Login
Section Law

The Indonesian Supreme Court’s Recognition of the Right to Customary Land in Indonesia


Pengakuan Mahkamah Agung Indonesia terhadap Hak Atas Tanah Adat di Indonesia
Vol. 11 No. 1 (2026): June :

Opa Jermias Matara (1), Tjempaka Tjempaka (2)

(1) Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Indonesia
(2) Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background Customary land rights remain a central issue in Indonesian agrarian law because communal land ownership must be positioned within both national land regulation and living customary norms. Specific Background The dispute over Pusako Tinggi land in Supreme Court Decision Number 3569 K/Pdt/2024 reflects a legal conflict between clan-based inheritance claims and the authority of a customary council over communal customary land. Knowledge Gap The legal protection of indigenous peoples’ rights in this case required further clarification, particularly regarding how formal evidentiary standards interact with customary legitimacy in determining rights over Pusako Tinggi land. Aims This study analyzes the protection of indigenous peoples’ rights to Pusako Tinggi land and the legal consequences of Supreme Court Decision Number 3569 K/Pdt/2024 for customary land protection. Results The findings show that photocopied documents without verified authenticity and de auditu testimony had no evidentiary strength, while the customary council’s evidence established stronger legal and customary legitimacy. The decision recognized the customary council as the legitimate holder of customary land authority and rejected individual claims that were not supported by valid proof. Novelty This study demonstrates that judicial recognition of customary land rights depends not only on normative acknowledgment of indigenous rights but also on authentic evidence, collective authority, and customary legitimacy. Implications The decision supports legal certainty, protects communal land from individual transfer, preserves the social function of Pusako Tinggi land, and emphasizes the need for stronger customary land documentation.


Highlights:



  • Photocopied documents and indirect testimony failed to prove lawful ownership.

  • Collective authority received stronger judicial acknowledgment than individual claims.

  • Formal proof remains essential for protecting inherited communal property.


Keywords: Protection, Indigenous Peoples, High Heritage Land, Customary Council of the Nagari.

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Tanah memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia sebagai sarana pemenuhan kebutuhan dasar, tempat tinggal, dan sumber penghidupan. Pemanfaatan tanah berfungsi menjaga keberlangsungan hidup manusia sekaligus mencerminkan hubungan hukum antara individu dan negara. Ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut sebagai landasan terciptanya UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menempatkan hukum adat sebagai fondasi utama sistem agraria nasional [1]. Landasan ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, termasuk tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat hukum adat.

UUPA mengatur mekanisme perolehan dan peralihan hak atas tanah untuk mewujudkan kepastian hukum bagi setiap pemegang hak. Pasal 22 UUPA menyebutkan bahwasanya hak kepemilikan akan tanah bisa terbentuk lewat ketentuan hukum adat atau penetapan pemerintah [2]. Berdasarkan hukum adat, hak milik timbul akibat pembukaan tanah baru atau penambahan tanah secara alamiah, sedangkan menurut ketentuan pemerintah, hak tersebut lahir melalui prosedur administrasi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan [3]. Setiap peralihan hak wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan agar kepemilikannya memiliki kekuatan hukum. Prosedur ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Tanah ulayat mencerminkan hak kolektif masyarakat hukum adat atas wilayah yang telah mereka kuasai turun-temurun [4]. Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat mengatur penguasaan tanah ulayat dapat dilakukan oleh warga masyarakat hukum adat sesuai aturan adat dan dapat didaftarkan sebagai hak atas tanah berdasarkan UUPA. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa instansi pemerintah, badan hukum, atau individu non-warga masyarakat hukum adat dapat memperoleh hak atas tanah ulayat setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam proses pemberian maupun peralihan hak atas tanah. Persoalan muncul ketika pelaksanaan norma tersebut berbenturan dengan praktik administrasi pertanahan modern yang tidak sepenuhnya mengakomodasi sistem hukum adat.

Sengketa tanah ulayat kerap terjadi akibat lemahnya pengakuan administratif terhadap hak komunal masyarakat adat. Sistem pendaftaran tanah yang diatur melalui Pasal 19 UUPA menganut asas publikasi negatif berunsur positif yang berarti sertipikat hanya memiliki kekuatan pembuktian selama data fisik dan yuridisnya sesuai kenyataan [5]. Sertifikat dapat dibatalkan jika terbukti cacat hukum melalui putusan pengadilan. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat sepanjang data fisik dan data yuridisnya sesuai buku tanah. Kelemahan sistem ini terlihat ketika masyarakat adat kehilangan akses pembuktian atas tanah ulayatnya akibat tidak memiliki bukti administratif yang diakui negara [6]. Kondisi tersebut menimbulkan potensi konflik antara hukum negara dan hukum adat yang belum tersinergikan secara utuh.

Perkara yang menjadi objek kajian bermula ketika Penggugat I selaku Kepala Waris Kaum Datuak Sayieh Bandaro dari Suku Tanjung Rawang Nagari Sirukam bersama Penggugat II dan III yang merupakan anggota kaum mempersoalkan klaim atas tanah peladangan yang mereka miliki secara turun-temurun di Baso Jorong Gantiang, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok. Tanah yang termasuk harta Pusako tinggi tersebut berbatasan dengan beberapa tanah milik kaum lain dan telah lama dikelola sebagai tanah peladangan keluarga. Perselisihan timbul setelah Penggugat mengklaim tanah tersebut sebagai milik kaum mereka berdasarkan ranji turun-temurun, sementara Karapatan Adat Nagari (KAN) Sirukam mempertahankan bahwa tanah itu merupakan tanah ulayat nagari melalui Keputusan Nomor 01/KEP/KAN-Srk/2014 serta Kesimpulan KAN Sirukam Nomor 01 Tahun 2023.

Pengadilan Negeri Koto Baru kemudian juga Pengadilan Tinggi Padang semula mengabulkan gugatan penggugat, namun KAN Sirukam mengajukan kasasi dengan alasan kekeliruan penerapan hukum. Mahkamah Agung (MA ) lewat putusan No. 3569 K/Pdt/2024 kemudian mengabulkan permohonan kasasi KAN Sirukam, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, juga melakukan penolakan semua gugatan penggugatnya serta menghukum penggugatnya agar membayarkan biaya perkara di semua tingkat peradilan. Putusan ini juga menegaskan bahwa tanah ulayat seluas lebih kurang 1.789 hektare berdasarkan peta HPHN Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, adalah milik masyarakat Nagari Sirukam.

Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 dapat terbilang relevan guna diuji sebab berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam menerapkan hukum positif dan hukum adat untuk menentukan pihak yang berhak atas tanah Pusako tinggi. Analisis terhadap pertimbangan hakim tersebut penting untuk menilai sejauh mana lembaga peradilan mampu menyeimbangkan prinsip kepastian hukum dalam UUPA dengan nilai-nilai hukum adat di mana hidup pada lingkup masyarakat. Bukan hanya itu, putusan ini juga menimbulkan adanya hukum kepada perlindungan hak masyarakat adatnya khususnya pada konteks pengakuan dan keberlanjutan kepemilikan tanah Pusako tinggi yang bersifat komunal.

Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan UUPA terhadap tanah adat yang bersifat komunal, sekaligus menilai sejauh mana hukum positif mampu mengakomodasi prinsip hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat. Analisis terhadap Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah Pusako tinggi serta mendorong harmonisasi antara sistem hukum adat dan sistem agraria nasional agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam penguasaan dan peralihan hak atas tanah adat di masa mendatang. Berdasarkan uraian masalah tersebut, rumusan masalah penelitian ini pertama, bagaimana perlindungan hak masyarakat adat atas Tanah Pusako Tinggi dalam Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024? Kedua, bagaimana akibat hukum Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 terhadap perlindungan hak masyarakat adat atas Tanah Pusako Tinggi?

Metode

Pada terlaksananya penelitian ini yaitu memakai teknik yuridis normatif empirit melalui adanya pendekatan yang berupa studi kasus kepada sebuah putusan MA dengan No. 3569 K/Pdt/2024 yang menjadi objek utama analisis. Sumber data penelitian mencakup data primer dengan berwujud hasil wawancara serta untuk data sekunder yang berwujud materi hukum primer lalu juga sekunder, serta yang tersier yang terdiri atas perpu, putusan pengadilan kemudian juga literatur hukum, beserta adanya dokumen pendukung yang lain. Dalam melaksanakan analisis yaitu melalui pendekatan perundang-undangannya ataupun dikenal dengan statute approach agar bisa menelaah kesesuaian norma antar regulasinya, serta pendekatan kasusnya ataupun dikenal dengan case approach guna memahami penerapan hukum lewat putusan pengadilan di mana sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Teknik analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif melalui inventarisasi bahan hukum, pengkajian hubungan antar norma dan fakta hukum, serta penarikan kesimpulan guna menjawab permasalahan penelitian secara sistematis dan komprehensif.

Hasil dan Pembahasan

A. Perlindungan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Pusako Tinggi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3569 K/Pdt/2024

Tanah Pusako tinggi merupakan tanah warisan turun temurun yang melekat pada suatu kaum berdasarkan garis keturunan ibu menurut sistem kekerabatan Minangkabau yang bersifat komunal [7]. Kepemilikan tanah Pusako tinggi tidak dapat dialihkan secara bebas sebab tanah tersebut berfungsi sebagai sumber kehidupan kaum pewaris [8]. Penguasaan tanah ini diakui oleh hukum adat melalui prinsip kolektifitas kaum dan wewenang mamak kepala waris. Dasar hukum nasional memberi ruang bagi keberadaan tanah adat melalui ketentuan Pasal 3 Undang Undang Pokok Agraria yang mengakui hak ulayat sepanjang masih hidup serta tidak bertentangan kepentingan nasional. Perlindungan hukum terhadap tanah Pusako tinggi menempatkan kepastian waris kaum sebagai elemen utama penguasaan yang sah.

Pengelolaan tanah Pusako tinggi dilaksanakan oleh mamak kepala waris sebagai pemegang kuasa adat yang mengatur pemanfaatan tanah bagi kehidupan kaum. Fungsi tanah bersifat sosial sehingga pemanfaatannya bertujuan memenuhi kebutuhan anggota kaum secara bersama. Setiap keputusan pemanfaatan harus berdasarkan musyawarah kaum agar tidak menimbulkan sengketa hak [9]. Bukti penguasaan adat lazim diperkuat melalui ranji serta keterangan ninik mamak setempat. Aturan adat menghendaki pengakuan wilayah jelas melalui batas sepadan yang diketahui masyarakat adat sekitar.

Potensi sengketa atas tanah Pusako tinggi muncul ketika klaim kepemilikan antar pihak memiliki dasar berbeda baik secara adat maupun administrasi. Sengketa objek perkara pada Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 memperlihatkan benturan klaim antara ulayat kaum dan ulayat nagari. Putusan tersebut merupakan kelanjutan upaya hukum kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Kbr serta Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 285/PDT/2023/PT PDG. Perkara ini memperlihatkan tarik menarik kepastian hukum antara hukum positif dan hukum adat. Penyelesaian sengketa membutuhkan penilaian cermat terhadap bukti yang membuktikan penguasaan turun temurun.

Sengketa Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Kbr bermula saat kaum Penggugat menyatakan tanah peladangan di Baso Jorong Gantiang merupakan tanah Pusako tinggi yang diwariskan turun temurun oleh kaum Datuak Sayieh Bandaro. Klaim tersebut didasarkan pada ranji serta penguasaan yang dikatakan telah berlangsung lama oleh kaum penguasa objek. Pihak Kerapatan Adat Nagari Sirukam menentang dan menyebutkan bahwa tanah tersebut termasuk tanah ulayat nagari melalui keputusan kelembagaan adat. Perbedaan pandangan memicu gugatan ke Pengadilan Negeri Kotobaru guna memperoleh kepastian kedudukan hak. Sengketa mencakup perdebatan mengenai batas sepadan serta status hak adat yang melekat secara sah.

Amar Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Kbr mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan objek perkara merupakan tanah Pusako tinggi milik kaum Penggugat. Putusan tersebut menyebut tindakan Tergugat berupa penetapan status tanah ulayat nagari sebagai perbuatan melawan hukum. Hakim memberikan penetapan sah kepemilikan adat bagi Penggugat berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi. Putusan juga menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil yang dinilai timbul akibat sengketa. Hak Tergugat atas biaya perkara ditolak karena kedudukannya dinilai kalah.

Upaya hukum banding diajukan oleh KAN Sirukam sebab putusan tingkat pertama dinilai tidak tepat dalam menilai bukti dan fakta. Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 285/PDT/2023/PT PDG tetap menguatkan putusan sebelumnya serta hanya menolak aspek kerugian immateriil. Hakim banding menyatakan ruang lingkup objek perkara telah jelas berdasarkan pemeriksaan setempat menggunakan dukungan visual. Bukti yang diajukan Penggugat dikuatkan dengan penguasaan lapangan berdasarkan penilaian Judex Facti tingkat pertama. Pemohon banding tetap dibebankan biaya perkara karena dinilai tidak berhasil mengubah pokok putusan.

Keberatan banding terkait error in persona serta ketidakjelasan objek dinilai tidak terbukti sebab keberatan tersebut seharusnya diajukan pada tingkat pertama melalui eksepsi. Fakta persidangan dianggap telah cukup menjelaskan kedudukan Penggugat sebagai ahli waris kaum pemilik objek sengketa. Majelis banding berpendapat bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Kotobaru telah sesuai fakta dan hukum positif. Gugatan Penggugat tetap dikabulkan sebagian tanpa memuat unsur ganti rugi immateriil. Perkara berlanjut ke tingkat kasasi sebagai upaya hukum terakhir bagi Tergugat.

Kasasi diajukan KAN Sirukam guna membatalkan putusan sebelumnya dan menolak seluruh gugatan Penggugat. Alasan kasasi berfokus pada kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti terutama mengenai nilai kekuatan bukti surat serta keterangan saksi yang dianggap lemah. Pemohon kasasi meminta Mahkamah Agung menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Pemohon juga memohon pembebanan biaya perkara kepada pihak lawan. Harapan pemohon kasasi menitikberatkan pengakuan hukum terhadap status tanah ulayat nagari.

Pertimbangan hakim kasasi pada Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 menyoroti kualitas bukti surat yang diajukan Penggugat sebagai dasar klaim Pusako tinggi. Hakim menilai substansi bukti tidak menunjukkan keterkaitan langsung terhadap kepemilikan yang sah dan turun temurun. Bukti surat hanya berupa salinan tanpa dukungan berkas asli serta tidak memperlihatkan adanya penguasaan nyata. Penilaian hakim kasasi memfokuskan pada syarat formil pembuktian sesuai ketentuan hukum acara perdata. Pemenuhan syarat pembuktian menjadi standar objektif penentuan status hak atas tanah. Penilaian keterangan saksi yang dihadirkan Penggugat tidak memenuhi kriteria pembuktian kepemilikan dalam perkara tanah adat. Ketidakmampuan saksi menjelaskan fakta konkret membuat kesaksian tidak memiliki nilai hukum.

Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang serta putusan Pengadilan Negeri Kotobaru. Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya karena tidak terbukti secara hukum menurut standar pembuktian. Hakim menilai Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebab klaim Penggugat tidak berdasar. Amar kasasi menetapkan kepastian hukum terhadap penguasaan KAN Sirukam atas objek sengketa. Biaya perkara dibebankan kepada pihak Termohon Kasasi sesuai hukum acara.

Alasan hakim mengabulkan kasasi bersandar dua pokok utama yang saling berkaitan sebagai dasar hukum. Bukti surat berupa fotokopi tidak terbukti asli yang akhirnya tanpa bisa dipakai menjadi media bukti sah menurut ketentuan pembuktian. Keterangan saksi tidak mampu mendukung hubungan kepemilikan sebab tidak mengetahui penguasaan turun temurun secara jelas. Ketidaklengkapan dua alat bukti pokok tersebut menjadikan klaim Pusako tinggi tidak terbukti dan tidak memiliki kepastian hukum. Putusan kasasi menegaskan pentingnya pembuktian autentik dalam perkara tanah adat.

Penerapan hukum positif dalam perkara ini menurut analisis peneliti menunjukkan hakim Mahkamah Agung berpegang pada asas legalitas pembuktian yang mewajibkan kebenaran alat bukti dapat dipertanggungjawabkan. Kekuatan alat bukti fotokopi dinilai nihil tanpa verifikasi keaslian berdasarkan hukum acara perdata. Penilaian keterangan saksi mengacu pada syarat formil yang menempatkan relevansi fakta sebagai ukuran kebenaran. Hakim menegakkan standar objektif pembuktian agar kepemilikan tanah memiliki legitimasi hukum jelas. Kepastian hukum menjadi tujuan utama penerapan hukum positif dalam putusan ini.

Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 menurut analisis peneliti juga mencerminkan peran sistem hukum nasional dalam mengatur tanah yang memiliki karakter adat. Pengakuan hak ulayat menurut UUPA tetap harus dibuktikan melalui persyaratan formil pembuktian sehingga menghindari konflik kepemilikan [10]. Asas kepastian hukum dalam UUPA mendorong pengadilan menilai bukti secara objektif tanpa hanya bergantung pada klaim adat. Hukum agraria nasional juga memberi ruang eksistensi tanah adat selama tidak menimbulkan keraguan mengenai kedudukan hak. Pertimbangan hakim memastikan harmonisasi antara pengakuan adat dan tata hukum nasional.

Hakim dalam perkara ini juga tetap mempertimbangkan prinsip variabel pewarisan Pusako tinggi melalui garis matrilineal. Hakim memeriksa apakah hubungan adat teruji oleh bukti nyata mengenai ranji dan penguasaan turun temurun. Ketidakterpenuhinya syarat adat dalam pembuktian menyebabkan klaim Pusako tinggi tidak dapat dipertahankan. Kedudukan mamak kepala waris juga tidak terbukti melekat pada objek tanah sehingga hak adat tidak memperoleh legitimasi yang sah milik penggugat. Hal ini mengindikasikan bahwa hukum adat tetap dihormati sepanjang dapat dibuktikan sesuai ketentuan.

Hubungan KAN sebagai lembaga adat memperlihatkan legitimasi kolektif dalam mengatur tanah ulayat nagari. KAN menempati posisi penting sebagai lembaga adat tertinggi yang tumbuh bersama masyarakat hukum adat Minangkabau dengan menempati posisi penting sebagai lembaga adat tertinggi yang tumbuh bersama masyarakat hukum adat Minangkabau [11]. Pengakuan KAN Sirukam dalam sengketa ini memperoleh legitimasi sebab klaim penguasaan nagari lebih kuat dan tidak terbantahkan secara hukum. Kewenangan kelembagaan adat menjadi dasar pengelolaan ulayat nagari yang berlaku bagi masyarakat nagari secara keseluruhan. Mahkamah Agung menilai posisi nagari lebih relevan dibanding klaim perseorangan kaum tanpa penguasaan jelas. Putusan ini juga menguatkan eksistensi kelembagaan adat sebagai pemegang otoritas ulayat.

Berdasarkan analisis peneliti, penerapan hukum positif dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3569 K/Pdt/2024 menampilkan bahwasanya kepemilikan tanah termasuk tanah ulayat sebagai hak komunal masyarakat hukum adat, harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sesuai asas legalitas dan ketentuan UUPA. Hak ulayat yang pengakuannya diterangkan pada Pasal 3 UUPA serta dijabarkan dengan mendalam bmelalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 1999 tetap wajib memenuhi pembuktian formil agar tidak menimbulkan keraguan yuridis terhadap status kepemilikannya [12]. Hakim menilai fotokopi tanpa verifikasi keaslian tidak memiliki kekuatan pembuktian dan hanya menerima keterangan saksi berdasarkan relevansi fakta secara objektif guna menjamin kepastian hukum. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan kelembagaan adat seperti KAN diakui lebih kuat daripada klaim perseorangan apabila penguasaan tanah terbukti bersifat kolektif. Harmonisasi antara pengakuan adat dan sistem pertanahan nasional dapat terwujud dalam rangka perlindungan hak masyarakat adat yang tetap berada dalam koridor kepastian hukum negara.

Berdasarkan analisis peneliti yang telah dipaparkan diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan hukum positif dan hukum adat untuk menentukan pihak yang berhak atas tanah Pusako tinggi dalam Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 berpedoman pada asas kepastian hukum yang menilai kekuatan autentik alat bukti sesuai hukum acara. Bukti fotokopi tanpa keaslian serta pernyataan sepihak dinilai tidak sah sehingga tidak membuktikan kepemilikan Pusako tinggi menurut hukum positif. Kesaksian yang bersifat de auditu tanpa pengetahuan langsung juga tidak memenuhi legitimasi adat yang mensyaratkan penguasaan turun temurun. Penilaian tersebut menunjukkan keseimbangan penerapan hukum positif dan hukum adat guna memastikan keabsahan klaim hak masyarakat adat. Putusan akhirnya menetapkan Kerapatan Adat Nagari Sirukam sebagai pihak yang berhak karena memiliki legitimasi hukum dan adat yang lebih kuat.

Berdasarkan analisis peneliti, perlindungan hak masyarakat adat atas tanah Pusako tinggi dalam Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 menunjukkan bahwa pengakuan negara terhadap hak ulayat tidak bersifat absolut, melainkan bersyarat pada terpenuhinya aspek pembuktian yang sah menurut hukum acara perdata. Kedudukan tanah adat tetap diakui sepanjang eksistensinya dapat dibuktikan melalui alat bukti autentik yang mencerminkan penguasaan nyata dan berkelanjutan [13]. Ketentuan Pasal 3 UUPA memberikan dasar pengakuan tersebut, namun implementasinya bergantung pada kemampuan pihak yang mengklaim untuk menunjukkan legitimasi hukum yang kuat. Hakim menempatkan standar pembuktian sebagai instrumen utama untuk mencegah klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik agraria. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya diberikan pada dasar pengakuan normatif, tetapi juga melalui verifikasi faktual yang objektif.

Berdasarkan analisis peneliti, putusan ini juga menegaskan pentingnya penguatan administrasi dan dokumentasi hak masyarakat adat sebagai bentuk perlindungan preventif terhadap tanah Pusako tinggi. Kelemahan pembuktian yang terjadi menunjukkan bahwa sistem pewarisan adat yang hanya mengandalkan ranji dan keterangan lisan belum cukup kuat apabila dihadapkan pada mekanisme peradilan formal. Upaya pencatatan dan pengakuan administratif atas tanah ulayat menjadi kebutuhan mendesak agar dapat memberi kepastian hukum dengan semakin terjamin. Sinergi yang ada di antara hukum adat kemudian juga hukum nasional harus diwujudkan lewat kebijakan di mana mampu mengakomodasi karakter komunal masyarakat adat tanpa mengabaikan prinsip legalitas. Perlindungan hak masyarakat adat pada akhirnya bukan sekedar bergantung kepada pengakuan normatif, namun juga kepada kesiapan sistem pembuktian yang mampu menjembatani nilai adat dan ketentuan hukum positif.

B. Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 3569 K/Pdt/2024 terhadap Perlindungan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Pusako Tinggi

Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 mengabulkan kasasi Kerapatan Adat Nagari Sirukam sehingga menetapkan objek sengketa bukan milik kaum Penggugat. Putusan tersebut menegaskan bahwa bukti kepemilikan Pusako tinggi yang diajukan Penggugat tidak dapat dibuktikan secara sah. Putusan tersebut juga menyatakan tindakan KAN Sirukam tidak tergolong perbuatan melawan hukum dalam menetapkan tanah sebagai ulayat nagari. Hal ini menjadikan kepastian hukum bagi kewenangan KAN Sirukam atas tanah yang disengketakan tercipta melalui putusan ini. Konsekuensinya tanah tersebut sah berada dalam otoritas ulayat nagari.

Hak ulayat sejatinya merupakan hak kolektif masyarakat adat akan wilayah tertentu dengan dikuasai dalam bentuk turun temurun serta berfungsi sosial bagi komunitas adat [14]. Hak ulayat tersebut mencakup seluruh tanah yang terdapat pada lingkungan wilayah dari penduduk hukum yang berkaitan, bisa dengan telah dimiliki haknya atas individu ataupun dengan tanpa dimiliki siapapun. Hak tersebut diperoleh melalui penguasaan nyata oleh masyarakat yang telah memanfaatkan tanah secara berkelanjutan sebagai bagian identitas kelompok. Landasan hukum hak ulayat tercantum Pasal 3 UUPA yang mengakui keberlakuan hak masyarakat adat sepanjang masih hidup [15]. Ketentuan itu tetap memberikan batas agar hak ulayat tanpa bertentangan akan adanya kepentingan nasional serta pada perpu. Jsminan terhadap hak ulayat bergantung pembuktian penguasaan adat yang sah serta diakui komunitas sebagaimana terjadi pada Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024.

Berdasarkan kepada analisis peneliti, putusan kasasi melalui Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 menimbulkan akibat hukum berupa penguatan legitimasi hak ulayat nagari atas objek sengketa sehingga kedudukan tanah sebagai wilayah komunal masyarakat adat memperoleh kepastian hukum yang tegas. Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa pembuktian hak pusako tinggi harus didasarkan pada legitimasi adat yang sah serta diakui komunitas nagari sebagai pemegang otoritas kolektif. Penilaian hakim terhadap bukti autentik berfungsi mencegah klaim perseorangan yang tidak memiliki dasar adat sehingga struktur kepemilikan komunal masyarakat Minangkabau tetap terlindungi. Pertimbangan hukum majelis hakim menurut analisis peneliti sekaligus menegaskan keberlakuan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diakui dalam UUPA yang menghendaki pemanfaatan tanah bagi kepentingan bersama masyarakat adat. Penguatan kedudukan Kerapatan Adat Nagari Sirukam juga menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki legitimasi hukum untuk menentukan status tanah ulayat sepanjang didukung pembuktian yang sah. Konsekuensi tersebut menegaskan bahwa perlindungan hak ulayat tidak hanya bersifat pengakuan normatif, tetapi juga memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan yang menolak klaim individu tanpa dasar adat yang kuat.

Menurut analisis peneliti, Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 menghasilkan penguatan legalitas keputusan lembaga adat sehingga setiap penetapan Kerapatan Adat Nagari mengenai tanah ulayat nagari memperoleh legitimasi hukum yang jelas. Keabsahan tindakan KAN tersebut menunjukkan bahwa kewenangan lembaga adat dalam menentukan status tanah adat tetap diakui sepanjang didukung pembuktian yang sah serta tidak mengabaikan hak pihak lain. Analisis peneliti juga menilai bahwa putusan kasasi tersebut menjadi preseden penting karena menegaskan keputusan lembaga adat tetap memiliki kekuatan mengikat selama dasar adat serta bukti yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan di forum peradilan. Konsekuensi hukum lain terlihat pada kepastian status tanah pusako tinggi yang hanya dapat dikuasai serta dimanfaatkan oleh pihak yang sah menurut struktur kekerabatan adat Minangkabau. Penegasan tersebut menurut analisis peneliti berperan menjaga prinsip pewarisan matrilineal sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak komunal masyarakat adat melalui mekanisme pembuktian yang ketat di pengadilan.

Perlindungan hak masyarakat adat atas tanah Pusako tinggi semakin terjamin melalui penguatan pembuktian hukum adat sebagai dasar kepemilikan komunal. Kepastian tersebut menempatkan hak adat tidak hanya sebagai norma sosial, melainkan hak yang memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Pemahaman hakim terhadap struktur pewarisan matrilineal menjadi kunci agar tanah pusaka tidak terfragmentasi menjadi kepentingan pribadi. Penegasan kedudukan lembaga adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah juga memberi ruang besar bagi masyarakat adat menjaga keberlanjutan sumber ekonomi mereka. Pemulihan otoritas adat sekaligus menciptakan perlindungan preventif terhadap potensi perampasan tanah komunal. Oleh sebab itu penerapan hukum positif yang mengakui hak adat pada kasus ini menjadi landasan penting bagi eksistensi Pusako tinggi tetap terjaga lintas generasi.

Berdasarkan analisis peneliti, penolakan kasasi dalam Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 berpotensi menimbulkan legitimasi hukum terhadap klaim hak perseorangan tanpa dukungan pembuktian adat yang memadai. Kondisi tersebut menurut analisis ini dapat melemahkan jaminan keberadaan hak ulayat nagari karena struktur kepemilikan komunal tidak lagi memperoleh perlindungan hukum yang kuat. Pengakuan kepemilikan individu atas tanah pusako tinggi juga berpotensi menggeser sistem penguasaan tanah masyarakat adat menjadi kepemilikan privat yang bertentangan dengan prinsip komunal Minangkabau. Analisis peneliti menilai bahwa perubahan tersebut dapat meningkatkan potensi konflik agraria akibat tumpang tindih klaim kepemilikan serta ketidakjelasan status hukum tanah ulayat. Kelembagaan adat seperti KAN berpotensi mengalami pelemahan otoritas karena kewenangan pengaturan tanah pusako tinggi tidak lagi memiliki dasar legitimasi yang kuat. Risiko jangka panjang menunjukkan kemungkinan tergerusnya perlindungan hak komunal masyarakat adat sehingga keberlanjutan tanah pusako tinggi bagi generasi mendatang menjadi tidak terjamin.

Berdasarkan analisis yang telah dipaparkan, dapat diketahui bahwa akibat hukum Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 memperkuat perlindungan hak masyarakat adat atas tanah Pusako tinggi melalui kepastian kedudukan ulayat nagari. Pengakuan tersebut memastikan hak adat hanya diakui bila pembuktian formil dan penguasaan adat hadir secara nyata. Perlindungan terhadap tanah kolektif juga terjamin melalui penguatan lembaga adat sebagai pemegang otoritas sah. Hak masyarakat adat tetap terlindungi dari potensi klaim perseorangan yang tidak berdasar.

Simpulan

Perlindungan hak masyarakat adat atas tanah Pusako tinggi pada Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 berfokus pada penilaian kekuatan autentik alat bukti agar kepemilikan tanah memiliki legitimasi sah menurut hukum. Bukti fotokopi tanpa keaslian serta dokumen sepihak dinyatakan tidak memenuhi standar pembuktian sehingga klaim Pusako tinggi oleh Penggugat tidak dapat dipertahankan. Keterangan saksi yang bersifat de auditu tanpa pengetahuan langsung juga tidak memenuhi syarat pembuktian penguasaan adat secara turun temurun. Pertimbangan tersebut menunjukkan keseimbangan antara penerapan asas kepastian hukum dalam hukum positif dan penghormatan terhadap prinsip pewarisan adat sepanjang bukti dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian tersebut menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat adat diberikan kepada pihak yang mampu membuktikan legitimasi hukum dan adat secara lebih kuat, sehingga Kerapatan Adat Nagari Sirukam dinyatakan dengan menjadi pihak di mana berhak akan adanya tanah sengketa

Akibat hukum Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024 memperkuat perlindungan hak masyarakat adat atas tanah Pusako tinggi melalui penguatan kedudukan ulayat nagari sebagai pemegang otoritas sah. Kepastian hukum tersebut menjaga tanah adat tetap berfungsi sebagai aset sosial yang digunakan secara kolektif dan tidak dialihkan menjadi kepemilikan perseorangan tanpa dasar adat yang valid. Putusan ini juga memberikan jaminan terhadap keberlanjutan peran lembaga adat dalam menetapkan pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan anggota kaum. Perlindungan ini mengurangi potensi sengketa sekaligus mencegah perampasan hak adat akibat klaim individu yang tidak terbukti.

Saran yang dihadirkan penelitian ini yaitu KAN disarankan memperkuat administrasi dan dokumentasi adat mengenai penguasaan tanah Pusako tinggi agar memiliki dasar pembuktian yang kuat ketika terjadi sengketa. Masyarakat adat juga perlu menjaga pemanfaatan tanah secara kolektif sesuai ketentuan adat serta aktif dalam musyawarah untuk memastikan setiap keputusan memiliki legitimasi. Sementara pemerintah diharapkan memperkuat pengakuan hukum terhadap tanah ulayat melalui pendataan dalam sistem pertanahan nasional serta mendukung penyelesaian sengketa yang menghormati keseimbangan antara hukum positif dan hukum adat.

References

B. Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta, Indonesia: Universitas Trisakti, 2013.

I. Ismail, “Kajian Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Terjadi Berdasarkan Hukum Adat,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, vol. 14, no. 1, pp. 1–11, 2012. [Online]. Available: https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/download/6196/5092

M. I. Arisaputra and S. W. A. Mardiah, “Kedudukan Hukum Tanah Adat Dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan Di Indonesia: Studi Komparatif,” Amanna Gappa, vol. 27, no. 2, pp. 67–87, 2019. [Online]. Available: https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/8338

I. Lubis, T. Siregar, D. I. S. Lubis, R. Adawiyah, and A. H. Lubis, “Integrasi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan Dan Solusi Dalam Pengakuan Hak Ulayat,” Tunas Agraria, vol. 8, no. 2, pp. 143–158, 2025, doi: 10.31292/jta.v8i2.401.

A. Bur and D. Apriani, “Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah,” UIR Law Review, vol. 1, no. 2, pp. 127–136, 2017, doi: 10.25299/uirlrev.2017.1.02.952.

A. Ardiansyah, “Implikasi Hukum Penghapusan Surat Keterangan Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah,” in Proc. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2024, pp. 1–36. [Online]. Available: https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/view/96

I. Rahmat, “Pengelolaan Harta Pusaka Tinggi Dalam Masyarakat Adat Minangkabau: Studi Di Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar,” Bakaba: Jurnal Sejarah, Kebudayaan Dan Kependidikan, vol. 8, no. 1, pp. 15–24, 2019, doi: 10.22202/bakaba.2019.v8i1.4301.

R. Rahman, K. Warman, and A. Rosari, “Jual Beli Tanah Pusako Tinggi Kaum Yang Sudah Terdaftar Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Melalui Notaris Di Kota Padang,” UNES Law Review, vol. 7, no. 3, p. 1091, 2025. [Online]. Available: https://www.review-unes.com/law/article/view/2377

M. Zahra and E. A. Priyono, “Kepastian Hukum Atas Status Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria,” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 9, no. 1, pp. 131–146, 2025, doi: 10.24269/ls.v9i1.10973.

T. Hendriana and D. Hardjo, “Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat Atas Klaim Sertifikat Oleh Pihak Ketiga,” Unizar Law Review, vol. 8, no. 1, pp. 21–37, 2025, doi: 10.36679/ulr.v8i1.88.

A. Amaliatulwalidain, “Demokrasi Lokal Di Sumatera Barat: Memahami Pendekatan ‘Self Governing Community’ Pada Sistem Pemerintahan Nagari Modern Di Minangkabau,” Jurnal Pemerintahan Dan Politik, vol. 2, no. 1, pp. 1–6, 2016, doi: 10.36982/jpg.v2i1.705.

M. Murni, “Pelaksanaan Peralihan Status Tanah Ulayat Menjadi Hak Milik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Di Desa Tehong, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat,” undergraduate thesis, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Samarinda, Indonesia, 2024. [Online]. Available: https://repo.uwgm.ac.id/170/

L. Mulyadi, Eksistensi, Dinamika, Dan Pelindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Di Indonesia. Bandung, Indonesia: Penerbit Alumni, 2022.

S. A. E. Tambunan, G. A. M. Tarigan, and A. D. B.-H. Manurung, “Hak Ulayat Versus Hak Milik: Dinamika, Konflik, Dan Resolusi,” Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, vol. 4, no. 1, pp. 28–35, 2025, doi: 10.32734/nlrjolci.v4i1.20611.

A. F. Lubis, “Kedudukan Hukum Dari Hak Ulayat Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara Di Provinsi Papua Barat,” Jurnal Esensi Hukum, vol. 3, no. 2, pp. 170–187, 2021, doi: 10.35586/esensihukum.v3i2.109.