Dinaya Aulya Salsa (1), Lisdawati Lisdawati (2)
General Background Bullying acts represent serious human rights violations threatening the mental development and safety of school children. Specific Background Current Indonesian law enforcement predominantly prioritizes administrative and disciplinary sanctions for offenders. Knowledge Gap Existing legal frameworks largely neglect the concrete mechanisms required to guarantee trauma rehabilitation and financial compensation from underage offenders. Aims This study analyzes the normative juridical reconstruction of legal responsibilities applied to juvenile offenders to ensure the mental restoration rights of victims. Results Based on normative legal research, peer intimidation constitutes an Unlawful Act, shifting compensation responsibility to parents via vicarious liability. To overcome proof difficulties, this study proposes an Integrative Restorative Reparative Model utilizing mandatory expert audits and escrow accounts to accelerate medical handling. Novelty This research distinctly integrates financial restitution with a legally binding peace agreement possessing executorial power, directly preventing breach of contract. Implications Legal practitioners and policymakers must enforce comprehensive integrity restitution, ensuring the offender's freedom does not precede the injured party's mental restoration while upholding the best interests of the child.
Unlawful acts in schools trigger parental financial obligations covering material and mental damages.
Escrow accounts and mandatory expert audits accelerate the necessary trauma rehabilitation processes.
Executorial peace agreements ensure comprehensive integrity restitution without lengthy formal litigation delays.
Civil Liability; Bullying Perpetrators; Psychological Recovery; Vicarious Liability; Integrity Restitution
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak memperoleh perlindungan untuk mendukung tumbuh kembangnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 [1]. Namun, perundungan di lingkungan sekolah masih menjadi masalah yang mengancam hak dan perkembangan anak.
Perundungan merupakan tindakan kekerasan berulang oleh pihak yang lebih kuat terhadap yang lebih lemah dan dapat berdampak pada prestasi belajar maupun kondisi psikologis korban. Fenomena ini menjadi sangat beresiko tinggi pada masa remaja, di mana anak sedang berada pada fase mencari jati diri sehingga sering terjadi konflik antar teman dan praktik senioritas. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), trauma yang tidak tertangani merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak atas integritas psikis dan martabat kemanusiaan yang seharusnya dijamin oleh negara [2].
Secara yuridis, pemerintah Indonesia telah menjamin perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Aturan ini menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya selama berada di satuan Pendidikan [3]. Meski instrumen hukum telah tersedia, implementasi perlindungan bagi korban perundungan sering kali menghadapi tantangan, terutama dalam hal pemulihan hak korban yang bersifat prinsip yang memandang Hukum bukan sekedar alat untuk menghukum, tetapi alat untuk menyembuhkan dan memulihkan. Penegakan hukum selama ini masih cenderung fokus pada tindakan disipliner atau sanksi pidana, namun kurang menyentuh mekanisme ganti rugi yang konkret untuk menjamin biaya rehabilitasi psikis korban [4].
Ketidakefektifan penegakan aturan sering kali dipicu oleh sulitnya menentukan pertanggungjawaban perdata ketika pelaku perundungan juga merupakan anak di bawah umur. Dalam doktrin hukum perdata, tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh anak dialihkan kepada orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Namun, rumusan ini memerlukan rekonstruksi yang lebih progresif dalam perspektif yuridis normatif agar tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar mampu menjamin hak pemulihan psikis korban secara adil dan komprehensif. Upaya pencegahan perundungan memerlukan peran kolektif, namun penegakan ganti rugi melalui jalur perdata merupakan instrumen krusial untuk memberikan keadilan bagi korban [5].
Berdasarkan urgensi tersebut, diperlukan sebuah kajian mendalam untuk meninjau efektivitas regulasi serta merumuskan pola pertanggungjawaban yang ideal. Maka, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai “Bagaimana rekonstruksi tanggung jawab perdata (Ganti rugi) terhadap pelaku perundungan anak di bawah umur guna menjamin hak pemulihan psikis korban dalam perspektif yuridis normative?”. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan ilmiah dalam memperkuat perlindungan hukum dan menjamin hak-hak anak sebagai korban perundungan di Indonesia demi masa depan yang lebih baik [6].
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang berfokus pada studi pustaka dan analisis terhadap berbagai bahan hukum. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak anak dan mekanisme tanggung jawab perdata di Indonesia. Pendekatan ini secara khusus diarahkan untuk membangun rekonstruksi yuridis mengenai tanggung jawab ganti rugi terhadap pelaku perundungan di bawah umur [7].
Perundungan atau bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan berulah oleh pihak yang lebih kuat terhadap yang lebih lemah untuk menyakiti atau menekan korban [8]. Secara umum, bullying terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya perundungan fisik seperti pemukulan atau perusakan barang, serta perundungan verbal berupa hinaan, ancaman, dan ejekan yang dapat merusak mental serta kepercayaan diri korban.
Selanjutnya, terdapat perundungan sosial atau relasional yang dilakukan secara halus melalui manipulasi hubungan sosial, seperti pengucilan sengaja dan penyebaran rumor untuk merusak reputasi korban di mata rekan sejawat. Dalam era digital, muncul pula perundungan dunia maya (cyberbullying) yang dipandang sangat berisiko karena sifatnya yang lintas waktu dan ruang; melalui media sosial, pelaku dapat melakukan intimidasi secara berkelanjutan dengan jejak digital yang sulit dihilangkan dan pelaku secara sengaja melakukan tindakan tersebut guna menciptakan kondisi emosional yang mencekam bagi korban melalui rasa cemas dan takut yang ditimbulkannya. Perundungan seksual meliputi intimidasi bernuansa seksual, baik secara verbal maupun fisik, yang melanggar martabat korban [9].
Pemahaman bentuk-bentuk perundungan penting untuk menentukan penanganan dan perlindungan hukum yang tepat. Perundungan bukan sekedar candaan karena dapat menurunkan prestasi, kepercayaan diri, dan Kesehatan mental korban. Perilaku ini dipengaruhi factor individu, keluarga, dan lingungan social, seperti rendahnya empati, pengalaman kekerasan, pola asuh otoriter, kurangnya perhatian orang tua, budaya senioritas, serta sikap pasif lingkungan sekolah [10].
Factor tersebut tampak dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, penghinaan verbal, pengucilan social, hingga perusakan barang korban. Kemajuan teknologi juga munculkan cyberbullying melalui penyebaran hinaan atau konten memalukan di media digital tanpa batas ruang dan waktu.
Perundungan berdampak jangka Panjang bagi semua pihak. Korban dapat mengalami kecemasan, depresi, penurunan prestasi, dan gangguan psikosomatis, sedangkan perlaku berisiko menormalisasi kekerasan dan perilaku menyimpang. Selain itu, perundungan menciptakan rasa takut yang mengganggu iklim belajar, sehingga menjadi masalah sistemik yang merusak lingkungan social, moral, dan Pendidikan.
Perundungan ini bukan sekadar masalah perilaku, tapi merupakan pelanggaran hak asasi anak. Secara hukum, dampaknya yang sangat berat (terutama biaya pemulihan psikis) seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku atau orang tuanya agar korban mendapatkan kembali haknya untuk hidup tenang dan sehat secara mental. Dalam hukum Indonesia, pemulihan psikologis anak korban perundungan merupakan hak yang dijamin negara melalui rehabilitasi medis, social, dan mental sebagaimana diatur dalam Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 [10]. Perlindungan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS melalui mekanisme restitusi untuk mendukung pemulihan korban.
Selain itu, tanggung jawab hukum terhadap kerugian psikis juga diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, yang mengakui trauma mental dan kerugian immaterial sebagai dasar tuntutan pertanggungjawaban hukum Mengingat pelaku perundungan di sekolah menengah umumnya masih di bawah umur, beban tanggung jawab ganti rugi tersebut secara otomatis beralih kepada orang tua pelaku. Dengan demikian, integrasi berbagai instrumen hukum ini menciptakan kerangka perlindungan yang komprehensif guna menjamin hak anak atas pemulihan psikis yang nyata dan berkelanjutan.
Tanggung jawab pelaku dalam pemulihan mental korban perundungan perlu diwujudkan melalui beberapa aspek, yaitu pembiayaan layanan psikologis hingga korban pilih, pemberian jaminan agar perundungan tidak terulang, serta pemulihan nama baik korban untuk menghilangkan stigma social. Langkah tersebut penting agar korban dapat Kembali merasa aman dan diterima di lingkungan sosialnya.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, hak pemulihan anak korban perundungan merupakan bagian dari perlindungan hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945. Negara berkewajiban melindungi anak dari kekerasan dan menjaga martabat kemanusiannya, sehingga pemulihan psikis tidak hanya menjadi tanggung awab pribadi pelaku, tetapi juga kewajiban negara. Jika perlu tidak mampu memenuhi tanggung jawab tersebut, negara melalui lembaga seperti LPSK, Dinas Sosial, dan UPT PPA harus mengambil peran dalam memberikan bantuan rehabilitasi psikologis dan social agar proses pemulihan korban tetap berjalan secara optimal.
Secara prinsipil, seluruh mekanisme pertanggungjawaban ini bertujuan untuk memindahkan beban kerugian, baik secara materiil berupa biaya pengobatan maupun immateriil berupa penderitaan batin dari pundak korban kepada pihak pelaku atau negara. Dengan beralihnya beban tersebut, hambatan finansial dan sosial yang dihadapi korban dapat tereliminasi, sehingga anak memiliki ruang yang aman dan akses yang luas untuk memperoleh kesehatan mentalnya kembali tanpa harus memikul beban biaya pemulihan secara mandiri.
Perundungan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena melanggar hak orang lain dan menimbulkan trauma bagi korban. Oleh karena itu, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban melalui Ganti rugi [11].
Dalam konteks tanggung jawab, ketika unsur PMH telah terpenuhi, kewajiban pelaku bergeser dari sekadar permohonan maaf menjadi kewajiban menjamin pemulihan secara menyeluruh. Mengingat pelaku di tingkat sekolah menengah umumnya masih di bawah umur, tanggung jawab ini beralih kepada orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Pelaku perundungan bertanggung jawab melalui restitusi, rehabilitasi social, dan pencegaham pengulangan sebagai wujud keadilan restorative. Dalam hukum Indonesia, korban dapat menuntut Ganti rugi atas kerugian materiil maupun psikologis melalui Pasal 1365 KUHPerdata serta mekanisme restitusi dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPKS [12].
Agar pemulihan tersebut menjadi efektif, tanggung jawab pelaku harus diwujudkan dalam langkah-langkah konkret yang bersifat berkelanjutan dan reparatif. Hal ini mencakup kewajiban menanggung seluruh biaya rehabilitasi psikologis hingga korban dinyatakan pulih, menjamin keamanan melalui komitmen non-interaksi atau relokasi mandiri untuk mencegah trauma berulang, serta melakukan rehabilitasi sosial guna memulihkan nama baik korban. Keterlibatan pelaku dalam restorative justice penting untuk mendukung pemulihan korban sebagai wujud keadila korektif. Namun, penerapan Ganti rugi psikis masih terkendala sulitnya membuktikan luka psikologis dan kaitannya dengan tindakan perundungan.
Selain itu, ketiadaan standar baku nominal (price list) untuk kerugian immateriil menyebabkan nilai ganti rugi sering dianggap subjektif. Masalah ini diperparah oleh keterbatasan finansial pelaku yang umumnya masih di bawah umur serta panjangnya proses litigasi yang memakan biaya besar, sehingga sering kali membuat putusan pengadilan hanya menjadi instrumen hukum yang sulit dieksekusi secara nyata [13].
Untuk mengatasu kendala hukum, pertanggungjawaban perlaku dapat dilakukan melalui pendekatan restorative justice dengan membuat perjanjian pemulihan tertulis yang mencakup mebiayaan layanan psikologis korban. Mekanisme ini memberikan kepastian pemulihan tanpa harus menunggu proses pengadilan yang Panjang, namun tetap perlu pengawasan pihak independent seperti psikolog, advokat, atau lembaga perlindungan anak agar tidak terjadi tekanan terhadap korban.
Selain itu Ganti rugi materiil, pemulihan juga harus mencakup langkap nonmaterial, seperti menghentikan kontak dengan korban dan menhapus jejak digital perundungan untuk mencegah trauma berulang. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban dan perbaikan hubungan social [14].
Sebagai upaya mengatasi kebuntuan dalam penanganan perundungan, diperlukan sebuah rekonstruksi solusi melalui "Integrative Restorative-Reparative Model". Model ini menawarkan penggabungan antara keadilan formal dengan proses pemulihan nyata melalui tiga instrumen kunci: pelaksanaan audit psikis wajib oleh tenaga ahli independen untuk menentukan derajat kerusakan mental sebagai dasar nominal ganti rugi, penyediaan dana talangan pemulihan (escrow account) oleh negara guna menjamin kecepatan penanganan medis korban, serta pengenalan sanksi kerja sosial bertema empati bagi pelaku.
Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan korban tanpa menghambat kondisi ekonomi pelaku. Pelaku wajib mebiayai rehabilitasi psikologis, termasuk Pendidikan alternatif bagi korban yang mengalami trauma.
Dalam dimensi ruang aman, prinsip vrijwaring diterapkan melalui jaminan nonpengulangan dan relokasi pelaku demi kepentingan terbaik anak (best interest of the child). Selain itu, pelaku juga masih melakukan rehabilitasi nama baik atau public restitution untuk menghapus stigma social terhadap korban [15].
Secara yuridis normatif, seluruh poin pemulihan ini dapat diintegrasikan ke dalam sebuah Akta Perjanjian Perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial di hadapan notaris atau pejabat berwenang. Kekuatan hukum ini sangat krusial agar kesepakatan pemulihan tidak berhenti sebagai janji moral semata; jika pelaku cidera janji (wanprestasi), keluarga korban dapat langsung mengajukan eksekusi sita jaminan terhadap aset orang tua pelaku tanpa melalui proses litigasi dari awal. Pada akhirnya, upaya ini merupakan bentuk "Restitusi Integritas" yang menegaskan bahwa tanggung jawab hukum pelaku baru dapat dianggap selesai apabila kondisi kejiwaan korban telah kembali pulih. Hal ini selaras dengan prinsip keadilan bahwa kebebasan pelaku pasca-hukuman tidak boleh mendahului kesembuhan mental korbannya.
Tindakan perundungan oleh anak di bawah umur secara yuridis merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Mengingat pelaku secara hukum belum memiliki kapasitas penuh, tanggung jawab pemulihan kerugian beralih kepada orang tua atau wali melalui prinsip vicarious liability berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata. Hal ini menegaskan bahwa setiap kerugian psikis yang timbul wajib dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaku, guna memastikan bahwa hak korban atas perlindungan martabat kemanusiaan tetap terjaga.
Apabila orang tua pelaku menolak memberikan Ganti rugi, korban tetap dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata, pelaksanaan akta perdamaian, atau meminta bantuan pemulihan kepada negara melalui lembaga seperti LPSK. Dukungan sekolah, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum juga diperlukan agar hak rehabilitasi psikis korban tetap terpenuhi,
Untuk memperkuat efektivitas pemulihan, diperlukan model pertanggungjawaban reparitif melalui Integrative Restorative-Reparative model yang mencakup audit psikis guna menentukan besaran gantu rugi secara objektif serta penggunaan dana talangan untuk mengatasi kendala finansial pelaku. Melalui pendekatan ini, proses rehabilitasi mental korban dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi dan ekonomi, sehingga integritas serta kesehatan jiwa anak sebagai korban dapat dipulihkan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan, serta kontribusi pemikiran dalam penyusunan artikel ini. Ucapan terima kasih disampaikan kepada para akademisi, praktisi hukum, serta seluruh pihak yang telah memberikan referensi dan masukan yang berharga. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam upaya perlindungan hak anak dari tindakan perundungan di Indonesia
[1] A. Kristanto and M. N. Fikri, “Perlindungan Anak di Sekolah: Menyikapi Pelanggaran HAM dalam Bentuk Verbal Bullying Berbasis Nama Orang Tua,” vol. 1, no. 3, pp. 13–21, 2023.
[2] E. J. Weinrib, “Corrective Justice in a Nutshell,” vol. 52, no. 4, pp. 349–356, 2002.
[3] W. Mardatillah, A. Agusniati, and A. Rizal, “Tanggung Jawab Perdata Orang Tua Pelaku Bullying Anak di Sekolah: Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Anak dalam Perspektif KUHPerdata dan UU Perlindungan Anak,” vol. 5, no. 2, pp. 3438–3449, 2025.
[4] Y. I. S. Manihuruk, Syahranuddin, and Ismaidar, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Perundungan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” vol. 4, pp. 1337–1346, 2024.
[5] Dewi, I. K., Dewi, S., & Adhayanto, O. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana. KONSENSUS: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 115-125.
[6] P. Anggraini, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Bullying di Indonesia,” Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2023.
[7] M. R. Hertianto, “Tinjauan yuridis terhadap perlindungan anak dalam ruang siber di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 51, no. 3, pp. 555–573, 2021.
[8] Y. I. S. Manihuruk, Syahranuddin, and Ismaidar, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Perundungan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” Innovative: Journal of Social Science Research, vol. 4, no. 3, pp. 1337–1346, 2024.
[9] B. R. Sitinjak, “Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Bullying di Sekolah dalam Perspektif Hukum Pidana,” Jurnal Hukum Legalita, vol. 6, no. 1, pp. 20–26, 2024.
[10] A. F. H. Seno, “Kritik Asas Non-Diskriminatif terhadap Regulasi dalam Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Korban Bullying (Perundungan),” Media Hukum Indonesia (MHI), vol. 4, no. 1, pp. 960–967, 2026.
[11] M. N. Alhadi, A. Akmal, and I. Muslim, “Perlindungan Hukum terhadap Tindak Pidana Perundungan Anak di Media Sosial,” Innovative: Journal of Social Science Research, vol. 5, no. 2, pp. 3836–3849, 2025.
[12] T. F. Sembiring, “Aspek Perlindungan Yuridis Korban Perundungan Siber dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Kajian dari Sudut Pandang Hukum dan Sosial,” Doctoral dissertation, Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara, 2026.
[13] A. Nabilah, “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perundungan (Bullying) dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Doctoral dissertation, Hukum Pidana, 2025.
[14] Q. Karimah, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Doctoral dissertation, Hukum Pidana, 2025.
[15] I. I. Agoes and K. K. Lewoleba, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Perundungan (Bullying) yang Terjadi di Lingkungan Pendidikan,” in National Conference on Law Studies (NCOLS), vol. 5, no. 1, pp. 589–609, Nov. 2023.