Ni Nengah Septini (1), Irwan Suriadi (2)
General Background Regional fiscal independence reflects the capacity of local governments to finance expenditures without excessive reliance on central transfers, constituting a key dimension of fiscal decentralization. Specific Background In the observed period, regional finance is predominantly supported by transfer revenue, indicating persistent dependency and uneven fiscal capacity across administrative units. Knowledge Gap Prior studies tend to examine fiscal variables in isolation, leaving limited integrative evidence on how local revenue, transfers, capital expenditure, economic growth, and financial effectiveness jointly relate to fiscal independence. Aims This study analyzes the determinants of regional fiscal independence using panel data and a comprehensive framework incorporating multiple fiscal and economic indicators. Results Empirical findings reveal that local own-source revenue shows a significant positive relationship with fiscal independence, while transfer revenue demonstrates a significant negative relationship, indicating a flypaper effect. In contrast, capital expenditure, economic growth, and financial effectiveness do not show significant partial relationships, although all variables jointly exhibit statistical significance. Novelty The study advances an integrative analytical approach by combining fiscal structure, economic performance, and governance dimensions within a single empirical model. Implications Strengthening local revenue through diversification and digitalization, alongside more productive use of transfers and improved governance quality, is essential for advancing sustainable fiscal independence.
HIGHLIGHTS• Local revenue shows consistent statistical significance in explaining fiscal capacity• Transfer funds correlate inversely with autonomy, indicating resource dependency patterns• Combined fiscal variables demonstrate strong explanatory power within panel estimation
KeywordsRegional Financial Independence; Local Revenue; Transfer Revenue; Capital Expenditure; Economic Growth
Transformasi keuangan daerah merupakan faktor penting dalam memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), struktur keuangan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat, yang menunjukkan tingginya tingkat ketergantungan fiskal daerah. Ketergantungan ini dapat membatasi ruang fiskal dalam menetapkan kebijakan pembangunan yang responsif dan strategis. Studi terbaru menunjukkan pergeseran struktur ekonomi Nusa Tenggara Barat dengan meningkatkan peran indsutri pengolahan dan pariwisata serta menurunnya sektor pertanian [1]. Perubahan ini didorong pengembangan Kawasan strategis seperti KEK Mandalika yang meningkatkan kapasitas fiscal dan potensi PAD. Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH) masih menjadi sumber utama pendapatan, namun efektivitasnya bergantung pada kapasitas kelembagaan dan tata kelola [2]. Di daerah seperti Lombok Tengah, ketimpangan fiscal dan rendahnya PAD tetap terjadi meski transfer meningkat, menandakan ketergantungan fiscal masih tinggi.
Kebijakan nasional juga turut memengaruhi struktur fiscal NTB. Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) terbaru mengubah mekanisme transfer, insentif kinerja, serta penguatan basis pajak daerah. Namun, beberapa analisis menemukan bahwa desain regulasi baru ini belum sepenuhnya mampu mengatasi permasalahan mendasar seperti ketidakefisienan belanja dan ketergantungan pada transfer [3]. Temuan ini sangat relevan dengan kondisi NTB, sebagaimana ditunjukkan dalam penelitian Nabilah et al., (2024) yang mengungkap bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah rata-rata hanya 12,02%, sebagian besar kabupaten/kota masih tidak efektif dalam pemungutan Pendapatan Asli Daerah, dan tingkat kemandirian fiskal hanya 14,93% dengan pola hubungan instruktif, menunjukkan ketergantungan sangat tinggi pada pendanaan pusat [4]. Selain itu, terdapat ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah, di mana hanya Lombok Utara yang berada pada kategori ideal, sementara daerah lainnya masih menunjukkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan yang rendah.
Tabel 1. Rata-rata Kemandirian Keuangan Daerah (KKD)
Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Barat, 2019–2024
Sumber: Data diolah oleh peneliti
Data rata-rata kemandirian keuangan daerah (KKD) pada kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan adanya ketimpangan kapasitas fiskal yang sangat mencolok antarwilayah sepanjang 2019–2024. Sebagian besar daerah seperti Kota Bima, Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa Barat, Lombok Tengah, dan Sumbawa memiliki kemandirian fiscal di bawah 15%, menandakan ketergantungan tinggi pada transfer pusat dan rendahnya PAD. Sebaliknya, Kota Mataram mencapai sekitar 41%, menunjukkan kapasitas fiscal yang lebih kuat. Perbedaan ini mencerminkan kesenjangan structural antar daerah di Nusa Tenggara Barat, baik dari potensi ekonpmi maupun kualitas pengelolaan keuangan. Fenomena tersebut memperkuat urgensi pentingnya penelitian mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kemandirian keuangan daerah, terutama untuk memahami mengapa sebagian besar daerah masih terjebak dalam ketergantungan fiskal yang tinggi, serta bagaimana variabel seperti Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, belanja modal, pertumbuhan ekonomi, dan efektivitas keuangan berperan dalam membentuk tingkat kemandirian fiskal di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Fenomena ketimpangan kemandirian fiskal antar daerah di Nusa Tenggara Barat juga sangat relevan dengan konsep flypaper effect, yaitu kondisi ketika dana transfer dari pemerintah pusat “menempel” pada pemerintah daerah seolah-olah lebih mudah digunakan dibandingkan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam teori keuangan publik, flypaper effect terjadi ketika pemerintah daerah lebih responsif terhadap pendapatan yang bersumber dari pemerintah pusat dibandingkan pendapatan yang berasal dari usaha sendiri. Dengan kata lain, dana transfer cenderung mendorong belanja yang lebih besar tetapi tidak menggerakkan daerah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa tingginya ketergantungan transfer dapat melemahkan dorongan daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal mandiri. Dalam konteks Nusa Tenggara Barat, pola flypaper effect terlihat jelas pada sebagian besar kabupaten/kota yang memiliki Pendapatan Asli Daerah sangat rendah meskipun menerima transfer dalam jumlah besar setiap tahun. Sebagian besar daerah seperti Kota Bima, Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa Barat, Lombok Tengah, dan Sumbawa memiliki kemandirian fiscal di bawah 15%, menandakan ketergantungan tinggi pada transfer pusat dan redahnya PAD. Sebaliknya, Kota Mataram mencapai sekitar 41%, menunjukkan kapasitas fiscal yang lebih kuat. Perbedaan ini mencerminkan kesenjangan structural antar daerah di Nusa Tenggara Barat, baik dari potensi ekonomi maupun kualitas pengelolaan keuangan. Kondisi ini sesuai dengan berbagai penelitian seperti Fathurrahman (2025) dan Bushashe & Bayiley (2023), yang menegaskan bahwa flypaper effect sering ditemui pada negara berkembang yang masih memiliki kelemahan dalam kapasitas kelembagaan dan tata kelola fiskal [2],[5]. Oleh karena itu, memahami flypaper effect menjadi penting untuk menjelaskan mengapa sebagian besar daerah di Nusa Tenggara Barat tetap memiliki tingkat kemandirian keuangan yang rendah meskipun pertumbuhan ekonomi dan transfer pusat mengalami peningkatan.
Dalam literatur internasional mengenai desentralisasi fiskal, kualitas tata kelola terbukti memoderasi hubungan antara transfer dan kinerja ekonomi daerah. Desentralisasi dapat mengurangi kesenjangan fiskal jika governance daerah kuat, namun justru memperlebar ketimpangan di negara berkembang yang memiliki kelembagaan lemah [6]. Temuan ini relevan dengan konteks Nusa Tenggara Barat yang masih mengalami ketergantungan tinggi pada transfer dan belum maksimum dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, era digitalisasi juga membawa perubahan besar pada pengelolaan keuangan daerah. Penerapan sistem keuangan digital dalam pemerintahan dinilai dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan anggaran [7]. Dengan demikian, transformasi fiskal Nusa Tenggara Barat perlu ditinjau dalam kerangka modernisasi birokrasi dan digitalisasi keuangan. Sebagian besar penelitian sebelumnya hanya berfokus pada satu atau dua variabel fiskal, seperti pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap kemandirian daerah, atau pengaruh belanja modal terhadap pertumbuhan ekonomi. Penelitian lokal NTB juga lebih banyak mengkaji perubahan sektoral Produk Domestik Regional Bruto [1] dan peran dana perimbangan [2], tetapi belum mengintegrasikan analisis komprehensif yang melibatkan Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, belanja modal, Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto, serta efektivitas keuangan daerah secara simultan untuk menjelaskan kemandirian fiskal Nusa Tenggara Barat pada periode 2019–2024.
Penelitian ini menawarkan kebaruan melalui pendekatan integrative dengan menguji simultan pengaruh PAD, transfer, belanja modal, pertumbuhan ekonomi, dan efektivitas keuangan terhadap kemandirian fiscal. Studi ini juga menggabungkan flypaper effect dan perspektif tata Kelola untuk menjelaskan ketergantungan fiscal. Data 2019-2024 memberikan Gambaran actual, sementara focus pada Nusa Tenggara Barat memungkinkan analisis kesenjangan fiscal yang lebih spesifik. Penelitian ini berkontribusi secara empiris dan praktis dalam penguatan kemandirian fiscal daerah.
KERANGKA TEORI DAN HIPOTESIS
Kemandirian fiskal daerah merupakan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan belanja secara mandiri tanpa ketergantungan yang berlebihan pada pemerintah pusat. Dalam literatur keuangan publik, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang sebagai indikator utama kapasitas fiskal karena mencerminkan kekuatan ekonomi lokal sekaligus efektivitas pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan mandiri [1],[8]. Sebaliknya, tingginya ketergantungan pada pendapatan transfer menunjukkan lemahnya kemandirian fiskal dan berpotensi menimbulkan flypaper effect, yaitu kondisi ketika dana transfer cenderung meningkatkan belanja daerah dibanding mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah [2],[5]. Belanja modal juga menjadi komponen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan aktivitas ekonomi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas perencanaan dan tata kelola daerah [9]. Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto pada prinsipnya diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah, tetapi dampaknya dapat bersifat terbatas apabila pertumbuhan terjadi pada sektor yang kontribusinya rendah terhadap Pendapatan Asli Daerah [10]. Selain itu, efektivitas keuangan daerah merefleksikan kualitas manajemen fiskal, di mana aspek governance, kapasitas kelembagaan, dan digitalisasi keuangan berperan penting dalam meningkatkan kinerja pendapatan maupun belanja [6]. Paragraf ini kemudian diperkuat dengan pembahasan masing-masing variabel penelitian, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, belanja modal, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto, dan efektivitas keuangan daerah, untuk menjelaskan hubungan teoretisnya dengan tingkat kemandirian fiskal daerah.
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber utama dari pajak, retribuso, dan pengelolaan asset daerah yang mencerminkan kemandirian fiscal. Peningkatan PAD terbukti mendorong kemandirian dan kualitas belanja [11], serta memperluas ruang fiscal daerah berkembang [1]. Dengan demikian PAD menunjukkan kapasitas ekonomi sekaligus efektivitas kebijakan daerah.
2.Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer (DAU, DAK, DBH, DID) bertujuan mengurangi ketimpangan, namun dominasinya memicu ketergantungan dan melemahkan optimalisasi PAD. Di Nusa Tenggara Barat, daerah masih bergantung pada transfer untuk belanja, sehingga menghambat kemandirian fiscal [2]. Penelitian Bushashe dan Bayiley (2023) juga mendukung fenomena ini, di mana mereka menemukan bahwa transfer fiskal yang besar sering kali menimbulkan flypaper effect, yaitu kondisi ketika dana transfer lebih cenderung menaikkan belanja pemerintah daerah daripada mendorong peningkatan pendapatan asli [5].
3.Belanja Modal
Belanja modal merupakan investasi jangka panjang pemerintah daerah dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, fasilitas publik, irigasi, dan aset fisik lainnya. Belanja modal memiliki peran strategis dalam meningkatkan kapasitas produksi daerah serta kualitas pelayanan publik. Darmawati et al. (2024) menekankan bahwa belanja modal yang dikelola secara efektif mampu memperkuat kinerja ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas dan konektivitas [9]. Selain itu, Fitri Rahmadany (2024) menambahkan bahwa modernisasi sistem pengelolaan keuangan dan perencanaan berbasis digital dapat meningkatkan efisiensi belanja modal sehingga dampaknya lebih optimal [7]. Dengan demikian, efektivitas belanja modal tidak hanya bergantung pada alokasi anggaran, tetapi juga kualitas perencanaan, implementasi, dan tata kelola daerah.
4.Pertumbuhan PDRB
Pertumbuhan PDRB mencerminkan perkembangan ekonomi, namun tidak otomatis meningkatkan kemandirian fiscal. Tanpa perluasan basis pajak, dampaknya pada PAD tetap terbatas [10]. Di Nusa Tenggara Barat, pergeseran ekonomi juga belum iptimal menaikkan PAD [1], sehingga kualitas pertumbuhan lebih penting.
5. Efektivitas Keuangan Daerah
Efektivitas keuangan daerah mengacu pada kemampuan pemerintah daerah dalam mencapai target pendapatan, melaksanakan anggaran secara efisien, serta memastikan pengelolaan fiskal sesuai prinsip tata kelola yang baik. Efektivitas keuangan menjadi indikator penting dalam menilai kapasitas kelembagaan daerah. Kyriacou et al.(2020) menunjukkan bahwa tata Kelola yang baik meningkatkan efektivitas pemanfaatan pendapatan dan menodorng kemandirian fiscal [6]. Rahmadany (2024) menambahkan bahwa digitalisasi keuangan daerah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan anggaran [7]. Karena itu, efektivitas keuangan menjadi kunci optimalisasi pendapatan dan belanja daerah.
Hipotesis Penelitian
H1: Pendapatan Asli Daerah berpengaruh signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah.
H2: Pendapatan transfer berpengaruh signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah.
H3: Belanja modal berpengaruh signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah.
H4: Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto berpengaruh signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah.
H5: Efektivitas keuangan daerah berpengaruh signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah.
H6: PAD, pendapatan transfer, belanja modal, pertumbuhan PDRB, dan efektivitas keuangan daerah berpengaruh signifikan secara simultan terhadap kemandirian keuangan daerah.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan Asosiatif. Data yang digunakan berbentuk data panel yang menggabungkan 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat selama periode 2019–2024 sehingga menghasilkan 60 observasi. Variabel yang digunakan meliputi kemandirian keuangan daerah (Y), Pendapatan Asli Daerah (X1), pendapatan transfer (X2), belanja modal (X3), pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (X4), dan efektivitas keuangan daerah (X5) dengan data bersumber dari BPS, LKPD, dan dokumen APBD [12].
Tabel 2. Definisi Operasional Variabel
Sumber: Data Diolah Oleh Peneliti
Sebelum dilakukan estimasi, data melalui tahap data screening menggunakan uji outlier metode Z-Score dengan batas ±3. Tahap ini diperlukan untuk memastikan tidak terdapat nilai ekstrem yang berpotensi mendistorsi hasil regresi, mengingat model panel sensitif terhadap data dengan variansi tinggi. Metode Z-Score dipilih karena banyak digunakan dalam penelitian ekonomi regional dan keuangan daerah untuk mengidentifikasi penyimpangan data secara statistik. Perhitungan Z-Score dilakukan pada seluruh variabel (Y, X1–X5) untuk semua observasi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh 60 observasi berada dalam rentang ±3, sehingga tidak terdapat outlier yang perlu dihapus maupun dilakukan transformasi tambahan. Dengan demikian, data dinilai valid dan layak untuk analisis regresi. Pengelohan dilakukan menggunakan EViews 12 yang mendukung analisis data panel secara komprehensif. Tahap awal meliputi statistic deskriptif untuk menggambarkan karakteristik data (mean, media, standar deviasi, nilai maksimun dan minimun) guna melihat variasi antar daerah dan waktu. Selanjutnya dilakukan estimasi awal dengan tiga model data panel, yaitu:
a. Common Effect Model (CEM) yang mengasumsikan seluruh unit cross-section identik tanpa perbedaan karakteristik;
b. Fixed Effect Model (FEM) yang memasukkan perbedaan karakteristik tetap antar kabupaten/kota melalui intercept spesifik;
c. Random Effect Model (REM) yang mengasumsikan variasi antar unit sebagai bagian dari komponen error acak.
Pemilihan model terbaik dilakukan melalui dua pengujian utama. Pertama, Uji Chow untuk menentukan apakah FEM lebih baik dibanding CEM. Jika nilai probabilitas signifikan, maka FEM lebih tepat. Kedua, Uji Hausman digunakan untuk memilih antara FEM dan REM dengan membandingkan konsistensi estimator. Hasil kedua uji tersebut menunjukkan bahwa FEM merupakan model yang paling sesuai, karena perbedaan karakteristik struktural antar daerah (misalnya struktur ekonomi, kapasitas fiskal, dan tata kelola) lebih baik direpresentasikan melalui intercept berbeda untuk tiap kabupaten/kota. Hal ini sejalan dengan teori bahwa FEM unggul dalam konteks penelitian yang mengkaji perilaku fiskal daerah yang sifatnya heterogen. Setelah model terbaik dipilih, analisis dilanjutkan dengan uji t (pengaruh parsial) untuk melihat signifikansi masing-masing variabel independen terhadap kemandirian fiskal, uji F (pengaruh simultan) untuk menilai signifikansi model secara keseluruhan, serta perhitungan koefisien determinasi (R²) untuk melihat kemampuan model menjelaskan variasi kemandirian keuangan daerah. Seluruh prosedur mengikuti standar analisis regresi panel dalam penelitian ekonomi publik dan keuangan daerah.
Model regresi panel FEM yang digunakan adalah sebagai berikut:
Metode penelitian disusun sistematis untuk menghasilkan estimasi yang akurat dan andal sesuai standar riset keuangan daerah, sehingga mampu memberikan Gambaran komprehensif factor-faktor yang memengaruhi kemandirian keuangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bagian ini menyajikan hasil penelitian yang telah diolah menggunakan analisis data panel dengan Eviews 12. Seluruh data telah melewati proses pengolahan statistik dan disajikan dalam tabel agar mudah dipahami. Analisis dimulai dari uji statistik deskriptif, kemudian pemilihan model melalui uji CEM, FEM, dan REM. Berdasarkan uji Chow dan Hausman, model terbaik yang digunakan adalah Fixed Effect Model (FEM), sehingga seluruh uji lanjutan normalitas, parsial, simultan, dan determinasi menggunakan model tersebut. Hasil penelitian selanjutnya dibahas dengan mengaitkannya pada teori kemandirian keuangan daerah, konsep flypaper effect, serta temuan penelitian sebelumnya. Pembahasan dilakukan dengan menilai konsistensi hasil empiris terhadap hipotesis penelitian dan literatur terkait. Selain itu, dijelaskan pula kesesuaian atau perbedaan hasil dengan penelitian terdahulu serta implikasi teoritis dan praktis bagi peningkatan kemandirian fiskal daerah.
1. Pemilihan Model Regresi Data Panel
a. Uji Common Effect Model (CEM)
Tabel 2. Uji Common Effect Model (CEM)
Source : Eviews 12
Model CEM diestimasi sebagai baseline. Hasilnya menunjukkan bahwa model ini memiliki tingkat signifikansi yang kurang baik dan kemungkinan mengabaikan heterogenitas antar-kabupaten/kota. Oleh karena itu, diperlukan pengujian model lanjutan.
b.Uji Fixed Effect Model (FEM)
Tabel 3. Uji Fixed Effect Model (FEM)
Estimasi FEM menunjukkan bahwa model ini memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan CEM, karena mampu menangkap variasi spesifik antar daerah di NTB. Secara ekonometrika, FEM cocok digunakan ketika karakteristik individu (kabupaten/kota) dianggap memengaruhi variabel dependen.
c. Uji Random Effect Model (REM)
Tabel 4. Uji Random Effect Model (REM)
Uji REM dijalankan sebagai alternatif dari FEM. Hasilnya menunjukkan bahwa model ini juga dapat digunakan, namun pemilihan model terbaik harus ditentukan melalui uji Chow dan Hausman.
2. Uji Ketepatan Model
a.Uji Chow
Tabel 5. Uji Chow
Nilai signifikansi yang berada di bawah 0,05 menunjukkan bahwa FEM lebih sesuai dibandingkan CEM. Artinya, perbedaan karakteristik antar wilayah di NTB secara statistik berpengaruh terhadap model sehingga harus dimasukkan ke dalam estimasi.
b.Uji Hausman
Tabel 6. Uji Hausman
Karena p-value berada di bawah 0,05, maka REM ditolak. Ini berarti bahwa perbedaan antar kabupaten/kota tidak bersifat acak, melainkan sistematis, sehingga FEM lebih tepat digunakan pada penelitian ini.
c.Uji Lagrange Multiplier
Tabel 7. Uji Lagrange Multiplier
Berdasarkan hasil Uji Lagrange Multiplier (LM), diperoleh nilai probabilitas sebesar 0.000 < 0,05). Dengan demikian H₀ ditolak dan H₁ diterima. Maka model estimasi yang paling tepat digunakan adalah Random Effect Model (REM), karena efek acak antar unit cross-section signifikan dan mampu menggambarkan keragaman data panel secara lebih akurat dibandingkan Common Effect Model (CEM).
Berdasarkan hasil Uji Chow, diperoleh nilai probabilitas < 0,05 sehingga Common Effect Model (CEM) ditolak dan model yang lebih tepat digunakan adalah Fixed Effect Model (FEM). Selanjutnya, hasil Uji Hausman juga menunjukkan nilai p-value < 0,05 yang berarti bahwa Random Effect Model (REM) ditolak, sehingga FEM tetap menjadi model terbaik. Meskipun Uji Lagrange Multiplier (LM) menghasilkan nilai probabilitas < 0,05 yang mengindikasikan REM lebih tepat dibandingkan CEM, namun keputusan akhir penentuan model mengacu pada Uji Hausman, karena uji ini merupakan penentu antara REM dan FEM. Dengan demikian, model yang paling tepat digunakan dalam penelitian ini adalah Fixed Effect Model (FEM) karena perbedaan antar kabupaten/kota bersifat sistematis dan perlu dikendalikan dalam estimasi model.
d.Uji Normalitas
Gambar 2. Uji Normalitas
Berdasarkan hasil uji normalitas menggunakan Jarque-Bera, diperoleh nilai Jarque-Bera sebesar 1,473411 dengan nilai probabilitas sebesar 0,478688. Nilai probabilitas tersebut lebih besar dari 0,05, sehingga hipotesis nol diterima. Maka, dapat disimpulkan bahwa data residual berdistribusi normal, sehingga model regresi memenuhi asumsi normalitas.
e.Uji Multikolinearitas
Tabel 8. Uji Multikolinearitas
Uji multikolinearitas dilakukan dengan melihat nilai korelasi antar variabel independen. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh nilai korelasi antar variabel independen berada di bawah 0,80, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi multikolinearitas dalam model regresi. Jadi, variabel independen dalam penelitian ini tidak saling berkorelasi tinggi dan layak digunakan dalam analisis regresi panel.
f. Uji Heterokedastisitas
Tabel 9. Uji Heterokedastisitas
Uji heteroskedastisitas dilakukan menggunakan Panel Cross-section Heteroskedasticity LR Test. Hasil pengujian menunjukkan bahwa nilai probabilitas Likelihood Ratio sebesar 2,6685, yang lebih besar dari 0,05, sehingga hipotesis nol diterima. Maka, dapat disimpulkan bahwa model regresi tidak mengalami heteroskedastisitas.
3. Uji Parsial (t)
Tabel 10. Uji Parsial
Berdasarkan hasil uji parsial pada model Fixed Effect Model (FEM), hanya dua variabel yang menunjukkan pengaruh signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah (Y), yaitu PAD (X1) dan Pendapatan Transfer (X2), karena memiliki nilai probabilitas di bawah 0,05. Sementara itu, Belanja Modal (X3), Pertumbuhan PDRB (X4), dan Efektivitas Keuangan Daerah (X5) tidak berpengaruh signifikan karena nilai probabilitasnya berada di atas 0,05.
a. PAD (X1) signifikan (Prob = 0.0001 < 0.05)
b. Pendapatan Transfer (X2) signifikan (Prob = 0.0000 < 0.05)
c. Belanja Modal (X3) tidak signifikan (Prob = 0.2270 > 0.05)
d. Pertumbuhan PDRB (X4) tidak signifikan (Prob = 0.5631 > 0.05)
e. Efektivitas Keuangan Daerah (X5) tidak signifikan (Prob = 0.0715 > 0.05)
Dengan demikian, secara parsial hanya PAD dan pendapatan transfer yang berpengaruh signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah, sedangkan tiga variabel lainnya tidak memberikan pengaruh signifikan dalam model.
4.Uji Simultan (f)
Tabel 11. Uji Simultan
Nilai F-statistic memiliki probabilitas < 0,05, sehingga seluruh variabel PAD, pendapatan transfer, belanja modal, pertumbuhan PDRB, dan efektivitas keuangan daerah secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah. Hasil ini mendukung hipotesis H6.
5. Uji Determinasi ( R2 )
Tabel 12. Uji Determinasi
Hasil uji determinasi menunjukkan bahwa nilai R-squared 0,981962 berarti 98,19% variasi kemandirian keuangan daerah dijelaskan oleh PAD, pendapatan transfer, belanja modal, pertumbuhan PDRB, dan efektivitas keuangan daerah dalam model FEM. Nilai Adjusted R-squared 0,975198 juga menunjukkan bahwa setelah penyesuaian, model masih mampu menjelaskan 97,51% variasi kemandirian daerah. Kedua nilai yang sangat tinggi ini menegaskan bahwa model memiliki daya jelaskan yang kuat, sementara hanya sekitar 2–3% sisanya dipengaruhi faktor lain di luar model.
1.Pengaruh PAD terhadap Kemandirian Keuangan Daerah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PAD berpengaruh signifikan positif terhadap kemandirian keuangan daerah, yang berarti peningkatan pendapatan asli berkontribusi langsung pada kemampuan daerah membiayai belanjanya secara mandiri. Temuan ini menguatkan teori kapasitas fiskal yang menempatkan PAD sebagai indikator utama kemandirian fiskal. Firmansyah et al. (2024) dan Sofilda et al. (2023) menyatakan bahwa struktur pendapatan daerah yang kuat merupakan fondasi bagi penguatan otonomi fiskal [1],[11]. Temuan ini juga sejalan dengan Darmawati et al. (2024) yang menegaskan bahwa reformasi pendapatan daerah merupakan tren global untuk mengurangi ketergantungan fiskal. Studi internasional oleh Bushashe & Bayiley (2023) turut menemukan bahwa daerah dengan basis pendapatan lokal yang solid lebih stabil secara fiskal [5]. Dengan demikian, peningkatan PAD merupakan strategi mendasar dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan.
Secara kausal, PAD berpengaruh langsung karena bersifat “own-source revenue” yang fleksibel dan dapat digunakan tanpa ketergantungan pada regulasi pusat. Di NTB, daerah seperti Kota Mataram yang memiliki PAD relatif tinggi dari sektor jasa, perdagangan, dan pariwisata menunjukkan kapasitas fiskal yang lebih mandiri dibandingkan kabupaten berbasis pertanian. Hal ini memperlihatkan bahwa diversifikasi sumber PAD—misalnya melalui pajak hotel, restoran, dan retribusi jasa usaha—menjadi mekanisme nyata yang memperkuat kemandirian fiskal.
2.Pengaruh Pendapatan Transfer terhadap Kemandirian Keuangan Daerah
Pendapatan transfer berpengaruh signifikan negatif terhadap kemandirian keuangan daerah, menunjukkan bahwa besarnya transfer justru menurunkan dorongan daerah untuk memperkuat pendapatan asli. Hal ini sejalan dengan konsep flypaper effect yang menyatakan bahwa daerah cenderung lebih mengandalkan dana pusat daripada memaksimalkan PAD [13]. Temuan ini konsisten dengan Fathurrahman (2025) yang menunjukkan bahwa peningkatan transfer tidak selalu diikuti peningkatan kemandirian fiskal karena lemahnya kapasitas kelembagaan [2]. Hasil ini juga selaras dengan Bushashe & Bayiley (2023) yang menemukan bahwa ketergantungan transfer dalam skema desentralisasi fiskal dapat menurunkan kinerja ekonomi daerah ketika tata kelola fiskal belum optimal [5]. Dominasi pendapatan transfer menjai=di hambatan structural bagi kemandirian fiscal.
Transfer yang besar menurunkan insentif daerah untuk meningkatkan PAD karena kebutuhan belanja sudah terpenuhi. Di NTB, daerah seperti Bima dan Dompu lebih banyak menggunakan transfer untuk belanja rutin daripada investasi produktif, sehingga tidak menciptakan sumber pendapatan baru dan memperkuat ketergantungan jangka Panjang.
3.Pengaruh Belanja Modal terhadap Kemandirian Keuangan Daerah
Belanja modal tidak berpengaruh signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah. Hal ini dapat disebabkan oleh sifat belanja modal yang memerlukan waktu panjang untuk menghasilkan dampak ekonomi atau peningkatan PAD. Efektivitas belanja modal sangat bergantung pada kualitas perencanaan dan tata kelola daerah. Temuan ini diperkuat oleh studi Darmawati et al. (2024) yang menyatakan bahwa kelemahan dalam kualitas tata kelola dan implementasi belanja publik masih menjadi tantangan utama dalam mendorong kinerja fiskal daerah [9]. Dengan demikian, belanja modal memerlukan desain dan pengawasan yang lebih baik agar mampu memberikan dampak fiskal yang konkret [14].
Secara kontekstual di Nusa Tenggara Barat, ketidaksignifikanan belanja modal juga dapat dijelaskan oleh komposisi alokasinya yang cenderung lebih banyak digunakan untuk infrastruktur dasar yang bersifat pelayanan publik (seperti jalan desa, irigasi, dan fasilitas umum) yang tidak secara langsung menghasilkan penerimaan PAD dalam jangka pendek. Selain itu, terdapat indikasi bahwa belanja modal belum sepenuhnya diarahkan pada sektor produktif yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap peningkatan basis pajak daerah, seperti pariwisata bernilai tambah tinggi atau industri pengolahan. Kondisi ini menyebabkan hubungan antara belanja modal dan kemandirian fiskal menjadi tidak langsung (indirect effect) dan membutuhkan waktu lebih panjang untuk terlihat secara empiris.
Lebih lanjut, secara mekanisme kausal, belanja modal baru berdampak pada kemandirian fiskal jika menghasilkan economic return yang dapat dikapitalisasi menjadi PAD. Misalnya, pembangunan kawasan pariwisata seperti Mandalika berpotensi meningkatkan pajak hotel dan restoran, namun jika pengelolaan dilakukan oleh otoritas pusat atau investor eksternal, maka manfaat fiskalnya tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah. Hal ini menjelaskan mengapa belanja modal tidak otomatis meningkatkan kemandirian fiskal di NTB.
4.Pengaruh Pertumbuhan PDRB terhadap Kemandirian Keuangan Daerah
Pertumbuhan PDRB tidak berpengaruh signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah, menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum mampu mendorong peningkatan penerimaan daerah. Hal ini dapat terjadi ketika sektor yang tumbuh merupakan sektor dengan kontribusi rendah terhadap PAD, seperti sektor informal atau pertanian tradisional. Firmansyah et al. (2024) menunjukkan bahwa meskipun terjadi pergeseran struktur ekonomi NTB, sektor-sektor yang berkembang tidak secara langsung memperluas basis pajak daerah [1]. Temuan ini sejalan dengan Zhao et al., (2024) yang menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak otomatis meningkatkan kapasitas fiskal jika tidak disertai reformasi struktur pendapatan dan perluasan basis pajak daerah [10]. Dengan demikian, kualitas pertumbuhan ekonomi lebih penting dibandingkan besaran pertumbuhan itu sendiri.
Secara kasual, pertumbuhan eknomi hanya berdampak pada kemandirian fiscal jika bersifat taxable. Di NTB, dominasi sektor informal tidak meningkatkan PAD, sementara sektor formal belum optimal dipungut pajaknya, sehingga PDRB tidak signifikan terhadap kemandirian fiscal.
5.Pengaruh Efektivitas Keuangan Daerah terhadap Kemandirian Keuangan Daerah
Efektivitas keuangan daerah tidak berpengaruh signifikan terhadap kemandirian fiskal, meskipun nilai probabilitas mendekati batas signifikansi. Hal ini menunjukkan bahwa pencapaian target pendapatan belum menjamin peningkatan kemandirian fiskal apabila tidak dibarengi peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan [15]. Kyriacou et al. (2020) menjelaskan bahwa governance merupakan faktor kritis yang menentukan efektivitas fiskal, dan daerah dengan kelembagaan lemah cenderung tidak mampu memanfaatkan pendapatannya secara optimal [6]. Studi Darmawati et al. (2024) juga menegaskan bahwa efektivitas fiskal sangat dipengaruhi oleh akuntabilitas, transparansi, dan modernisasi administrasi keuangan [9]. Dengan demikian, efektivitas keuangan baru berdampak pada kemandirian fiskal jika tata kelola daerah telah kuat.
Secara spesifik, rasio terhadap target belum mencerminkan kualitas fiscal. Di NTB, target PAD yang rendah membuat efektivitas tampak tinggi, tetapi kapasitas tetap lemah. Oleh karena itu, perlu didukung intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan.
6. Pengaruh PAD, Transfer, Belanja Modal, PDRB, dan Efektivitas secara Simultan
Hasil uji simultan menunjukkan bahwa seluruh variabel independen berpengaruh signifikan secara bersama-sama terhadap kemandirian keuangan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal merupakan hasil interaksi kompleks antara kapasitas pendapatan, struktur transfer, belanja publik, dinamika ekonomi, dan kualitas tata kelola [16]. Temuan ini sejalan dengan Lewis (2023) yang mengungkap bahwa kinerja fiskal daerah ditentukan oleh kombinasi kebijakan pendapatan, belanja, dan kondisi ekonomi [3]. Selain itu, Rahmadany (2024) serta Darmawati et al., (2024) menekankan bahwa modernisasi keuangan daerah, digitalisasi, dan penguatan governance menjadi faktor kunci peningkatan kapasitas fiskal [7],[9]. Dengan demikian, peningkatan kemandirian fiskal tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui strategi komprehensif yang mencakup pendapatan, belanja, ekonomi, dan tata kelola.
Secara praktis, temuan ini mengindikasikan bahwa kebijakan fiskal daerah di NTB perlu dirancang secara terintegrasi, misalnya dengan mengaitkan belanja modal pada sektor yang langsung meningkatkan PAD, seperti pengembangan destinasi wisata berbasis daerah, digitalisasi sistem pajak daerah, serta optimalisasi aset daerah. Integrasi kebijakan ini penting agar setiap instrumen fiskal tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling memperkuat dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kemandirian keuangan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2019–2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Secara reflektif, persoalan utama di Nusa Tenggara Barat bukan pada keterbatasan ekonomi, melainkan pada ketergantungan fiscal dan lemahnya tata Kelola. Temuan bahwa PAD menjadi satu-satunya variabel yang konsisten berpengaruh signifikan menunjukkan bahwa penguatan kapasitas pendapatan lokal merupakan kunci utama, sementara variabel lain seperti belanja modal, pertumbuhan ekonomi, dan efektivitas keuangan belum mampu berkontribusi secara langsung akibat persoalan struktural dan kelembagaan. Dengan demikian, kontribusi utama penelitian ini terletak pada penegasan bahwa peningkatan kemandirian fiskal tidak cukup hanya melalui peningkatan transfer atau pertumbuhan ekonomi, tetapi harus diiringi dengan reformasi tata kelola, optimalisasi PAD, serta reorientasi kebijakan fiskal daerah yang lebih produktif dan berbasis potensi lokal. Temuan ini memberikan implikasi penting bagi pengembangan ilmu keuangan daerah sekaligus menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih terarah dalam mengurangi ketergantungan fiskal dan memperkuat otonomi daerah secara berkelanjutan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan, serta kontribusi pemikiran selama proses penelitian dan penulisan artikel ini. Semoga karya ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan keuangan daerah dan perekonomian di Nusa Tenggara Barat.
[1] M. Firmansyah, Sahri, Irwan, dan M. S. Maryam, “Perubahan struktur ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat,” Elastisitas: Jurnal Ekonomi Pembangunan, vol. 6, no. 2, pp. 12–19, 2024.
[2] Fathurrahman, “Peran dana perimbangan dalam meningkatkan kinerja keuangan daerah di Kabupaten Lombok Tengah,” Jurnal Litabang Kebijakan, vol. 19, no. 20, pp. 99–114, 2025.
[3] B. D. Lewis, “Indonesia’s new fiscal decentralisation law: A critical assessment,” Bulletin of Indonesian Economic Studies, vol. 59, no. 1, pp. 1–28, 2023, doi: 10.1080/00074918.2023.2180838.
[4] N. Nabilah, H. Hailuddin, dan I. D. K. Y. S, “Pemetaan kinerja pendapatan asli daerah dan kemampuan keuangan daerah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2018–2022,” ALEXANDRIA (Journal of Economics, Business, & Entrepreneurship), vol. 5, no. 2, pp. 152–159, 2024, doi: 10.29303/alexandria.v5i2.622.
[5] M. A. Bushashe dan Y. T. Bayiley, “The effect of fiscal decentralization on economic growth in sub-national governments of Ethiopia: A two-step system general methods of moments (GMM) approach,” Public and Municipal Finance, vol. 12, no. 2, pp. 32–42, 2023, doi: 10.21511/pmf.12(2).2023.03.
[6] A. P. Kyriacou, L. Muinelo-Gallo, dan O. Roca-Sagalés, “Fiscal decentralization and regional disparities: The importance of good governance,” Papers in Regional Science, vol. 94, no. 1, pp. 89–107, 2020, doi: 10.1111/pirs.12061.
[7] A. Fitri Rahmadany, “Transformasi digital pengelolaan keuangan daerah dalam mewujudkan agile government pada reformasi birokrasi 4.0,” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, vol. 14, no. 2, pp. 195–209, 2024.
[8] E. Sofilda, M. Z. Hamzah, dan S. Kusairi, “Analysis of fiscal decentralisation, human development, and regional economic growth in Indonesia,” Cogent Economics and Finance, vol. 11, no. 1, 2023, doi: 10.1080/23322039.2023.2220520.
[9] Darmawati, E. Mediawati, dan S. Rasyid, “New trends and directions in local government finance research: A bibliometric analysis,” Public and Municipal Finance, vol. 13, no. 1, pp. 137–149, 2024, doi: 10.21511/pmf.13(1).2024.11.
[10] Y. Zhao, S. Peng, Q. Zhang, Y. Wang, C. Gong, dan X. Lu, “Land finance, local government debt and economic green transformation,” Land, vol. 13, no. 7, pp. 1–24, 2024, doi: 10.3390/land13070975.
[11] E. Sofilda, M. Z. Hamzah, dan S. Kusairi, “Analysis of fiscal decentralisation, human development, and regional economic growth in Indonesia,” Cogent Economics and Finance, vol. 11, no. 1, 2023, doi: 10.1080/23322039.2023.2220520.
[12] Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D dan Penelitian Pendidikan). 2019.
[13] R. Bahl dan J. Martinez-Vazquez, The Design of Intergovernmental Fiscal Transfers. World Bank Publications, 2021.
[14] Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI Offset, 2021.
[15] R. A. Musgrave dan P. B. Musgrave, Public Finance in Theory and Practice. McGraw-Hill Education, 2019.
[16] W. E. Oates, “Fiscal decentralization and economic development,” National Tax Journal, vol. 73, no. 2, pp. 367–388, 2020, doi: 10.17310/ntj.2020.2.03.