebaruan penelitian ini terletak pada kajian kasus penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Teluknaga tahun 2026 yang masih actual. Penelitian ini menganalisis hubungan antara regulasi perizinan rumah ibdaha, perlindungan HAM, dan dinamika social masyarakat, sehingga diharapkan dapat memperkaya pemahaman tentang tantangan implementasi kebebasan beragam di Indonesia sevagai negara hukum yang menjunjung HAM.

METODE

Penelitian ini menerapkan analisis kualitatif melalui pendekatan studi kepustakaan (library research). Pemilihan metode ini didasari oleh penekanan pada analisis konseptual dan normatif mengenai ketidakpastian hukum dalam pembangunan rumah ibadah bagi kelompok minoritas di Indonesia. Pengumpulan data difokuskan pada sumber sekunder yang bersumber dari beragam literatur, termasuk peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, serta dokumen relevan lainnya yang berkaitan dengan isu penelitian [10].

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Bagaimana aturan hukum yang mengatur perizinan pembangunan rumah ibadah di Indonesia

Pengaturan hukum mengenai perizinan pembangunan rumah ibadah di Indonesia pada dasarnya diatur melalui sejumlah regulasi utama yang saling terkait, dengan tujuan menjaga ketertiban, toleransi, serta kerukunan antarumat beragama.

1. Dasar Konstitusional

Pengaturan ini bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:

a. Pasal 28E ayat (1) dan (2): menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah.

b. Pasal 29 ayat (2): menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk beribadah sesuai agamanya.

Dengan demikian, negara berkewajiban melindungi hak mendirikan tempat ibadah sebagai wujud kebebasan beragama.

2. Regulasi Teknis: Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

Pendirian rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur persyaratan administrative dan social berikut:

a. Daftar nama dan salinan KTP minimal 90 pengguna rumah ibadah.

b. Dukungan dari minimal 60 warga setempat yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa.

Rekomendasi dari:

a. Kantor Kementerian Agama setempat.

b. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

3. Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

FKUB dibentuk untuk:

a. Memelihara kerukunan antarumat beragama.

b. Memberikan rekomendasi terkait pendirian rumah ibadah.

c. Berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik.

4. Tujuan Pengaturan

a. Regulasi ini bertujuan untuk:

b. Menjaga ketertiban sosial dan harmoni masyarakat.

c. Mencegah konflik antarkelompok agama.

d. Memastikan pembangunan rumah ibadah sesuai dengan kebutuhan riil umat.

5. Kritik dan Tantangan Implementasi

Meskipun memiliki niat positif, penerapan aturan ini sering menimbulkan masalah, khususnya bagi kelompok minoritas:

a. Persyaratan dukungan warga (minimal 60 orang) kerap sulit dipenuhi di wilayah dengan mayoritas agama tertentu.

b. Rekomendasi FKUB terkadang dianggap kurang netral.

c. Berpotensi membatasi kebebasan beragama.

Sejumlah akademisi menilai bahwa PBM ini menimbulkan "hambatan administratif berbasis sosial" yang dapat mengganggu hak konstitusional.

6. Solusi Alternatif dalam Regulasi

a. PBM juga menyediakan mekanisme penyelesaian jika persyaratan tidak terpenuhi:

b. Pemerintah daerah perlu memfasilitasi Lokasi alternatif untuk pendirian rumah ibadah.

c. Tempat ibadah sementara dapat digunakan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Hak beribadah merupakan hak asasi yang melekat pada setiap individu, tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun, serta menjadi bagian dari kebebasan berkeyakinan dan martabat manusia. Dalam berbagai kajian akademik, ditegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah bukan hanya sekadar hak biasa, melainkan hak dasar yang menjadi fondasi bagi pemenuhan hak-hak lainnya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak ini menjadi indikator utama dalam menilai sejauh mana suatu negara menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan dan demokrasi [11]. Secara internasional, kebebasan beragama dan beribadah telah diakui dan dilindungi melalui berbagai instrumen hukum. Pasal 18 DUHAM menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk menjalankan serta mengkepresikan keyakinan. Ketentuan ini diperkuat oleh berbagai instrument HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, sehingga neraga wajib menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara [12].

Dalam hukum nasional, kebebasan beragama dijamin oleh UUD 1945 melalui Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2), serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib mengormati, melindungi, dan memenuhi hak beribadah, dengan tidak membatasi pelaksanaannya, mencegah pelanggaran oleh pihak lain, serta menjamin setiap warga dapat beribadah denga naman. Hak ini berlaku universal tanpa membedakan agama, suku, ras, maupun status social, sehingga tidak boleh ada diskriminasi terhadap kelompok minoritas maupun mayoritas. Kelompok rentan seperti anak-anak juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan ibadahnya. Prinsip kesetaraan ini merupakan bagian penting dari HAM yang menekankan bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, segala bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu, khususnya minoritas agama, merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar HAM [13].

Meskipun kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi, implementasinya di Indonesia masih menghadapi hambatan, terutama terkait pendirian rumah ibadah. Ketentuan dukungan masyarakat dalam PBM 2006 kerap menyulitkan kelompok minoritas dan berpotensi menimbulkan praktik diskriminatif. Kondisi tersebut diperparah oleh penolakan social serta penegakan hukum yang belum optimal sehingga berisiko melanggar hak asasi manusia. Di sisi lain, negara perlu menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban umum, namun setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan tidak diskriminatif. Negara juga dituntut bersikap netral serta menjamin perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara.

Selain itu, keberhasilan perlindungan kebebasan beragama sangat bergantung pada peran masyarakat dalam menumbuhkan toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara negara dan masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten serta penguatan nilai toleransi untuk mewujudkan keadilan dan mencegah diskriminasi dalam kehidupan beragama.

B. Sejauh Mana Aturan Tersebut Mendukung atau Mempermudah Kelompok Minoritas Dalam Membangun Rumah Ibadah

Isu efektivitas regulasi perizinan rumah ibadah dalam melindungi kelompok minoritas menjadi perhatian penting dalam kajian hukum dan HAM. Kasus penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Tangerang tahun 2026 menunjukkan adanya kesenjangan antara jaminan kebebasan beragama dalam hukum dan praktik di lapangan. Secara normative, UUD 1945 melalui Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, telah menjamin kebebasan beragama sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun [14].

Persyaratan dukungan masyarakat serta rekomendasi FKUB dan Kementerian Agama dalam PBM 2006 sering menjadi hambatan bagi kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Akibatnya, pemenuhan hak beribadah kerap bergantung pada kondisi social setempat dan berpotensi membatasi kebebasan beragama. Selain itu, FKUB tidak selalu dipandang netral akrena keputusannya dapat dipengaruhi kepentingan mayoritas maupun factor local. Proses perizinan yang Panjang dan tidak pasti juga menunjukkan lemahnya kepastian hukum. Kondisi tersebut tampak pada kasus rumah doa POUK Tesalonika di Tangerang yang sejak 2023 mengurus izin tetapi belum memperoleh persetujuan lengkap hingga 2026, sehingga akhirnya disegel dengan alasan belum memiliki PBG dan belum memenuhi syarat administratif PBM 2006 [15].

Penyegalan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan aspek administratif daripada perlindungan HAM. Meski memiliki dasar hukum, tindakan itu tetap membatasi kebebasan beribadah dan mencerminkan pengaruh kuat tekanan social terhadap proses perizinan. Akibatnya, hak kelompok minoritas kerap terabaikan. Respons pemerintah berupa pembukaan segel, mediasi, dan solusi sementara hanya bersifat reaktif serta belum menyelesaikan akar masalah, yaitu sulitnya kelompok minoritas memperoleh izin rumah ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa negara lebih banyak menangani konflik setelah terjadi daripada mencegahnya melalui kebijakan yang inklusif [16].

Kajian lebih lanjut menunjukkan bahwa PBM 2006 berpotensi menimbulkan diskriminasi tidak langsung. Walaupun berlaku sama bagi semua kelompok, dampaknya cenderung lebih menguntungkan kelompok mayoritas yang memiliki dukungan social lebih besar. Sebaliknya, kelompok minoritas sering kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif yang mempertimbangkan perbedaan kondisi untuk menghasilkan perlakuan yang adil. Penerapan syarat seragam justru memperlemah posisi kelompok minoritas. Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat dirangkum bahwa sejauh mana regulasi perizinan rumah ibadah mendukung atau memfasilitasi kelompok minoritas adalah sebagai berikut. Secara normatif, pendirian rumah ibadah telah menjamin kebebasan beragama, tetapi dalam praktiknya masih terhambat oleh persyaratan administratif, perstujuan masyarakat,birokrasi yang Panjang, dan tekanan social. Kasus Tangerang 2026 menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mendukung kelompok minoritas dalam menjalankan hak beribadah.

Kondisi ini menandakan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mendukung kelompok minoritas, sehingga perlu dilakukan evaluasi agar lebih adil dan responsif, penyederhanaan persyaratan perizinan, pengurangan ketergantungan pada persetujuan mayoritas, serta penguatan peran pemerintah sebagai penjamin hak konstitusional menjadi Langkah yang perlu dipertimbangkan. Selain itu, proses perizinan harus lebih transparan, cepat, dan akuntabel guna mencegah diskriminasi serta menjamin kebebasan beragama dapat terwujud secara nyata bagi seluruh warga negara.

KESIMPULAN

Secara hukum, kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadah telah memperoleh perlindungan melalui UDD 1945 dan PBM 2006. Namun, ketentuan mengenai dukungan wanrga dan rekomendasi FKUB masih sering menjadi kendala bagi kelompok minoritas, serta berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara. Kasus penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Tangerang pada 2026 memperhatikan masih adanya jarak antara norma hukum dan pelaksanaannya. Oleh sebab itu, diperlukan pembenahan mekanisme perizinan dan peninajauan Kembali aturan yang berpotensi diskriminatif agar perlindungan kebebasan beragama dapat terwujud secara lebih adil dan inklusif.

UCAPAN TERIMA KASIH

Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh pihak yang mendukung penyelesaian artikel ini. diharapkan tulisan ini dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan studi hukum, HAM, dan kebebasan beragama di Indonesia.

References

[1] H. Widiyani et al., “Penyuluhan hak-hak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum di Desa Resun Pesisir Kabupaten Lingga,” Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, vol. 2, no. 3, pp. 182–186, 2023, doi: 10.59025/js.v2i3.100.

[2] A. Haidarrani et al., “Diskriminasi dalam Penegakan Hukum terhadap Kelompok Minoritas Agama: Studi Kasus Pembatasan Ruang Publik di Indonesia,” dalam Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, vol. 3, pp. 156–196, 2024.

[3] R. Andreas et al., “Urgensi Pengaturan Pengadaan Rumah Ibadah dan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota Palembang: Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan,” Journal of Law and Social Change Review, vol. 1, no. 01, pp. 1–24, 2026.

[4] N. Suryawati dan M. D. Syaputri, “Intoleransi dalam pembangunan rumah ibadah berdasarkan hak konstitusional warga negara,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 4, no. 3, pp. 433–446, 2022.

[5] F. R. Ramadhan, F. A. Musyarri, dan M. M. Nasmi, “Urgensi Pembentukan Solusi Perlindungan Hukum bagi Penganut Agama dan Kepercayaan Minoritas di Indonesia,” Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 1, no. 9, pp. 31–56, 2020.

[6] Amnesty International Indonesia, “Siaran pers kasus POUK Tesalonika Tangerang,” 2026.

[7] Fatmawati, “Perlindungan hak atas kebebasan beragama dalam negara hukum Indonesia,” Jurnal Hukum, Universitas Indonesia, 2011.

[8] Jurnal Sosiologi Agama, “Kajian konflik pendirian rumah ibadah di Indonesia,” n.d.

[9] Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, “Penelitian tentang konflik rumah ibadah di Indonesia,” n.d.

[10] Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

[11] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.

[12] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 1999.

[13] N. G. Sanger, W. R. J. Lolong, dan M. L. Kumajas, “Perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok agama minoritas dalam pendirian tempat ibadah,” Universitas Negeri Manado, n.d.

[14] Tempo, “Penyebab jemaat POUK Tesalonika Paskah di kantor kecamatan,” 2026.

[15] C. D. Wibowo, “Ketidakpastian hukum dalam pembangunan rumah ibadah bagi kaum minoritas di Indonesia,” Universitas Maritim Raja Ali Haji, n.d.

[16] Amnesty International Indonesia, “Buka segel tempat ibadah POUK Tesalonika Tangerang dan jamin keamanan jemaat,” 7 April 2026.