Lutfi Nabil Siraj (1), Dewa Saputra (2), Paizal Paizal (3)
General Background: Constitutional amendments shifted lawmaking authority to the legislature, positioning it as the central actor in democratic legal formation. Specific Background: The formation of Law Number 3 of 2025 concerning the Indonesian National Armed Forces reflects a contested legislative process marked by debates on transparency, participation, and accountability. Knowledge Gap: There remains limited critical examination of how legislative functions operate in practice when confronted with accelerated procedures and strong executive involvement. Aims: This study analyzes the implementation of the legislative function in the lawmaking process, focusing on transparency, public participation, and accountability within civil–military relations. Results: The findings reveal that the legislative process did not operate optimally, characterized by rapid deliberation, limited transparency, and restricted public involvement, alongside indications of dominant executive influence that weakens representative functions and obscures civilian supremacy principles. Novelty: The study offers a contextual and specific analysis of contemporary legislative dynamics by examining procedural deviations and their relation to deliberative democracy and good governance principles. Implications: These findings underline the necessity of strengthening transparency, expanding meaningful public participation, and reinforcing legislative accountability to preserve democratic legitimacy and maintain the quality of lawmaking processes.
HIGHLIGHTS• Accelerated deliberation reduced procedural openness and public engagement• Executive dominance constrained representative institutional performance• Procedural deviations revealed inconsistency with deliberative democratic principles
KEYWORDSLegislation; Transparency; Participation; Accountability; Democracy
Negara dan konstitusi saling berkaitan erat. Jika diibaratkan sebagai sebuah bangunan, negara ibarat tiang atau dinding yang tidak bisa tegak tanpa fondasi yang solid, yaitu konstitusi. Hampir semua negara memiliki konstitusi, tanpa memperhatikan apakah konstitusi itu telah diterapkan secara maksimal atau tidak. Yang pasti, konstitusi adalah elemen penting dari negara yang perannya sangat berarti. Kedudukan konstitusi sangat krusial bagi suatu bangsa, karena konstitusi menjalankan peran atau fungsi yang sangat signifikan, yaitu untuk mengatur serta mengendalikan kekuasaan di dalam sebuah negara. [1]
Secara resmi, rancangan undang-undang dapat muncul dari Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga undang-undang adalah hasil hukum yang dibuat oleh Presiden dan DPR melalui proses tertentu. Regulasi yang disusun oleh Presiden dan DPR tentu harus melibatkan partisipasi yang berarti agar produk hukum dapat disusun dengan baik secara formal dan materiil, sehingga kebutuhan keadilan masyarakat dapat terpenuhi. Partisipasi yang bermakna berperan dalam menciptakan ekosistem pemerintahan yang terbuka, di mana transparansi menjadi komitmen dan identitas Indonesia sebagai negara demokratis. Pembuatan naskah hukum yang berkualitas seharusnya melibatkan suara masyarakat, sebagai cara untuk memastikan hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.[2]
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga yang anggotanya dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan umum, yang berfungsi sebagai perwakilan dalam sistem demokrasi di negara. Khususnya ketika terjadi konflik terbuka di antara para anggotanya, terlihat ketegangan bahkan sampai berujung pada pertikaian fisik, tanpa mengindahkan norma sebagai wakil rakyat. Masyarakat Indonesia memiliki harapan tinggi atas kinerja lembaga ini agar tindakan yang diambil oleh anggotanya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. Di sisi lain, masyarakat merasakan kekecewaan yang mendalam apabila anggota DPR menunjukkan sikap yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, atau partai, yang jauh dari permasalahan yang dihadapi oleh rakyat.
Salah satu peran yang harus dilaksanakan oleh DPR adalah peran legislasi, selain peran- peran lainnya seperti peran anggaran dan peran pengawasan. Peran legislasi DPR yaitu untuk menyusun undang-undang. Proses pembuatan undang-undang dilakukan melalui kolaborasi antara DPR dan Presiden. Usulan undang-undang dapat diajukan oleh DPR atau oleh Presiden. Sebelum dijadikan undang-undang, usulan tersebut akan dibahas antara DPR dan Presiden untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Setelah disetujui, usulan undang-undang tersebut kemudian ditandatangani oleh Presiden agar menjadi undang-undang resmi.[3]
Dalam melaksanakan tugasnya, kinerja DPR pada periode 2024-2029 dianggap sangat rendah, terutama dalam melaksanakan tugas legislatif. Tugas legislatif dijalankan sebagai wujud dari DPR sebagai entitas yang memiliki kekuasaan untuk menyusun undang-undang. Tugas ini merupakan yang paling dominan dan berpengaruh, karena melalui tugas ini, DPR memiliki kemampuan untuk memengaruhi berbagai aspek yang ada di Indonesia. Namun, pelaksanaannya ternyata tidak berjalan dengan optimal. DPR dianggap kurang produktif disebabkan oleh sedikitnya RUU yang berasal dari inisiatif anggota dewan. Meskipun begitu, sebagai wakil dari rakyat, DPR seharusnya berupaya mengoptimalkan fungsi ini demi kesejahteraan rakyat Indonesia, sesuai dengan salah satu tanggung jawab yang diemban oleh anggota DPR.
Mengenai peran DPR, B. N Marbun mengungkapkan ada empat fungsi utama yang dimiliki oleh DPR. Pertama, fungsi legislasi atau pembuatan undang-undang. Kedua, fungsi pengawasan terhadap penerapan undang-undang. Ketiga, fungsi pengesahan anggaran atau persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terakhir, fungsi sebagai wadah dan penyalur aspirasi dari masyarakat. Dengan demikian, fungsi utama DPR adalah menciptakan undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik. Lembaga legislatif bertugas untuk "legislate" atau menghasilkan undang-undang. Anggota lembaga ini dianggap sebagai perwakilan dari rakyat. Anis Ibrahim juga menekankan bahwa legislasi tidak sekadar merumuskan norma, melainkan proses panjang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga sosialisasi produk hukum.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3), dinyatakan bahwa: Fungsi Legislasi yang diuraikan dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan sebagai realisasi dari DPR sebagai pemegang otoritas untuk membuat undang-undang. Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan diberlakukannya UU MD3 ini, kewenangan untuk menyusun undang-undang berada di tangan DPR.
Fungsi legislasi adalah fungsi yang paling mendasar dari sebuah lembaga legislatif. Pelaksanaan fungsi legislasi dilakukan sebagai bentuk nyata dari DPR yang memiliki kekuasaan dalam pembentukan peraturan. Melalui DPR, aspirasi masyarakat dapat diterima dan kemudian kehendak rakyat tersebut diwujudkan dalam bentuk undang-undang, sebagai representasi dari masyarakat luas.[4]
Proses legislasi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengesahkan berisi penguatan dan penyesuaian peran serta kedudukan Tentara Nasional Indonesia pada 2025 menjadi salah satu proses politik cukup kontroversial dalam sejarah hukum Indonesia modern. Dinamika pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menunjukkan adanya ketegangan antara kebutuhan untuk memperkuat peran negara dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin rumit serta prinsip-prinsip supremasi sipil, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Revisi UU TNI ini disorot karena pembahasannya dilakukan secara terburu-buru dan tertutup oleh Komisi I DPR dan Pemerintah, sering disebut sebagai "kejar tayang" di masa persidangan, bahkan memicu gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. yang mengakibatkannya menerima kritik dari berbagai pihak mengenai minimnya partisipasi publik serta transparansi dalam proses legislasi. Di satu sisi, penguatan peran Tentara Nasional Indonesia dipandang penting untuk mengatasi tantangan keamanan yang ada saat ini, tetapi di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan peningkatan keterlibatan militer dalam aspek sipil yang dapat mempengaruhi prinsip-prinsip demokrasi.[5]
Oleh karena itu, penelitian ini menjadi sangat penting pada peran legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memiliki nilai penting untuk mengevaluasi kualitas proses pembentukan undang-undang dalam sistem demokrasi. Aspek yang dinilai mencakup sejauh mana prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas diterapkan secara maksimal. Mengingat bahwa proses pembahasannya berlangsung cukup cepat dan menerima beragam reaksi, penting bagi penelitian ini untuk memastikan bahwa fungsi legislatif DPR dilaksanakan dengan cermat, tidak terburu-buru, dan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak.
Di sisi lain, penelitian ini juga berupaya untuk mempertahankan keseimbangan antara hubungan sipil dan militer, terutama terkait dengan posisi Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Penelitian ini dapat membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan perpanjangan kekuasaan militer yang dapat membingungkan batasan dengan sektor sipil, bahkan mengancam untuk mengembalikan praktik-praktik seperti Dwifungsi ABRI. Dengan demikian, penelitian ini bukan hanya memiliki tujuan akademis, tetapi juga berfungsi sebagai alat vital untuk menjaga kualitas demokrasi, supremasi sipil, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.[6] Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis spesifik UU TNI 2025 dengan focus pada transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam relasi sipil militer. Studi ini memberi perspektif kontektual dan actual tentang kualitasl legislasi serta implikasinya bagi demokrasi dan supremasi sipil.
Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif dengan pendekatan perundangan- undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach) dan studi pustaka.Penulis mengkaji isu tersebut dengan merujuk pada berbagai literatur, seperti buku dan jurnal yang relevan mengenai analisis fungsi legislasi DPR dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, meliputi UUD 1945, UU No. 3 Tahun 2025, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (jo. UU No.13 Tahun 2019), ketentuan Pasal 20 dan 20A UUD 1945, serta UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan [7].
Berdasarkan pasal 20A UUD 1945, DPR adalah suatu institusi penting dalam negara yang memiliki peran dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam melaksanakan perannya, DPR diberikan hak interpelasi, hak angket, serta hak untuk mengemukakan pendapat (Pasal 20A ayat [2] UUD 1945). Selain itu, DPR juga berhak untuk mengajukan pertanyaan, mengusulkan, serta memberikan pendapat terkait hal imunitas (Pasal 20A ayat (3) UUD 1945). Ketentuan lebih lanjut mengenai hak anggota DPR diatur dalam undang-undang (Pasal 20A ayat [4] UUD 1945). Dalam bagian pembahasan, Penulis akan menjelaskan fungsi yang menjadi kewenangan DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[8]
Perencanaan pembuatan UU dilakukan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas disusun oleh DPR RI, Presiden, dan DPD RI untuk jangka menengah selama lima tahun dan prioritas tahunan satu tahun. Prolegnas ditetapkan melalui rapat paripurna DPR dan disahkan dengan Keputusan DRP RI sebagai rencana nasional penyusunan dan pembahasan RUU. Berlandaskan UU No. 12 Tahun 2011, Prolegnas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah, keselarasan, dan jadwal yang jelas agar proses legislasi berjalan terstruktur dan efisien.
Prolegnas mengarahkan RUU agar relevan, dengan prioritas yang transparan dan akuntabel bagi legislatif dan eksekutif. DRP berperan dalam penyusunan hingga penetapan UU. RUU prioritas mencakup layanan publik, kebijakan daerah, perlindungan anak, dan Pendidikan untuk mendukung Pembangunan. RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga kerap menjadi perhatian dalam Prolegnas. Dengan adanya Prolegnas, penyusunan undang-undang dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan perubahan yang terjadi di zaman sekarang.Sebagai akibatnya, beberapa sasaran legislasi belum tercapai sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pengkajian terhadap pelaksanaan Prolegnas menunjukkan bahwa diperlukan peningkatan dalam koordinasi dan transparansi agar Prolegnas bisa menjadi alat yang efektif dalam memperkuat hukum di negara ini. Dukungan dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan juga sangat penting agar proses legislasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR RI selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (UU). Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas bersama oleh DPR RI dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk RUU yang menjadi kewenangannya. Tahap pembentukan UU terdiri atas perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan. DPR RI membuka ruang bagi partisipasi masyarakan yang bermakna pada setiap tahap pembentukan UU. Perencanaan pembuatan undang-undang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Penyusunan Prolegnas dilakukan oleh DPR RI, Presiden, dan DPD RI untuk periode menengah (5 tahun) dan prioritas tahunan (1 tahun). Hasil dari penyusunan Prolegnas diakui sebagai Prolegnas dalam rapat pleno dan ditentukan dengan Keputusan DPR RI.
RUU bisa diajukan oleh DPR RI, Presiden, atau DPD RI. Setiap RUU perlu dilampiri Naskah Akademik, kecuali untuk RUU APBN, penetapan Perppu, atau pencabutan UU/Perppu. RUU yang berasal dari DPR RI diajukan oleh anggota DPR RI, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi (Baleg). Proses harmonisasi dan penyinkronan RUU yang diajukan oleh DPR RI dikoordinasikan oleh Baleg sebelum disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna. Pembahasan RUU dilakukan dalam dua tahap diskusi. Tahap pertama dilakukan oleh komisi, panitia khusus, atau Baleg bersama dengan Presiden, dan dapat melibatkan DPD RI. Tahap kedua berlangsung dalam rapat paripurna untuk mencapai kesepakatan antara DPR RI dan Presiden. RUU diperbincangkan melalui berbagai mekanisme seperti rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim penyusun, dan/atau rapat tim sinkronisasi. Selain itu, hingga tahap pembahasan ini, partisipasi masyarakat yang signifikan dapat dihadirkan melalui mekanisme seperti rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, audiensi, forum akademik, dan diskusi terbuka yang difasilitasi oleh DPR RI dan pemerintah.
RUU disampaikan DRP maksimal 7 hari, dengan perbaikan teknis atas persetujuan terkait. Presiden memiliki 30 hari untuk mengesahkan; jika tidak. RUU tidak berlaku. Namun, pengesahan UU TNI 2025 dikritik karena cepat, kurang transparan, dan minim partisipasi publik.
Sementara itu, peningkatan peran TNI di sektor sipil dianggap oleh sejumlah pihak dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer dalam wujud yang berbeda, walaupun disajikan dalam konteks hukum yang baru. Proses penyusunan undang- undang di Indonesia seharusnya mematuhi prinsip dan prosedur yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPPU). Dokumen ini menerapkan prinsip pembentukan undang-undang yang baik, seperti kepastian hukum, kemanfaatan keterbukaan, partisipasi publik, serta keselarasan regulasi. Namun, berbagai studi menunjukkan penerapannya beluum kosisten. Di sisi lain, penelitian Dian Susantini mengkaji UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI dari perspektif legitimasi hukum dan kebangsaan serta kaitannya dengan stabilitas negara.
Studi ini menunjukkan bahwa peningkatan fungsi dan peran TNI, khususnya di bidang non-militer dan pengisian posisi sipil, dapat membuat batas antara kewenangan sipil dan militer menjadi samar. Situasi ini dianggap bisa menghadirkan tantangan serius bagi prinsip supremasi sipil dan dapat merugikan akuntabilitas dalam sistem demokrasi. Walaupun perluasan peran itu dikatakan sebagai langkah untuk memperkuat stabilitas serta keamanan nasional, jika dilaksanakan tanpa pengawasan sipil yang cukup, hal itu dapat menurunkan legitimasi negara di mata publik. Di samping itu, rendahnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan Undang-Undang TNI juga meningkatkan kemungkinan terjadinya resistensi sosial dan polarisasi politik, yang pada akhirnya dapat berakibat buruk pada kualitas demokrasi dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.[9] Praktik semacam ini dalam bidang hukum dikenal sebagai fast-tracking, yang merupakan metode untuk mempercepat pembuatan undang-undang dengan mengabaikan mekanisme diskusi. Fast tracking kerap menyimpang karena meloloskan kepentingan publik tanpa akuntabilitas, sehingga terjadi kesenjangan antara norma ideal dan praktik (Nugroho, 2024). Pembentukan UU TNI 2025 pun cenderung mengabaikan keterbukaan, partisipasi, dan akutanbilitas. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa fungsi legislasi DPR belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi deliberatif yang menempatkan partisipasi publik sebagai elemen utama dalam proses legislasi.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa proses pembuatan undang-undang RUU TNI telah mengalami penyimpangan yang signifikan terhadap prinsip legalitas, sistem perundang-undangan, dan prosedur resmi yang telah diatur dalam konstitusi serta undang- undang.Proses ini mencerminkan penyalahgunaan legislasi yang mengancam negara hukum dan legtimasi demokratis. DPR perlu meningkatkan transparansi melalui publikasi draf, akses pembahasan daring, batas waktu yang jelas, serta evaluasi independent agar sesuai prinsip demokrasi.
Partisipasi publik merupakan hak konstitusional dalam system hukum tata negara Indonesia, bukan sekedar formalitas dalam proses legislasi. Keterlibatan masyarakat dijamin oleh UUD 1945 dan berkaitan langsung dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai konstitusi [10].
Kedaulatan ada di tangan masyarakat menegaskan bahwa masyarakat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang sah dari negara bersumber dari kehendak serta persetujuan masyarakat. Pemerintah mendapatkan legitimasi karena dipilih dan dipercaya oleh masyarakat. Masyarakat berhak atas keterbukaan informasi publik yang memungkinkan mereka mengakses informasi terkait kebijakan negara dan pengalokasian anggaran negara.
Dalam proses pembuatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia, pemerintah mencerminkan respons terhadap kritikan masyarakat. Dalam konteks ini, sangat tidak mungkin bagi pemerintah untuk melakukan uji publik yang secara menyeluruh terkait penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ini menjadi perdebatan karena dalam pembuatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, prinsip keterbukaan tidak diterapkan. Prinsip ini seharusnya memberikan hak kepada masyarakat, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai cara pemerintah beroperasi, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi individu, kelompok, dan rahasia negara (Mustafa, 1990). Untuk memenuhi prinsip partisipasi publik yang berarti, pemerintah telah melaksanakan konsultasi publik guna mengumpulkan masukan dan tanggapan dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Namun, langkah ini juga menimbulkan stigma negatif terhadap penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang dianggap memiliki elemen yang mendesak dan terburu-buru.[11]
Peran masyarakat yang berupa keterlibatan, harapan, dan keterbukaan menjadi tanggung jawab yang melekat pada hak-hak setiap warga negara yang akan diatur melalui undang-undang. Itulah sebabnya dalam teori pembuatan undang-undang, proses ini dianggap sebagai pusat dari administrasi legislatif.
Keterlibatan masyarakat dijamin sebagai hak konstitusional dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang memberi ruang bagi warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan Pembangunan. Jika proses legislasi justru membatasi partisipasi publik, makal hal tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, selain mengacu pada peraturan hukum formal berupa undang-undang, masyarakat perlu dilibatkan secara signifikan agar dapat mewujudkan partisipasi dan keteraturan publik yang nyata.
Prinsip good governance yang menjamin akses kebebasan bagi publik untuk mendapatkan informasi kebijakan, proses pembuatan, dan pelaksanaannya.(Mahmudi, 2016) Oleh karena itu, partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang - undang merupakan salah satu ciri dari penyelenggaraan negara yang demokratis.
Pada tahap pembahasan, kurangnya transparansi terlihat dari proses yang cepat, tertutupm dan minim ruang pengawasan maupun masukan publik. Pembentukan UU TNI berlangsung tanpa memenuhi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, sementara partisipasi masyarkat cenderung bersifat formalitas sehingga aspirasinya tidak benar-benar dipertimbangkan. Hal ini menjadikan proses pembahasan sangat tertutup dan kurang partisipatif. Selain itu, penerapan jalur cepat sangat membatasi waktu bagi publik untuk memberikan umpan balik. Tindakan seperti ini bertentangan langsung dengan prinsip demokrasi deliberatif yang menekankan pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam setiap tahapan pembuatan undang-undang.[12]
Jika dianalisis lebih lanjut melalui pendekatan teori demokrasi deliberatif dan good governance, kondisi ini menunjukkan lemahnya integrasi antara prinsip normatif dan praktik legislasi. Secara normatif, transparansi dan partisipasi publik merupakan unsur substansial yang menentukan legitimasi hukum, bukan sekedar formalitas. Dalam UU TNI 2025 tampak dominasi elit dan terbatasnya ruang deliberasi, yang melemahkan akuntabilitas dan menurunkan kepercayaan publik. Dari perspektif legisprudensi, pembentukannya dinilai cacat formal karena mengabaikan prosedur serta prinsip keterbukaan dan partisipasi. Fajri menegaskan bahwa prosedur legislasi setara pentingnya dengan subtansi untuk menjamin demokrasi, negara hukum, dan HAM
Selain itu, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menegaskan Bahwa RUU harus dibahas bersama DPR dan Presiden sebelum disetujui. Ketika proses legislasi berlangsung tertutup dan mengabaikan suara kelompok rentan, seperti pekerja dan aktivitas lingkungan, produk hukum yang dihasilkan cenderung dipandang tidak adil dan kehilangan legitimasi. Krisis ini tercermin dalam penolakan besar-besaran dari masyarakat dan aksi demonstrasi yang luas, yang menunjukkan hilangnya kepercayaan terhadap lembaga DPR [13].
Agar terwujud akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan, langkah-langkah perencanaan, penyusunan, dan pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Presiden serta Rancangan Peraturan Presiden (RPP) seharusnya tidak hanya dikendalikan oleh pandangan pemerintah, birokrat, dan partai politik. Sebaliknya, perlu juga memberikan ruang bagi aspirasi kekuatan masyarakat sipil melalui program kemitraan.
Transparansi yang minim adalah cerminan dari pengabaian terhadap peran utama DPR sebagai lembaga perwakilan. Proses pembentukan UU TNI yang cepat dan tertutup menunjukkan kegagalan DPR menyediakan partisipasi publik yang bermakna. Partisipasi sejati menuntut akses informasi yang memadai, seperti risalah rapat, draft final yang jelas, serta respons terhadap masukan publik. Ketika akses ini terbatas, legitimasi DPR sebagai representasi masyarakat pun menurun. Penolakan yang luas dari masyarakat, bahkan setelah UU disetujui, menunjukkan bahwa produk hukum ini tidak mencerminkan kehendak konstituen, melainkan kepentingan elite politik tertentu. [14]
Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sama sekali tidak menunjukan adanya prinsip meaningfull participation. Proses pembahasan yang tertutup menjadi indikasi utama, tentang proses revisi undang-undang yang tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat. Sehingga asas transparansi dan prinsi meaningfull participation sama sekali tidak tampak dalam proses revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. DPR dalam konteks ini yang berwenang dalam proses revisi undang-undang tersebut tidak membuka peluang bagi kertelibatan masyarakat dalam memberikan aspirasi atau masukan. Hal ini menyebabkan dikalangan masyarakat timbul ketakutan akan dihidupkannya kembali dwi fungsi ABRI selayaknya pada masa orde baru. Sebetulnya dalam proses revisi undang-undang ini, keterlibatan dan keterbukaan menjadi penting. Sebab, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan bentuk reformasi ABRI pada masa orde baru. Dengan tidak adanya keterbukaan dan keterlibatan masyarakat pada proses revisi undang-undang ini hanya menimbulkan ketakutan pada masyarakat akan adanya dwi fungsi ABRI seperti pada masa orde baru.[15]
Secara sintesis, ketidaksesuaian antara teori partisipasi publik dan praktik legislasi dalam UU TNI 2025 mencerminkan deficit demokrasi procedural. Praktik legislasi belum memenuhi prinsip good governance. Oleh karena itu, reformasi harus memperkuat deliberasi publik dan budaya politik yang inklusif agar hukum hanya sah secara formal, tetapi juga diterima masyarakat.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis yang terdapat dalam jurnal, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas legislasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembuatan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum optimal. Secara normatif, DPR memiliki hak utama dalam pembuatan undang-undang sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat, serta diwajibkan untuk menerapkan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.
Namun, praktiknya menunjukkan sejumlah penyimpangan, dengan proses legislasi yang berlangsung cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik, sehingga prinsip keterbukaan belum berjalan optimal. Selain itu, kuatnya pengaruh kepentingan publik dan eksekutif menandakan bahwa fungsi representasi DPR belum terlaksana secara maksimal. Karena hal ini, situasi tersebut menimbulkan rasa cemas mengenai lemahnya prinsip kekuasaan sipil dan kemungkinan kembalinya pengaruh militer dalam urusan sipil. Ketidakselarasan prosedur penyusunan undang-undang dengan peraturan yang ada juga berdampak pada berkurangnya legitimasi demokratis dan kepercayaan publik terhadap badan legislatif. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa mutu proses legislasi dalam konteks ini belum mencerminkan prinsip hukum negara dan demokrasi yang seharusnya.
Secara ringkas, penelitian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip normatif legislasi dan praktik pembentukan UU TNI 2025 yang kurang transparan dan minim partisipasi. Karena itu, diperlukan penguatan transparansi perluasan partisipasi publik yang bermakna, serta peningkatan akuntabilitas DPR agar proses legislasi lebih demokratis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bimbingan, dan bantuan selama proses penyusunan artikel ini. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi pembaca.
J. Pelokilla, “UUD 1945 sebagai landasan konstitusional terhadap perlindungan hak warga negara Indonesia,” vol. 1, no. 1, pp. 24–28, 2023.
D. S. Munali, N. Rahmawati, dan N. A. Kurniawati, “Politik hukum pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja,” no. 105, pp. 1–12, 2023, doi: 10.36746/alj.v5i1.223.
Sunarto, “Fungsi legislasi DPR pasca amandemen UUD 1945,” pp. 57–67.
S. Witianti dan R. Solihah, “Pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pasca Pemilu 2014: Permasalahan dan upaya mengatasinya,” vol. 2, no. 17, pp. 291–307, 2019.
D. Ulfa, L. Fitria, dan F. Rochim, “Analisis proses legislasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara perspektif maslahah mursalah,” vol. 10, no. 1, pp. 66–91, 2025.
F. Ujung, H. Hasan, R. M. Kumanireng, dan R. I. Nenabu, “Kajian yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 pada Pasal 47 tentang Tentara Nasional Indonesia,” vol. 01, no. 03, pp. 309–315, 2025.
M. R. Kurniarullah, H. Silalahi, T. Nabila, dan D. Haryanti, “Abusive law making dalam proses pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” vol. 9, no. 3, pp. 22503–22512, 2025.
Sugiman, “Fungsi legislasi DPR pasca amandemen UUD NKRI 1945,” vol. 10, no. 2, pp. 173–182, 2020.
S. B. A. Lumbantoruan, “Tentang Tentara Nasional Indonesia,” vol. 4, no. 3, 2026.
E. R. Damanik, T. Farina, dan S. Nugraha, “Krisis partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang di Indonesia: Problematika hak konstitusional dan pengabaian aspirasi rakyat,” vol. 5, 2025.
E. D. Aprilliani, P. Z. Prameswari, dan A. Wibowo, “Transparansi partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” vol. 2, no. 2, pp. 200–208, 2024, doi: 10.38043/jah.v7i2.5205.
S. N. Kusuma et al., “Keterbatasan transparansi DPR dan dampaknya terhadap kinerja legislasi: Analisis partisipasi publik dalam kasus UU Cipta Kerja,” vol. 2, 2025.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, “Memahami prolegnas: Peta jalan pembentukan undang-undang di Indonesia,” 2026. [Online]. Available: https://kab-lannyjaya.kpu.go.id/blog/read/8085
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, “Revisi UU TNI melanggar tahapan perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan,” 2025. [Online]. Available: https://pshk.or.id/aktivitas/revisi-uu-tni-melanggar-tahapan-perencanaan-dan-penyusunan-peraturan-perundang-undangan/
J. A. Wangku, A. P. Taolin, M. F. A. L. Ola, G. Delprila, A. P. Kares, dan F. Mas, “Implementasi prinsip meaningful participation dalam revisi Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” vol. 2, no. 3, pp. 328–345, 2025.