Elisa Winata (1), Nelson Nelson (2), Arqily Rafif Zidane (3), Odi Alfazen Harahap (4), Dicki Candra Ambarita (5)
General Background Environmental protection constitutes a fundamental obligation of the state encompassing constitutional, moral, and philosophical dimensions, particularly in safeguarding human rights to a good and healthy environment. Specific Background In Indonesia, environmental governance is formally supported by comprehensive legal frameworks; however, recurring environmental degradation indicates persistent challenges in implementation. Knowledge Gap There remains a critical gap between established legal norms and their practical enforcement, reflected in normative failure and law enforcement dysfunction. Aims This study aims to analyze the concept of state responsibility in environmental protection from a legal philosophy perspective and to examine the causes of normative failure and enforcement dysfunction in Indonesia. Results The findings reveal that state responsibility extends beyond formal rule-making to ensuring ecological justice, sustainability, and intergenerational protection, yet is undermined by regulatory disharmony, vague provisions, legal loopholes, and reactive, inconsistent enforcement practices, as illustrated by the tin commodity governance case. Novelty This study integrates legal philosophy with normative legal analysis to demonstrate that environmental protection failures stem from systemic weaknesses in legal substance, policy coherence, and enforcement structures. Implications The study underscores the necessity of regulatory harmonization, sustainability-oriented policymaking, and strengthened enforcement mechanisms to ensure effective, just, and sustainable environmental protection.
Highlights:
Keywords: State Responsibility, Environmental Protection, Legal Philosophy, Normative Failure, Law Enforcement.
Perlindungan lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan kewajiban fundamental negara yang tidak hanya bersifat administratif dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mengandung dimensi konstitusional dan filosofis yang kuat. Secara konstitusional, negara memikul tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara. Hal ini tercermin dalam pengaturan hukum nasional dalam menjadi bagian akan perlindungan hak dasar warga negaranya. hal ini tercermin dalam pengaturan hukum nasional Indonesia dengan memposisikan lingkungan hidup dalam menjadi objek perlindungan di mana bersifat sistematis serta terpadu, mencakup adanya aspek perencanaan, kemudian juga pengendalian, pemanfaatan, lalu juga pemeliharaan, pengawetan, hingga pada penegakan hukumnya [1]. Dengan demikian, perlindungan lingkungan tanpa bisa dianggap semata dalam menjadi kebijakan teknis, namun menjadi manifestasi dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan keberlanjutan kehidupan.
konteks normatif, komitmen negara tersebut diimplementasikan melalui berbagai instrumen hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi kerangka hukum utama dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis yang bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menjamin kelangsungan kehidupan manusia dan ekosistem secara berkelanjutan [2]. Selain itu, pengaturan tersebut juga menegaskan bahwasanya perlindungan yang ada untuk lingkungan hidup berkaitan kuat melalui prinsip keadilan, termasuk keadilan di antara generasinya, yang mengharuskan negara melindungi keseimbangan yang ada di antara kepentingan pembangunan lalu juga kelestarian lingkungannya.
dimensi perlindungan lingkungan hidup juga tidak terlepas dari kerangka hak asasi manusia. Hak akan adanya lingkungan hidup di mana dapat dikatakan baik serta sehat telah bisa diakui dalam menjadi bagian integral atas HAM ataupun kepanjangannya yaitu "hak asasi manusia", baik dalam konstitusi maupun pada perpu ataupun dikenal dengan "peraturan perundang-undangan" sektoral. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang sekaligus menimbulkan kewajiban bagi negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya [3]. Dengan demikian, kegagalan negara dalam melindungi lingkungan hidup bukan sekedar merupakan pelanggaran kepada kewajiban administratif, namun ikut berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia, sehingga menegaskan pentingnya pendekatan filosofis dalam memahami tanggung jawab negara di bidang lingkungan hidup.
Namun demikian, dalam tataran empiris, terdapat kesenjangan yang signifikan antara norma hukum yang telah dirumuskan secara komprehensif dengan implementasinya di lapangan. Berbagai kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terus berulang menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum mampu menjamin efektivitas perlindungan lingkungan hidup. Kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan normatif (normative failure), yakni situasi di mana norma hukum tidak berfungsi secara optimal dalam mengarahkan perilaku subjek hukum maupun dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks hukum lingkungan di Indonesia, kegagalan tersebut antara lain disebabkan oleh orientasi hukum yang masih bersifat antropo-sentris serta belum sepenuhnya menginternalisasi prinsip keadilan ekologis dalam perumusan norma hukum [4].
permasalahan tersebut juga diperparah oleh adanya disfungsi dalam penegakan hukum (law enforcement dysfunction), yang ditandai dengan lemahnya implementasi sanksi dan rendahnya daya paksa hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan. Meskipun kerangka hukum lingkungan di Indonesia tergolong cukup lengkap, penegakannya sering kali tidak berjalan efektif, di mana banyak pelanggaran lingkungan yang tidak ditindak secara tegas atau bahkan lolos dari proses hukum [5]. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendalian sosial (social control) maupun sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering).
Kegagalan normatif dan disfungsi penegakan hukum tersebut dapat ditinjau dari beberapa faktor utama, antara lain lemahnya substansi hukum yang masih mengandung kekaburan norma (vague norms) dan celah hukum (loopholes), inkonsistensi regulasi akibat perubahan kebijakan yang tidak terintegrasi, serta rendahnya efektivitas aparat penegak hukum yang dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas, integritas, maupun intervensi kepentingan tertentu [6]. Selain itu, dalam praktiknya, penegakan hukum lingkungan juga kerap menghadapi hambatan struktural seperti kurangnya dukungan pembuktian ilmiah dan tidak optimalnya penggunaan keterangan ahli dalam proses peradilan, yang pada akhirnya berdampak pada lemahnya putusan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan [7]. Dengan demikian, problematika perlindungan lingkungan hidup tidak hanya terletak pada aspek normatif, tetapi juga pada aspek implementatif yang mencerminkan krisis efektivitas hukum secara keseluruhan.
Perspektif filsafat hukum, problematika perlindungan lingkungan hidup tidak dapat direduksi semata-mata pada aspek legal formal yang berfokus pada keberlakuan norma secara positivistik, melainkan juga harus dianalisis dalam kerangka legitimasi moral hukum. Hukum tidak hanya dituntut untuk berlaku secara sah (validity), tetapi juga harus memiliki dimensi keadilan dan keberterimaan sosial (legitimacy), sebagaimana ditegaskan dalam pemikiran filsafat hukum yang mengaitkan hukum dengan nilai-nilai etis dan moralitas [8]. Dalam konteks ini, kegagalan perlindungan lingkungan hidup mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, yang pada akhirnya menggerus legitimasi hukum itu sendiri di mata masyarakat.
Lebih lanjut, isu lingkungan hidup juga berkaitan erat dengan konsep keadilan ekologis (ecological justice), yaitu suatu gagasan yang menempatkan alam sebagai subjek moral yang harus dilindungi, bukan sekadar objek eksploitasi manusia. Konsep ini berkembang sebagai kritik terhadap paradigma antropo-sentris dalam hukum modern, yang cenderung menempatkan kepentingan manusia sebagai pusat dari segala pertimbangan hukum [9]. Dalam kerangka ini, negara memiliki tanggung jawab bukan sekedar kepada generasi kini namun juga kepada beberapa generasi mendatang (intergenerational justice), sehingga perlindungan yang ada untuk lingkungan hidup menjadi suatu bagian integral atas kewajiban etis serta filosofis negara.
Selain itu, tanggung jawab negaranya padamenjamin keberlanjutan lingkungan hidup juga dapat ditinjau melalui pendekatan hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), di mana hukum seharusnya mampu mengarahkan perilaku masyarakat menuju pola pembangunan yang berkelanjutan [10]. Namun demikian, ketika hukum gagal menjalankan fungsi tersebut, maka diperlukan refleksi filosofis untuk mengidentifikasi akar permasalahan secara lebih mendalam, baik dari aspek ontologis, epistemologis, maupun aksiologis hukum. Oleh karena itu, analisis berbasis filsafat hukum menjadi penting untuk merumuskan kembali konsep tanggung jawab negara yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan normatif, tetapi juga pada keadilan substantif dan keberlanjutan ekologis sebagai tujuan akhir dari sistem hukum itu sendiri [11].
Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan perlindungan lingkungan hidup tidak hanya berkaitan dengan aspek normatif, tetapi juga efektivitas penerapannya. Kegagalan normatif dan disfungsi penegakan hukum menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tanggung jawab negara. Oleh karena itu, diperlukan perumusan masalah untuk mengkaji konsep tanggung jawab negara serta faktor penyebab ketidakefektifan perlindungan lingkungan hidup. Merujuk kepada penjabaran latar belakang, dengan itu terdapat rumusan masalah yang ada di penelitian ini yaitu berupa: bagaimanakah konsep tanggung jawab yang diberikan negara pada melindungi lingkungan hidup ditinjau melalui perspektif filsafat hukum? Dan bagaimana terjadinya kegagalan normatif dan diskusi penegakan hukum pada suatu perlindungan dari adanya lingkungan hidup di Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian yang berupa hukum normatif dengan berorientasi kepada pengkajian terhadap norma, aset, tetap konsep hukum yang berhubungan melalui tanggung jawab negara pada perlindungan hidup. Penelitian hukum yang bersifat normatif ditentukan sebab karakter permasalahan yang dikaji berfokus pada ketidaksesuaian antara norma hukum dan implementasinya, sehingga memerlukan analisis terhadap sistem hukum secara konseptual dan sistematis. Dalam kerangka ini, hukum dipahami sebagai suatu sistem norma yang tidak hanya menuntut keberlakuan formal, tetapi juga efektivitas dalam mencapai tujuan yang diharapkan [12].
Pendekatan yang dipakai pada penelitian ini mencakup sebagian pendekatan, untuk yang pertama adanya pendekatan perpu ataupun dikenal dengan statute approach, yaitu dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, guna mengidentifikasi kesesuaian, konsistensi, dan potensi disharmoni antar norma hukum [13]. Kedua yaitu berupa pendekatan konseptual yang dikenal dengan conceptual approach, dengan dilakukan dengan mengkaji doktrin, teori, dan konsep hukum yang berkembang dalam literatur, khususnya terkait tanggung jawab negara, keadilan ekologis, serta prinsip-prinsip dalam filsafat hukum. Pendekatan ini penting untuk membangun kerangka berpikir yang komprehensif dalam memahami dasar-dasar teoritik dari perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, penelitian ini ikut memakai pendekatan kasus yang dikenal juga dengan case approach secara terbatas, yaitu melalui melakukan kajian putusan pengadilan atau kasus konkret terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai bentuk refleksi empiris dari penerapan norma hukum. Pendekatan ini tidak dimaksudkan sebagai penelitian empiris, melainkan sebagai sarana untuk memperkuat analisis normatif dengan menampilkan ditemuinya kesenjangan yang ada diantara das sollen kemudian juga das sein, khususnya dalam konteks disfungsi penegakan hukum lingkungan pada tanah air[13].
Bahan hukum yang digunakan pada dilaksanakannya penelitian ini tersusun melalui bahan hukum dengan sifat primer yang berwujud perpu serta putusan pengadilan, kemudian bahan hukum yang bersifat sekunder berwujud buku, jurnal ilmiah, serta berbagai pendapat yang disampaikan para ahli, juga untuk bahan hukum dengan wujud tersier yang menjadi penunjangnya. Dalam mengumpulkan bahan hukum dilaksanakan lewat studi kepustakaan ataupun dikenal dengan library research, Sementara itu analisis untuk suatu bahan hukum dilaksanakan dengan kualitatif dimana menggunakan metode deskriptif analitis untuk melakukan penguraian permasalahan dengan sistematis serta mengambil kesimpulan dengan relevan melalui rumusan masalah penelitiannya l.
Konsep berupa tanggung jawab yang dimiliki negara pada melindungi lingkungan hidup dalam landasannya bukan sekedar berakar kepada kewajiban yuridis dengan memiliki sifat formal, namun ikut memiliki landasan filosofis yang berhubungan melalui legistik mati moral hukum dan juga tujuan hukum itu sendiri. Pada perspektif yang dimiliki filsafat hukum, tanggung jawab negara tidak cukup dipahami sebagai kewajiban untuk membentuk dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melainkan juga mencakup kewajiban untuk memastikan bahwa hukum tersebut mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang [8]. Dengan demikian, negara bukan sekedar bertindak dalam menjadi regulator, namun ikut menjadi penjamin keadilan substansi 0sda perlindungan lingkungan hidup, termasuk dalam memastikan distribusi manfaat dan beban lingkungan yang adil di antara masyarakat.
Pada kerangka positivisme hukum, seperti yang dijabarkan atas Hans Kelsen, adanya bentuk tanggung jawab negara dipandang sebagai konsekuensi dari keberlakuan norma hukum yang tersusun secara hierarkis dalam suatu sistem hukum [14]. Pendekatan ini menempatkan hukum dalam menjadi sistem normatif dengan sifat otonom serta luput atas pertimbangan moral, sehingga validitas hukum ditentukan semata-mata atas kesesuaiannya melalui adanya norma dengan semakin tinggi dalam struktur hierarki hukum. Namun, pendekatan tersebut cenderung menitikberatkan pada aspek formalistik dan prosedural, sehingga sering kali mengabaikan dimensi keadilan substantif yang justru menjadi tujuan utama hukum. Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, pendekatan positivistik yang terlalu kaku berpotensi menyebabkan hukum hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tanpa mampu menjawab persoalan ketimpangan ekologis, eksploitasi sumber daya alam, serta dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan.
Keterbatasan pendekatan positivisme hukum tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara tidak dapat dilepaskan dari dimensi moral dan etika yang hidup dalam masyarakat. Dalam hal ini, pemikiran Gustav Radbruch menjadi relevan, yang menekankan bahwa hukum harus mengandung tiga nilai dasar, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit), yang harus diwujudkan secara proporsional [15]. Apabila hukum hanya menekankan kepastian tanpa memperhatikan keadilan, maka hukum berpotensi kehilangan legitimasi moralnya. Dalam konteks lingkungan hidup, hal ini dapat terlihat ketika regulasi secara formal sah, tetapi dalam praktiknya justru melegitimasi kerusakan lingkungan atau tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat terdampak.
Lebih lanjut, kritik terhadap positivisme hukum juga berkembang melalui pendekatan hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Dalam pandangan ini, negara dituntut untuk tidak sekadar menjalankan hukum secara tekstual, tetapi juga secara kontekstual dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.⁵Dengan demikian, tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan hidup harus dipahami sebagai kewajiban aktif untuk melakukan intervensi hukum yang efektif, termasuk melalui kebijakan preventif, represif, dan restoratif guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Dalam perspektif filsafat hukum, konsep tanggung jawab negara tidak dapat dibatasi pada dimensi legal formal semata, melainkan harus mencakup dimensi moral, sosial, dan ekologis secara menyeluruh. Negara tidak hanya dituntut untuk menciptakan norma hukum yang sah secara formal, tetapi juga harus memastikan bahwa norma tersebut mampu mewujudkan keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari tujuan hukum yang lebih luas. Ketika dimensi tersebut diabaikan, maka hukum kehilangan daya transformasinya dan gagal menjalankan fungsinya sebagai instrumen perlindungan lingkungan hidup yang efektif.
Sebaliknya, dalam perspektif hukum alam (natural law), tanggung jawab negara tidak hanya didasarkan pada norma hukum yang tertulis, tetapi juga pada prinsip-prinsip moral universal yang menjadi dasar legitimasi hukum itu sendiri. Pendekatan ini menempatkan hukum sebagai refleksi dari nilai-nilai keadilan yang bersifat kodrati, sehingga keberlakuan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh prosedur formal, melainkan juga oleh kesesuaiannya dengan nilai moral yang hidup dalam masyarakat [16]. Dalam konteks ini, perlindungan lingkungan hidup dipandang sebagai bagian dari kewajiban moral negara yang tidak dapat diabaikan, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan manusia. Dalam kerangka tersebut, lingkungan hidup tidak lagi diposisikan sebagai objek eksploitasi semata, melainkan sebagai entitas yang memiliki nilai intrinsik yang harus dilindungi. Prinsip ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab etis untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, kebijakan negara dalam bidang lingkungan hidup harus didasarkan pada pertimbangan moral yang mengutamakan keberlanjutan dan kelestarian, bukan semata-mata pada kepentingan ekonomi jangka pendek.
Lebih lanjut, konsep keadilan antargenerasi (intergenerational justice) menjadi bagian integral dalam perspektif hukum alam. Negara tidak hanya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan generasi saat ini, tetapi juga terhadap hak-hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan merupakan bentuk ketidakadilan, karena mengurangi kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian, perspektif hukum alam memberikan landasan filosofis yang kuat bagi konsep tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan hidup. Negara tidak hanya dituntut untuk mematuhi norma hukum yang berlaku, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil sejalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Dalam hal ini, perlindungan lingkungan hidup menjadi manifestasi dari tanggung jawab moral negara untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian alam secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, teori keadilan yang dikemukakan oleh John Rawls memberikan landasan normatif bahwa kebijakan negara harus disusun sedemikian rupa untuk menjamin keadilan yang merata, termasuk dalam distribusi manfaat dan beban lingkungan. Dalam kerangka justice as fairness, Rawls menekankan pentingnya prinsip kesetaraan hak dasar serta pengaturan ketimpangan sosial-ekonomi agar memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (the least advantaged). Prinsip ini relevan dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, di mana dampak kerusakan lingkungan sering kali tidak terdistribusi secara adil, melainkan lebih banyak ditanggung oleh kelompok masyarakat yang rentan secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk merancang kebijakan lingkungan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan distribusi risiko dan manfaat lingkungan secara adil. Dalam konteks ini, tanggung jawab negara mencakup kewajiban untuk mencegah terjadinya ketimpangan ekologis melalui regulasi yang berpihak pada perlindungan masyarakat terdampak. Dengan demikian, perlindungan lingkungan hidup tidak hanya berkaitan dengan pelestarian alam, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara berkeadilan.
Di sisi lain, pendekatan hukum progresif sebagaimana dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial yang lebih luas, termasuk keadilan lingkungan. Hukum progresif memandang bahwa hukum tidak boleh dipahami secara kaku sebagai kumpulan norma tertulis semata, tetapi harus dilihat sebagai instrumen yang hidup dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam perspektif ini, negara dituntut untuk tidak terjebak pada pendekatan legalistik yang sempit, melainkan harus mampu menginterpretasikan dan menerapkan hukum secara kontekstual dan responsif terhadap permasalahan lingkungan yang terus berkembang. Pendekatan ini juga menekankan pentingnya keberanian aparat penegak hukum untuk melakukan terobosan hukum (rule breaking) dalam rangka mencapai keadilan substantif, khususnya dalam kasus-kasus lingkungan yang kompleks. Oleh karena itu, tanggung jawab negara tidak hanya bersifat pasif dalam menjalankan norma yang ada, tetapi juga aktif dalam membentuk dan mengembangkan hukum yang berorientasi pada perlindungan lingkungan. Hal ini menegaskan bahwa tanggung jawab negara bersifat dinamis dan transformatif, guna memastikan bahwa hukum benar-benar berfungsi sebagai sarana perlindungan lingkungan hidup yang efektif.
Berdasarkan perspektif filsafat hukum, konsep tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan hidup harus dipahami secara menyeluruh sebagai suatu kewajiban yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga mencakup dimensi moral dan sosial. Secara yuridis, negara memiliki kewajiban untuk membentuk, menetapkan, dan menegakkan norma hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun, keberadaan norma hukum semata tidak cukup apabila tidak diiringi dengan substansi yang mencerminkan nilai keadilan dan keberlanjutan. Oleh karena itu, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembentukan regulasi, melainkan juga mencakup upaya untuk memastikan bahwa norma tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan perlindungan nyata terhadap lingkungan hidup. Dalam hal ini, hukum harus diposisikan sebagai instrumen yang mampu menjembatani kepentingan pembangunan dengan kebutuhan pelestarian lingkungan secara seimbang.
Dimensi moral, tanggung jawab negara berkaitan dengan kewajiban etis untuk melindungi lingkungan hidup sebagai bagian dari kepentingan bersama. Lingkungan hidup bukan hanya sumber daya yang dapat dimanfaatkan, tetapi juga merupakan sistem penopang kehidupan yang memiliki nilai intrinsik. Oleh karena itu, negara dituntut untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap kebijakan yang diambil, termasuk terhadap generasi yang akan datang. Tanggung jawab ini menuntut adanya orientasi pada keberlanjutan, di mana pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana dan tidak melampaui daya dukung lingkungan. Dengan demikian, dimensi moral dalam tanggung jawab negara menghendaki adanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis.
Sementara itu, dari dimensi sosial, tanggung jawab negara tercermin dalam kewajiban untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan sering kali menimbulkan ketimpangan, di mana kelompok masyarakat tertentu, terutama yang berada dalam kondisi rentan, menjadi pihak yang paling terdampak. Dalam konteks ini, negara memiliki peran untuk memastikan adanya distribusi keadilan yang proporsional, baik dalam hal pemanfaatan sumber daya alam maupun dalam penanggulangan dampak kerusakan lingkungan. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak hanya berkaitan dengan aspek ekologis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya perlindungan hak-hak sosial masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan dan penegakan hukum di bidang lingkungan harus dirancang secara inklusif dan berpihak pada kelompok yang paling membutuhkan perlindungan.
Apabila negara gagal menjalankan tanggung jawab tersebut secara komprehensif, maka konsekuensi yang timbul tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada menurunnya legitimasi hukum itu sendiri. Hukum yang tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif akan kehilangan kepercayaan masyarakat dan tidak lagi dipandang sebagai instrumen yang adil. Selain itu, kegagalan tersebut juga akan memperparah ketidakadilan ekologis, di mana beban kerusakan lingkungan tidak terdistribusi secara merata. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi berfungsi sebagai sarana untuk mencapai keadilan, melainkan justru berpotensi memperkuat ketimpangan yang ada. Oleh karena itu, tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan hidup harus dilaksanakan secara konsisten dan berorientasi pada keadilan substantif, agar hukum tetap memiliki legitimasi dan mampu menjalankan fungsinya secara efektif dalam masyarakat.
Kegagalan normatif dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia tercermin dari ketidakefektifan norma hukum dalam mengarahkan perilaku dan mencapai tujuan perlindungan lingkungan secara optimal. Meskipun secara formal Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang relatif komprehensif, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kelemahan dalam substansi hukum, seperti ketidakjelasan norma, celah hukum, serta disharmoni antar peraturan. Ketidakjelasan norma tersebut kerap menimbulkan multitafsir dalam implementasi, sehingga membuka ruang bagi pelaku usaha maupun aparat untuk menafsirkan ketentuan hukum secara berbeda sesuai kepentingannya [13]. Di sisi lain, keberadaan celah hukum (loopholes) memungkinkan terjadinya praktik penyimpangan yang secara formal tidak melanggar hukum, tetapi secara substansial bertentangan dengan tujuan perlindungan lingkungan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas perumusan norma hukum belum sepenuhnya mampu mengantisipasi dinamika dan kompleksitas permasalahan lingkungan hidup yang terus berkembang.
Selain itu, disharmoni antar peraturan perundang-undangan juga menjadi faktor yang signifikan dalam memperlemah efektivitas norma hukum. Terdapat kecenderungan bahwa regulasi di bidang lingkungan hidup tidak selalu selaras dengan kebijakan sektoral lainnya, seperti pertambangan, kehutanan, dan investasi. Ketidaksinkronan ini menimbulkan konflik norma yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum dalam implementasi di lapangan. Dalam situasi demikian, aparat penegak hukum maupun pemangku kepentingan sering kali menghadapi kesulitan dalam menentukan norma mana yang harus diutamakan, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi koordinatifnya sebagai suatu sistem yang seharusnya mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan secara seimbang.
Lebih lanjut, kegagalan normatif juga dapat dilihat dari lemahnya daya ikat norma hukum dalam mempengaruhi perilaku subjek hukum. Norma yang tidak disertai dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang efektif cenderung tidak memiliki daya paksa yang memadai. Dalam banyak kasus, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup tetap terjadi meskipun norma larangan telah diatur secara jelas. Hal ini menunjukkan bahwa norma hukum belum mampu berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial secara efektif. Dengan demikian, keberadaan norma hukum yang baik secara tekstual tidak serta-merta menjamin keberhasilan dalam praktik apabila tidak didukung oleh desain regulasi yang kuat dan implementasi yang konsisten. Akibat dari berbagai kelemahan tersebut, hukum lingkungan hidup cenderung bersifat deklaratif, yaitu hanya menegaskan prinsip dan tujuan tanpa diikuti dengan mekanisme operasional yang efektif. Norma hukum lebih banyak berfungsi sebagai pernyataan ideal daripada sebagai instrumen yang mampu menghasilkan perubahan nyata dalam perilaku. Kondisi ini berdampak pada berlanjutnya praktik pencemaran dan kerusakan lingkungan yang seharusnya dapat dicegah melalui instrumen hukum.
Permasalahan tersebut dapat dilihat secara konkret dalam kasus dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp271 triliun dalam tata niaga komoditas timah di Indonesia. Kasus ini tidak hanya merepresentasikan kerugian ekonomi negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mencerminkan dampak ekologis yang serius akibat praktik pertambangan yang tidak terkendali. Aktivitas pertambangan timah yang berlangsung dalam jangka waktu panjang telah berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, seperti degradasi lahan, pencemaran perairan, serta terganggunya ekosistem pesisir dan laut. Dalam konteks ini, meskipun telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan pengendalian belum berjalan secara efektif. Hal ini terlihat dari masih maraknya praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek perizinan, pengelolaan limbah, maupun pemulihan lingkungan pascatambang. Dengan demikian, kasus ini mengindikasikan bahwa norma hukum yang ada belum mampu berfungsi secara optimal dalam mencegah eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Lebih lanjut, kasus tersebut juga mencerminkan adanya inkonsistensi dalam implementasi kebijakan serta lemahnya koordinasi antar lembaga yang berwenang dalam mengelola sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Secara normatif, kegiatan pertambangan seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, namun dalam praktiknya sering kali terjadi penyimpangan akibat dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek. Kondisi ini menunjukkan adanya disharmoni antara norma hukum yang mengatur perlindungan lingkungan dengan kebijakan sektoral yang cenderung mendorong eksploitasi sumber daya alam. Selain itu, tumpang tindih kewenangan antar lembaga juga memperburuk situasi, karena menghambat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi pengarahnya sebagai instrumen untuk mengendalikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam situasi demikian, negara tidak hanya gagal menjalankan fungsi regulatifnya, tetapi juga belum mampu memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan tujuan perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Di sisi lain, disfungsi penegakan hukum juga menjadi faktor yang memperparah kondisi tersebut. Dalam kasus kerugian negara dari sektor timah, proses penegakan hukum cenderung bersifat reaktif dan baru dilakukan setelah kerugian dalam skala besar terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi preventif dari hukum, yang seharusnya berperan dalam mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini melalui pengawasan dan pengendalian, tidak berjalan secara optimal [17]. Penegakan hukum lebih banyak berorientasi pada penindakan setelah terjadinya pelanggaran (ex post facto), sehingga hukum kehilangan peran strategisnya sebagai instrumen pencegahan. Kondisi ini mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi potensi pelanggaran sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. Dengan demikian, disfungsi tersebut menunjukkan bahwa hukum belum berfungsi secara efektif dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, kompleksitas jaringan pelaku dalam kasus tata niaga timah juga menjadi tantangan serius dalam proses penegakan hukum. Keterlibatan berbagai pihak, baik dari sektor korporasi, perantara, maupun kemungkinan adanya relasi dengan aktor-aktor dalam struktur kekuasaan, menyebabkan proses penegakan hukum menjadi tidak sederhana [18]. Dalam situasi seperti ini, pembuktian menjadi lebih sulit karena memerlukan penelusuran alur tanggung jawab yang berlapis serta dukungan bukti yang komprehensif, termasuk aspek administratif dan teknis lingkungan. Akibatnya, tidak semua pihak yang berkontribusi terhadap terjadinya kerugian negara dan kerusakan lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban secara proporsional. Hal ini menunjukkan adanya keterbatasan dalam kapasitas penegakan hukum untuk menjangkau keseluruhan aktor yang terlibat dalam suatu kejahatan lingkungan yang bersifat kompleks dan terorganisir.
Lebih lanjut, disfungsi penegakan hukum juga terlihat dari belum optimalnya penerapan prinsip pertanggungjawaban dalam hukum lingkungan, khususnya terhadap korporasi sebagai pelaku utama dalam kegiatan pertambangan. Dalam praktiknya, pertanggungjawaban hukum sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan, baik dari segi sanksi pidana, perdata, maupun administratif [19]. Hal ini menyebabkan tidak terciptanya efek jera (deterrent effect) yang memadai bagi pelaku, sehingga pelanggaran serupa berpotensi untuk terus berulang. Selain itu, keterbatasan dalam penggunaan instrumen hukum seperti pertanggungjawaban mutlak (strict liability) juga turut mempengaruhi efektivitas penegakan hukum lingkungan. Dengan demikian, penegakan hukum belum mampu berfungsi secara maksimal sebagai sarana untuk memastikan akuntabilitas pelaku sekaligus sebagai mekanisme perlindungan lingkungan hidup. Kondisi tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa penegakan hukum belum mampu menjangkau secara menyeluruh aktor-aktor yang terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan lingkungan. Kelemahan dalam aspek pengawasan, pembuktian, serta penerapan sanksi menunjukkan adanya masalah sistemik dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Akibatnya, hukum tidak hanya kehilangan efektivitasnya, tetapi juga berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat karena dianggap tidak mampu memberikan keadilan.
Melalui analisis normatif yang diperkuat dengan studi kasus kerugian negara dalam tata niaga timah, dapat dipahami bahwa kegagalan normatif dan disfungsi penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan adanya masalah yang bersifat sistemik. Kelemahan dalam substansi norma hukum, seperti ketidakjelasan pengaturan dan adanya celah hukum, tidak hanya mengurangi daya ikat norma, tetapi juga membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan dalam praktik. Pada saat yang sama, inkonsistensi kebijakan menunjukkan bahwa arah pengaturan yang seharusnya berorientasi pada perlindungan lingkungan kerap kali terdistorsi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Kondisi ini menyebabkan hukum kehilangan fungsi dasarnya sebagai instrumen pengarah yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup. Lebih lanjut, lemahnya penegakan hukum memperparah kondisi tersebut karena norma yang sudah lemah secara substansi tidak diimbangi dengan implementasi yang tegas dan konsisten. Penegakan hukum yang cenderung reaktif, selektif, dan tidak menyeluruh menunjukkan bahwa sistem hukum belum mampu menjangkau kompleksitas pelanggaran di sektor sumber daya alam, khususnya yang melibatkan aktor-aktor dengan kekuatan ekonomi dan jaringan yang luas. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial yang efektif, melainkan hanya menjadi instrumen formal yang tidak memiliki daya paksa yang memadai. Akibatnya, praktik eksploitasi sumber daya alam yang merugikan negara dan merusak lingkungan dapat terus berlangsung tanpa adanya efek jera yang signifikan.
Keterkaitan antara kelemahan norma, inkonsistensi kebijakan, dan disfungsi penegakan hukum menunjukkan adanya lingkaran masalah yang saling memperkuat. Norma yang tidak tegas mempersulit penegakan hukum, sementara penegakan hukum yang lemah semakin memperburuk efektivitas norma yang ada. Di sisi lain, kebijakan yang tidak konsisten menciptakan ketidakpastian hukum yang semakin memperlemah posisi hukum sebagai instrumen pengatur. Dalam kondisi demikian, upaya perlindungan lingkungan hidup tidak dapat berjalan secara optimal karena tidak didukung oleh sistem hukum yang solid dan terintegrasi. Hal ini menegaskan bahwa permasalahan yang dihadapi bukan hanya pada tingkat implementasi, tetapi juga pada desain sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembenahan yang bersifat komprehensif dan terintegrasi, yang tidak hanya berfokus pada perbaikan regulasi, tetapi juga pada penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh. Pembenahan tersebut harus mencakup penyempurnaan substansi norma agar lebih jelas, tegas, dan adaptif terhadap perkembangan permasalahan lingkungan, serta peningkatan konsistensi kebijakan agar selaras dengan prinsip keberlanjutan. Selain itu, penegakan hukum perlu diarahkan tidak hanya pada aspek represif, tetapi juga pada penguatan fungsi preventif melalui pengawasan yang efektif dan akuntabel. Dengan demikian, perlindungan lingkungan hidup tidak lagi bersifat normatif semata, melainkan dapat diwujudkan secara nyata melalui sistem hukum yang mampu mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan secara berkelanjutan.
Konsep tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan hidup, apabila ditinjau dari perspektif filsafat hukum, tidak dapat dibatasi hanya pada kewajiban yuridis formal dalam membentuk dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab tersebut mencakup dimensi yang lebih luas, yaitu dimensi moral dan sosial yang menuntut negara untuk menjamin keadilan substantif, kemanfaatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup secara berimbang. Dalam kerangka ini, negara tidak hanya berperan sebagai pembentuk norma, tetapi juga sebagai aktor utama yang bertanggung jawab memastikan bahwa hukum berfungsi secara efektif dalam melindungi lingkungan sebagai bagian dari kepentingan publik. Norma hukum yang dibentuk harus mampu mencerminkan nilai keadilan ekologis, yakni keadilan yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan manusia semata, tetapi juga mempertimbangkan kelestarian lingkungan sebagai sistem penopang kehidupan. Selain itu, negara juga berkewajiban melindungi hak generasi sekarang dan generasi mendatang, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan tidak bersifat eksploitatif. Dengan demikian, tanggung jawab negara harus dipahami sebagai kewajiban aktif, progresif, dan berkelanjutan dalam mengintegrasikan aspek hukum, moral, dan kebijakan publik guna mewujudkan perlindungan lingkungan hidup yang berkeadilan dan berorientasi jangka panjang.
Adapun kegagalan normatif dan disfungsi penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia menunjukkan adanya permasalahan yang bersifat sistemik dan saling berkaitan. Kelemahan dalam substansi norma hukum, seperti ketidakjelasan pengaturan dan adanya celah hukum, menyebabkan norma tidak memiliki daya ikat yang kuat dalam mengendalikan perilaku. Di sisi lain, inkonsistensi kebijakan yang sering kali lebih mengutamakan kepentingan ekonomi jangka pendek dibandingkan perlindungan lingkungan semakin memperlemah efektivitas hukum sebagai instrumen pengatur. Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya penegakan hukum yang cenderung bersifat reaktif, tidak konsisten, dan belum mampu menjangkau seluruh aktor yang terlibat dalam pelanggaran, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan ekonomi besar. Studi kasus kerugian negara dalam tata niaga timah menunjukkan bahwa hukum belum mampu menjalankan fungsi preventif secara optimal, sehingga pelanggaran baru ditindak setelah menimbulkan kerugian dalam skala besar. Selain itu, penegakan hukum yang belum memberikan efek jera turut memperlihatkan bahwa sistem hukum belum mampu menciptakan deterrent effect yang memadai. Dengan demikian, kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup di Indonesia masih bersifat normatif dan belum terimplementasi secara efektif, sehingga diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap substansi hukum, kebijakan, dan mekanisme penegakan hukum agar tujuan perlindungan lingkungan hidup dapat tercapai secara nyata.
Helmi, “Kedudukan Izin Lingkungan dalam Sistem Perizinan di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum Riau, vol. 2, no. 2, 2021. [Online]. Available: https://www.neliti.com/publications/9115/kedudukan-izin-lingkungan-dalam-sistem-perizinan-di-indonesia
A. Saputra, “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Perlindungan Korban dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh Korporasi,” At-Tanwir Law Review, vol. 2, no. 1, pp. 1–26, 2022. [Online]. Available: https://journal.umgo.ac.id/index.php/Atlarev/article/download/1848/1106
Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 Ayat (1),” 2009.
H. Rhiti, “Rekonstruksi Keadilan Ekologis Berbasis Rights of Nature dalam Perspektif Filsafat Hukum Lingkungan,” Sol Justitia, vol. 8, no. 2, pp. 1–9, 2025, doi: 10.54816/sj.v8i2.1063.
A. A. Ridlo and I. Arsali, “Dinamika Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia dalam Menghadapi Problematika Lingkungan Hidup,” Journal of Presumption Law, vol. 6, no. 2, pp. 140–157, 2024, doi: 10.31949/jpl.v6i2.8788.
S. M. Yoel, F. J. Priyono, and F. A. Samekto, “Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional dalam Perspektif Keadilan Lingkungan,” Diversi: Jurnal Hukum, vol. 10, no. 2, pp. 490–523, 2025, doi: 10.32503/diversi.v10i2.7471.
Yudistiro, “Kegagalan dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” Jurnal Yudisial, vol. 4, no. 2, pp. 159–181, 2011, doi: 10.29123/jy.v4i2.193.
S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
F. Capra and U. Mattei, The Ecology of Law: Toward a Legal System in Tune with Nature and Community. Oakland, CA, USA: Berrett-Koehler Publishers, 2015.
R. Pound, “Law as a Tool of Social Engineering,” in An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven, CT, USA: Yale University Press, 1922.
H. Rhiti, Filsafat Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016.
S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, rev. ed. Jakarta: Kencana, 2017.
H. Kelsen, Pure Theory of Law. Berkeley, CA, USA: University of California Press, 1967.
G. Radbruch, Legal Philosophy. Oxford, UK: Clarendon Press, 1950.
T. Aquinas, Summa Theologica. New York, NY, USA: Benziger Bros., 1947.
S. Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
N. Hidayati, A. Putra, M. Dewita, and N. E. Framujiastri, “Dampak Dinamika Kependudukan terhadap Lingkungan,” Jurnal Kependudukan dan Pembangunan Lingkungan, vol. 1, no. 2, pp. 80–89, 2020. [Online]. Available: http://jkpl.ppj.unp.ac.id/index.php/JKPL/article/view/14
D. A. S. Dewi, “Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Kemakmuran Masyarakat,” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, vol. 1, no. 1, p. 23268, 2012. [Online]. Available: https://www.neliti.com/publications/23268/konsep-pengelolaan-lingkungan-hidup-menuju-kemakmuran-masyarakat