Login
Section Law

The Role of the Constitutional Court in Upholding Constitutionality: A Case Analysis of the Constitutional Court's Decision on the Age Limit for Presidential and Vice Presidential Candidates in 2023


Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Konstitusionalitas: Analisis Kasus Putusan MK Tentang Batas Usia Capres Dan Cawapres Tahun 2023
Vol. 11 No. 1 (2026): June :

Firli Novansyah Putra (1), Yunus Tambunan (2), Hendry Andi Ahmad (3)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
(3) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: The Constitutional Court functions as a guardian of constitutional supremacy through judicial review within the Indonesian legal system. Specific Background: Decision Number 90/PUU-XXI/2023 concerning the presidential and vice-presidential age requirement introduced an alternative norm allowing candidates with prior elected experience despite not meeting the minimum age. Knowledge Gap: Previous studies have not simultaneously integrated constitutional interpretation, judicial ethics, and political implications arising from this decision. Aims: This study examines the constitutional reasoning, application of open legal policy, and ethical dimensions associated with the decision. Results: The analysis reveals that although the Court holds authority to interpret laws, the ruling generated controversy due to blurred boundaries between legislative and judicial domains, inconsistency in applying open legal policy, and indications of conflict of interest. Ethical violations involving constitutional judges further weakened institutional credibility and triggered public distrust. Novelty: This study integrates juridical analysis with constitutional political perspectives to assess both legal validity and democratic implications of the ruling. Implications: Strengthening judicial independence, reinforcing ethical compliance, and maintaining jurisprudential consistency are essential to preserve legitimacy and ensure stability within the constitutional system.


Highlights
• Judicial interpretation expands eligibility criteria beyond statutory age threshold
• Ethical violations undermine institutional credibility and public trust
• Legislative and judicial boundary ambiguity generates constitutional tension


Keywords
Constitutional Court; Judicial Review; Legal Policy; Judicial Ethics; Constitutionality

Downloads

Download data is not yet available.

PENDAHULUAN

Di Indonesia, gagasan untuk mendirikan MK yang terpisah dan setara dengan Mahkamah Agung adalah hal yang masih tergolong baru. Namun, konsep pengujian undang-undang sebagai sarana peradilan konstitusi untuk menganalisis, menilai, atau memeriksa hasil dari mekanisme demokrasi politik telah menjadi bahan diskusi di kalangan “para pendiri bangsa" sejak sebelum Indonesia merdeka, terutama dalam sesi-sesi BPUPKI saat draf UUD 1945 pertama kali ditulis. Sejalan dengan perubahan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada masa reformasi, ide untuk mendirikan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia diterima sebagai sarana untuk mengawasi penerapan UUD 1945 dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a-d UU MK, kewenangan Mahkamah Konstitusi meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan antara lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Selain itu, merujuk Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (2) UU MK, MK juga bertugas memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapanm tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, maupun ketidaklayakan menjabat sesuai ektentuan konstitusi. [1]

Konstitusi merupakan hukum tertinggi sebagai kesepakatan dasar warga negara, yang memuat pedoman hukum, politik, dan ekonomi serta mengatur hubungan antar kekuasaan untuk menjamin pemerintahan yang pasti, efektif, dan demokratis.

Sistem hukum di Indonesia menempatkan konstitusi pada posisi tertinggi dalam struktur hukum karena fungsi pentingnya sebagai dasar dalam pengaturan negara. Sebagai landasan, isi konstitusi hanya menjelaskan prinsip-prinsip umum yang bersifat sangat luas dan abstrak. Dengan kata lain, tidak semua masalah terperinci dijelaskan dalam konstitusi.[2]

Pengujian konstitusionalitas undang-undang bertujuan memastikan keseusiannya dengan konstitusi berdasarkan teori hierarki norma, yang menempatkan normal secara berlapis dalam hubungan atasan bawahan. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi memastikan setiap ketentuan undang-undang, termasuk batas usia calon presiden dan wakil presiden, diuji dengan mempertimbangkan hak politik, prinsip kesetaraan, serta tujuan pengaturannya. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam undang-undang, termasuk batas usia bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan konstitusi dan tidak merugikan hak-hak konstitusional masyarakat. Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran yang dimainkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.[3]

Putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut membuka jalan bagi salah satu calon wakil presiden, yaitu Gibran Rakabuming Raka (Gibran), untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden 2024. Gibran adalah anak dari Presiden Indonesia yang sekarang, Joko Widodo, sehingga pencalonan Gibran dipandang sebagai sebuah bentuk dari politik dinasti yang diciptakan oleh Jokowi.[4]

Penelitian terdahulu umumnya telah mengkaji peran MK dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang serta implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan, namun masih terbatas dalam mengaitkan secara langsung antara putusan MK, kontroversi etik kelembagaan, dan dampaknya terhadap kontestasi politik elektoral. Gap penelitian ini terletak pada belum adanya kajian yang secara simultan menganalisis dimensi hukum tata negara, independensi lembaga peradilan konstitusi, serta implikasi politik dari putusan MK dalam kasus batas usia calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada Pemilu 2024. Kebaruan penelitian ini adalah mengintegrasikan analisis yuridis dan politik konstitusional untuk menilai tidak hanya aspek legalitas putusan MK, tetapi juga implikasi demokratisnya terhadap prinsip fairness electoral dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.

METODE

Metode yang diterapkan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang melibatkan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan mempelajari hukum yang relevan, seperti UUD NRI 1945, UU Pemilu, UU MK, dan peraturan lainnya yang berhubungan. Sumber hukum primer yang digunakan meliputi peraturan-peraturan tersebut, sedangkan sumber hukum sekunder mencakup buku, artikel jurnal, dan laporan penelitian yang relevan dengan topik yang diteliti.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.Kebijakan Hukum Terbuka Pada Pembuatan UU Usia Cawapres

Kebijakan hukum terbuka merupakan hak dari pembuat undang-undang (DPR dan Presiden) untuk menetapkan isi dari ayat, pasal, atau bagian dalam undang-undang yang tidak dijelaskan secara eksplisit oleh UUD 1945. Pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa ketentuan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden akan diatur lebih lanjut melalui undang-undang. Karena konstitusi tidak memberikan angka pasti (seperti: 40 tahun), maka penentuan angka tersebut sepenuhnya menjadi hak pembuat undang-undang (kekuasaan legislatif). Sejak penyerahan kasus dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2003 hingga tahun 2016, Mahkamah Konstitusi telah menguji undang-undang dalam total 940 kasus. Di antara banyaknya kasus tersebut, terdapat argumen-argumen dalam keputusan Mahkamah Konstitusi yang secara jelas menggunakan istilah Kebijakan Hukum Terbuka. Selain itu, dalam berbagai kasus lainnya.[1]

Mahkamah merumuskan argumennya dengan pengertian yang dapat disimpulkan sebagai makna dari Kebijakan Hukum Terbuka. Menurut Raden Violla Reininda, Kebijakan Hukum Terbuka merupakan karakteristik yang ada pada suatu norma, yang menunjukkan seberapa luas kekuasaan pembuat UU dalam memilih kebijakan yang akan diatur dalam UU tersebut. Dengan sifat tersebut, dan selama tidak bertentangan dengan konstitusi secara jelas, Mahkamah Konstitusi tidak diperkenankan untuk mencampuri pilihan kebijakan itu. Secara umum, mencerminkan Kebijakan Hukum Terbuka berarti MK berusaha menjaga jarak dengan mendefinisikan batas antara lembaganya dan otoritas pembuat UU.[5]

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, batas usia terendah untuk calon presiden dan wakil presiden ditentukan pada empat puluh tahun, yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Akan tetapi, individu yang belum mencapai usia empat puluh tahun diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden jika mereka telah memiliki pengalaman dalam posisi tersebut. Ketika hal ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK yang mengabulkan tentang Batas Minimal Calon Wakil Presiden tercantum dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa para pejabat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala daerah atau memiliki pengalaman tidak perlu memenuhi batas usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.[6]

Putusan MK dianggap sebagai puncak dari rangkaian berbagai masalah dalam pemilihan umum 2024. Kejanggalan dalam Keputusan MK dapat dirangkum sebagai berikut: Mahkamah Konstitusi yang bertentangan, mengubah UU secara mendadak tanpa persetujuan DPR, adanya kepentingan, perbedaan pendapat dari sembilan hakim, penerimaan satu permohonan spesifik sedangkan permohonan lain ditolak, keputusan yang serta merta berlaku, pengajuan ulang pada hari libur, hingga adanya pelanggaran etik yang serius. Bahwa dalam proses pembuatan regulasi terdapat gagasan kebijakan hukum yang terbuka yang memberi kebebasan kepada pembuat undang-undang untuk merancang peraturan yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, meskipun demikian gagasan ini tidak boleh disalahgunakan. Pembuat undang-undang harus terus memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945, selain itu dalam pembuatan undang-undang juga harus mempertimbangkan aspek moral, agama, ketertiban dan keamanan, serta penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.[7]

Kebijakan hukum terbuka bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kewenangan yang tetap dibatasi konstitusi. Karena itu, perluasan makna oleh Mahkamah Konstitusi harus diuji apakah masih penafsiran atau sudah menjadi pembentukan norma baru. Ketegangan legislative-yudikatif inilah inti polemic batas usia capres-cawapres.

Konsep uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi adalah salah satu wewenang MK sebagai lembaga peradilan. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi produk hukum atau regulasi yang dianggap tidak sesuai atau melanggar prinsip-prinsip dalam undang-undang (uji materiil) serta prosedur pembentukan undang-undang (uji formil). Para pendukung uji materi berargumen bahwa peran utama MK dalam hal ini adalah untuk berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan yang dimiliki lembaga lain dalam sistem demokrasi Bagi Mahkamah Konstitusi, menjalankan uji materi memungkinkan pengadilan melakukan perbaikan dan memutuskan kasus-kasus yang dianggap merugikan masyarakat.

MK menegaskan bahwa aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak dapat disamakan dengan adanya perubahan batas usia maksimal pemimpin KPK. Dalam keputusan mengenai batas usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden, dua hakim konstitusi menunjukkan ketidaksetujuan dan memberikan pandangan hukum yang berbeda (dissenting opinion). Keduanya adalah hakim Suhartoyo dan hakim Guntur Hamzah. Namun, pandangan mereka tidak memiliki pengaruh hukum terhadap keputusan secara keseluruhan.[8]

Dalam rangka melakukan perubahan konstitusi, UUD 1945 hanya akan mengatur persyaratan kewarganegaraan untuk calon presiden dan wakil presiden, sementara ketentuan lainnya akan diatur melalui perundang-undangan. Pada saat itu, dua alternatif yang dibahas adalah UUD 1945 akan menetapkan syarat kewarganegaraan bagi capres dan cawapres, batas usia minimum setidaknya 40 tahun, ketentuan mengenai larangan pernah dijatuhi hukuman pidana, serta persyaratan fisik dan mental. Menurut MK, yang disetujui oleh MPR adalah alternatif yang pertama. Berdasarkan bukti hukum ini, MK menyatakan bahwa pengaturan tentang batas usia minimal 40 tahun adalah implementasi dari Pasal 6 ayat 2 UUD 1945. MK juga menolak argumen dari PSI yang menyebutkan bahwa batas usia minimal tersebut bertentangan dengan konvensi konstitusi, karena Sutan Sjahrir pernah memimpin Indonesia pada usia 36 tahun. MK berpendapat bahwa argumen ini tidak akurat, sebab kepemimpinan Sjahrir terjadi di masa pemerintahan parlementer.[9]

Sejumlah ahli hukum tata negara berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak mengabulkan permohonan tersebut. Mereka merujuk pada prinsip kebijakan hukum terbuka yang selama ini diterapkan oleh MK dalam berbagai kasus pengujian undang-undang sebelumnya. Prinsip ini pertama kali diperkenalkan oleh MK sejak didirikan pada tahun 2003. Para hakim konstitusi telah menggunakan prinsip ini dalam berbagai keputusan yang mereka buat. Apabila MK mengabaikan prinsip ini dalam kasus batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, hakim konstitusi dapat dianggap melanggar kode etik. Contohnya, Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, mempertanyakan alasan di balik perbedaan pertimbangan yang diambil oleh para hakim konstitusi dibandingkan dengan keputusan sebelum-sebelumnya. Jika para hakim memberikan interpretasi yang berbeda, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etika. Para hakim konstitusi yang berpikir hukum secara tidak konsisten dianggap melanggar etika, karena pergeseran tafsir pasti berhubungan dengan kepentingan tertentu.[10]

Dorongan agar MK lebih berhati-hati dalam menangani isu batas usia capres dan cawapres ini berakar dari keputusan hakim konstitusi mengenai masa jabatan ketua KPK pada Mei 2023. MK dianggap melanggar prinsip kebijakan hukum yang terbuka karena telah mengubah masa jabatan para komisioner KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Bivitri menyatakan bahwa putusan MK terkait masa jabatan pimpinan lembaga anti-korupsi tidak seharusnya diterapkan pada isu batas usia capres dan cawapres. Ia menjelaskan bahwa konteks dari kedua perkara tersebut sangat berbeda. Dalam kasus KPK, MK mempertimbangkan situasi para pimpinan KPK yang mungkin tidak dapat mengikuti seleksi untuk periode kedua. Sementara itu, pada isu batas usia capres dan cawapres, calon peserta pemilu tidak mengalami perubahan regulasi yang mendadak.

Batas usia untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tercantum dalam pasal 169 huruf q yang menyatakan “paling tidak berusia 40 tahun” dan kemudian diubah menjadi “berusia minimal 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menjabat dalam posisi yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.” Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disetujui pada Senin, 16 Oktober 2023, dianggap mengandung konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena keputusan tersebut mendukung Gibran Rakabuming Raka secara langsung melalui norma alternatif yang ada, sehingga terdapat dugaan adanya konflik kepentingan. Kasus ini memperlihatkan hubungan antara pemikiran hukum dan kekuatan politik dalam konteks demokrasi, khususnya menjelang pemilu 2024. Jika dikelola dengan cermat, kombinasi antara politik dan hukum dapat berkontribusi pada kemajuan demokrasi. Namun, reputasi politik di tingkat nasional bisa terganggu oleh praktik demokrasi yang buruk dan dapat menciptakan standar yang tidak baik.[11]

Perdebatan ini menunjukkan pergeseran dari judicial restraint ke judicial activism, di mana MK berpotensi membentuk norma baru. Karena itu, kebijakan hukum terbuka harus dibatasi oleh konsistensi yurisprudensi dan kehati-hatian yudisial guna mencegah ketidakpastian hukum.

Secara keseluruhan, subbab ini menunjukkan bahwa konsep kebijakan hukum terbuka dalam praktiknya tidak hanya menjadi instrumen delegasi kewenangan legislasi, tetapi juga berpotensi menjadi ruang tarik-menarik antara hukum dan politik yang dapat mempengaruhi independensi yudisial serta kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

B. Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Dalam Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi No.10 Tahun 2023

Kontroversi mengenai etika para hakim di Mahkamah Konstitusi penting untuk dianalisis karena berdampak langsung pada legitimasi keputusan konstitusi. Isu ini menimbulkan kekhwatiran publik atas konsistensi etika dan independensi hakim dalam perkara strategis, terutama terkait potensi konflik kepentingan pada putusan batas usia capres-cawapres. Karena itu, integritas hakim menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan kajian akadmeik terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam putusan tersebut berdasarkan UU MK dan UUD 1945. Studi ini difokuskan untuk menilai standar etika yang penting, menginterpretasikan pengaruhnya terhadap struktur ketatanegaraan, serta menyusun pemahaman tentang perlindungan terhadap independensi hakim.[12]

Proses pengambilan keputusan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi memperlihatkan ketidaknormalan, sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan. Dalam putusan ini, diungkapkan bahwa terdapat penambahan persyaratan yang menjadikan keputusan ini dianggap aneh karena pernyataan Mahkamah Konstitusi mengenai kasus serupa tidak sejalan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi berkeyakinan bahwa lembaga legislatif harus bertanggung jawab terkait masalah tersebut. Namun, ketika kasus yang sama diajukan kembali, Mahkamah Konstitusi menyetujui permohonan Gibran Rakabuming. Dari situ, timbul dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim mengenai keputusan yang dianggap terlalu politis dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.[13]

Berdasarkan kode etik konstitusi yakni Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi No.10 Tahun 2023 dibentuklah Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menanggapi rangkaian laporan yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi terhadap indikasi dugaan pelanggaran etika oleh hakim tersebut untuk dilakukannya proses pemeriksaan secara bertahap melalui sidang pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, dan tahapan keputusan akhir secara adil dan transparasi. Hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap keempat prinsip sesuai kode etik dalam perilaku hakim konstitusi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yakni prinsip interdependensi, ketidakberpihakan, integritas, dan kesetaraan.

Berdasarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi, hakim terbukti melakukan pelanggaran prinsip interdependensi dalam perihal integritas pihak peradilan dan ketidakjujuran dengan kesengajaan membuka peluang intervensi terhadap pihak luar. Selain itu, dalam kode etik terkait hakim, perlu untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam mengadili suatu perkara, prinsip ini diperkuat dalam Peraturan UU No. 48 Pasal 17 ayat (3) yang mengatur Kekuasaan Kehakiman. Pelanggaran pelaksanaan prinsip integritas juga terbukti kurang memuaskan, sehingga menimbulkan kritik terhadap kredibilitas MK atas tidak sejalannya norma etika yang dilanggar oleh hakim. dugaan pemberlakuan konflik kepentingan dalam perkara batas usia capres-cawapres yang menyangkut keponakan hakim yakni Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 juga melanggar prinsip dasar kesetaraan yakni memutuskan perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ada tanpa memihak atau dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. Pelanggaran ini menjadikan dasar putusan pemberian sanksi bagi MKMK sebagai konsekuensi terhadap pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan hakim tersebut [14].

Selain itu, hakim tersebut juga terbukti melanggar asas penyelenggaraan pemilu, khususnya asas jujur dan adil. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dianggap melanggar etika teleologi, terutama dalam konteks egoisme dan hedonisme, bila dianalisis dari perspektif etika normatif, karena dianggap membantu kepentingan keluarga jokowi, sehingga memberikan peluang kepada anaknya untuk maju menajadi cawapres di Pilpres 2024 sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Setelah melalui proses pembacaan bukti yang mengungkapkan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim Anwar Usman, Mahkamah Kehormatan Konstitusi Mahkamah (MKMK) dalam Putusan No.02/MKMK/L/11/2023 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggapan tegas terhadap dugaan pelanggaran etika yang terbukti selama Anwar Usman menjabat.

Dampak dari kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Anwar Usman pada kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menimbulkan beberapa konsekuensi yakni kehilangan kepercayaan publik, kecurigaan publik terhadap putusan MK yang dibuat hakim tersebut, dan terganggunya kredibilitas MK sebagai penjaga konstitusi.

Secara analitis, kasus ini menunjukkan pelanggaran etik tidak hanya berdampak pada hakim, tetapi juga melemahkan legitimasi MK. Terganggunya independensi dapat memicu legitimacy deficit, sehingga penguatan mekanisme etik seperti MKMK penting untuk menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas.

KESIMPULAN

Terlepas dari pandangan tegas Mahkamah Konstitusi dalam kasus 90/PUU-XI/2023, di mana Mahkamah setuju untuk mengevaluasi sebagian permintaan terkait penerapan Pasal 169 (q) Undang-Undang Nomor 7 mengenai Pemilihan Umum. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia untuk calon presiden serta calon wakil presiden memicu berbagai respons dan kritik dari masyarakat bahkan memunculkan aksi protes di sejumlah wilayah di Indonesia terhadap MK.

Pelanggaran kode etik hakim dapat merusak legitimasi dan integritas putusan MK. Dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Jika terbukti ada pelanggaran etik,putusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, berdasarkan peraturan MK No. 1 Tahun 2023, putusan tetap berlaku meskipun terdapat perbedaan pendapat di Majelis Kehormatan MK. Hal ini mencerminkan bahwa prinsip hukum putusan MK adalah final dan mengikat. Meski ada ruang untuk perdebatan dan diskusi, putusan MK tetap harus dihormati dan diterima dengan baik oleh semua pihak, termasuk Majelis Kehormatan MK.

Berdasarkan tinjauan terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden, terungkap bahwa para pembuat undang-undang memiliki kebijakan hukum yang fleksibel sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 untuk menetapkan syarat usia minimum (40 tahun). Ketentuan ini tidak boleh disalahgunakan dan harus sejalan dengan konstitusi, prinsip kesetaraan, serta hak politik masyarakat. Akan tetapi, keputusan tersebut memunculkan ketidakcocokan dalam prosedur dan substansinya, termasuk adanya konflik kepentingan yang membuka kesempatan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sehingga bertentangan dengan prinsip kebijakan hukum yang terbuka, yang sebelumnya diterapkan oleh MK.

Lebih jauh, terdapat pelanggaran terhadap kode etik hakim konstitusi oleh Anwar Usman sesuai dengan SK MK No. 10/2023 dan Peraturan MK No. 09/PMK/2006. Pelanggaran ini meliputi prinsip interdependensi (campur tangan pihak luar), ketidakberpihakan (UU No. 48/2009 Pasal 17 ayat 3), integritas (ketidakjujuran), dan kesetaraan (konflik kepentingan karena hubungan keluarga). MKMK dalam Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 memberikan sanksi berupa pemecatan Anwar Usman dari posisinya sebagai Ketua MK, sebagai respon terhadap pelanggaran etika yang mengungkapkan egoisme politik kekuasaan.

Akibatnya, reputasi MK menderita karena hilangnya kepercayaan dari publik, munculnya keraguan terhadap putusan-putusan yang diambil, serta melemahnya peran MK dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung konstitusi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat independensi hakim, meningkatkan transparansi dalam proses peradilan, serta melakukan reformasi etika agar legitimasi MK dalam menegakkan supremasi konstitusi dapat terjaga di tengah perubahan politik yang berlangsung.[15]

Ringkasnya, kebijakan hukum terbuka tetap dibatasi konstitusi; Putusan MK No. 90 kontroversial karena dugaan konflik kepentingan dan inkonsistensi; serta pelanggaran etik menurunkan legitimasi MK. Karena itu, penguatan etika dan konsistensi yurisprudensi diperlukan demi stabilitas hukum dan demokrasi. Secara keseluruhan, pelnaggaran etik tidak hanya berdampak individual, tetapi juga structural terhadap legitimasi MK, sehingga reformasi etika dan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak.

UCAPAN TERIMA KASIH

Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan, dan masukan dalam proses penyusunan artikel ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pengembangan kajian hukum tata negara.

References

I. Sujono, “Mahkamah Konstitusi Pengawal dan Penafsir Konstitusi,” Surabaya, 2019.

A. W. Siagian, H. F. Fajar, dan R. F. Alify, “Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024,” Jurnal Legislatif, vol. 5, no. 2, pp. 101–114, 2024.

S. Isra, “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Prinsip Konstitusionalisme.”

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, “Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945,” 2014, pp. 1–19.

P. Putra, A. Saifulloh, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, dan Kandang Limun, “Hukum Terbuka Presidential Threshold dalam Undang-Undang,” Jurnal, vol. 11, no. April, pp. 153–172, 2022.

R. Azhari, A. Harahap, dan W. Saputra, “Analisis Pengujian Usia Calon Presiden/Wakil Presiden sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945,” Jurnal, vol. 1, no. 2, pp. 1–20, 1945.

Republik Indonesia, “Analisis Yuridis Pengujian Syarat Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023),” Jurnal, vol. 5, no. 1, pp. 78–96, 2026.

H. Ulum dan Sukarno, “Analysis of the Influence of Violations of the Constitutional Court Judge’s Code of Ethics on the Decisions Made (Case Study of Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023),” Unizar Law Journal.

M. H. Abadi, W. A. Hajri, dan U. Muslikhah, “Implikasi Atas Perubahan Sikap Mahkamah Konstitusi terhadap Pengujian UU (Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023),” Journal of Mandalika Social Science, vol. 3, no. 1, pp. 184–200, 2024.

A. Perdana dan M. Imam, “Judisialisasi Politik dalam Putusan MK terkait Batas Usia Cawapres dalam Pilpres 2024,” Jurnal Pengawasan Pemilu, vol. 4, pp. 69–92, 2024.

M. U. Hasanah, W. Widiastuti, dan A. Makhrian, “Konstruksi Berita Pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dan Cawapres 2024,” Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika dan Komunikasi, vol. 5, no. 1, pp. 988–999, 2024. https://doi.org/10.35870/jimik.v5i1.586.

I. Sahwa et al., “Ethical Controversy of Constitutional Court Justices in the Decision on the Presidential and Vice-Presidential,” Jurnal, vol. 6, no. 10, pp. 1–24, 2025.

M. H. Darmawan dan K. A. Tridewi, “Analisis Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” Jurnal, vol. 2, pp. 158–166, 2022.

S. H. Prayoga, “Politik Hukum dalam Penentuan Batas Usia Capres dan Cawapres di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah,” El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, vol. 3, no. 2, pp. 131–147, 2024.

M. I. A. Auliadi et al., “Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik Hakim MK terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, vol. 4, no. 1, pp. 1–16, 2024.