Abelia Kanaya Pramono (1), Blessyn Tio Sitanggang (2)
General Background: Agrarian conflict constitutes a structural dispute over land control, ownership, and utilization that is closely linked to access to essential life resources and environmental sustainability. Specific Background: In the case of marine sand sedimentation, competing interests between economic exploitation and community environmental rights generate tensions that directly affect coastal livelihoods and ecological balance. Knowledge Gap: Previous studies tend to examine agrarian conflict, environmental degradation, or human rights issues separately, leaving limited integrative analysis that connects legal, environmental, and human rights dimensions. Aims: This study aims to analyze agrarian conflict and its association with human rights violations and environmental degradation through a qualitative descriptive case-based approach. Results: Findings indicate that sedimentation activities reduce fishery yields, damage marine ecosystems, decrease employment opportunities, and lower community income, while weak governance, limited transparency, and minimal public participation intensify social vulnerability and conflict escalation. Novelty: The study offers an integrative analytical framework that positions agrarian conflict as a multidimensional phenomenon encompassing legal structures, environmental sustainability, and human rights obligations. Implications: Strengthening transparent governance, participatory decision-making, and environmental law enforcement is essential to ensure sustainable resource management and safeguard community rights.
Highlights• Demonstrates linkage between resource exploitation and social vulnerability escalation• Identifies governance deficiencies as drivers of multidimensional disputes• Reveals ecosystem degradation alongside declining coastal livelihoods
KeywordsAgrarian Conflict; Human Rights; Environmental Governance; Marine Sand Mining; Social Vulnerability
PENDAHULUAN
Konflik agraria merupakan salah satu persoalan struktural yang terus terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi seperti kawasan pesisir. Konflik ini umumnya muncul akibat adanya pertentangan kepentingan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi dan hak masyarakat lokal atas tanah serta lingkungan hidupnya. Dalam peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai dasar-dasar Pokok A graria (UUPA) Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 tidak hanya mencakup aspek tanah yang ada di permukaan, melainkan juga melibatkan ruang angkasa dan sumber daya alam yang ada di dalamnya 1.
Secara umum, konflik lahan merupakan sengketa atas klaim kepemilikan dan pemanfaatan tanah, misalnya pada aktivitas pertambangan antara masyarakat local, pemerintah, dan perusahaan [2]. Dalam Pembangunan, eksploitasi sumber daya sering diprioritaskan tanpa memperhatikan keberlanjutan dan keadilan social. Pulau Numbing menjadi salah satu contoh konflik agrarian akibat penambangan pasir lait [3].
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merujuk pada setiap tindakan atau perilaku oleh individu atau kelompok, termasuk pejabat pemerintah, yang dapat terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja, atau sebagai akibat dari kelalaian, yang secara hukum mengurangi, menghambat, membatasi, dan mencabut Hak Asasi Manusia dari individu atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang. Situasi ini juga mencakup ketidakmampuan atau kekhawatiran bahwa penyelesaian hukum yang adil dan tepat tidak akan diperoleh melalui hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah hak yang secara alami melekat pada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh dilanggar, serta harus dihargai, diutamakan, dan diperkuat oleh negara, sistem hukum, pemerintahan, serta individu demi menjaga dan melindungi martabat serta kehormatan manusia. Dengan kata lain, Hak Asasi Manusia (HAM) mencakup hak-hak fundamental yang dimiliki individu sejak lahir yang berhubungan dengan martabat dan eksistensinya sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sumber Hak Asasi Manusia bukanlah hukum, melainkan merupakan anugerah dari Tuhan sebagai pencipta seluruh alam dan segala isinya2.
Sementara, hak untuk hidup sebagai hak paling dasar tak akan pernah terwujud jika semua hak fundamental yang diperlukan dalam kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi dengan memadai dan disediakan untuk setiap individu3. Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, suatu usaha yang terencana dan terintegrasi untuk mempertahankan fungsi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakkan hukum. Seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, demi tercapainya pembangunan berkelanjutan4.
Pengakuan hak untuk mendapatkan pekerjaan dalam instrumen hukum Hak Asasi Manusia menjadikan hak tersebut tidak sekedar prinsip dengan nilai filosofis semata. Lebih dari itu, hak atas pekerjaan adalah hak dengan kewajiban hukum. Sehingga, pelaksanaan hak atas pekerjaan tidak hanya bergantung pada aspek moral, tetapi lebih jauh lagi, hak ini menempatkan tanggung jawab negara akan pemenuhannya5. Hak atas pekerjaan di Indonesia dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, yang menegaskan setiap orang berhak bekerja dan memperoleh imbalan yang adil [8].
Aktivitas sedimentasi pasir laut di Pulai Numbing memberi manfaat ekonomi, namun juga menimbulkan kerusakan lingkungan seperti rusaknya habitat laut, penurunan kualitas air, dan hasil tangkapan nelayan, yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir [9]. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan akses dan kekuasaan atas sumber daya, sehingga konflik agrarian tidak hanya terkait kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut keadilan, lingkungan, dan HAM. Berbeda dari studi sebelumnya yang parsial, penelitian ini menggunakan pendekatan integrative yang menggabungkan aspek hukum, lingkungan, dan HAM dalam satu analisis. Kebaruan penelitian terletak pada upaya memetakan konflik tidak hanya sebagai sengketa lahan, tetapi sebagai persoalan multidimensi yang menyoroti keterkaitan antara eksploitasi sumber daya, kerentanan sosial masyarakat pesisir, serta tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan dan keberlanjutan.
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami secara mendalam fenomena konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus penambangan pasir di Pulau Numbing. Pendekatan ini dipilih karena mampu menggambarkan hubungan antara aspek hukum, lingkungan, dan sosial secara holistik. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai literatur yang relevan, seperti jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perundang-undangan. Literatur yang digunakan mencakup kajian tentang dampak penambangan pasir laut terhadap masyarakat pesisir, konflik agrarian, dan pelanggaran HAM.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan informasi yang berkaitan dengan konflik agraria, dampak lingkungan, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Konflik agraria di Pulau Numbing terjadi akibat benturan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat lokal atas ruang hidupnya. Aktivitas sedimentasi pasir laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan sering kali melibatkan masyarakat secara aktif, sehingga menimbulkan resistensi dan konflik sosial. Masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan sumber daya cenderung berada pada posisi yang lemah dan memperjuangkan haknya6.
Sedimentasi pasir laut yang dilakukan di Pulau Numbing menuai kontroversi terkait pernyataan nelayan, yang menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas sedimentasi pasir laut di perairan wilayah tersebut. Hal ini tentu bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menekankan pada hak ekonomi serta kesejahteraan rakyat. Meskipun sebenarnya tidak secara langsung mengatur tentang pelanggaran HAM, tetapi pada pasal tersebut menegaskan bahwa sumber daya alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Laut sebagai sumber daya utama nelayan justru rusak dan manfaat ekonomi tidak dirasakan oleh masyarakat lokal, artinya amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak terpenuhi dan berakibat merugikan rakyat7.
Salah satu negara dengan banyak kekayaan sumber daya adalah Indonesia. Negara ini terkenal akan sumber daya alamnya baik yang berasal dari laut, tanah maupun udara. Sumber daya mencakup semua potensi dari lingkungan yang dapat menyediakan kebutuhan manusia. Dalam konteks ini, salah satu bahan galian yang krusial adalah pasir. Seperti halnya dalam proses pembangunan insfratruktur pasir memiliki sifat fisik yang menjadikannya vital dalam pekerjaan konstruksi. Dalam konteks pembangunan insfratruktur, permintaan akan pasir sejalan dengan besarnya kebutuhan yang diperlukan oleh pihak konsumen. Namun terdapat beberapa aktivitas yang dilakukan di daerah pesisir seperti sedimentasi pasir laut di pulau Numbing.
Sedimentasi pasir laut di Pulau Numbing menuai kontroversi, kondisi ini menimbulkan dua dampak yang berbeda bagi masyarakat seperti dampak sosial dan hukum. Sementara aspek sosial dan hukum yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar sering kali kurang mendapat perhatian yang cukup. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan lingkungan secara terpadu [12]. Eksploitasi pasir pesisir tanpa keberlanjutan dan partisipasi masyarakat memicu masalah social hukum. UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 139 juga mewajibkan pemenuhan hak masyarakat terdampak sebagai bentuk keadilan social [12]. Selain itu, konflik agraria di Pulau Numbing juga dipicu oleh lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan pengelolaan sumber daya alam. Banyak kasus menunjukkan bahwa masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai terkait izin usaha penambangan, analisis dampak lingkungan, maupun potensi risiko yang akan dihadapi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan pelaku usaha, yang pada akhirnya memperbesar potensi konflik horizontal maupun vertikal antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan8.
Dalam perspektif teori konflik agraria, kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan struktur kekuasaan (power imbalance) antara aktor negara, korporasi, dan masyarakat lokal, di mana akses terhadap sumber daya dan pengambilan keputusan tidak terdistribusi secara adil. Selain itu, jika dikaitkan dengan konsep keadilan distributif dan prosedural, konflik ini tidak hanya dipicu oleh hasil yang tidak adil (distribusi manfaat), tetapi juga oleh proses yang tidak partisipatif dan minim transparansi. Dengan demikian, fenomena di Pulau Numbing menunjukkan bahwa konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, melainkan kegagalan tata kelola sumber daya yang inklusif dan berkeadilan.
Kontroversi mengenai kasus sedimentasi pasir laut di Pulau Numbing penting untuk dianalisis karena berdampak langsung pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Masalah ini menimbulkan kekhawatiran dikalangan masyarakat lokal Pulau Numbing mengenai rusaknya sumber daya utama nelayan (laut). Keadaan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga pemanfaatan sumber daya alam demi hidup berkelanjutan bagi generasi mendatang. Sedimentasi pasir laut yang tentunya berisiko merusak ekosistem perairan, yang selama ini menjadi sumber utama penghasilan nelayan di Pulau Numbing menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan yang tidak bisa diabaikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengenali dan menganalisis terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat lokal Pulau Numbing, khusunya nelayan. Studi ini difokuskan untuk menilai standar etika yang penting, menginterprestasikan pengaruhnya terhadap kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat, serta menyusun pemahaman tentang perlindungan HAM.
Proses pengambilan keputusan oleh kepala desa memperlihatkan ketidaknormalan, sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan. Diungkapkan bahwa terdapat kejanggalan dalam pemalsuan data dan juga kompensasi yang diberikan oleh perusahaan yang akan melakukan sedimentasi dan dinilai tidak menjawab kekhawatiran utama terkait kerusakan lingkungan. Lembaga legislatif harus bertanggung jawab terkait masalah tersebut. Beberapa warga dari Pulau Numbing sudah mendesak DPRD Kepulauan Riau untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan warga dan juga nelayan yang terdampak. Aduan dari masyarakat telah direspon oleh DPRD Kepulauan Riau dan diselenggarakannya RDP pada tanggal 17 April 20269.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, sangat menentang keras atas legalnya tambang pasir laut yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Hal ini dikarenakan kekhawatiran mereka bahwa kebijakan tersebut dapat merusak ekosistem laut dan memberikan izin bagi operasional tambang pasir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Bintan10. Sesuai dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 2 Huruf F yang menegaskan bahwa negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi dan wajib mencegah sejak awal. Dengan demikian, masyarakat menolak untuk dilakukannya sedimentasi pasir laut untuk mencegah kerusakan permanen karena ekosistem laut yang rusak tidak bisa digantikan dengan apapun11.
Kasus yang terjadi di Pulau Numbing sendiri menunjukkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia, khusunya Hak atas lingkungan yang sehat dan juga Hak atas pekerjaan. Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir secara langsung berdampak pada hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat pesisir, terutama nelayan. Dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) menjelaskan bahwa Undang-Undang ini mewajibkan perlindungan yang sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran, dan memberikan hak atas lingkungan yang sehat. Jika sedimentasi pasir laut tetap dilakukan banyak dampak yang akan terjadi akibat sedimentasi tersebut, seperti air laut yang keruh dan rusaknya ekosistem laut. Apabila hal itu terjadi hasil tangkapan para nelayan menurun dan pastinya akan menyebabkan berkurangnya pendapatan dan meningkatkan kerentanan ekonomi masyarakat pesisir. Berkurangnya pendapatan para nelayan menunjukkan bahwa sedimentasi yang dilakukan tentu menghilangkan hak atas pekerjaan seorang nelayan. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 D (2) UUD NRI 1945, yaitu setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jika sedimentasi tersebut tetap berlangsung, maka nelayan kehilangan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan adil12.
Jika dikaitkan dengan teori HAM berbasis kewajiban negara (state obligation), kondisi ini menunjukkan adanya potensi kegagalan negara dalam memenuhi tiga kewajiban utama, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak masyarakat. Negara dinilai belum optimal dalam mencegah kerusakan lingkungan (protect) dan menjamin keberlangsungan pekerjaan nelayan (fulfill). Dalam perspektif Pembangunan keberlanjutan, kebijakan sedimentasi menunjukkan ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sehingga bertentangan dengan prinsip intergenerational equity. Hal ini tidak hanya mengindikasikan pelanggaran HAM, tetapi juga llemahnya integrasi antara kebijakan Pembangunan dan perlindungan masyarakat pesisir.
Pendekatan human rights based approach (HRBA) menegaskan bawha masyarakat adalah subjek yang memiliki hak sehingga ketidaklibatan mereka dalam pengambilan Keputusan menderminkan pelanggaran prinsip partisipasi, non diskriminasi dan akuntabilitas. Kasus serupa di Kamboja dan Vietnam juga menunjukkan dampak ekologis dan social, seperti hilangnya mata oencaharian nelayan dan degradasi pesisir. Pola ini menegaskan bahwa eksploitasi pasir laut cenderung merugikan kelompok rentan, sehingga regulasi yang lebih ketat dan berbasis HAM.
KESIMPULAN
Konflik agraria yang terjadi di Pulau Numbing menunjukkan benturan kepentingan antara penggunaan sumber daya alam untuk tujuan ekonomi dan hak dari masyarakat setempat terhadap lingkungan, serta sumber kehidupan mereka. Sedimentasi pasir laut yang dilakukan tanpa adanya pengelolaan yang transparan, partisipasi, dan bersifat berkelanjutan telah menyebabkan ketegangan sosial serta melemahkan kedudukan masyarakat di pesisir, terutama para nelayan.
Hasil pembahasan menunjukkan dampak utama kegiatan ini tidak hanya berupa kerusakan ekosistem laut, tetapi juga pelanggaran HAM, khususnya hak atas lingkungan yang sehat dan pekerjaan layak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
Selain itu, lemahnya transparansi, rendahnya akuntabilitas, dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan memperburuk konflik yang ada. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya sesuai dengan mandat konstitusi, terutama pada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi konflik dengan cara yang adil dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi, penerapan hukum yang tegas, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap proses pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak asasi manusia bisa berjalan dengan seimbang.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa konflik agraria di Pulau Numbing bersifat multidimensi, tidak hanya terkait kepemilikan lahan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola sumber daya, ketimpangan kekuasaan, dan perlindungan HAM. Secara teoretis, hal ini menegaskan pentingnya pendekatan integratif antara hukum agraria, lingkungan, dan HAM. Secara praktis, diperlukan kebijakan yang lebih transparan, partisipatif, dan berkelanjutan untuk mencegah konflik serupa.
UCAPAN TERIMA KASIH
Penulis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam penelitian ini. Semoga artikel ini bermanfaat dalam pengembangan kajian konflik agraria, HAM, dan lingkungan.
[1] D. K. Wardhani, “Disharmoni antara RUU Cipta Kerja bab pertanahan dengan prinsip-prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),” Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, vol. 6, no. 2, pp. 1–23, 2016.
[2] M. Zakie, “Konflik agraria yang tak pernah reda,” Jurnal Ilmiah Hukum Legality, vol. 24, no. 1, p. 40, 2017, doi: 10.22219/jihl.v24i1.4256.
[3] D. Kurniawan dan P. Perdana, “Daulat (Jurnal Agraria, Adat dan Desa),” Jurnal Agraria, Adat dan Desa, vol. 1, no. 1, pp. 1–20, 2024.
[4] K. B. Dan, V. Dwi, dan P. Dewi, “Pelanggaran hak asasi manusia di …,” vol. 4, no. 1, pp. 82–92, 2024.
[5] A. Kahpi, “Jaminan konstitusional terhadap hak atas lingkungan hidup di Indonesia,” Al-Daulah, vol. 2, no. 2, pp. 143–, 2013. [Online]. Available: https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/1472
[6] D. T. D. M. T. Muryati, “Environmental permit policy implications regarding the environment in Indonesia,” USM Law Review, vol. 5, no. 2, pp. 693–707, 2022.
[7] S. Syahwal, “Dilema hak atas pekerjaan dalam kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel,” Jurnal HAM, vol. 13, no. 2, pp. 271–286, 2022, doi: 10.30641/ham.2022.13.271-286.
[8] Mustari, “Hak atas pekerjaan dengan upah yang seimbang,” Supremasi, vol. XI, no. 2, p. 111, 2016.
[9] Sodikin, “Dampak penambangan pasir laut terhadap kehidupan ekonomi masyarakat nelayan di Provinsi Kepulauan Riau,” 2023. [Online]. Available: https://repository.umj.ac.id/19895/1/Tugas UAS Hukum Lingkungan.pdf
[10] K. T. N. Kinski et al., “Analisis hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada kasus sengketa agraria di Pulau Rempang,” Innovative Journal of Social Science Research, vol. 4, no. 1, pp. 2303–2312, 2024.
[11] E. Ruslina, “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia,” Jurnal Konstitusi, vol. 9, no. 1, p. 49, 2016, doi: 10.31078/jk913.
[12] A. A. Chandra dan N. P. A. Darmayanti, “肖沉, 孙莉, 曹杉杉, 梁浩, 程焱,” Tjyybjb.Ac.Cn, vol. 27, no. 2, pp. 58–66, 2019.
[13] M. Anggraeni, A. Muhibuddin, dan S. Syafri, “Pengaruh pertambangan batuan tanpa izin terhadap lingkungan permukiman di Desa Wasuponda Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur,” Urban and Regional Studies Journal, vol. 5, no. 2, pp. 206–211, 2023, doi: 10.35965/ursj.v5i2.2699.
[14] Rakhmad, “Tolak aktifitas sedimentasi laut Pulau Numbing, KNTI Bintan bakal turun demo,” Ulasan.co, Apr. 16, 2026. [Online]. Available: https://ulasan.co/tolak-aktifitas-sedimentasi-laut-pulau-numbing-knti-bintan-bakal-turun-demo/#google_vignette
[15] A. Putra, “Ribuan nelayan tolak sedimentasi pasir laut, warga Numbing desak DPRD Kepri segera RDP,” Ulasan.co, Apr. 12, 2026. [Online]. Available: https://ulasan.co/ribuan-nelayan-tolak-sedimentasi-pasir-laut-warga-numbing-desak-dprd-kepri-segera-rdp/