Yanuar Putra Erwin (1), Wilma Silalahi (2)
General Background: National defense capacity is a core legal concern amid increasingly complex conventional and non-conventional threats. Specific Background: The study examines Law Number 3 of 2025, which amends Law Number 34 of 2004 on the National Armed Forces, including changes concerning non-war military operations, civilian offices, retirement age, and coordination with defense authorities. Knowledge Gap: Legal debate remains over whether the revised framework can strengthen defense readiness while remaining aligned with constitutional principles, civilian supremacy, the rule of law, and human rights protection. Aims: This study analyzes the legal implications of the amended Armed Forces Law for national defense capacity and explains how constitutional legitimacy is shaped through formal and substantive judicial review before the Constitutional Court. Results: The findings show that the amended statute reinforces defense capacity through clearer institutional coordination, expanded non-war operations including cyber defense and overseas citizen protection, regulated access to certain civilian positions, and adjusted retirement provisions. Constitutional Court decisions rejected or did not accept formal and substantive challenges, confirming that the statute does not contradict the 1945 Constitution. Novelty: The study offers an integrated constitutional law reading of defense reform by linking amended military governance norms with judicial review outcomes and national defense capacity. Implications: The statute can function as a valid legal instrument for defense strengthening, provided that implementation remains subject to strict oversight, checks and balances, civilian supremacy, legality, and human rights safeguards.
Highlights:
Keywords: National Defense Forces, TNI Act, Indonesian National Armed Forces.
Fakultas Hukum
Dalam dinamika geopolitik global yang semakin kompleks, keberadaan kekuatan pertahanan negara menjadi elemen fundamental dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia menghadapi spektrum ancaman yang tidak hanya bersifat konvensional, tetapi juga non-konvensional seperti terorisme, perang siber, dan ancaman hibrida. Dalam konteks ini, peran Tentara Nasional Indonesia (yang untuk selanjutnya akan disebut “TNI”) menjadi sangat strategis sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara [1]. Oleh karena itu, pengaturan hukum yang mengatur TNI harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ancaman tersebut, termasuk melalui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (yang untuk selanjutnya akan disebut “UU TNI”).
Sejak diberlakukannya UU TNI pada tahun 2004, paradigma pengelolaan militer di Indonesia mengalami transformasi signifikan, khususnya dalam rangka mewujudkan profesionalisme TNI dan menegaskan supremasi sipil pasca Reformasi 1998. UU ini secara tegas membatasi peran TNI pada fungsi pertahanan negara serta menghapus praktik dwifungsi militer yang sebelumnya berkembang. Hal tersebut tercermin dari peranan TNI dalam menjaga stabilitas politik dan menengahi perselisihan sosial dan berpartisipasi dalam operasi militer selama skenario masa perang dan masa damai dengan tetap mematuhi peraturan yang ketat. Militer menegakkan demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan kerangka hukum nasional dan internasional untuk melayani kepentingan terbaik negara. Militer sangat penting dalam melindungi bangsa dan rakyatnya dari ancaman keamanan konvensional dan asimetris, termasuk konflik sosial yang dapat menyebabkan gerakan separatis [2]. Namun demikian, perkembangan lingkungan strategis global dan regional yang dinamis menuntut adanya penyesuaian terhadap norma-norma dalam UU tersebut agar tetap relevan dan efektif dalam menghadapi ancaman kontemporer [3].
Saat ini telah terjadi gejolak geopolitik di berbagai belahan dunia seperti konflik Rusia vs Ukraina, konflik Israel vs Palestina, hingga yang terbaru konflik Iran vs Amerika Serikat dan Israel. Berkaca pada berbagai konflik yang terjadi tentunya upaya peningkatan kekuatan pertahanan negara sangatlah diperlukan agar Negara Republik Indonesia terjaga dan terlindungi dari ancaman terhadapnya, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri [4]. Perubahan terhadap UU TNI menjadi isu yang krusial karena tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan militer, tetapi juga menyentuh dimensi konstitusional, hak asasi manusia, serta hubungan sipil-militer dalam negara hukum demokratis. Dalam perspektif hukum tata negara, setiap perubahan norma yang mengatur institusi militer harus tetap berlandaskan pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang untuk selanjutnya akan disebut “UUD NRI 1945”), yang menekankan bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan pada hukum.
Perubahan terhadap UU TNI pada periode mutakhir tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas pertahanan negara, terutama dalam menghadapi ancaman non-konvensional [5]. Beberapa perubahan norma yang mengemuka antara lain mencakup perluasan ruang lingkup operasi militer selain perang (yang untuk selanjutnya akan disebut “OMSP”), penyesuaian usia pensiun prajurit, serta kemungkinan perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil. Secara normatif, perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kesiapan dan fleksibilitas TNI dalam merespons berbagai ancaman yang semakin kompleks. Namun, di sisi lain, perubahan ini juga memunculkan berbagai persoalan hukum yang signifikan [6]. Namun demikian, perluasan kewenangan TNI dalam OMSP juga menimbulkan persoalan hukum yang tidak sederhana, khususnya terkait dengan potensi tumpang tindih kewenangan dengan institusi sipil seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang untuk selanjutnya akan disebut “Polri”) dan lembaga lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batasan peran TNI dalam ranah sipil serta mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Revisi UU TNI sejatinya merupakan suatu isu yang sangat krusial dalam sistem tata kelola pertahanan sehingga perubahan UU TNI seyogyanya harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam negeri. Selain itu, perubahan UU TNI juga berkaitan erat dengan isu profesionalisme militer, termasuk dalam hal sistem karier, usia pensiun, serta kemungkinan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Kebijakan yang memperpanjang usia pensiun atau memperluas peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil dapat memiliki implikasi positif dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia yang berpengalaman. Namun di sisi lain, hal ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu prinsip netralitas militer dalam kehidupan politik [7]. Lebih lanjut, perubahan UU TNI juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan (use of force) dan perlindungan hak asasi manusia. Keterlibatan militer dalam operasi selain perang, seperti penanggulangan terorisme dan konflik internal, harus tetap berada dalam koridor hukum yang menjunjung tinggi prinsip necessity dan proportionality. Hal ini penting untuk menjaga legitimasi tindakan militer di mata hukum nasional maupun internasional [8].
Dalam praktiknya, perubahan UU TNI seringkali menimbulkan perdebatan publik yang cukup intens, terutama terkait dengan kekhawatiran akan kembalinya peran militer dalam ranah sipil yang berpotensi mengancam demokrasi. Oleh karena itu, proses legislasi perubahan UU ini harus dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga negara. Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perubahan hukum yang dilakukan benar-benar mencerminkan kepentingan nasional secara luas [9]. Berdasarkan uraian tersebut, dapat dirumuskan legal issue dalam penelitian ini, yaitu: bagaimana implikasi hukum dari perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap peningkatan kekuatan pertahanan negara, serta sejauh mana perubahan tersebut tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia? Isu hukum ini menjadi penting untuk dikaji mengingat adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan antara efektivitas pertahanan negara dan menjaga nilai-nilai demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yaitu penelitian yang berfokus pada analisis norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin atau pendapat para ahli hukum [10]. Pendekatan ini dipilih karena objek kajian dalam penelitian ini adalah perubahan norma dalam UU TNI dan implikasinya terhadap kekuatan pertahanan negara. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi yang berkaitan dengan sistem pertahanan negara, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta peraturan terkait lainnya. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep-konsep seperti supremasi sipil, profesionalisme militer, dan kekuatan pertahanan negara. Sementara itu, pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis putusan-putusan yang relevan, khususnya yang berkaitan dengan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi [11].
Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya yang mengatur tentang TNI dan pertahanan negara. Bahan hukum sekunder terdiri atas buku, jurnal ilmiah, serta hasil penelitian yang berkaitan dengan hukum pertahanan, hubungan sipil-militer, dan reformasi sektor keamanan. Adapun bahan hukum tersier meliputi kamus hukum seperti Black’s Law Dictionary serta ensiklopedia yang memberikan penjelasan tambahan terhadap istilah hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), yaitu dengan cara menelusuri dan mengkaji berbagai literatur yang relevan dengan topik penelitian [12]. Penelusuran bahan hukum dilakukan baik secara konvensional melalui perpustakaan maupun secara elektronik melalui database jurnal dan sumber hukum online. Teknik ini bertujuan untuk memperoleh bahan hukum yang komprehensif dan mutakhir sehingga mampu mendukung analisis yang mendalam terhadap permasalahan yang diteliti [13].
Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan secara deduktif berbasis kualitatif dengan menggunakan metode penafsiran hukum (legal interpretation). Beberapa metode penafsiran yang digunakan antara lain penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Penafsiran gramatikal digunakan untuk memahami makna tekstual dari ketentuan dalam UU TNI, sedangkan penafsiran sistematis dilakukan dengan mengaitkan ketentuan tersebut dengan peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Adapun penafsiran teleologis digunakan untuk memahami tujuan pembentuk undang-undang dalam melakukan perubahan terhadap norma yang ada, khususnya dalam rangka meningkatkan kekuatan pertahanan negara [14]. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan teknik analisis preskriptif, yaitu dengan memberikan argumentasi hukum mengenai bagaimana seharusnya norma dalam UU TNI dirumuskan agar mampu mencapai tujuan yang diharapkan.
1. Pasal 3 - Kedudukan TNI
Dalam UU TNI, kedudukan TNI ditegaskan berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas pengerahan kekuatan militer, dengan hubungan koordinatif terhadap Kementerian Pertahanan dalam aspek kebijakan pertahanan. Sementara itu, dalam perubahan Undang-Undang Tahun 2025, terdapat penegasan yang lebih eksplisit mengenai pola hubungan koordinatif antara TNI dan Kementerian Pertahanan, khususnya dalam kerangka integrasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis di bidang pertahanan negara. Penekanan ini menunjukkan adanya upaya normatif untuk memperjelas garis koordinasi dan sinkronisasi antara aktor militer dan otoritas sipil dalam sistem pertahanan nasional.
Perubahan norma tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan antara strategi militer dan kebijakan politik pertahanan, sehingga tercipta keselarasan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pertahanan negara. Dalam perspektif implikatif, penguatan hubungan koordinatif ini berpotensi mengurangi fragmentasi komando (fragmented command) yang sebelumnya dapat muncul akibat tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Di sisi lain, perubahan ini juga memperkuat prinsip unity of command dalam sistem pertahanan negara, yang menjadi prasyarat penting dalam menjamin efektivitas pengerahan kekuatan militer serta respons yang cepat dan terkoordinasi terhadap berbagai ancaman.
2. Pasal 7 - OMSP (Operasi Militer Selain Perang)
Reformulasi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menunjukkan adanya upaya adaptasi terhadap dinamika ancaman keamanan yang semakin kompleks, sekaligus memperluas peran TNI dalam sistem pertahanan nasional. Salah satu perubahan signifikan tercermin dalam perluasan cakupan OMSP, yang semula dibatasi secara limitatif dalam UU TNI menjadi 14 jenis operasi, kini berkembang menjadi 16 jenis operasi dengan penambahan fungsi strategis, seperti pertahanan siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Perubahan ini merefleksikan pergeseran paradigma dari pendekatan keamanan tradisional menuju pengakuan terhadap ancaman multidimensional, termasuk cyber warfare dan hybrid warfare, sehingga menempatkan TNI tidak hanya sebagai instrumen pertahanan konvensional, tetapi juga sebagai aktor yang berperan dalam konteks keamanan global (global security engagement). Dalam perspektif pertahanan, perluasan ini berimplikasi pada penguatan kapasitas adaptif serta peningkatan daya tangkal modern (modern deterrence) dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin beragam.
Oleh karena itu, perluasan kewenangan tersebut tidak terlepas dari persoalan normatif yang berkaitan dengan prinsip supremasi sipil dalam negara hukum demokratis. Revisi undang-undang ini pada dasarnya telah berupaya menegaskan bahwa pelaksanaan OMSP harus berada di bawah kendali sipil melalui mekanisme keputusan politik negara, yakni oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Ketentuan ini merupakan bentuk penguatan kontrol sipil terhadap militer serta upaya menjaga agar TNI tetap berorientasi pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara (back to the barracks) [15].Dengan demikian, perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 terkait dengan penambahan fungsi strategis, seperti pertahanan siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri mencerminkan kebutuhan untuk merespons perkembangan ancaman modern dan memperkuat kapasitas pertahanan negara. Melalui perubahan norma tersebut, kita menyadari bahwa dalam implementasinya tetap harus dikawal secara ketat agar tidak menyimpang dari prinsip negara hukum demokratis. Keseimbangan antara kebutuhan operasional TNI dan penguatan kontrol sipil menjadi kunci utama, sehingga perluasan peran TNI dapat berjalan secara proporsional, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor konstitusional tanpa mengorbankan prinsip supremasi sipil.
3. Pasal 47 – Jabatan Sipil
Pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menunjukkan adanya dinamika antara perluasan peran militer dan upaya pembatasannya dalam kerangka negara hukum demokratis. Jika dalam UU TNI penempatan tersebut dibatasi secara ketat yang awalnya berjumlah sekitar 10 lembaga tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi pertahanan dan keamanan, maka dalam perkembangan hukum yang baru cakupan tersebut diperluas menjadi kurang lebih 14 lembaga, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kejaksaan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) [16]. Perluasan ini mencerminkan meningkatnya keterlibatan militer dalam ranah tata kelola sipil (military involvement in civilian governance), khususnya pada sektor-sektor strategis yang berkaitan erat dengan keamanan nasional.
Dari perspektif kebijakan pertahanan, kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk mempercepat koordinasi lintas sektor serta memperkuat integrasi fungsi intelijen dan operasi dalam menghadapi ancaman yang bersifat kompleks dan multidimensional. Kehadiran unsur militer dalam lembaga-lembaga strategis tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas respons negara terhadap krisis keamanan, sekaligus menciptakan sinergi yang lebih solid antara instrumen pertahanan dan institusi sipil. Dalam konteks tersebut, revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebenarnya tetap menegaskan adanya larangan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali pada posisi tertentu yang secara limitatif diatur dalam Pasal 47. Ketentuan ini sejalan dengan semangat reformasi TNI pasca-1998 yang menekankan pemisahan tegas antara militer dan ranah sipil, termasuk pemisahan kelembagaan antara TNI dan Polri sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000. Pembatasan tersebut memiliki fungsi penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) serta menghindari potensi politisasi militer dalam struktur pemerintahan [15].
Secara teoretis, pemisahan yang tegas antara kewenangan militer dan sipil juga merupakan prasyarat utama dalam menjaga stabilitas demokrasi. Hal ini selaras dengan pemikiran Montesquieu mengenai teori trias politica, yang menekankan pentingnya pembagian kekuasaan guna mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan [17]. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, prinsip tersebut diimplementasikan melalui mekanisme checks and balances antar lembaga negara serta pembagian fungsi yang jelas antara institusi pertahanan dan keamanan [18]. Oleh karena itu, meskipun perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dapat memberikan manfaat strategis dalam aspek koordinasi dan efektivitas kebijakan keamanan, pengaturannya tetap harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan akuntabel agar tidak menyimpang dari prinsip supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi konstitusional
4. Pasal 53 – Usia Pensiun
Dalam UU TNI, batas usia pensiun prajurit TNI ditetapkan secara berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan, yaitu 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Namun, melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, terjadi penyesuaian terhadap batas usia pensiun tersebut dengan memperpanjang masa dinas aktif prajurit hingga kisaran 56 sampai dengan 62 tahun, tergantung pada tingkat kepangkatan. Perubahan ini mencerminkan adanya kebijakan normatif yang mengarah pada optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia militer melalui perpanjangan masa pengabdian prajurit.
Dari perspektif pertahanan negara, perpanjangan usia pensiun ini memiliki implikasi positif, khususnya dalam menjaga keberlanjutan pengalaman dan kapasitas kepemimpinan di lingkungan militer. Retensi prajurit yang memiliki pengalaman operasional dan strategis yang tinggi dapat memperkuat kualitas pengambilan keputusan, sekaligus menciptakan stabilitas dalam struktur komando dan kepemimpinan militer. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi kebutuhan rekrutmen jangka pendek serta menjaga kesinambungan pembinaan personel dalam organisasi TNI. Di sisi lain, kebijakan tersebut memiliki tantangan yang perlu dicermati secara kritis dimana perpanjangan masa dinas aktif dapat berdampak pada melambatnya proses regenerasi dalam tubuh organisasi, sehingga berpotensi menghambat mobilitas karier bagi prajurit yang lebih muda. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang seimbang antara upaya mempertahankan prajurit berpengalaman dan kebutuhan untuk mendorong regenerasi kepemimpinan guna menjaga profesionalitas dan efektivitas TNI dalam jangka panjang.
Revisi UU TNI ini pada dasarnya merupakan bentuk konsistensi terhadap agenda reformasi TNI sejak 1998, yang berupaya mengembalikan militer ke fungsinya semula sebagai alat pertahanan negara serta dapat menjadi tonggak penting untuk memperkuat supremasi sipil dan menegaskan profesionalisme militer indonesia. Dalam hal ini, keberhasilan penerapannyaperlu dilakukan juga mengenai partisipasi publik yang bermakna, dan diperlukan keberanian untuk pengawasan ketat agar implementasinya sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Pemisahan tegas antara kewenangan militer dan sipil harus menjadi prinsip fundamental yang tidak bisa ditawar demi menjaga keutuhan demokrasi
Perkembangan hukum pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menunjukkan dinamika yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait dengan penguatan sektor pertahanan negara. Pengesahan undang-undang ini tidak hanya menjadi bentuk respons terhadap perkembangan ancaman global yang semakin kompleks, tetapi juga mencerminkan upaya negara dalam menyesuaikan kerangka hukum pertahanan agar lebih adaptif dan efektif. Namun demikian, perubahan tersebut memunculkan berbagai perdebatan hukum yang kemudian diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi [6].
Pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, muncul berbagai permohonan pengujian undang-undang baik secara formil maupun materiil. Permohonan tersebut pada umumnya diajukan oleh kelompok masyarakat sipil yang mempertanyakan keabsahan prosedur pembentukan undang-undang serta konstitusionalitas norma-norma baru yang diatur di dalamnya. Dalam konteks ini, legal issue utama yang muncul adalah: apakah perubahan UU TNI telah dibentuk sesuai dengan prinsip negara hukum dan apakah substansi norma yang diatur tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil serta perlindungan hak asasi manusia? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat posisi strategis TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam aspek uji formil, sebagian besar permohonan mendalilkan adanya cacat prosedural dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, seperti kurangnya partisipasi publik, pembahasan yang dianggap terburu-buru, serta dugaan tidak terpenuhinya asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak dapat dibuktikan secara konstitusional. Mahkamah menilai bahwa proses legislasi tetap berada dalam koridor yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang untuk selanjutnya akan disebut “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”) sebagaimana telah diubah, sehingga tidak terdapat pelanggaran prosedural yang bersifat substantif. Hal ini terlihat dalam Putusan Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 56/PUU-XXIII/2025 menyatakan permohonan uji formil tidak dapat diterima. Lebih lanjut dalam amar Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan dalil-dalil permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima, serta menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya [19].
Dengan ditolaknya berbagai permohonan uji formil tersebut, maka secara hukum dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 memiliki validitas formil yang kuat. Hal ini berarti bahwa undang-undang tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan prosedural dalam pembentukannya dan karenanya sah secara hukum. Validitas formil ini menjadi dasar penting bagi keberlakuan undang-undang, karena tanpa keabsahan prosedural, suatu norma hukum dapat dibatalkan meskipun substansinya dianggap baik. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terhadap keberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Di sisi lain uji formil, pengujian secara materiil juga menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Permohonan uji materiil mempersoalkan norma-norma yang dianggap berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil, seperti perluasan kewenangan TNI dalam OMSP serta kemungkinan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa sebagian besar permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) atau dianggap sebagai bagian dari open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang [20].
Konsep open legal policy yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa tidak semua norma dalam undang-undang dapat diuji secara substansial, terutama apabila norma tersebut merupakan pilihan kebijakan yang berada dalam diskresi legislatif. Dalam hal ini, Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan mengenai struktur dan kewenangan TNI merupakan bagian dari kebijakan strategis negara di bidang pertahanan, sehingga selama tidak bertentangan secara nyata dengan konstitusi, norma tersebut tetap dianggap sah. Pendekatan ini memperkuat posisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai produk hukum yang memiliki legitimasi konstitusional. Lebih lanjut, konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak atau tidak menerima seluruh permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran konstitusional yang signifikan dalam undang-undang tersebut. Hal ini menjadi indikator penting bahwa perubahan norma yang dilakukan telah berada dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh konstitusi. Dengan kata lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga tidak bertentangan secara substansial dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap sistem pertahanan negara sangat signifikan. Dengan tidak adanya pembatalan norma, seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tetap berlaku dan dapat diimplementasikan secara penuh. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik dalam konteks operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang. Kepastian hukum ini menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman. Selain itu, legitimasi konstitusional yang diperoleh melalui putusan Mahkamah Konstitusi juga berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan kebijakan pertahanan negara. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan stabilitas dan kepastian dalam penyelenggaraan negara. Sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound, hukum dapat berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, termasuk dalam hal ini penguatan pertahanan negara [21].
Di sisi lain, perkembangan hukum ini juga menunjukkan adanya keseimbangan antara kebutuhan untuk memperkuat pertahanan negara dan kewajiban untuk menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Meskipun terdapat kekhawatiran terkait potensi perluasan peran militer, putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa perubahan tersebut masih berada dalam batas-batas konstitusional. Hal ini menegaskan bahwa penguatan pertahanan negara tidak harus bertentangan dengan prinsip negara hukum, selama dilakukan dalam kerangka hukum yang tepat [8]. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perkembangan hukum pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menunjukkan bahwa undang-undang tersebut memiliki legitimasi yang kuat baik secara formil maupun materiil. Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konsisten menolak atau tidak menerima seluruh permohonan pengujian menjadi bukti bahwa perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah sesuai dengan konstitusi. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 dapat dipandang sebagai instrumen hukum yang sah dan efektif dalam mendukung peningkatan kekuatan pertahanan negara Indonesia.
Berdasarkan seluruh pembahasan mengenai perkembangan hukum pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, dapat disimpulkan bahwa perubahan regulasi tersebut memiliki legitimasi yang kuat baik secara formil maupun materiil dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini tercermin dari serangkaian pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, di mana seluruh permohonan, baik uji formil maupun uji materiil, pada akhirnya tidak diterima atau ditolak oleh Mahkamah. Dengan demikian, secara konstitusional, keberlakuan UU TNI terbaru tetap terjaga dan tidak mengalami pembatalan norma, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Dari aspek formil, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa proses pembentukan undang-undang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Meskipun terdapat dalil mengenai kurangnya partisipasi publik dan keterbukaan, Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedural yang bersifat substantif yang dapat membatalkan undang-undang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI terbaru tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sehingga memiliki kekuatan mengikat secara sah dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dari aspek materiil, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa norma-norma yang diatur dalam UU TNI terbaru, termasuk terkait perluasan kewenangan dalam OMSP, penyesuaian usia pensiun, serta pengaturan terkait jabatan sipil bagi prajurit aktif, merupakan bagian dari open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Implikasi dari penguatan legitimasi hukum tersebut sangat signifikan terhadap peningkatan kekuatan pertahanan negara. Dengan tidak adanya pembatalan norma oleh Mahkamah Konstitusi, seluruh ketentuan dalam UU TNI terbaru dapat diimplementasikan secara penuh oleh TNI. Hal ini memberikan kepastian hukum yang menjadi prasyarat utama bagi efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi TNI, baik dalam konteks operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang. Kepastian hukum tersebut juga berkontribusi terhadap peningkatan profesionalisme, kesiapan operasional, serta daya tangkal (deterrence effect) Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman, baik yang bersifat konvensional maupun non-konvensional.
Di sisi lain, meskipun terdapat berbagai kekhawatiran terkait potensi perluasan peran militer dalam ranah sipil, perkembangan hukum menunjukkan bahwa perubahan tersebut masih berada dalam batas-batas konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penguatan peran TNI tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, selama tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas dan diawasi melalui mekanisme checks and balances. Dengan demikian, perubahan UU TNI dapat dipandang sebagai upaya negara dalam menyeimbangkan antara kebutuhan untuk memperkuat pertahanan nasional dan kewajiban untuk menjaga prinsip negara hukum serta demokrasi.
Dengan demikian, secara keseluruhan dapat ditegaskan bahwa pengesahan dan keberlakuan UU TNI terbaru merupakan langkah strategis yang sah secara hukum dan konstitusional dalam rangka meningkatkan kekuatan pertahanan negara. Dukungan yang secara implisit diberikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi semakin memperkuat posisi undang-undang ini sebagai instrumen hukum yang legitimate dan efektif. Oleh karena itu, ke depan, implementasi UU TNI perlu terus dikawal agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum, supremasi sipil, serta perlindungan hak asasi manusia, sehingga tujuan utama untuk memperkuat pertahanan negara dapat tercapai secara optimal tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi.
E. Riza, “Hubungan Sipil dan Militer di Era Reformasi,” Communitarian: Jurnal Prodi Ilmu Politik, vol. 2, no. 1, 2019.
S. Y. T. Effendi, “The Role of the Indonesian National Armed Forces (TNI) in Post-Conflict Peacebuilding: A Civil–Military Cooperation (CIMIC) Perspective,” Academic and Applied Research in Military and Public Management Science, vol. 22, no. 3, pp. 109–123, Nov. 2023, doi: 10.32565/aarms.2023.3.7.
M. Mietzner, Military Politics, Islam, and the State in Indonesia. Singapore: ISEAS Publishing, 2013.
A. A. Sakti, I. Abbas, and D. S. Busthami, “Kedudukan Tentara Nasional Indonesia Dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara,” Jurnal Lex Generalis, vol. 2, no. 8, p. 2176, 2011.
J. Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2015.
Y. Djuyandi, A. Sudirman, and N. Suryana, “Analisis Hubungan Sipil-Militer di Indonesia Pasca Reformasi 1998,” Journal of Political Issues, vol. 7, no. 1, pp. 46–56, 2025.
M. N. Shaw, International Law, 8th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2017.
P. M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, 19th ed. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.
R. F. Fansuri and J. Matheus, “Enforcement of Human Rights Through Criminal Law Against Environmental Destruction Due to Batik Industry Activities,” Indonesian Journal of Criminal Law Studies, vol. 7, no. 2, pp. 291–316, 2022, doi: 10.15294/ijcls.v7i2.
J. Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.
P. M. Hadjon and T. S. Djatmiati, Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016.
A. Yani, D. Guntara, Y. Rahmatiar, and M. R. Fauziah, “Tinjauan Yuridis Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, vol. 6, no. 1, pp. 648–655, Oct. 2025, doi: 10.38035/jihhp.v6i1.6382.
F. Ujung et al., “Kajian Yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pada Pasal 47 tentang Tentara Nasional Indonesia,” JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, vol. 1, no. 3, pp. 309–315, 2025.
Montesquieu, The Spirit of the Laws. Cambridge: Cambridge University Press, 1989.
D. Indrayana, Negara Parlemen: Pergulatan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2008.
M. Kartika, “Uji Formil UU TNI Kandas, Empat Hakim Konstitusi Berpendapat Berbeda,” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mar. 22, 2026. [Online]. Available: https://www.mkri.id/berita/uji-formil-uu-tni-kandas,-empat-hakim-konstitusi-berpendapat-berbeda-23784
A. Prasetyo, “Uji Materi UU TNI Mulai Berguguran di MK,” Hukumonline, Mar. 22, 2026. [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/berita/a/uji-materi-uu-tni-mulai-berguguran-di-mk-lt68fee9ed02693/
R. Pound, An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven, CT, USA: Yale University Press, 1922.